Personil AKKBB Halalkan yang Haram dan Haramkan yang Halal
Ada beberapa angggota AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan), yang kiprahnya berupa melakukan penafsian serampangan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Antara lain Zainun Kamal dan Siti Musdah Mulia. Kedua-duanya adalah doctor keluaran IAIN—Institut Agama Islam Negeri (kini UIN—Universitas Islam Negeri) Jakarta.
Zainun Kamal
Zainun Kamal pernah berbaris bersama orang yang dikhabarkan tidak mewajibkan shalat. Dia berpendapat, kewajiban shalat bukan datang dari Allah, tetapi datang dari kaidah bahasa Arab. Di dalam kaidah bahasa Arab, Aqimus Shalaah adalah kalimat perintah yang mempunyai makna wajib. Dan kaidah bahasa Arab itu sebagaimana juga kaidah bahasa lainnya, adalah buatan manusia.
Kata Zainun Kamal:
. 揔aedah Bahasa Arab ini dibikin, namanya saja kaedah bahasa, dibikin oleh kesepakatan-kesepakatan manusia. Sama dengan kaedah bahasa Indonesia. Bisa dirobah.
Pertanyaan kita sekarang. Di saat kita berkata Aqimush shalah, lakukanlah shalat. Itu wajibnya dari kaedah bahasa yang disusun oleh orang Arab, atau Allah yang pernah berkata shalat itu wajib. Itu hanya kaedah bahasa, yang mengatakan shalat itu wajib. Terkait dengan bahasa.”
Perkataan Zainun Kamal dalam debat buku Fiqih Lintas Agama di UIN (dahulu IAIN) Jakarta, 15 Januari 2004 itu langsung disanggah oleh Hartono Ahmad Jaiz:
Shalat itu wajib adalah dari dari perkataan Alloh:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا(103)
Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. )QS An-Nisa’: 103).
Astaghfirullahal ‘adzim! Al-Qur’an seperti itu, antum mengatakan bahwa itu hanya dari kaidah yang dibikin oleh manusia-manusia Arab. Astaghfirullahal ‘adzim.
Kewajiban bukan dari (kaidah bahasa) itu ustadz ! Kitaban mauquta, mau diartikan apa Kitaban mauquta kalau bukan wajib ..?! (Hartono Ahmad Jaiz, Mengkritisi Debat Fikih Lintas Agama, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, cetakan 1, 2004, halaman 81).
Ya, lontaran Zainun Kamal itu jelas ngawur. Karena kewajiban sholat itu bukan sekadar kesimpulan dari kalimat perintah yang mengandung makna wajib, namun lafal yang mewajibkan itu sendiri ada. Yaitu dalam ayat:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS An-Nisaa’: 103).
Dalam hal mempersoalkan wajibnya sholat, apa yang dilontarkan Zainun Kamal tidak mendapatkan reaksi keras, karena lontarannya itu di tengah-tengah mempertahankan buku Fiqih Lintas Agama terbitan Paramadina Jakarta yang disponsori lembaga kafir berpusat di Amerika, The Asia Foundation. Sehingga reaksi keras difokuskan ke buku yang menghalalkan nikah antar agama, dan waris antar agama itu, serta aneka penyimpangan aqidah. (lebih jelasnya silahkan baca buku Hartono Ahmad Jaiz, Menangkal Bahaya JIL dan FLA).
Masalah kewajiban shalat pernah juga menjadi berita ramai berkaitan dengan sosok Zuhairi Misrawi, jajaran AKKBB pula. Alumni Al-Azhar Mesir ini ketika mau mengadakan acara di Kairo tahun 2004 justru ditolak oleh para mahasiswa Indonesia di sana. Majalah Gatra memberitakan:
Surat ICMI menyebut Zuhairi sebagai sosok yang menimbulkan
kontroversi karena pernah menyatakan salat tidak wajib. Surat NU
menyatakan bersedia bekerja sama menyelenggarakan acara ini, dengan
catatan tidak menampilkan Zuhairi sebagai pembicara. Ia dinilai
memiliki resistensi kuat di kalangan mahasiswa Indonesia di Kairo.
PPMI malah secara khusus menulis surat kepada Zuhairi, tertanggal 6
Februari. Isinya mengecam Zuhairi yang dinilai sering mengusik
ketenangan umat dalam menjalankan syariat. “Pemikiran dan slogan
yang selama ini Saudara usung tidak sesuai dengan kepribadian
seseorang yang pernah menuntut ilmu di Al-Azhar,” tulis surat itu.
Zuhairi menyangkal pernah mengatakan salat tidak wajib. “Sebagai
alumni pesantren dan Al-Azhar, tidak mungkin saya mengatakan salat
tidak wajib,” katanya. “Saya hanya mengkritik salat yang tidak
memiliki efek sosial bagi perbaikan masyarakat. Salat jalan, tapi
korupsi juga jalan,” salah satu penulis buku Fiqih Lintas Agama ini
menambahkan.
Seingat Zuhairi, tudingan itu bukan hal baru. Tahun 1999, saat masih
kuliah di Al-Azhar, Zuhairi pernah sampai menandatangani surat
pernyataan bahwa ia tak pernah menyatakan salat itu tidak wajib.
Pengagum Hassan Hanafi ini lalu mempertanyakan klaim bahwa
resistensi atas dirinya amat kuat. “Pada acara ini saya buktikan
bisa mendapat dukungan 200-an mahasiswa. Janganlah memanipulasi
slogan-slogan kosong,” katanya.( Majalah Gatra, edisi 14, tgl 20 Februari 2004).
Demikianlah Zuhairi Misrawi yang menyandang berita berkaitan dengan kewajiban shalat. Apakah Zainun Kamal ketika bersanding dengan Zuhairi Misrawi dalam mewakili Paramadina dalam debat di UIN (dahulu IAIN) Jakarta, 15 Januari 2004, untuk mempertahankan buku Fiqih Lintas Agama itu mau membela Zuhairi Misrawi dalam kaitan masalah kewajiban shalat, –yang berita itu sudah santer sejak Zuhairi masih kuliah di Mesir–, atau memang Zainun sendiri pendapatnya ngawur seperti tersebut di atas tanpa ada motivasi membela rekannya, wallohu a’lam. Yang jelas dia melontarkan pendapat ngawur, kemudian saat itu dibantah orang pula dengan ayat 103 Surat An-Nisaa’ itu.
Selain itu, sudah sejak lama Zainun kamal yang doktor lulusan IAIN Ciputat Jakarta ini berkampanye tentang tiada larangan melakukan pernikahan beda agama. Tidak sekedar berkampanye, bahkan Zainun menjadi fasilitator bagi orang-orang Islam dan non Islam yang ingin melakukan pernikahan beda agama.
Ia berani mengkampanyekan dan memfasilitasi sesuatu yang jelas-jelas diharamkan itu, karena menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan serampangan (misalnya surat Al-Baqarah ayat 21 dan Al-Maidah ayat 5), padahal ia bukan ahli tafsir.
Menurut Zainun, tidak ada satu ayat pun di dalam Al-Qur’an yang melarang perkawinan beda agama, antara laki-laki Muslim dengan perempuan non Muslim atau perempuan Muslimah dengan laki-laki non Muslim. Yang dilarang adalah, perkawinan seorang muslim dengan seorang musyrik seperti tertera dalam surat Al-Baqarah ayat 221. Musyrik di sini, menurut Zainun, tidak semestinya diartikan sebagai seorang yang beragama formal non-muslim, melainkan orang yang tidak percaya kepada seorang nabi atau kitab suci manapun.
Begitu juga dengan surat Al-Maidah ayat 5, menurut Zainun secara eksplisit tidak melarang pernikahan beda agama. Pelarangan itu merupakan hasil penafsiran dan pemahaman para ulama, yang mengarahkan seakan-akan makna surat Al-Maidah ayat 5 itu melarang pernikahan beda agama.
Pendapat Zainun dan kawan-kawan itu, tidak saja bertentangan dengan syari’at Islam tetapi juga bertentangan dengan hukum positif yang berlaku, yaitu UU Perkawinan No 1/1974, yang menyatakan bahwa “perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agamanya masing-masing.”
Meski jelas-jelas ia mensosialisasikan dan memfasilitasi sebuah tradisi perkawinan yang bertentangan dengan UU Perkawinan, namun hingga kini tidak ada sanksi apa-apa terhadap dirinya.
Sekitar bulan Juli tahun 2002, Zainun Kamal pernah melontarkan pendapat bahwa wanita muslimah yang sudah terlanjur menikah dengan laki-laki non Muslim maka pernikahannya itu tidak terlarang. Karena, menurut Zainun, larangan itu hanya ijtihadi, bukan dari teks (nash) langsung Al-Qur’an maupun Hadits.
Pendapat Zainun Kamal itu jelas bertentangan dengan nash Al-Qur’an:
لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Mereka (muslimah) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. (QS Al-Mumtahanah/ 60: 10)
Pendapat yang bertentangan dengan syari’ah Islam dan hukum positif itu, tampaknya memang diniatkan untuk disosialiasaikan secara meluas. Terbukti, pendapat tersebut disebarluaskan tidak saja melalui siaran Radio 68H Utan Kayu Jakarta (dinamakan demikian karena beralamat di Jalan Utan Kayu No. 68-H, Matraman, Jakarta Timur) yang selama ini dikenal sebagai media pendukung JIL (Jaringan Islam Liberal), tetapi juga di-relay melalui sekitar 200-an jaringan radio yang mempunyai visi sama dengan Radio 68H (kini lebih dari 400 radio siaran, kabarnya). Bahkan, disosialisasikan pula melalui sejumlah media cetak pendukung JIL, seperti kelompok Jawa Pos dan Tempo, yang jumlahnya mencapai 56-an koran nasional dan daerah. Belum berhenti sampai di situ, pendapat ngawur itu juga dipublikasikan melalui situs JIL (Jaringan Islam Liberal). Hasilnya, cukup dahsyat: sejumlah Muslimah di Batusangkar (Sumatera Barat) dan beberapa daerah lainnya dikabarkan telah dinikahi oleh lelaki Non Muslim (Nasrani). Dan masalah itu dikemukakan langsung kepada Zainun Kamal oleh Pak Hamdi yang baru saja dari Sumatera Barat, di Sekolahan Al-Azhar Kebayoran Jakarta Pusat.
Menyikapi adanya gagasan penyesatan seperti itu, sejumlah tokoh Islam pernah menyelenggarakan sebuah dialog dengan Zainun Kamal. Dialog itu berlangsung di kompleks Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Zainun yang pernah mengatakan bahwa hanya sebagian ulama yang berpendapat muslimah haram menikah dengan non-muslim, di forum dialog itu ia sama sekali tidak mampu menyebutkan ulama-ulama mana saja yang membolehkan wanita muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim.
Imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla (Jilid VII, hal. 313), menceritakan, bahwa suatu ketika Khalifah Umar bin Khathab mendengar Hanzalah bin Bishr menikahkan anak wanitanya dengan keponakannya yang masih beragama Nasrani. Maka, Umar r.a. menyampaikan pesan kepada Hanzalah: Jika si laki-laki masuk Islam, maka biarkan pernikahan itu berlangsung. Jika si laki-laki tidak mau masuk Islam, maka pisahkan mereka. Karena si laki-laki menolak masuk Islam, maka mereka dipisahkan.
Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah menegaskan, bahwa tidak ada perbedaan pendapat tentang haramnya seorang muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim. Selama si laki-laki tidak memeluk agama Islam, maka haram menikahi seorang wanita muslimah.
Sayyidina Umar radhiyallahu anhu pernah menyatakan, “Tidak halal bagi laki-laki non-muslim menikahi wanita muslimah, selama si laki-laki tetap belum masuk Islam.” Sikap tegas tersebut didasarkan pada Al-Qur’an surat Al-Mumtahanah ayat 10, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kami telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.”
Dunia Islam sebagaimana direpresentasikan melalui OKI (Organisasi Konferensi Islam) sudah sepakat tentang haramnya Muslimah menikah dengan laki-laki non Islam. OKI pernah mengeluarkan memorandum tentang HAM yang intinya menolak pasal 16 ayat 1 dari Universal Declaration of Human Right, yang berbunyi: “Pria dan wanita dewasa, tanpa dibatasi oleh ras, kebangsaan, atau agama, memiliki hak untuk kawin dan membangun suatu keluarga. Mereka memiliki hak-hak sama perihal perkawinan, selama dalam perkawinan dan sesudah dibatalkannya perkawinan.” Memorandum OKI menegaskan: “Perkawinan tidak sah kecuali atas persetujuan kedua belah pihak, dengan tetap memegang teguh keimanannya kepada Allah bagi setiap muslim, dan kesatuan agama bagi setiap muslimat.”
Sikap dan pendirian Zainun Kamal yang ngawur itu, memang selangkah lebih maju dari seniornya (Nurcholish Madjid). Selama ini belum pernah kita dengar Cak Nur memfasilitasi perkawinan beda agama. Bahkan ketika anak perempuannya, Nadia Madjid, akan menikah dengan seorang Yahudi Amerika, Cak Nur justru mengirimkan sepucuk surat (bertanggal 13 Agustus 2001) bernada keberatan. Sebagian isi surat Cak Nur kepada Nadia, antara lain mensyaratkan calon menantunya itu masuk Islam dulu sebelum menikah. Hanya saja, khabarnya Nurcholish Madjid kemudian menikahkan janda puterinya itu dengan seorang Yahudi dengan jenis pernikahan anak manusia dengan anak manusia. Menurut laporan Media Dakwah disebut sebagai nikah secara universal, atas nama God (Tuhan) dan keturunan manusia.
Sementara itu, Zainun yang lebih muda dari Cak Nur sudah berkali-kali memfasilitasi perkawinan beda agama. Antara lain pada tahun 2007 (Sabtu, 20 Oktober), Zainun Kamal memfasilitasi perkawinan antara seorang Muslimah dengan pemuda Kristen, di sebuah Vila di kawasan Anyer. Prosesi perkawinan beda agama itu diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, kemudian dilanjutkan dengan Ijab qabul yang dilakukan oleh Zainun. Acara berikutnya adalah votum dan salam oleh Pdt Samuel B. Hananto, pembacaan ayat-ayat Bibel, khutbah pendeta dan nyanyian jemaat.
Tiga tahun sebelumnya, tepatnya 28 November 2004, Zainun Kamal membimbing pernikahan wanita Muslimah (Suri Anggreni alias Fithri) dengan lelaki Kristen bernama Alfin Siagian di Hotel Kristal, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Meski akad nikah berlangsung secara Islam, namun kepada pasangan beda agama itu diberkati juga oleh pendeta Nasrani.
Meski sikap dan pendirian Zainun selangkah di depan Cak Nur, namun masih kalah selangkah dibanding generasi yang lebih muda, yaitu Ahmad Nurcholish. Pria kelahiran Purwodadi (Jawa Tengah) tanggal 7 November 1974, yang pernah belajar di pesantren Al-Faqih, dan menjadi aktivis di ICRP (Indonesian Conference On Religion and Peace) ini pada 8 Juni 2003 menikahi Ang Mei Yong seorang gadis penganut Konghucu. Pernikahan tersebut berlangsung di Yayasan Paramadina (Islamic Study Center Paramadina Pondok Indah Plaza III Blok F 5-7 Jl. TB Simatupang), secara Islam. Sore harinya, prosesi pernikahannya dilengkapi dengan menjalankan upacara Liep Gwan, di Sekretariat MATAKIN Komplek Royal Sunter Blok F 23 Jl Danau Sunter Selatan Jakarta Utara.
Pernikahan dengan wanita Konghucu itu adalah menikahi musyrikat (wanita musyrik), yang jelas-jelas dilarang dalam Al-Qur’an:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ(221)
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS Al-Baqarah: 221).
Tidak cukup sampai di situ, Ahmad Nurcholish bahkan menuliskan pengalaman nikah beda agamanya itu ke dalam sebuah buku yang diberi judul Memoar Cintaku (Pengalaman Empiris Nikah Beda Agama). Dahsyatnya lagi, ketika anaknya lahir, ia mencatatkan agama anaknya di Kartu Keluarga dengan agama KRISTEN.
Bila Ahmad Nurcholish sudah mempraktekkan perkawinan beda agama, generasi yang lebih muda darinya kini sedang mensosialisasikan perkawinan sesama jenis. Mereka sekelompok mahasiswa dari IAIN Walisongo, Semarang, yang menghalalkan perkawinan sesama jenis (homoseks). Sikap dan pendirian itu mereka ekspresikan melalui penerbitan sebuah buku berjudul Indahnya Kawin Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-hak Kaum Homoseksual” Buku yang diterbitkan oleh Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) tahun 2005 (Semarang) ini, adalah kumpulan artikel di Jurnal Justisia Fakultas Syariah IAIN Semarang edisi 25, Th XI, 2004.
Pendapat dan pendiran mereka disandarkan pada kaedah fiqhiyyah yang berbunyi: ’adamul hukmi huwa al-hukm (tidak adanya hukum menunjukkan hukum itu sendiri). Dengan demikian, karena tidak ada larangan perkawinan sesama jenis (homoseksual) di dalam Al-Qur’an, maka berarti perkawinan itu dibolehkan. Begitu pendapat mereka. Ini jelas logika yang ngawur. Lha, kalau di dalam Al-Qr’an tidak ada larangan menikahi babi, berarti boleh menikahi babi?
Di samping itu, mereka telah menafikan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam tentang perbuatan sodomi yang sampai kaum Nabi Luth ‘alaihis salam diadzab langsung oleh Alloh Ta’ala itu.
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ(54)أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ(55)فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوا ءَالَ لُوطٍ مِنْ قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ(56)فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلَّا امْرَأَتَهُ قَدَّرْنَاهَا مِنَ الْغَابِرِينَ(57)وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَسَاءَ مَطَرُ الْمُنْذَرِينَ(58)
Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu sedang kamu melihat (nya)?”
Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu)”.
Maka tidak lain jawaban kaumnya melainkan mengatakan: “Usirlah Luth beserta keluarganya dari negerimu; karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang (menda`wakan dirinya) bersih”.
Maka Kami selamatkan dia beserta keluarganya, kecuali isterinya. Kami telah mentakdirkan dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).
Dan Kami turunkan hujan atas mereka (hujan batu), maka amat buruklah hujan yang ditimpakan atas orang-orang yang diberi peringatan itu. (QS An-Naml: 54, 55, 56, 57, 58).
Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
{ مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ , فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ } . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد . وَفِي لَفْظٍ : { فَارْجُمُوا الْأَعْلَى وَالْأَسْفَلَ } .
Sekiranya kamu melihat orang melakukan perbuatan kaum Luth (liwath, sodomi, homoseks, ataupun lesbi) maka bunuhlah pelaku dan yang diperlakukan dengannya. (HR Abu Dawud). Dan dalam lafal yang lain: “Maka rajamlah (pelaku) yang atas dan yang bawah”.
Rajam adalah hukuman mati dengan cara melempari batu kepada orang yang dihukum mati itu.
Dosa besar karena homoskes dan lesbi telah mengakibatkan adzab berupa hujan batu terhadap kaum Nabi Luth as. Juga hukumannya sangat keras, yaitu dirajam, dilempari batu sampai mati. Namun ada gerakan dari sekelompok mahasiswa IAIN Semarang Jawa Tengah untuk memasyarakatkan pelanggaran dosa besar yang terlaknat dan teradzab itu.
Musdah Mulia
Ternyata, pendirian ngawur mahasiswa IAIN Semarang itu sejalan dengan Musdah Mulia. Sebagaimana pernah dipublikasikan Harian The Jakarta Post, edisi Jumat (28 Maret 2008), Musdah berpendapat, homoseksual dan homoseksualitas adalah alami dan diciptakan oleh Tuhan, karena itu dihalalkan dalam Islam. Menurut Musdah pula, kecaman terhadap homoseksual atau homoseksualitas oleh kalangan ulama dan kalangan Muslim lainnya hanyalah didasarkan pada penafsiran sempit terhadap ajaran Islam.
Pendapatnya itu disampaikan pada sebuah diskusi yang diselenggarakan sebuah organisasi bernama Arus Pelangi, di Jakarta, Kamis (27 Maret 2008). Selain Musdah, dihadirkan juga pembicara dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Salah satu kengawuran Musdah dapat dilihat ketika ia memaknai surat Ar-Rum ayat 21, surat Az Zariyat ayat 49, dan surat Yasin ayat 36. Menurut Musdah, pada ketiga surat tadi, tidak dijelaskan soal jenis kelamin biologis, yang ada hanyalah social gender (jenis kelamin sosial). Artinya, berpasangan itu tidak mesti dalam konteks hetero, melainkan bisa homo dan bisa lesbi. Lebih jauh dikatakan Musdah, Allah telah menciptakan manusia dengan orientasi seksual yang beragam, namun sayangnya tidak banyak manusia mau memahami ciptaan-Nya.
Ungkapan Musdah: Allah telah menciptakan manusia dengan orientasi seksual yang beragam, namun sayangnya tidak banyak manusia mau memahami ciptaan-Nya itu sama dengan melecehkan Nabi Muhammad saw. Karena beliau jelas bersabda:
{ مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ , فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ } . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد . وَفِي لَفْظٍ : { فَارْجُمُوا الْأَعْلَى وَالْأَسْفَلَ } .
Sekiranya kamu melihat orang melakukan perbuatan kaum Luth (liwath, sodomi, homoseks, ataupun lesbi) maka bunuhlah pelaku dan yang diperlakukan dengannya. (HR Abu Dawud). Dan dalam lafal yang lain: “Maka rajamlah (pelaku) yang atas dan yang bawah”.
Bahkan sama dengan menyalahkan Alloh SWT yang telah mengadzab kaum Luth as yang telah berbuat fahisyah berupa sodomi, homoseks. Sedangkan Alloh SWT telah mengabadikan kisah tentang diadzabnya kaum homoseks itu dalam ayat-ayat Al-Quran QS 7: 81; 21: 74; 27:55.
Betapa beraninya wanita yang terpampang dalam jajaran AKKBB ini menentang Alloh dan Rosul-Nya.
Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, M.A. adalah perempuan pertama yang meraih doktor di bidang pemikiran politik Islam, di IAIN Jakarta. Dia juga perempuan pertama yang dikukuhkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai ahli peneliti utama (APU). Ia dilahirkan di Bone, Sulawesi Selatan, pada 3 Maret 1958. Menamatkan Program Sarjana (S1) di IAIN Alauddin Makassar pada 1982. Menamatkan Program Pascasarjana (S2 dan S3) di IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta pada 1992 dan 1997.
Musdah pernah menjadi koordinator tim Pengarus Utamaan Gender (PUG) Depag RI, yang bersama 11 anggota lainnya membuat rumusan tandingan (Counter Legal Draft) bagi KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang menjadi referensi para hakim agama di Peradilan Agama. Mereka berpendapat, pada KHI terdapat kesalahan tafsir terutama yang berkenaan dengan perkawinan. Counter Legal Draft (CLD) iu diluncurkan sekitar akhir 2004.
Menurut tim PUG ini pula, KHI yang berlaku sejak 1991 selain dinilai sudah tidak relevan lagi dengan realitas dinamika masyarakat, dinilai banyak memuat ketentuan yang tidak ramah terhadap perempuan, anak-anak, dan kaum minoritas. Oleh karena itu, di dalam CLD produk Musdah beserta gerombolannya itu, poligami diharamkan dengan alasan apa pun. Sebaliknya, perkawinan beda agama yang haram, justru dihalalkan.
Beberapa pasal kontroversial dari CLD ini antara lain:
1. Asas perkawinan adalah monogami (pasal 3 ayat 1). Perkawinan di luar ayat 1 harus dinyatakan batal secara hukum (pasal 3 ayat 2).
2. Calon suami atau calon istri harus berusia minimal 19 tahun (pasal 7 ayat 1).
3. Calon istri dapat mengawinkan dirinya sendiri dengan syarat tertentu (pasal 7 ayat 2).
4. Perempuan bisa menjadi saksi (pasal 11).
5. Calon istri bisa memberikan mahar (pasal 16).
6. Calon suami dan calon istri bisa melakukan perjanjian perkawinan dalam jangka waktu tertentu (pasal 28).
7. Perkawinan beda agama boleh (pasal 54).
8. Anak yang berbeda agama tetap mendapatkan warisan (pasal 2 huruf e).
9. Bagian warisan untuk anak laki-laki dan anak perempuan sama 1:1 (pasal 8 ayat 3).
10. Anak di luar nikah yang diketahui secara pasti ayah biologisnya tetap mendapatkan hak warisan dari ayahnya (pasal 16 ayat 2).
Keberanian Musdah mengacak-acak hukum Islam dan menafsirkan Al-Qur’an secara ngawur, ditambah pula keberaniannya memfasilitasi (memberikan advokasi) perkawinan beda agama melalui organisasi Kapal Perempuan, ternyata tidak sia-sia. Pada tanggal 7 Maret 2007, ia dianugerahi International Women of Courage Award dari Pemerintah Amerika Serikat, bertempat di White House Washington DC. Penghargaan tersebut disampaikan langsung kepada Musdah bersama 9 orang lainnya yang berasal dari sejumlah negara, antara lain Zimbabwe, Latfia, Iraq, Afghanistan, Saudi Arabia, Madive dan Argentina.
Peringatan Alloh Ta’ala:
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ(116) مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ(117)
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (An-Nahl: 116).
(Itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka azab yang pedih. (QS An-Nahl: 117).
Benar-benar kesenangan yang sedikit. Meskipun penghalal-penghalal keharaman ini mendapat hadiah dari Amerika, atau sebagai “penghulu nikah beda agama” dapat bonus dari orang-orang yang nikahnya melanggar syari’at Islam, namun semua kesenangan itu hanya sedikit gai seteguk air di kala haus. Setelah itu, kalau mereka tidak bertaubat, dan tidak mencabut segalanya, maka ancaman Alloh Ta’ala telah menghadangnya:
وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“…dan bagi mereka azab yang pedih.” (QS An-Nahl: 117).
Apabila ada pertanyaan, kritik, atau saran silakan hubungi di nomor 0411-9303899
0 komentar:
Posting Komentar