..::::::..

Miras Merajalela, Kejahatan dan Perkosaan di Mana-mana

BILA Syi’ah merupakan induk kesesatan, maka miras (minuman keras) alias khamr merupakan induk segala keburukan (ummul khaba’its). Seseorang yang semula tidak punya keberanian melakukan sebuah kejahatan, setelah mengkonsumsi miras justru menjadi berani melakukan berbagai (lebih dari satu) kejahatan sekaligus.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan dengan tegas:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ وَهِىَ فِى بَطْنِهِ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً ». وَاللَّفْظُ لأَبِى عُمَرَ الْقَاضِى.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah. (HR At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ hadits nomor 3344).

Korelasi mengkonsumsi miras dengan perkosaan dan atau tindak kekerasan lainnya sudah sering terbukti. Sebagaimana terjadi baru-baru ini di Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah. Seorang gadis berusia 13 tahun warga Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, diperkosa oleh Mulyono alias Tuwek alias Pendek, berusia sekitar 40 tahun, warga Purbayan, Kampung Pandeyan, Kecamatan Baki, Sukoharjo.



Sebelum diperkosa, sang gadis belia dicekoki miras, bahkan dihajar karena sempat menolak ajakan Mulyono berbuat mesum. Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis malam Jum’at tanggal 27 November 2008, di rumah Mulyono. Di rumahnya, Mulyono dan kawan-kawan kerap menggelar pesta miras jenis ciu dan anggur cap Orang Tua.



Tak berapa lama berselang, di Kabupaten Subang, Jawa Barat terjadi peristiwa serupa yang menimpa seorang gadis berusia 16 tahun. Gadis berusia 16 tahun itu diperkosa oleh tiga pemuda yang sebelumnya tengah pesta miras di sebuah rumah salah seorang pelaku. Meski tidak mengalami kekerasan, namun sebelum diperkosa sang gadis sempat dicekoki miras kemudian akhirnya dalam keadaan setengah tak sadar diperkosa secara bergantian. Peristiwa itu terjadi awal Desember 2008. (http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/12/05/1/170995/usai-dicekoki-miras-abg-digilir-tiga-pemuda)



Keberanian melakukan perbuatan biadab (memperkosa) didorong oleh kebiasaan mengkonsumsi miras. Kebiasaan itu ditunjang oleh mudahnya memperoleh miras. Di sembarang warung bahkan di desa kecil seperti Banaran sekalipun, miras begitu mudah diperoleh. Kedua contoh kasus di atas, terjadi di desa yang relatif berjarak dari pusat kota. Namun, tidak sulit memperoleh miras.



Di Pasar Besar Madiun, Samapta Polresta Madiun, Rabu (4 Sep 2008) malam, menggerebek sebuah warung kopi yang diduga menjual miras. Dari warung milik Suliah (73 tahun) warga Desa Mojopurno Kec Ngariboyo Kab Magetan itu polisi menemukan barang bukti miras berbagai merek. Diantaranya, dua buah jerigen dengan kapasitas isi masing-masing 30 liter, berisi arak jowo (arjo). Selain itu, juga ditemukan 10 botol Aqua (dengan kapasitas isi 1,5 liter) berisi arak jowo; serta 5 botol Aqua (dengan kapasitas isi 600 ml) berisi arjo, empat botol miras merek topi miring dan empat botol anggur merah.



Jurnal Halal LP POM MUI dalam salah satu edisinya pernah melaporkan, bahwa warung-warung kecil di pinggiran Jakarta, Bogor dan Bekasi, banyak yang menjual miras dengan terang-terangan, berderet bersama-sama dengan dengan botol atau kaleng minuman ringan. Irosnisnya lagi, beberapa warung itu dijaga oleh anak-anak yang sedang menggantikan orang tuanya berjualan.



“Peredaran minuman keras yang begitu luas dan menjangkau semua lapisan masyarakat ini sungguh menjadi pemandangan yang ironis di negeri yang penduduknya mayoritas beragama Islam. Di negeri-negeri non muslim saja peredaran minuman keras ini begitu dibatasi, sehingga anak-anak di bawah usia 17 tahun akan kesulitan membeli dan mendapatkannya. Di Indonesia, siapapun dia, asalkan mempunyai uang yang cukup, bisa membeli minuman haram itu dengan leluasa dan mudah. Tidak akan ada yang menanyakan untuk siapa dan mengapa anak kita membeli minuman keras.” Begitu laporan Jurnal Halal LP POM MUI.



Dari laporan Jurnal Halal LP POM MUI tadi, kita sudah bisa menilai bahwa masyarakat kita sudah sedemikian liberalnya di dalam menyikapi miras, bahkan jauh lebih liberal dari negara-negara yang selama ini dikenal sagat liberal sekalipun. Lha, keadaan yang sudah sangat liberal ini masih mau diliberalkan lagi aqidahnya oleh Ulil dan kawan-kawan. Bila gerakan Ulil ini berhasil, maka apa lagi yang tersisa dari bangsa ini selain kehancuran?



Sebenarnya pemerintah tidak tinggal diam, antara lain dengan menggolongkan miras sebagai barang mewah dan dikenakan pajak tinggi. Selain itu, bea cukai juga menerapkan prosedur yang ketat dan perlu waktu yang cukup lama, sehingga miras import mulai dari tiba di pelabuhan hingga sampai ke distributornya di Indonesia, memerlukan waktu satu hingga dua bulan.



Namun, pajak yang tinggi tidak menyebabkan volume miras yang beredar di Indonesia jadi terkendali atau berkurang. Malahan, yang terjadi adalah tingginya tingkat penyelundupan miras dari luar, yang volumenya mencapai lima puluh persen dari total miras yang beredar. Setiap tahun, menurut catatan pihak berwenang, hampir lima juta botol miras selundupan beredar di pasar Indonesia, dengan nilai kerugian yang diderita negara mencapai tidak kurang dari Rp 1,5 triliun rupiah per tahun.



Begitu juga dengan prosedur pemeriksaan yang ketat dan lama, tidak membuat peredaran miras menjadi surut, justru menguntungkan oknum-oknum yang punya otoritas mengelola prosedur pemeriksaan. Sehingga harga miras menjadi sedemikian tinggi di pasar Indonesia akibat adanya pungli. Karena harga tinggi, membuat tertarik pelaku penyelundupan, karena kondisi ini menawarkan keuntungan yang tinggi.



Karena maraknya penyelundupan, maka distribusi miras ditempuh dengan memanfaatkan outlet-outlet yang tak lazim. Misalnya, warung berkedok jamu, warung rokok yang selain menjual soft drink juga menjual miras. Warung kopi dan warung makan tertentu juga menjadi outlet penjualan miras. Bahkan pasar-pasar tradisional juga dijadikan outlet penjualan miras, seperti terjadi di Bogor baru-baru ini.



Sebagaimana dilaporkan harian Pos Kota edisi 12 Desember 2008, Tim Gabungan Disperindagkop dan Dinkes saat melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pasar tradisional Kota Bogor, mereka tidak saja menemukan obat-obatan dan kosmetik terlarang yang masih dijual bebas, tapi juga menemukan penjuaan secara bebas minuman keras (miras) dengan kemasan jamu. Produk tersebut mempunyai label bertuliskan jamu untuk menambah daya tahan tubuh, namun pada label itu juga terpampang keterangan tentang kadar alkohol ‘jamu’ tersebut yang mencapai 18,7 persen hingga 24,7 persen.



Menurut Suminto, Kasi Perindustrian Disperindagkop, jenis jamu seperti itu jelas-jelas melanggar ketentuan minuman berakohol, dan berbahaya bila dikonsumsi masyarakat. Karena, minuman beralkohol yang boleh dijual, kadarnya harus di bawah 15 persen.



Begitu mudahnya memperoleh miras dengan kadar alkohol yang tinggi (di atas 15 persen), membuat anak-anak remaja baru gede pun bisa membeli miras dengan mudah, asal ada uang. Kalau sudah ketagihan, tindakan kriminal pun ditempuh supaya tetap bisa mengkonsumsi miras. Kebiasaan mengkonsumsi miras biasanya berjalan bersamaan dengan kebiasaan berzina dengan pelacur.



Gambaran di atas benar-benar terjadi pada diri Ayung, pelajar SMP berusia 13 tahun. Bersama salah seorang temannya, Ayung berusaha merampas sepda motor milik Saiful, temannya sendiri. Namun karena panik, akhirnya Saiful mereka bunuh dengan kunci Inggris. Untuk menghilangkan jejak, mayat Saiful dibuang ke Kali Cipamingkis, Kampung Pasir Kupang, Desa Sukamukti, Bojong Mangu, Bekasi, Jawa Barat, pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2008. Motor hasil rampasan dijual, dan uangnya selain digunakan untuk mengkonsumsi miras juga untuk madon (berzina dengan pelacur). (www.detik.com)



Bukan hanya Ayung pelajar yang sudah akrab dengan Miras. Di Kediri, aparat Polresta Kediri mendapati 4 pelajar sedang pesta minuman keras (miras) di Taman Tirtoyoso, Kota Kediri saat jam pelajaran sekolah pukul 11.00 WIB. Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 20 November 2008 lalu. Menurut Kasat Samapta Polresta Kediri, AKP Bambang Sugianto, keempat pelajar salah satu SMA swasta di Kota Kediri dan Nganjuk itu masing-masing Jf (19) dan An (18) pelajar kelas III SMA swasta di Kota Kediri; serta Mi (16) dan Du (16) pelajar kelas II SMA swasta di Nganjuk.



Dari keempat pelajar yang masih berseragam sekolah itu, ditemukan barang bukti berupa 2 botol miras oplosan sendiri dan ponsel yang di dalamnya terdapat puluhan rekaman video porno. (http://www.surya.co.id/web/Jawa-Timur/Pelajar-Pesta-Miras-Diringkus.html)



Di Gorontalo, Kamis 4 Desember 2008 lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Gorontalo di bawah pimpinan Andi Badaru melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang sedang digunakan sebagai tempat pesta miras oleh sejumlah pelajar di sana. Dari lima yang tenagkap, tiga di antaranya terbukti mengkonsumsi miras. Mereka adalah FA alias Fadel (17), SA alias Septi (18) dan EN alias Ersa (16). Ketiganya masih duduk di bangku kelas II sebuah SMU di Gorontalo. (http://www.gorontalopost.info/index.php?option=com_content&task=view&id=18995&Itemid=62)



Dari penggerebekan itu diperoleh barang bukti berupa miras bermerek Pinaraci, 3 botol Coca Cola dan sebuah cerek yang masih berisi miras. Sebelumnya, masih di Gorontalo pernah ditangkap sejumlah 11 siswa yang sedang pesta miras. Peristiwa itu tidak membuat pelajar lainnya surut, karena selain sanksi yang tidak membuat jera juga disebabkan oleh mudahnya memperoleh miras.



Selain di Gorontalo, di Palu juga terjadi pesta miras di kalangan remaja. Awal Desember 2008 lalu, aparat kepolisian di sana berhasil menciduk sejumlah 26 remaja (empat di antaranya remaja putri) yang sedang pesta miras, dari tiga lokasi kejadian, yaitu Jalan Sisingamangaraja, Sam Ratulangi, dan Pantai Talise. Pesta miras itu berlangsung di tepi jalan pada dini hari. Saat itu memang sedang digelar razia bersandikan Cipta Kondisi 2008.



Kapolres Palu AKBP Bonar Sitinjak mengatakan, selain melakukan razia, aparat kepolisian sudah berulang kali mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya minuman keras: “Miras bisa memicu perbuatan negatif lainnya, seperti pembunuhan dan perkosaan. Oleh karena itu, hindari minuman keras.” Kata Sitinjak kepada pers.



Di Kediri juga demikian. Ketika Satpol PP Kota Kediri menggelar razia, mereka menemukan sejumlah 11 pelajar yang kedapatan sedang menggelar pesta miras di 2 cafe di Lokasi Wisata Lebak Tumpang, di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto. Dari mereka, polisi mengamankan 2 botol miras, masing-masing merek Coller Apera dan Topi Miring. Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2008.



Kesebelas pelajar itu adalah HH (15), MP (17) dan MT (15) dari SMA PD; DR (15) dan NW (17) dari SMK Negeri Kediri; IA (18) dari SMA Diponegoro, HM (17) dari SMK PGRI, serta DA (17) dari Madrasah Aliyah Negeri III Kediri. Dari ke-11 pelajar itu tiga di antaranya pelajar putri. Namun dua dari tiga pelajar putri itu berhasil melarikan diri saat dalam perjalanan menuju ke Kantor Satpol PP.



Pesta miras mati ramai-ramai

Keterkaitan antara miras dengan kematian pun sudah sering diberitakan media massa. Namun, masih saja peristiwa maut akibat menenggak miras terus terjadi. Mungkin karena begitu mudahnya memperoleh miras. Bahkan, bila miras pabrikan dirasa mahal, para pecandu miras dapat meramu berbagai cairan tertentu menjadi miras, atau lebih dikenal dengan miras oplosan. Dari miras oplosan ini, tidak bisa diketahui kadar alkohol yang terkandung di dalamnya, sehingga kerap membuat peminumnya mati di tempat begitu usai menenggak miras hasil racikannya sendiri.



Di Indramayu, sebagaimana diberitakan harian Pos Kota edisi 7 Oktober 2008, sedikitnya 12 orang tewas dan puluhan lainnya dirawat di sejumlah rumah sakit, akibat pesta miras oplosan. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Kandanghaur, Indramayu, pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2008 sore. Pesta miras oplosan itu diikuti oleh lebih dari seratus warga dari dua desa setempat. Mereka mencampur miras berkadar alkohol sangat tinggi (lebih dari 40 persen), dengan campuran macam-macam seperti lotion anti nyamuk, spirtus, dan minyak pengencer cat. Semua korban adalah orang miskin. Para nelayan miskin itu sehari-hari sudah menderita oleng di laut, namun mereka justru meneruskannya dengan oleng di darat, yakni mabuk-mabukan, akhirnya ramai-ramai sekarat dan mati mengenaskan.



Di Tangerang, dua pemuda yang berprofesi sebagai pengamen jalanan, tewas setelah menenggak miras oplosan. Keduanya warga RT 001 RW 001 Kampung Kadu, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Jasad keduanya ditemukan warga terkapar dengan mulut berbusa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2008 lalu. Menurut Kapolsek Curug, AKP Sutarlan, di samping tubuh korban ditemukan sejumlah botol minuman keras. Hal itu menjadi petunjuk kuat untuk mengetahui penyebab kematian dua pengamen jalanan itu. Apalagi, menurut keterangan sejumlah saksi, beberapa warga sempat melihat keduanya pesta miras sebelum mati.



Di Kabupaten Pessel, Sumatera Barat, tiga pemuda tewas setelah mengkonsumsi miras oplosan jenis Manssion House di tiga lokasi dan waktu yang berbeda. Ketiga korban tersebut adalah Korban Miras tersebut terdiri dari, Isap (20) warga Nagari Kambang, Kecamatan Lengayang, Andi (35) warga Kampuang Tanjuang Merdeka, nagari Indopuro, Kecamatan Pancuang Soal dan Depi Adi Surya (30) warga Kampuang Tangah, Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pessel.



Menurut AKBP Drs H Yoyok Sri Nurcahyo Msi, Kapolres Pessel sebagaimana dilansir harian Metro Padang edisi Kamis, 09 Oktober 2008, ketiga korban diduga telah berpesta miras dan menegak minuman haram tersebut secara berlebihan sampai nyawa mereka melayang sia-sia.



Di Jombang, dua napi LP Jombang tewas akibat menenggak miras oplosan, tiga lainnya dalam keadaan kritis. Kelima napi itu menggelar pesta miras oplosan pada 12 Desember 2008, di dalam LP. Miras oplosan yang mereka tenggak adalah campuran kopi dengan spiritus. Kedua korban tewas yaitu Ali Imron (30) warga Dusun Weru, Desa Mojongapit, Kecamatan Kota Jombang; dan Sumari (27) warga Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno. Setelah meregang nyawa, jenazah kedua orang itu lalu dievakuasi ke RSU Swadana. Sedang tiga korban kritis yaitu Adi (23), Sobirin (25), dan Ari (25), dirawat di Ruang Intensive Care Unit RS Swadana. (http://dutamasyarakat.com/1/02dm.php?mdl=dtlartikel&id=7677)



Nampaknya, pemerintah harus lebih serius menangani kasus miras ini. Sebab, dari sini, kehancuran sebuah bangsa dapat terjadi. Miras yang mudah diperoleh tidak saja meracuni remaja dan pelajar kita, tetapi juga menjadi penyebab terjadinya perkosaan dan tindakan pidana lainnya. Begitu juga dengan miras oplosan yang telah menjadi salah satu pintu kematian bagi rakyat miskin.

Pemerintah harus mampu menghentikan ‘tradisi’ pesta miras oplosan yang telah menjadi semacam ‘keharusan’ bagi sebagian rakyat miskin. Sudah miskin, susah mendapatkan minyak tanah, susah mendapatkan gas elpiji, susah mendapatkan solar untuk melaut, sudah mendapatkan pupuk untuk bertani, susah menghasilkan uang, sehingga sebagian anak-anaknya ada yang direlakan menjajakan diri (menjadi pelacur cilik) demi meningkatkan kesejahteraan keluarga. Nah, begitu dapat uang digunakan untuk pesta miras oplosan. Kemudian tewas mengenaskan. Apa bapak pemerintah nggak kasihan? (haji/tede)





Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP