..::::::..

Hukum Luqathah

LUQATHAH, HARTA YANG HILANG DARI TANGAN PEMILIKNYA


Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam



Luqathah ialah harta yang hilang dari tangan pemilikinya, yang kemudian ditemukan orang lain.

Barang yang tercecer ada tiga jenis.

[1]. Jenis pertama barang yang tidak terlalu menarik minat manusia, seperti cambuk dan serpihan roti atau sejenisnya. Jenis temuan ini dapat langsung dipungut dan dimiliki tanpa harus mengumumkannya.

[2]. Barang yang tercecer yang tidak boleh dipungut, karena dapat menjaga dirinya, seperti anak binatang buas semacam biawak, atau yang kuat seperti unta dan lembu. Barang temuan jenis ini tidak boleh dipungut dan dimiliki.

[3]. Selain jenis di atas, yaitu yang disyaratkan dipungut yang tujuannya untuk menjaganya untuk kepentingan pemiliknya. Dalam hal ini ada beberapa hukum seperti yang disebutkan dalam hadits berikut.

“Artinya : Dari Zaid bin Khalid Al-Juhanny Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang menemukan emas atau perak yang tercecer. Maka beliau menjawab, ‘Umumkanlah beserta wadah dan talinya, kemudian umumkanlah selama setahun. Jika tidak ada yang mengambilnya, maka gunakanlah ia dan hendaklah dianggap sebagai barang titipan. Jika pada saat tertentu orang yang mencarinya datang, maka serahkanlah ia kepadanya’. Beliau juga ditanya tentang unta yang tersesat. Maka beliau bertanya, ‘Apa urusanmu dengan unta itu? Biarkan ia, karena ia mempunyai sepatu dan kantong air, ia dapat menghampiri sumber air dan memakan pepohonan, hingga pemiliknya menemukannya’. Beliau juga ditanya tentang kambing. Maka beliau menjawab, ‘Ambillah ia, karena ia menjadi milikmu atau milik saudaramu atau milik srigala”.

MAKNA GLOBAL
Seseorang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum harta yang tercecer dari pemiliknya, berupa emas, perak, unta dan kambing. Maka beliau menjelaskan hukum untuk masing-masing barang ini, agar dapat menjadi contoh bagi barang-barang lain yang semisal dan yang hilang atau tercecer, sehingga dapat diambil hukumnya.

Beliau bersabda tentang emas dan perak.”Umumkan tali yang digunakan untuk mengikatnya dan juga wadah yang menjadi tempat emas atau perak itu, sehingga dapat di cek antara orang yang datang sebagai pemilik dan orang yang datang hanya mengaku-ngaku, karena toh engkau sudah mengetahui isinya. Jika dia menyebutkan ciri-cirinya secara tepat maka engkau dapat memberikannya kepadanya. Jika ciri-ciri yang disebutkannya tidak tepat, berarti dia hanya mengaku-ngaku”.

Beliau juga memerintahkan orang yang menemukan emas atau perak yang tercecer itu untuk mengumumkannya selama setahun penuh semenjak ia ditemukan. Pengumuman ini disampaikan di tempat-tempat umum, seperti di masjid, di pintu masjid dan tempat-tempat pertemuan umum dan juga di tempat barang ditemukan.

Setelah diumumkan selama setahun namun pemiliknya tidak menampakkan diri, maka emas atau perak itu boleh digunakan. Jika pada saat tertentu pemiliknya datang, maka ia harus diberikan kepadanya.

Adapun untuk unta dan sejenisnya, yang dapat menjaga hidupnya sendiri, maka tidak boleh dipungut, karena ia tidak perlu dipelihara. Dengan tabiatnya ia dapat menjaga diri, karena di dalam tubuhnya terdapat kekuatan untuk mejaga dirinya sendiri, termasuk pula anak binatang buas. Kaki unta memungkinkannya menempuh padang, dengan lehernya yang panjang ia dapat memakan pepohonan dan mengambil air. Di dalam tubuhnya terdapat cadangan makanan, sehingga dia dapat menjaga dirinya hingga pemiliknya menemukannya, yang dapat dia cari di sekitar tempat hilangnya.

Adapun kambing yang tersesat atau sejenisnya dari binatang-binatang yang kecil tubuhnya, maka beliau memerintahkan untuk mengambilnya, agar tidak mati dan tidak dimangsa binatang buas. Setelah memungutnya dia dapat mengantarnya ke pemiliknya atau dia dapat membawanya di tempat-tempat pengumuman, sehingga dapat diketahui pemiliknya.

KESIMPULAN HADITS
[1]. Siapa yang mendapatkan harta yang hilang atau tercecer dari pemiliknya, dianjurkan untuk mengambilnya dengan tujuan untuk menjaganya dari kerusakan dan kematian, apalagi untuk barang yang tidak mampu memelihara dirinya. Anjuran ini merupakan pendapat yang paling kuat.

[2]. Orang yang menemukan harus mengumumkan tali, wadah atau jenisnya, untuk membedakan pemilik yang sesungguhnya dengan orang yang mengaku-ngaku. Caranya ialah dengan mengecek ciri-ciri yang harus disebutkan oleh pemiliknya. Hal ini dimaksudkan agar barang yang tercecer itu benar-benar kembali kepada pemilik sesungguhnya.

[3]. Mengumumkannya selama setahun penuh di tempat-tempat ramai, di pintu-pintu masjid, di pasar di tempat-tempat pertemuan atau di tempat ditemukan, karena itu merupakan tempat pertama yang akan dukunjungi pemiliknya, atau menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait, seperti kantor polisi. Untuk zaman sekarang, dapat diumumkan di surat kabar, radio dan televisi, jika merupakan barang temuan yang sangat penting.

[4]. Jika tetap tidak dikenali pemiliknya selama setahun, barang dapat dipergunakan tapi tetap harus siap diberikan kepada pemiliknya, dengan ganti rugi yang serupa atau senilai, kalau memang dapat dinilai.

[5]. Jika setahun sudah berlalu namun tidak dikenali siapa pemiliknya, maka orang yang menemukannya dapat memilikinya dengan suatu kepemilikan karena tidak ada pilihan lain dan tidak boleh diperlakukan sekehendak hatinya seperti diwariskan. Jika pemiliknya datang, maka harus diberikan ganti ruginya, atau diserahkan apa adanya kalau memang barangnya masih ada dan masih utuh.

[6]. Jika pemiliknya datang meskipun setelah berlalu sekian lama dan dia dapat menyebutkan ciri-cirinya secara cermat, maka barang yang tercecer itu tetap harus dikembalikan kepadanya. Untuk pengembaliannya, pemilik dapat menyebutkan ciri-cirinya dan tidak perlu saksi, karena ciri-ciri yang disebutkannya sudah cukup sebagai bukti keterangan, dan bukti keterangan inilah yang paling menjelaskan kebenaran dan yang paling nyata. Penyebutan ciri-cirinya sudah cukup untuk hal ini. Ini merupakan kaidah yang bersifat umum dalam segala keadaan. Tak seorangpun ulama yang menentang hal ini.

[7]. Unta yang tersesat dan lepas, yang dengan kekuatannya ia dapat menjaga kelangsungan hidupnya, atau binatang apapun yang dapat berjalan, berlari atau terbang, maka tidak boleh dipungut, karena dengan tabiat yang dijadikan Allah pada dirinya, dapat menjaga dirinya dan kelangsungan hidupnya. Tapi jika unta berada di tempat yang sekiranya membahayakan dirinya, maka ia dapat diselamatkan dan tidak dimaksudkan untuk memungutnya.

[8]. Adapun untuk kambing, yang lebih baik setelah mengambilnya ialah memberinya makanan yang dibutuhkannya, atau menjualnnya dan menyimpan hasil penjualannya, atau tetap menahannya selama masa pengumumannya. Meninggalkannya tanpa memungutnya, sama dengan membiarkannya binasa. Jika pemiliknya datang, maka kambing itu dapat diserahkan kepadanya atau nilai penjualannya kalau memang sudah dijual. Jika pemiliknya tidak datang, maka ia mejadi milik orang yang menemukannya.

Read More......

Hukum asal ibadah adalah terlarang

HUKUM ASAL IBADAH ADALAH TERLARANG


Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Al-Halabi Al-Atsary



Banyak orang yang mencampuradukkan antara ibadah dengan yang lainnya, dimana mereka berupaya membenarkan bid’ah yang dilakukan dengan memnggunakan dalil kaidah, hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh !

Kaidah tersebut adalah kaidah ilmiah yang benar. Tapi penempatannya bukan dalam masalah ibadah. Sesungguhnya kaidah tersebut berkaitan dengan keduniawian dan bentuk-bentuk manfaat yang diciptakan Allah padanya. Bahwa hukum asal dari perkara tersebut adalah halal dan mubah kecuali jika terdapat dalil yang mengharamkan atau melarangnya.

Yusuf Al-Qaradhawi berkata dalam bukunya Al-Halal wal Haram fil Islam (hal.21) setelah menjelaskan sisi yang benar dalam memahami kaidah tersebut. “Demikian itu tidak berlaku dalam ibadah. Sebab ibadah merupakan masalah agama murni yang tidak diambil kecuali dengan cara wahyu. Dan dalam hal ini terdapat hadits, “Barangsiapa yang mebuat hal yang baru dalam urusan (agama) kami ini apa yang bukan darinya, maka dia di tolak”.

Demikian itu karena sesungguhnya hakikat agama terdiri dari dua hal, yaitu tidak ada ibadah kecuali kepada Allah, dan tidak boleh beribadah kepada Allah kecuali dengan syari’at yang ditentukanNya. Maka siapa yang membuat cara ibadah dari idenya sendiri, siapa pun orangnya, maka ibadah itu sesat dan ditolak.. Sebab hanya Allah yang berhak menentukan ibadah untuk taqarrub kepadaNya.

Oleh karena itu cara menggunakan kaidah ilmiah yang benar adalah seperti yang dikatakan oleh Al-Alamah Ibnul Qayyim dalam kitabnya yang menakjubkan, I’lam al-Muwaqqi’in (I/344) : “Dan telah maklum bahwa tidak ada yang haram melainkan sesuatu yang diharamkan Allah dan RasulNya, dan tidak dosa melainkan apa yang dinyatakan dosa oleh Allah dan RasulNya bagi orang yang melakukannya. Sebagaimana tidak ada yang wajib kecuali, apa yang diwajibkan Allah, dan tidak ada yang haram melainkan yang diharamkan Allah, dan juga tidak ada agama kecuali yang telah disyari’atkan Allah. Maka hukum asal dalam ibadah adalah batil hingga terdapat dalil yang memerintahkan. Sedang hukum asal dalam akad dan muamalah adalah shahih [1] hingga terdapat dalil yang melarang. Adapun perbedaan keduanya adalah, bahwa Allah tidak disembah kecuali dengan apa yang telah disyariatkanNya melalui lisan para rasulNya. Sebab ibadah adalah hak Allah atas hamba-hambaNya dan hak yang Dia paling berhak menentukan, meridhai dan mensyari’atkannya”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Al-Qawa’id An-Nuraniyyah Al-Fiqhiyyah (hal 112) berkata, “Dengan mencermati syari’at, maka kita akan mengetahui bahwa ibadah-ibadah yang diwajibkan Allah atau yang disukaiNya, maka penempatannya hanya melalui syari’at”

Dalam Majmu Al-Fatawa (XXXI/35), beliau berkata, “Semua ibadah, ketaatan dan taqarrub adalah berdasarkan dalil dari Allah dan RasulNya, dan tidak boleh seorang pun yang menjadikan sesuatu sebagai ibadah atau taqarrub kepada Allah kecuai dengan dalil syar’i”.

Demikian yang menjadi pedoman generasi Salafus Shalih, baik sahabat maupun tabi’in, semoga Allah meridhai mereka.

Diriwayatkan oleh Nafi’ Radhiyallahu ‘anhu, “Seseorang bersin di samping Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, lalu ia berkata, ‘Alhamdulillah wassalamu ‘ala Rasulih (segala puji bagi Allah dan kesejahteraan kepada RasulNya)’. Maka Ibnu Umar berkata, “Dan saya mengatakan, Alhamdulillah wassalamu ‘ala Rasulillah. Tetapi tidak demikian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kami. Beliau mengajarkan agar kami mengatakan, “Alhamdulillah ‘ala kulli hal” (segala puji bagi Allah dalam segala hal) [2]

Dari Sa’id bin Musayyab Radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang tersebut berkata, “Wahai Abu Muhammad (nama panggilan Sa’id bin Musayyab), apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?” Ia menjawab : “Tidak, tetapi Allah akan menyiksa kamu karena menyalahi Sunnah” [3]

Al-Alamah Syaikh Al-Albani dalam Irwa Al-Ghalil (II/236) berkata setelah menyebutkan riwayat tersebut, “Ini adalah jawaban yang kuat untuk mematahkan argument ahlu bid’ah yang menganggap baik tumbuh suburnya bid’ah dengan alasan demi menghidupkan dzikir dan shalat. Mereka tidak senang kepada Ahlus Sunnah yang mengkritik perbuatan mereka dengan menganggap bahwa Ahlus Sunnah anti dzikir dan shalat!. Padahal hakikatnya Ahlus Sunnah mengingkari mereka itu adalah karena mereka menyalahi Sunnah dalam dzikir, shalat dan yang lainnya”

Sufyan bin Uyainah berkata, “Saya mendengar bahwa seseorang datang kepada Malik bin Anas Radhiyallahu ‘anhu lalu berkata, “Wahai Abu Abdullah (nama panggilan Malik), dari mana saya ihram?” Ia berkata, “Dari Dzulhulaifah, tempat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ihram” Ia berkata, “Saya ingin ihram dari masjid dari samping makam (nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Ia berkata, “Jangan kamu lakukan. Sebab saya mengkhawatirkan engkau tertimpa fitnah”, Ia berkata, “Fitnah apakah dalam hal ini? Karena aku hanya menambahkan beberapa mil saja!” Ia berkata, “Fitnah manakah yang lebih besar daripada kamu melihat bahwa kamu mendahului keutamaan yang ditinggalkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sesungguhnya Allah berfirman, “Maka hendaklah orang –orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih [4], [5]

Dan betapa indahnya apa yang ditulis Imam Umar bin Abdul Aziz rahimahullah kepada sebagian gubernurnya ketika mewasiatkan mereka untuk menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah. Saya mewasiatkan kepdamu agar bertakwa kepada Allah, sederhana dalam melaksanakan perintahNya serta mengikuti sunnah RasulNya dan meninggalkan hal-hal baru yang dibuat orang-orang yang setelahnya dalam sesuatu yang telah berlaku sunnahnya dan cukupkanlah dengannya.

Ketahuilah, bahwa tidaklah seorang melakukan bid’ah melainkan telah datang sebelumnya dalil yang menyalahkannya dan telah datang pula pelajaran yang menunjukkan kebid’ahan perbuatan tersebut. Maka hendaklah kamu memegang teguh sunnah. Sebab sesungguhnya sunnah itu akan melindungimu dengan izin Allah.

Ketahuilah, bahwa orang yang melakukan sunnah akan mengetahui bahwa melanggarnya akan mengakibatkan kesalahan, tergelincir dan kedunguan. Sebab orang-orang yang dahulu menyikapinya dengan ilmu, dan dengan pandangan yang tajam, mereka menganggap cukup. Mereka adalah orang yang paling kuat dalam mengkaji, namun mereka tidak mencari-cari. [6]

Kesimpulannya, dalam pemahaman syari’at adalah bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan ibadah harus semata-mata berdasarkan perintah (tauqifiyah), dan tidak disyariatkan kecuali dengan nash yang ditentukan Allah sebagai hukumnya. Karena terjaminnya ittiba dari membuat bid’ah dan menolak kekeliruan dan hal yang baru diadakan. [7]

Diantara contoh amaliah yang menguatkan kaidah ini adalah pendapat Imam Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi rahimahullah dalam tafsirnya (IV/401) ketika mendiskusikan tentang menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada orang-orang yang telah meninggal. Beliau meyakini bahwa pahalanya tidak sampai, kemudian beliau berkata dalam menjelaskan alasan larangan tersebut, “Sebab demikian itu bukan amal mereka dan juga bukan usaha mereka. Karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan kepada umatnya, tidak menganjurkannya dan tidak membimbing kepadanya dengan dalil maupun dengan isyarat. Dan tidak terdapat dalil tentang hal itu dari seorang sahabatpun, semoga Allah meridhai mereka. Jika hal itu baik niscaya mereka mendahului kita dengan amalan itu. Sesungguhnya masalah ibadah hanya terbatas pada nash dan tidak berlaku qiyas maupun pendapat.

[Disalin dari kitab Al Ilmu Ushul Bida’ Dirasah Taklimiyyah Muhimmah Fi Ilmi Ushul Fiqh, Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, edisi Indonesia Membedah Akar Bid’ah, Penerjemah Asmuji Solihan Zamakhsyari, Penerbit Pustaka Al-Kautsar]
_________
Foote Note
[1]. Inilah yang diungkapkan oleh sebagian ulama fiqih dengan istilah, hukum asal dalam segala sesuatu adalah mubah.
[2]. HR Tirmidzi 2738, Hakim IV/265-266, Harits bin Usamah Al-Baghdadi dalam Musnadnya 200 (Bughiyyah Al-Bahits dan Al-Mazzi dalam Tahdzib Al-Kamal VI/553 dengan sanad Hasan.
[3]. HR Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra II/466, Khatib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih I/147, Abdurrazzaq III/52, Ad-Darimi I/116 dan Ibnu Nashr : 84 dengan sanad Shahih.
[4]. Qur’an surat An-Nuur : 63
[5]. HR Al-Khatib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqih I/148, Abu Nu’aim dalam Al-hilyah VI/326, Al-Baihaqi dalam Al-Madhal : 236, Ibnu Baththah dalam Al-Ibanah : 98 dan Abu Syamah dalam Al-Ba’its : 90 yang disandarkan kepada Khallal
[6]. Al-Ibanah No. 163 dan Syarah Ushul As-Sunnah No. 16
[7]. Marwiyyat Du’a Khatmil Qur’an 11-12 Syaikh Bakr Abu Zaid

Read More......

yang membatalkan dan mengurangi kesempurnaan islam

YANG MEMBATALKAN DAN MENGURANGI KESEMPURNAAN ISLAM


Oleh
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu



Hal-Hal Yang Membatalkan Islam

Dalam agama Islam ada hal-hal yang dapat membatalkan keislaman seseorang apabila ia mengerjakannya. Ia juga berarti melakukan perbuatan syirik yang menghilangkan pahala amal dan akan kekal di Neraka. Allah tidak akan mengampuni dosanya kecuali ia bertaubat. Hal-hal tersebut adalah.

[1]. Berdo’a dan meminta kepada selain Allah, seperti kepada para nabi dan wali-wali yang sudah wafat, atau kepada mahluk hidup yang ghaib. Firman Allah.

“Artinya : Dan janganlah kamu berdo’a kepada selain Allah yang tidak dapat memberi manfaat dan tidak (pula) dapat memberi madharat kepadamu, sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim (musyrik)” [Yunus : 106]

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa mati dalam keadaan menyembah seorang sekutu, selain Allah, niscaya masuk neraka” [Hadits Riwayat Al-Bukhari]

[2]. Merasa kesal hatinya dengan tauhid dan enggan berdo’a kepada Allah serta meminta pertolongan kepada para rasul atau wali-wali yang sudah wafat, atau kepada makhluk hidup yang ghaib. Firman Allah tentang kaum Musyrikin.

“Artinya : Dan apabila hanya nama Allah saja yang disebut,kesallah hati orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, dan apabila nama sembahan-sembahan selain Allah yang disebut, tiba-tiba mereka bergirang hati” [Az-Zumar : 45]

[3]. Menyembelih binatang untuk atau karena seorang rasul atau wali. Berdasarkan firman Allah.

“Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah (binatang)” [Al-Kautsar : 2]

[4]. Bernadzar untuk makhluk sebagai pendekatan dan penghambaan kepadanya. Padahal semestinya hanya untuk Allah saja. Firman Allah.

“Artinya : Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menadzarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang shalih dan berkhidmat. Karena itu terimalah (nadzar) itu dariku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [Ali-Imran : 35]

[5]. Melakukan thawaf di sekeliling kuburan dengan niat ibadah. Karena thawaf hanya dilakukan di sekliling Ka’bah, berdasarkan firman Allah.

“Artinya : …. Dan hendaklah mereka berthawaf di sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)” [Al-Hajj : 29]

[6]. Tawakal dan berserah diri kepada selain Allah. Firman-Nya.

“Artinya : …. Maka bertawakkallah kepadaNya saja jika kamu benar-benar orang yang berserah diri” [Yubus : 84]

[7]. Ruku atau sujud dengan niat mengagungkan raja atau para pemimpin, baik yang masih hidup maupun yang sudah mati, kecuali yang melakukan hal itu bodoh (tidak tahu). Karena ruku dan sujud adalah ibadah untuk Allah saja.

[8]. Mengingkari salah satu rukun Islam, seperti shalat, zakat, puasa dan haji. Atau mengingkari salah satu rukun iman, yaitu iman kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab, para rasul, hari akhir dan iman kepada taqdir yang baik dan yang buruk. Atau mengingkari hal-hal lain yang sudah jelas dalam agama.

[9]. Membenci Islam atau sebagian dari ajaran Islam yang sudah merupakan ijma’ para ulama,baik yang menyangkut masalah ibadah, muamalah, ekonomi atau akhlak. Firman Allah.

“Artinya : Yang demikian itu adalah karena sebenarnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an), lalu Allah menghapuskan pahala amal-amal mereka” [Muhammad : 9]

[10]. Berolok-olok dengan ayat Al-Qur’an, hadits shahih atau salah satu hukum Islam yang telah disepakati. Firman Allah.

“Artinya : Katakanlah: apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan rasulNya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta ma’af, karena kamu telah kafir sesudah beriman …” [At-Taubah : 65-66]

[11]. Mengingkari Al-Qur’an, meskipun sedikit saja, atau hadits shahih. Ini dapat menyebabkan riddah (keluar) dari Islam apabila dilakukan dengan sadar dan sengaja.

[12]. Mencela Allah, menghujat Islam, menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau memeperolok keadaan beliau, atau mengkritik ajaran yang dibawanya. Itu semua menyebabkan kafir.

[13]. Mengingkari salah satu asma’, sifat atau af’al (perbuatan) Allah yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih, apabila dilakukan bukan karena tidak tahu atau karena ta’wil.

[14]. Tidak mengimani seluruh rasul yang diutus oleh Allah untuk menyampaikan petunjuk kepada manusia, atau mengurangi jumlah mereka. Firman Allah.

“Artinya : Kami tidak membeda-bedakan antara seorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasulNya..” [Al-Baqarah : 285]

[15]. Memutuskan perkara dengan selain hukum Allah, dengan meyakini bahwa hukum Islam tidak sesuai untuk diterapkan, atau membolehkan berhukum dengan selain hukum Islam. Firman Allah.

“Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang yang kafir” [Al-Maidah : 44]

[16]. Menjadikan selain Islam sebagai hakim (pemutus perkara), tidak rela atau menolak hukum Islam, atau merasa keberatan dengan hukum Islam. Firman Allah.

“Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman sehingga menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuh hati” [An-Nisa : 65]

[17]. Memberikan hak membuat undang-undang dan hukum kepada selain Allah. Seperti system kediktatoran atau system lain yang membolehkan untuk menentukan hukum yang bertentangan dengan hukum Allah. Firman Allah.

“Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan agama yang tidak diizinkan Allah untuk mereka..?” [Asy-Syuura : 21]

[18]. Mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah atau menghalalkan sesuatu yang diharamkanNya. Seperti menghalalkan zina atau riba bukan karena ta’wil. Firman Allah.

“Artinya : …. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …” [Al-Baqarah : 275]

[19]. Percaya kepada ajaran-ajaran yang merusak Islam. Seperti : Komunisme, Atheisme, Freemasonry Yahudi, Sosialisme, Marxisme, Sekularisme, Nasionalisme yang lebih mengutamakan orang Arab non-Muslim daripada orang non-Arab yang muslim. Firman Allah.

“Artinya : Barangsiapa mencari agama selain Islam maka tidak akan diterima sama sekali agamanya itu dan dia di akhirat termasuk orang yang rugi” [Ali-Imran : 85]

[20]. Mengubah agama dan pindah dari Islam ke agama lain. Firman Allah.

“Artinya : Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya dan mati dalam keadaan kafir, mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan akhirat…” [Al-Baqarah : 217]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa yang mengubah agamanya maka ia harus dibunuh” [Hadits Riwayat Al-Bukhari]

[21]. Membantu orang Yahudi, Nasrani atau Kpmunis serta bahu membahu dengan mereka dalam melawan orang Islam. Firman Allah.

“Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi walimu. Mereka itu satu sama lain saling menjadi wali. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi walinya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka” [Al-Maidah : 51]

[22]. Tidak mau mengkafirkan orang Komunis yang tidak percaya kepada Tuhan, atau orang Yahudi dan Nasrani yang tidak percaya kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal Allah sendiri telah mengkafirkan mereka. FirmanNya.

“Artinya : Sesungguhnya orang-orang kafir dari ahli Kitab dan orang musyrik akan masuk Neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk” [Al-Bayyinah : 6]

[23]. Pendapat sekelompok orang sufi tentang wihdatul wujud, yaitu bahwa apa yang ada di bumi ini adalah Allah. Sampai ada pemimpin mereka yang mengatakan ;

“anjing dan babi itu tiada lain
kecuali tuhan kita
dan Allah itu tiada lain
kecuali pendeta dalam gereja”

[24]. Berpendapat bahwa agama terpisah dari negara atau Islam tidak mempunyai teori politik. Sebab pendapat ini adalah pendustaan terhadap Al-Qur’an, Al-Hadits dan sirah (sejarah kehidupan) Nabi.

[25]. Berpendapat sebagaiaman yang dianut oleh sekelompok orang sufi bahwa Allah menyerahkan kunci-kunci semua urusan kepada tokoh-tokoh wali. Ini merupakan syirik dalam af’al (perbuatan) Allah dan bertentangan dengan firmanNya.

“Artinya “ Allahlah yang memiliki kunci-kunci (perbendaharaan) langit dan bumi…” [Az-Zumar : 63]

Hal-hal yang membatalkan keislaman ini serupa dengan hal-hal yang membatalkan wudhu’. Apabila seorang muslim melakukan salah satu hal tersebut, maka hendaklah ia memperbaharui keislamannya, meninggalkan hal yang membatalkannya dan bertaubat kepada Allah sebelum mati. Bila tidak demikian, maka akan sia-sia dan terhapuslah amalnya serta akan kekal di dalam Neraka Jahannam.

Allah berfirman.

“Artinya : Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalanmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” [Az-Zumar : 65]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun telah mengajarkan kepada kita agar berdo’a.

“Artinya : Ya Allah, kami memohon kepadaMu perlindungan dari perbuatan syirik apapun yang kami ketahui, dan kami memohon kepadaMu ampunan atas perbuatan (dosa) yang tidak kami ketahui” [Hadits Riwayat Ahmad, sanad hasan]

Read More......

Hukum isra dan mi'raj

HUKUM MERAYAKAN MALAM ISRA' MI'RAJ


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba'du,

Tidak diragukan lagi bahwa isra' mi'raj termasuk tanda-tanda kebesaran Allah yang menunjukkan kebenaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keagungan kedudukan beliau di sisiNya, juga menujukkan kekuasaan Allah yang Mahaagung dan ketinggianNya di atas semua makhlukNya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

"Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda kebesaran Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. " [Al-Isra’: 1]

Telah diriwayatkan dari Rasulullah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mutawatir, bahwa beliau naik ke langit, lalu dibukakan baginya pintu-pintu langit sehingga mencapai langit yang ketujuh, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala berbicara kepadanya dan mewajibkan shalat yang lima waktu kepadanya. Pertama-tama Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkannya lima puluh kali shalat, namun Nabi kita tidak langsung turun ke bumi, tapi beliau kembali kepadaNya dan minta diringankan, sampai akhirnya hanya lima kali saja tapi pahalanya sama dengan lima puluh kali, karena suatu kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat. Puji dan syukur bagi Allah atas semua nik'matNya.

Tentang kepastian terjadinya malam isra mi'raj ini tidak disebutkan dalam hadits-hadits shahih, tidak ada yang menyebutkan bahwa itu pada bulan Rajab dan tidak pula pada bulan lainnya. Semua yang memastikannya tidak benar berasal dari Nabi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian menurut para ahli ilmu. Allah mempunyai hikmah tertentu dengan menjadikan manusia lupa akan kepastian tanggal kejadiannya. Kendatipun kepastiannya diketahui, kaum muslimin tidak boleh mengkhususkannya dengan suatu ibadah dan tidak boleh merayakannya, karena Nabi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah merayakannya dan tidak pernah mengkhususkannya. Jika perayaannya disyari'atkan, tentu Rasulullah telah menerangkannya kepada umat ini, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan, Dan jika itu syari’atkan, tentu sudah diketahui dan dikenal serta dinukilkan dari para sahabat beliau kepada kita, karena mereka senantiasa menyampaikan segala sesuatu dari Nabi mereka yang dibutuhkan umat ini, bahkan merekalah orang-orang yang lebih dulu melaksanakan setiap kebaikan jika perayaan malam tersebut disyari'’atkan, tentulah merekalah manusia pertama yang melakukannya.

Nabi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling loyal terhadap sesama manusia, beliau telah menyampaikan risalah dengan sangat jelas dan telah menunaikan anamat dengan sempurna. Seandainya memuliakan malam tersebut dan merayakannya termasuk agama Allah, tentulah nabi tidak melengahkanya tidak menyembunyikan. Namun karena kenyataannya tidak demikian, maka diketahui bahwa merayakannya dan memuliakannya sama sekali bukan termasuk ajaran Islam, dan tanpa itu Allah telah menyatakan bahwa dia telah menyempurnakan untuk umat ini agamanya dan telah menyempurnakan nimatnya serta mengingkari orang yang mensyariatkan sesuatu dalam agama ini yang tidak diizinkannya.

Allah telah berfirman.

“Pada Hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah kucukupkan kepadamu nikmat Ku [Al-Ma’idah;3]

Kemudian dalam ayat ini disebutkan,

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah sekiranya ada ketetapan yang menentukan (dariAllah) tentulah mereka telah binasa. Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu akan memperoleh adzab yang amat pedih .” [Asy-Syura : 21]

Telah diriwayatkan pula dari Rasulullah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits shahih peringatan terhadap bid’ah dan menjelaskan bahwa bid’ah-bid’ah itu sesat. Hal ini sebagai peringatan bagi umatnya tentang bahayanya yang besar dan agar mereka menjahukan diri dari melakukannya, diantaranya adalah yang disebutkan dalam Ash-Shahihain dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha ,dari Nabi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,.

“Barangsiapa yang membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak."

Dalam riwayat Musliim disebutkan,

"Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak."[1]

Dalam kitab Shahih Muslim disebutkan, dari Jabir, ia mengatakan, bahwa dalam salah satu khutbah Jum'at Rasulullah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan.

Amma ba ‘du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad, seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan dan setiap hal baru adalah sesat."[2]

An-Nasa'i menambahkan pada riwayat ini dengan ungkapan,

"Dan setiap yang sesat itu (tempatnya) di neraka."[3]

Dalam As-Sunan disebutkan, dari Irbadh bin Sariyah , ia berkata, "Rasulullah mengimami kami shalat Shubuh, kemudian beliau berbalik menghadap kami, lalu beliau menasehati kami dengan nasehat yang sangat mendalam sehingga membuat air mata menetes dan hati bergetar. Kami mengatakan, 'Wahai Rasulullah, tampaknya ini seperti nasehat perpisahan, maka berwasiatlah kepada kami. Beliau pun bersabda,

“Aku berwasiat kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, ta’at dan patuh, walaupun yang memimpin adalah seorang budak hitam. Sesungguhnya siapa di antara kalian yang masih hidup setelah aku tiada, akan melihat banyak perselisihan, maka hendaklah kalian memegang teguh sunnahku dan sunnah Khulafa'ur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah itu dengan geraham, dan hendaklah kalian menjauhi perkara-perakara yang baru, karena setiap perkara baru itu adalah bid 'ah dan setiap bid'ah itu sesat'."[4]

Dan masih banyak lagi hadits-hadits lainnya yang semakna dengan ini.

Telah disebutkan pula riwayat dari para sahabat beliau dan para salaf shalih setelah mereka, tentang peringatan terhadap bid'ah. Semua ini karena bid'ah itu merupakan penambahan dalam agama dan syari'at yang tidak diizinkan Allah serta merupakan tasyabbuh dengan musuh-musuh Allah dari kalangan Yahudi dan Nashrani dalam penambahan ritual mereka dan bid'ah mereka yang tidak diizinkan Allah, dan karena melaksanakannya merupakan pengurangan terhadap agama Islam serta tuduhan akan ketidaksempurnaannya. Tentunya dalam hal ini terkandung kerusakan yang besar, kemungkaran yang keji dan bantahan terhadap firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu." [Al-Ma'idah: 3]. Serta penentangan yang nyata terhadap hadits-hadits Rasulullah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memperingatkan perbuatan bid'ah dan peringatan untuk menjauhinya.

Mudah-mudahan dalil-dalil yang kami kemukakan tadi sudah cukup dan memuaskan bagi setiap pencari kebenaran untuk mengingkari bid'ah ini, yakni bid'ah perayaan malam isra' mi'raj, dan mewaspadainya, bahwa perayaan ini sama sekali tidak termasuk ajaran agama Islam. Kemudian dari itu, karena Allah telah mewajibkan untuk loyal terhadap kaum muslimin, menerangkan apa-apa yang disyari'atkan Allah kepada mereka dalam agama ini serta larangan menyembunyikan ilmu, maka saya merasa perlu untuk memperingatkan saudara-saudara saya kaum muslimin terhadap bid'ah ini yang sudah menyebar ke berbagai pelosok, sampai-sampai dikira oleh sebagian orang bahwa perayaan ini termasuk agama. Hanya Allah-lah tempat meminta, semoga Allah memperbaiki kondisi semua kaum muslimin dan menganugerahi mereka pemahaman dalam masalah agama. Dan semoga Allah menunjuki kita dan mereka semua untuk senantiasa berpegang teguh dengan kebenaran dan konsisten padanya serta meninggalkan segala sesuatu yang menyelisihinya. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas itu. Shalawat, salam dan berkah semoga dilimpahkan kepada hamba dan utusanNya, Nabi kita, Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[At-Tahdzir minal Bida’, hal.16-20, Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc Penerbit Darul Haq]
__________
Footenotes
[1]. HR. Muslim dalam Al-Aqdhiyah (18-1718).
[2]. HR. Muslim dalam Al-Jumu’ah (867).
[3]. HR. An-Nasa’I dalam Al-Idain (1578).
[4]. HR. Abu Dawud dalam As-Sunnah (4607). Ibnu Majjah dalam Al-Muqaddimah (42).

Read More......

Hukum Meminta-minta

HUKUM MEMINTA-MINTA (MENGEMIS) MENURUT SYARI'AT ISLAM

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas



DEFINISI MINTA-MINTA (MENGEMIS)
Minta-minta atau mengemis adalah meminta bantuan, derma, sumbangan, baik kepada perorangan atau lembaga. Mengemis itu identik dengan penampilan pakaian serba kumal, yang dijadikan sarana untuk mengungkapkan kebutuhan apa adanya. Hal-hal yang mendorong seseorang untuk mengemis –salah satu faktor penyebabnya- dikarenakan mudah dan cepatnya hasil yang didapatkan. Cukup dengan mengulurkan tangan kepada anggota masyarakat agar memberikan bantuan atau sumbangan.

FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG SESEORANG UNTUK MENGEMIS DAN MINTA-MINTA
Ada banyak faktor yang mendorong seseorang mencari bantuan atau sumbangan. Faktor-faktor tersebut ada yang bersifat permanen, dan ada pula yang bersifat mendadak atau tak terduga. Contohnya adalah sebagai berikut:

1). Faktor ketidakberdayaan, kefakiran, dan kemiskinan yang dialami oleh orang-orang yang mengalami kesulitan untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari. Karena mereka memang tidak memiki gaji tetap, santunan-santunan rutin atau sumber-sumber kehidupan yang lain. Sementara mereka sendiri tidak memiliki keterampilan atau keahlian khusus yang dapat mereka manfaatkan untuk menghasilkan uang. Sama seperti mereka ialah anak-anak yatim, orang-orang yang menyandang cacat, orang-orang yang menderita sakit menahun, janda-janda miskin, orang-orang yang sudah lanjut usia sehingga tidak sanggup bekerja, dan selainnya.
2). Faktor kesulitan ekonomi yang tengah dihadapi oleh orang-orang yang mengalami kerugian harta cukup besar. Contohnya seperti para pengusaha yang tertimpa pailit (bangkrut) atau para pedagang yang jatuh bangkrut atau para petani yang gagal panen secara total. Mereka ini juga orang-orang yang memerlukan bantuan karena sedang mengalami kesulitan ekonomi secara mendadak sehingga tidak bisa menghidupi keluarganya. Apalagi jika mereka juga dililit hutang yang besar sehingga terkadang sampai diadukan ke pengadilan.
3). Faktor musibah yang menimpa suatu keluarga atau masyarakat seperti kebakaran, banjir, gempa, penyakit menular, dan lainnya sehingga mereka terpaksa harus minta-minta.
4). Faktor-faktor yang datang belakangan tanpa disangka-sangka sebelumnya. Contohnya seperti orang-orang yang secara mendadak harus menanggung hutang kepada berbagai pihak tanpa sanggup membayarnya, menanggung anak yatim, menanggung kebutuhan panti-panti jompo, dan yang semisalnya. Mereka ini juga adalah orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan biasanya tidak punya simpanan harta untuk membayar tanggungannya tersebut tanpa uluran tangan dari orang lain yang kaya, atau tanpa berusaha mencarinya sendiri walaupun dengan cara mengemis.

JENIS-JENIS PENGEMIS
Ketika kita membahas tentang fenomena pengemis dari kacamata kearifan, hukum, dan keadilan, maka kita harus membagi kaum pengemis menjadi dua kelompok:

1). Kelompok pengemis yang benar-benar membutuhkan bantuan
Secara riil (kenyataan hidup) yang ada para pengemis ini memang benar-benar dalam keadaan menderita karena harus menghadapi kesulitan mencari makan sehari-hari.

Sebagian besar mereka ialah justru orang-orang yang masih memiliki harga diri dan ingin menjaga kehormatannya. Mereka tidak mau meminta kepada orang lain dengan cara mendesak sambil mengiba-iba. Atau mereka merasa malu menyandang predikat pengemis yang dianggap telah merusak nama baik agama dan mengganggu nilai-nilai etika serta menyalahi tradisi masyarakat di sekitarnya. Allah Ta’ala berfirman:

"(Apa yang kamu infakkan) adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah sehingga dia tidak dapat berusaha di bumi; (orang lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta). Engkau (Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Apa pun harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui" [al-Baqarah/2 : 273].

2). Kelompok pengemis gadungan yang pintar memainkan sandiwara dan tipu muslihat
Selain mengetahui rahasia-rahasia dan trik-trik mengemis, mereka juga memiliki kepiawaian serta pengalaman yang dapat menyesatkan (mengaburkan) anggapan masyarakat, dan memilih celah-celah yang strategis. Selain itu mereka juga memiliki berbagai pola mengemis yang dinamis, seperti bagaimana cara-cara menarik simpati dan belas kasihan orang lain yang menjadi sasaran. Misalnya di antara mereka ada yang mengamen, bawa anak kecil, pura-pura luka, bawa map sumbangan yang tidak jelas, mengeluh keluarganya sakit padahal tidak, ada yang mengemis dengan mengamen atau bermain musik yang jelas hukumnya haram, ada juga yang mengemis dengan memakai pakaian rapi, pakai jas dan lainnya, dan puluhan cara lainnya untuk menipu dan membohongi manusia.

PANDANGAN SYARIAT TERHADAP MINTA-MINTA (MENGEMIS)
Islam tidak mensyari’atkan meminta-minta dengan berbohong dan menipu. Alasannya bukan hanya karena melanggar dosa, tetapi juga karena perbuatan tersebut dianggap mencemari perbuatan baik dan merampas hak orang-orang miskin yang memang membutuhkan bantuan. Bahkan hal itu merusak citra baik orang-orang miskin yang tidak mau minta-minta dan orang-orang yang mencintai kebajikan. Karena mereka dimasukkan dalam golongan orang-orang yang meminta bantuan. Padahal sebenarnya mereka tidak berhak menerimanya, terlebih kalau sampai kedok mereka terungkap.

Banyak dalil yang menjelaskan haramnya meminta-minta dengan menipu dan tanpa adanya kebutuhan yang mendesak. Diantara hadits-hadits tersebut ialah sebagai berikut.

Hadits Pertama.
Diriwayatkan dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَا زَالَ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِيْ وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ.

"Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sekerat daging pun di wajahnya".[1]

Hadits Kedua
Diriwayatkan dari Hubsyi bin Junaadah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ.

"Barang siapa meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya kebutuhan, maka seolah-olah ia memakan bara api" [2].

Hadits Ketiga
Diriwayatkan dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

َالْـمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ، إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِيْ أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ.

"Minta-minta itu merupakan cakaran, yang seseorang mencakar wajahnya dengannya, kecuali jika seseorang meminta kepada penguasa, atau atas suatu hal atau perkara yang sangat perlu" [3]

Bolehnya kita meminta kepada penguasa, jika kita dalam kefakiran. Penguasa adalah orang yang memegang baitul maal harta kaum Muslimin. Seseorang yang mengalami kesulitan, boleh meminta kepada penguasa karena penguasalah yang bertanggung jawab atas semuanya.

Namun, tidak boleh sering meminta kepada penguasa. Hal ini berdasarkan hadits Hakiim bin Hizaam Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Aku meminta kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lantas beliau memberiku. Kemudian aku minta lagi, dan Rasulullah memberiku. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

يَا حَكِيْمُ، إِنَّ هَذَا الْـمَـالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُوْرِكَ لَهُ فِيْه ِ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيْهِ ، وَكَانَ كَالَّذِيْ يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ. الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى.

"Wahai Hakiim! Sesungguhnya harta itu indah dan manis. Barang siapa mengambilnya dengan berlapang hati, maka akan diberikan berkah padanya. Barang siapa mengambilnya dengan kerakusan (mengharap-harap harta), maka Allah tidak memberikan berkah kepadanya, dan perumpamaannya (orang yang meminta dengan mengharap-harap) bagaikan orang yang makan, tetapi ia tidak kenyang (karena tidak ada berkah padanya). Tangan yang di atas (yang memberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (yang meminta)".

Kemudian Hakîm berkata: "Wahai Rasulullah! Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak menerima dan mengambil sesuatu pun sesudahmu hingga aku meninggal dunia”.

Ketika Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, ia memanggil Hakîm Radhiyallahu 'anhu untuk memberikan suatu bagian yang berhak ia terima. Namun, Hakîm tidak mau menerimanya, sebab ia telah berjanji kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika ‘Umar menjadi khalifah, ia memanggil Hakîm untuk memberikan sesuatu namun ia juga tidak mau menerimanya. Kemudian ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu berkata di hadapan para sahabat: "Wahai kaum Muslimin! Aku saksikan kepada kalian tentang Hakîm bin Hizâm, aku menawarkan kepadanya haknya yang telah Allah berikan kepadanya melalui harta rampasan ini (fa’i), namun ia tidak mau menerimanya. Dan Hakîm Radhiyallahu 'anhu tidak mau menerima suatu apa pun dari seorang pun setelah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sampai ia meninggal dunia”.[4]

Hadits ini menunjukkan tentang bolehnya meminta kepada penguasa. Akan tetapi tidak boleh sering, seperti kejadian di atas, yaitu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menasihati Hakîm bin Hizâm. Hadits ini juga menerangkan tentang ta’affuf (memelihara diri dari meminta kepada manusia) itu lebih baik. Sebab, Hakîm bin Hizâm Radhiyallahu 'anhu pada waktu itu tidak mau meminta dan tidak mau menerima.

ORANG-ORANG YANG DIBOLEHKAN MEMINTA-MINTA
Diriwayatkan dari Sahabat Qabishah bin Mukhariq al-Hilali Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

يَا قَبِيْصَةُ، إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ : رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ : لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ ، فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْش ٍ، –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْـمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ ، سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.

“Wahai Qabiishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram”.[5]

KEUTAMAAN TIDAK MEMINTA-MINTA DAN ANJURAN UNTUK BERUSAHA
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam haditsnya menganjurkan kita untuk berusaha dan mencari nafkah apa saja bentuknya, selama itu halal dan baik, tidak ada syubhat, tidak ada keharaman, dan tidak dengan meminta-minta. Kita juga disunnahkan untuk ta’affuf (memelihara diri dari minta-minta), sebagaimana yang Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya.

"(Apa yang kamu infakkan adalah) untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah sehingga dia tidak dapat berusaha di bumi; (orang lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari minta-minta). Engkau (Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak minta secara paksa kepada orang lain. Apa pun harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui" [al-Baqarah/2 ayat 273].

Diriwayatkan dari az-Zubair bin al-‘Awwâm Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ حَطَبٍ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيْعَهَا فَيَكُفَّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ، أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوْهُ.

"Sungguh, seseorang dari kalian mengambil talinya lalu membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya, kemudian ia menjualnya sehingga dengannya Allah menjaga wajahnya (kehormatannya), itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, mereka memberinya atau tidak memberinya".[6]

Seseorang yang menjual kayu bakar yang ia ambil dari hutan adalah lebih baik daripada ia harus meminta-minta kepada orang lain. Nabi n menjelaskan jalan yang terbaik karena meminta kepada orang lain hukumnya haram dalam Islam, baik mereka (orang yang dimintai sumbangan) itu memberikan atau pun tidak. Tetapi yang terjadi pada sebagian kaum muslimin dan thâlibul-‘ilmi (para penuntut ilmu) adalah meminta kepada orang lain, dan menganggapnya sebagai suatu hal yang biasa dan wajar. Padahal, hal ini hukumnya haram dalam Islam. Jadi, yang terbaik ialah kita mencari nafkah, kemudian setelah itu kita makan dari nafkah yang kita dapat, baik sedikit maupun banyak, dan sesuatu yang kita dapat itu lebih mulia daripada minta-minta kepada orang lain.

Seorang anak yang minta kepada kedua orang tuanya, atau orang tua kepada anaknya, atau isteri kepada suaminya, ini tidak termasuk dalam hadits ini. Karena, orang tua wajib memberikan nafkah kepada anaknya. Jadi, kalau anak meminta kepada orang tuanya, tidak termasuk dalam hadits ini, begitu pun sebaliknya. Karena pada hakikatnya harta anak itu milik orang tuanya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَنْتَ وَمَالُكَ ِلِأَبِيْكَ.

"Engkau dan hartamu adalah milik bapakmu".[7]

Sebagian dari para sahabat adalah orang-orang miskin, tetapi mereka tidak meminta-minta kepada orang lain walaupun mereka sangat membutuhkan. Tetapi, orang-orang yang tidak mengetahui menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya disebabkan mereka menjaga kehormatan diri mereka dengan tidak meminta-minta kepada orang lain.

Orang yang paling berbahagia dan yang paling beruntung dalam hidup ini adalah orang yang merasa cukup dengan apa yang Allah berikan. Contohnya, orang yang hanya mendapat rizki Rp 5000,- (Lima ribu rupiah) sehari, kemudian ia merasa cukup dengannya, maka ia adalah orang yang paling beruntung dan bersyukur kepada Allah Ta’ala dengan apa yang Allah berikan kepadanya.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللهُ بِمَا آتَاهُ.

"Sungguh beruntung orang yang masuk Islam, diberikan rizki yang cukup, dan dia merasa puas dengan apa yang Allah berikan kepadanya".[8]

Diriwayatkan dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ فَأَنْزَلَهَا بِالنَّاسِ لَمْ تُسَدَّ فَاقَتُهُ ، وَمَنْ أَنْزَلَهَا بِاللهِ أَوْشَكَ اللهُ لَهُ بِالْغِنَى: إِمَّا بِمَوْتٍ عَاجِلٍ أَوْ غِنًى عَاجِلٍ.

"Barang siapa yang ditimpa suatu kesulitan lalu ia mengadukannya kepada manusia, maka tidak akan tertutup kefakirannya. Dan barangsiapa yang mengadukan kesulitannya itu kepada Allah, maka Allah akan memberikannya salah satu diantara dua kecukupan: kematian yang cepat atau kecukupan yang cepat".[9]

Dalam hadits ini dijelaskan bahwa seorang yang mendapat kesulitan dan kesusahan, namun ia selalu berharap kepada orang lain, maka kefakirannya tidak akan tertutupi. Kita dapat saksikan betapa banyaknya kaum Muslimin yang tertimpa musibah dan kesulitan mereka adukan semuanya kepada orang lain, baik dengan mengatakan bahwa ia sedang sakit atau sedang bangkrut usahanya atau selainnya. Tetapi, apabila mereka sedang mendapatkan senang dan mendapat keuntungan, mereka tidak mengadukannya kepada orang lain. Seseorang yang mengadukan kefakiran dan kesulitannya agar orang lain merasa kasihan kepadanya, maka hal itu tetap tidak akan menutup kefakirannya. Namun jika ia merasa cukup dengan karunia yang Allah Ta’ala berikan, dan ia mengadukan segala kesulitannya kepada Allah, maka Dia akan menutupi kefakirannya itu dan akan menambah karunia yang telah diberikan-Nya kepadanya. Apabila Allah Ta’ala mentakdirkan kita mengalami kesulitan, lalu kita adukan kesulitan yang kita alami kepada Allah, maka Dia akan memberikan kepada kita jalan keluar yang baik dan rizki, baik cepat maupun lambat.

Kita harus mengimani, memahami, dan mengamalkan hadits ini dalam kehidupan kita. Kita harus yakin bahwa hanya Allah-lah yang mendengar kesulitan kita. Adapun manusia, mereka tidak suka mendengar kesulitan orang lain. Islam menganjurkan kita untuk berusaha, berdasarkan ayat-ayat dan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan usaha ini tidak mengurangi waktu kita, baik dalam menuntut ilmu maupun mengajar dan mendakwahkan ilmu.

KESIMPULAN
Ada beberapa poin yang dapat diambil sebagai kesimpulan dari pembahasan ini, di antaranya:
1. Harta yang kita peroleh dengan usaha kita sendiri adalah diberkahi.
2. Bila kita mengalami kesulitan, maka kita harus mengadukannya kepada Allah Ta’ala.
3. Dianjurkan untuk menjaga diri (ta’affuf), dan tidak meminta-minta kepada orang lain.
4. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membaiat para sahabatnya, agar mereka tidak meminta-minta kepada orang lain.
5. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang para sahabat dan ummatnya untuk meminta-minta kepada orang lain.
6. Harta yang diperoleh dari minta-minta adalah tidak berkah.
7. Meminta-minta menghilangkan rasa malu.
8. Meminta-minta adalah perbuatan yang haram dan hina.
9. Harta hasil dari meminta-minta tanpa kebutuhan adalah haram.
10. Meminta-minta adalah cakaran, yang seseorang mencakar wajahnya dengannya.
11. Orang yang meminta-minta kepada manusia tanpa kebutuhan, maka pada hari Kiamat tidak ada sepotong daging pun di wajahnya.
12. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjamin dengan Surga bagi siapa saja yang menjamin dirinya untuk tidak meminta-minta kepada orang lain.
13. Orang yang meminta-minta berarti ia meminta bara api Neraka Jahannam.
14. Meminta-minta tidak akan dapat menutupi kefakiran seseorang.
15. Kita harus berputus asa terhadap apa yang dimiliki orang lain, dan hanya mengharapkan apa yang ada di Tangan Allah Ta’ala.

KHATIMAH
Di akhir pembahasan ini saya wasiatkan kepada kaum muslimin, para penuntut ilmu, dan para dai agar menjaga kehormatan dirinya dengan tidak minta-minta kepada orang dan tidak mengharap sesuatu kepada manusia. Bagi pemilik harta hendaklah ia menginfakkannya pada jalan yang disyariatkan. Bagi mereka yang fakir, hendaklah bersabar dan memohon kecukupan kepada Allah. Dan kepada orang kaya yang tidak mengeluarkan zakatnya -demikian pula para pengacau dakwah yang mencuri harta orang lain untuk kepentingan kelompoknya- hendaklah mereka takut akan siksa Allah Ta’ala.

Mudah-mudahan Allah Ta’ala menjadikan kita sebagai orang yang bersyukur dan qana’ah atas segala nikmatnya, merasa cukup dengan apa yang ada, serta menahan diri dari minta-minta. Sesungguhnya Allah Mahadermawan, Mahamulia.

Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya, Sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Dan akhir dari dakwah ini ialah segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam.

Marâji’:
1. Al-Qurâ`nul-Karim.
2. Al-Mustadrak.
3. Al-Mughamarat al-Mutamawwilin Baina al-Hajat wal Ihtirâf, karya Shâlih bin 'Abdullah al-Utsaimin.
4. Al-Mu’jamul-Kabir.
5. As-Sunan al-Kubra lin Nasâ`i.
6. At-Ta’liqatul-Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibban.
7. Bahjatun-Nazhirin Syarh Riyadhush-Shâlihin, karya Syaikh Salim al-Hilali.
8. Dzammul Mas`alah, Ta’lif: Abu Abdirrahmân Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah .
9. Hilyatul-Auliyâ`.
10. Irwâ`ul-Ghalil.
11. Musnad Imam Ahmad bin Hanbal.
12. Shahîh Bukhâri.
13. Shahîh Muslim.
14. Shahîh Jâmi’ush-Shaghîr.
15. Sunan Abu Dâwud.
16. Sunan ad-Dârimi.
17. Shahîh Ibnu Khuzaimah.
18. Sunan Ibnu Mâjah.
19. Sunan Nasâ`i.
20. Sunan Tirmidzi.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XII/Ramadhan1429H/20085. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_________
Footnotes
[1]. Muttafaqun ‘alaihi. HR al-Bukhâri (no. 1474) dan Muslim (no. 1040 (103)).
[2]. Shahîh. HR Ahmad (IV/165), Ibnu Khuzaimah (no. 2446), dan ath-Thabrâni dalam al-Mu’jamul-Kabîr (IV/15, no. 3506-3508). Lihat Shahîh al-Jâmi’ish-Shaghîr, no. 6281.
[3]. Shahîh. At-Tirmidzi (no. 681), Abu Dawud (no. 1639), an-Nasâ`i (V/100) dan dalam as-Sunanul-Kubra (no. 2392), Ahmad (V/10, 19), Ibnu Hibbân (no. 3377 –at-Ta’lîqâtul Hisân), ath-Thabrâni dalam al-Mu’jamul Kabîr (VII/182-183, no. 6766-6772), dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul-Auliyâ` (VII/418, no. 11076).
[4]. Shahîh. Al-Bukhâri (no. 1472), Muslim (no. 1035), dan lainnya.
[5]. Shahîh. HR Muslim (no. 1044), Abu Dâwud (no. 1640), Ahmad (III/477, V/60), an-Nasâ`i (V/89-90), ad-Dârimi (I/396), Ibnu Khuzaimah (no. 2359, 2360, 2361, 2375), Ibnu Hibbân (no. 3280, 3386, 3387 –at-Ta’lîqtul-Hisân), dan selainnya.
[6]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 1471, 2075).
[7]. Shahîh. HR Ibnu Mâjah (no. 2291) dari Jaabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu 'anhuma, dan ath-Thabrâni dalam Mu’jamul-Kabîr (VII/230, no. 6961, X/81-82, no. 10019) dari Samurah dan Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu 'anhu. Lihat Irwâ`ul-Ghalîl (no. 838).
[8]. Shahîh. HR Muslim (no. 1054) dan lainnya, dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu 'anhu.
[9]. Shahîh. HR Ahmad (I/389, 407, 442), Abu Dâwud (no. 1645), at-Tirmidzi (no. 2326), dan al-Hâkim (I/408). Lafazh ini milik Abu Dâwud.

Read More......

Hukuman Untuk Pezina

HUKUMAN UNTUK PEZINA

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi


Tidak dapat dipungkiri, meninggalkan syari’at islam akan menimbulkan akibat buruk di dunia dan akhirat. Kaum muslimin jauh dari ajaran agama mereka, menyebabkan mereka kehilangan kejayaan dan kemuliaan. Diantara ajaran islam yang ditinggalkan dan dilupakan oleh kaum muslimin adalah hukuman bagi pezina (Hadduz-Zinâ). Sebuah ketetapan yang sangat efektif menghilangkan atau mengurangi masalah perzinahan. Ketika hukuman ini tidak dilaksanakan, maka tentu akan menimbulkan dampak atau implikasi buruk bagi pribadi dan masyarakat.

Realita dewasa ini mestinya sudah cukup menjadi pelajaran bagi kita untuk memahami dampak buruk ini.

Melihat realita ini, maka sangat perlu ada yang mengingatkan kaum muslimin terhadap hukuman ini. Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan kesadaran dan menguatkan keyakinan mereka akan kemuliaan dan keindahan syari’at islam.

DEFINISI ZINA.
Istilah zina sudah masuk dalam bahasa Indonesia, namun untuk memahami hukum syari’at tentang masalah ini kita perlu
mengembalikannya ke pengertian menurut bahasa Arab dan syari’at supaya pas dan benar.

Dalam bahasa arab, zina diambil dari kata : زَنَى يَزْنِي زِنىً ، وزِنَاءً yang artinya berbuat fajir (nista).[1]

Sedangkan dalam istilah syari’at zina adalah melakukan hubungan seksual (jima’) di kemaluan tanpa pernikahan yang sah, kepemilikan budak dan tidak juga karena syubhat.[2]

Ibnu Rusyd rahimahullah menyatakan: Zina adalah semua hubungan seksual (jima’) diluar pernikahan yang sah dan tidak pada nikah syubhat dan kepemilikan budak. (Definisi ini) secara umum sudah disepakati para ulama islam, walaupun mereka masih berselisih tentang syubhat yang dapat menggagalkan hukuman atau tidak ?[3]

HUKUM ZINA
Perbuatan zina diharamkan dalam syari’at islam, termasuk dosa besar, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

1. Firman Allah Subhanahu wa Ta'alal : "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk". [al-Isrâ/17:32]

2. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina". [al-Furqân/25: 68-69]

Dalam hadits, Nabi juga mengharamkan zina seperti yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu 'anhu, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:

سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ : أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ ؟، قَالَ: أَنْ تَجْعَلَ للَِّهِ نِداً وَهُوَ خَلَقَكَ ، قُلْتُ:ثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ: أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ ، قُلْتُ:ثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ: أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ

"Aku telah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : Dosa apakah yang paling besar ? Beliau menjawab : Engkau menjadikan tandingan atau sekutu bagi Allah , padahal Allah Azza wa Jalla telah menciptakanmu. Aku bertanya lagi : “Kemudian apa?” Beliau menjawab: Membunuh anakmu karena takut dia akan makan bersamamu.” Aku bertanya lagi : Kemudian apa ? Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab lagi: Kamu berzina dengan istri tetanggamu".[4,5]

Sejak dahulu hingga sekarang, kaum muslimin sepakat bahwa perbuatan zina itu haran. Imam Ahmad bin Hambal rahimahullaht berkata : Saya tidak tahu ada dosa yang lebih besar dari zina (selain) pembunuhan.[6]

HUKUMAN PEZINA.
Pelaku zina ada yang berstatus telah menikah (al-Muhshân) dan ada pula yang belum menikah (al-Bikr). Keduanya memiliki hukuman berbeda.

Hukuman pezina diawal Islam berupa kurungan bagi yang telah menikah dan ucapan kasar dan penghinaan kepada pezina yang belum menikah (al-Bikr). Allah Azza wa Jalla berfirman : " Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang". [an-Nisâ`/ 4:15-16]

Kemudian sanksi itu diganti dengan rajam (dilempar batu) bagi yang telah menikah (al-Muhshân) dan dicambuk seratus kali bagi yang belum menikah (al-Bikr) dan ditambah pengasingan setahun.

a. Pezina al-Muhshân
Pezina yang pernah menikah (al-Muhshân) dihukum rajam (dilempar dengan batu) sampai mati. Hukuman ini berdasarkan al-Qur`an, hadits mutawatir dan ijma’ kaum muslimin[7]. Ayat yang menjelaskan tentang hukuman rajam dalam al-Qur`an meski telah dihapus lafadznya namun hukumnya masih tetap diberlakukan. Umar bin Khatthab Radhiyallahu 'anh menjelaskan dalam khuthbahnya :

إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ عَلَى نَبِيِّهِ الْقُرْآنَ وَكَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا وَرَجَمَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ وَ أَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُوْلُوْا : لاَ نَجِدُ الرَّجْمَ فِيْ كِتَابِ الله فَيَضِلُّوْا بِتَرْكِ فَرِيْضَةٍ أَنْزَلَهَا اللهُ وَ ِإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَل أَوْ الإِعْتِرَاف.

"Sesungguhnya Allah telah menurunkan al-Qur`an kepada NabiNya dan diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat Rajam. Kami telah membaca, memahami dan mengetahui ayat itu. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaksanakan hukuman rajam dan kamipun telah melaksanakannya setelah beliau. Aku khawatir apabila zaman telah berlalu lama, akan ada orang-orang yang mengatakan: “Kami tidak mendapatkan hukuman rajam dalam kitab Allah!” sehingga mereka sesat lantaran meninggalkan kewajiban yang Allah Azza wa Jalla telah turunkan. Sungguh (hukuman) rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah untuk orang yang berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshân), bila telah terbukti dengan pesaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri". [8]

Ini adalah persaksian khalifah Umar bin al-Khatthâb Radhiyallahu 'anhu diatas mimbar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang dihadiri para sahabat sementara itu tidak ada seorangpun yang mengingkarinya [9]. Sedangkan lafadz ayat rajam tersebut diriwayatkan dalam Sunan Ibnu Mâjah berbuny :

وَالشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوْهُمَا الْبَتَهْ نَكَلاً مِنَ اللهِ وَ اللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

"Syaikh lelaki dan perempuan apabila keduanya berzina maka rajamlah keduanya sebagai balasan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana [10].

Sedangkan dasar hukuman rajam yang berasal dari sunnah, maka ada riwayat mutawatir dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam baik perkataan maupun perbuatan yang menerangkan bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam telah merajam pezina yang al-Muhshân (ats-Tsaib al-Zâni)[11]

Ibnu al-Mundzir rahimahullah menyatakan: Para ulama telah berijma’ (sepakat) bahwa orang yang dihukum rajam, terus menerus dilempari batu sampai mati.[12]

Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan: Kewajiban merajam pezina al-muhshân baik lelaki atau perempuan adalah pendapat seluruh para ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama-ulama setelah mereka diseluruh negeri islam dan kami tidak mengetahui ada khilaf (perbedaan pendapat diantara para ulama) kecuali kaum Khawarij [13].

Meski demikian, hukuman rajam ini masih saja diingkari oleh orang-orang Khawarij dan sebagian cendikiawan modern padahal mereka tidak memiliki hujjah dan hanya mengikuti hawa nafsu serta nekat menyelisihi dalil-dalil syar’i dan ijma’ kaum muslimin. Wallahul musta’an.

Hukuman rajam khusus diperuntukkan bagi pezina al-muhshân (yang sudah menikah dengan sah-red) karena ia telah menikah dan tahu cara menjaga kehormatannya dari kemaluan yang haram dan dia tidak butuh dengan kemaluan yang diharamkan itu. Juga ia sendiri dapat melindungi dirinya dari ancaman hukuman zina. Dengan demikian, udzurnya (alasan yang sesuai syara’) terbantahkan dari semua sisi . dan dia telah mendapatkan kenikmatan sempurna. Orang yang telah mendapatkan kenikmatan sempuna (lalu masih berbuat kriminal) maka kejahatannya (jinayahnya) lebih keji, sehingga ia berhak mendapatkan tambahan siksaan[15].

Syarat al-Muhshân.
Rajam tidak diwajibkan kecuali atas orang yang dihukumi al-Muhshân. Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa seorang dihukumi sebagai al-Muhshaan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Pernah melakukan jima’ (hubungan seksual) langsung di kemaluan. Dengan demikian, orang yang telah melakukan aqad pernikahan namun belum melakukan jima’ , belum dianggap sebagai al-Muhshân.
2. Hubungan seksual (jima’) tersebut dilakukan berdasarkan pernikahan sah atau kepemilikan budak bukan hubungan diluar nikah
3. Pernikahannya tersebut adalah pernikahan yang sah.
4. Pelaku zina adalah orang yang baligh dan berakal.
5. Pelaku zina merdeka bukan budak belian.

Dengan demikian seorang dikatakan al-Muhshân, apabila kriteria diatas sudah terpenuhi.[16]

b. Pezina Yang Tidak al-Muhshân
Pelaku perbuatan zina yang belum memenuhi kriteria al-muhshân, maka hukumannya adalah dicambuk sebanyak seratus kali. Ini adalah kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk)". [An-Nûr/24:2]

Al-Wazîr rahimahullah menyatakan : “Para ulama sepakat bahwa pasangan yang belum al-muhshân dan merdeka (bukan budak-red), apabila mereka berzina maka keduanya dicambuk (dera), masing-masing seratus kali.

Hukuman mati (dengan dirajam-red) diringankan buat mereka menjadi hukuman cambuk karena ada udzur (alasan syar’i-red) sehingga darahnya masih dijaga. Mereka dibuat jera dengan disakiti seluruh tubuhnya dengan cambukan. Kemudian ditambah dengan diasingkan selama setahun menurut pendapat yang rajah, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

خُذُوْا عَنِّيْ ، خُذُوْا عَنِّيْ ، قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً ، الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جِلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبُ عَامٍ .

"Ambillah dariku! ambillah dariku! Sungguh Allah telah menjadikan bagi mereka jalan, yang belum al-muhshaan dikenakan seratus dera dan diasingkan setahun." [HR Muslim].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan : “Apabila tidak muhshân , maka dicambuk seratus kali, berdasarkan al-Qur`an dan diasingkan setahun dengan dasar sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. [17].

KEKHUSUSAN HUKUMAN PEZINA.
Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan tiga karakteristik khusus bagi hukuman zina :
1. Hukuman yang keras, yaitu rajam untuk al-Muhshân dan itu adalah hukuman mati yang paling mengenaskan dan sakitnya menyeluruh keseluruh badan. Juga cambukan bagi yang belum al-muhshân merupakan siksaan terhadap seluruh badan ditambah dengan pengasingan yang merupakan siksaan batin.
2. Manusia dilarang merasa tidak tega dan kasihan terhadap pezina
3. Allah memerintahkan pelaksanaan hukuman ini dihadiri sekelompok kaum mukminin. Ini demi kemaslahatan hukuman dan lebih membuat jera.
Hal ini disampaikan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firmanNya: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman" [an-Nûr/24:2]

SYARAT PENERAPAN HUKUMAN ZINA.
Dalam penerapan hukuman zina diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Pelakunya adalah seorang mukallaf yaitu sudah baligh dan berakal (tidak gila).
2. Pelakunya berbuat tanpa ada paksaan.
3. Pelakunya mengetahui bahwa zina itu haram, walaupun belum tahu hukumannya.[18]
4. Jima’ (hubungan seksual) terjadi pada kemaluan.
5. Tidak adanya syubhat. Hukuman zina tidak wajib dilakukan apabila masih ada syubhat seperti menzinahi wanita yang ia sangka istrinya atau melakukan hubungan seksual karena pernikahan batil yang dianggap sah atau diperkosa dan sebagainya.
Ibnu al-Mundzir rahimahullah menyatakan : “Semua para ulama yang saya hafal ilmu dari mereka telah berijma’ (bersepakat) bahwa had (hukuman) dihilangkan dengan sebab adanya syubhat.” [19]
6. Zina itu benar-benar terbukti dia lakukan. Pembuktian ini dengan dua perkara yang sudah disepakati para ulama yaitu:

6.1. Pengakuan dari pelaku zina yang mukallaf dengan jelas dan tidak mencabut pengakuannya sampai hukuman tersebut akan dilaksanakan.
6.2. Persaksian empat saksi yang melihat langsung kejadian, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

"Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu." [an-Nûr/24:13]

"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi.…." [An-Nûr/24:4]

Persaksian yang diberikan oleh para saksi ini akan diakui keabsahannya, apabila telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Mereka bersaksi pada satu majlis
b. Mereka bersaksi untuk satu kejadian perzinahan saja
c. Menceritakan perzinahan itu dengan jelas dan tegas yang dapat menghilangkan kemungkinan lain atau menimbulkan penafsiran lain seperti hanya melakukan hal-hal diluar jima’.
d. Para saksi adalah lelaki yang adil
e. Tidak ada yang menghalangi penglihatan mereka seperti buta atau lainnya.

Apabila syarat-syarat ini tidak sempurna, maka para saksi dihukum dengan hukuman penuduh zina. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima keksaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik" [an-Nûr/24:4]

Penetapan terjadinya perbuatan zina dan pemutusan saksi dengan berdasarkan persaksian dan pengakuan si pelaku yang disebutkan diatas, telah disepakati oleh para ulama. Dan para ulama masih berselisih pendapat tentang hamil diluar nikah. Bisakah hal ini dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan bahwa telah terjadi perbuatan zina atau orang ini telah melakukan perbuatan zina sehingga berhak mendapatkan sanksi ?

Para ulama berselisih menjadi dua pendapat :
Pertama : Pendapat jumhur yaitu madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hambaliyah (hanabilah) menyatakan bahwa hukuman pezina tidak ditegakkan atau dilaksanakan kecuali dengan pengakuan dan persaksian saja.

Kedua : Pendapat madzhab Malikiyah menyatakan hukuman pezina dapat ditegakkan dengan indikasi kehamilan.

Yang rajih dari dua pendapat diatas adalah pendapat madzhab Malikiyah sebagaimana dirajihkan syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau rahimahulllah menyatakan bahwa seorang wanita dihukum dengan hukuman zina apabila ketahuan hamil dalam keadaan tidak memiliki suami, tidak memiliki tuan (jika ia seorang budak-red) serta tidak mengklain adanya syubhat dalam kehamilannya.[20]

Beliau rahimahullah pun menyatakan : “Inilah yang diriwayatkan dari para khulafâ’ rasyidin dan ia lebih pas dengan pokok kaedah syari’at.[21]

Dalil beliau rahimahullah dan juga madzhab Malikiyah adalah pernyataan Umar bin Khatthab Radhiyallahu 'anhu dalam khutbahnya :

وَ ِإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَل أَوْ الإِعْتِرَاف.

"Sungguh rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah atas orang yang berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshaan), bila tegak padanya persaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri" [22].

Jelaslah dari pernyataan Umar bin al-Khatthab Radhiyallahu 'anhu diatas bahwa beliau menjadikan kehamilan sebagai indikasi perzinahan dan tidak ada seorang sahabatpun waktu itu yang mengingkarinya.

al-Hâfidz Ibnu Hajar rahimahullah mengomentari riwayat Umar Radhiyallahu 'anhu diatas dengan menyatakan: (Dalam pernyataan Umar diatas) ada pernyataan bahwa wanita apabila didapati dalam keadaan hamil tanpa suami dan juga tidak memiliki tuan, maka wajib ditegakkan padanya hukuman zina kecuali bila dipastikan adanya keterangan lain tentang kehamilannya atau akibat diperkosa.[23]

Demikianlah, mudah-mudahan bermanfaat.

Referensi:
1. Hâsyiyah ar-Raudh al-murbi’ syarh Zad al-Mustaqni’, Syaikh Abdurrahman bin Muhammad bin Qâsim, cetakan ke-6 tahun 1417 H tanpa penerbit.
2. al-Mulakhash al-Fiqhiy, Syaikh Shalih bin Fauzân ali Fauzân, cetakan pertama tahun 1422 H, Ri’asah Idaarah al-Buhuts al-‘Ilmiyah wa al-Ifta’.
3. Al-Mughni, Imam Ibnu Qudamah, Tahqiq Abdullah bin Abdulmuhsin at-Turki, cetakan kedua tahun 1413H, penerbit Hajar
4. Tas-hîlul-Ilmâm bi Fiqhi Lil Ahâdits Min Bulûgh al-Marâm, Syaikh Shalih bin Fauzân ali Fauzân, cetakan pertama tahun 1427 H. tanpa penerbit.
5. Syarhu al-Mumti’ ‘Ala Zâd al-Mustaqni’ , Syaikh Muhamad bin shâlih al-Utsaimin, cetakan pertama tahun 1427 H, Dar ibnu al-Jauzi.
6. Taisîr al-Fiqhi al-Jâmi’ Li Ikhtiyârât al-Fiqhiyah Lisyaikh al-Islam Ibnu Taimiyah, DR. Ahmad Muwâfi cetakan pertama tahun 1416 H, Dar Ibnu al-Jauzi.
7. Fathul Bâri dll.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XII/1430H/2009. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnotes
[1]. al Muhîth
[2]. Hâsyiayah ar-Raudh al-murbi’ 7/312
[3]. Bidâyah al-Mujtahid 2/529 dan lihat ar-Raudh al-Murbi’ syarh Zâd al-Mustaqni’ 7/312 dan al-Mulakhash al-Fiqh hal. 528
[4]. HR al-Bukhâri dalam kitab al-Adab, Bab Qatlul-Walad Khasy-yata ayya`kula ma’ahu 10/33 dan Muslim dalam kitab al-Iimân 2/80.
[5]. Lihat lebih lanjut kitab al-Mughni 12/308
[6]. ar-Raudh al-Murbi’ 7/312
[7]. Lihat Tashîlul-Ilmâm Bi Fiqhi Lil Ahâdîts Min Bulûgh al-Marâm, Shalih al-fauzân 5/230
[8]. HR al-Bukhâri dalam kitab al-Hudûd, Bab al-I’tirâf biz-Zinâ 1829 dan Muslim dalam kitab al-Hudûd no. 1691.
[9]. Dari pernyataan Syeikh Ibnu Utsaimin dalam Syarhu al-Mumti’ 14/229.
[10]. HR Ibnu Mâjah kitab al-Hudûd Bab ar-Rajmu dan dishahihkan al-Albâni dalam Shahîh Sunan Ibnu Mâjah 2/81
[11]. Tas-hîlul-Ilmâm bi Fiqhi Lil Ahâdîts Min Bulûgh al-Marâm, Syaikh Shâlih al-Fauzân 5/230.
[12]. Dinukil dari al-Mughni 12/310.
[13]. Al-Mughni 12/309..
[14]. Cuplikan dari ar-Raudh al-Murbi’ 7/312.
[15]. Cuplikan dari al-Mulakhas al-Fiqhi 2/529.
[16]. Lihat penjelasan para ulama tentang hal ini dalam al-Mughni 12/314-318.
[17]. Majmû’ Fatâwâ 28/333 dinukil dari Taisîr al-Fiqhi al-Jâmi’ Li Ikhtiyârât al-Fiqhiyah Lisyaikhil Islâm Ibnu Taimiyah, DR. Ahmad Muwâfi 3/1445.
[18]. Syarhu al-Mumti’ 14/207-210
[19]. al-Mulakhas al-Fiqhiy, 530-531
[20]. Lihat Majmu’ Fatawa 28/334
[21]. ibid
[22]. HR al-Bukhaari dalam kitab al-Hudud, Bab al-I’tiraf biz-Zinaa 1829 dan Muslim dalam kitab al-Hudud no. 1691.
[23]. Fathu al-Baari 12/160

Read More......

Hukum Hanyalah Milik ALLAH

HUKUM HANYALAH MILIK ALLAH


Oleh
Syaikh Salim bin 'Id al-Hilali



Sesungguhnya, permasalahan hukum (keputusan), syari'at (peraturan), dan taqâdhi (berperkara) selayaknya hanya diserahkan kepada Allah semata, bukan diserahkan kepada kehendak manusia yang sering berubah, atau atas dasar pertimbangan mashlahat-mashlahat yang tidak pasti, atau kepada adat kebiasaan yang disepakati oleh suatu kelompok atau beberapa kelompok, tetapi tidak berpedoman secara kuat dalam berpegang kepada syari'at Allah. Permasalahan ini, yaitu hukum hanyalah hak Allah, termasuk perkara yang diketahui secara pasti dalam masalah keimanan. Hal ini berdasarkan banyak pertimbangan.

1. Masalah ini dibangun berdasarkan pengakuan terhadap Rububiyyah (kekuasaan, kepemilikan, pengaturan) Allah. Subhanahu wa Ta'ala.

Allah adalah al-Khalik (Sang Pencipta) yang telah menciptakan segala sesuatu, dan kepunyaan-Nya kerajaan langit dan bumi, dan apa yang ada di antara keduanya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Mahasuci Allah, Rabb semesta alam". [al-A'râf/7:54].

Allah Subhanahu wa Ta'a adalah ar-Raziq (Sang Pemberi Rezeki); adakah seseorang yang mampu memberi rezeki kepada dirinya sendiri dan orang lain?

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Aku [Allah] tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Mahapemberi rezeki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh" [adz-Dzâriyât/51:57-58]

Ini mengharuskan hukum itu hanyalah milik Allah Subhanahu wa Ta'ala semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Karena penyebab-penyebab ibadah –yang aku maksudkan penciptaan dan pemberian rezeki- mengharuskan hanya Allah Subhanahu wa Ta'ala yang diibadahi, dan hukum itu hanyalah milik Allah Subhanahu wa Ta'ala semata.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus" [Yusuf/12:40]

2. Agama Allah Subhanahu wa Ta'ala pasti lebih utama daripada hukum yang dibuat manusia.

Allah berfirman:

"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" [al-Mâ`idah/5:50].

Termasuk perkara yang secara pasti sudah diketahui oleh orang yang berakal sehat dan memiliki fithrah yang lurus, bahwa barang buatan manusia tidak membuat sendiri hukum-hukum untuk dirinya, yang dia akan berjalan di atasnya dan bergerak ke arahnya. Namun yang membuatkannya ialah orang yang telah menciptakannya dan membuatnya dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu termasuk kejahilan, jika manusia menggambarkan bahwa dia mampu membuat hukum-hukum untuk dirinya sendiri, dia akan berjalan di atasnya dan tidak menyimpang darinya. Dan bahwa kekurangan tidak akan mendatanginya dari sisi-sisinya, atau tidak akan melahirkan cacat di tengah-tengahnya, atau kelemahan tidak menjadi sifatnya yang terbesar.

Dari sini, maka manusia wajib kembali kepada syari'at Allah Subhanahu wa Ta'ala yang telah menciptakan manusia. Allah Subhanahu wa Ta'ala mengetahui apa yang dapat menjadikan manusia itu menjadi baik, dan mengetahui yang akan menjadi baik keadaan manusia.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Mahahalus lagi Mahamengetahui?" [al-Mulk/67:14].

3. Barangsiapa mengagungkan syari'at dengan sebenar-benarnya, dia akan mengetahui bahwa syari'at itu dibangun berdasarkan hikmah dan demi kemashlahatan hamba di dunia dan akhirat.

Syari'at merupakan keadilan Allah Subhanahu wa Ta'ala bagi hamba-hamba-Nya, dan merupakan rahmat-Nya kepada cipataan-Nya. Maka barangsiapa istiqamah di atas syari'at, dia akan meraih kehidupan hati, mendapatkan kegembiraan, dan telah berpegang dengan tali yang kokoh. Karena syari'at merupakan keselamatan dari segala keburukan, dan mendatangkan segala kebaikan. Semua kekurangan yang terjadi di alam ini, adalah akibat dari menyia-nyiakan syari'at.

Keherananku tidak pernah habis terhadap sekelompok manusia dari kalangan kita (yakni, secara lahiriyah beragama Islam, seperti orang-orang JIL dan semacamnya, Pent.), mereka berbicara dengan bahasa kita, namun tidak melihat kesempurnaan kemajuan kecuali hidup di atas sisa-sisa hidangan-hidangan makanan orang-orang kafir dan para penyembah berhala. Karena mereka ini menyangka bahwa orang-orang kafir itu telah sampai pada puncak tertinggi kemajuan dan ketinggian. Mereka berpura-pura lupa bahwa pandangan orang-orang kafir itu hanya sebatas dunia semata; dunia itu merupakan cita-cita dan tujuan mereka terbesar.

Allah Ta'ala berfirman:

"Tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai" [ar-Rûm/30:6-7].

Para pengekor orang-orang kafir ini telah menyakiti diri dan umat mereka sendiri, karena mengganti nikmat Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan pengingkaran, dan menempatkan kaum mereka pada kedudukan yang paling rendah. Maka sepantasnya gerakan mereka itu dihentikan dengan cara yang baik kepada perkara yang paling lurus.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Sesungguhnya Al-Qur`an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus" [al-Isrâ`/17:9]

Maka manakah dari dua kelompok itu yang lebih berhak mendapatkan keselamatan jika kamu mengetahui?

"Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur-adukkan iman mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapatkan keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk" [al-An'âm/6:82]

Sesungguhnya Allah Tabâraka wa Ta'ala tidaklah menjadikan kita membutuhkan kitab-kitab suci yang telah lalu, bahkan Dia telah memberikan kepada kita satu kitab yang menerangkan segala sesuatu berdasarkan ilmu Allah Ta'ala. Lantas, bagaimana (mungkin) Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan kita membutuhkan hukum-hukum yang dibuat oleh manusia dalam mengatur keberadaan dan urusan mereka, kondisi-kondisi mereka, keadaan-keadaan mereka, dan politik-politik mereka? Maha suci Allah Subhanahu wa Ta'ala dan kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Ini termasuk kesempurnaan dan keutamaan umat Islam dibandingkan dengan umat-umat sebelumnya. Karena dengan kesempurnaan Nabinya dan syari'atnya, umat (Islam) ini tidak membutuhkan kepada sesuatu di luar Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam. Keduanya merupakan bekal bagi keselamatan manusia, menjadi pedoman dan sumber kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Adakah orang yang megambil pelajaran?

HUKUM ALLAH ADALAH HUKUM YANG PALING BAIK
Siapakah yang mampu mengklaim bahwa dia merasa lebih mampu mengetahui keadaan manusia dibandingkan Allah Subhanahu wa Ta'ala? Atau dia merasa lebih bijaksana daripada Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam mengatur urusan manusia? Atau dia mengklaim bahwa ada keadaan-keadaan dan kebutuhan-kebutuhan yang ada di dalam kehidupan manusia dan Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak mengetahuinya –Maha Suci Allah-, sedangkan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menyempurnakan syari'at-Nya dan mencukupkan nikmat-Nya? Atau Allah Subhanahu wa Ta'ala mengetahui hal-hal itu tetapi tidak mensyari'atkannya?

Semua ini telah diisyaratkan oleh firman Allah Azza wa Jalla :

"Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah? " [al-Baqarah/2:140].

Dan oleh firman-Nya:

"Dan tidaklah Rabb-mu lupa" [Maryam/19:64].

Sesungguhnya bukti-bukti keutamaan agama Allah atas hukum-hukum buatan manusia tidak bisa dihitung dan tidak terbatas, bahkan hal itu tersingkap dengan berjalannya waktu dan berulangnya masa. Tetapi Allah menyesatkan orang-orang yang zhalim, dan Dia berbuat apa yang Dia kehendaki.

Di antara bukti-bukti itu ialah (sebagai berikut) :

1. Bahwasanya agama Allah Subhanahu wa Ta'ala bersifat menyeluruh (lengkap, sempurna), saling menyempurnakan, mencakup seluruh keadaan manusia dan mengaturnya.

Pengaturan, pengarahan, pemeliharaan agama ini dalam semua sisi kehidupan manusia dengan seluruh aspeknya, bentuknya, dan warnanya. Sehingga agama Islam ini tidak meninggalkan sesuatu pun kecuali menjaganya dan menyimpannya di dalam kitab yang telah menerangkan. Hakikat kesempurnaan Islam ini, bahkan diketahui oleh musuh-musuh Allah. Subhanahu wa Ta'ala

Orang-orang Yahudi pernah berkata kepada Salman Radhiyallahu 'anhu :

لَقَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ

"Sesungguhnya Nabi kamu telah mengajari kamu segala sesuatu, termasuk (adab) buang hajat" [HR Muslim, no. 262]

Allah Ta'ala berfirman:

"Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (Al-Qur`an) kepadamu dengan terperinci? Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al-Qur`an itu diturunkan dari Rabbmu dengan sebenarnya. Maka janganlah kamu sekali-kali termasuk orang yang ragu-ragu" [al-An'âm/6:114].

2. Agama Allah adalah agama yang berdiri di atas ilmu Allah yang telah menciptakan manusia, dan telah menciptakan alam ini tempat manusia hidup di dalamnya.

Maka Allah mensyari'atkan jalan yang berasal dari-Nya untuk manusia. Jika manusia memilihnya, berati dia meniti jalan peribadahan, yang alam ini berjalan lurus di atasnya juga.

3. Agama Allah adalah agama yang serasi bersama aturan-aturan Allah di alam ini, karena agama ini merupakan agama yang diridhai oleh Pencipta alam ini.

Allah berfirman:

"Maka Apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, Padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan". [Ali-'Imran/3:83].

4. Agama Allah adalah agama yang membebaskan manusia dari peribadahan kepada selain Allah. Dalam seluruh hukum yang dibuat manusia, maka manusia tunduk kepada manusia, manusia menyembah manusia. Adapun dalam agama Allah, manusia keluar dari penyembahan kepada makhluk menuju penyembahan kepada Pencipta makhluk.

Sesungguhnya hukum jahiliyah merupakan tumpukan hawa nafsu manusia, kelemahan dan kekurangan mereka. Sama saja, baik yang membuat peraturan itu satu orang untuk orang banyak, atau satu kelas manusia untuk semua tingkatan, atau semuanya membuat untuk diri mereka sendiri, karena hal itu timbul dari hawa nafsu manusia, yang mana manusia itu selamanya tidak akan lepas dari hawa nafsu. Dan karena hal itu merupakan kebodohan manusia, yang selamanya tidak akan lepas dari kebodohan. Oleh karena itulah, tidak ada keraguan padanya, bahwasanya menghukumi dengan selain yang Allah turunkan merupakan keburukan dan kesusahan, kerusakan dan kesempitan. Dan siapakah yang lebih benar perkataannya daripada Allah?

Dia Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?" [al-Mâ`idah/5:50]

Al-hamdulillahi Rabbil-'Âlamin.

[Diterjemahkan oleh Abu Isma'il Muslim al-Atsari, dari makalah berjudul ''Inil-Hukmu illa lillâh'' dan ''Wa man Ahsanu minallâhi hukman'', dari kitab al-Maqalât as-Salafiyah fil-'Aqidah wad- Da`wah, wal-Manhaj, wal-Waqi', karya Syaikh Salim bin 'Id al-Hilali -hafizhahullah-, Penerbit Maktabah al-Furqan, Cet. I, Th. 1422 H / 2001 M, hlm. 38-42]

Read More......

Hukum Bayi Tabung

BAYI TABUNG

Oleh
Majlis al-Majma’ul-Fiqh al-Islami


Permasalahan bayi tabung termasuk permasalahan terkini yang paling menonjol. Permasalahan ini banyak menyita perhatian masyarakat umum, termasuk para Ulama kaum Muslimin. Permasalahan ini menjadi salah satu tema pembicaraan mereka pada pertemuan rutin mereka yang diadakan oleh Liga Muslim Dunia (Râbithatul-‘âlam al-Islâmi) di Mekah selama dua kali daurah (pertemuan).

Majlis al-Majma’ul-Fiqh al-Islami (Islamic Fiqih Academy) pada daurah ke delapan yang diadakan di markaz Liga Muslim Dunia (Râbithatul-‘âlam al-Islâmi) di Mekah mulai hari sabtu 28 Rabî’ul akhîr sampai dengan tanggal 7 Jumâdil Ula 1405 H, bertepatan dengan tanggal 19-27 Januari 1985, telah memperhatikan beberapa masukan dari anggota majelis seputar keputusan "boleh" yang ditetapkan oleh majelis yang berkaitan dengan inseminasi buatan dan bayi tabung. Keputusan itu dikeluarkan pada daurah ke tujuh yang diadakan dari tanggal 11 sampai dengan 16 Rabî’ul akhîr 1404 H. Teks keputusan tersebut adalah :

"Cara ke tujuh (dari inseminasi buatan-pent), di mana sperma dan sel telur diambil dari pasangan suami istri, setelah mengalami proses pembuahan pada tabung, sel telur yang sudah dibuahi itu dimasukkan ke dalam rahim istri yang lain dari pemilik sperma. Istri yang lain ini telah menyatakan kesediaannya untuk mengandung janin madunya yang diangkat rahimnya."

Majlis memandang hal itu boleh ketika diperlukan dan dengan ketentuan-ketentuan yang sudah disebutkan terpenuhi.

Inti masukan yang diberikan oleh sebagian anggota majelis terkait dengan keputusan di atas adalah :

Istri kedua yang dititipi sel telur yang sudah dibuahi, milik istri pertama ini ada kemungkinan hamil dari hasil berhubungan dengan sang suami, sebelum rahimnya diisi sel telur yang sudah dibuahi tersebut. Kemudian dia akan melahirkan bayi kembar dan akhirnya tidak bisa membedakan antara bayi dari sel telur yang dititipi dengan bayi dari hasil hubungan badannya dengan sang suami. Sebagaimana juga tidak bisa membedakan mana ibu dari bayi yang berasal dari sel telur yang dititipkan dan mana ibu dari bayi yang berasal dari hubungan intimnya. Terkadang bisa saja satu dari calon bayi yang masih berupa segumpal darah ('Alaqah) atau segumpal daging (Mudhghah) itu mati. Ia tidak bisa keluar kecuali bersama kelahiran calon bayi yang satunya yang tidak diketahui, apakah yang gugur ini bayi yang berasal dari sel telur yang dititipkan itu ataukah berasal dari hubungan intim. Kemungkin-kemungkinan ini menyebabkan terjadinya percampuran nasab dari sisi ibu, mana ibu yang sebenarnya dari dua bayi ini, juga mengakibatkan kerancuan hukum yang menjadi konsekuensinya. Ini juga menuntut al-Majma' untuk tidak memberikan hukum tertentu tentang jenis keadaan tersebut.

Pada daurah itu juga, majelis mendengarkan penjelasan dari para dokter ahli kandungan dan kebidanan yang hadir saat itu. Mereka menguatkan adanya kemungkinan hamil yang kedua dari hasil hubungan intim dengan sang suami ketika sedang mengandung janin yang berasal dari sel telur yang dititipi. Sehingga akan terjadi percampuran nasab sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Setelah mendiskusikan masalah ini, majelis menetapkan untuk mencabut kembali keputusan "boleh" pada cara ketiga dari tiga cara yang diperbolehkan. Cara ketiga ini disebutkan pada cara (inseminasi buatan) urutan ketujuh dari keputusan al-Majma’ul-Fiqh al-Islâmiy yang dikeluarkan pada daurah ketujuh tahun 1404 H. Dengan ditariknya keputusan boleh ini, maka keputusan al-Majma’ul Fiqh al-Islâmi tentang inseminasi buatan dan bayi tabung adalah sebagai berikut :

الْحَمْدُ للهِ وَحْدَهُ وَالصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى سَيَِدَنا وَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ عَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ وَ بَعْدُ :

Setelah memperhatikan dan mendiskusikan makalah yang disampaikan oleh salah anggota Râbithatul-‘âlam al-Islâmi yaitu yaitu Muhammad az-Zarqa’ tentang at-talqîhus shinâ’i (inseminasi buatan) dan bayi tabung, sebuah permasalahan yang banyak menyibukkan banyak orang, bahkan termasuk permasalahan zaman ini yang paling menonjol di dunia; anggota majelis mendengarkan hasil yang telah dicapai oleh terobosan ilmu dan teknologi ini di masa ini dalam menghasilkan anak dan mengatasi masalah kemandulan.

Dari penjelasan yang cukup memuaskan itu, akhir angota majelis mengetahui bahwa inseminasi buatan adalah usaha untuk mendapatkan anak tanpa melalui proses yang alami, tanpa melalui proses hubungan badan. Inseminasi buatan ini secara garis besar dilakukan dengan dua metode :

1. Pembuahan atau inseminasi terjadi dalam rahim yaitu dengan cara menginjekkan sperma lelaki pada bagian yang sesuai dari rahim wanita
2. Inseminasi diluar rahim, dengan cara memproses antara sperma dan sel teluar wanita pada tabung kemudian setelah terjadi pembuahan baru dimasukkan ke dalam rahim wanita.

Pada inseminasi buatan ini mesti terjadi penyingkapan aurat seorang wanita bagi orang yang melakukan proses ini.

Dari materi yang disampaikan oleh panelis dan dari diskusi, anggota majelis dapat mengetahui bahwa cara-cara yang ditempuh untuk melakukan inseminasi buatan ini, baik inseminasi yang terjadi di dalam rahim ataupun yang diluar rahim itu ada tujuh cara, sesuai dengan keadaan yang berbeda-beda. Inseminasi buatan yang dilakukan di dalam rahim ditempuh dengan dua cara, sedangkan inseminasi di luar itu dilaksanakan dengan lima cara sebagaimana kenyataan di lapangan, tanpa memandang hukum halal atau haramnya menurut syari'at.

INSEMINASI DI DALAM RAHIM ADA DUA CARA :
Cara pertama :
Sperma seorang suami diambil lalu diinjeksikan pada tempat yang sesuai dalam rahim sang istri sehingga sperma itu akan bertemu dengan sel telur yang dipancarkan sang istri dan berproses dengan cara yang alami sebagaimana dalam hubungan suami istri. Kemudian setelah pembuahan itu terjadi, dengan idzin Allah k , dia akan menempel pada rahim sang istri. Cara ini ditempuh, jika sang suami memiliki problem sehingga spermanya tidak bisa sampai pada tempat yang sesuai dalam rahim.

Cara kedua :
Sperma seorang lelaki diambil lalu diinjeksikan pada rahim istri orang lain sehingga terjadi pembuahan di dalam rahim, kemudian selanjutnya menempel pada dinding rahim sebagaimana pada cara pertama. Metode digunakan karena sang suami mandul, sehingga sperma diambilkan dari lelaki lain.

INSEMINASI DI LUAR RAHIM ADA LIMA CARA :
Cara pertama :
Sperma seorang suami dan sel telur istrinya, diambil lalu diletakkan pada sebuah tabung sehingga sperma tadi bisa membuahi sel telur istrinya dalam tabung tersebut. Kemudian pada saat yang tepat, sperma dan sel telur yang sudah berproses itu (zigote) dipindahkan ke rahim sang istri, pemilik sel telur, supaya bisa berkembang sebagaimana layaknya janin-janin yang lain. Ketika masa mengandung sudah berakhir, sang istri akan melahirkannya sebagai seorang anak biasa, laki ataupun wanita. Inilah bayi tabung yang telah dihasilkan oleh penemuan ilmiyah yang Allah k mudahkan. Proses melahirkan seperti ini telah menghasilkan banyak anak, baik laki maupun perempuan atau bahkan ada yang lahir kembar. Berita keberhasilan ini telah tersebar melalui berbagai media massa.

Metode ditempuh ketika sang istri mengalami masalah pada saluran sel telurnya.

Cara kedua :
Pembuahan di luar yang diproses pada tabung antara sperma yang diambil dari seorang suami dan sel telur yang diambil dari sel telur wanita lain yang bukan istrinya, dikenal dengan sebutan donatur. Kemudian setelah terjadi pembuahan baru dimasukkan ke rahim istri pemilik sperma.

Cara ini dilakukan ketika sel telur sang istri terhalang atau tidak berfungsi, akan tetapi rahimnya masih bisa berfungsi untuk tempat perkembangan janin.

Cara ketiga :
Pembuahan di luar yang diproses pada tabung-tabung antara sperma laki-laki dan sel telur dari wanita bukan suami-istri. Kemudian setelah pembuahan terjadi, baru ditanam pada rahim wanita yang sudah berkeluarga.

Cara ini dilakukan ketika ada pasangan suami-isteri yang sama-sama mandul, tetapi ingin punya anak; sedangkan rahim sang istri masih bisa berfungsi sebagai tempat pertumbuhan janin.

Cara keempat :
Pembuahan di luar yang diproses pada tabung antara dua benih pasangan suami istri. Kemudian setelah pembuahan itu berhasil, baru ditanamkan pada rahim wanita lain (bukan istrinya) yang bersedia mengandung janin pasangan suami istri tersebut.

Cara ini dilakukan ketika sang istri tidak mampu mengandung, karena ada kelainan pada rahimnya, sementara organnya masih mampu memproduksi sel telur dengan baik. Cara ini juga ditempuh ketika sang istri tidak mau hamil dengan berbagai alasan. Maka dia meminta atau menyewa wanita lain untuk mengandung bayinya.

Cara kelima :
Yaitu cara yang disebutkan di awal pembahasan ini. Dimana sperma dan sel telur diambil dari pasangan suami istri, lalu setelah mengalami proses pembuahan pada tabung, sel telur yang sudah dibuahi itu dimasukkan ke dalam rahim istri lain dari pemilik sperma. Istri yang lain ini telah menyatakan kesediaannya untuk mengandung janin madunya yang diangkat rahimnya.-pent

Inilah cara-cara inseminasi buatan yang diterapkan untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait dengan proses kehamilan.

Majelis juga sudah memperhatikan berita-berita yang terbesar bahwa proses seperti ini memang benar-benar sudah terjadi di Eropa dan Amerika, memanfaatkan hasil penemuan ilmiyah ini dengan berbagai tujuan. Di antara tujuan itu adalah tujuan bisnis, ada juga untuk tujuan yang mereka sebut dengan "Usaha memperbaiki keturunan manusia". Ada juga untuk memenuhi keinginan sebagian wanita yang tidak berkeluarga untuk menjadi ibu atau keinginan wanita yang sudah berkeluarga namun tidak bisa hamil dengan sebab-sebab tertentu pada dirinya atau pada suaminya. Majelis sudah memperhatikan berbagai instansi yang merealisasikan berbagai tujuan ini; misalnya pengadaan bank sperma. Sebuah tempat penyimpanan sperma berteknologi sehingga bisa tahan lama. Sperma-sperma ini diambil dari orang-orang tertentu atau tidak tentu, sebagai sumbangan atau untuk mendapatkan imbalan.

HUKUM SYARI'AT TENTANG HAL INI
Setelah memperhatikan materi yang disampaikan panelis dan mendapatkan informasi tambahan yang memadai dari sumber-sumber yang bisa dipertanggung jawabkan seperti berita yang disebarluaskan melalui media massa serta melalui diskusi dalam menerapkan kaidah-kaidah syari’ah dalam masalah ini, akhirnya majelis memutuskan beberapa hal berikut :

Pertama : Hukum-hukum yang bersifat umum :
1. Dalam kondisi bagaimanapun, seorang wanita Muslimah tidak diperbolehkan membuka aurat dihadapan orang yang tidak halal berhubungan badan dengannya, kecuali untuk tujuan yang diperbolehkan syariat.

2. Keinginan wanita untuk sembuh dari suatu penyakit yang dideritanya atau ketidaknormalan (abnormal) pada tubuhnya yang menyebabkannya merasa terganggu, dianggap sebagai sebuah tujuan yang dibenarkan syari’at. Untuk tujuan pengobatan seperti ini, wanita tersebut boleh membuka auratnya kepada selain suaminya. Tentunya hal ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

3. Ketika membuka aurat seorang wanita dihadapan selain orang yang halal berhubungan badan dengannya hukumnya mubah (diperbolehkan) untuk sebuah tujuan yang syar`i, maka wajib yang melakukan pengobatan itu adalah dokter perempuan Muslimah jika memungkinkan. Kalau tidak ada, maka dokter perempuan yang bukan muslimah. Kalau tidak ada, baru dokter laki-laki Muslim dan kalau tidak ada, baru menggunakan tenaga dokter laki-laki yang bukan muslim.

Saat proses pengobatan, tidak diperbolehkan berkhalwat (berdua-duaan) antara dokter laki-laki dengan sang pasien wanita; ia harus didampingi oleh suami pasien atau wanita lain.

Kedua : Hukum inseminasi (pembuahan) buatan
1. Keinginan seorang wanita yang sudah berkeluarga yang tidak bisa hamil dan keinginan sang suami untuk mendapatkan anak dianggap sebagai sebuah tujuan yang dibenarkan syari’at. Tujuan ini bisa dijadikan alasan untuk melakukan pengobatan (jika terkendala-pent) dengan cara-cara inseminasi buatan yang dibenarkan syari’at.

2. Cara (inseminasi buatan yang) pertama (yaitu sperma diambilkan dari seorang lelaki yang sudah berkeluarga lalu diinjeksikan ke dalam rahim sang istri yang dijelaskan pada saat menguraikan cara pembuahan yang terjadi di dalam rahim) merupakan cara yang diperbolehkan menurut syari’at dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan umum yang disebutkan di atas. Ini dilakukan setelah dipastikan bahwa sang istri memerlukan proses ini supaya bisa hamil.

3. Cara ketiga (kedua benih, sperma dan sel telur diambil dari pasangan suami istri; kemudian proses pembuahannya dilakukan pada tabung. Setelah terjadi pembuahan, sel telur yang sudah dibuahi itu dimasukkan ke rahim wanita pemilik sel telur tadi), awalnya cara ini merupakan cara yang bisa diterima menurut tinjauan syari’at. Namun cara ini tidak bisa lepas sama sekali dari berbagai hal yang bisa menimbulkan keragu-raguan. Maka sebaiknya cara ini tidak ditempuh kecuali ketika sangat terpaksa sekali serta ketentuan-ketentuan umum yang di atas sudah terpenuhi.

4. Pada dua cara yang diperbolehkan ini, majelis Majma’ul Fiqh al Islâmi menetapkan bahwa nasab si anak dihubungkan ke pasangan suami istri pemilik sperma dan sel telur, kemudian diikuti dengan hak waris serta hak-hak lainnya sebagaimana pada penetapan nasab. Ketika nasab ditetapkan pada pasangan suami istri, maka hak waris serta hak-hak lainnya juga ditetapkan antara si anak dengan orang yang memiliki hubungan nasab dengannya.

5. Sedangkan cara-cara inseminasi buatan lainnya dalam proses pembuahan di dalam dan di luar rahim yang telah dijelaskan di depan; merupakan cara-cara yang diharamkan dalam syari’at Islam, tidak ada alasan untuk memperbolehkan salah satunya. Karena kedua benih, sperma dan sel telur dalam proses tersebut tidak berasal dari satu pasangan suam istri. Atau karena wanita yang menyatakan kesediaannya untuk mengandung janin tersebut adalah wanita ajnabiyah (orang lain).

Demikian keputusan ini, dan dengan memperhatikan berbagai kemungkinan yang terjadi pada inseminasi buatan secara umum, termasuk pada dua cara yang diperbolehkan secara syar’i di atas; seperti kemungkinan terjadinya penyampuran sperma atau sel telur yang sudah dibuahi pada tabung, terutama ketika inseminasi buatan ini sudah banyak dilakukan dan tersebar luar, maka majelis Majma’ul Fiqh al Islâmi memberikan nasehat kepada orang-orang yang ingin berpegang teguh dengan agama mereka untuk tidak melakukan cara-cara ini. Kecuali ketika sangat terpaksa disertai dengan extra hati-hati dan kewaspadaan yang tinggi agar jangan sampai terjadi percampuran sperma atau sel telur yang sudah dibuahi.

Inilah pandangan majelis Majma' Fiqh al Islami tentang masalah ini yang sangat berkaitan dengan agama. Dengan memohon kepada Allah k agar apa yang ditetapkan ini benar. Wallahu a’lam.

Read More......

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP