..::::::..

Kosmetika Berbahaya dan Palsu Mengerubuti Wanita Bergaya Hidup Palsu

KOSMETIKA bukanlah hal baru di dalam Islam. Namun demikian, kosmetika yang dikembangkan ilmuwan Islam berkaitan dengan kesehatan serta budaya hidup sehat dan bersih. Dari Andalusia pernah dikenal seorang dokter yang juga ahli bedah bernama Al-Zahrawi yang hidup pada abad ke-10 (936 M – 1013 M). Beliau pernah mengembangkan kosmetika seperti deodoran, lotion, pewarna rambut dan beragam parfum dengan aroma yang bervariasi.

Selain Al-Zahrawi, pada masa itu juga dikenal seorang ahli kosmetika bernama Ibnu Sina (980 M – 1037 M). Melalui bukunya berjudul Canon of Medicine, pada salah satu babnya beliau secara khusus mengupas tentang cara perawatan tubuh mulai dari rambut tubuh hingga kaki. Ketika Islam berada di Spanyol, masyarakat di sana sudah mengenal kosmetika seperti krim untuk tangan, penyegar dan pembersih mulut (mouth washes), dan sebagainya. Ada yang memahami bahwa kosmetika dibolehkan bagi ummat Islam, sejauh itu tidak mengarah kepada tabarruj dan tidak mengandung zat yang diharamkan oleh Islam, dan tidak melanggar larangan.

Melanggar larangan misalnya, wewangian (parfum) tidak boleh dipakai oleh wanita yang keluar rumah yang bau wanginya akan tercium lelaki bukan suaminya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ أبى موسى الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ. (أخرجه أبو داود (4/79 ، رقم 4173) ، والترمذى (5/106رقم 2786) وقال : حسن صحيح . والنسائى (8/153 ، رقم 5126) . وأخرجه أيضًا : أحمد (4/400 ، رقم 19593) .

Dari Abu Musa Al-‘Asy’ari, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu lewat pada suatu kaum agar mereka mendapatkan baunya maka dia (wanita itu) adalah zaniyah (pezina). (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi dan ia berkata hasan shahih, An-Nasai, dan dikeluarkan juga oleh Ahmad).

Kosmetika bukan untuk mengobati

Menurut Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan), kosmetika adalah sediaan atau paduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ kelamin luar) gigi dan rongga mulut untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan; tapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan penyakit.

Namun demikian, kenyataannya kosmetika tidak lagi sekedar ‘alat bantu’ di dalam menjalankan budaya hidup sehat dan bersih, tetapi lebih condong kepada budaya hedonistis (mementingkan hidup nikmat), dan narsistis (cinta diri sendiri secara berlebihan). Tidak jarang kita temukan sejumlah kaum perempuan yang mempunyai anggaran demikian besar untuk kosmetika, sementara itu anggaran untuk kesehatan dan pendidikan ditekan serendah mungkin. Bahkan ada sebagian kalangan masyarakat kurang mampu, makan dengan lauk seadanya lebih menjadi pilihan asalkan tetap bisa membeli sejumlah perlengkapan kosmetika. Artinya, kosmetika telah menjadi alat untuk membuat sebagian kalangan kurang mampu menjadi semakin miskin.

Lebih dari itu, bahkan kosmetika ada kalanya menjadi penghalang seseorang untuk menunaikan kewajibannya kepada Alah Subhanahu wa Ta’ala.

Dengan kosmetika, seorang perempuan merasa repot bila harus berwudhu sebelum mengerjakan shalat, kemudian mengenakan kosmetika lagi, kemudian berwudhu lagi untuk shalat. Untuk menghindari repot, banyak wanita pengguna fanatik kosmetika, lebih cenderung memilih tidak shalat. Dalam hal ini, kosmetika telah menjadi salah satu perintang mengerjakan shalat.

Perkembangan teknolgi kosmetika kian canggih, sehingga dapat menghasilkan jenis kosmetika yang tahan air. Akibatnya, dengan kosmetika jenis ini, air tidak dapat meresap hingga menyentuh kulit. Bila seorang perempuan berada dalam pengaruh kosmetika jenis ini, maka apabila ia berwudhu maka wudhunya sama sekali tidak sah. Bila wudhunya sudah tidak sah, maka shalatnya pun tidak sah. Oleh karena itu, para pengguna kosmetika jenis ini, lebih cenderung meninggalkan shalat. Na’udzubillah min dzalik (kita berlindung kepada Allah dari yang demikian itu). Padahal, tidak shalat itu diancam neraka.

مَا سَلَكَكُمْ فيِ سَقَر # قَالُوْا لمَ ْنَكُ مِنَ اْلمُصَلِّيْنَ # وَلمَ ْنَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِيْنَ # وَكُنَّا نَخُوْضُ مَعَ اْلخَائِضِيْنَ # وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدّيِنَ # حَتىَّ أَتَاناَ الْيَقِيْنَ

42. “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?”

43. Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat,

44. Dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin,

45. Dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya,

46. Dan adalah kami mendustakan hari pembalasan,

47. Hingga datang kepada kami kematian”. (Qs Al-Muddatstsir/ 74: 42-47).

Rawan penipuan

Karena kosmetika sudah menjadi ‘kebutuhan’ tersendiri bagi kaum perempuan, maka dari dunia kosmetika ini rawan terjadi penipuan dan pemalsuan. Penipuan, biasanya berupa khasiat yang tidak sesuai dengan kenyataan. Ada jenis kosmetika yang pada kemasannya tercantum keterangan dapat memutihkan kulit (wajah), ternyata menimbulkan iritasi dan bahkan membuat kulit (wajah) menghitam. Pemalsuan, misalnya berupa menempelkan label dari merek terkenal untuk sebuah kosmetika produksi rumahan dengan komposisi yang tidak dikontrol ahli kosmetika serta tidak terdaftar di BPOM. Pemalsuan biasanya berkaitan dengan penipuan sebagaimana disebutkan di atas.

Pada tahun 2006 Badan POM telah menarik dan memusnahkan 1.002 item kosmetika yang membahayakan kesehatan, karena menggunakan merkuri, hidroquinon, dan zat pewarna rhodamin B. Oleh karena itu BPOM telah memberi teguran keras dan mengajukan pelakunya untuk diadili. Sayangnya, penegakan hukum terhadap para pelaku, produsen maupun penjual kosmetika yang tidak memenuhi syarat itu lemah. Dalam tiga tahun terakhir ini sedikitnya 154 kasus diajukan ke pengadilan dan umumnya hanya diberi sanksi pidana denda Rp 250.000 serta hukuman percobaan tiga bulan.

Di tahun 2007, BPOM kembali melarang 27 produk kosmetika dari Cina, Korea, Taiwan, Thailand, dan Filipina. Sekitar 17 dari 27 merek tadi adalah krim perawatan wajah yang mengandung merkuri (air raksa). Merkuri tergolong logam berat yang berbahaya tidak hanya bagi kulit manusia tetapi bagi tubuh manusia pada umumnya. Karena, merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit, bintik-bintik hitam, alergi, dan iritasi kulit. Jika digunakan dalam dosis tinggi, merkuri bisa menyebabkan kerusakan permanen susunan syaraf, otak, ginjal, dan gangguan perkembangan janin. Selain itu, merkuri juga merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker).

Selain mengandung air raksa ada juga kosmetik (krim perawatan wajah) yang mengandung hidroquinon, retinoic, dan bahan pewarna merah K10 (Rhodamin B). Rhodamin B merupakan zat pewarna yang biasa digunakan sebagai pewarna kertas, tekstil, dan tinta. Zat ini dapat menyebabkan iritasi saluran pernapasan, dan juga menjadi penyebab kanker. Sedangkan hidroquinon termasuk obat keras yang hanya dapat dipakai berdasarkan resep dokter. Pemakaian hidroquinon tanpa resep dokter dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit jadi merah dan rasa terbakar, serta dapat menyebabkan kelainan pada ginjal (nephropathy), kanker darah, dan kanker sel hati (hepatocelluler adenoma).

Menurut cerminan dunia kedokteran, meskipun kosmetika umumnya dipakai pada kulit, namun tidak tertutup kemungkinan efek sampingnya mengenai daerah lain. Misalnya, iritasi pada mata pada pemakaian shampo dan rias mata; gangguan pernafasan pada pemakaian sprai rambut; efek toksik jangka panjang seperti kelainan darah dan organ tubuh, walaupun sukar dibuktikan tetapi patut mendapat perhatian. (http://www.smallcrab.com/kulit/51-kulit/514-bentuk-reaksi-kulit-akibat-pemakaian-kosmetika)

Masih dari sumber yang sama, dikatakan bahwa penggunaan kosmetika akan menimbulkan reaksi yang tidak diinginkan karena pengaruh beberapa faktor. Misalnya, pertama, intensitas (lamanya) kontak dengan kulit, dengan demikian maka pelembab, dasar bedak akan lebih banyak mengakibatkan efek samping dibandingkan dengan kosmetika yang sebentar menempel di kulit misalnya shampo. Kedua, lokasi pemakaian. Daerah sekitar mata, kulitnya lebih tipis dan lebih sensitif, oleh karena itu tata rias mata diharapkan lebih banyak memberikan reaksi daripada kosmetika untuk daerah kulit lainnya.

Ketiga, pH kosmetika. Kosmetika dengan pH alkali misalnya pelurus atau perontok rambut akan lebih mudah memberikan efek samping. Keempat, kandungan bahan yang mudah menguap misalnya alkohol, bila bahan tersebut sudah menguap akan mempertinggi konsentrasi bahan aktif sehingga dapat menimbulkan efek samping.

Meski di tahun 2007 sudah diumumkan dan dirazia berbagai merek kosmetika berbahaya, namun upaya itu tidak membuat penyebaran produk kosmetika berbahaya menjadi reda. Justru bertambah banyak. Bila di tahun 2007 BPOM menemukan 27 produk kosmetika berbahaya, di tahun 2008 ditemukan sekitar 120 jenis kosmetika berbahaya di kawasan Depok. Temuan itu merupakan hasil razia yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Depok bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Depok pada pertengahan Desember 2008. Razia digelar di empat toko khusus kosmetik yang terdapat di Pasar Depok Jaya dan Pasar Beji dengan menerjunkan satu tim yang terdiri dari empat orang petugas. Razia ini adalah kali pertama yang digelar Dinkes kota Depok pasca pengumuman 27 kosmetik berbahaya oleh BPOM.

Menurut Yulia Octavia (Kepala Seksi Makanan Minuman dan Obat Tradisional Dinas Kesehatan Kota Depok), sedikitnya ditemukan 30 jenis kosmetik berbahaya dan tidak memiliki nomor registrasi dari BPOM di setiap toko kosmetik. Ada beberapa kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya seperti mercuri dan juga kosmetik kedaluarsa. Jenis kosmetik berbahaya tersebut didominasi produk impor dari Cina yang seharusnya tidak boleh diedarkan. Selain itu, ditemukan pula beberapa kosmetik palsu yang memiliki label merk mudah hilang.

Dari 30 kosmetik berbahaya tadi, diantaranya merek Lingzi, DR, dan juga Lien Hua yang jika dipakai oleh konsumen dalam jangka pendek akan timbul iritasi ringan hingga bengkak, dan dalam waktu jangka panjang akan menimbulkan kanker kulit dan merusak organ-organ vital seperti hati, ginjal, dan otak.

Sekitar setengah tahun kemudian (Juni 2009), BPOM mengumumkan keberadaan 70 produk kosmetika yang mengandung zat kimia berbahaya, seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, zat warna Merah K.3 (C1 15585), Merah K.10 (Rhhodamin B) dan Jingga K.1 (C1 12075).

Dua dari 70 kosmetika berbahaya tadi menyandang label (merek) produk kosmetika terkenal Ponds dan Olay. Namun menurut BPOM varian dari kosmetika berbahaya dari dua merek terkenal tadi, ternyata tidak terdaftar di BPOM dan pihak produsen (PONDS dan Olay) menyatakan tidak memproduksi varian tersebut. Artinya, terjadi pemalsuan merek sekaligus penipuan terhadap konsumen.

Dari sejumlah 70 produk kosmetika berbahaya tadi, 18 di antaranya merupakan kosmetika untuk rias wajah dan rias mata. Sedangkan kosmetika untuk pewarna rambut berjumlah 7 merek. Terbanyak adalah kosmetika untuk perawatan kulit, berjumlah 44 merek. Selebihnya, satu merek kosmetika untuk mandi (sabun). Selengkapnya sebagai berikut:

Kosmetika rias wajah dan rias mata berbahaya

01. Cassandra Superior Quality Lipstick No. 1-10

02. Cassandra Superior Lip Gloss No. 1-12

03. GLD Garland Lipstick No. 9

04. Marie Anne Beauty Shadow No. 4, 5, 6, 8

05. Marie Anne Blush On No. 3

06. Sutsyu Eye Shadow & Blusher 01

07. Sutsyu 18 Colors Eye Shadow 01

08. Sutsyu Lipstick Colors Fix No. 1, 3, 4, 6

09. Sutsyu Lipstick Colors Fix No. 5

10. Asnew Blush On

11. Cameo Makes You Beauty Detox 4 in 1 Complete Make Up

12. Marimar Eye Shadow & Powder Cake

13. Natural Belle Colors Fix Lipstick No. 313

14. Olay 4 in 1 Complete Make Up

15. Pond’s Detox Complete Beauty Care Make Up Kit

16. Pond’s Detox Eye Shadow Blusher & Lip Gloss, Creme Powder No. 1-2

17. Pond’s Detox Complete Beauty Care Eye Shadow Two Way Cake

18. Pond’s Detox Complete Beauty Care

Kosmetika pewarna rambut berbahaya

01. Casandra Hair Dye Pink C-14

02. Casandra Hair Dye Maroon C-17

03. Casandra 3D Profesional Hair Colors Cream Hair Dye Wine Red C-9

04. Salsa Hair Colorant Pink Colors (S-018)

05. Salsa Hair Colorant Cherry Red (S-019)

06. Casandra Hair Dye Maroon C-17

07. Casandra 3D Profesional Hair Colors Cream Hair Dye Grape Red C-11

Kosmetika perawatan kulit berbahaya

01. Caronne Beauty Day Cream

02. Caronne Whitening Cream (Day Care)

03. Caronne Whitening Cream (Night Care)

04. CR Lien Hua Bunga Teratai Day Cream

05. CR Lien Hua Bunga Teratai Night Cream

06. CR Racikan Ling Zhi Day.Cream

07. CR Racikan Ling Zhi Night Cream With Vit.E

08. CR Day Cream With Vit.E

09. CR UV Whitening Night Cream

10. CR UV Whitening Day Cream

11. DR’s Secret 3 Skinlight

12. DR’s Secret 4 Skinrecon

13. Dr. Fredi Setyawan Extra Whitening Cream

14. Dr. Fredi Setyawan Whitening Cream II

15. Fruity Vitamin C

16. Plentiful Night Cream

17. QL Papaya Peeling Gel

18. QL Day.Cream

19. QM Natural Vitamin C & E

20. Scholar Night Cream

21. Top Gel MCA Extra Pearl Cream Plus

22. Top Gel MCA Extra Cream

23. Top Gel TG-3 Extra Cream

24. Topsyne Aloe Beauty Cream TS-858

25. Topsyne Beauty Cream TS-3

26. Topsyne Beauty Cream TS-802

27. Topsyne Beneficial Skin Cream TS-868

28. Topsyne Vit C & Placenta

29. Topsyne Day Cream & Night Cream

30. Topsyne Vit E & C TS-819

31. Topsyne Extra Beauty TS-821

32. Elastiderm Decolletage Chest and Neck

33. Obagi Nu-Derm Blender Skin Lightener & Blending Cream

34. Obagi Nu-Derm Blender Skin Lightener with sunscreen

35. Obagi Nu-Derm Toleran Anti Pruritic Lotion

36. Obagi C RX System Clarifying Serum

37. Obagi C RX C Therapy

38. Olay Total White

39. Olay Krim Pemutih

40. Pond’s Age Miracle Day and Night Cream

41. Qianyan

42. Quint’s Yen

43. Skin Enhacer

44. Temulawak Nutrition Cream

Sabun mandi berbahaya

01. Jinzu Strawberry White & Beauty Soap

Selain merkuri, hidrokinon, asam retinoat, zat warna Merah K.3 (C1 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (C1 12075), zat berbahaya lain yang sering ditemukan dalam kosmetika adalah Alpha Hydroxy Acid (AHA) yang biasa terdapat pada produk perawatan kulit. AHA berfungsi untuk mengelupas sel-sel kulit yang mati. Sayangnya, zat ini juga mampu menghilangkan sel-sel yang merupakan pelindung untuk kulit. Akibatnya, bisa terjadi iritasi pada kulit. Karena itu, pemakaian dalam jangka waktu yang lama bisa beresiko menyebabkan kanker kulit.

Selain AHA, bahan kosmetika lain yang perlu diwaspadai adalah Coal tar colors dan Formaldehyde. Coal tar colors biasanya terdapat pada produk kosmetik yang berfungsi untuk pewarnaan. Bahan kimia ini kerap terbukti sebagai pemicu penyakit kanker. Sedangkan Formaldehyde biasanya juga mengandung hidantoin yang merupakan penyebab kanker dan bisa merusak DNA tubuh. Zat tersebut banyak terdapat pada produk perawatan kuku dan shampoo penumbuh rambut dalam waktu singkat. (http://piogama.ugm.ac.id/index.php/2009/02/kosmetika-dalam-keseharian-kita/)

Produsen Kosmetik Palsu Digrebek

Upaya pemerintah mengatasi kosmetika berbahaya dan kosmetika palsu, lebih jauh telah sampai kepada tahapan penggrebekan. Pada bulan Desember 2008, misalnya, petugas gabungan Polres Deli Serdang dan Polda Summatera Utara, menggrebek sebuah rumah di Perumahan Cendana Asri, Deli Serdang, Sumut yang dijadikan markas pembuatan kosmetik palsu.

Dari rumah itu ditemukan berbagai jenis bahan kimia berbahaya untuk diracik menjadi aneka macam kosmetik palsu, seperti pelembab tubuh, shampoo, bedak bayi, hingga minyak angin. Untuk mengelabui petugas, pelaku memanfaatkan botol bekas kosmetik yang telah dibersihkan. (http://www.inimedanbung.com/node/1129)

Di Jakarta, pada Mei 2009 lalu aparat Polres Jakarta Barat menggerebek industri kosmetika palsu di sebuah rumah kontrakan berlantai 2 di Jl Pengukiran IV, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Pemilik pabrik kosmetika palsu ini bernama Dede alias Suwandi (27 tahun) yang pernah bekerja di sebuah pabrik kosmetik. Berbekal pengetahuan yang seadanya, Dede kemudian membuat kosmetik palsu dengan zat kimia berbahaya, pewarna makanan dan tepung. (http://www.wartakota.co.id/read/warta/4559)

Dalam satu minggu, pabrik kosmetika palsu yang dikelola oleh Dede alias Suwandi ini mampu memproduksi 500 boks kosmetik palsu, dengan omset Rp 100 juta per bulan. Produk kosmetika palsu tersebut dijual ke berbagai kota seperti Jakarta, Surabaya dan berbagai kota besar lainnya di Kalimantan serta Summatera.

Kosmetik-kosmetik yang dipalsukan oleh Dede alias Suwandi antara lain Cream DR (pemutih), Cream Natural 99, dan cairan pembersih muka bermerk Hidroquinone. Kosmetika palsu bikinan Dede tentu saja tidak melalui serangkaian uji laboratorium, namun beredar di pasaran bercampur dengan produk kosmetika yang asli, dan membat konsumen bisa tertipu bahkan mengalami kerugian karena kosmetika itu mengandung zat kimia berbahaya.

Dari masyarakat modern telah melahirkan budaya hedonistis dan narsistis, sehingga membuka peluang terjadinya tindak kriminal di bidang pemalsuan kosmetika. Kosmetika palsu, biasanya mengandung zat kimia berbahaya. Sekeras apapun razia yang dilakukan aparat, selama permintaan masih tinggi, pemalsuan kosmetika yang mengandung zat kimia berahaya, rasanya tak akan habis tuntas. Yang juga perlu diperbaiki adalah sikap kita untuk tidak terlalu memuja-muja keindahan fisik dan dorongan memanjakan tubuh secara berlebihan, sementara itu keindahan intelektual dan spiritual justru diabaikan.

Untuk memperbaiki sikap dan mental masyarakat wanita itu di antaranya perlu dicari penyebabnya. Dapat diduga, di antara pemicunya adalah lantaran para wanita itu yang mereka tiru adalah para artis. Sedangkan iklan-iklan di mana-mana, baik di media massa maupun di jalan-jalan dan lainnya adalah para artis. Ketika produsen dan media massa senantiasa menampilkan para artis, maka kasus ini dapat diduga akan semakin merebak terus. Itu belum lagi mengenai rusaknya moral masyarakat akibat tingkah buruk para artis yang kebanyakan mengumbar aurat. Maka lengkaplah sudah kerusakan masyarakat terutama para wanita, baik gaya hidupnya maupun moralnya.

Umur mereka tidak digunakan untuk menyembah Allah Ta’ala, hidup mereka untuk mengejar kesenangan bagaikan para artis yang mereka tonton setiap saat, sedang kesehatan badan yang diupayakan untuk senantiasa tampil cantik pun justru tersandung aneka bahaya. Itulah dunia wanita masa kini, kosmetik palsu muncul mengerubuti gaya hidup wanita yang serba palsu. (haji/tede)



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP