..::::::..

Kesesatan Kitab Barzanji, Qashidah Burdah, dan Maulid Syarafil Anam

Muqaddimah

Kitab Barzanji adalah kitab yang sangat popular di kalangan kaum Muslimin di Indonesia. Kitab ini merupakan bacaan wajib pada acara-acara Barzanji atau diba’ yang merupakan acara rutin bagi sebagian kaum muslimin di Indonesia.

Kitab Barzanji ini terkandung di dalam kitab Majmu’atu Mawalid wa-Ad’iyyah yang merupakan kumpulan dari beberapa tulisan seperti: Qoshidah Burdah, Maulid Syarafil Anam, Maulid Barzanji, Aqidatul Awwam, Rotib al-Haddad, Maulid Diba’i, dan yang lainnya.

Kitab yang popular ini di dalamnya banyak sekali penyelewengan-penyelewengan dari syari’at Islam bahkan berisi kesyirikan dan kekufuran yang wajib dijauhi oleh setiap Muslim. Karena itulah Insya Allah dalam pembahasan kali ini akan kami jelaskan kesesatan-kesesatan kitab ini dan kitab-kitab yang menyertainya dalam kitab, sebagai nasehat keagamaan bagi saudara-saudara kaum muslimin dan sekaligus sebagai jawaban kami atas permintaan sebagian pembaca yang menanyakan isi kitab ini. Dan sebagai catatan bahwa cetakan kitab yang kami jadikan acuan dalam pembahasan ini adalah cetakan PT. Al-Ma’arif Bandung.



Maulid Barzanji dan Kesesatan-Kesesatannya

Maulid Barazanji yang terkandung dalam kitab Majmu’atu Mawalid wa Ad’iyyah ini dalam halaman 72-147, di dalamnya terdapat banyak sekali kesalahan-kesalahan dalam aqidah, seperti kalimat-kalimat yang ghuluw (melampaui batas syar’I) terhadap Nabi, kalimat-kalimat kekufuran, kesyirikan, serta hikayat-hikayat lemah dan dusta.

Di antara kesesatan-kesesatan kitab ini adalah:

1. Mengamini Adanya “Nur Muhammad”

Penulis berkata dalam halaman 72-73:

وأصلى و أسلم على النور الموصوف بالتقدم و الأولية

Dan aku ucapkan selawat dan salam atas cahaya yang disifati dengan yang dahulu dan yang awal

Kami katakan: ini adalah aqidah Shufiyyah yang batil, orang-orang Shufiyyah beranggapan bahwa semua yang ada di alam semesta ini diciptakan dari nur (cahaya) Muhammad kemudian bertebaran di alam semesta. Keyakinan ini merupakan ciri khas dari kelompok Shufiyyah, keyakinan mereka ini hampir-hampir selalu tercantum dalam kitab-kitab mereka.

Ibnu Atho as-Sakandari berkata: “Seluruh nabi diciptakan dari Ar-Rohmah dan Nabi kita Muhammad adalah ‘Ainur Rahmah.” (Lathaiful Minan hal. 55)

Merupakan hal yang diketahui setiap muslim bahwasanya Rasulullah adalah manusia biasa yang dimuliakan oleh Allah dengan risalah-Nya sebagaimana para rasul yang lainnya, Allah berfirman:

قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَنْ كَانَ يَرْجُوا لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا(110)

“Katakanlah:”Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kalian, yang diwahyukan kepadaku:”Bahwa sesungguhnya Ilah kalian itu adalah Ilah Yang Esa”.” (QS. Al-Kahfi : 110)



2. Membawakan Hikayat-Hikayat Dusta Seputar Kelahiran Nabi

Penulis berkata dalam halaman 77-79 dari kitab Majmu’atu Mawalid wa Ad’iyyah ini:

و نطقت بحمله كل دابة لقريش بفصاح الألسن العربية
و خرت الأسرة و الأصنام على الوجوه و الأفواه

و تباشرت وحوش المشارق و المغارب و دوابها البحرية

حضر أمه ليلة مولده اسية و مريم في نسوة من الحظيرة القدسية

Dan memberitahukan tentang dikandungnya beliau setiap binatang ternak Quraisy dengan Bahasa Arab yang fasih!

Dan tersungkurlah tahta-tahta dan berhala-berhala atas wajah-wajah dan mulut-mulut mereka!

Dan saling memberi kabar gembira binatang-binatang liar di timur dan di barat beserta binatang-binatang lautan!

Saat malam kelahirannya datang kepada ibunya Asiyah dan Maryam beserta para wanita dari surga!

Kami katakan: Kisah ini adalah kisah yang lemah dan dusta sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama hadits. (Lihat Siroh Nabawiyyah Shohiihah 1/97-100)



3. Bertawassul denga Dzat Nabi

Penulis berkata pada halaman 106 dari kitab Majmu’atu Mawalid wa Ad’iyyah ini:

و نتوسل إليك بشرف الذات المحمدية

و من هو آخر الأنبياء بصورته و أولهم بمعناه

وبآله كواكب أمن البرية
Dan kami bertawassul kepadaMu dengan kemuliaan dzat Muhammad

Dan yang dia adalah akhir para nabi secara gambaran dan yang paling awal secara makna

Dan dengan para keluarganya bintang-bintang keamanan manusia

Kami katakan: Tawassul dengan dzat Nabi dan keluarganya serta orang-orang yang sudah mati adalah tawassul yang bid’ah dan dilarang. Tidak ada satupun doa-doa dari Kitab dan Sunnah yang terdapat di dalamnya tawassul dengan jah atau kehormatan atau hak atau kedudukan dari para makhluk. Banyak para imam yang mengingkari tawasssul-tawassul bid’ah ini. al-Imam Abu Hanifah berkata: “Tidak selayaknya bagi seorang pun berdoa kepada Allah kecuali denganNya, aku membenci jika dikatakan: “Dengan ikatan-ikatan kemuliaan dari arsyMu, atau dengan hak makhlukMu.” Dan ini juga perkataan al-Imam Abu Yusuf. (Fatawa Hindiyyah 5/280)

Syeikh al-Albani berkata: “ Yang kami yakin dan kami beragama kepada Allah dengannya bahwa tawassul-tawassul ini tidaklah diperbolehkan dan tidak disyari’atkan, karena tidak ada dalil yang bisa dijadikan hujjah padanya, tawassul-tawassul ini telah diingkari oleh para ulama ahli tahqiq dari masa ke masa.” (at-Tawassul anwa’uhu wa Ahkamuhu hal. 46-47)



4. Menyatakan Bahwa Kedua Orang Tua Nabi Dihidupkan Lagi dan Masuk Islam

Penulis berkata dalam halaman 114:

وقد أصبحا والله من أهل الإيمان

و جاء لهذا في الحديث شواهد

فسلم فإن الله جل جلاله

قدير على الإحياء فى كل أحيان
Dan sesungguhnya keduanya (Abdullah dan Aminah) telah menjadi ahli iman

Dan telah datang hadits tentang ini dengan syawahidnya (penguat-penguatnya)
Maka terimalah karena sesungguhnya Allah mampu menghidupkan di setiap waktu



Kami katakan: Hadits tentang dihidupkannya kedua orang tua Nabi dan berimannya keduanya kepada Nabi adalah hadits yang dusta. Syaikh Ibnu Taimiyyah berkata: “Hadits ini tidak shohih menurut ahli hadits, bahkan mereka sepakat bahwa hadits itu adalah dusta dan diada-adakan…Hadits ini di samping palsu juga bertentangan dengan al-Qur’an, hadits shohih dan ijma.”(Majmu’ Fatawa 4/324)



5. Berdoa dan Beristighotsah kepada Nabi

Penulis berkata dalam halaman 1114:

يا بشير يا نذير

فأغثني و أجرني يا مجير من السعير
يا ولي الحسنات يا رفيع الدرجات

كفر عني الذنوب و اغفر عني السيأت
Wahai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan

Tolonglah aku dan selamatkan aku, wahai penyelamat dari neraka Sa’ir

Wahai pemilik kebaikan-kebaikan dan pemilik derajat-derajat

Hapuskanlah dosa-dosa dariku dan ampunilah kesalahan-kesalahanku



Kami katakan: Ini adalah kesyirikan dan kekufuran yang nyata karena penulis berdoa kepada Nabi dan menjadikan Nabi sebagai penghapus dosa, dan penyelamat dari azab neraka, padahal Allah berfirman:

قُلْ إِنَّمَا أَدْعُو رَبِّي وَلَا أُشْرِكُ بِهِ أَحَدًا(20)قُلْ إِنِّي لَا أَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَلَا رَشَدًا(21)قُلْ إِنِّي لَنْ يُجِيرَنِي مِنَ اللَّهِ أَحَدٌ وَلَنْ أَجِدَ مِنْ دُونِهِ مُلْتَحَدًا(22)

“Katakanlah: “Sesungguhnya Aku hanya menyembah Rabbku dan akau tidak mempersekutukan sesuatupun denganNya.” Katakanlah: “Sesungguhnya aku tidak kuasa mendatangkan suatu kemudharatan pun kepadamu dan tidak pula suatu kemanfaatan.” Katakanlah: “Sesungguhnya aku sekali-kali tiada seorangpun dapat melindungiku dari (azab) Allah dan sekali-kali aku tidak akan memperoleh tempat berlindung selain daripada-Nya.” (QS. Al-Jin: 20-22)

Syaikh Abdur Rohman bin Nashir as-Sa’di berkata: “Katakanlah kepada mereka wahai rosul sebagai penjelasan dari hakikat dakwahmu: “Sesungguhnya Aku hanya menyembah Rabbku dan aku tidak mempersekutukan sesuatupun denganNya.” Yaitu aku mentauhidkan-Nya, Dialah Yang Maha Esa tidak ada sekutu bagi-Nya. Aku lepaskan semua yang selain Allah dari berhala dan tandingan-tandingan, dan semua sesembahan yang disembah oleh orang-orang musyrik selain-Nya. “Katakanlah: “Sesungguhnya aku tidak kuasa mendatangkan suatu kemudharatan pun kepadamu dan tidak pula suatu kemanfaatan.” Karena aku adalah seorang hamba yang tidak memiliki sama sekali perintah dan urusan. .” Katakanlah: “Sesungguhnya aku sekali-kali tiada seorangpun dapat melindungiku dari (azab) Allah dan sekali-kali aku tidak akan memperoleh tempat berlindung selain daripada-Nya.” Yaitu tidak ada seorang pun yang dapat aku mintai perlindungan agar menyelamatkanku dari adzab Allah. Jika saja Rasulullah yang merupakan makhluk yang paling sempurna, tidak memiliki kemadhorotan dan kemanfaatan, dan tidak bisa menahan dirinya dari Allah sedikitpun, jika Dia menghendaki kejelekan padanya, maka yang selainnya dari makhluk lebih pantas untuk tidak bisa melakukan itu semua.” (Tafsir al-Karimir Rohman hal. 1522 cet. Dar Dzakhoir)

Ayat-ayat di atas dengan jelas menunjukkan atas larangan berdo’a kepada Rasulullah dan bahwa Rasulullah tidak bisa menyelamatkan dirinya dari adzab Allah apalagi menyelamatkan yang lainnya !



Qoshidah Burdah Dan Kesesatan-Kesesatannya



Qoshidah Burdah terkandung dalam kitab Majmu’atu Mawalid wa Ad’iyyah di dalam halaman 148-173. Qoshidah ini ditulis oleh Muhammad al-Bushiri seorang tokoh tarikat Syadziliyyah.

Qoshidah Burdah adalah kumpulan bait-bait sya’ir yang di dalamnya terdapat banyak sekali kalimat-kalimat kesyirikan dan kekufuran yang nyata, di antara bait dari qoshidah tersebut adalah:
فإن من جودك الدنيا و ضرتها

ومن علومك علم اللوح والقلم


Maka sesungguhnya dunia dan akhirat adalah dari kemurahanmu wahai Nabi

Dan dari ilmumu ilmu lauh dan qolam (hal 172 dari kitab Majmu’atu Mawalid wa Ad’iyyah)



Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin mengomentari perkataan Bushiri di atas dengan berkata: “Ini termasuk kesyirikan yang terbesar, karena menjadikan dunia dan akhirat berasal dari Nabi yang konsekwensinya bahwasanya Allah sama sekali tidak punya peran…” (Qaulul Mufid 1/218)



Maulid Syarofil-Anam dan Kesesatan-Kesesatannya



Maulid Syarofil Anam terkandung dalam kitab Majmu’atu Mawalid wa Ad’iyyah ini dalam halaman 217, dia juga merupakan kumpulan bait-bait sya’ir yang di dalamnya terdapat banyak sekali kalimat-kalimat yang ghuluw terhadap Nabi, di antara contoh-contoh kalimat tersebut adalah:

السلام عليك يا ماحي الذنوب

السلام عليك يا جالي الكروب


Keselamatan semoga terlimpah atas mu wahai penghapus dosa

Keselamatan semoga terlimpah atasmu wahai penghilang duka-duka (kitab Majmu’atu Mawalid wa Ad’iyyah hal. 3 dan 4)



يا رسول الله يا خير كل الأنبياء
نجنا من هاوية يا زكي المنصب


Wahai Rasulullah wahai yang terbaik dari semua Nabi

Selamatkanlah kami dari neraka Hawiyah wahai pemilik jabatan yang suci (hal. 8 dari kitab Majmu’atu Mawalid wa Ad’iyyah)



Kami katakan: Ini adalah kesyirikan dan kekufuran yang nyata karena penulis berdoa kepada Nabi dan menjadikan Nabi sebagai penghapus dosa, penghilang kedukaan, dan penyelamat dari azab neraka, padahal Nabi tidak kuasa mendatangkan suatu kemudhorotan pun dan tidak pula suatu kemanfaatan kepada siapa pun, tiada seorang pun dapat melindunginya dari azab Allah dan tidak akan memperoleh tempat berlindung selain daripada-Nya, sebagaimana dalam ayat 20-22 dari Surat al-Jin di atas.

Kemudian di dalam kitab Maulid Syarofil Anam juga terkandung banyak kisah-kisah yang lemah dan dusta sebagaimana dalam kitab Barzanji di atas, seperti kisah bahwasanya ibunda Rasulullah ketika mengandung beliau tidak merasa berat sama sekali, Rasulullah dilahirkan dalam keadaan sudah dikhitan, bercelak, berhala-berhala jatuh tersungkur, bergoncanglah singgasana Kisro, dan matilah api orang-orang Majusi (kitab Majmu’atu Mawalid wa Ad’iyyah hal. 10-12). Kisah-kisah ini adalah kisah-kisah yang lemah dan dusta sebagaimana dijelaskan oleh para ulama hadits (Lihat Siroh Nabawiyah Sohihah 1/97-100).

(Dipetik dari tulisan Abu Ahmad As-Salafi, Majalah Al-Fuqon, Gresik, edisi 09 tahun VI/ Robi’uts Tsani 1428 /Mei 2007, halaman 41-44).




Fatwa: Maulid Al-Barzanji Bid’ah



Pertanyaan:

Di sisi kami ada yang dinamai dengan Al-Barzanji, yaitu ekspresi untuk berkumpulnya orang-orang lalu mereka mengulang-ulang sierah/ sejarah Rasul dan mereka bershalawat atasnya dengan lagu tertentu dan mereka mengerjakannya itu di sisi kami dalam acara-acara atau dalam pengantenan-pengantenan.



Fatwa:

Al-hamdulillah, shalawat dan salam atas Rasulillah dan atas keluarganya dan sahabatnya. Adapun setelah itu: Maka ini adalah perkara muhdats (diada-adakan secara baru, kata lain dari bid’ah, red), tidak pernah dikerjakan oleh (para sahabat) orang sebaik-baik ummat ini sesudah nabinya, yaitu mereka para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta agungnya kecintaan mereka terhadap beliau. Seandainya itu baik maka pasti mereka telah mendahului kita kepadanya.

Kita wajib mengagungkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kita saling mengkaji sierah/ sejarah beliau agar kita mendapatkan petunjuk dengan pentunjuk beliau dan mengikuti jejak beliau, tetapi beserta ikut kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal yang disyari’atkannya, dan tidak membuat-buat ibadah-ibadah baru yang beliau tidak membawakannya, atau tambahan atas ibadah-ibadah yang telah disyari’atkannya. Karena hal itu termasuk sebab-sebab ditolaknya amal atas pelakunya. Maka sungguh telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيهِ أمرُنا فَهُوَ رَدٌّ ” رواه البخاري ومسلم

Barangsiapa beramal suatu amalan bukan berdasarkan atas perintah kami maka dia tertolak. (Diriwayatkan Al-Bukhari, Muslim dan lainnya)

Wallahu a’lam

(Mufti Markaz fatwa dengan bimbingan Dr Abdullah Al-Faqih, Fatawa Ash-Shabakah Al-Islamiyyah juz 8 halaman 147, nomor fatwa 15215, judul: Maulid Al-Barzanji bid’ah, tanggal fatwa 28 Muharram 1423H/ islamweb).



Teks Fatwa: Maulid al-Barzanji Bid’ah:

فتاوى الشبكة الإسلامية - (ج 8 / ص 147)

رقم الفتوى : 15215

عنوان الفتوى : مولد البرزنجي بدعة

تاريخ الفتوى : 28 محرم 1423

السؤال

عندنا شيء يسمى بالبرزنجي وهو عبارة أن يجتمع الناس فيرددون سيرة الرسول ويصلون عليه بنغم معين ويفعلونه عندنا في المناسبات أو في الاعراس؟

الفتوى

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد:

فهذا أمر محدث لم يفعله خير هذه الأمة بعد نبيها، وهم أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم مع عظيم حبهم له، ولو كان خيراً لسبقونا إليه.

وعلينا أن نعظم النبي صلى الله عليه وسلم ونتدارس سيرته لنهتدي بهديه ونقتفي أثره، ولكن مع الاتباع له صلى الله عليه وسلم فيما شرعه، وعدم إحداث عبادات لم يأت بها، أو الزيادة على العبادات التي شرعها، فإن ذلك من أسباب رد العمل على صاحبه، فقد قال صلى الله عليه وسلم: “من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد” رواه البخاري ومسلم وغيرهما، وقد سبق بيان تعريف البدعة وضوابطها في جواب برقم: 631 فليراجع.

والله أعلم.

المفتي: مركز الفتوى بإشراف د.عبدالله الفقيه

Read More......

Fatwa Haramnya Yoga bagi Ummat Islam

Dikumpulkan oleh Hartono Ahmad Jaiz

Setelah Mufti Mesir tahun 2004 mengharamkan yoga bagi Muslimin dengan alasan bahwa Yoga merupakan amalan agama Hindu, kini Ketua Dewan Fatwa Nasional Malaysia mengharamkan yoga pula. Badan tertinggi Islam di Malaysia melarang umat muslim melakukan yoga. Alasannya, latihan fisik asal India itu mengandung elemen-elemen Hindu yang bisa merusak muslim.
Apakah yoga itu memang dari agama Hindu, marilah kita simak definisi dan pengertian yoga berikut ini.
Definisi Yoga



Yoga (Sansekerta योग) dari bahasa Sansekerta berarti “penyatuan”, yang bermakna “penyatuan dengan alam” atau “penyatuan dengan Sang Pencipta”. Yoga merupakan salah satu dari enam ajaran dalam filsafat Hindu, yang menitikberatkan pada aktivitas meditasi atau tapa di mana seseorang memusatkan seluruh pikiran untuk mengontrol panca inderanya dan tubuhnya secara keseluruhan. Masyarakat global umumnya mengenal Yoga sebagai aktifitas latihan utamanya asana (postur) bagian dari Hatta Yoga.Yoga juga digunakan sebagai salah satu pengobatan alternatif, biasanya hal ini dilakukan dengan latihan pernapasan, oleh tubuh dan meditasi, yang telah dikenal dan dipraktekkan selama lebih dari 5000 tahun.


Orang yang melakukan tapa yoga disebut yogi

Yogin bagi praktisi pria dan yogini bagi praktisi wanita.

Sastra Hindu yang memuat ajaran Yoga, diantaranya adalah Upaishad, Bhagavad Gita, Yogasutra , Hatta Yoga serta beberapa sastra lainnya.

Klasifikasi ajaran Yoga tertuang dalam Bhagavad Gita, diantaranya adalah Karma Yoga/Marga , Jnana Yoga/Marga, Raja Yoga/Marga



Sejarah Yoga



Ajaran Yoga dibangun oleh Maharsi Patanjali, dan merupakan ajaran yang sangat populer di kalangan umat Hindu Ajaran yoga merupakan ilmu yang bersifat praktis dari ajaran Veda. Yoga berakar dari kata Yuj yang berarti berhubungan, yaitu bertemunya roh individu (atman /purusa)

dengan roh universal (Paramatman/Mahapurusa).

Maharsi Patanjali mengartikan yoga sebagai Cittavrttinirodha yaitu penghentian gerak pikiran. Sastra Yogasutra yang ditulis oleh Maharsi Patanjali, yang terbagi atas empat bagian dan secara keseluruhan mengandung 194 sutra. Bagian pertama disebut: Samadhipada, sedangkan bagian kedua disebut: Sadhanapada, bagian ketiga disebut: Vibhutipada, dan yang terakhir disebut: Kailvalyapada. (Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Dari sisi lain, pengertian yoga sebagai berikut:
Pengertian Yoga

Yoga (Sanskerta= persatuan) sistim ajaran gaib yang diperkembangkan Hinduisme dengan maksud membebaskan orang dari dunia khayalan seperti yang difahami dengan pancaindera. Pembebasan ini sukar dan mungkin memerlukan beberapa kali umur hidup. Yogi (penganut yoga) yang percaya akan pantheisme (kepercayaan bahwa dunia dengan segala isinya adalah Tuhan) mencari persatuan dengan jiwa seluruh alam dunia. Penganut yoga yang atheis (tidak mengakui adanya Tuhan) mencari perasingan yang sempurna dari segala jiwa-jiwa lainnya dan pengetahuan diri sendiri yang sempurna. Kemudian terakhir yang dicari ialah kemuliaan penerangan sempurna. Para penganut yoga memakai disiplin jasmani untuk mencapai itu: penyucian, kebersihan, samadi, dan latihan. (Hassan Shadily MA, Ensiklopedi Umum, Dana Buku Franklin Jakarta, 1977, halaman 1181).
Berita-berita tentang fatwa Haramnya Yoga telah ramai di media massa sejak beberapa waktu lalu. Berikut ini sebagian dari fatwa dan rangkaiannya.
Mesir Haramkan Senam Yoga

Kontribusi dari Al-Barokah

Sabtu, 25 September 2004



Pihak berkuasa Mesir dilaporkan telah mengeluarkan fatwa terbaru yang isinya melarang senam Yoga karena dianggap haram dari sisi Islam. “Yoga merupakan amalan agama Hindu,” ujar Mufti Mesir dikutip AP

Seperti dilaporkan, pihak penguasa tertinggi agama Mesir mengeluarkan fatwa haram yang isinya menyatakan, yoga merupakan amalan agama Hindu yang tidak boleh digunakan dalam sembarang senam. Fatwa itu ditandatangani oleh Mufti Mesir, Ali Gomoa.

Keputusan Mufti Mesir yang dikutip al-Hayat melaporkan bahwa senam yoga adalah kaidah kerohanian agama Hindu dan tindakan meniru perbuatan itu jelas haramkan oleh Islam.

Yoga adalah jenis amalan kerohanian berbentuk senam yang memadukan pikiran, badan dan jiwa. Sejak beberapa tahun lalu, kelas yoga mendapat tempat di kalangan masyarakat dunia, termasuk Mesir.

Di Timur Tengah, banyak aktivitas relaksasi dan wisata ruhani dengan Yoga diadakan di kawasan pergunungan dan

pantai Laut Merah yang banyak diminati banyak orang. Fatwa Mufti Mesir tersebut menyatakan yoga dapat merusak akidah umat Islam.

Akibat munculnya fatwa berkenaan, para pelatih yoga sempat menepis. Menurutnya, pengharaman itu sangat kabur dan yoga hanya sekadar senam yang dapat meredakan ketegangan dan meningkatkan kesehatan. Sumber: hidayatullah.com (Musholla Al-Barokah)

Meskipun sudah ada fatwa haramnya yoga bagi Muslimin di Mesir, namun justru belakangan Yoga itu dimasukkan ke masyarakat dengan kedok sebagai olahraga padahal memasukkan agama Hindu. Berikut ini beritanya:

Diam-Diam, dibalik Kedok Olahraga YOGA, Agama HINDU Mulai Masuki MESIR!!

Ditulis oleh Ibn Salim di/pada Juli 25, 2008

Sejumlah sumber media di MESIR mengungkap adanya aktifitas sebuah kelompok di negeri piramida itu yang bergerak secara rahasia mempromosikan agama Hindu di kalangan penduduk Mesir dengan kedok ˜pelatihan YOGA. Sumber-sumber itu mengatakan, kelompok itu terdiri dari beberapa orang yang memiliki kewarganegaraan berbeda dan menamakan diri Ananda Marga. Surat kabar El Mesry El Youmâ melansir, kelompok itu menganut salah satu sekte dalam agama Hindu yang meyakini sinkritisme dan upaya mencari tuhan yang raib.

Surat kabar itu menambahkan, bahaya utama dari kelompok ini terselip pada ajakan masuk ke dalam agama ini secara sistematis dan terencana, jauh dari pengawasan pihak keamanan. Salah satu harian terbesar di Mesir itu juga melaporkan, pusat kelompok tersebut ada di MESIR, tepatnya di jalan Ahmad Hanafi, di kawasan jalan raya Husein ad-Dasuqi, dekat taman Al Maadi.

Sasaran mereka adalah anak-anak dari kalangan menengah.

Modus Operandi

Kelompok yang terdiri dari tiga orang memulai ‘dakwah’-nya dengan memanfaatkan keinginan sebagian pemuda untuk belajar olahraga Yoga. Olahraga inilah yang kemudian dijadikan pintu masuk menyampaikan ajaran agama mereka. Mereka kemudian membina sejumlah pemuda yang telah meyakini pemikiran dan keyakinan tersebut. Setelah itu, meminta mereka berjanji untuk merekrut para pemuda lainnya dari kalangan bawah dengan memberikan iming-iming materil ataupun sprituil supaya menganut keyakinan tersebut.

Kelompok itu pertama kali masuk ke MESIR pada tahun 1992 melalui bantuan kemanusiaan yang diberikan kepada korban gempa bulan oktober tahun itu yang sempat menghentak dunia. Setelah itu, mereka pergi lalu kembali lagi sejak beberapa tahun lalu.

Surat kabar yang terbit di MESIR itu menyebutkan, kelompok itu juga mengiming-imingi para pemuda dengan kewarganegaraan Amerika atau kewarganegaraan apa saja yang mereka inginkan. Di samping, mencarikan pekerjaan buat mereka di negara mana saja di dunia. Pada mulanya, kelompok itu mengajak untuk melakukan ritual keagamaan itu di samping ritual agama yang diyakini masing-masing orang, akan tetapi secara perlahan orang itu kemudian kehilangan agama asalnya dan menganut agama baru tersebut.!! (almkhtsr/AS) *Sumber : WWW.ALSOFWAH.OR.ID



Setelah Mufti Mesir memfatwakan haramnya yoga, kini giliran Mufti Malaysia mengharamkan yoga bagi Muslim. Beritanya sebagai berikut:

Malaysia: Yoga Haram Bagi Muslim!

Sabtu, 22/11/2008 13:08 WIB



*Rita Uli Hutapea* - detikNews




* *

Kuala Lumpur - Badan tertinggi Islam di Malaysia melarang umat muslim

melakukan yoga. Alasannya, latihan fisik asal India itu mengandung elemen-elemen Hindu yang bisa merusak muslim.

Fatwa haram itu dikeluarkan Dewan Fatwa Nasional, yang punya otoritas untuk mengatur bagaimana muslim di negeri jiran itu mempraktekkan keimanan mereka.. Menurut fatwa yang dikeluarkan lembaga itu, yoga bukan cuma melibatkan latihan fisik namun juga elemen-elemen spiritual, pujian dan pemujaan Hindu. Demikian seperti dilansir /USA Today,/ Sabtu (22/11/2008).

Menurut Ketua Dewan Fatwa Nasional, Abdul Shukor Husin, banyak muslim yang mempraktekkan yoga yang populer di dunia itu, tidak mengetahui kalau tujuan akhirnya adalah menyatu dengan Tuhan dari agama lain.

“Kami memandang bahwa yoga, yang berasal dari Hindu, menggabungkan latihan fisik, elemen agama, pujian dan pemujian untuk tujuan mencapai perdamaian dalam diri dan pada akhirnya menyatu dengan Tuhan,” kata Husin pada wartawan di Kuala Lumpur.

“Itu tidak sepantasnya. Itu bisa merusak iman seorang muslim,” imbuhnya. Dikatakannya, para ulama di Mesir juga telah mengeluarkan fatwa serupa pada tahun 2004 dan menyebut yoga sebagai “penyimpangan.”



Belum lama ini dewan tersebut juga mengeluarkan fatwa yang melarang perilaku tomboy. Ditegaskan bahwa anak perempuan yang bertingkah dan bergaya seperti anak laki-laki berarti melanggar ajaran Islam.*(ita/ita)* detikNews



Jauh sebelum Mesir dan Malaysia mengharamkan yoga ternyata sudah ada fatwa yang mengharamkan yoga, dan fatwa itu telah beredar luas. Inilah kutipan sebagian fatwanya.



Yoga penyembahan berhalaisme kepada matahari

Syaikh Dr Abdullah Al-Faqih dalam fatwanya yang berjudul Yoga itu penyembahan berhalaisme kepada matahari tertanggal 17 Nyharram 1422H/ 11 April 2001 menegaskan haramnya yoga.

Dia menegaskan:

إن اليوجا ليست رياضة، وإنما هي نوع من العبادة الوثنية التي لا يجوز للمسلم أن يقدم عليها بحال.

Sesungguhnya yoga bukanlah olahraga, tetapi dia hanyalah jenis dari peribadahan berhalaisme (paganisme) yang tidak boleh bagi orang Muslim untuk mendatanginya sama sekali.

Dia menegaskan, yoga itu bukan murni olahraga badani, tetapi itu hanyalah penyembahan yang ditujukan oleh pelakunya kepada matahari selain Allah. Yoga itu tersebar luas di India sejak zaman dulu.

Nama aslinya berbahasa sanskerta, sastanaga surya nama sekar, artinya sujud kepada matahari dengan delapan anggota badan.

Olahraga ini bertumpu pada 10 anggota badan tertentu, di antaranya lima anggota badan yang terhampar di tanah dengan melebar dengan menyentuh tanah yaitu: dua tangan, hidung, dada, dua dengkul, dan jari-jari dua telapak kaki . Dengan ini maka terwujudlah sujud terhadap matahari dengan delapan anggota badan.

Latihan-latihan yoga itu dimulai dengan kondisi pertama yang menggambarkan penghormatan kepada yang disembah yaitu matahari. Latihan-latihan ini mesti disertai kata-kata yang menjelaskan penyembahan matahari dan mengarah kepadanya. Kata-kata itulah yang disebut mantra. Itu diulang-ulang dengan suara keras dan dengan cara tata letak yang teratur. Potongan-potongan mantra itu mengandung sebutan nama-nama matahari dua belas.

Oleh karena itu Mufti ini setelah menjelaskan bunyi mantra-mantra dan maksudnya, kemudian mengatakan: Sesungguhnya yoga bukanlah olahraga, tetapi dia hanyalah jenis dari peribadahan berhalaisme (paganisme) yang tidak boleh bagi orang Muslim untuk mendatanginya sama sekali.

Demikian fatwa dari Markaz Fatwa yang dibimbing oleh Dr Abdullah Al-Faqih, yang dikeluarkan 17 محرم 1422 / 11-04-2001, kemudian disiarkan lewat as-syabakah al-Islamiyah, dan sudah dikumpulkan dalam Al-Maktabah As-Syamilah oleh multaqa ahl hadith.

Walaupun tahun 2001 sudah ada fatwa haramnya yoga bagi Muslimin, kemudian tahun 2004 Mufti Mesir juga mengharamkan yoga, dan di bulan November 2008 Mufti Malaysia juga mengharamkan yoga, namun di Indonesia belum terdengar adanya fatwa itu. Mungkin nanti sekalian difatwakan haramnya, bersama praktek-praktek haram lainnya, termasuk juga reiki yang di media massa luar negeri juga disejajarkan haramnya dengan yoga karena sama-sama dari agama berhala.



Teks fatwa haramnya yoga selengkapnya:



فتاوى الشبكة الإسلامية - (ج 1 / ص 352)



رقم الفتوى : 1043

عنوان الفتوى : اليوجا عبادة وثنية للشمس

تاريخ الفتوى : 17 محرم 1422 / 11-04-2001

السؤال

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته اريد ان اسأل عن ممارسة رياضة اليوجا هل هى حلال أم حرام. أرجوا أن يكون سؤالي واضحا أفادكم الله.

الفتوى

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد:

فتاوى الشبكة الإسلامية - (ج 1 / ص 353)

فاليوجا ليست مجرد رياضة بدنية وإنما هي عبادة يتوجه بها أصحابها إلى الشمس من دون الله.

وهي منتشرة ذائعة في الهند منذ زمن بعيد.

والاسم الأصلي لهذه الرياضة باللغة السانسكريتية (ساستانجا سوريا ناما سكار) ومعناه (السجود للشمس بثمانية مواضع من الجسم).

وتعتمد هذه الرياضة على عشرة أوضاع معلومة، منها الوضع الخامس الذي يكون بالانبطاح على الأرض منبسطاً بحيث يلامس الأرض : اليدان والأنف والصدر والركبتان وأصابع القدمين، وبهذا يتحقق السجود للشمس بثمانية مواضع من الجسم.

وتبدأ تمارين اليوجا بالوضع الأول الذي يمثل تحية للمعبود وهو الشمس. وهذه التمارين لابد أن يصاحبها جمل من الألفاظ المصرحة بعبادة الشمس والتوجه إليها، وهو ما يسمى بالمانترات، وتردد بصوت جهوري وبطريقة منتظمة الإيقاع، وتتضمن هذه المقاطع ذكر أسماء الشمس الاثني عشر، وهذا بعض ما يقال:

ميترايا ناماه ومعناه: أحنيت رأسي لك يا صديق الجميع.

رافاير ناماه ومعناه: أحنيت رأسي لك يا من يحمده الجميع.

سوريا ناماه ومعناه: احنيت رأسي لك يا هادي الجميع.

ماريتشاى ناماه ومعناه: أحنيت رأسي لك يا قاهر المرض.

سافتير ناماه ومعناه: أحنيت رأسي لك يا واهب الحياة.

بها سكاريا ناماه ومعناه: أحنيت رأسي لك يا مصدر النور.

وبعضهم يضيف إلى ذلك ألفاظاً نحو: أوم هرام، أوم هريم، أوم هروم إلخ. وهي بمعنى: يا الله أو اللهم.

وحين كان المسلمون في معاركهم مع الهندوس يقولون: الله أكبر، كان الهندوس يقولون: أوم هرام استنصاراً بآلتهم.

وبالرجوع إلى القاموس المعروف المسمى Longman وجدنا كلمة مانترات تعني: مقاطع مقدسة لدى عباد الهنادكة. ولذلك نقول: إن اليوجا ليست رياضة، وإنما هي نوع من العبادة الوثنية التي لا يجوز للمسلم أن يقدم عليها بحال.

فإن قيل: هل يجوز عمل هذه التمرينات دون توجه إلى الشمس ولا نطق بالعبارات المذكورة؟

فتاوى الشبكة الإسلامية - (ج 1 / ص 354)

فالجواب: أنها إن جردت عن هذه الكلمات الوثنية وخلت عن التوجه إلى الشمس والانحناء والتحية لها لم تعد “يوجا”، وإنما هي تمارين رياضية سهلة تمارس عند جميع الأمم فلا مانع من فعلها حينئذ، مع مراعاة أمرين:

الأول: مخالفة ترتيب الأوضاع المذكورة في اليوجا وإدخال بعض الأوضاع الجديدة عليها منعاً للمشابهة.

الثاني: عدم فعلها في الأوقات التي يحرص الهندوس على أدائها فيها كوقت شروق الشمس.

ومستند هذا التقييد ما ثبت في الصحيحين وهذا لفظ مسلم:

من حديث عمرو بن عبسة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال له: “صل صلاة الصبح ثم أقصر عن الصلاة حتى تطلع الشمس حتى ترتفع، فإنها تطلع حين تطلع بين قرني شيطان، وحينئذ يسجد لها الكفار”، فإذا كانت الصلاة لله تعالى ممنوعة في هذا الوقت تجنباً لمشابهة الكفار فكيف بأداء أفعال ـ ولو رياضية ـ يفعلها الكفار بعينها في هذا الوقت.

وليعلم أن ما يروج له بعض الناس لليوجا من أنها تجلب راحة النفس أو صفاء الروح ليس أمر خاصاً باليوجا، وإنما هو عام في كل من ردد كلمات مخترعة مبتدعة أو شركية مع حضور القلب وتركيز الذهن والنظر إلى صورة ونحوها فإن هؤلاء ـ كما ذكر أهل العلم ـ تتنزل عليهم الشياطين، وتملأ عقولهم وقلوبهم بالخيالات والأوهام، فيشعرون بهذا الصفاء المكذوب، الذي يتحدث عنه بعض أرباب الطرق الملازمين للأذكار المحدثة والأوراد البدعية.

وراحة النفس وصفاؤها الحقيقي في لزوم السنة والاتباع لمحمد صلى الله عليه وسلم وذكر الله بما شرع في كتابه وفي سنة رسوله صلى الله عليه وسلم كما قال الله تعالى: (ألا بذكر الله تطمئن القلوب) [الرعد: 28 ].

والله أعلم.

المفتي: مركز الفتوى بإشراف د.عبدالله الفقيه

Read More......

Tentang Propaganda Pluralisme Agama

Fatwa Lajnah Daimah No : 19402 tertanggal 25/1/1418 H[1]

Segala puji hanyalah milik Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah atas Rasul penutup yang tiada rasul sesudahnya, atas keluarga dan segenap sahabat serta orang-orang yang mengikuti beliau hingga hari kemudian kelak.

Amma ba’du,

Sesungguhnya Lajnah Daimah (Komite Tetap) untuk Riset Ilmiah dan Fatwa menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan kepadanya tentang beberapa pemikiran dan makalah yang ramai dirilis di media-media informasi seputar permasalahan seruan kepada Wihdah al-adyan (penyatuan agama-agama/ pluralisme agama): agama Islam, agama Yahudi dan agama Nasrani, serta beberapa persoalan-persoalan yang merupakan dampak dari seruan itu, seperti masalah pembangunan masjid, gereja dan tempat peribadatan Yahudi dalam satu komplek,di lingkungan universitas, pelabuhan udara dan

tempat-tempat umum. Berikut juga seruan mencetak Al-Quran al-Karim dengan Taurat dan Injil dalam satu jilid. Dan masih banyak lagi dampak propaganda penyatuan agama tersebut. Demikian pula seminar-seminar, perkumpulan-perkumpulan dan yayasan-yayasan di barat dan di timur yang diselenggarakan dan didirikan untuk tujuan tersebut. Setelah mempelajari dan menelitinya maka Lajnah Daimah memutuskan:

Pertama: Termasuk kaidah dasar aqidah Islamiyah yang dimaklumi secara qoth’i bulat (pasti) oleh segenap kaum muslimin adalah tidak ada agama yang benar di atas muka bumi selain Dienul Islam. Dienul Islam adalah penutup seluruh agama-agama yang ada. Dan menghapus agama, syariat dan millah sebelumnya. Tidak ada satu agamapun di atas muka bumi yang boleh dipakai sebagai tatanan beribadah kepada Allah selain Dienul Islam.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (85)

“Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Ali Imran:85).

Yang disebut dengan agama Islam setelah diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adalah agama yang beliau bawa, bukan agama yang lain.

Kedua: Diantara kaidah dasar aqidah Islamiyah adalah meyakini bahwa Kitabullah, yaitu Al-Qur’an adalah kitab suci terakhir yang diturunkah Allah Rabbul Alamin. Meyakini bahwa Al-Qur’an menghapus kitab-kitab sebelumnya, seperti Taurat, Zabur, Injil dan lainnya, ia juga sebagai standar kebenaran kitab-kitab sebelumnya. Tidak ada satupun kitab suci yang berhak dipakai sebagai acuan dalam beribadah kepada Allah selain Al-Qur’an Al-Karim.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ

“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya yaitu kitab-kitab (ynag diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (Al-Maidah: 48)

Ketiga: Wajib mengimani bahwa kitab Taurat dan Injil telah dihapus dengan Al-Qur’an Al-Karim, wajib meyakini bahwa keduanya telah banyak diselewengkan dan diubah, ditambah dan dikurangi.

Sebagaimana ditegaskan dalam ayat-ayat Al-Qur’an, diantaranya firman Allah subhanahu wa ta’ala:

فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَنَسُوا حَظًّا مِمَّا ذُكِّرُوا بِهِ وَلاَ تَزَالُ تَطَّلِعُ عَلَى خَائِنَةٍ مِنْهُمْ إِلاَّ قَلِيلاً مِنْهُمْ

“Tetapi karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuk mereka, dan kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merubah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya, dan kamu (Muhammad) senantiasa akan melihat kekhianatan dari mereka kecuali sedikit diantara mereka (yang tidak berkhianat).” (Al-Maidah: 13)

Dan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلاً فَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا يَكْسِبُونَ (79)

“Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: ‘Ini dari Allah’, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang mereka kerjakan.” (Al-Baqarah: 79)

Dan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَإِنَّ مِنْهُمْ لَفَرِيقًا يَلْوُونَ أَلْسِنَتَهُمْ بِالْكِتَابِ لِتَحْسَبُوهُ مِنَ الْكِتَابِ وَمَا هُوَ مِنَ الْكِتَابِ وَيَقُولُونَ هُوَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَمَا هُوَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَيَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُونَ (78)

“Sesungguhnya diantara mereka ada segolongan yang memutar-mutar lidahnya membaca Al-Kitab, supaya kamu menyangka apa yang dibacanya itu sebagian dari Al-Kitab, padahal ia bukan dari Al-Kitab dan mereka mengatakan:’Ia (yang dibaca itu datang) dari sisi Allah’, padahal ia bukan dari sisi Allah. Mereka berkata dusta terhadap Allah, sedang mereka mengetahui.” (Ali Imran:78)

Oleh karena itu, isi Taurat ataupun Injil yang masih orisinil telah dihapus dengan Islam, adapun selain itu telah diselewengkan dan diubah-ubah. Telah diriwayatkan secara shahih daari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau sangat marah ketika melihat Umar bin Khatthab t memegang lembaran yang di dalamnya terdapat beberapa potongan ayat Taurat, beliau berkata:

{ أَفِي شَكٍّ أَنْتَ يَا ابْنَ الْخَطَّابِ ؟ أَلَمِ آتِ بِهَا بَيْضَاءَ نَقِيَّةً ؟ لَوْ كَانَ مُوسَى أَخِي حَيًّا مَا وَسِعَهُ إلاَّ اتِّبَاعِي } .

“Apakah engkau masih ragu wahai Ibnul Khatthab? Bukankah aku telah membawa agama yang putih bersih? Sekiranya saudaraku Musa alaihis salam. hidup sekarang ini maka tidak ada keluasan baginya kecuali mengikuti syariatku.” (HR. Ahmad, Ad-Darimi dan lainnya).

Keempat: Termasuk diantara kaidah dasar aqidah Islamiyah adalah meyakini bahwa nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para nabi dan rasul, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:

مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ

“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki diantara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup para nabi.” (Al-Ahzab:40)

Tidak ada lagi rasul yang wajib diikuti selain Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, sekiranya seorang nabi atau rasul selain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup pada saat ini maka tidak ada keluasan bagi mereka kecuali mengkuti beliau dan tidak ada keluasan juga bagi para pengikut mereka kecuali mengikuti beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sebagaimana ditegaskan Allah subhanahu wa ta’ala dalam firmanNya berikut ini:

وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّينَ لَمَا ءَاتَيْتُكُمْ مِنْ كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنْصُرُنَّهُ قَالَ ءَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُوا أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُوا وَأَنَا مَعَكُمْ مِنَ الشَّاهِدِينَ (81)

“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi: ‘Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah, kemudian dating kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan bersungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya’. Allah berfirman: ‘Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjianku terhadap yang demikian itu’. Mereka menjawab: ‘ Kami mengakui’. Allah berfirman: ‘kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan aku menjadi saksi (pula) bersama kamu’.” (Ali Imran: 81)

Nabi Allah Isa alaihis salam saat diturunkan pada akhir zaman juga mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berhukum dengan syariat beliau. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإِنْجِيلِ

“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka.” (Al-A’raf: 157)

Sebagaimana termasuk dari kaidah dasar aqidah Islamiyah adalah meyakini bahwa Nabi Muhammad diutus kepada segenap umat manusia. Allah I berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُونَ (28)

“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (Saba’: 28)

Dan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

قُلْ يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا

“Katakanlah: ‘Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua’.” (Al-A’raf: 58)

Kelima: Diantara kaidah dasar agama Islam adalah wajib meyakini kekufuran orang-orang yang menolak memeluk Islam dari kalangan Yahudi, Nasrani maupun yang lainnya. Wajib menamai mereka kafir, meyakini bahwa mereka adalah musuh Allah, rasulNya dan kaum mukminin serta meyakini bahwa mereka adalah penduduk Neraka, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:

لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَة ُ(1)

“Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.” (Al-Bayyinah: 1)

Dan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ (6)

“Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke naar Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (Al-Bayyinah:6)

Dan yang tersebut dalam ayat-ayat lainnya. Dalam Shahih Muslim diriwayatkan bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

{ وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ يَهُودِيٌّ أَوْ نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِاَلَّذِي أُرْسِلْت بِهِ إلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ }

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidak ada seorangpun dari umat manusia yang mendengar kerasulanku, baik ia seorang Yahudi maupun Nasrani lalu mati dalam keadaan belum beriman kepada ajaran yang kubawa melainkan ia pasti termasuk penduduk Neraka.” (HR Muslim).

Oleh karena itu pula barangsiapa tidak mengkafirkan Yahudi dan Nasrani maka dia kafir. Sebagai konsekuensi kaidah syariat:

“Barangsiapa tidak mengkafirkan orang kafir maka ia kafir”

Keenam: Berdasarkan kaidah-kaidah dasar aqidah Islamiyah tersebut dan berdasarkan hakikat syariat di atas maka propaganda penyatuan agama (Wihdatul adyan, pluralisme agama) dan menampilkannya dalam satu kesatuan adalah propaganda dan makar yang sangat busuk. Misi propaganda itu adalah mencampur adukkan yang hak dengan yang batil, merubuhkan Islam dan menghancurkan pilar-pilarnya serta menyeret pemeluknya kepada kemurtadan.

Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا

“Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup.” (Al-Baqarah: 217)

Dan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً

“Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka).” (An-Nisa: 89)

Ketujuh: Diantara dampak negatif propaganda keji tersebut adalah hilangnya pembeda antara Islam dengan kekufuran, yang haq dengan yang batil, yang ma’ruf dengan yang mungkar, dan hilangnya batas pemisah antara kaum muslimin dengan kaum kafir. Tidak ada lagi wala’ dan bara’! Tidak ada lagi seruan jihad dan perang demi menegakkan Kalimatullah di atas muka bumi, sedangkan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ (29)

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (At-Taubah; 29)

Dan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ (36)

“Dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (At-Taubah: 36)

Kedelapan: Apabila propaganda penyatuan agama bersumber dari seorang muslim maka hal itu jelas termasuk kemurtadan dari Islam, karena jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar aqidah. Propaganda tersebut meridhai kekufuran terhadap Allah, membatalkan kebenaran Al-Qur’an, membatalkan fungsinya sebagai penghapus kitab-kitab suci sebelumnya, membatalkan fungsi Islam yang menghapus syariat-syariat dan agama-agama sebelumnya. Berdasarkan hal tersebut maka pemikiran tersebut secara syar’i tertolak, haram hukumnya berdasarkan dalil-dalil syar’i dari Al-Qur’an, As-sunnah dan Ijma’.

Kesembilan: Berdasarkan uraian di atas maka,

1. Seorang muslim yang mengimani Allah sebagai Rabbnya, Islam sebagai agamanya, Muhammad sebagai nabi dan rasulNya tidak boleh mengajak orang kepada pemikiran keji tersebut. Tidak boleh pula mendorong orang lain kepadanya dan menggulirkannya di tengah-tengah kaum muslimin. Apalagi menyambutnya, mengikuti seminar-seminar dan pertemuan-pertemuan atau menggabungkan diri dalam perkumpulan-perkumpulannya.

2. Tidak dibenarkan bagi setiap muslim mencetak Taurat dan Injil, apalagi mencetaknya bersama dengan Al-Qur’an dalam satu jilid! Barangsiapa yang melakukannya maka ia telah jauh tersesat. Karena hal itu berarti mencampuradukkan kebenaran (Al-Qur’an) dengan kitab yang telah diselewengkan atau dihapus (Taurat dan Injil).

3. Setiap muslim tidak dibenarkan menyambut ajakan membangun masjid, gereja dan ma’bad (tempat peribadatan Yahudi) dalam satu komplek. Karena hal itu berarti pengakuan bagi agama selain Islam, menghambat tegaknya Dienul Islam atas agama-agama lainnya, dan secara tidak langsung merupakan statement bahwa agama yang sah itu ada tiga dan pernyataan bahwa penduduk bumi ini boleh memilih salah satu diantaranya, bahwa ketiga agama itu sama dan bahwasanya Islam tidak menghapus agama-agama sebelumnya. Tentu saja pengakuan, keyakinan dan kerelaan kepada hal semacam itu termasuk kekufuran dan kesesatan, serta sangat bertentangan dengan nash-nash Al-Qur’an yang sangat jelas, As-sunnah yang shahih dan Ijma’ kaum muslimin.. Secara tidak langsung hal itu juga merupakan pengakuan bahwa penyelewengan yang dilakukan orang-orang Yahudi dan Nasrani itu berasal dari Allah! Maha Tinggi Allah dari hal itu! Sebagaimana juga tidak dibenarkan menyebut gereja sebagai rumah Allah! Atau mengatakan bahwa ibadah kaum Nasrani kepada Allah di gereja-gereja tersebut diterima di sisi Allah! Sebab Ibadah mereka itu tidak berdasarkan ajaran Islam, sedang Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (85)

“Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Ali Imran: 85)

Justru gereja-gereja itu adalah rumah kekufuran, kita berlindung kepada Allah dari kekufuran dan orang-orang kafir! Dalam Majmu’ Fatawa (22/162) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Gereja-gereja dan bi’ah (biara-biara) itu bukanlah rumah Allah. Rumah Allah itu hanyalah masjid. Namun gereja dan biara itu adalah rumah kekufuran, meskipun nama Allah disebut di dalamnya. Rumah itu tergantung kepada pemiliknya, dan pemiliknya adalah orang-orang kafir, maka gereja-gereja itu adalah rumah peribadatan orang-orang kafir.”

Kesepuluh: Satu hal yang mesti diketahui adalah mendakwahi orang-orang kafir, khususnya ahli kitab adalah kewajiban kaum muslimin, berdasarkan nash-nash yang jelasdari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hendaknya dakwah tersebut dilakukan lewat penjelasan dan dialog dengan cara yang terbaik serta tidak menanggalkan prinsip-prinsip Islam. Hal itu dilakukan agar mereka menerima Islam dan bersedia memeluknya atau dalam rangka menegakkan hujjah atas mereka. Agar orang yang binasa maka ia binasa di atas keterangan yang nyata, dan siapa yang hidup maka ia hidup di atas keterangan yang nyata pula.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

قُلْ يَاأَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلاَّ نَعْبُدَ إِلاَّ اللَّهَ وَلاَ نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلاَ يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ (64)

“Katakanlah: ‘Hai ahli kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak pula kita persekutukan dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Ilah selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: ‘Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)’.” (Ali Imran: 64)

Adapun dialog, perdebatan ataupun pertemuan dengan mereka hanya untuk mentolelir keinginan mereka, melempangkan misi mereka, mengurai simpul Islam dan mencabut akar keimanan maka hal itu adalah batil, tidak dikehendaki Allah, rasulNya dan kaum mukminin.. Dan Allah sajalah yang dimohon pertolonganNya terhadap apa yang mereka bicarakan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ

“Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (Al-Maidah: 49)

Dengan demikian Lajnah menegaskan dan menjelaskan kepada kaum muslimin, Lajnah berpesan kepada kaum muslimin umumnya dan kepada ahli ilmu khususnya agar selalu bertakwa kepada Allah dan tetap muraqabatullah (mendekatkan diri kepada Allah). Hendaknya mereka selalu melindungi Islam dan menjaga aqidah kaum muslimin dari kesesatan dan dari para penyeru-penyerunya, melindungai kaum muslimin dari kekufuran dan orang-orang kafir. Dan hendaknya memperingatkan mereka dari bahaya propaganda sesat penyatuan agama yang kufur ini! Agar mereka tidak terjerat ke dalam jaring-jaringnya. Kita memohon perlindungan kepada Allah agar seorang muslim tidak menjadi sebab masuknya kesesatan ini ke negeri kaum muslimin dan tidak menyebarkannya ke tengah-tengah mereka.

Hanya kepada Allah kita memohon, dengan asma-asmaNya yang husna (baik) dan sifat-sifatNya yang ‘Ula (luhur), agar melindungi kita semua dari fitnah-fitnah yang menyesatkan dan agar menjadikan kita sebagai juru penunjuk kepada hidayah dan sebagai pelindung dienul Islam di atas Cahaya hidayah dari Allah subhanahu wa ta’ala hingga kita bertemu denganNya dalam keadaan ridha kepada kita.

Shalawat dan salam semoga tercurah atas nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, atas keluarga dan segenap sahabat beliau.

Wabillahi taufiq.





Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiah wal Ifta’



Ketua:

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Wakil Ketua:

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Ali Syaikh



Anggota:

Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan





Teks Fatwa Lajnah Daimah:





فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء - (ج 12 / ص 351)

الفتوى رقم ( 19402 )

الحمد لله وحده والصلاة والسلام على من لا نبي بعده، وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أما بعد:

فإن اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء استعرضت ما ورد إليها من تساؤلات، وما ينشر في وسائل الإعلام من آراء ومقالات بشأن الدعوة إلى (وحدة الأديان): دين الإسلام، ودين اليهودية، ودين النصارى، وما تفرع عن ذلك من دعوة إلى بناء مسجد وكنيسة ومعبد في محيط واحد، في رحاب الجامعات والمطارات والساحات العامة، ودعوة إلى طباعة القرآن الكريم والتوراة والإنجيل في غلاف واحد، إلى غير ذلك من آثار هذه الدعوة، وما يعقد لها من مؤتمرات وندوات وجمعيات في الشرق

(الجزء رقم : 12، الصفحة رقم: 275)

والغرب.

فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء - (ج 12 / ص 352)

وبعد التأمل والدراسة فإن اللجنة تقرر ما يلي: أولا: إن من أصول الاعتقاد في الإسلام، المعلومة من الدين بالضرورة، والتي أجمع عليها المسلمون: أنه لا يوجد على وجه الأرض دين حق سوى دين الإسلام، وأنه خاتمة الأديان، وناسخ لجميع ما قبله من الأديان والملل والشرائع، فلم يبق على وجه الأرض دين يتعبد الله به سوى الإسلام، قال الله تعالى: سورة آل عمران الآية 19 إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ وقال تعالى: سورة المائدة الآية 3 الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا وقال تعالى: سورة آل عمران الآية 85 وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ والإسلام بعد بعثة محمد صلى الله عليه وسلم هو ما جاء به دون ما سواه من الأديان. ثانيا: ومن أصول الاعتقاد في الإسلام: أن كتاب الله تعالى: (القرآن الكريم) هو آخر كتب الله نزولا وعهدا برب العالمين، وأنه ناسخ لكل كتاب أنزل من قبل؛ من التوراة والزبور والإنجيل وغيرها، ومهيمن عليها، فلم يبق كتاب منزل يتعبد الله به سوى القرآن الكريم، قال الله تعالى: سورة المائدة الآية 48 وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ

(الجزء رقم : 12، الصفحة رقم: 276)

فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء - (ج 12 / ص 353)

ثالثا: يجب الإيمان بأن التوراة والإنجيل قد نسخا بالقرآن الكريم، وأنه قد لحقهما التحريف والتبديل بالزيادة والنقصان، كما جاء بيان ذلك في آيات من كتاب الله الكريم، منها قول الله تعالى: سورة المائدة الآية 13 فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَنَسُوا حَظًّا مِمَّا ذُكِّرُوا بِهِ وَلَا تَزَالُ تَطَّلِعُ عَلَى خَائِنَةٍ مِنْهُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْهُمْ وقوله جل وعلا: سورة البقرة الآية 79 فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا يَكْسِبُونَ وقوله سبحانه: سورة آل عمران الآية 78 وَإِنَّ مِنْهُمْ لَفَرِيقًا يَلْوُونَ أَلْسِنَتَهُمْ بِالْكِتَابِ لِتَحْسَبُوهُ مِنَ الْكِتَابِ وَمَا هُوَ مِنَ الْكِتَابِ وَيَقُولُونَ هُوَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَمَا هُوَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَيَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُونَ ولهذا فما كان منها صحيحا فهو منسوخ بالإسلام، وما سوى ذلك فهو محرف أو مبدل، وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه

(الجزء رقم : 12، الصفحة رقم: 277)

فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء - (ج 12 / ص 354)

غضب حين رأى مع عمر بن الخطاب رضي الله عنه صحيفة فيها شيء من التوراة، وقال عليه الصلاة والسلام: أخرجه أحمد 3 / 387، والدارمي في المقدمة 1 / 115-116، والبزار (كشف الأستار) 1 / 78-79 برقم (124)، وابن أبي عاصم في السنة 1 / 27 برقم (50)، وابن عبد البر في جامع بيان العلم وفضله (باب في مطالعة كتب أهل الكتاب والرواية عنهم) 1 / 42 (ط: المنيرية). أفي شك أنت يا بن الخطاب؟ ألم آت بها بيضاء نقية؟! لو كان أخي موسى حيا ما وسعه إلا اتباعي رواه أحمد والدارمي وغيرهما. رابعا: ومن أصول الاعتقاد في الإسلام: أن نبينا ورسولنا محمدا صلى الله عليه وسلم هو خاتم الأنبياء والمرسلين، كما قال الله تعالى: سورة الأحزاب الآية 40 مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ فلم يبق رسول يجب اتباعه سوى محمد صلى الله عليه وسلم، ولو كان أحد من أنبياء الله ورسله حيا لما وسعه إلا اتباعه صلى الله عليه وسلم، وإنه لا يسع أتباعهم إلا ذلك، كما قال تعالى: سورة آل عمران الآية 81 وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّينَ لَمَا آتَيْتُكُمْ مِنْ كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنْصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُوا أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُوا وَأَنَا مَعَكُمْ مِنَ الشَّاهِدِينَ ونبي الله عيسى عليه الصلاة والسلام إذا

(الجزء رقم : 12، الصفحة رقم: 278)

فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء - (ج 12 / ص 355)

نزل في آخر الزمان يكون تابعا لمحمد صلى الله عليه وسلم، وحاكما بشريعته، وقال الله تعالى: سورة الأعراف الآية 157 الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ كما أن من أصول الاعتقاد في الاسلام أن بعثة محمد صلى الله عليه وسلم عامة للناس أجمعين، قال الله تعالى: سورة سبأ الآية 28 وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ وقال سبحانه: سورة الأعراف الآية 158 قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا وغيرها من الآيات. خامسا: ومن أصول الإسلام أنه يجب اعتقاد كفر كل من لم يدخل في الإسلام من اليهود والنصارى وغيرهم، وتسميته كافرا ممن قامت عليه الحجة، وأنه عدو لله ورسوله والمؤمنين، وأنه من أهل النار، كما قال تعالى: سورة البينة الآية 1 لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ

(الجزء رقم : 12، الصفحة رقم: 279)

فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء - (ج 12 / ص 356)

وقال جل وعلا: سورة البينة الآية 6 إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ وقال تعالى: سورة الأنعام الآية 19 وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لِأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ وقال تعالى: سورة إبراهيم الآية 52 هَذَا بَلَاغٌ لِلنَّاسِ وَلِيُنْذَرُوا بِهِ الآية، وغيرها من الآيات. وثبت في صحيح مسلم أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: صحيح مسلم الإيمان (153),مسند أحمد بن حنبل (2/317). والذي نفسي بيده لا يسمع بي أحد من هذه الأمة: يهودي ولا نصراني، ثم يموت ولم يؤمن بالذي أرسلت به إلا كان من أهل النار . ولهذا فمن لم يكفر اليهود والنصارى فهو كافر، طردا لقاعدة الشريعة: (من لم يكفر الكافر بعد إقامة الحجة عليه فهو كافر). سادسا: وأمام هذه الأصول الاعتقادية، والحقائق الشرعية، فإن الدعوة إلى (وحدة الأديان) والتقارب بينها وصهرها في قالب واحد، دعوة خبيثة ماكرة، والغرض منها خلط الحق بالباطل، وهدم الإسلام وتقويض دعائمه، وجر أهله إلى ردة شاملة، ومصداق ذلك في قول الله سبحانه: سورة البقرة الآية 217 وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا

(الجزء رقم : 12، الصفحة رقم: 280)

فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء - (ج 12 / ص 357)

وقوله جل وعلا: سورة النساء الآية 89 وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً سابعا: وإن من آثار هذه الدعوة الآثمة إلغاء الفوارق بين الإسلام والكفر، والحق والباطل، والمعروف والمنكر، وكسر حاجز النفرة بين المسلمين والكافرين، فلا ولاء ولا براء، ولا جهاد ولا قتال لإعلاء كلمة الله في أرض الله، والله جل وتقدس يقول: سورة التوبة الآية 29 قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ ويقول جل وعلا: سورة التوبة الآية 36 وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ وقال تعالى: سورة آل عمران الآية 118 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ

(الجزء رقم : 12، الصفحة رقم: 281)

فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء - (ج 12 / ص 358)

ثامنا: إن الدعوة إلى (وحدة الأديان) إن صدرت من مسلم فهي تعتبر ردة صريحة عن دين الإسلام؛ لأنها تصطدم مع أصول الاعتقاد، فترضى بالكفر بالله عز وجل، وتبطل صدق القرآن ونسخه لجميع ما قبله من الشرائع والأديان، وبناء على ذلك فهي فكرة مرفوضة شرعا، محرمة قطعا بجميع أدلة التشريع في الإسلام من قرآن وسنة وإجماع. تاسعا: وبناء على ما تقدم: 1- فإنه لا يجوز لمسلم يؤمن بالله ربا، وبالإسلام دينا، وبمحمد صلى الله عليه وسلم نبيا ورسولا الدعوة إلى هذه الفكرة الآثمة، والتشجيع عليها، وتسليكها بين المسلمين، فضلا عن الاستجابة لها، والدخول في مؤتمراتها وندواتها، والانتماء إلى محافلها. 2- لا يجوز لمسلم طباعة التوراة والإنجيل منفردين، فكيف مع القرآن الكريم في غلاف واحد؟ فمن فعله أو دعا إليه فهو في ضلال بعيد؛ لما في ذلك من الجمع بين الحق (القرآن الكريم) والمحرف أو الحق المنسوخ (التوراة والإنجيل). 3- كما لا يجوز لمسلم الاستجابة لدعوة: (بناء مسجد وكنيسة ومعبد) في مجمع واحد؛ لما في ذلك من الاعتراف بدين يعبد الله به غير دين الإسلام، وإنكار ظهوره على الدين كله،

(الجزء رقم : 12، الصفحة رقم: 282)

فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء - (ج 12 / ص 359)

ودعوة مادية إلى أن الأديان ثلاثة، لأهل الأرض التدين بأي منها، وأنها على قدم التساوي، وأن الإسلام غير ناسخ لما قبله من الأديان، ولا شك أن إقرار ذلك واعتقاده أو الرضا به كفر وضلال؛ لأنه مخالفة صريحة للقرآن الكريم والسنة المطهرة وإجماع المسلمين، واعتراف بأن تحريفات اليهود والنصارى من عند الله، تعالى الله عن ذلك. كما أنه لا يجوز تسمية الكنائس (بيوت الله) وأن أهلها يعبدون الله فيها عبادة صحيحة مقبولة عند الله؛ لأنها عبادة على غير دين الإسلام، والله تعالى يقول: سورة آل عمران الآية 85 وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ بل هي بيوت يكفر فيها بالله، نعوذ بالله من الكفر وأهله، قال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله تعالى في مجموع الفتاوى (22 / 162) : (ليست - البيع والكنائس - بيوتا لله، وإنما بيوت الله المساجد، بل هي بيوت يكفر فيها بالله، وإن كان قد يذكر فيها، فالبيوت بمنزلة أهلها، وأهلها الكفار، فهي بيوت عبادة الكفار). عاشرا: ومما يجب أن يعلم: أن دعوة الكفار بعامة، وأهل الكتاب بخاصة إلى الإسلام واجبة على المسلمين، بالنصوص

(الجزء رقم : 12، الصفحة رقم: 283)

فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء - (ج 12 / ص 360)

الصريحة من الكتاب والسنة، ولكن ذلك لا يكون إلا بطريق البيان والمجادلة بالتي هي أحسن، وعدم التنازل عن شيء من شرائع الإسلام، وذلك للوصول إلى قناعتهم بالإسلام، ودخولهم فيه، أو إقامة الحجة عليهم ليهلك من هلك عن بينة ويحيا من حي عن بينة، قال الله تعالى: سورة آل عمران الآية 64 قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ أما مجادلتهم واللقاء معهم ومحاورتهم لأجل النزول عند رغباتهم، وتحقيق أهدافهم، ونقض عرى الإسلام ومعاقد الإيمان فهذا باطل يأباه الله ورسوله والمؤمنون والله المستعان على ما يصفون، قال تعالى: سورة المائدة الآية 49 وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ

وإن اللجنة إذ تقرر ما تقدم ذكره وتبينه للناس؛ فإنها توصي المسلمين بعامة، وأهل العلم بخاصة بتقوى الله تعالى ومراقبته، وحماية الإسلام، وصيانة عقيدة المسلمين من الضلال ودعاته، والكفر وأهله، وتحذرهم من هذه الدعوة الكفرية الضالة: (وحدة الأديان)، ومن الوقوع في حبائلها، ونعيذ بالله كل مسلم

(الجزء رقم : 12، الصفحة رقم: 284)

أن يكون سببا في جلب هذه الضلالة إلى بلاد المسلمين، وترويجها بينهم. نسأل الله سبحانه، بأسمائه الحسنى وصفاته العلى أن يعيذنا وجميع المسلمين من مضلات الفتن، وأن يجعلنا هداة مهتدين، حماة للإسلام على هدى ونور من ربنا حتى نلقاه وهو راض عنا.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … نائب الرئيس … الرئيس

بكر أبو زيد … صالح الفوزان … عبد العزيز آل الشيخ … عبد العزيز بن عبد الله بن باز



(الكتاب : فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

المؤلف : أحمد بن عبد الرزاق الدويش

الناشر : الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء

عدد الأجزاء : 26

مصدر الكتاب : موقع الإفتاء

[ ضمن مجموعة كتب من موقع الإفتاء ، ترقيمها مطابق للمطبوع ، ومذيلة بالحواشي ]

* اعتنى به أسامة بن الزهراء - عفا الله عنه - اعتمادا على ملف الكتروني نشره مركز ملتقى أهل الحديث للكتاب الإلكتروني جزاهم الله خيرا)






[1] Ahmad al-Qodhi, Da’wah Taqrib Bain al-adyan, Dar ibn al-Jauzi, Dammam, 1422H,

4 / 1661-1666, diterjemahkan oleh Ustadz Agus Hasan Basahori


Read More......

Haramnya Berpakaian Ketat, Tipis, Atau Tak Sempurna Menutupi Aurat

Wanita berpakaian ketat di hadapan mahramnya (kerabat si wanita yang haram menikahinya) dan di hadapan wanita lain saja tidak boleh. Apalagi di hadapan lelaki lain. Masalah wanita berpakaian ketat ini ada penegasan dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, pemakainya tak akan masuk surga, bahkan mencium bau surga saja tidak.

((صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا)) رواه مسلم

“Dua golongan termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihat mereka; satu kaum (penguasa) yang membawa cambuk (besar) seperti ekor sapi, dengannya mereka memukuli manusia; dan kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang, menggoda dan menyimpang, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk syurga dan tidak akan mendapati aromanya, padahal aromanya bisa didapat dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Dan sabdanya:

))سَيَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي رِجَالٌ يَرْكَبُونَ عَلَى السُّرُوجِ كَأَشْبَاهِ الرِّجَالِ يَنْزِلُونَ عَلَى أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ نِسَاؤُهُمْ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِمْ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْعِجَافِ الْعَنُوهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ)) رواه أحمد وقال الهيثمي رجال أحمد رجال الصحيح

“Akan ada di akhir ummatku orang-orang yang naik diatas pelana seperti layaknya orang-orang besar, mereka singgah di depan pintu-pintu masjid, wanita-wanita mereka berpakaian namun telanjang, di atas kepala mereka ada semacam punuk unta, laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka itu terlaknat.” (HR. Ahmad, Al-Haitsami berkata, para periwayat Ahmad orang-orang yang shahih/ benar).

Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan:

Memakai pakaian-pakaian yang ketat yang memperlihatkan tonjolan kecantikan wanita dan menampakkan keindahan tubuhnya adalah perbuatan haram, karena Nabi r bersabda :

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ : رِجَالٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ – يَعْنِيْ ظُلْمًا وَعُدْوَانًا – وَ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ …

Dua golongan orang yang merupakan calon pengisi neraka yang belum saya lihat mereka itu : Laki-laki yang memiliki cemeti/ cambuk bagaikan ekor sapi yang dengannya mereka memukuli orang, dan wanita-wanita yang kasiyat ‘ariyat (berpakaian tetapi telanjang) mailat mumilat (menyimpang dari kebenaran dan mengajak orang lain untuk menyimpang) (HR Muslim dan lainnya).

Sabdanya,” kasiyat ‘ariyat,” telah ditafsirkan:

1. Bahwa mereka itu berpakaian dengan pakaian pendek yang tidak menutupi aurat yang harus ditutup,

2. dan ditafsirkan bahwa mereka mengenakan pakaian tipis yang tidak menutupi kulitnya dari pandangan di baliknya,

3. dan ditafsirkan juga bahwa mereka mengenakan pakaian ketat yang memang menutupi kulit dari pandangan namun tetap menampakan lekuk dan bentuk kemolekan tubuh wanita.

Oleh sebab itu tidak boleh bagi wanita mengenakan pakaian-pakaian ketat/sempit ini kecuali hanya di hadapan suaminya saja, karena di antara suami isteri tidak ada aurat, berdasarkan firman-Nya U :

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حَافِظُوْنَ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ

المؤمنون 5-6

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela (Al Mu’minun 5-6).

Dan Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata : Saya mandi janabat bersama Rasulullah r dari satu wadah (air), tangan kami saling rebutan di dalamnya. Maka seseorang dengan isterinya tidak ada aurat diantara mereka berdua. Adapun di hadapan laki-laki mahramnya (selain suami maksudnya, pent) maka dia (wanita) wajib menutupi auratnya (sebagaimana mestinya, pent), dan pakaian sempit itu tidak boleh dia pakai di hadapan laki-laki mahramnya ataupun di hadapan wanita bila pakaian tersebut terlalu sempit/ketat sekali yang menampakkan kemolekan tubuh wanita tersebut. (Fatawa Asy Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin 2/825-826)

Syaikh Shalih Al Fauzan Ditanya : Apakah wanita yang memakai pakaian sempit di hadapan wanita lagi tergolong wanita yang disabdakan oleh Rasulullah r :

وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا…؟

“…dan wanita-wanita yang kasiyat ‘ariyat mailat mumilat, kepala mereka bagaikan punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan merasakan baunya surga…” ?

Jawab : Tidak ragu lagi bahwa perlakuan wanita memakai pakaian yang ketat/sempit yang menampakkan kemolekan badannya adalah tidak boleh. Dia tidak boleh mengenakannya kecuali di hadapan suaminya saja, adapun di hadapan selain suaminya maka itu tidak boleh (haram), meskipun di hadapan para wanita, karena dia berarti telah menjadi contoh yang sangat buruk sekali bagi yang lainnya bila mereka melihatnya memakai pakaian seperti ini, mereka akan ikut-ikutan menirunya. Dan juga dia itu diperintahkan menutupi auratnya dengan kain yang longgar dan menutupi dari semua orang, kecuali dari suaminya. Dia harus menutupi auratnya dari pandangan wanita sebagaimana dia menutupinya dari pandangan laki-laki (mahramnya) kecuali yang biasa nampak dari wanita seperti wajah, kedua tangan dan kedua telapak kaki yang memang dibutuhkan untuk dibuka. (Al Muntaqa Min Fatawa Fadlilati Asy Syaikh Shalih Ibni Fauzan Ibni Abdillah Al Fauzan 3/307-308, Diterjemahkan oleh seorang Imam Masjid di Jakarta Selatan).

Read More......

Haramnya Musik dan Profesi Penyanyi

Hadits Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam:

وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا…

… dan wanita-wanita yang kasiyat ‘ariyat mailat mumilat, kepala mereka bagaikan punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan merasakan baunya surga…(HR Muslim) itu menurut sebagian ahli ilmu, maksudnya adalah wanita-wanita penyanyi/ al-mughonniyyaat. (Ashbahani, Dalailun Nubuwwah, juz 1 hlm 224).

Syeikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, khathib Masjid Nabawi Madinah menulis satu buku berjudul Pengumuman bahwa musik dan nyanyian itu haram (al-I’laam bi annal ‘azfa wal ghina’a haroom).

Allah menyatakan kepada Iblis musuh seluruh manusia:

وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ

Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu…(QS Al-Israa’: 64).

Mujahid, seorang Imam Tafsir menyatakan, dari Ibnu Abbas ra dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “suaramu” (suara syaitan) adalah lagu, musik, dan senda gurau. Sementara itu Ad-Dhahhak menjelasakannya serupa: Suara syaitan yang dimaksud dalam ayat ini adalah suara musik. (Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Haramkah Musik dan Lagu, terjemahan Awfal ‘Ahdi, Wala’ Press, cetakan pertama, 1996, hlm 15).

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ(6)

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (QS Luqman: 6).

Mujahid mengatakan, “perkataan yang tidak berguna” (lahwal hadits) adalah mendengarkan lagu/ nyanyian dan kebatilan yang serupa”. Abdullah bin Mas’ud menyatakan, “Demi Allah yang tiada Ilah kecuali Dia, sesungguhnya lahwal hadits itu maksudnya adalah lagu-lagu/ nyanyian. (Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Haramkah Musik dan Lagu, terjemahan Awfal ‘Ahdi, Wala’ Press, cetakan pertama, 1996, hlm 16).

أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ(59)

Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini?

وَتَضْحَكُونَ وَلَا تَبْكُونَ(60)

Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis?

وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ(61)

Sedang kamu melengahkan (nya) (dengan bernyanyi-nyanyi)? (QS An-Najm/ 53: 59, 60, 61).

Riwayat dari Ibnu Abbas, Ikrimah berkata, As-sumud menurut bahasa Himyar (salah satu kabilah dari bangsa Arab) adalah lagu. Jika dikatakan, usmudi lana ya fulanah, artinya: Nyanyikanlah untuk kami wahai Fulanah. Dalam menafsiri ayat di atas, Ikrimah berkata, “apabila mereka (orang-orang kafir) mendengar Al-Qur’an (dibacakan), mereka bernyanyi-nyanyi dengan lagu-lagu untuk menghalangi manusia dari mendengarkan Al-Qur’an itu. Maka diturunkanlah ayat di atas.” Karenanya, para ulama salafus shalih (generasi pertama yang shalih) menyebut (nyanyian itu) dengan istilah Qur’annya syaithan, karena lagu-lagu itu digunakan syaitan untuk menentang dan menandingi Al-Qur’an serta menghalangi orang dari mengingat Allah dan mengingat Al-Qur’an. Apakah celaan Allah terhadap kelakuan mereka yang menertawakan dan bernyanyi-nyanyi itu menunjukkan bahwa lagu tidak haram?

Ketiga ayat Al-Qur’an yang telah disebutkan di atas oleh para Imam tafsir, di antaranya Imam Al-Qurthubi, dikomentari dengan suatu keputusan: “Sesungguhnya ayat-ayat tersebut menunjukkan haramnya lagu/ nyanyian.” (Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Haramkah Musik dan Lagu, terjemahan Awfal ‘Ahdi, Wala’ Press, cetakan pertama, 1996, hlm 18)

Allah SWT berfirman:

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا(32)

Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS Al-Ahzaab: 32).

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…(QS Al-Ahzaab: 33)

Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi berkomentar: Oleh karena itu sangat aneh, jika suara lembut dari wanita yang sedang berbicara dengan lelaki lain diharamkan, tetapi nyanyian-nyanyiannya dengan kata-kata kotor dan manja yang ditujukan kepada siapa saja itu tidak diharamkan! Semestinya kaum zhahiri (yang memahami ayat dan hadits hanya secara dhahirnya teks belaka, pen) serta para pecandu lagu dan musik dapat menerima jika dikatakan: tergeraknya syahwat melalui suara-suara para penyanyi wanita dan lelaki itu lebih cepat dan lebih kuat dibandingkan melalui suara gelang kaki, karena ucapan dan ungkapan (nyanyian) itu disertai irama dan musik. (Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Haramkah Musik dan Lagu, terjemahan Awfal ‘Ahdi, Wala’ Press, cetakan pertama, 1996, hlm 37).

Read More......

Hukum Menyekolahkan Anak ke Sekolah Kristen/Katolik

Soal :

Assalamu’alaikum wr wb.

Sekarang ini saya akan menyekolahkan anak-anak saya untuk tahun ajaran baru. Ada yang baru mau dimasukkan ke SLTP dan ada yang akan ke SMA (kini SMU).

Saya merasa terpengaruh ungkapan teman, katanya anak-anaknya bisa pandai karena disekolahkan ke sekolah Kristen atau Katolik. Katanya, sekarang anak-anaknya disiplin dan pandai. Sedang setiap harinya juga masih mau shalat, hanya saja mesti selalu diingatkan. Padahal dulunya anak-anaknya itu rajin shalat dan mengaji, sekarang sudah jarang mengaji, dengan alasan banyak kesibukan sekolah. Tetapi, orang tua itu berkilah, walau demikian, ia upayakan dengan diadakan les privat agama Islam.

Satu segi saya tertarik akan kedisiplinan dan kepandaian anak teman itu. Hanya saja saya khawatir, jangan-jangan nanti anak saya kalau saya sekolahkan ke sekolah non Islam seperti dia, akibatnya tidak taat agama (Islam) atau bahkan ganti agama.

Bagaimana sebenarnya menurut Islam.

Atas jawabannya saya sampaikan terimakasih.

Wassalam

Jawab:

‘Alaikumus salam wr wb.

Perlu diketahui, sekolah-sekolah Kristen atau Katolik diakui oleh pihak Departemen Pendidikan Nasional, sering tidak jujur dan mengkilahi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Seperti yang pernah diungkapkan kepada para utusan KISDI (Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam) April 1998 ketika mempersoalkan masalah “kecurangan mereka itu” kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Wiranto Arismunandar. Dijelaskan bahwa sekolah-sekolah Kristen sering menyodorkan blangko kepada wali murid untuk diisi bahwa wali murid merelakan anaknya disekolahkan di sekolah Kristen atau Katolik tanpa diberi pelajaran agama yang dipeluk si anak. Jadi anak-anak Muslim sama dengan “dipaksa” untuk membuat perjanjian rela tidak dididik pelajaran Agama Islam.

Dengan demikian, pelajaran agama yang disampaikan pada murid hanya agama Kristen atau Katolik, sekalipun muridnya Muslim. Di samping pelajaran agama Kristen/ Katolik itu disampaikan secara lisan, tidak mustahil diadakan praktek agama itu pula. Maka murtad lah si murid yang Muslim itu dari agamanya, Islam. Ketika ia mempraktekkan ibadah Kristen atau Katolik itu berarti ia sudah murtad secara perbuatan (fi’li), karena walau keadaannya karena terpaksa namun sebelumnya dia sudah ada perjanjian untuk patuh dan rela. Sedang kalau praktek ibadah itu diyakini kebenarannya pula maka sudah masuk ke murtad I’tiqadi (keyakinan) yaitu sebenarnya murtad.

Dari kenyataan kasus ketidak jujuran yang telah diakui oleh pihak pemerintah seperti tersebut di atas, maka menyekolahkan anak Muslim ke sekolah Kristen atau Katolik hukumnya haram. Karena akan menjerumuskan anak untuk menjadi murtad. Sedang murtad itu justru lebih buruk dibanding kafir biasa.

Allah SWT mewajibkan umat Islam untuk menjaga diri dan keluarganya dari api neraka.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ(6).

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS At-Tahriim/ 66:6).

Di samping kenyataan tidak jujur alias curang seperti tersebut di atas, ada watak dasar dalam hati mereka yang sudah dijelaskan Allah dalam Al-Quran, hingga kita perlu berhati-hati, karena memang mereka tetap akan berusaha memurtadkan kita dan keluarga/ anak-anak kita. Allah berfirman:

وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ(120).

“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (QS Al-Baqarah/ 2:120).

Mengenai keinginan agar anak jadi disiplin dan pintar dengan disekolahkan ke sekolah Kristen atau Katolik, itu perlu diluruskan. Apakah tidak ada sekolah lain terutama sekolah Islam yang mendidik disiplin dan menjadikan pintar murid-muridnya? Kalau jarang adanya, maka justru menjadi kewajiban umat Islam untuk mengadakannya, di antaranya dengan memasukkan anak-anak Muslim ke sekolah Islam, hingga sekolahnya subur, dana menjadi cukup, gurunya terjamin, hingga akhirnya maju dengan baik. Sebaliknya, kalau anak-anak Muslim justru disekolahkan ke sekolah Kristen atau Katolik maka berarti Muslimin itu menyuburkan sekolah-sekolah yang justru memurtadkan anak-anak Muslim . Jadi sama dengan mendanai pemurtadan.

Seandainya sama sekali tidak ada sekolah selain Kristen dan Katolik yang bisa diharapkan mendidik anak-anak menjadi disiplin dan pintar pun masih tidak diperkenankan memilih ke sekolah yang memurtadkan itu. Karena, nilai kedisiplinan dan kepintaran itu menurut Islam hanya keduniaan yang nilainya kecil sekali dibanding akherat. Hingga orang yang lebih memilih dunia ketimbang akherat itu termasuk orang yang celaka.

فَأَمَّا مَنْ طَغَى(37). وَءَاثَرَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا(38). فَإِنَّ الْجَحِيمَ هِيَ الْمَأْوَى(39).

Adapun orang yang melampaui batas dan lebih mengutamakan kehidupan dunia maka sesungguhnya nerakalah tempat tinggalnya. (QS An-Naazi’aat/ 79: 37-39).

Oleh karena itu di dalam kaidah ushul fiqh ditegaskan:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Dar’ul mafaasidi muqoddamun ‘alaa jalbil mashoolihi.

(Menolak mafsadat/ kerusakan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan/ kebaikan).

Kerusakan yang paling fatal adalah kerusakan di akherat yaitu masuk neraka, maka jauh lebih harus dicegah. Sedang kerusakan di dunia saja harus dicegah, apalagi kerusakan di akherat.

Kesimpulan:

1. Menyekolahkan anak Muslim ke sekolah Kristen atau Katolik hukumnya haram berdasarkan ayat-ayat Al-Quran.

2. Menyekolahkan anak ke sekolah Kristen atau Katolik akan menyuburkan pemur-tadan.

3 Menyekolahkan anak Muslim ke sekolah Kristen atau Katolik akan memiskinkan lembaga-lembaga pendidikan Islam dan memundurkannya.

4. Menyekolahkan anak Muslim ke sekolah Kristen atau Katolik akan mewariskan ge-nerasi murtad.

Wallahu a’lam.


(Fatwa haramnya menyekolahkan anak ke sekolah Kristen/ Katolik telah dikeluarkan oleh BKSPP (Badan Kerjasama Pondok Pesantren), Januari 1994, para ulama di Kudus Jawa Tengah, dan rekomendasi rapat kerja nasional (Rakernas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) 24-26 November 1992. Lihat buku Bila Hak Muslimin Dirampas oleh H ¨ Hartono A Jaiz, 1994, hal 42-47). ( Pengasuh/ Media Dakwah, Juni 1998).#

Read More......

Turunnya Nabi Isa ‘Alaihis Salam Sebelum Qiyamat

Tentang Isa alaihis salam rasulullah dan hamba-Nya, maka Allah Ta’ala telah berfirman:

فَلَمَّا أَحَسَّ عِيسَى مِنْهُمُ الْكُفْرَ قَالَ مَنْ أَنْصَارِي إِلَى اللَّهِ قَالَ الْحَوَارِيُّونَ نَحْنُ أَنْصَارُ اللَّهِ ءَامَنَّا بِاللَّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ(52)رَبَّنَا ءَامَنَّا بِمَا أَنْزَلْتَ وَاتَّبَعْنَا الرَّسُولَ فَاكْتُبْنَا مَعَ الشَّاهِدِينَ(53)وَمَكَرُوا وَمَكَرَ اللَّهُ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ(54)إِذْ قَالَ اللَّهُ يَاعِيسَى إِنِّي مُتَوَفِّيكَ وَرَافِعُكَ إِلَيَّ وَمُطَهِّرُكَ مِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا وَجَاعِلُ الَّذِينَ اتَّبَعُوكَ فَوْقَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأَحْكُمُ بَيْنَكُمْ فِيمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ(55)

Maka tatkala Isa mengetahui keingkaran mereka (Bani Israil) berkatalah dia: “Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku untuk (menegakkan agama) Allah?”

Para hawariyyin (sahabat-sahabat setia) menjawab: “Kamilah penolong-penolong (agama) Allah. Kami beriman kepada Allah; dan saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berserah diri.Ya Tuhan kami, kami telah beriman kepada apa yang telah Engkau turunkan dan telah kami ikuti rasul, karena itu masukkanlah kami ke dalam golongan orang-orang yang menjadi saksi (tentang keesaan Allah)”. Orang-orang kafir itu membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya. (Ingatlah), ketika Allah berfirman: “Hai `Isa, sesungguhnya Aku akan menyampaikan kamu kepada akhir ajalmu dan mengangkat kamu kepada-Ku serta membersihkan kamu dari orang-orang yang kafir, dan menjadikan orang-orang yang mengikuti kamu di atas orang-orang yang kafir hingga hari kiamat. Kemudian hanya kepada Akulah kembalimu, lalu Aku memutuskan di antaramu tentang hal-hal yang selalu kamu berselisih padanya“. (QS Ali Imran; 52, 53, 54, 55).

Setelah itu Allah berfirman mengenai dustanya orang-orang Yahudi atas Allah dan rasul-rasul-Nya;

وَقَوْلِهِمْ إِنَّا قَتَلْنَا الْمَسِيحَ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ رَسُولَ اللَّهِ وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُوا فِيهِ لَفِي شَكٍّ مِنْهُ مَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِلاَّ اتِّبَاعَ الظَّنِّ وَمَا قَتَلُوهُ يَقِينًا(157)بَلْ رَفَعَهُ اللَّهُ إِلَيْهِ وَكَانَ اللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا(158)وَإِنْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلاَّ لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ قَبْلَ مَوْتِهِ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكُونُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا(159)

dan karena ucapan mereka: “Sesungguhnya Kami telah membunuh Al Masih, `Isa putra Maryam, Rasul Allah”, padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan `Isa bagi mereka. Sesungguhnya orang-orang yang berselisih paham tentang (pembunuhan) `Isa, benar-benar dalam keragu-raguan tentang yang dibunuh itu. Mereka tidak mempunyai keyakinan tentang siapa yang dibunuh itu, kecuali mengikuti persangkaan belaka, mereka tidak (pula) yakin bahwa yang mereka bunuh itu adalah `Isa.

dan karena ucapan mereka: “Sesungguhnya Kami telah membunuh Al Masih, `Isa putra Maryam, Rasul Allah”, padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan `Isa bagi mereka. Sesungguhnya orang-orang yang berselisih paham tentang (pembunuhan) `Isa, benar-benar dalam keragu-raguan tentang yang dibunuh itu. Mereka tidak mempunyai keyakinan tentang siapa yang dibunuh itu, kecuali mengikuti persangkaan belaka, mereka tidak (pula) yakin bahwa yang mereka bunuh itu adalah `Isa. Tidak ada seorangpun dari Ahli Kitab, kecuali akan beriman kepadanya (`Isa) sebelum kematiannya. Dan di hari Kiamat nanti `Isa itu akan menjadi saksi terhadap mereka. (QS An-Nisaa’: 157, 158, 159).
Allah ‘Azza wa Jalla telah menerangkan dalam ayat-ayat ini sejelas-jelasnya keterangan bahwa Isa alaihis salam tidak dikuasai musuh-musuhnya yakni Yahudi dan lainnya dengan membunuh atau menyalib, tetapi Allah selamatkan dia dari mereka, maka mereka tidak sampai kepadanya, karena mereka hanya menyalib orang yang menyerupainya yang mereka kira itu adalah dia. Allah telah menyucikan Isa alaihis salam dari hal itu semua dan Dia angkat kepadaNya, ini semuanya termasuk hal yang telah disepakati Muslimin atasnya.

Terjadinya perbedaan pendapat di antara Muslimin hanyalah dalam menafsiri firman-Nya Ta’ala: إِنِّي مُتَوَفِّيكَ

Apakah maksudnya mati atau tidur sebagaimana firman Allah Ta’ala:

اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الأُخْرَى إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ(42)

Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditentukan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir. (QS Az-Zumar: 42).

Dan seperti firmanNya:

وَهُوَ الَّذِي يَتَوَفَّاكُمْ بِاللَّيْلِ

Dan Dialah yang menidurkan kamu di malam hari (QS Al-An’am; 60).

Ataukah bahwa yang dimaksud dengan attawaffa itu al-istiifa’ dengan arti bahwa Allah Azza wa Jalla mengangkatnya dengan sepenuhnya sempurna tanpa dikenai keburukan sedikitpun yang ingin ditimpakan padanya. Pendapat yang pertama yaitu penafsiran mutawaffika itu dengan matinya Isa adalah pendapat yang lemah (marjuh). Dua pendapat lainnya lebih kuat dan lebih rajih (kuat) menurut umumnya para peneliti dari mufassirin dan lainnya seperti Ibnu Jarir At-Thabari (Jami’ul Bayan 6/ 458), Al-Wahidi (Al-Wajiz: 1/ 213) Ibnu Katsir (Tafsir Al-Qur’anul ‘Adhiem 2/ 44). Hanya saja penafsiran ayat itu dengannya (dengan penafsiran yang lemah yaitu Isa as mati) tidak merusak keimanan dengan turunnya Isa alaihis salam pada akhir zaman pada zaman al-Mahdi dan peperangannya dan pembunuhannya terhadap Dajjal. Karena Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, sedang menghidupkan Isa dan menurunkannya ke bumi setelah zaman yang jauh ini bukanlah hal yang asing, dan tidak pula lebih menakjubkan daripada tetapnya hidup sampai zaman turunnya!! Maka tidak ada kaitan antara penafsiran ayat itu –dengan salah satu dari beberapa pendapat tersebut– dengan beriman kepada turunnya Isa alaihis salam pada akhir zaman. Karena telah ada dalil atas turunnya Isa alaihis salam itu tiga ayat dalam kitab Allah Ta’ala:

Pertama:

Firman Allah ta’ala seperti dalam ayat-ayat tersebut:

وَإِنْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلاَّ لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ قَبْلَ مَوْتِهِ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكُونُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا(159)

Tidak ada seorangpun dari Ahli Kitab, kecuali akan beriman kepadanya (`Isa) sebelum kematiannya. Dan di hari Kiamat nanti `Isa itu akan menjadi saksi terhadap mereka. (QS An-Niasaa’: 159).

Makna ayat ini; dan tidaklah seseorang dari Ahli Kitab –Yahudi dan Nasrani—kecuali akan beriman secara pasti benar-benar dengan Isa sebagai nabi dan rasul sebelum matinya Isa ‘alaihis salam, dan pada hari qiyamat dia akan menjadi saksi atas mereka bahwa dia telah menyampaikan risalah dan mengakui (adanya kebatilan) dengan penyembahan atas dirinya.

Kedua:

Firman Allah ta’ala:

وَإِنَّهُ لَعِلْمٌ لِلسَّاعَةِ فَلَا تَمْتَرُنَّ بِهَا وَاتَّبِعُونِ هَذَا صِرَاطٌ مُسْتَقِيمٌ(61)

Dan sesungguhnya Isa itu benar-benar memberikan pengetahuan tentang hari kiamat. Karena itu janganlah kamu ragu-ragu tentang kiamat itu dan ikutilah Aku. Inilah jalan yang lurus. (QS Az-Zukhruf: 61).

Makna ayat itu: Sesungguhnya Isa alaihis salam adalah satu tanda dan alamat dari tanda-tanda qiyamat diketahui darinya. Maka tanda itu dinamai alamat karena diperoleh pengetahuan dengannya.

Ketiga: Firman Allah Ta’ala:

وَيُكَلِّمُ النَّاسَ فِي الْمَهْدِ وَكَهْلًا وَمِنَ الصَّالِحِينَ(46)

dan dia berbicara dengan manusia dalam buaian dan ketika sudah dewasa dan dia termasuk di antara orang-orang yang saleh.” (QS Ali Imran: 46).

Allah Subhanahu wa Ta’ala membilang-bilang karakteristik Nabi yang mulia ini yaitu Isa alaihis salam, Dia sebutkan di antara keajaibannya adalah berbicaranya di waktu bayi, dan tak diragukan lagi bahwa termasuk luar biasa ketika bayi yang masih dalam buain itu berbicara. Kemudian Dia sebutkan berbicaranya pada usia kuhulah; umur kuhulah yaitu permulaan umur tampak tua’ dikatakan yakni usia setelah 33 tahun. Sedangkan berbicara pada umur menginjak usia tua itu tidak ajaib apa-apa dan tidak ada kekhususan hal itu pada Isa alaihis salam, maka dalam konteks ini menunjukkan bahwa berbicaranya pada usia mulai tua yang dimaksud dalam ayat ini adalah ketika turunnya Isa alaihis salam; sebagaimana hal itu merupakan pendapat sebagian ulama salaf dan ahli bahasa (Tafsir At-Thabari 6/420), tahdzibul Lughah oleh Azhari 6/ 18, Zadul Masir oleh Ibnul jauzi 1/ 390.

Hadits-hadits tentang turunnya Isa alaihis salam yang paling shahih dan tsabat/ kuat di antaranya yang ada di shahihain, al-Bukhari dan Muslim yang keduanya diikuti dengan diterima oleh umat. Dan hadits-hadits lainnya yang shahih dan masyhur sehingga hal ini telah menjadi kesepakatan umat atasnya. Maka tidak ada perselisihan di antara kaum ahlis sunnah wal jama’ah, bahkan kaum Muslimin yang awam. (arsip multaqo ahlil hadits, Khalil bin Muhammad, 23-04-2002, 03:03 PM).

Hadits yang disepakai Imam Bukhari dan Muslim sebagai berikut:

93 حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَيُوشِكَنَّ أَنْ يَنْزِلَ فِيكُمُ ابْنُ مَرْيَمَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَكَمًا مُقْسِطًا فَيَكْسِرَ الصَّلِيبَ وَيَقْتُلَ الْخِنْزِيرَ وَيَضَعَ الْجِزْيَةَ وَيَفِيضُ الْمَالُ حَتَّى لَا يَقْبَلَهُ أَحَدٌ

93 Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata: Rasulullah s.a.w bersabda: Demi Allah! Sesungguhnya telah hampir masanya Nabi Isa bin Mariam turun kepada kamu untuk menjadi hakim secara adil. Dia akan mematahkan salib, membunuh babi serta tidak menerima cukai dan harta akan melimpah, sehinggalah tidak ada seorang pun yang ingin menerimanya. (Muttafaq ‘alaih).
Fatwa Syaikh Bin Baaz tentang Turunnya Nabi Isa alaihis salam

Adapun perkara Isa al-Masih Ibnu Maryam alaihis salam dan perkara Al-Masih Dajjal maka keduanya lebih jelas dan lebih terang (dibanding masalah Imam Mahdi), karena perkara di dalam kedua hal ini sifatnya pasti (qath’I). Para Ulama umat telah sepakat mengenai hal itu dan menjelaskan kepada manusia bahwa Al-Masih bin Maryam itu akan turun di akhir zaman, sebagaimana Dajjal akan keluar di akhir zaman. Dan sungguh berita-berita dari Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam telah mutawatir mengenai itu, dan semuanya shahih lagi mutawatir dengan turunnya Isa alaihis salam di akhir zaman. Dan dia akan menghukumi dengan syari’at Islam dan akan membunuh Dajjal.

(Turunnya Isa bin Maryam alaihis salam) ini adalah benar, demikian pula keluarnya Dajjal adalah benar.

Adapun orang yang mengingkari itu dan menyangka bahwa turunnya Isa bin Maryam dan wujud Al-Mahdi itu adalah perlambang kepada munculnya kebaikan; sedang wujudnya Dajjal dan Ya’juj wa Ma’juj dan apa yang serupa dengannya itu perlambang untuk munculnya kejahatan, maka perkataan-perkataan ini adalah rusak bahkan batil secara nyata, tidak layak untuk dituturkan. Maka pelakunya telah menyimpang dari kebenaran dan mengatakan perkara yang munkar dan perkara yang berbahaya, tidak ada landasannya dalam syari’ah, tidak berlandaskan atsar, dan tidak pula berlandaskan teori. Yang wajib adalah mengikuti apa yang dikatakan Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam dengan menerima, beriman, dan pasrah dengannya. Kapan saja berita dari Rasulullah Shalllallahu ‘alaihi wasallam itu shahih maka seseorang tidak boleh menentangnya dengan pendapatnya dan ijtihadnya, tetapi wajib tunduk. Sebagaimana firman Allah subhahanu wa ta’ala:

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا(65)

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS An-Nisaa’: 65).

Nabi shallallohu ‘alaihi wa sallam telah memberitakan tentang Dajjal, Al-Mahdi, dan Isa al-Masih bin Maryam, maka wajib mengikuti apa yang dikatakannya dengan penerimaan, iman dengannya dan menghindari dari (mengunggulkan) keputusan akal/ pendapat dan taqlid buta yang membahayakan pelakunya dan tak berguna di dunia maupun akherat. (مجموع فتاوى و مقالات ابن باز - (ج 4 / ص 102) Kumpulan Fatwa dan Makalah Bin baaz, juz 4 halaman 102, http://www.binbaz.org). (Hartono Ahmad Jaiz)

Read More......

Ahmadiyah dan Gerombolan Tak Menggunakan Akal

Oleh Hartono Ahmad Jaiz

Dalam kasus Ahmadiyah alias pengikut nabi palsu Mirza Ghulam Ahmad (MGA), banyak orang yang tidak menggunakan akalnya, bahkan sampai pada tingkat memalukan. Mari kita analisis kenyataan belakangan ini dalam hal mereka memandang bahkan membela pengikut nabi palsu itu dengan pandangan yang sangat dangkal:

1. Yang namanya kriminal itu dianggapnya hanya kalau berbuat jahat yang menyangkut benda, misalnya memalsu uang. Sedang memalsu nabi, memalsu kitab suci Al-Qur’an, memutar balikkannya seperti yang dilakukan nabi palsu Ahmadiyah, Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908M), maka tidak langsung dianggap tindak kriminal, dan pelaku serta pengikutnya belum tentu dianggap durjana. Sementara itu media massa kebanyakan tidak tergugah untuk mencerdaskan masyarakat dalam hal ini, sehingga tidak terpanggil untuk memberikan pengertian yang benar.

2. Yang namanya memalsu uang, kalau kita pikir, sebenarnya hanyalah memalsu sesuatu yang berlakunya hanya di suatu negeri (kalau negerinya kuat barulah uangnya mungkin laku juga di luar negeri) dan hanya pada satu masa. Uang yang sudah mati maka tidak laku pula. Namun semua orang tahu dan mengakui bahwa memalsu uang itu merupakan tindak kriminal, dikenai hukuman, bahkan siapa saja yang terlibat akan terkena hukum. Apalagi pembela, pelindungnya dan sebagainya. Sementara itu, yang namanya Nabi Muhammad saw itu berlakunya bukan hanya untuk satu negeri, tetapi seluruh dunia, dan bukan hanya satu masa, tetapi untuk sepanjang masa, bahkan sampai di akherat kelak, akan menjadi pemimpin seluruh umatnya, bahkan syafa’at udzmanya (syafa’at terbesarnya) diizinkan oleh Allah, yang hal itu tak dimiliki oleh semua nabi selain beliau. Maka pemalsu kenabian Nabi Muhammad saw seperti Mirza Ghulam Ahmad itu tingkatnya sangat jauh lebih jahat dibanding pemalsu uang. Dengan demikian, para pendukung, pembela, dan pelindungnya pun jauh lebih jahat dibanding yang terlibat dalam pemalsuan uang. Namun kenapa mereka tidak malu menjadi pendukung dari penjahat tingkat internasional, tingkat dunia akherat dan pemalsu utusan Allah itu?

3. Yang namanya pemberontak itu dianggapnya hanya yang memberontak terhadap penguasa. Sedang yang memberontak dan membatalkan fungsi kenabian Nabi Muhammad saw kemudian merebut kenabian itu, seperti yang dilakukan oleh nabi palsu Mirza Ghulam Ahmad, tidak dianggap sebagai pemberontak. Maka pengikut dan pendukungnya pun tidak ditangkapi, malah kadang terkesan dilindungi. Sementara itu media massa tidak tergugah untuk memberi pengertian kepada masyarakat, sehingga pelaku dan pengikut pemberontak yang terlaknat itu kadang dianggap sebagai pembaharu sambil dibela.

4. Yang namanya mengganggu orang lain itu dianggapnya hanya yang kasat mata, misalnya melontarkan batu kepada orang yang lewat di jalan. Sedang yang tidak langsung kasat mata maka tidak dianggap menggangu. Sehingga nabi palsu MGA yang melontarkan tuduhan bahwa yang tidak beriman kepada MGA dianggap kafir, tidak dianggap menggangu, bahkan oleh orang-orang yang sok pintar tentang HAM (Hak Asasi Manusia) maka tingkah jahat itu dianggapnya sebagai kebebasan beragama.

5. Yang namanya bersalah dalam hal menggusur milik orang lain itu dianggapnya hanya kalau kasat mata, misalnya menggusur rumah orang tanpa landasan yang sah. Sedang menggusur keyakinan di antaranya tempat suci umat Islam yaitu Makkah dan Madinah diganti dengan Rabwah dan Qadyan oleh nabi palsu MGA dianggapnya bukan kesalahan, tetapi malah dianggap sebagai kebebasan mengamalkan keyakinan. Sementara itu media massa yang tak bertanggung jawab justru mengajari manusia agar terseret kepada kebodohan semacam itu.

6. Yang namanya plagiat atau pembajakan dan pelakunya perlu dijatuhi hukuman itu dianggapnya hanya kalau mengaku-aku karya orang lain sebagai karya diri sendiri, atau membajak kaset rekaman nyanyian, misalnya. Sedang kalau itu wahyu dari Allah kepada Nabi Muhammad saw berupa Al-Qur’an lalu ayat-ayatnya diklaim dan dibajak oleh Mirza Ghulam Ahmad bahwa itu wahyu kepadanya dan diputar balikkan, maka tidak dianggap membajak. Sementara itu sebagian media massa walaupun tahu namun menyembunyikan fakta-fakta itu. Kadang orang media massa telah berkumpul dalam konferensi pers atau bahkan seminar ilmiyah dan diberitahu dengan bukti-bukti pun tetap kemudian menyembunyikannya.

7. Yang namanya merebut secara tidak sah dan perlu diadukan ke pihak yang bewenang, dan perlu dihukumi itu dianggapnya hanya yang bersifat bendawi. Misalnya merebut uang, (kalau terang-terangan namanya membegal, merampok, menodong dan sebagainya; kalau sembunyi-sembunyi namanya mencuri, korupsi, nguntit, ngutil dan sebagainya). Tetapi kalau yang direbut itu kenabian, maka dianggapnya tidak apa-apa. Ditambah lagi, orang-orang yang sok berkedok HAM mengkilahinya dengan kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, kebebasan ini dan itu. Sementara itu sebagian media massa justru mengambil peluang buruk itu untuk mengelabuhi masyarakat. Entah apa maunya.

8. Yang namanya tindak kriminal itu dianggapnya hanya yang menyangkut benda milik orang. Misalnya rumah orang dilempari batu. Sementara itu kalau mengacak-acak kitab suci umat Islam, membatalkan fungsi Nabi Muhammad saw sebagai nabi terakhir, membatalkan tempat suci Makkah Madinah, mengangkat nabi palsu dan sebagainya, dianggap bukan kriminal, (padahal mengangkat presiden palsu untuk menandingi pemerintah misalnya, tentu saja langsung akan diperangi). Sehingga masyarakat yang awam pengetahuannya seperti itu dimanfaatkan oleh media massa yang tidak bertanggung jawab untuk lebih dikelabuhi; dengan cara membesar-besarkan berita adanya kaca-kaca rumah milik orang Ahmadiyah yang pecah (padahal pecahnya itupun akibat reaksi umat Islam yang telah dinodai agamanya oleh orang Ahmadiyah) – justru pecahnya kaca itu lebih diblow up, dibesar-besarkan oleh media-media massa tak bermutu dan disebarkan ke mana-mana. Sementara itu penodaan Ahmadiyah terhadap Islam, yang nilai kriminalnya jauh lebih berat dibanding hanya memecah kaca (dan itu hanya reaksi dari penodaan yang dilakukan Ahmadiyah), malah disembunyikan oleh banyak media. Itu ibarat kerikil dianggap gunung, dan gunung dianggap kerikil. Ingatlah wahai para manusia, tipu daya yang kita lakukan untuk membodohi umat Islam itu semua dicatat dalam kitab catatan amal kita masing-masing dan kelak mesti kita pertanggung jawabkan di akherat. Maka sebelum terlanjur, mari kita sudahi tipuan-tipuan selama ini, dan kita tobati. Semoga kita selamat. Bukan jadi penipu. Hidup satu kali saja kok jadi penipu.

9. Yang dianggap memalukan dan bertindak bodoh itu hanya perbuatan yang norak dalam pandangan mata, misalnya telanjang bulat di depan umum. Sedangkan orang tidak menggunakan otaknya dalam berkata-kata maupun bertindak tidak dianggap memalukan dan bertindak bodoh. Caontohnya, orang-orang liberal dari UIN (Universitas Islam Negeri, dahulu IAIN) Jakarta, Paramadina yang didirikan oleh Nurcholish Madjid, YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta, ICIP, ICRP, JIL dan sebagainya itu berfaham pluralisme agama alias menyamakan semua agama. Tetapi karena mereka tidak menggunakan akalnya, maka tidak ada tanda-tanda rasa malu, justru membela Ahmadiyah yang sebenarnya keyakinan Ahmadiyah itu adalah mengkafirkan orang-orang selain Ahmadiyah. Otomatis orang-orang liberal itu fahamnya sangat bertentangan dengan Ahmadiyah. Tetapi sekali lagi, karena orang-orang liberal itu tidak menggunakan akalnya, maka mereka tak malu sama sekali membela Ahmadiyah.

10. Yang dianggap plintat-plintut atau mencla mencle, mulutnya tidak dapat dipercaya itu hanya kalau ditagih utang mengingkari janji. Sementara itu kalau orang-orang liberal dari UIN Jakarta, Paramadina, dan JIL (Jaringan Islam Liberal) yang tukang menikahkan wanita muslimah dengan lelaki kafir (yang hal itu berarti menentang Al-Qur’an Surat Al-Mumtahanah/ 60: 10) atau menikahkan lelaki Muslim dengan wanita musyrikat (berarti menentang QS Al-Baqarah: 221), kemudian tidak malu-malunya pula membela Ahmadiyah padahal Ahmadiyah itu mengharamkan wanitanya dinikahi oleh lelaki non Ahmadiy; maka tidak dianggap plintat-plintut. Padahal itu sebenarnya mencakup; tidak menggunakan akal, tidak menggunakan kebijaksanaan, dan sekaligus plintat-plintut, mencla-mencle dan tidak punya malu.

Allah subhanahu wata’ala sudah memperingatkan dengan tegas:

وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالإِنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لاَ يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لاَ يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ ءَاذَانٌ لاَ يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَالأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ

“Dan Sesungguhnya kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. mereka Itulah orang-orang yang lalai.” (QS Al-A’raf: 179).

Sebelum mereka itu terkena apa yang diancamkan Allah subhanahu wata’ala, sebenarnya bukan hanya tidak menggunakan akalnya tetapi mereka telah menggadaikannya. (Kalau tak digadaikan, masa berani menikahkan wanita Muslimah dengan lelaki kafir –yang hal itu jelas haram, kemudian membela Ahmadiyah yang jelas-jelas mengharamkan wanita Ahmadiyah dinikahi lelaki non Ahmadiy). Sehingga amat aneh, gelarnya yang berkaitan dengan intelektual masih ada (professor, doctor, ahli hukum, dan lainnya), namun fungsi akalnya sudah tidak ada.

Kemana?

Digadaikan.

Kepada siapa?

Kepada Tuhannya

Siapa Tuhannya?

Ya yang menghalalkan dan mengharamkan

Siapa itu?

Ya hawa nafsu mereka. Sehingga mereka berani menghalalkan pernikahan yang diharamkan Allah subhanahu wata’ala. Mereka itu di antaranya Dr Zainun Kamal, Dr Kautsar Azhari Noer (dosen UIN Jakarta), dan sejumlah orang yang tergabung dalam Tim Penulis Paramadina yang menulis buku Fiqih Lintas Agama (sudah saya bantah dengan buku Menangkal Bahaya JIL dan FLA). Bahkan menghalalkan homoseks dan lesbian, yang menyuara itu tokoh liberal perempuan, Dr Musdah Mulia lulusan UIN Jakarta. Harian The Jakarta Post, edisi Jumat (28/3/2008) pada halaman mukanya menerbitkan sebuah berita berjudul Islam ‘recognizes homosexuality’ (Islam mengakui homoseksualitas), mengutip pendapat dari Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, guru besar di UIN Jakarta.

Musdah Mulia yang menghalalkan homoseks dan lesbian itu jelas-jelas menentang Allah subhanahu wata’ala, karena menentang firmanNya dalam Al-Qur’an tentang diadzabnya kaum Nabi Luth alaihis salam akibat mereka perbuat fakhisyah, keji, yaitu homoseks. (lihat QS Al-A’raf/ 7: 80-84).

Allah swt memperingatkan:

أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَى سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَى بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ أَفَلاَ تَذَكَّرُونَ

“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya[1384] dan Allah Telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka Mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” (QS Al-Jatsiyah: 23)

[1384] maksudnya Tuhan membiarkan orang itu sesat, Karena Allah Telah mengetahui bahwa dia tidak menerima petunjuk-petunjuk yang diberikan kepadanya.


وَلَوْ شِئْنَا لَرَفَعْنَاهُ بِهَا وَلَكِنَّهُ أَخْلَدَ إِلَى الأَرْضِ وَاتَّبَعَ هَوَاهُ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ الْكَلْبِ إِنْ تَحْمِلْ عَلَيْهِ يَلْهَثْ أَوْ تَتْرُكْهُ يَلْهَثْ ذَلِكَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا فَاقْصُصِ الْقَصَصَ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat) nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah, maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya (juga). Demikian itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir.” (QS Al-A’raf: 176).

Semoga peringatan-peringatan Allah swt itu benar-benar menjadi pelajaran berharga bagi kita untuk kita imani secara istiqomah, sehingga terhindar dari segala hal yang tak diridhoi Allah subhanahu wata’ala. Amien.

Read More......

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP