Mengenang Kiprah Gus Dur dalam Gerakan Atheis
Resahnya Ummat Islam dengan ulah Gus Dur kini terasa memanas, walau orangnya sudah mati, Rabu 30 Desember 2009. Gus Dur adalah salah satu tokoh yang memperkarakan Undang-Undang (UU) Penodaan Agama. Salah satu tokoh yang memperkarakan UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
“Mengaku tokoh agama atau tidak, yang terang dia tidak sedang membela agamanya,” ujar Hasyim Muzadi ketua umum PBNU (Pengurs Besar Nahdlatul Ulama).
Menurut Hasyim, gerakan yang memperkarakan undang-undang itu bukan gerakan. “Itu sebenarnya gerakan atheis,” katanya.
Gerakan atheis yang ditokohi Gus Dur itu memperkarakan UU penodaan Agama sejak November 2009, dan akan sidang Rabu 27 Januari 2010 di MK (Mahkamah Konstitusi) namun diundur Kamis (04/02 2010).
Berita tentang kiprah Gus Dur yang disebut Hasyim Muzadi sebagai gerakan atheis (anti Tuhan) adalah sebagai berikut:
Gus Dur Cs Uji UU Penodaan Agama
Hasyim Muzadi: Dia Sedang Tidak Bela Agama
Salah satu tokoh yang memperkarakan UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Gus Dur.
Rabu, 18 November 2009, 11:49 WIB
Ismoko Widjaya, Mohammad Adam
VIVAnews - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi menyindir sejumlah tokoh yang memperkarakan Undang-Undang (UU) Penodaan Agama. Salah satu tokoh yang memperkarakan UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
“Anda bisa tahu, mana orang yang mendukung agama dan yang tidak,” kata Hasyim Muzadi usai acara ‘UN Global Counter Terorism Strategy’ yang digelar NU di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu 18 November 2009.
Hasyim Muzadi berharap agar MK dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan perlindungan terhadap agama. Karena, bila undang-undang itu akhirnya dicabut, maka polisi akan sangat sibuk untuk menangkapi nabi-nabi palsu yang baru.
Tetapi, salah satu tokoh yang memperkarakan undang-undang itu Gus Dur? “Mengaku tokoh agama atau tidak, yang terang dia tidak sedang membela agamanya,” ujar Hasyim.
Menurut Hasyim, gerakan yang memperkarakan undang-undang itu bukan gerakan. “Itu sebenarnya gerakan atheis,” kata mantan calon wakil presiden pasangan Megawati Soekarnoputri ini.
Selasa, 17 November 2009, kemarin Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama diperkarakan ke MK. UU ini dinilai diskriminatif. “Pemberlakuan Pasal 1 UU ini melanggar kebebasan beragama,” kata kuasa hukum para pemohon, Febi Yonesta.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh beberapa lembaga dan perseorangan. Mereka adalah Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq.
Sementara lembaga yang mengajukan uji materi adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.
Bunyi Pasal 1 yang diperkarakan itu adalah ‘Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, atau penafsiran dan kegiatan.’
ismoko.widjaya@vivanews.com
• VIVAnews
http://nasional.vivanews.com/news/read/106681-hasyim_muzadi__dia_sedang_tidak_bela_agama
Berita tentang gugatan Gus Dur sebagai berikut:
Rabu, 18 November 2009 ]
Gus Dur Ajukan Uji Materiil UU No 1/Pnps/1965
*JAKARTA* – Mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur kemarin
mengajukan uji materiil UU No 1/Pnps/1965 tentang Penyalahgunaan dan
Penodaan Agama. Undang-undang itu dianggap diskriminatif dan melanggar
kebebasan beragama, sehingga bertentangan dengan pasal 28 huruf e dan
pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
Bunyi pasal 1 undang-undang yang diperkarakan adalah ”setiap orang
dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan,
ataumengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang
sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan
keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu atau penafsiran
dan kegiatan.”
Kuasa hukum pemohon, Febi Yonesta, menuturkan bahwa undang-undang
tersebut mengutamakan enam agama yang diakui pemerintah. Yakni, Islam,
Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. UU tersebut juga
dinilai mengecualikan beberapa agama samawi serta aliran kepercayaan
lain yang lebih dulu berkembang di Indonesia dengan tidak menyebutkannya
dalam undang-undang. ”Ini pelanggaran ketentuan kesamaan di depan
hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum lain, Choirul Anam, menyatakan, pasal 2 UU No 1/1965 dan
pasal 156 huruf a yang berisi ancaman pidana bagi organisasi dan pribadi
yang melanggar ketentuan sesuai pasal 1 mencerminkan negara tidak
melindungi dan menjamin kebebasan beragama sesuai pasal 28 huruf e dan
pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
Pemohon juga menilai pasal 4 UU tersebut membuat pelaksanaannya
mengharuskan diambil tafsir tertentu dalam agama tertentu untuk menjadi
batas permusuhan, penyalahgunaan, dan penodaan agama. ”Berpihaknya
negara atau pemerintah pada salah satu tafsir tertentu adalah
diskriminasi terhadap aliran atau tafsir lain yang hidup di Indonesia,”
ujar Anam.
Menanggapi permohonan tersebut, hakim konstitusi Achmad Sodiki bertanya
kepada pemohon, jika pasal tersebut dihapus dan terjadi suasana kacau
karena ada penodaan agama, bagaimana penyelesaiannya? ”Majelis harus
mempertimbangkan manfaat dan mudarat bila pasal itu dicabut sesuai
tuntutan pemohon,” katanya.
Hakim konstitusi Arsyad Sanusi. Dia mempertanyakan dasar hukum yang akan
digunakan pemerintah untuk menyelesaikan perselisihan di masyarakat bila
terjadi penodaan suatu agama tertentu. *(noe/agm)
http://jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=100955
*
Bukti resahnya Ummat Islam atas ulah Gus Dur cs adalah berita berikut ini:
Perangi Tuntutan Kebebasan Beragama
FPI Sambangi Kantor MK
Rabu, 27 Januari 2010, 14:34 WIB
JAKARTA–Sebanyak 500 anggota FPI (Front Pembela Islam) sambangi Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/01). Sempat terjadi kemacetan ketika mereka ramai-ramai berdemonstrasi di depan gedung salah satu institusi hukum itu.
Hari itu mereka datang untuk mencegah terjadinya pembatalan UU Pencegahan Penodaan/Penistaan Agama. Tapi sayang, ternyata sidang tentang uji materi UU tersebut ditunda hingga Kamis (04/02) mendatang. Merasa kecewa, massa FPI kemudian menggelar orasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi. “Kami meminta sidang nanti bisa disiarkan di seluruh televisi,” ujar salah seorang Ustadz yang sedang berorasi.
Menurut FPI dalam selebaran yang dibagikan, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan pembatalan Undang Undang tersebut maka seluruh SKB (surat keputusan bersama) dan SK (surat keputusan) Kepala Daerah yang melarang keberadaan aliran sesat dan penistaan agama akan gugur. Bahkan di tingkat negara, Indonesia bakal tidak punya produk hukum yang bakal melarang keberadaan aliran sesat.
Redaksi – Reporter
Red:
taqi
Reporter:
kim
http://www.republika.co.id/berita/102486/fpi_sambangi_kantor_mk
5 komentar:
Hmmmmmm gus dur lagi gus dur lagi,muak aku sama tuh orang
Bacotnya itu lho yg selalu menyakiti perasaan umat islam
Moga gus dur kena balasannya disana atas kejahatannya pada umat islam semasa hidupnnya,amin
Semoga saja gus dur diberikan taufik dan hidayah dialam sana,amin
Inilah sosok yg dinamakan uama Su atau ulama yg jahat,naudzubillah
Posting Komentar