Larangan Berjilbab, Bukti Ketidak Dewasaan
MASIH adanya larangan mengenakan jilbab, atau masih adanya aturan-aturan yang menghambat seorang muslimah mengenakan jilbab sesuai keyakinan agamanya (sesuai dengan syari’ah), menunjukkan bahwa bangsa Indonesia masih belum dewasa, masih belum bisa menerima perbedaan, sementara itu konsep kebhinekaan yang selama ini didengung-dengungkan hanya sebatas wacana.
Lafal bangsa Indonesia masih belum dewasa itu merupakan ungkapan keprihatinan yang sangat, ketika menghadapi orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya dan tidak mau tahu terhadap apa yang wajar lagi benar. Sebagaimana ungkapan Nabi Luth ‘alaihis salam ketika menghadapi kaumnya yang berbuat keji, homoseks, dan bahkan akan ditimpakan kepada tamu-tamu Nabi Luth ‘alaihis salam. Maka beliau berkata:
أَلَيْسَ مِنْكُم رَجُلٌ رَشِيْدٌ
“Tidak Adakah di antaramu seorang yang berakal?”
Hal itu dikisahkan dalam Al-Qur’an:
وَجَاءَهُ قَوْمُهُ يُهْرَعُوْنَ إِلَيْهِ وَمِنْ قَبْلُ كَانُوْا يُعْمَلُوْنَ السِّيئَاتِ قَالَ يَقَوْمِ هَؤُلاَءِ بَنَاتِي هُنَّ أَطْهَرُ لَكُمْ فَاتَّقُوْا اللهَ وَلاَ تُخْزُوْنَ فيِ ضَيْفِي أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ رَشِيْدٌ
78. Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji[730]. Luth berkata: “Hai kaumku, inilah puteri-puteriku, mereka lebih Suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. Tidak Adakah di antaramu seorang yang berakal?” (QS Huud/ 11 : 78).
[730] maksudnya perbuatan keji di sini ialah: mengerjakan liwath (homoseksual).
Kalimat “Tidak Adakah di antaramu seorang yang berakal?” itu merupakan pengingkaran yang sangat, karena terlalu kebangetannya orang-orang yang Nabi Luth ‘alaihis salam hadapi. Demikian pula di Indonesia ini, ketika masih ada lembaga-lembaga yang melarang karyawannya atau bawahannya untuk berjilbab, dihalangi dengan aneka dalih, maka ungkapan yang dilontarkan kepada mereka bahwa mereka masih belum dewasa itu menunjukkan satu pengingkaran atas kebengalan dan kedhaliman yang sangat tidak pantas.
Kasus jilbab tidak hanya terjadi di Rumah Sakit Mitra International (RSMI) Jatinegara, Jakarta Timur, dan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi (RSMKB), tetapi pernah pula terjadi di RS Kebon Jati Bandung.
Menurut keterangan Nining Sariningsih (salah seorang perawat Rumah Sakit Kebon Jati), pihak direksi melarang para perawat mengenakan jilbab selama bertugas. Padahal banyak perawat dalam kehidupan sehari-harinya terbiasa mengenakan pakaian muslimah itu. Akibatnya, meski ketika di rumah mereka mengenakan jilbab, namun terpaksa dilepas bila tiba di tempat kerja.
Anehnya, bentuk pelarangan berjilbab itu tidak diujudkan dalam peraturan tertulis.
Menyikapi hal itu, para perawat melalui Serikat Pekerjanya sudah beberapa kali meminta direksi dan yayasan mengubah peraturan tersebut, namun selalu ditolak. Alasannya, RS Kebon Jati tidak mewakili agama manapun, kalau yang muslim memakai kerudung nanti yang Budha juga akan meminta memakai kain saja saat bertugas.
Menurut Wakil Direktur Rumah Sakit Kebon Jati, dr Yunandi, manajemen tidak pernah melakukan diskriminasi dan intimidasi terhadap perawat yang mengenakan jilbab. Saat pertama kali masuk kerja, setiap perawat sudah diberitahu soal ketentuan seragam perawat, yang berlaku umum.
Ketika itu, karena tidak ada titik temu, maka pihak Serikat Pekerja Farmasi dan Perawat Rumah Sakit Kebon Jati mengadukan kasus tersebut kepada FPI (Front Pembela Islam) kota Bandung. Maka, FPI Bandung mengutus 8 orang wakilnya untuk mengklarifikasi kabar pelarangan mengenakan jilbab bagi perawat di rumah sakit tersebut. Menurut Wakil Ketua FPI kota Bandung, Asep Syarifudin, kalau larangan itu benar, maka FPI meminta larangan tersebut dicabut karena bertentangan dengan hak azasi manusia. (Detik News Senin, 12/02/2007 13:18 WIB)
Konon, pada kasus jilbab di Rumah Sakit Kebon Jati Bandung itu sempat terjadi pemecatan, sebagaimana juga pernah menimpa Wine Dwi Mandela dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi (RSMKB). Wine sempat kehilangan pekerjaannya sebagai perawat di bagian fisioterapi RSMKB, namun akhirnya dapat kembali bekerja dengan berbusana yang sesuai dengan keyakinan ajaran agama Islam. Hal itu dimungkinkan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam tindakan Rumah Sakit Mitra Keluarga sebagai diskriminasi dan pelanggaran HAM berat. (Republika online Rabu, 26 November 2008 pukul 16:46:00)
Di Rumah Sakit Bunda, Depok (Jawa Barat), pernah terkuak kasus anti jilbab yang dipublikasikan seorang netter, selengkapnya sebagai berikut:
Rumah Sakit Bunda Larang Perawatnya Berjilbab, Mengapa???
May 16, ’07 4:40 AM
Hari Senin kemarin, teman saya, seorang perawat mendapat panggilan kerja di Rumah Sakit Bunda, Depok. Sebelumnya, teman saya ini sudah pernah dipanggil oleh rumah sakit tersebut untuk psikotest. Kali ini, dia dipanggil lagi untuk mengikuti test praktek keperawatan.
Saya ingat betul wajah teman saya yang ceria dan penuh harap ketika mengabarkan bahwa dia dipanggil lagi. Masalahnya, teman saya ini memang sudah beberapa bulan ini menganggur, karena rumah sakit tempat dia bekerja dulu diambilalih oleh sebuah yayasan, dan semua pekerjanya terpaksa di PHK.
Tapi wajah ceria dan penuh harap itu, nampak lesu ketika malamnya saya bertemu dengan teman saya itu dan menanyakan bagaimana test nya tadi siang. Teman saya itu cerita, awalnya, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pihak manajemen rumah sakit adalah pertanyaan-pertanyaan yang biasa, seperti kenapa dia melamar ke rumah sakit itu, pengalaman kerja, gaji yang diharapkan, dan seterusnya. Sampai akhirnya, dua orang yang mewawancarainya menanyakan tentang seragam kerja. Intinya, pihak manajemen rumah sakit meminta teman saya itu mengikuti aturan yang berlaku di rumah sakit tersebut, ia harus melepas jilbabnya di lingkungan rumah sakit jika ia mau bekerja di rumah sakit itu.
Teman saya –yang meski sudah tahu bahwa rumah sakit itu sebenarnya melarang berjilbab– mencoba bargaining dan menanyakan, kenapa jilbab dilarang di rumah sakit tersebut untuk para perawat, sedangkan untuk pegawai bagian lain, seperti bagian administrasi dibolehkan pakai jilbab.
Menjawab pertanyaan teman saya itu, orang yang mewawancarainya cuma menjawab, karena bagian administrasi tidak berhubungan langsung dengan pasien. Orang itu juga mengatakan bahwa ia tidak mau berdebat soal jilbab, karena itu sudah kebijakan perusahaan. Kalau teman saya mau bekerja di situ, maka dia harus rela melepas jilbabnya di lingkungan rumah sakit.
Sekali lagi teman saya berargumentasi, dia mengatakan, di ruang operasi saja, para perawatnya diharuskan menutup kepala. Seharusnya jilbab juga tidak dilarang bagi perawat ruangan. Teman saya itu juga meminta alasan kuat, kenapa perawat dilarang mengenakan jilbab dari sisi ilmu kesehatan sampai aturan tenaga kerja.
Tapi orang yang mewawancarainya tidak bisa –atau tepatnya tidak mau memberikan penjelasan. Lagi-lagi dia cuma bilang tidak mau berdebat soal jilbab. Yang lebih mengesalkan lagi, kata teman saya, orang itu mengatakan bahwa dirinya juga Muslim, tapi dia belum bisa menerima ada perawat berjilbab di rumah sakitnya. Inilah jawaban yang menyakitkan hati teman saya, dia cuma bisa istighfar mendengar jawaban itu. Betapa tidak, seseorang yang mengaku Muslim, bisa melontarkan perkataan seperti itu.
Akhirnya teman saya itu mengatakan bahwa dia lebih rela jadi pengangguran daripada harus lepas-pakai jilbab. Baginya, jilbab adalah hal yang prinsip. Akhirnya meski dengan rasa kecewa, teman saya meninggalkan ruangan dan pupuslah harapannya untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Menurut teman saya itu, masih banyak rumah sakit di Jakarta yang melarang perawatnya berjilbab dengan alasan bahwa itu sudah menjadi aturan rumah sakit mereka. Sehingga banyak teman-temannya yang berjilbab, kebanyakan karena desakan ekonomi, buka tutup jilbab. Ketika bekerja mereka tidak pakai jilbab, tapi di luar area rumah sakit jilbab kembali mereka kenakan.
Kasus seperti ini bukan yang pertama kalinya, kita tentu masih ingat kasus perawat yang juga dilarang berjilbab di sebuah rumah sakit di Bandung, belum lama ini. Perawat tersebut sampai mengajukan gugatan hukum dan gugatannya menang di pengadilan. Tapi kemenangan itu seperti tidak bergema, karena meski menang, rasanya tidak mungkin ia kembali bekerja di rumah sakit itu.
Fakta ini menjadi sebuah ironi di negara Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, tapi masih terjadi diskriminasi dan pembatasan-pembatasan di lapangan pekerjaan terutama bagi para Muslimah berjilbab. Yang lebih memprihatinkan lagi, jika pemilik dan pengelola rumah sakit juga orang Muslim, entah mengapa mereka malah justru menerapkan kebijakan yang tidak berpihak pada para Muslimah berjilbab ini. Materi dan kepentingan duniawi sepertinya lebih berharga buat mereka daripada membantu mengangkat harkat dan martabat saudara-saudaranya sendiri yang Muslim dengan membuka kesempatan bekerja seluas-luasnya bagi Muslimah berjilbab. Padahal banyak perawat berjilbab ini yang mampu bekerja dengan profesionalisme tinggi.
(http://72.14.235.132/search?q=cache:FBBT2rt8YzkJ:lenakei.multiply.com/journal/item/18%3F%26item_id%3D18%26view:replies%3Dreverse+Muslimah+Berjilbab+Dilarang&hl=id&gl=id&strip=1)
Dari Supermarket Hingga Paskibraka
Kasus jilbab, selain terjadi di sejumlah rumah sakit (terutama terhadap tenaga paramedis), ternyata juga terjadi di sejumlah supermarket. Antara lain terjadi di Serang, Provinsi Banten. Sekretaris DPC SPN Kabupaten Serang Puji Santoso, Selasa 7 November 2006, menggugat larangan berjilbab untuk karyawan distributor di salah satu pusat perbelanjaan di kota itu.
Menurut Puji, jika kebijakan tersebut tetap eksis, maka Bupati Serang Taufik Nuriman berjanji akan melakukan pencabutan izin terhadap pusat perbelanjaan tersebut. Puji sangat menyesalkan jika memang pihak distributor salah satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Serang ada yang mengancam akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawannya yang menggunakan jilbab.
Lebih jauh Puji mengatakan, larangan memakai jilbab merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), apalagi peraturan hukum perburuhan tidak melarang karyawan memakai jilbab ketika sedang bekerja. Oleh karena itu, pihak perusahaan tidak bisa mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang tenaga kerja. Selain itu DPC SPN Serang melakukan tindakan investigasi terhadap masalah ini, dan hasil investigasi ini menjadi dasar pembuatan surat yang akan dilayangkan ke distributor Ramayana sebagai bentuk solidaritas. (Kompas Online, 7 Nopember 2006)
Di Cilegon, kasus jilbab juga terjadi di Matahari Departemen Store. Larangan berjilbab yang dikeluarkan Matahari, konon menyebabkan sejumlah karyawati berjilbab dipecat. Hal itu menuai protes dan kecaman dari berbagai elemen masyarakat di kota Cilegon. Karena, selain dianggap sebagai tindakan diskriminatif, larangan berjilbab juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kaum muslimah dan pelanggaran terhadap UUD 1945.
Tubagus Aat Syafa’at (Walikota Cilegon) ketika itu menyatakan segera memanggil pihak manajemen Matahari Cilegon untuk meminta penjelasan terkait masalah larangan berjilbab bagi karyawatinya. Menurut Aat pula, Cilegon merupakan kota agamis, sehingga ia khawatir larangan berjilbab itu akan memicu reaksi keras dari ummat Islam di kota Cilegon. Lebih jauh, Walikota Cilegon itu juga menambahkan, Izin usaha Matahari Departemen Store di Mayofield Cilegon dimungkinkan untuk dibekukan, jika terbukti memecat pegawai karena memakai jilbab. (http://soero.blog.friendster.com/2008/09/larangan-jilbab-oleh-matahari-diskriminatif-dan-melecehkan-2/)
Di Kediri, proses seleksi anggota Paskibraka (Pasukan Pengibar Bendera Pusaka) di Gedung Nasional Indonesia (GNI) diwarnai kekisruhan karena adanya larangan memakai jilbab bagi peserta putri. Kekisruhan itu berawal dari surat resmi yang dilayangkan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Kediri kepada Panitia Pelaksana Seleksi Paskibraka Kota Kediri. Dalam surat tersebut Abu Aman selaku Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 menyatakan, akan meminta para siswinya untuk mengundurkan diri dari Paskibraka, jika harus melepas jilbab dan mengenakan span pendek.
Seleksi yang berlangsung pada 25-26 April 2007 itu, diikuti oleh 173 siswa dan siswi setingkat SMA di Kota Kediri, baik swasta maupun negeri. Dari jumlah itu, panitia seleksi hanya menerima 74 siswa, termasuk empat di antaranya untuk diikutkan seleksi Paskibraka tingkat Propinsi Jawa Timur di Surabaya dan tingkat nasional di Jakarta pada bulan Mei 2007. (http://www.antara.co.id/arc/2007/4/26/larangan-berjilbab-akibatkan-seleksi-anggota-paskibraka-kisruh/)
Di Bali Lebih Arogan dan Menjengkelkan
Dari sejumlah kasus pelarangan jilbab, yang paling terasa arogan dan menjengkelkan terjadi di Bali. Larangan berjilbab bagi siswi muslimah di Bali, oleh para pejabat di sana dikemas dengan alasan yang dibuat-buat, misalnya untuk menghindari terjadinya perusakan atas tatanan baku satu sekolah, dan dalam rangka mengedepankan kebersamaan. Bahkan mengenakan jilbab dianggap sebagai keinginan untuk memasukkan kepentingan personal yang memaksakan jilbab (pakaian bernuansa agama) ke dalam sekolah umum.
Ketua DPRD Kota Denpasar, Ketua Fraksi PDI-P dan Ketua Komisi B DPRD kala itu, mengatakan tidak semua keinginan walaupun berdalih kepentingan agama harus diakomodasi. Jika ingin tampil dengan pakaian bernuansa agama, silakan pilih sekolah khusus yang bernapaskan agama. (http://www.balipost.co.id/BaliPostcetak/2003/1/17/b6.htm)
Sementara itu, Kasubdin Pendidikan Menengah Diknasbud Kota Denpasar, menegaskan, aturan sekolah soal seragam siswa diatur sepenuhnya oleh sekolah sesuai budayanya. Dengan demikian, jika ada sekolah ingin menerapkan seragam lain dari seragam nasional seperti, batik atau jilbab harus atas persetujuan internal sekolah (guru, BP3 dan komite sekolah). Alasan itu diajukannya untuk menetralisir surat edaran Dirjen Dikdasmen soal kebebasan berjilbab.
Orang Bali nampaknya lebih bisa menerima orang asing dan budaya asing ketimbang menerima saudara sebangsanya lantaran berbeda agama. Soal jilbab, yang identik dengan Islam, ditolak dengan berbagai alasan. Penolakan itu terjadi di seantero kalangan, seperti legislatif, eksekutif, dan sebagainya. Tapi, ketika orang asing memaksakan budaya asingnya, meski itu bertentangan dengan ajaran agama Hindu dan budaya Bali, mereka tidak pernah menolak dengan macam-macam alasan.
Penolakan berjilbab yang terjadi di beberapa sekolah umum di Bali, terasa berlebihan, bila dibandingkan dengan institusi TNI yang tidak mempermasalahkan jilbab. Jenderal TNI Djoko Santoso saat menjalani fit and proper test sebagai calon Panglima TNI kala itu (13 Desember 2007), ketika ditanya apakah boleh tentara wanita berjilbab. Saat itu ia menyatakan tidak ada larangan soal itu. Menurut Djoko, wanita TNI berjilbab bukanlah sesuatu yang baru, sehingga bukan wacana baru pula.
Sikap Djoko juga dipertegas oleh Kadispen Umum Mabes TNI yang saat itu dijabat oleh Kolonel Caj Ahmad Yani Basuki, yang mengatakan bahwa dalam tata cara berpakaian tentara wanita yang dimiliki TNI memang tidak diatur soal jilbab, namun bukan berarti ada larangan. “TNI tidak pernah menganggap masalah itu sebagai masalah besar. Prinsipnya tidak ada larangan. Tapi kita juga tidak dalam posisi sedang membahasnya atau mengkaji. Sebab di internal TNI itu bukan masalah.” (detikcom 13/12/2007 09:35 WIB)
Di lingkungan Polri juga demikian, jilbab bukan masalah. Hal itu bisa dilihat dari keputusan Mabes Polri mengizinkan wanita berjilbab membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Sebelumnya, dalam pembuatan SKCK foto yang bersangkutan harus terlihat telinga (tanpa jilbab, bagi wanita berjilbab). Sebagai gantinya, pemohon SKCK berjilbab, harus menyebutkan ukuran dan bentuk kuping sebagai ganti foto samping kanan dan kiri.
Kalau institusi TNI dan Polri saja begitu akomodatif terhadap urusan jilbab, masak sih institusi pendidikan di Bali tidak akomodatif, dengan berbagai alasan dan argumen yang dibuat-buat. Sikap arogan dan tidak akomodatif orang Bali terhadap ajaran Islam, hanya membuat sekelompok orang menjadi jengkel.
Di Indonesia sendiri, kalau Ummat Islam dianggap minoritas (di Denpasar, Muslimin 30% dari jumlah penduduk) ternyata para pejabat dan penguasanya menggencet Ummat Islam dengan aneka dalih. Bahkan di Denpasar, Ummat Islam yang berjumlah 30% dari seluruh penduduk kota itu tidak boleh ada pekuburan Muslimin sama sekali. Sehingga kalau orang Muslim meninggal maka harus dikuburkan di Negara, yang jarak perjalanan dari Denpasar pakai mobil selama dua setengah jam. Jadi bolak-balik memakan waktu lima jam perjalanan. Demikian pula untuk membuat musholla saja, di Denpasar tidak dibolehkan. Apalagi masjid, maka sangat sulit izinnya. Padahal Ummat Islam sangat membutuhkan. Arogansi Pemda Bali ini lebih kuat lagi dengan adanya otonomi daerah sekarang. Itulah keadaan Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, namun justru Ummat Islamnya sering dihadang aneka kesulitan yang diderakan secara semena-mena. Namun hal itu justru membuka kesadaran bagi mayoritas Muslimin bahwa makin ditekan malah makin menguat. Dan itu yang tidak mereka (pihak kafirin) sadari, sebenarnya mereka hanyalah mengikuti persangkaan yang dianggap menguntungkan, padahal sebenarnya merugikan mereka sendiri. Seperti dalam kasus jilbab dalam pembahasan ini, ketika mereka makin menekan kaum Muslimah, justru semakin menguatkan kaum Muslimah yang berjilbab itu untuk mempersoalkan haknya yang dibredel. Sehingga citra buruk pihak penekan jilbab itu diketahui umum, dan itu merupakan kampanye buruk bagi usaha mereka.
Itulah janji Allah Ta’ala:
( وَمَكَرُوا وَمَكَرَ اللَّهُ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ ) [سورة آل عمران: 54]
54. Orang-orang kafir itu membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya. (QS Ali ‘Imran: 54).
Orang-orang kafir ataupun munafiq itu di dunia sudah susah payah dalam menghalangi Islam, tidak ada hasilnya, hanya menambah sakit hati mereka; sedangkan kelak di akherat hanya siksa yang pedih di dalam neraka lah tempat mereka dengan api yang menyala-nyala selama-lamanya. Sakit hati mereka di dunia ini pun bertambah-tambah, karena Allah menambahinya.
فيِ قُلُوْبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللهُ مَرَضًا وَلُهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ بِمَا كَانُوْا يَكْذِبُوْنَ
10. Dalam hati mereka ada penyakit lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta. (QS Al-Baqarah: 10). (haji/tede)
Apabila ada pertanyaan, kritik, atau saran silakan hubungi di nomor 0411-9303899
0 komentar:
Posting Komentar