Memanjakan Tubuh dan
Mengikuti Hawa Nafsu
Oleh : Mulyawati M. Yasin
Menjamurnya salon-salon kecantikan, spa tempat perawatan tubuh, rumah-rumah mode yang memajang aneka macam pakaian, dan sederet tempat-tempat yang berkaitan dengan perawatan tubuh, kecantikan, dan penampilan, membuat sebagian besar wanita tergiur padanya. Mereka menyambutnya dengan senang dan antusias.
Apa itu spa?
Dalam rubric kecantikan di sebuah tabloid disebutkan, Spa diadopsi dari bahasa Yunani, solus per aqua (penyembuhan lewat air). Namun dalam pengertian lebih luas, spa adalah tempat di mana orang dapat memperoleh berbagai macam perawatan untuk badan, dari ujung rambut sampai ujung kaki. Dalam pengertian yang luas lagi, spa adalah tempat menghilangkan kepenatan dan melakukan perawatan kecantikan. Seperti creambath, facial, manicure-pedicure, lulur, scrub, hingga massage. (Tabloid C&R 23-29 April 2008, halaman 22).
Wanita-wanita muda, wanita pekerja kantoran, para aktris, wanita pengusaha yang umumnya diberi kelebihan rizki oleh Allah subhanahu wa ta’ala, umumnya menyambut gembira adanya salon kecantikan dan spa tempat perawatan tubuh. Karena semua itu untuk menunjang penampilan sehari-harinya.
Kalau diamati secara seksama, memang para wanita yang mempunyai penghasilan besar atau wanita yang punya rizki lebih, mereka itu terlihat lebih cantik, lebih bagus kulit tubuh dan kulit wajahnya, juga lebih menarik penampilannya. Itu semua tak lain karena sentuhan perawatan salon, perawatan di spa, dan gaun-gaun dari rumah mode ( butik)
Wanita-wanita yang mengutamakan penampilan eksklusif, penampilan yang prima, khususnya untuk dilihat oleh orang banyak, memang menggantungkan percaya dirinya pada salon kecantikan, hingga mereka membersihkan dirinya dari ujung rambut sampai ujung kaki di spa-spa. Mereka juga mengandalkan penampilan busana yang trendy dan menawan pada rumah mode (butik). Artinya, mereka memang sangat membutuhkan adanya salon kecantikan, spa, dan rumah mode. Maka tak heran, seperti gayung bersambut, semua penunjang itu bertumbuhan bagai jamur di musim hujan.
Karena sambutan yang luar biasa dari para wanita yang mengutamakan penampilan luar yang sempurna (katanya), salon-salon kecantikan itu semakin kreatif, supaya dapat lebih menjerat konsumennya yang hobi berdandan. Maka berkembanglah lagi ada salon yang khusus menangani para wanita yang akan ke kantor. Mereka (yang berkerja di kantor-kantor) dari rumah hanya memakai busana kantor tanpa riasan apa-apa, tetapi begitu sudah mendekati kantornya, mereka mampir ke salon langganannya dan siap untuk dipermak sedemikian rupa, dari rambut sampai wajah, sehingga beberapa menit kemudian sudah berubah penampilannya. Rambut menjadi tertata rapi, bahkan tidak goyang walau terkena angin, karena memakai hair spray. (Mestinya sebagai Muslimah, pakai jilbab lah. Tetapi ini malah mementingkan penampilan rambut). Wajah jadi lebih menawan, karena didandani oleh tangan-tangan ahli dari salon (tak jarang yang mendandani itu laki-laki bergaya perempuan alias banci atau biasa disebut bencong). Hal demikian menjadi sangat biasa oleh para wanita pelanggan salon, yang penting wajah jadi menawan, tak peduli siapa yang menanganinya.
Ada juga yang lebih ekstrim, mereka lebih senang didandani oleh bencong karena lebih bagus hasilnya, kata mereka. Padahal ada hadist yang melarang berdekatan (duduk ) dengan laki-laki yang bergaya perempuan alias bencong.
Dalilnya adalah Hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
1278 حَدِيثُ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا : أَنَّ مُخَنَّثًا كَانَ عِنْدَهَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبَيْتِ فَقَالَ لِأَخِي أُمِّ سَلَمَةَ يَا عَبْدَ اللَّهِ ابْنَ أَبِي أُمَيَّةَ إِنْ فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الطَّائِفَ غَدًا فَإِنِّي أَدُلُّكَ عَلَى بِنْتِ غَيْلَانَ فَإِنَّهَا تُقْبِلُ بِأَرْبَعٍ وَتُدْبِرُ بِثَمَانٍ قَالَ فَسَمِعَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا يَدْخُلْ هَؤُلَاءِ عَلَيْكُمْ *
1278 Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sesung-guhnya seorang lelaki banci yang berperilaku seperti wanita berada di rumahnya (Ummu Salamah, isteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berada di rumah tersebut. Lelaki banci itu berkata kepada saudara Ummu Salamah: Wahai Abdullah bin Abu Umaiyah! Jika Allah menolong kamu menaklukkan Thaif besok, maka akan kutunjukkan kepadamu anak perempuan Ghailan, niscaya dia dari depan tampak dengan empat lipatan perut dan dari belakang tampak dengan delapan lipatan perut karena sangat gemuk. Lalu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar pembicaraan itu, beliau bersabda: Janganlah mereka (yang banci) itu masuk ke tempat kamu (wanita)! (HR Al Bukhari 4324 dan Muslim. 2180) (Tafsir Wanita hal: 712)
Untuk Rileks dan Memanjakan Diri
Bermunculannya rumah perawatan tubuh atau spa juga disambut gembira oleh para wanita yang senang menghamburkan uangnya yang berlebih. Walau awal kemunculan spa-spa itu tidak begitu dimengerti oleh beberapa kalangan wanita, tapi dengan adanya promosi yang gencar tentang kelebihan- kelebihan yang ditawarkan di spa, dari perawatan rambut ala keraton, lulur ala putri raja, dan pelayanan yang eksklusif ditambah promosi wanita-wanita cantik yang jadi pelanggannya, maka jadi ngetrendlah, hingga wanita-wanita mapan banyak yang hobi ke spa. Di dalam rumah spa itu telah tersedia semua perawatan tubuh dari perawatan rambut ala putri keraton, sampai perawatan kuku yang disebut manicure-pedikure (perawatan tangan dan kuku, perawatan kaki dan kuku).
Memang wanita mana yang tak tergiur dengan penawaran yang menggiurkan dari para pengelola spa-spa itu. Di situ wanita sangat dimanjakan. Seperti mandi lulur, sebelum mandi, tubuh si wanita dilulur, tentu tidak dilulur sendiri, ada petugas spa yang memoleskan lulurnya ke seluruh tubuh pelanggan sambil rileks tiduran, tubuh si pelangggan diurut dengan lembut dan diusapi lulur. Selang beberapa jam si pelanggan mandi air hangat di bak/ kolam nan ditata mewah dan penuh taburan bunga. Tak itu saja, semua yang berhubungan dengan badan dibersihkan oleh pekerja-pekerja spa yang rapi dan menawan. Pada umumnya semua pelanggan spa senang, walau harus mengeluarkan uang yang tak sedikit untuk membayar itu semua. Disamping badan terawat, kulit bersih, masih pula tambah semakin percaya diri. Para wanita begini memang sangat mengagungkan penampilan, kecantikan, dan kemewahan.
Saking sudah menjadi trend untuk para wanita yang mempunyai uang lebih atau para wanita yang mempunyai penghasilan besar, maka mengunjungi spa itu menjadi sering dilakukan, bahkan ada yang pulang dari kantor mereka langsung ke spa, atau ada juga dan ini sudah menjadi kebanggaan diri, yaitu pergi ke spa hanya untuk memanjakan badannya, dan sudah tentu mengikuti nafsunya. Atau ada rasa sir, supaya dibilang wah oleh orang sekelilingnya gitu lho!.
Adakah Salah yang Mereka Lakukan
Dalam Islam, wanita sudah ditempatkan sebagai makhluk yang mulia, yang dihormati, tetapi juga diberi batasan-batasan oleh agama dalam melakukan kegiatan hidupnya. Mana yang boleh (halal), mana yang tidak boleh (haram).
Islam menganjurkan para wanita untuk membersihkan dirinya (mandi), tetapi melarang memperlihatkan auratnya walaupun sesama wanita. Bukankah di spa itu sebelum mandi, si pelanggan akan diurut dulu tubuhnya, lalu dilulur seluruh tubuhnya? Nah! Yang melulurnya itu bukankah pegawai spa tersebut dan langsung melihat tubuh si pelanggan? Dan mandinya itu bukankah diladeni (diurusi) oleh pegawai spa? Sedangkan nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang:
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال قال النبي صلى الله عليه و سلم لَا تُبَاشِرُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَتَنْعَتُهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إلَيْهَا (صحيح البخاري – (ج 5 / ص 2007)
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Janganlah wanita menyentuh wanita lain lalu ia menceritakannya kepada suaminya seolah-olah suaminya melihat wanita itu. (HR Al-Bukhari)
Dan itu dilakukan di tempat umum, artinya wanita mana saja boleh masuk ke spa. Padahal aurat wanita muslimah di hadapan wanita muslimah lainnya seperti aurat laki-laki, yakni tak boleh sama sekali terlihat, apa yang antara lutut dan pusar. Jika wanita muslimah di depan wanita non muslimah, baik itu Yahudi, Nasrani atau beragama apapun selain Islam, maka ada larangan untuk di lingkungan tempat mandi yang sama.
13927- وَأَخْبَرَنَا أَبُو نَصْرٍ أَخْبَرَنَا أَبُو مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ الْغَازِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ نُسَىٍّ عَنْ أَبِيهِ عَنِ الْحَارِثِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ : كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى أَبِى عُبَيْدَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهُ بَلَغَنِى أَنَّ نِسَاءً مِنْ نِسَاءِ الْمُسْلِمِينَ يَدْخُلْنَ الْحَمَّامَاتِ مَعَ نِسَاءِ أَهْلِ الشِّرْكِ فَانْهَ مَنْ قِبَلَكَ عَنْ ذَلِكَ فَإِنَّهُ لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى عَوْرَتِهَا إِلاَّ أَهْلُ مِلَّتِهَا. (سنن البيهقى – (ج 2 / ص 290)
Dari al-Harits bin Qais, ia berkata: Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu menulis surat kepada Abu Ubaidah radhiyallahu ‘anhu . Amma ba’du. Telah sampai berita kepadaku bahwa wanita-wanita muslimah telah memasuki pemandian umum bersama dengan wanita-wanita musyrikah, sesungguhnya ini terjadi di wilayahmu. Sesungguhnya tidaklah hahal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir dilihat auratnya kecuali dari orang yang seagama dengannya. (Sunan Al-Baihaqi juz 2/ halaman 290). (Lebih jelasnya lihat Tafsir Ibnu Katsir dalam Surat An-Nur ayat 31, tahqiq Sami bin Muhammad Salamah, daru Thibah, 8 juz, cetakan 2, tahun 1420H/ 1999M, juz 6 halaman 47).
Dalam riwayat lain disebutkan:
وَقَدْ كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إلَى أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ الْجَرَّاحِ : أَمَّا بَعْدُ , فَقَدْ بَلَغَنِي أَنَّ نِسَاءَ الْمُسْلِمِينَ يَدْخُلْنَ الْحَمَّامَاتِ مَعَهُنَّ نِسَاءُ أَهْلِ الْكِتَابِ , فَامْنَعْ ذَلِكَ , وَحُلْ دُونَهُ . ثُمَّ إنَّ أَبَا عُبَيْدَةَ قَامَ فِي ذَلِكَ الْمَقَامَ مُمْتَثِلًا , فَقَالَ : ” أَيُّمَا امْرَأَةٍ دَخَلَتْ الْحَمَّامَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ وَلَا سَقَمٍ تُرِيدُ الْبَيَاضَ لِزَوْجِهَا فَسَوَّدَ اللَّهُ وَجْهَهَا يَوْمَ تَبْيَضُّ الْوُجُوهُ ” . (عبد الرازق) [كنز العمال 27427] أخرجه عبد الرزاق (1/295 ، رقم 1134) .
Umar bin Khatthab telah menulis surat kepada Abu Ubaidah bin Jarrah:
Amma ba’du. Telah sampai berita kepadaku bahwa wanita-wanita kaum Muslimin telah masuk pada tempat-tempat pemandian dan masuk bersama mereka wanita-wanita Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), maka cegahlah itu dan berilah batas antara keduanya (antara Muslimah dan wanita Ahli Kitab).
Kemudian Abu Ubaidah berdiri di tempat itu sebagai pemberi contoh dengan memberikan permisalan: “Barangsiapa di antara wanita yang memasuki pemandian umum bukan karena ada sebab dan bukan karena sakit tetapi dia hanya ingin untuk menjadi putih wajahnya bagi suaminya, maka Allah akan menjadikan hitam wajahnya, pada hari di mana wajah-wajah menjadi putih.” (HR Abdul Razzaq, 1/ 295, nomor 1134, Kanzul ‘Ummal 27427).
Ada lagi yang harus diketahui oleh kalangan wanita muslimah, khususnya wanita muslimah yang mempunyai kelebihan rizki yang punya kebiasaan ke salon dan spa. Bukankah kebiasaan itu namanya pemborosan? Tak cukupkah mandi dan luluran sendiri, atau memotong kuku sendiri dan itu bisa dilakukan di rumah sendiri? Bukankah kita ketahui bahwa Allah tak menyukai wanita muslimah bermanja-manja, apalagi hanya memanjakan badan. Berapa uang yang dikeluarkan hanya untuk memanjakan badan? Padahal banyak orang yang lebih butuh uang yang anda hamburkan hanya untuk kulit yang akan termakan tanah kelak. Banyak kerabat atau tetangga yang patut anda tolong, apa lagi zaman yang sangat sulit seperti sekarang! Tak tersentuhkah hati untuk memberi bantuan pada mereka yang membutuhkan?
Daripada uang anda dipakai untuk memuluskan badan yang kelakpun akan hancur dimakan tanah, atau uang yang berlebih itu anda gunakan sekedar mengkukur kuku di salon padahal bisa kita lakukan sendiri kapan saja tanpa bantuan orang lain, maka akan lebih punya arti bila uang untuk mengkukur kuku itu anda sedekahkan. Ada ayat yang mengingatkan pada kita:
وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا(26)إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا(27)
”Dan berikanlah pada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan. Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan, dan syetan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. “(QS. Al-Isra’ :26-27).
Dan ada lagi peringatan yang sangat menggugah dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam :
1519 حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ مَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Dari sahabat Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: ” Seorang muslim dengan sesama muslim adalah bersaudara, dilarang saling menganiaya dan saling memukul. Barang siapa yang mencukupi saudaranya sesama muslim, maka Allah akan mencukupi segala kebutuhannya. Dan barang siapa meringankan beban penderitaan orang muslim di dunia, maka Allah akan meringankan beban penderitaannya kelak pada hari kiamat. Barangsiapa yang menutup keaiban seseorang muslim, maka Allah akan menutup keaibannya pada Hari Kiamat ( HR. Bukhari dan Muslim).
Semoga ayat Al.Qur’an dan Hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini dapat menggugah hati nurani para wanita muslimah yang mempunyai kelebihan harta. Dan harta itu bukan untuk sekedar memelihara tubuhnya secara berlebihan hanya untuk dipandang orang, dan kelak pun badan itu akan jadi santapan tanah saja!.
Sabtu, menjelang Ramadhan 1429H. 30. Agustus 2008.
..::::::..
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar