Anak-anak di bawah Umur Digembleng hingga Rela Mati demi Kuburan Mbah Priok
– Keterlibatan anak-anak di bawah umur ini bisa terjadi karena mereka sebelumnya telah ditanami doktrin: “Kamu membela, maka kamu akan masuk surga. Tidak membela, maka akan masuk neraka.”
– Kesan yang timbul bukan sekedar adanya pembodohan tetapi menanamkan sarana kemusyrikan sejak dini kepada anak-anak.
Dari kasus Priok 14 April 2010 (bentrokan berdarah antara pendukung kuburan Mbah Priok dengan satuan Polisi Pamong Praja/ Satpol PP), selain ditemukan sejumlah fakta berkenaan dengan sosok Mbah Priok yang fiktif dan situs makam yang merupakan lahan sengketa, juga ditemukan fakta lain yang lebih miris, yaitu keterlibatan sejumlah anak-anak di bawah umur yang sudah memasuki proses indoktrinasi (penggemblengan) sehingga rela mati demi kuburan yang dianggap keramat, yakni makam Mbah Priok yang fiktif, hanya karena Mbah Priok diposisikan sebagai wali Allah.
Ditemukannya fakta keterlibatan anak-anak di bawah umur di dalam kasus kekerasan penertiban situs yang dianggap keramat yakni makam Mbah Priok, diungkap oleh KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Menurut Hadi Supeno (Ketua KPAI), keterlibatan anak-anak di bawah umur ini bisa terjadi karena mereka sebelumnya telah ditanami doktrin: “Kamu membela, maka kamu akan masuk surga. Tidak membela, maka akan masuk neraka.”
Bila benar isi doktrin yang diberikan para indoktrinator seperti untaian kalimat tersebut di atas, maka kesan yang timbul bukan sekedar adanya pembodohan tetapi menanamkan sarana kemusyrikan sejak dini kepada anak-anak. Karena, sang indoktrinator sudah memposisikan dirinya sebagai zat yang punya kewenangan menentukan masuk sorga atau neraka terhadap para target indoktrinasinya. Selain itu, sang indoktrinator juga sudah memposisikan sang sosok fiktif Mbah Priok sebagai zat yang bisa membawa pengikutnya masuk surga (bila membela keberadaan makam keramat Mbah Priok) dan akan masuk neraka jika bersikap sebaliknya.
Salah satu anak baru-gede berusia 14 tahun yang berhasil menjadi korban indoktrinasi (gemblengan) orang dewasa adalah Bayu Listianto. Pada kejadian bentrokan berdarah itu, Bayu menderita luka paling parah, sehingga tidak sadarkan diri selama 18 hari di Rumah Sakit Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia menderita luka jahitan di pelipis dan punggung.
Sejak enam bulan sebelum kejadian, Bayu mulai aktif mengaji di situs yang dianggap keramat itu. Tidak sekedar mengaji, ia juga ikut ambil bagian di kegiatan marawis (Permainan semacam musik berupa sejumlah rebana dari jenis kecil sampai besar dengan sejumlah gendang dari jenis gendang rampak kecil-kecil sampai gendang besar, dan satu kecrek. Permainan semacam musik namun dianggap seolah agamis –padahal tidak ada tuntunannnya dalam agama– ini marak ketika negeri ini tahun 1999-2001 dipimpin oleh seorang pecinta kuburan terutama kuburan tua). Bayu memang sengaja pasang badan untuk menjaga makam Mbah Priok yang fiktif namun dianggap keramat ini, dari kemungkinan penggusuran yang (akan) dilakukan Satpol-PP. Sejak malam sebelumnya, anak umur 14 tahun ini sudah bersiaga, meski harus begadang.
Pada saat jumpa pers di Gedung KPAI, jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 10 Mei 2010, Bayu dihadirkan oleh KPAI. Pada kesempatan itu dengan lantang Bayu mengatakan: “Saya berani mati demi wali! Makam habib jangan pernah dibongkar, walau pun sedikit, tidak ada gunanya! Saya cinta wali. Itu makam pernah dibakar 2 kali, didirikan di zaman Belanda.”
Dari pernyataan Bayu itu, dapat diduga bahwa ada sejumlah orang dewasa yang mengerahkan anak-anak untuk ikut dalam bentrokan di Koja dengan menggunakan cara cuci otak. Kepada anak-anak itu diberi gambaran indah dan buruk: Kalau membela nanti akan masuk surga tapi kalau menolak nanti akan masuk neraka. Bahkan lebih jauh, para orang dewasa itu menciptakan kesan bahwa seolah-olah anak-anak itu secara sukarela (atas inisiatif anak-anak itu sendiri) ikut dalam bentrokan dengan Satpol PP tempo hari.
Sikap orang dewasa yang seperti itu, selain tidak Islami juga sangat tidak bertanggung jawab. Hanya mereka yang bermental pengecut saja yang tega menjadikan anak-anak di bawah umur sebagai tameng kebancian mereka. Karena, anak-anak dan perempuan sama sekali tidak dibenarkan terlibat di dalam urusan bentrokan berdarah seperti itu.
Menurut KPAI, ada dua pihak yang bersalah yaitu pihak yang melibatkan anak-anak dan pihak yang menganiaya anak-anak. Pihak yang diduga melibatkan anak-anak adalah pengurus makam Mbah Priok dan unsur masyarakat lainnya. Sedangkan pihak yang diduga menganiaya anak-anak adalah Satpol-PP.
Oleh karena itu, KPAI mendesak Kapolri dan aparat penegak hukum lainnya, untuk mengusut dan menuntut secara hukum, pihak-pihak yang melakukan eksploitasi atau melibatkan anak pada peristiwa kerusuhan Tanjung Priok 14 April 2010. Tim pencari fakta KPAI meyakini ada pihak yang mempersenjatai anak-anak dalam kerusuhan di Koja tempo hari. KPAI juga yakin, ada pihak yang mengomando anak-anak untuk melawan aparat. Menurut Hadi Supeno, pada saat kejadian ada sekitar 50 anak-anak di makam itu yang melakukan gerakan perlawanan serempak melawan Satpol PP. Polisi seharusnya mengusut pihak-pihak yang mempersenjatai anak-anak itu.
Selain itu KPAI juga mendesak Kapolri dan aparat penegak hukum lainnya, untuk mengusut dan menuntut secara hukum para pelaku atau pihak yang bertanggung jawab terhadap tindak kekejaman, kekerasan dan penganiayaan terhadap anak. Menurut KPAI, para pelaku telah melanggar ayat c pasal 15, angka 1 pasal 16, angka 1 dan 2 pasal 80, dan pasal 87 dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. KPAI menyalahkan Satpol PP yang tidak mundur, ketika tahu ada anak-anak yang ikut dalam kerusuhan itu.
Orang-orang yang tidak ada kasih sayangnya terhadap anak-anak itu telah dikecam oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadits ditegaskan:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا وَيَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَ عَنْ الْمُنْكَرِ، قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ وَحَدِيثُ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ حَدِيثٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو مِنْ غَيْرِ هَذَا الْوَجْهِ أَيْضًا قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مَعْنَى قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ مِنَّا يَقُولُ لَيْسَ مِنْ سُنَّتِنَا لَيْسَ مِنْ أَدَبِنَا و قَالَ عَلِيُّ بْنُ الْمَدِينِيِّ قَالَ يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ كَانَ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ يُنْكِرُ هَذَا التَّفْسِيرَ لَيْسَ مِنَّا يَقُولُ لَيْسَ مِنْ مِلَّتِنَا
Dari Ibnu Abbas ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bukanlah termasuk golongan kami, mereka yang tidak mengahisihi anak-anak kecil kami dan tidak pula menghormati orang (berumur) tua kami, serta tidak menyuruh yang ma’ruf dan melarang yang munkar.” (HR At-Tirmidzi – 1844, ia/ Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan gharib, dan haditsnya Muhammad bin Ishaq dari Amr bin Syu’aib adalah hadits shahih). Dan telah diriwayatkan pula dari Abdullah bin Amr selain jalur ini. Sebagian Ahlul Ilmi berkata; Makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Bukan dari golongan kami.” Maksudnya adalah bukan dari sunnah kami dan tidak pula dari adab kami. Dan Ali bin Al Madini berkata; Yahya bin Sa’id berkata, “Bahwa Sufyan Ats Tsauri mengingkari tafsir ini. Bukan dari golongan kami maksudnya adalah bukanlah dari millah (agama) kami.”
Hasil Penyelidikan Komnas HAM
Bila dibandingkan dengan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), kesimpulan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) terlihat lebih komprehensif, selain menempatkan Satpol-PP sebagai pihak yang bersalah, juga menempatkan sekelompok orang yang melibatkan anak-anak di bawah umur untuk melawan Satpol-PP.
Pada tanggal 12 Mei 2010, Komnas HAM mempublikasikan hasil penyelidikan kasus Priok 14 April 2010. Komnas HAM juga menyampaikan tujuh butir rekomendasi, tiga butir diantaranya teruju kepada Gubernur DKI Jakarta, sedangkan empat lainnya tertuju kepada institusi kepolisian.
Tiga butir rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta terdiri dari, pertama, merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta memberikan jaminan dan kepastian santunan bagi korban yang luka-luka dan meninggal. Kedua, melakukan pemeriksaan kepada para pejabat di lingkungan Provinsi DKI Jakarta dan anggota Satpol PP DKI Jakarta baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam tindak kekerasan selama proses penertiban, lalu menyerahkan para pelaku ke pihak berwenang untuk proses lebih lanjut. Ketiga, meminta Gubernur DKI Jakarta meninjau ulang keberadaan instruksi gubernur nomor 132/2009 tentang penertiban bangunan di atas tanah Pelindo, karena terhadap obyek yang akan ditertibkan ternyata masih bermasalah.
Sedangkan empat butir rekomendasi kepada Kepolisian terdiri dari, pertama, meminta dilakukan segera tindakan penegakan hukum kepada anggotanya yang melanggar kode etik dan profesi agar diproses oleh Propam Polri. Kedua, kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana agar diproses sesuai hukum. Ketiga, anggota Satpol PP yang melakukan tidakan pidana juga agar diproses sesuai hukum begitu juga kepada individu anggota masyarakat. Keempat, meminta Polri agar segera ditertibkan prosedur tetap operasi bersama penertiban yang melibatkan Polri dan Satpol PP.
Selain itu Komnas HAM juga mendesak PT Pelindo II dan JICT melaksanakan tanggung jawab moral kepada korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka akibat kejadian tersebut.
Dapat disimpulkan, Komnas HAM lebih berpihak kepada para pelaku kemusyrikan, yang menghidup-hidupkan kuburan sosok fiktif Mbah Priok sebagai alasan untuk merebut tanah, meski dengan mengeksploitasi anak-anak di bawah umur melalui mekanisme cuci otak dan indoktrinasi yang menyesatkan. Dapat dikatakan demikian, karena pelanggaran HAM tidak hanya dilakukan oleh aparat, tetapi juga oleh orang-orang yang punya kepentingan atas sebidang tanah di kawasan itu.
Komnas HAM juga seharusnya mau mengerti bahwa umat manusia yang beragama Islam mempunyai hak untuk mendapatkan ajaran Islam yang bersih dan bebas dari unsur-unsur pembodohan berbalut kemusyrikan. Pelanggaran hak-hak seperti inilah yang juga terjadi di Priok tempo hari (Rabu, 14 April 2010). Sayangnya untuk hal seperti ini Komnas HAM seperti menutup mata. Sengaja?
Tujuh Rekomendasi PMI
Selain Komnas HAM, PMI (Palang Merah Indonesia) juga turut membentuk Tim Investigasi Kemanusiaan yang dimpimpin oleh dr. Hj. Ulla Nuchrawaty Usman, MM. Pada hari Jum’at tanggal 14 Mei 2010, bertempat di Kantor Pusat PMI, saran dan rekomendasi tim ini secara resmi disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Menurut temuan tim investigasi kemanusiaan PMI, kerusuhan Koja yang terjadi pada tanggal 14 April 2010 menyebabkan 3 orang meninggal dunia dan 231 korban luka. Dari 231 korban luka, sebanyak 112 diantaranya merupakan anggota Satpol PP, dan 26 diantaranya anggota Polri. Selain tu, ada sekiar 90 orang dari masyarakat umum yang menjadi korban. Dari 90 korban tadi, sekitar 20 orang diantaranya anak-anak berusia 14-17 tahun.
Data di atas menunjukkan bahwa dugaan adanya eksploitasi terhadap anak-anak pada kasus Priok 14 April 2010, bukan sekedar dugaan. Namun sayangnya, dalam saran dan rekomendasinya, tim investigasi kemanusiaan PMI memposisikan korban anak-anak di bawah umur sama saja dengan korban umum lainnya. Padahal, anak-anak di bawah umur sama sekali tidak layak jadi korban. Selengkapnya, tujuh butir rekomendasi tim investigasi kemanusiaan PMI sebagai berikut:
01. Seluruh korban akibat kejadian kekerasan di Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara tanggal 14 April 2010 baik yang meninggal dunia maupun yang menderita luka ringan, luka sedang, dan luka berat serta yang cacat wajib mendapatkan santunan dan perhatian yang sungguh-sungguh dari pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta.
02. Sehubungan dengan adanya data dan fakta bahwa sejumlah 3 orang meninggal, 231 luka-luka termasuk 20 orang anak berusia 13-17 tahun yang menjadi korban dan puluhan kendaraan milik Negara yang dibakar dalam peristiwa kerusuhan Koja, Tanjung Priok, harus segera diadakan penyelidikan oleh polisi dan diambil tindakan hukum yang tegas bagi siapapun yang bersalah.
03. Untuk mencegah berulangnya kejadian serupa, yang mengakibatkan timbulnya korban manusia maka sengketa tanah, khususnya di lahan Koja tersebut harus diselesaikan secara musyawarah, dan apabila tidak dicapai kesepakatan, dibawa ke ranah hukum melalui pengadilan negeri. Dan untuk menentukan ahli waris yang berhak dan sah, diselesaikan di pengadilan agama sesuai aturan UU yang sah di negeri ini.
04. Sesuai dengan kesepakatan semua pihak, perlu direalisasikannya bangunan monumen/situs sejarah makam Habib Hasan bin Muhammad Al Hadad sebagai tempat penghormatan dan mendoakan para ulama/pensyiar Islam, setelah penelitian MUI dan para ahli.
05. Media massa dalam menjalankan tugasnya harus memberikan informasi yang obyektif dan memberi rasa aman serta damai kepada seluruh masyarakat dan liputan tidak malah memperbesar konflik di masyarakat.
06. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih meningkatkan fungsi koordinasi, komunikasi, dan informasi secara berjenjang dalam melaksanakan tugas yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat melalui sosialisasi yang tepat dan pelaksanaannya sesuai dengan aturan UU yang berlaku.
07. Pemprov DKI Jakarta agar segera melakukan langkah-langkah yang tegas dan cepat dalam rangka pemulihan dan menciptakan suasana yang tenang bagi masyarakat agar dalam bekerja saling menghormati dan menjaga kehidupan kemanusiaan yang adil.
Rekomendasi tim investigasi PMI di atas terkesan ‘hati-hati’ dan ‘bijaksana’ dengan mengembalikan segala sesuatunya kepada proses hukum, musyawarah, dan santunan bagi korban yang terlanjur jatuh.
Kesan seperti itu wajar saja timbul, mengingat sebelumnya telah dipublikasikan temuan-temuan yang meragukan keberadaan sosok Mbah Priok. Misalnya, adanya pernyataan dari habib Syukur (abdi dalem habib Muhamad Al Hadad) bahwa makam di Koja itu bukan makam Mbah Priok tetapi makam Said Zaen bin Muhammad Al Haddad.
Informasi itu melengkapi temuan-temuan sebelumnya yang menyatakan bahwa habib Hasan Al Haddad selain tidak punya keturunan juga tidak punya tanah, sebagaimana disampaikan oleh Habib Abdurrahman (keturunan dari salah satu saudara kandung Habib Hasan Al Haddad) kepada Lulung Lunggana (Ketua TPF Insiden Priok DPRD DKI).
Meski demikian, tim investigasi kemanusiaan PMI tetap saja merekomendasikan perlunya direalisasikan bangunan monumen/situs sejarah makam habib Hasan bin Muhammad Al Hadad sebagai tempat penghormatan dan mendoakan para ulama/pensyiar Islam, (dengan syarat) setelah penelitian MUI dan para ahli (rekomendasi nomor 4). Padahal, makam itu kosong, kalau toh pernah ada isinya, bukan jasad habib Hasan Al Haddad tetapi jasad Said Zaen bin Muhammad Al Haddad. Apalagi, habib Hasan Al Haddad tiba di tanah Jawa sudah dalam keadaan meninggal, jadi sama sekali belum melakukan syiar Islam.
Seharusnya tim investigasi kemanusiaan PMI lebih berpihak kepada korban anak-anak dan masyarakat awam yang jadi objek indoktrinasi, cuci otak dan pembodohan atas nama agama (padahal justru merusak agama), yang dilakukan sekelompok orang yang punya nafsu menguasai tanah. Sikap mengasihani korban anak-anak dan orang awam yang dijerumuskan ini sebenarnya jauh lebih manusiawi. Hanya saja dari berbagai pihak yang menjadi tim itu tidak tampak suara mereka yang memihak kepada yang sejatinya benar-benar korban itu. Padahal, kalau mereka bersikap obyektif dan gagah, sebenarnya untuk membela para korban sejati itu serta melawan kemusyrikan, tidak perlu mengkeret (mengecil karena takut) walau misalnya berhadapan dengan sekelompok orang bergamis dan bersorban sekalipun. (haji/tede)
Apabila ada pertanyaan, kritik, atau saran silakan hubungi di nomor 0411-9303899
0 komentar:
Posting Komentar