..::::::..

Kejahatan Penyimpangan Syahwat

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(( مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الجَنَّةَ ))

“Barangsiapa menjamin untukku antara dua rahangnya (yaitu mulutnya) dan antara dua kakinya (yaitu kemaluannya) maka aku jamin baginya surga. (HR Al-Bukhari).

Menjaga mulut di antaranya adalah menjaga dari berbicara yang dilarang dan dari makan yang haram. Berdusta, makan haram, dan aneka hal yang haram dilakukan oleh mulut haruslah dijauhi. Sedangkan menjaga kemaluan mencakup segala yang dilarang yang berkaitan dengan kemaluan, dari masalah larangan zina, mengumbar aurat, dengan aneka rangkaiannya, dan larangan penyimpangan seksual seperti homoseks, lesbian dan sebagainya.

Bahkan menjaga kemaluan dari kencing yang tidak sesuai aturan syari’at pun wajib, karena orang disiksa dalam kubur gara-gara kencingnya, yakni tidak beres mencucinya ataupun tak mencuci cipratannya ke anggota badan atau pakaian. Demikian pula lantaran mulut tak dijaga, hingga melakukan namimah (memfitnah, bicara mengandung adu domba), mengakibatkan pelakunya ditimpa adzab kubur.

162 حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ قَالَ فَدَعَا بِعَسِيبٍ رَطْبٍ فَشَقَّهُ بِاثْنَيْنِ ثُمَّ غَرَسَ عَلَى هَذَا وَاحِدًا وَعَلَى هَذَا وَاحِدًا ثُمَّ قَالَ لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا

162 Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anu, ia berkata: Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui dua buah kubur, baginda bersabda: “Ingatlah, sesungguhnya dua mayat ini sedang disiksa, tetapi bukan karena melakukan dosa besar. Seorangnya disiksa karena dulunya dia suka membuat fitnah (namimah, bicara berisi adu domba) dan seorang lagi disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencingnya.” Kemudian baginda meminta pelepah kurma lalu dibelahnya menjadi dua. Setelah itu beliau menanam salah satunya pada kubur yang pertama dan yang satu lagi pada kubur yang kedua sambil bersabda: “Semoga pelepah ini akan meringankan siksanya, selagi ia belum kering.” (Muttafaq ‘alaih)

Tentang penyimpangan kemaluan, sejauh ini masyarakat seakan hanya mengenal, yang namanya penyimpangan seksual itu hanyalah homoskesualitas (gay dan lesbian) . Karena memang penyimpangan jenis inilah yang paling menonjol, misalnya dalam berbagai pemberitaan media cetak dan elektronik. Apalagi setelah kasus Ryan (gay penjagal asal Jombang) mencuat, kesadaran masyarakat akan keberadaan penyakit masyarakat (penyimpangan seksual) bernama homoseksualitas ini, semakin kuat tertanam.

Berbagai acara reality show di televisi, seperti Termehek-mehek di Trans TV yang tayang pada hari Sabtu dan Ahad ba’da maghrib pernah beberapa kali membantu client-nya melakukan pencarian, dan ternyata orang yang dicari adalah pelaku penyimpangan seksual (homoseks).

Dalam salah satu episode Termehek-mehek, seorang lelaki muda yang hendak menikahi seorang gadis, melakukan pencarian terhadap calon mertua laki-lakinya, yang konon menghilang tanpa jejak. Setelah ditemukan, ternyata sang calon mertua adalah seorang gay, yang pernah menikah secara normal dan bahkan punya anak perempuan semata wayang. Realitas yang mengejutkan itu tentu saja membuat sang anak perempuan sematawayangnya menanggung beban dan malu yang amat sangat sepanjang hayatnya. Apalagi kejadian itu sempat ditonton jutaan pemirsa, yang boleh jadi sekian persen di antaranya adalah teman-teman sang anak perempuan dan calon menantu.

Dari sini perlunya diingat bahwa adanya kemunkaran (berupa penyimpangan seksual, khususnya homoskesualitas) yang sudah berlangsung sejak lama di masyarakat rupanya tanpa mendapat respons atau reaksi masyarakat di sekitarnya. Ketika kasusnya terbuka, barulah mereka malu, dan kenapa dari semula tidak dicegah.

Manohara dan Pangeran Kelantan

Masyarakat tampaknya baru terhenyak pula ketika mendengar khabar heboh (yang masih belum ada kepastian) tentang adanya penyimpangan seksual dalam bentuk lain, dalam kasus Manohara yang konon disiksa suaminya (Pangeran Kelantan) Malaysia. Menurut pengakuan Manohara di hadapan sejumlah pers, 9 Juni 2009, sang suami terlebih dulu menyakiti dirinya sebelum melakukan hubungan badan. Kasus itu masih dalam proses untuk membuktikan bagaimana sebenarnya, dan itu sebenarnya adalah urusan pribadi mereka, maka kasus itu tidak diuraikan dalam pembahasan masalah penyimpangan ini. Hanya akan dibahas secara umum mengenai sadisme dalam kaitan penyimpangan syahwat.

Menurut Dr. (psi) Sawitri Supardi Sadarjoen, bahwa seorang penderita sadisme akan memperoleh kepuasan melalui jeritan dan teriakan pasangannya yang menderita karena siksaan fisik yang dilakukannya selama berhubungan badan.

Penderita sadisme bisa laki-laki maupun wanita, namun menurut sebuah analisa, kebanyakan laki-laki. Istilah sadisme (sexual sadism), diambil dari nama seorang penulis Perancis yang hidup di abad 18 bernama Marquis de Sade. Penyebab munculnya sexual sadism ini antara lain karena di masa kanak-kanaknya penderita kerap menerima hukuman dan disiplin yang terlalu keras, sehingga menimbulkan asosiasi yang salah antara cinta kasih orangtua dengan kesakitan. Watak sadistis didorong oleh adanya keinginan untuk menaklukkan orang lain karena di masa kanak-kanaknya ia dikendalikan oleh orangtua yang kasar.

Dari seorang penganut sexual sadism ini, bila pasangannya tidak bisa melarikan diri dari kebiasaan menyimpang itu, maka akan memberikan efek psikologis berupa masochism (masokisme). Yaitu, kenikmatan diperoleh setelah mendapatkan siksaan dari pasangannya.

Istilah masochism berasal dari nama penulis Austria abad 19 bernama Leopold Baron Von Sacher-Masoch (1921). Beliau merasakan kepuasan seksual jika disakiti. Penderita masochism merasakan kesakitan justru sebagai kepuasan seksual. Kesakitan dapat diperoleh dari pasangannya ataupun dari dirinya sendiri.

Bila terbukti benar Pangeran Kelantan menderita sexual sadism, maka pihak keluarga sudah seharusnya menyembuhkan sang pangeran, dengan pendekatan agama dan psikoanalisis. Penderita sexual sadism hanya bisa berpasangan dengan penderita masochism.

Dengan penyimpangan seperti itu semua justru pelakunya telah kufur nikmat dan bahkan memfitnah agama Allah. Kenikmatan Allah apalagi yang sedang didustakan, wahai pelaku penyimpangan?

Berbagai Jenis Penyimpangan Seksual

Selain Homoseks (gay dan lesbianisme), sadisme dan masokisme, penyimpangan seksual dapat berupa eksibisionisme, fetihisme, frotteurisme, pedofilia, telephone scatologia, zoofilia, bestialitas dan sebagainya. (http://duniaindah.dagdigdug.com/index.php/2009/01/10/jenis-jenis-abnormalitas-seksual/)

Penyimpangan seksual berupa eksibisionisme biasanya diderita kaum pria. Kepuasan seksual penderita eksibisionis ini diperoleh dengan cara memamerkan alat kelaminnya di depan umum, dengan harapan korban yang menjadi target juga akan mengalami rangsangan seksual. Penderita eksibisionis lebih suka memamerkan alat kelaminnya daripada berhubungan badan karena sudah terasosiasi dalam pikirannya bahwa ia akan merasa lebih puas jika melakukan eksbisionisme.

Sedangkan penderita penyimpangan seksual fetihisme, memiliki ketertarikan seksual terhadap pakaian dalam, stocking, sepatu lawan jenisnya. Rangsangan seksual diperoleh dengan cara memakai, menimang, menciumi, atau menggosok-gosokkan benda-benda tadi sambil melakukan masturbasi. Seperti pada eksibisionisme, penderita lebih suka melakukan masturbasi ketimbang berhubungan seksual.

Oleh karena itu, benarlah Islam yang mengancam keras terhadap para wanita yang berpakaian tetapi telanjang (kaasiyaat ‘aariyaat), berpakaian ketat, tipis, atau tidak menutup aurat. Ancaman dari Islam itu demi melindungi perempuan, dan agar terjadi keamanan di masyarakat. Namun kini justru celana lejjing (legging) –yang kadang disebut celana potlot/ pensil– ketat membentuk lekuk-lekuk yang seharusnya hanya pantas untuk pakaian dalam, ternyata justru dipakai sebagai celana biasa oleh para wanita. Padahal ancaman dalam Islam sangat keras:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا. (أحمد و مسلم عن أبي هريرة، صحيح).

“Dua macam manusia dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang, yaitu: (pertama) kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor-ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya; dan (kedua) wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan menggoyang-goyangkan pundaknya dan berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang condong. Mereka tidak masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR Muslim, dan Ahmad dari Abi Hurairah, Shahih).

Syarh (penjelasan) hadits

Dua macam dari ahli neraka, artinya neraka Jahannam. Belum pernah aku lihat keduanya, artinya keduanya belum terdapat pada masaku karena bersihnnya masa itu, tetapi keduanya terjadi setelah masa itu. Suatu kaum, artinya salah satu dari keduanya, di tangan mereka ada cemeti-cemeti/ cambuk-cambuk seperti ekor-ekor lembu. Mereka memukuli manusia dengan cemeti-cemeti itu, yaitu memukuli orang-orang yang dituduh, misalnya dituduh mencuri lalu dipukuli agar benar pemberitaannya tentang apa yang dicurinya.

Hal itu mengandung pengertian bahwa dua macam manusia itu akan ada, dan demikian pula sesungguhnya dulu generasi setelah generasi awal munculnya Islam ada suatu kaum yang senantiasa membawa cemeti-cemeti yang tidak boleh untuk memukul dalam perkara hudud (hukuman yang sudah ada ketentuan-ketentuan syari’atnya), tetapi cemeti-cemeti itu dimaksudkan untuk menyiksa manusia. Mereka (yang senantiasa membawa cemeti-cemeti) itu adalah pembantu-pembantu polisi yang dikenal dengan tukang-tukang pukul/ jlid (jalladin). Apabila mereka diperintahkan untuk memukul maka mereka melebihi ketentuan yang disyari’atkan dalam hal sifat dan ukurannya. Dan barangkali mereka telah dikuasai oleh hawa nafsu dan diliputi watak-watak kedhaliman sampai kepada penghancuran orang yang dipukul atau memperberat siksaannya, dan dia telah menirukan (kejamnya) kaki tangan-kaki tangan ketua gerombolan, lebih-lebih dalam urusan para budak.

Dan barangkali yang mengerjakan perbuatan kejam itu pada masa sekarang adalah sebagian orang yang menisbatkan diri kepada ilmu (terpelajar). Al-Qurthubi berkata, secara garis besar, mereka adalah orang yang Allah marahi, yang Allah siksa mereka sebagai makhluq-Nya yang buruk pada umumnya. Kami berlindung kepada Allah dari kemarahan-Nya. Dan dikatakan, yang dimaksud dengan mereka dalam Hadits itu adalah orang-orang yang mondar-mandir di pintu-pintu orang-orang dhalim, sedang di tangan mereka ada pentungan-pentungan yang untuk mengusir manusia.

Dan wanita-wanita, artinya golongan kedua adalah para wanita, kaasiyaatun (yang berpakaian) dalam kenyataannya, tetapi telanjang pada hakekatnya. Karena mereka memakai pakaian yang tipis-tipis yang menampakkan kulit. Atau mereka berpakaian dari pakaian perhiasan, namun bertelanjang dari pakaian taqwa. Atau mereka berpakaian berupa ni’mat-ni’mat Allah, namun mereka telanjang dari mensyukurinya. Atau mereka berpakaian dari busana tapi telanjang dari perbuatan baik. Atau mereka menutupi sebagian badan mereka, namun membuka sebagian lainnya untuk menampakkan kecantikannya, dan maknanya tidak jauh dari itu. Sebagaimana kata Al-Qurthubi di dalam memaknakan makna-makna yang terkandung di antara dua kata itu (kaasiyaat ‘aariyaat) karena masing-masing makna itu kembali kepada ‘urf (kebiasaan yang dikenal). Dan kedua kata itu nampak perbedaannya ketika diidhofahkan (disandarkan kepada kata lainnya).

Maailaatun artinya menyimpang dari ketaatan. Mumiilaat artinya mereka mengajarkan kepada orang lain untuk masuk pada perbuatan seperti yang mereka perbuat atau melenggang-lenggokkan jalannya dengan menggoyang-goyangkan pundak dan pinggulnya. Atau mereka mengoyang-goyang kepalanya, mereka menyisir dengan model sisiran pelacur yang mempengaruhi wanita lain untuk menggemari sisiran model itu dan mengerjakannya pula, atau menggoda lelaki menggoncang-goncang hatinya untuk berbuat kerusakan dengan mereka, dengan menampakkan perhiasan-perhiasan mereka. Di sini didahulukan kata maailaat karena riwayat yang terbanyak adalah demikian, sedang Imam Muslim medahulukan kata mumiilaat.

Kepala-kepala mereka seperti punuk onta yang condong , artinya mereka membesarkan kepalanya dengan kerudung dan sorban yang dilipat-lipatkan di atas kepala mereka sehingga menyerupai punuk onta. Mereka tidak masuk sorga bersama orang-orang yang beruntung, orang-orang angkatan terdahulu, atau secara mutlak apabila mereka menempatkan diri sedemikian itu. Dan inilah di antara mu’jizat Nabi SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM. Maka sungguh telah terjadi yang demikian itu terutama pada isteri-isteri para ulama pada zaman kita (masa hidup pensyarh hadits ini, Al-Munawi, 952-1031H). Mereka (isteri-isteri ulama) senantiasa menambahi besarnya kepala-kepala mereka sehingga menjadi seperti sorban-sorban. Ketika para isteri ulama berbuat demikian maka wanita-wanita negeri itu pun menjadikannya panutan (hingga ikut-ikutan melakukannya), maka isteri-istri ulama menambah lagi (lilitan kerudungnya di kepala) agar tidak disamai oleh wanita-wanita lain dalam hal kebanggaan dan kebesarannya. Dan mereka tidak memperoleh wanginya, artinya wangi sorga. Sedangkan sesungguhnya wanginya itu pasti didapati dari jarak perjalanan sedemikian dan sedemikian, artinya kiasan dari 500 tahun, artinya didapati dari jarak perjalanan 500 tahun sebagaimana terdapat dalam riwayat yang lain (Ahmad dan Muslim) dalam hal shifat surga dari Abu Hurairah, sedang al-Bukhari tidak mentakhrijnya. (Faidhul Qadir, Syarh al-Jami’ al-Shaghir, juz 4, hal 208-209).

Frotteurisme.

Penderita frotteurisme, mengalami orgasme (puncak kenikmatan seksual) dengan cara menggosok-gosokkan, menggesek, atau meremas alat kelamin lawan jenisnya di tempat umum, seperti di kereta api, pesawat terbang, bis, dan lain-lain. Penderita frotteurisme seringkali dapat ditemui pada angkutan kota yang padat, baik pada pagi maupun sore hari, karena dengan situasi yang padat itu ia bisa menyalurkan hasrat menyimpangnya. Pada umumnya, yang menjadi korban adalah penumpang wanita. Oleh karena itu, sangat bisa dimengerti tuntutan kalangan Islam untuk melakukan pemisahan antara ruang untuk wanita dengan pria di setiap angkutan umum (seperti bis kota dan sebagainya), sehingga kehormatan wanita dapat terjaga sekaligus mencegah kaum wanita dari gangguan penderita frotteurisme.

Menyukai anak kecil dan binatang

Ada jenis penyimpangan seks yang dinamakan Pedofilia. Penderitanya adalah orang dewasa, namun ia lebih suka melakukan hubungan badan atau kontak fisik yang merangsang dengan anak-anak di bawah umur. Ada 3 tahap pedofilia. Pertama, situasional molester. Kedua, pedofilia molester. Ketiga, Child rapist (pemerkosa anak-anak).

Pada tahap pertama, penderita pedofilia belum melakukan hubungan seks dengan anak-anak, namun sebatas baru mempunyai keinginan, hanya menaruh minat, tapi bila ia melakukannya bisa menimbulkan stress berat. Penderita pedofilia pada tahap ini bisa diiketahui dari tingkah lakunya yang suka menempel-nempel pada anak-anak dengan tidak wajar. Sedangkan pada tahap berikutnya (pedofilia molester), penyimpangan seksual sudah berakar dan menjadi bagian dari kepribadian dan gaya hidupnya, namun belum berani melakukan aktivitas seksual dengan anak-anak di bawah umur. Pada tahap ketiga (child rapist), penderita sudah melakukan hubungan badan dengan anak-anak; menelanjangi, meraba alat kelamin anak-anak; bahkan memaksa anak-anak untuk melakukan hubungan dengan oral dan anal (perkosaan).

Penderita pedofilia umumnya laki-laki dewasa. Berdasarkan objeknya, penderita pedofilia dibagi ke dalam dua golongan. Pertama, pedofilia homoseksual, yang menjadikan objek seksualnya adalah anak laki-laki di bawah umur. Kedua, pedofilia heteroseksual, yang menjadikan objek seksualnya anak-anak perempuan di bawah umur.

Sedangkan penderita penyimpangan seksual yang senang dan terangsang melihat hewan melakukan hubungan seks dengan sesama hewan, disebut Zoofilia. Ada juga penderita zoofilia yang gemar menonton adegan hubungan antara manusia dengan hewan. Juga, ada yang senang berfantasi melakukan hubungan dengan binatang. Namun, jika sudah sampai pada tahap suka melakukan hubungan dengan binatang (seperti kambing, kerbau, sapi, kuda, ayam, bebek, anjing, kucing, dan lain sebagainya), namanya bestialitas. (http://www.ugland.us/archive/index.php/t-8811.html)

Terhadap aneka penyimpanngan seks itu, Islam telah mengancamnya, di antaranya ancaman hukum bunuh atas pelakunya. Ancaman itu terutama terhadap pelaku lesbi, homo, dan yang menyetubuhi binatang.

Lesbi adalah seorang wanita mendatangi wanita lainnya (melakukan perbuatan seks) dan begitu pula halnya dengan homo, adalah laki-laki mendatangi (melakukan perbuatan seks dengan laki-laki).

(وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : (( مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ وَمَنْ وَجَدْتُمُوهُ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ)). رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ وَرِجَالُهُ مُوَثَّقُونَ إلَّا أَنَّ فِيهِ اخْتِلَافًا ) ظَاهِرُهُ أَنَّ الِاخْتِلَافَ فِي الْحَدِيثِ جَمِيعِهِ لَا فِي قَوْلِهِ وَمَنْ وَجَدْتُمُوهُ إلَخْ فَقَطْ وَذَلِكَ أَنَّ الْحَدِيثَ قَدْ رُوِيَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ مُفَرَّقًا ، وَهُوَ مُخْتَلِفٌ فِي ثُبُوتِ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْ الْأَمْرَيْنِ : أَمَّا الْحُكْمُ الْأَوَّلُ فَإِنَّهُ قَدْ أَخْرَجَ الْبَيْهَقِيُّ مِنْ حَدِيثِ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ وَمُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ ” فِي الْبِكْرِ يُوجَدُ عَلَى اللُّوطِيَّةِ قَالَ : يُرْجَمُ ” وَأَخْرَجَ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ : يُنْظَرُ أَعْلَى بِنَاءٍ فِي الْقَرْيَةِ فَيُرْمَى بِهِ مُنَكَّسًا ثُمَّ يُتْبَعُ الْحِجَارَةَ .

وَأَمَّا الثَّانِي فَإِنَّهُ أَخْرَجَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ بَهْدَلَةَ عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ الَّذِي يَأْتِي الْبَهِيمَةَ قَالَ : لَا حَدَّ عَلَيْهِ فَهَذَا الِاخْتِلَافُ عَنْهُ دَلَّ أَنَّهُ لَيْسَ عِنْدَهُ سُنَّةٌ فِيهِمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّمَا تَكَلَّمَ بِاجْتِهَادِهِ كَذَا قِيلَ فِي بَيَانِ وَجْهِ قَوْلِ الْمُصَنِّفِ إنَّ فِيهِ اخْتِلَافًا .

وَالْحَدِيثُ فِيهِ مَسْأَلَتَانِ ” الْأُولَى ” : فِيمَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَا رَيْبَ أَنَّهُ ارْتَكَبَ كَبِيرَةً وَفِي حُكْمِهَا أَقْوَالٌ : ” الْأَوَّلُ ” : أَنَّهُ يُحَدُّ حَدَّ الزَّانِي قِيَاسًا عَلَيْهِ بِجَامِعِ إيلَاجِ مُحَرَّمٍ فِي فَرْجٍ مُحَرَّمٍ وَهَذَا قَوْلُ الْهَادَوِيَّةِ وَجَمَاعَةٍ مِنْ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ وَإِلَيْهِ رَجَعَ الشَّافِعِيُّ وَاعْتَذَرُوا عَنْ الْحَدِيثِ بِأَنَّ فِيهِ مَقَالًا فَلَا يَنْتَهِضُ عَلَى إبَاحَةِ دَمِ الْمُسْلِمِ ، إلَّا أَنَّهُ لَا يَخْفَى أَنَّ هَذِهِ الْأَوْصَافَ الَّتِي جَمَعُوهَا عِلَّةٌ لِإِلْحَاقِ اللِّوَاطِ بِالزِّنَى لَا دَلِيلَ عَلَى عِلِّيَّتِهَا . سبل السلام – (ج 6 / ص 20)

Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi saw bersabda: “Siapa-siapa yang kamu dapati dia mengerjakan perbuatan kaum Luth (homoseksual, laki-laki bersetubuh dengan laki-laki), maka bunuhlah yang berbuat (homo) dan yang dibuati (pasangan berbuat itu); dan barangsiapa kamu dapati dia menyetubuhi binatang maka bunuhlah dia dan bunuhlah binatang itu.” (HR Ahmad dan Empat (imam), dan para periwayatnya orang-orang yang terpercaya, tetapi ada perselisihan di dalamnya).

Dalam Kitab Subulus Salam dijelaskan, dalam hadis itu ada dua masalah. Pertama, mengenai orang yang mengerjakan (homoseks) pekerjaan kaum Luth, tidak diragukan lagi bahwa itu adalah perbuatan dosa besar. Tentang hukumnya ada beberapa pendapat: Pertama, bahwa ia dihukum dengan hukuman zina diqiyaskan (dianalogikan) dengan zina karena sama-sama memasukkan barang haram ke kemaluan yang haram. Ini adalah pendapat Hadawiyah dan jama’ah dari kaum salaf dan khalaf, demikian pula Imam Syafi’i. Yang kedua, Pelaku homo dan yang dihomo itu dibunuh semua baik keduanya itu muhshon (sudah pernah nikah dan bersetubuh) atau ghoiru muhshon (belum pernah nikah) karena hadits tersebut. Itu menurut pendapat pendukung dan qaul qadim As-Syafi’i.

Masalah kedua tentang mendatangi/ menyetubuhi binatang, hadits itu menunjukkan haramnya, dan hukuman atas pelakunya adalah hukum bunuh. Demikianlah pendapat akhir dari dua pendapat Imam As-Syafi’i. Ia mengatakan, kalau hadits itu shahih, aku berpendapat padanya (demikian). Dan diriwayatkan dari Al-Qasim, dan As-Syafi’I berpendapat dalam satu pendapatnya bahwa pelaku yang menyetubuhi binatang itu wajib dihukum dengan hukuman zina diqiyaskan dengan zina.. (Subulus Salam, juz 6, hal 20).

Darihadits-hadits dan pendapat-pendapat ulama itu jelas bahwa homoseks ataupun lesbian adalah dosa besar. Bahkan pelaku dan pasangannya di dalam hadits dijelaskan agar dibunuh. Maka tindakan dosa besar itu wajib dihindari, dan pelaku-pelakunya perlu dijatuhi hukuman.

Telepon Porno

Ada jenis penyimpangan seksual yang disebut dengan nama telephone scatologia. Penderita penyimpangan seksual jenis ini, mendapat kepuasaan seksual melalui suara (dari telepon dan sebagainya) yang disampaikan dengan cara bisik-bisik, mendesah-desah, mengumbar rangkaian kata-kata jorok lewat telepon, atau menceritakan aktivitas seksual (seperti masturbasi dan sebagainya) dengan detail, dan seterusnya.

Penderita penyimpangan seksual jenis ini boleh jadi kian banyak dari hari ke hari, karena mendapat fasilitas dari perusahaan penyelenggara komunikasi (telepon), dengan menyediakan nomor khusus (nomor premium dengan tarif tertentu).

Dalam pandangan Islam, fasilitas telepon porno seperti itu sama dengan memfasilitasi perzinaan. Konsumen dan penyelenggaranya sama-sama mendapat laknat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, termasuk juga media cetak dan elektronik yang mengiklankan nomor premium tersebut.

Allah Ta’ala telah melarang keras mendekati zina (apalagi zinanya).

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنىَ إِنَّهُ كَانَ فٰحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً

32. Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (QS Al-Israa’: 32). (tede)



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP