..::::::..

Masalah Penting di Bulan Ramadhan

Masalah Penting di Bulan Ramadhan[1]

1. Rukun-rukun shaum.

- Niat. Berniatlah sebelum fajar untuk melakukan shaum pada hari esoknya, namun niatnya cukup di dalam hati saja, jangan dilafalkan dengan lisan karena itu tidak ada ajarannya, Rasulullah shallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

Artinya : barang siapa tidak berniat shaum di malam hari maka shaumnya tidak sah.(Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai, dan Ibnu Majah).

- Menahan dari yang membatalkan shaum. Sebagaimana surat Al Baqarah :“…kemudian sempurnakanlah shaum sampai (datang) malam,”(185)

- Waktu, yaitu siang hari dengan dalil sama.

2. Hal-hal yang disunnahkan.

-Jangan lupa berdo’a ketika berbuka dari shaum, dan do’a yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallohu ‘alaihi wa sallam adalah:

ذَهَبَ الظَّمَاُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ الله ُ

Artinya : Hilanglah rasa dahaga, basahlah urat-urat dan tetaplah pahalanya Insya Allah. (Hadits Hasan Riwayat Abu Dawud)

Adapun do’a yang biasa dipakai oleh kaum muslimin yang berbunyi : Allahumma laka shumtu wa bika aamantu……,dst” adalah dhaif (lemah) sehingga tidak usah diamalkan.

-Jangan lupa ikut shalat tarawih di malam harinya, dan janganlah pulang sehingga selesai. Rasulullah r bersabda,

مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

Artinya : Barang siapa melakukan qiyam (shalat) bersama imam sampai dia selesai (dari shalatnya), maka dicatat baginya (sama dengan melakukan) qiyam satu malam (penuh).(hadits shahih riwayat keempat penyusun As Sunan)

- Banyak membaca Al-Qur’an dengan tadabbur, khusyu’, karena Ramadhan adalah bulan shaum, qiyam dan Al Qur’an. Adalah Al Imam Malik Ibnu Anas rahimahullah bila datang bulan Ramadhan beliau memberhentikan majlis haditsnya dan beliau menekuni secara khusus tilawah Al Qur’an. Dan yang belum bisa membaca Al Qur’an segeralah belajar membacanya sebelum datang masa penyesalan di masa tua dan kelak di akhirat, banyak majlis yang mengajarkan Al Qur’an dengan majjan (gratis) tinggal anda yang mendatanginya, bagaimana mungkin anda mengaku memiliki kitab suci Al Qur’an sebagai pedoman, bila anda tidak bisa membacanya, apalagi menghayatinya, segeralah. Karena Al Qur’an diturunkan buat orang yang masih hidup bukan untuk yang sudah meninggal dunia.

- Menyegerakan berbuka bila saatnya tiba, berdasarkan sabdanya r,” Senantiasa orang dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka,” dan dalam satu riwayat,” dan mengakhirkan sahur,” (HR Al Bukhari dan Muslim)

- Berbuka dengan kurma segar, atau kurma kering, atau air. Anas t berkata ,” Adalah Rasulullah r berbuka dengan ruthab sebelum melakukan shalat, bila tidak ada beliau memakan kurma kering, dan bila tidak ada beliau meneguk air beberapa teguk,” (HR Ath Thabrani).

- Sahur berdasarkan sabdanya,” Sahurlah karena sahur itu mengandung barakah,” (Muttafaq ‘Alaih).

3. Hal-hal yang membatalkan shaum :

- Makan dan minum, termasuk dalam kategori makan dan minum adalah : Obat-obatan yang dikonsumsi lewat mulut, suntikan penambah energi, juga merokok termasuk membatalkan shaum, bahkan merokok itu hukumnya haram kapan saja.

- Keluar mani karena mencium, merangkul, menyentuh, onani, dan mengulang-ulang memandang. Namun tidak wajib kafarat. .( Mulakhkhash Al Fiqh Al Islami 1/269)

- Sengaja mengundang muntah, berdasarkan sabdanya r ,” barang siapa terkalahkan oleh muntah maka tidak ada wajib qadla, dan barangsiapa mengusahakan untuk muntah maka wajib atasnya qadla,”

- Haidh.

- Murtad dari Islam, berdasarkan Firman-Nya dalam surat Az Zumar : 65.

- Berbekam, berdasarkan sabdanya,” Berbukalah orang yang berbekam dan yang dibekam,” termasuk donor darah ( Mulakhkhash Al Fiqh Al Islami 1/269)

- Jima’ (melakukan hubungan badan) sebagaimana hadits Abu Hurairah yang masyhur.

Haidh membatalkan shaum secara muthlaq, adapun selain haidh dari hal-hal di atas itu semua tidak membatalkan shaum kecuali dengan tiga syarat :

1. Dia tahu bahwa itu membatalkan

2. Melakukannya dalam keadaan ingat

3. dan melakukannya dengan kehendak sendiri tidak dipaksa atau dharurat (70 masalah shaum Muhammad Shalih Al Munajjid : 36)

Orang yang melakukan salah satu dari yang membatalkan shaum di atas wajib atasnya menqadhanya nanti di bulan lain, namun bagi yang melakukan jima’ di siang hari disamping nanti dia harus mengqadha’ dia harus membayar kaffarat yaitu berurutan sebagai berikut :

1. Memerdekakan budak bila ada dan mampu

2. bila tidak mampu dia harus melakukan shaum selama dua bulan berturut-turut tidak boleh terpotong kecuali udzur.

3. Bila tidak mampu dia harus memberi makan 60 orang miskin masing-masing setengah sha’ (satu setengah kilogram)

4. Hal-hal yang dibolehkan dan dimaafkan

- Ihtilam (mimpi bersenggama di siang hari) sehingga keluar air mani tidak membatalkan shaum.

- Keluar darah dari badan tidak membatalkan shaum

- Muntah tidak membatalkan shaum

- Keluar madzi tidak membatalkan shaum

- Berfikir sehingga mengeluarkan mani tidak membatalkan shaum.

- Disuntik tidak membatalkan shaum

- Darah diambil untuk diperiksa tidak membatalkan shaum

- Gosok gigi dengan menggunakan pasta gigi tidak membatalkan shaum, namun harus hati-hati jangan sampai ketelan

- Obat tetes mata tidak membatalkan shaum

- Memakai celak mata tidak membatalkan shaum

- Menelan air liur tidak membatalkan shaum, namun bila itu dahak atau lendir maka tidak boleh ditelan

- Donor darah sebaiknya dilakukan setelah berbuka karena biasanya banyak sehingga sama dengan berbekam

- Sahur bukan syarat shaum

- Menyicipi makanan tanpa ditelan tidak membatalkan shaum

- Boleh melakukan hubungan suami isteri di malam hari setelah berbuka sampai sebelum datang waktu shalat hubuh.

- Orang yang habis melakukan jima’ sebelum waktu shubuh, terus setelah selesai tibalah waktu shubuh sedang dia dalam keadaan junub belum mandi maka shaumnya sah, namun dia harus cepat mandi janabat untuk melakukan shalat shubuh

- Orang boleh makan minum sampai tibanya waktu adzan shubuh.

- Menyirami tubuh/mandi karena cuaca panas tidak membatalkan shaum

- Orang yang sedang makan sahur terus mendengar adzan shubuh, terus saja sahurnya diselesaikan.

5. Hal- hal yang harus diperhatikan.

-Jagalah shalat yang lima waktu, karena apa artinya shaum tanpa melaksanakan shalat yang lima waktu, sebab orang yang meninggalkan shalat fardhu adalah orang yang kafir murtad dari Islam, sedangkan amalan ibadah itu tidak diterima dari orang yang kafir, Rasulullah r bersabda :

اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Artinya : Perjanjian (pembatas) antara kita (orang Islam) dengan mereka (orang kafir) adalah shalat, maka barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir. (Shahih riwayat Ashhabus Sunan)

-Laki-laki harus selalu menjaga shalat yang lima waktu dengan berjama’ah di masjid kecuali bila ada halangan yang syar’i, seperti hujan, sakit, banjir, dan badai, berdasarkan hadits-hadits yang banyak tentang wajibnya shalat berjama’ah atas laki-laki.

-Jagalah pandangan dari melihat wanita yang bukan mahram, dari nonton sinetron dan film-film yang merusak, jagalah telinga dari suara-suara haram seperti musik dan lain-lain, jagalah mulut dari membicarakan orang lain, memfitnah, berkata jorok/porno, memaki, berkata kasar, dan hal-hal yang tidak baik lainnya, karena apa artinya kita shaum/menahan dari makan dan minum -yang padahal kalau tidak shaum itu halal bagi kita- namun kita malah tidak shaum dari yang tidak halal, hanya lapar dan dahaga saja yang kita dapatkan kalau demikian, sebagaimana sabda Rasulullah r :

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ ِللهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

Artinya : Barang siapa tidak meninggalkan perkataan dan perlakuan dusta, serta perbuatan kasar, maka sama sekali Allah tidak mempunyai hajat terhadap dia meninggalkan makanan dan minumannya. (HR Al Bukhari)

-Sebagian orang di bulan Ramadhan ini sibuk membuat dan mempersiapkan berbagai macam makanan, minuman, bahkan pengeluaran biaya hidup di bulan Ramadhan melebihi kebiasaannya di selain bulan Ramadhan, ini sungguh sangat jauh dari hikmah shaum Ramadhan yang di antaranya merasakan kepedihan orang miskin, yang terjadi malah pemborosan di bulan Ramadhan. Kita lihat yang lain sibuk membeli pakaian baru, menjahit, memborong, dan seterusnya.

- Hendaklah setiap orang Islam menjaga pakaiannya, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Laki-laki hendaklah takut kepada Allah U dalam hal pakaian yang mereka pakai, janganlah pakaian bawah anda melebihi mata kaki, karena itu tempatnya di neraka, sebagaimana sabda Rasulullah r :

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّاِر

- Artinya : Kain yang di bawah kedua mata kaki tempatnya di neraka ( HR Abu Dawud dengan sanad shahih)

Juga hati-hatilah laki-laki meniru sikap, perilaku, gaya dan pakaian wanita karena itu termasuk yang dilaknat oleh Rasulullah r. Janganlah bersalaman dengan wanita yang bukan mahram, atau bersentuhan dengannya secara disengaja karena itu juga dosa, sebagaimana sabdanya :

َلأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ

Artinya : Sungguh seseorang diantara kalian ditusuk bagian kepalanya dengan tusukan besi, itu lebih baik dari pada (sengaja) menyentuh wanita yang tidak halal baginya (Hadits Shahih Riwayat Ath Thabrani dan Al Baihaqi)

Wanita jagalah auratmu, jangan banyak keluar rumah tanpa kepentingan yang mendesak, untuk pertama kali mungkin anda merasa gerah ketika mengenakan pakaian muslimah, namun nanti Insya Allah tidak akan terasa karena terbiasa, daripada nanti merasakan panasnya api neraka yang tak terkira. Anda hanya menutupi aurat anda beberapa menit saja ketika sedang shalat, namun seharian engkau pamerkan auratmu kepada laki-laki, apa artinya itu. Barang mahal biasanya dibungkus rapat dan rapi, tidak sembarang orang boleh melihat dan merabanya, namun barang murahan biasanya selalu dibuka, dipajang, dan setiap orang bebas melihat dan merabanya, betul tidak? dan engkau paham maksud kata-kata itu. Tutupilah auratmu, semoga Allah menutup hembusan dan lahapan api neraka dari tubuhmu !

Zakat Fitri

Hukumnya:

Zakat fitri adalah zakat yang diwajibkan ketika berakhirnya shaum Ramadhan, Ibnu Umar t berkata,” Rasulullah r memfardlukan zakat fitri satu sha’ dari burr atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin,”( Al Bukhari dan Muslim)

Hikmahnya :

Hikmah diwajibkannya adalah sebagai pensuci orang yang berpuasa dari laghwu (perbuatan sia-sia) dan rafats (perkataan yang kotor) dan sebagai hidangan bagi orang miskin serta sebagai rasa syukur terhadap Allah U atas penyempurnaan kewajiban shaum.

Atas siapa diwajibkan :

Diwajibkan kepada seluruh kaum muslimin berdasarkan hadits di atas. Setiap muslim mengeluarkan bagi dirinya, isterinya, anak-anaknya dan budaknya bila dia memiliki kelebihan dari kebutuhan makan hari itu (ied). Pembantu wajib mengeluarkan bagi dirinya kecuali bila dikeluarkan oleh tuannya. Bayi dalam kandungan tidak wajib dizakatkan kecuali bila hendak bertathawwu’ seperti yang dilakukan oleh Utsman t

Ukurannya :

Setiap orang satu sha’ = empat mudd (3 kg) dari makanan pokok negri sendiri.

Waktu wajibnya :

Wajib dikeluarkan sebelum shalat ied dan tidak boleh mengakhirkannya setelah shalat ied, bila mengakhirkannya karena lupa maka zakatnya sah dan tidak berdosa, dan bila mengakhirkannya dengan sengaja maka dia berdosa namun zakatnya sah.

Orang yang menerima zakat.

Hikmah disyariatkan zakat fitri adalah untuk memberi kecukupan kepada orang fakir miskin maka dari itu zakat harus disalurkan kepada mereka (Al Lajnah Ad Daimah dalam fatawa Islamiyyah)

Memang ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa penyaluran zakat fitri sama dengan penyaluran zakat mal, tapi pendapat yang pertama adalah yang lebih mendekati kepada kebenaran karena itulah salah satu tujuan disyariatkan zakat fitri.




[1] Dikutip dari makalah Yayasan Al-Sofwah Jakarta, Departemen Da’wah/ Ilmiah.



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP