..::::::..

Bolehkah Iqamah Memakai Pengeras Suara?

Tanya:
Sebagian orang ada yang berpendapat bahwa mengumandangkan iqamah itu tidak perlu menggunakan pengeras suara. Alasannya, pada jaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam belum ada pengeras suara seperti saat ini, dan tidak pernah dicontohkan. Sebab, bila iqamah diperdengarkan, maka orang-orang akan malas datang ke masjid sebelum mendengarkan iqamah. Benarkah pendapat seperti ini?

Jawab:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika iqamah sudah dikumandangkan maka janganlah kalian mendatangi masjid sambil berlari-lari. Akan tetapi datanglah ke masjid sambil berjalan dengan penuh ketenangan. Bagian shalat yang kalian dapatkan hendaklah kalian lakukan, sedangkan yang tertinggal hendaklah kalian sempurnakan.” (HR Bukhari 908 dan Muslim no 602)

Maksud hadits di atas, jika kita mendengar suara iqamah dari luar masjid maka diperintahkan untuk berjalan dengan tenang. Di sini menunjukkan bahwa suara iqamah yang terdengar dari luar masjid bermakna sama dengan hadits di atas. Dalam hadist yang lain dijelaskan bahwa Bilal pernah berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah kau tinggal aku sehingga aku tidak bisa mengucapkan salam bersamamu.” (HR Abu Dawud no 3937). Hadits ini menunjukkan bahwa Bilal mengumandangkan iqamah di suatu tempat, sehingga suaranya bisa di dengar oleh banyak orang. Oleh karena itu dalam lanjutan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Datanglah ke masjid sambil berjalan dengan penuh ketenangan.” Artinya kita diperintahkan untuk berjalan sebagaimana biasa dengan penuh ketenangan.

Jadi, diperbolehkan mengumandangkan iqamah hingga terdengar di luar masjid. Berdasarkan keterangan tersebut maka iqamah boleh dikumandangkan dengan pengeras suara sehingga orang yang berada di luar masjid bisa mendengarnya.

Ada sebagian orang yang tidak menyetujui hal ini. Mereka mengatakan, jika iqamah terdengar di luar masjid, maka orang akan menjadi malas datang ke masjid lebih awal. Mereka baru akan datang ke masjid jika sudah mendengar iqamah, sehingga mereka tertinggal rakaat yang pertama atau bahkan lebih, tergantung jauh dekatnya masjid dari tempat tinggal mereka.

Akan tetapi selama masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi hal seperti itu, yaitu suara iqamah terdengar dari luar masjid. Sehingga menurut kami hal itu boleh-boleh saja dilakukan. Akan tetapi yang dikhawatirkan bernilai dosa adalah perbuatan sebagian orang yang memperdengarkan bacaan imam melalui pengeras suara masjid yang berada di atas menara. Hal ini dikhawatirkan karena akan mengganggu orang-orang yang berada di sekitar masjid. Lebih-lebih pada saat shalat Tarawih. Hal ini dapat mengganggu rumah-rumah di sekeliling masjid dan mengganggu masjid-masjid yang berada di dekatnya. (lihat Syarah Riyadhus Shalihin Cetakan Dar wathan Juz 7 hal 101-103)

Artikel www.ustadzaris.com

dipublikasikan ulang oleh hukmulislam.blogspot.com



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP