..::::::..

Kyai-Kyai NU, dari Hal Membayangkan Zinai Artis Sampai Situs Porno

Masih ingat adanya tokoh yang melontarkan anggapannya bahwa tidak apa-apa ketika orang membayangkan zinai artis?

Entah terinspirasi oleh lontaran pendapat itu atau tidak, kawan sejawat pun kini lagi heboh dalam berita karena menganggap bahwa melihat situs (internet) porno itu hanya makruh. Dan juga dampaknya, menurut dia hanya individual.

Kenapa ya, di barisan itu pernah ada yang heboh pula karena dikabarkan memangku wanita bukan isterinya, lalu ada yang menganggapnya tidak apa-apa, malah kalau ada yang mempersoalkannya dengan ramai makan akan disantet segala?

Padahal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menjamin orang yang menjaga lisan dan kemaluannya, maka dijamin surga. Lha wong untuk menjaga lisan agar tidak nyerempet-nyerempet yang tidak diperkenankan agama saja, tampaknya sulit, jadi ya benarlah jaminan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini:

« مَنْ يَضْمَنْ لِى مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ » .

“Siapa yang menjamin untukku apa yang di antara dua rahangnya (yakni lisan) dan apa yang di antara dua kakinya (yaitu kemaluan) maka aku menjamin untuknya surga.” (HR Al-Bukhari 6474).

Apakah ini menjaga lisan?

Apakah perkataan seperti berikut ini, termasuk menjaga lisan, coba mari kita simak:

Kalau Sampean punya gagasan akan menzinahi bintang film, ia baru haram kalau Anda laksanakan. Kalau masih gagasan, tidak apa-apa. (Perkataan A Mustofa Bisri). Itu dapat dibaca di buku Kyai Kok Bergelimang Kemusyrikan.

Buku Kyai Kok Bergelimang Kemusyrikan, Pustaka Nahi Munkar Surabaya, 031 70595271, 5911584 atau 08123125427, dan Jakarta Toko Buku Fithrah 021 8655824, 71490693, HP. 081319510114.

Dalam buku ini diuraikan sebagi berikut:

Untuk mendapatkan gambaran bagaimana sikap A Mustofa Bisri dalam menghadapi masalah yang berkaitan dengan Islam, mari kita tengok di antara ungkapan A Mustafa Bisri ketika diwawancarai untuk menanggapi sebelas fatwa hasil Munas VII Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhir bulan Juli 2005:

Bagaimana pandangan Anda tentang haramnya pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama? Paham itu kan gagasan (ide) dan isme itu pemikiran. Saya kira, menghukumi pemikiran, selain tidak lazim, juga sia-sia. Itu sama saja dengan melarang orang berpikir. Mestinya, pemikiran harus dilawan dengan pemikiran juga. Kecuali bila pemikiran itu diejawantahkan dalam tindakan yang merusak dan merugikan orang banyak. Kalau sudah demikian, yang berwenang mengambil tindakan adalah pemerintah. Jadi, kalau pemikirannya sendiri, gagasan-gagasan, tidak bias diharamkan. Kalau Sampean punya gagasan akan menzinahi bintang film, ia baru haram kalau Anda laksanakan. Kalau masih gagasan, tidak apa-apa. (Novriantoni dari Kajian Islam Utan Kayu (KIUK) mewawancarai pengasuh PondokPesantren Raudlatut Thalibin, Rembang, KH Mustofa Bisri, Kamis (4 Agustus 2005) lalu mengenai dampak fatwa itu).

Itulah ungkapan A Mustofa Bisri, dalam rangka membela sepilis (sekulerisme, pluralisme agama, dan liberalisme) dia berani berkata:

Kalau Sampean punya gagasan akan menzinahi bintang film, ia baru haram kalau Anda laksanakan. Kalau masih gagasan, tidak apa-apa.

Perkataan A Mustofa Bisri itu coba kita bandingkan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alahi wasallam :

1550 حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ النُّطْقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ *

1550 Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Nabi shallallahu ‘alahi wasallam bersabda: Allah subhanahu wata’ala telah mencatat bahwa anak Adam cenderung terhadap perbuatan zina. Keinginan tersebut tidak dapat dielakkan lagi, di mana dia akan melakukan zina mata dalam bentuk pandangan, zina mulut dalam bentuk pertuturan, zina perasaan yaitu bercita-cita dan berkeinginan mendapatkannya manakala kemaluanlah yang menentukannya berlaku atau tidak * (Muttafaq ‘alaih).

Dari hadits yang shahih ini maka benarlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dustalah A Mustafa Bisri yang berani mengatakan: “Kalau Sampean punya gagasan akan menzinahi bintang film, ia baru haram kalau Anda laksanakan. Kalau masih gagasan, tidak apa-apa.”

Kalau dia mau berfikir sedikit saja, tentu akan tahu. Misalnya orang menulis-nulis atau menyiarkan kepada umum bahwa mencuri harta orang ataupun isteri orang itu boleh-boleh saja. Karena harta dan wanita itu ibarat air dan rumput, siapa saja boleh mengambil dan menggunakannya. Gagasan yang disiarkan kepada umum seperti itu apakah tidak apa-apa selagi belum dipraktekkan? Apakah itu tidak boleh dihukumi haram, tidak boleh dilarang karena baru berupa gagasan yang diedarkan, belum dilaksanakan? Apakah baru salah ketika dilaksanakan dengan menzinai isteri Tuan? Kalau baru gagasan berupa bujukan untuk menzinai isteri Tuan, maka walau disiarkan bolehnya menzinai, tidak Tuan apa-apakan, asal tidak dilakukan zina betulan, baru penyebaran gagasan bolehnya dizinai?

Yang dilakukan kaum sepilis bukan sekadar gagasan terpendam dalam batin yang tak dikeluarkan dan tak disiarkan. Tetapi adalah gagasan-gagasan busuk yang menjerumuskan dan merusak aqidah Islam diwujudkan dalam propaganda yang luar biasa lewat aneka sarana.

Perkataan dusta A Mustofa Bisri (“Kalau Sampean punya gagasan akan menzinahi bintang film, ia baru haram kalau Anda laksanakan. Kalau masih gagasan, tidak apa-apa.”) itupun masih pula untuk menohok fatwa MUI yang mengharamkan sepilis(sekulerisme, pluralisme agama, dan liberalisme) demi membela sepilis yang merusak aqidah Islam itu.

Rupanya bukan hanya angan-angannya yang jorok, namun angan-angan itupun diwujudkan dengan nyata yaitu membela Inul Daratista yang dipersoalkan umat karena ulahnya yang erotis, yaitu yang disebut joget goyang ngebor. Pembelaan A Mustofa Bisri itu diujudkan dengan membuat lukisan dinamai BERZIKIR BERSAMA INUL,sebuah bentuk pembelaannya atas GOYANG NGEBOR INUL. Yaitu lukisan perempuan berjoget goyang-goyang dengan menonjolkan (maaf) pantatnya di tengah lingkaran lelaki yang berdzikir.

Demikianlah adanya. Ahmadiyah dibela, sepilis pun dibela, goyang maksiat juga dibela, sedang fatwa MUI dibantah-bantah sekenanya. Pemimpin pesantren kok seperti itu lakonnya. Mudah-mudahan saja lekas sadar. (selengkapnya dengan uraian yang lain dapat dibaca di buku tersebut di atas).

Selanjutnya, mari kita simak bantahan terhadap pernyataan Said Agil Siradj tentang situs porno, Dan di bagian bawah kami kutip berita-berita tentang perkosaan-perkosaan akibat melihat situs porno.

Inilah bantahan terhadap SAS:

***

Menjawab Syubhat KH Said Agil Siradj, Situs Porno Hanya Makruh?

Oleh: Ust. Purnomo WD

Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah yang menunjuki kita kepada kebenaran. Siapa yang Dia beri petunjuk maka tak seorangpun yang bisa menyesatkannya. Sebaliknya, siapa yang disesatkan oleh-Nya maka tak seorangpun yang mampu menunjukinya. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulillah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pasca kejadian bom Solo, KH Said Agil Siradj (Ketua Umum PBNU, red) membuat satu pernyataan yang melukai hati sesama muslim dan menyenangkan hati thaghut dan kafirin. Seolah tidak tahu adanya rekayasa dari peristiwa-peristiwa yang dikategorikan sebagai aksi terorisme, dia menuduh situs-situs jihadis radikal sebagai akarnya, sehingga meminta Menkominfo agar menutup situs-situs jihadi radikal yang dianggap mengajarkan terorisme. Secara tidak langsung, Said Agil menyamakan jihad dengan aksi terorisme. Sama persis dengan Israel yang menganggap pejuang Palestina yang berjihad untuk pembebasan negeri mereka sebagai teroris. Sama juga dengan kaum kuffar Amerika yang memusuhi Islam, menganggap jihad melawan penjajahan Amerika dan sekutunya atas Irak, Afghanistan, dan negeri-negeri muslim lainnya sebagai teroris.

Namun jawaban Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring cukup membuat lego umat Islam. Karena, “Menurut saya, akar radikalisme itu bukan karena mengakses situs. Tidak ada orang menjadi teroris karena membuka situs, nggak ada, boleh dibuktikan,” kata Tifatul di Jakarta, Kamis (29/9/2011).

Sepertinya Ketua Umum PBNU ini sangat benci terhadap gerakan-gerakan jihad sehingga membandingkan situs yang mengabarkan jihad dengan situs porno. Menurutnya, situs radikal (baca,-jihad) lebih berbahaya daripada situs porno. Karena situs radikal merusak iman, sedangkan situs porno tak berdosa, hanya makruh, katanya.

“Situs porno secara hukum fikih tak berdosa, hanya makruh. Yang dosa itu yang membuat dan menjadi bintang porno,” ujar Prof Dr KH Said Agil Siradj, (pelitaonline.com, selasa, 27 September 2011).

Terhadap pernyataan di atas, banyak tanggapan yang mencela ketua umum ormas Islam terbesar di negeri ini. Seperti yang terdapat dalam salah satu komentar di forum.detik.com.

“Akang Siradj, coba dihitung berapa jumlah korban teroris dibanding dengan korban aborsi di luar nikah! Dan, “mudharat situs porno hanya berdampak individual”? Agil juga nih si Said. He3x.” kata salah satu komentar.

“Situs porno secara hukum fikih tak berdosa, hanya makruh. Yang dosa itu yang membuat dan menjadi bintang porno,”

kata Prof Dr KH Said Agil Siradj

Jawaban Syubuhat Situs Porno Hanya Makruh

Untuk mengetahui kedudukan hukum situs porno (mengakses/melihatnya), kami menanyakan langsung kepada DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A., Doktor bidang Syare’ah, pada Fakultas Studi Islam, di Universitas Al Azhar, Kairo. Berikut wawancara yang kami laksanakan pada Sabtu, 1 Oktober lalu, sesudah menyampaikan kajian fikih kontemporer di masjid Al-Muhajirin, Kavling Harapan Kita, Harapan Jaya, Bekasi Utara. Berikut ini penjelasan dari beliau:

“Sebenarnya secara fikih memang beda antara melihat gambar dan melihat langsung. Yang diharamkan melihat langsung. Tetapi melihat gambar ini ada dampaknya. Kadang lebih berbahaya daripada melihat langsung. Jadi keharaman itu tidak harus melihat hukum aslinya (dzatnya,-red) tapi juga harus melihat dampaknya. Seandainya mudharatnya lebih besar, tentunya jauh lebih haram dibanding kalau langsung. Jadi tidak hanya melihat hukum secara dzatnya, tetapi melihat dampaknya. Oleh karena itu di dalam beberapa ayat Al-Qur’an disebutkan, umat Islam –umpamanya- diharamkan untuk mencaci maki berhala-berhala orang-orang musyrik pada waktu itu. Padahal mencaci maki berhala-berhala itu boleh-boleh saja, tetapi kalau dampaknya (lalu) mereka mencaci maki Allah Subhanahu wa Ta’ala maka itu diharamkan. Itu satu.

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am: 108)

Kedua, kita umat Islam dilarang untuk mengatakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam رَاعِنَا Ra’ina, padahal itu boleh, cuma karena kata-kata itu dipakai untuk menjelek-jelekkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam oleh orang-orang Yahudi, maka tidak boleh digunakan. Padahal pada hakikatnya boleh, cuma dampaknya tidak baik maka tidak boleh.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa`ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih.” (QS. Al-Baqarah: 104)

Banyak contoh-contoh lain yg semisal termasuk hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, kita dilarang untuk mencaci maki bapak kita. Ya Rasulullah, bagaimana itu mencaci maki bapak kita? Beliau menjelaskan, kita mencaci maki bapak teman kita sehingga teman kita itu mencaci bapak kita.

Jadi keharaman di situ bukan dzatnya, tetapi akibat atau dampak yang dihasilkan dari perbuatan kita itu. Karena itu dalam kaidah fikih disebutkan, Saddu Al-Dharai’, ia termasuk sumber hukum walau termasuk Mukhtalaf Fiiha, tetapi oleh mayoritas ulama itu dipakai. Kenapa? Karena Saddu Al-Dharai’ ini berarti menutup jalan menuju kemudharatan.

Termasuk juga ayat Wala Taqrabuz Zina (jangan kalian dekati zina). Pacaran di dalam Al-Qur’an dan hadits tidak ada nash secara utuh/tegas, tetapi karena dampaknya akan menyebabkan perzinaan, sehingga diharamkan.

Jadi kembali kepada hal-hal yang haram, maka para ulama menyebutkan hukum sarana itu adalah hukum al-ghayah. Hukum sarana itu dihukumi dengan hukum yang (jadi) akibat, jika kepada sesuatu yg haram maka ia haram. Sehingga seluruh sarana yang menyebabkan seseorang berbuat haram, maka dihukumi haram. walaupun pada hukum asalnya sarana itu adalah halal. Oleh karena itu situs-situs porno atau tontonan-tontonan lain yang pada hakikatnya itu tidak sama dengan seseorang kalau melihat aslinya, itu bisa dihukumi haram jika berakibat kepada hal-hal yang haram. Dan kalau kita lihat dampaknya sangat besar sekali yang menyebabkan kerusakan-kerusakan yang sangat dahsyat sekali.

Contohnya ketika terjadi peristiwa siapa itu? (beliau kurang hafal dengan nama keduanya,-red) Dua artis, … ariel dan luna maya, katanya anak-anak kecil yang melihat itu mempraktekkan kepada temen-temennya yang masih kecil juga. Jadi intinya bahwa menilai hukum dalam fikih itu tidak saja dilihat dari dzatnya, tapi juga melihat kepada dampaknya.” Selesai penjelasan dari DR. Ahmad Zain an-Najah.

Kesimpulan

Hukum haram tidak hanya dilihat dari dzatnya, tapi juga dari akibat yang ditimbulkannya. Segala sesuatu yang mengakibatkan terjadinya perbuatan haram maka hukumnya juga haram. Oleh karena itu, berdasarkan akibat buruk yang ditimbulkan dari tontonan haram, di antaranya situs porno, maka ia dihukumi haram. Jadi tidaklah tepat jika situs porno itu dihukumi hanya makruh. Jika hanya makruh maka tidaklah harus dibuat peraturan keras dan tegas untuk melarangnya. Wallahu Ta’ala a’lam. [PurWD/voa-islam.com] Selasa, 04 Oct 2011

***

Berikut ini di antara berita tentang bejatnya moral generasi remaja akibat tayangan porno. Sangat memprihatinkan. Namun mungkin para remaja yang bejat moralnya ini masih mending dibanding yang membela kepornoan seperti tersebut di atas, walau anak-anak ini adalah jelas bejat moralnya dan harus masuk bui.

Inilah beritanya:

Sehabis Menonton Film Porno, Remaja Memperkosa Balita

KT di Mapolres Gresik, Jatim.
01/04/2003 20:28

Liputan6.com, Gresik: Gara-gara terangsang setelah menonton adegan film porno, remaja berinisial KT yang duduk di kelas dua sekolah lanjutan tingkat pertama di Gresik, Jawa Timur, memperkosa bocah berusia empat tahun, pekan silam. Korban diancam akan dilaporkan ke polisi jika mengadu kepada orang tuanya. Karena tak tahan kesakitan, dia pun mengadu kepada ibunya. “Saya periksa kemaluannya sudah rusak,” kisah sang ibu sambil menangis meraung-raung.

Peristiwa ini terjadi saat korban bermain bersama teman-temannya di kediaman bibinya yang tak jauh dari rumahnya. Sementara mereka bermain, KT menonton film “panas” di ruang tamu. “Setelah itu saya terangsang,” ungkap anak berusia 13 tahun ini. Setelah itu, KT menyuruh teman-teman korban pergi. Setelah tinggal sendirian, korban dipaksa berhubungan intim. Kini KT mendekam di Markas Kepolisian Resor Gresik. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ajun Komisaris Polisi Sudibyo mengatakan, kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan setelah polisi mendapatkan hasil visum dokter.

Kasus kemerosotan moral akibat film porno pernah pula terjadi di wilayah Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, beberapa pekan silam. Kasus ini dilakukan tiga murid sekolah dasar, sedangkan korbannya anak perempuan berusia delapan dan sembilan tahun. Pemerkosaan ini dilakukan di sebuah rumah kosong .

Korban yang tak mengetahui arti bersetubuh, hanya bisa pasrah saat pelaku melakukan perbuatan asusila itu.(MTA/Tim Liputan 6 SCTV)

***

Nonton Video Porno, Siswa SMP Perkosa Siswi SMA
Selasa, 22 Maret 2011 04:05 wib

MADURA - Diduga karena seringnya nonton video porno serta dalam kondisi mabuk, seorang siswa SMP di Sampang, Madura, memperkosa seorang siswi SMA.

Sebelum melakukan aksinya, tersangka mengajak korban jalan-jalan keliling kota. Lalu mencekoki korban dengan minuman arak hingga mabuk. Akibat perbuatan bejatnya, BS, yang masih sekolah di SMP ini harus berurusan dengan petugas kepolisian.

Pelajar kelas tujuh ini ditangkap setelah ibu korban warga Jalan Kerinci, Kota Sampang, mengadukan kejadian pemerkosaan putrinya kepada polisi. Polisi sempat menunda pemeriksaan sebab saat ditangkap, tersangka dalam kondisi mabuk berat setelah menenggak minuman keras jenis arak.

Di depan petugas, tersangka BS seolah menyesali perbutannya dan mengakui semua perbuatannya terhadap korban yang sudah dikenalnya sejak di sekolah yang sama. Ya, karena korban adalah mantan kakak kelas nya waktu di SMP sekolah tersangka.

Korban juga mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut, akibat sering melihat adegan porno di internet dan ponsel miliknya. Dari hasil pemeriksaan polisi, korban diperkosa setelah sebelumnya disuguhi minuman bercampur arak bersama beberapa teman cowok lainnya.

Kini pelajar bandel ini harus menghuni hotel prodeo Mapolsekta Sampang dengan ancaman pasal 81 UU RI Momor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pihak polisi pun mengimbau khususnya kepada para pelajar agar lebih berhati hati memilih teman bergaul, sehingga tidak mengalami hal serupa.

(Taufik Syahrawi/SUN TV/ram) news.okezone.com

(nahimunkar.com)

dipublikasikan ulang oleh hukmulislam.blogspot.com



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP