..::::::..

Pluralisme Agama Keyakinan Kafir

Fiqih Lintas Agama Dikecam di Mana-mana

Buku Fiqih Lintas Agama (FLA) dikecam di mana-mana karena isinya menyelisihi ajaran Islam, menyesatkan, bahkan menuju kepada kepercayaan kemusyrikan yang sangat dilarang dalam Islam dan dosa paling besar. Itu semua karena ajaran yang diusung tim penulis Paramadina 9 orang itu adalah aqidah syirik, yaitu pluralisme agama, menyamakan semua agama.

Aqidah yang merusak Islam dan diusung oleh kelompok Paramadina pimpinan Nurcholish Madjid dengan sponsor The Asia Foundation (yayasan orang kafir yang dananya dari Amerika) dalam buku Fiqih Lintas Agama itu telah dibantah dalam perdebatan di UIN –Universitas Islam Negeri– (dahulu IAIN –Institut Agama Islam Negeri) Jakarta, 15 Januari 2004. Kemudian ungkapan-ungkapan wakil Tim Paramdina dalam debat itu yang tampaknya tetap ngotot mempertahankan penyelewengannya dibabat pula dalam buku berjudul Mengkritisi Debat Fikih Lintas Agama karya Hartono Ahmad Jaiz. Kemudian lebih ditegaskan lagi uraian tentang rusaknya pemahaman FLA itu dalam buku Hartono Ahmad Jaiz yang berjudul Menangkal Bahaya JIL (Jaringan Islam Liberal) dan FLA (Fiqih Lintas Agama), terbitan Pustaka Al-Kautsar, Jakarta. Borok-borok FLA dibeberkan, dan juga kerusakan-kerusakan muatannya dan metodologinya.

Buku berbahaya karena mengusung faham kekafiran, pluralisme Agama, yang diterbitkan Paramadina Jakarta itu ternyata kemudian diterbitkan pula dalam bahasa Inggeris oleh ICIP (International Center for Islam and Pluralism) pimpinan Dr. Syafii Anwar di Jakarta. Dalam hal mengusung aqidah yang membahayakan ummat ini, ICIP dengan bukunya itu disoroti tajam oleh Adian Husaini, seorang aktivis anti sepilis (sekulerisme, pluralisme Agama, dan liberalisme) di Jakarta, dengan tulisannya, kami kutip sebagiannya sebagai berikut:

Pandangan dan sikap ICIP terhadap Pluralisme Agama bisa dilihat jelas pada buku yang diterbitkannya, yaitu ”Interfaith Theology: Responses of

Progressive Indonesian Muslims” (Diterbitkan atas dukungan dari The Asia Foundation, 2006). Tim penulis buku ini adalah: Zainun Kamal, Nurcholish Madjid, Masdar F. Mas’udi, Komaruddin Hidayat, Budhy Munawar Rachman, Kautsar Azhary Noer, Zuhairy Misrawi, dan Ahmad Gaus AF. Buku ini

merupakan edisi Bahasa Inggris dari buku Fiqih Lintas Agama, (Jakarta: Paramadina, 2004).

Melihat isinya, buku Fiqih Lintas Agama adalah buku yang secara mendasar membongkar konsep Islam di bidang aqidah dan syariah, khususnya yang berkaitan dengan hubungan Islam dengan pemeluk agama lain. Membaca buku ini, kita menemukan banyak kesalahan, kerancuan epistemologis, dan logika-logika yang rancu. Bisa jadi, itu tidak disengaja (karena ketidaktahuan) atau mungkin karena memang disengaja untuk menutupi jalan kebenaran. Misalnya, ditulis: “Segi persamaan yang sangat asasi antara

semua kitab suci adalah ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa.” (hal. 55).

Kita bertanya, benarkah semua kitab suci mengandung ajaran seperti itu?

Berapa kitab suci yang sudah diteliti? Lebih kacau lagi, pernyataan berikut ini: “Sekalipun kaum Ahli Kitab – kecuali yang berbahasa Arab – tidak menggunakan perkataan “Allah: untuk objek sesembahan mereka, Al-Quran menyebutkan bahwa konsep Ketuhanan dalam kitab suci mereka sama dengan yang ada dalam Al-Quran. Hal itu menunjukkan bahwa dalam pengertian yang benar tentang Tuhan, masalah nama bukanlah hal yang asasi; yang asasi ialah pengertiannya.” (Edisi Bahasa Indonesia, hal. 56).

Tentu saja pernyataan dalam buku tersebut ”asbun”, alias tidak berdasar

sama sekali. Konsep ketuhanan dalam Al-Quran jelas berbeda dengan konsep ketuhanan dalam Bibel Yahudi atau Kristen. Juga berbeda dengan konsep ketuhanan dalam kitab agama-agama lain. Al-Quran banyak mengritik konsep ketuhanan kaum Kristen (Lihat, misalnya, QS 5:72-75, 19:88-91). Di sinilah, kita melihat kacaunya logika ICIP yang terlalu memaksakan diri untuk “menyama-nyamakan” konsep ketuhanan agama-agama, yang jelas-jelas berbeda.

Buku ini juga menulis: “Bagi orang-orang Muslim pluralis sejati, (yang

percaya bahwa semua agama, meskipun dengan jalan masing-masing yang

berbeda, menuju satu tujuan yang sama, Yang Absolut, Yang Terakhir, Yang Riil), meminta doa kepada orang-orang non-Muslim adalah mungkin dan,

karena itu, tidak terlarang.” (Ibid, hal. 103).

Jadi, tampaknya, itulah definisi Pluralis sejati, seperti disebarkan ICIP. Yakni, semua agama, agama apa pun – tentunya dengan konsep Tuhannya yang

sangat beragam dan tata cara ibadah yang beragam pula – adalah menuju

Tuhan yang sama. Inilah sebuah konsep Pluralisme yang disebut sebagai

“Kesatuan Transenden Agama-agama”. Dalam konsep ini tidak ada agama yang dianggap sesat atau salah. Mau shalat cara Islam, atau sembahyang gaya Lia Eden atau agama Gatholoco, semuanya dipandang sama-sama akan menuju kepada Tuhan yang sama. (”Pluralisme Agama Model ICIP” , Sabtu, 10 Mei 2008 Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini ke-234 Oleh: Adian Husaini, /www.hidayatullah.com)

Buku FLA telah dibabat di mana-mana

Karena buku FLA terbitan Paramadina ini dipandang membahayakan Islam, maka sorotan tajam terhadapnya digelar di mana-mana. Di antaranya di Aula Al-Irsyad Solo Jawa Tengah dihadiri 1500-an orang, dengan pembicara seorang Ustadz di Solo dengan menghadirkan Hartono Ahmad Jaiz, Ahad 24 Maret 2004. Malam harinya dilanjutkan di satu Masjid di Penumping Solo dihadiri 200-an jama’ah.

Di Bekasi Jawa Barat, masalah buku FLA ini disoroti tajam di Majlis Taklim Al-Hikmah BJI, di Masjid Ummu Umar cabang Al-Huda Bogor, Radio Dakta, dan di Islamic Center Bekasi.

Di Jakarta gugatan terhadap buku FLA keluaran Paramadina itu digelar di Bina Ukhuwah Kelapa Gading dengan menghadirkan pembicara Ustadz Agus Hasan Bashori dan Hartono Ahmad Jaiz, juga di Masjid RS Pertamina Pusat Mayestik Blok M, dan di Pameran Buku Islam Nasional di Balai Sidang/ JCC Senayan dengan membedah buku Mengkritisi Debat Fikih Lintas Agama, menghadirkan seorang pembicara mendampingi Hartono.

Dalam bedah buku bantahan terhadap FLA berjudul Mengkritisi Debat Fikih Lintas Agama karya Hartono Ahmad Jaiz di Pameran Buku Islam Nasional di Senayan, juga di berbagai tempat tersebut dikemukakan plintiran-plintiran tim Paramadina dalam buku FLA-nya. Hingga buku FLA terbitan Paramadina itu terkuak belang ketidak jujurannya serta penyesatannya.

Tidak ilmiah

Di samping itu, buku FLA Paramadina ini sangat tidak ilmiah, memalukan, dan menghina serta melecehkan sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terutama Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu (FLA hal 70), dan juga ulama terutama Imam Syafi’I, serta memutarbalikkan pernyataan Imam Ibnu Taimiyyah.

Seorang Ustadz di Solo menegaskan, buku FLA itu sangat jauh dari metodologi ilmiah, apalagi manhaj dalam memahami Islam dan beristinbath (menyimpulkan hukum).

Bayangkan, untuk membolehkan hadir di upacara-upacara hari besar orang kafir, dalam buku FLA halaman 85 itu landasannya di antaranya adalah hadirnya Yasser Arafat bersama isterinya Suha, di acara misa tengah malam di Gereja Saint Catherine di Bethlehem, dan menghadiri Perayaan Malam Natal di Gereja Kelahiran Kristus di kota yang sama, setelah menghadiri dan mengikuti acara tarawih di masjid dekat gereja itu. (FLA hal 85).

Lalu di halaman 86 dikemukakan, Ketua MPR RI Amien Rais menghadiri perayaan Natal di Gereja Sentrum Tondano, ibukota Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa, 19 Desember 2000.

Komentar Ustadz ini, fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan juga Imam Ibnu Taimiyah dalam Kitab Iqtidho’ush Shirothil Mustaqiem Limukholafati Ashabil Jahim mendasari larangan menghadiri upacara hari besar orang kafir itu pakai ayat, di antaranya ayat:

وَالَّذِينَ لاَ يَشْهَدُونَ الزُّورَ

Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, (QS Al-Furqon: 72).

Azzuur di situ para tabi’in mengartikan hari-hari besar orang musyrikin atau kafir. Jadi tidak menghadiri upacara perayaan orang kafir.

Untuk mengharamkan hadir di perayaan orang kafir dengan memakai ayat seperti itu, itulah cara yang ditempuh oleh ulama, dan sesuai dengan keilmuan Islam. Tetapi kalau model Nurcholish Madjid cs dalam tim 9 orang dari Paramdina di buku FLA ini, untuk membolehkan hadir di perayaan orang kafir kok landasannya Yasser Arafat dan ketua MPR, ini ilmiahnya di mana? Kalau Islam dibangun di atas pelanggaran-pelanggaran orang, maka hak Allah itu di mana? tandas Ustadz yang tinggal di Solo ini.

Kecerobohan dan pemutarbalikan yang semena-mena memang tampak jelas di buku FLA.

Hartono Ahmad Jaiz mencontohkan, buku FLA halaman 167: “Dan logikanya, bila Islam menghargai agama lain dan mempersilahkan pernikahan dengan agama lain, maka secara otomatis waris beda agama diperbolehkan.”

Ungkapan FLA itu mengandung pemlintiran dan bahkan logika talbisul haq bil batil (mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan).

Kata-kata “mempersilahkan pernikahan dengan agama lain” itu jelas bikin-bikinan Tim Paramadina. Karena di dalam Islam justru dilarang menikah dengan orang kafir (lihat Qs Al-Mumtahanah/ 60: 10), yang cakupan orang kafir itu adalah Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) dan musyrikin (lihat QS Al-Bayyinah: 6). Juga ditegaskan larangan nikah dengan musyrikat dan musyrikin (lihat QS Al-Baqarah/ 2: 221). Kemudian hanya ada pengecualian berupa muhshonat (wanita baik-baik yang menjaga diri dan kehormatannya) dari Ahli Kitab (lihat QS Al-Maaidah/5:5).

Sekarang budaya orang Yahudi dan Nasrani bisa dilihat terutama di Barat, bagaimana mereka dalam hal frre love bahkan free seks (kebebasan berzina) sudah terkenal di dunia ini. Apakah mereka masih tergolong muhshonaat, masih perlu diperbincangkan. Tahu-tahu FLA membuat kalimat liar: “Islam menghargai agama lain dan mempersilahkan pernikahan dengan agama lain”. Kalimat liar Paramadina itu sangat menyimpangkan ayat dari makna dan kenyataan.

Memperkosa ayat dan hukum Islam

Setelah “mereka memperkosa” ayat, lalu belum puas, maka “memperkosa” hukum waris Islam, mereka katakan, “maka secara otomatis waris beda agama diperbolehkan.”. Pertanyaan kepada mereka: Bukankah hukum pernikahan itu ada sendiri di dalam Islam, sedang hukum waris juga ada sendiri dengan dalil-dalil masing-masing? Kalau main logika “boleh dinikahi maka otomatis boleh mendapatkan waris” seperti itu, maka kita tanyakan kepada mereka:

Bolehkah kamu menikahi ibumu?

Tentu jawabnya, tidak boleh.

Bolehkah kamu menikahi anak perempuanmu?

Pasti jawabnya, tidak boleh.

Kalau cara berfikir model Paramadina, maka jadinya: Karena ibu dan anak perempuan tidak boleh dinikahi, maka otomatis ibu dan anak perempuan tidak boleh mendapatkan waris.

Logika Paramadina cukup dibalikkan kepada mereka. Biar mereka makan itu logika amburadulnya, karena justru anak dan ibu itu adalah pihak yang mendapatkan waris. Maka jelas sesatlah buku FLA yang ditulis 9 orang dari Paramadina itu.

Dalam menjajakan kesesatan, mereka main babat semaunya begitu saja. Contohnya, mereka menulis:

“Sedangkan hadis yang melarang waris beda agama harus dibaca dalam semangat zamannya, yang mana terdapat hubungan kurang sehat dengan agama lain (kafir). Maka bila hubungan Muslim dengan non-Muslim dalam keadaan normal dan kondusif, secara otomatis matan hadits tersebut tidak bisa digunakan.” (FLA, hal 167).

Hadits yang dimaksud adalah hadits shohih, bahkan muttafaq ‘alaih, diriwayatkan secara sepakat oleh imam hadits terkemuka, Al-Bukhari dan Muslim:

943 حَدِيثُ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلاَ يَرِثُ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

943 Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid r.a. ia berkata: Nabi s.a.w bersabda: Orang Islam tidak boleh mewaris harta orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewaris harta orang Islam. (Muttafaq ‘alaih).

Pertanyaan yang perlu diajukan kepada Tim Paramadina penulis buku FLA: Apakah label kafir itu berubah jadi label muslim bila masanya normal dan kondusif? Apakah otomatis orang kafir jadi muslim bila keadaannya normal dan kondusif?

Semangat zaman tidak menjadi sebab apa-apa dalam hal kekafiran orang maupun kemusliman. Karena hadits itu hanya bicara wujud orangnya, kafir atau muslim. Tidak ada hubungan antara kekafiran orang dengan semangat zaman. Di zaman normal dan kondusif pun orang yang kafir tetap disebut kafir, tidak lantas disebut sebagai muslim.

Yang paling parah dari FLA ini adalah aqidahnya, yaitu aqidah pluralisme agama. Di sana ditulis: “Teologi pluralis tentang agama-agama, yang sering disebut pluralisme, memandang bahwa semua agama, meskipun dengan jalan masing-masing yang berbeda, menuju satu tujuan yang sama: Yang Absolut, Yang Terakhir, Yang Riil.” (FLA, hal 65).

Dalam dialog terbuka di Pameran Buku Islam Nasional di Senayan Jakarta, karena ada peserta yang menganggap bahwa mendebat faham lain seperti itu tidak perlu, maka Hartono Ahmad Jaiz mengemukakan jawaban-jawaban. Di antaranya, justru Allah SWT telah membantah aqidah orang Nasrani dengan menurunkan ayat dari awal Surat Ali Imran sampai hampir ayat ke-90. Sedangkan Nurcholish Madjid cs dengan aqidah pluralisme agama berlandaskan tuduhan terhadap QS Al-Baqarah 62 itu adalah melanjutkan tuduhan orang Nasrani yang menganggap Al-Qur’an menyamakan agama-agama. Dan tuduhan Nasrani itu telah dibantah 700 tahun yang lalu oleh Imam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Daqoiqut Tafsir juz 2 halaman 70. Namun kini faham Nasrani itu justru diusung oleh Nurcholish madjid cs dengan nama pluralisme agama dan sering memlintir ungkapan Ibnu Taimiyyah.

Tuduhan Nurcholish Madjid dan orang-orang pluralisme agama dengan menyelewengkan maksud ayat 62 Surat Al-Baqarah, dan ayat 69 Surat Al-Maidah itu telah dibantah oleh Hartono Ahmad Jaiz, dengan mengemukakan penafsiran ayat tersebut dari empat ulama besar: Ibnu Katsir, As-Sa’di, Ibnu Taimiyah, dan As-Syathibi. Tafsir dari empat ulama yang terpercaya itu dituangkan dalam buku Bunga Rampai Penyimpangan Agama di Indonesia, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2007.
Teologi pluralisme itu kafir

Terhadap aqidah pluralisme agama itu, Hartono membacakan petikan fatwa Lajnah Daimah, dan juga terdapat dalam lampiran disertasi Dr Ahmad Al-Qadhi yang berjudul Da’watut Taqriib bainal Adyan 4 jilid, terbitan Darul Jauzi, Damam Saudi Arabia, 1422H. Inti fatwa Lajnah Daimah itu:


“Dan di antara ushulil Islam (prinsip-prinsip Islam) bahwa wajib yakin kekafiran setiap orang yang tidak masuk Islam, yaitu Yahudi, Nasrani dan lainnya, dan menamakannya kafir, dia adalah musuh bagi Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang Mukmin, dan dia termasuk ahli (penghuni tetap) neraka. Sebagaimana Firman Allah Ta’ala:

لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ(1)

Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata, (QS Al-Bayyinah: 1). Dan firman-Nya:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ(6)

Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk. (QS Al-Bayyinah: 6). Dan ayat-ayat lainnya.

Dalam Kitab Shahih Muslim ada riwayat yang shahih dari Nabi saw:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلاَ نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ * . (رواه مسلم).

‘An Abii Hurairota ‘an Rasuulillahi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam annahu qoola: “Walladzii nafsu Muhammadin biyadihi, laa yasma’u bii ahadun min haadzihil Ummati Yahuudiyyun walaa nashrooniyyun tsumma yamuutu walam yu’min billadzii ursiltu bihii illaa kaana min ash-haabin naari.” (Muslim).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: “Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, tidaklah seseorang dari Ummat ini yang mendengar (agama)ku, baik dia itu seorang Yahudi maupun Nasrani, kemudian dia mati dan belum beriman dengan apa (Islam) yang aku diutus dengannya, kecuali dia termasuk penghuni neraka.” (Hadits Riwayat Muslim bab Wujubul Iimaan birisaalati nabiyyinaa saw ilaa jamii’in naasi wa naskhul milal bimillatihi, wajibnya beriman kepada risalah nabi kita saw bagi seluruh manusia dan penghapusan agama-agama dengan agama beliau).

Oleh karena itu maka siapa yang tidak mengkafirkan Yahudi dan Nasrani maka dia kafir, bertolak dari kaidah syari’ah: Barangsiapa tidak mengkafirkan orang kafir maka dia kafir (man lam yukaffir al-kafir fahuwa kafir). (Fatwa Lajnah Daimah lilbuhutsil Ilmiyyah wal Ifta’, nomor 19402, tanggal 25/1/ 1418H, Lampiran Kitab Da’watu Al-Taqrib bainal Adyan, Dr Ahmad bin Abdul Rahman bin Utsman Al-Qadhi, Daru Ibnul Jauzi, Damam Saudi Arabia, cetakan 1, 1422H, juz 4, halaman 1663).

Dalam pembahasan tentang buku Fiqih Lintas Agama karya Tim Paramadina, Ustadz di Solo mengingatkan sejarah, ada tokoh namanya Ja’d bin Dirham guru Jahm bin Shofwan pemimpin aliran Jahmiyah. Ja’d bin Dirham itu percaya Al-Qur’an, dan percaya Hadits, hanya saja tidak percaya bahwa Nabi Ibrahim itu khalilullah (kekasih Allah) dan Nabi Musa itu Kalimullah (orang yang pernah diajak bicara Allah). Karena tidak percaya itulah maka kemudian Gubernur Kholid bin Abdullah Al-Qasri berkhutbah di Wasith (wilayah Iraq) pada Hari Raya Adha, dia (Gubernur) berkata:

ارجعوا فضحوا تقبل الله ضحاياكم فإني مضح بالجعد بن درهم فإنه زعم أن الله لم يكلم موسى تكليما ولم يتخذ إبراهيم خليلا تعالى الله عما يقول الجعد علوا كبيرا ثم نزل فذبحه. (الصواعق المرسلة ج: 4 ص: 1396)

“Pulanglah kamu sekalian, lalu sembelihlah qurban, semoga Allah menerima qurban-qurban kalian. Maka sesungguhnya aku akan menyembelih Ja’d bin Dirham, karena dia menyangka bahwa Allah tidak berbicara kepada Musa dan tidak menjadikan Ibrahim itu khalil (kekasih). Maha Tinggi Allah dari apa yang dikatakan Ja’d yang menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar.” Kemudian Gubernur Kholid turun (dari mimbar) dan menyembelih Ja’d bin Dirhim. (As-Showa’iqul Mursalah, juz 4, halaman 1396). (Hartono Ahmad Jaiz).

dipublikasikan ulang oleh hukmulislam.blogspot.com



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP