..::::::..

Hukum Khitan Perempuan

Jum'at, 27 Mei 2011
Pengirim : Bowo

Ass Wr Wb. Ada yg tanya, mahasiswi. Apa ciri sudah khitan? Ada bukunya? Apa manfaat medis-nya? Dalilnya shahih ga? Di mana tempat rekomendasi khitan wanita Hidayatullah di Cirebon, Jakarta, Bandung, dan lainnya? Ada dokter yg mumpuni? (Obgyn, gitu?) Tks. Wass.

Jawab :

Wa’alaikum salam wr. wb

Pak Bowo yang baik.. Pertanyaan bapak sebetulnya masih agak samar. Namun kami menangkap setidaknya ada lima inti pertanyaan:

1. Ciri-ciri perempuan yang sudah dikhitan.
2. Buku tentang khitan perempuan.
3. Dalil-dalil hadits khitan perempuan.
4. Dokter yang mumpuni dalam hal mengkhitan perempuan.

Baiklah, kami akan menjawab yang bisa kami jawab saja:

1. Mohon maaf sampai saat ini kami tidak mengetahui secara pasti tentang hal ini. Namun yang praktis dan lebih mudah adalah bertanya kepada perempuan yang bersangkutan, dalam hal ini jika si perempuan akan dinikahi. Tetapi, dalam hal ini jika si perempuan akan dinikahi. Itupun jika dipandang perlu (karena menurut kami itu tak perlu ditanyakan). Tetapi secara umum tidak ada perbedaan yang mencolok.

2. Ada. Beberapa di antaranya, yaitu: Khitan dalam Perspektif Syariat dan Kesehatan (http://117.102.250.2/moreinfo.cfm?Product_ID=660422), Fiqih Khitan Perempuan (http://pusatkajianhadis.com/?q=content%2Fbuku-fiqh-khitan-perempuan), dan Misteri di Balik Khitan Wanita (http://hasanahmuslim.com/2010/11/10/misteri-di-balik-khitan-wanita.html).

3. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam kepada Ummu Athiyah, seorang shahabiyah yang biasa mengkhitan sesama perempuan,

“Kurangilah sedikit dan jangan berlebihan. Sesungguhnya ia itu lebih mencerahkan wajah dan lebih memuaskan bagi suami.” (HR. Al-Baihaqi dan Ath-Thabarani)
dan sabda beliau,

“Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan.” (HR. Ahmad dari Usamah Al-Hudzali, Ath-Thabarani dari Ibnu Abbas, dan Ibnu Abi Syaibah dari Syaddad bn Aus)

Hadits pertama dishahihkan oleh Al-Albani dan dihasankan Al-Haitsami. Sedangkan Ibnu Hajar, Al-Iraqi, dan Ibnul Mulaqqin mendha’ifkannya.
Adapun hadits kedua adalah hadits dha’if. Didha’ifkan oleh Ibnul Jauzi, Ibnul Mulaqqin, At-Turkumani, Al-Fatani, dan Al-Albani. Sebagian ulama mengatakan bahwa ini adalah perkataan Ibnu Abbas.

Singkatnya, jika yang ditanyakan adalah shahih atau tidak hadits-hadits dalam hal ini, maka kami katakan, bahwa hadits-hadits tentang khitan secara umum adalah shahih. Adapun hadits khitan yang khusus untuk perempuan, maka tidak ada yang shahih secara mutlak. Bahkan sebagian ulama mengatakan tidak ada satu pun hadits shahih tentang khitan perempuan.

5. Sda.

Demikian sedikit kami tambahkan pendapat empat madzhab, di mana mereka berbeda pendapat (bahkan dalam satu madzhab) dalam masalah ini:

- Sebagian madzhab Hanafi, mengatakan khitan perempuan adalah suatu kemuliaan, bukan sunnah. Namun sebagian yang lain mengatakan sunnah.

- Sebagian besar madzhab Maliki, mengatakan hukumnya mandub (dianjurkan). Namun ada juga yang mengatakan wajib.

- Menurut madzhab Syafi’i, hukumnya wajib.

- Sedangkan menurut madzhab Hambali, hukumnya wajib. Tetapi sebagian ada yang mengatakan makrumah (kemuliaan).


Tambahan

-Pendapat para ulama, baik ulama masa lalu ataupun kontemporer, pendapatnya tidak jauh berbeda dari pendapat empat madzhab di atas, yaitu; ada yang mengatakan wajib, ada yang mengatakan sunnah, ada yang mengatakan mandub, dan ada juga yang mengatakan makrumah. Namun, tidak ada satu pun yang mengatakannya mubah. Sebab, sesuatu yang dihukumi mubah bermakna tidak adanya keutamaan pada sesuatu tersebut. Adapun khitan perempuan ini, melakukannya adalah suatu keutamaan (antara wajib, sunnah, mandub, dan makrumah). Sedangkan meninggalkannya, adalah tidak tercela.

-Hal ini jelas sangat berbeda dengan keputusan WHO yang diikuti oleh banyak negara, termasuk Indonesia, di mana mereka melarang khitan bagi perempuan dan mengatakannya sebagai tindakan ilegal. Wallahu a’lam.

Wassalamu’alaikum wr. wb

Dijawab oleh: H. Abduh Zulfidar Akaha, Lc.

Apabila ada pertanyaan, kritik, atau saran silakan hubungi di nomor 0411-9303899



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP