..::::::..

Dewan Masjid Kawinkan Islam dengan Sekte Sesat Syi’ah. Waspadalah!!!

Dewan Masjid Meremehkan Kementerian Agama, MUI, dan Ummat Islam Ahlus Sunnah?

JAKARTA (voa-islam.com) – Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang mengawinkan Islam dengan sekte Syi’ah dalam Majelis Ukhuwah Sunni-Syi’ah (MUHSIN).

Seyogianya, MUHSIN dideklarasikan di Masjid Istiqlal bulan lalu, tapi rencana itu ditolak berbagai pihak. Sebagai alternatifnya, MUHSIN akan dideklarasikan di Masjid Akbar Kemayoran, Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Pusat.

“Ini pertama kalinya di dunia, organisasi gabungan antara Syiah dan Ahlussunah (Sunni),” kata penggagas Majelis Ukhuwah Sunni-Syiah Indonesia (Muhsin), Jalaluddin Rahmat, Jumat (20/5/2011).

Menurut Jalaluddin, upaya untuk menyatukan dua organisasi besar ini tidak mudah. Ada banyak hambatan dan pertentangan dari banyak pihak. Buktinya, kata dia, sedianya acara ini digelar di Masjid Istiqlal pada bulan lalu. Tetapi, rencana itu ditolak.

“Sampai saat ini, semua undangan termasuk dari Kementerian Polhukam dipastikan hadir. Hanya dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang menolak hadir,” kata tokoh Syi’ah yang akrab disapa Kang Jalal itu.

Kang Jalal mengaku, organisasi gabungan Sunni-Syi’ah ini adalah inisiatif dari Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Pengurus Pusat Ikatan Jamaah Ahlulbait Indonesia (IJABI). Karena di seluruh dunia, dua aliran ini kerap bertentangan.

Sunni atau Ahlussunnah wa al-Jama’ah adalah mereka yang senantiasa tegak di atas Islam berdasarkan Al-Qur’an dan hadits yang shahih dengan pemahaman para sahabat Nabi. Sekitar 90 persen umat Muslim sedunia merupakan kaum Sunni, dan 10 persen menganut sekte Syi’ah.

Di berbagai negara, Syi’ah secara resmi dilarang. Di Arab Saudi, pemerintah bersikap tegas melarang Syi’ah karena doktrinnya yang mengafirkan para sahabat Nabi SAW, seperti Abu Bakar dan Umar. Syi’ah juga mengafirkan kaum muslimin di luar kelompoknya, khususnya Ahlussunnah Waljama’ah, dan menghalalkan darah mereka. [taz/viva]

Sumber: Voaislam, Jum’at, 20 May 2011

Dewan Masjid Meremehkan Kementerian Agama dan MUI?

Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Ijabi (Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia) mendirikan Muhsin, organisasi gabungan Sunni-Syi’ah itu tampaknya berhadapan dengan Kementerian Agama yang telah mengeluarkan surat edaran tentang sesatnya Syi’ah, yaitu bahwa Syi’ah bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya. Juga DMI berhadapan dengan MUI yang memfatwakan bahwa Syi’ah mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm’ah).

Inilah Fatwa MUI tentang Syi’ah:

Faham Syiah

بسم اللّه الرحمن الرحيم

Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi’ ah sebagai berikut:

Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia.

Perbedaan itu di antaranya :

1. Syi’ah menolak hadis yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait,sedangkan Ahlu Sunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu mustalah hadis.

2. Syi’ah memandang “Imam” itu ma ‘sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).

3. Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya “Imam”.

4. Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama,sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi da’wah dan kepentingan umat.

5. Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar as-Siddiq, Umar Ibnul Khatab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).


Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah” (pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah

Ditetapkan : Jakarta, 7 Maret 1984 M

4 Jumadil Akhir 1404 H


KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua
ttd
Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML

Sekretaris
ttd
H. Musytari Yusuf, LA

Sumber: http://mui.or.id/index.php?option=com_docman&task=search_result&Itemid=73

Fatwa MUI/Bidang Aqidah dan Aliran Keagamaan

***

Syi’ah termasuk aliran sesat yang tidak diundang oleh MUI dalam Kongres Umat Islam.

Inilah beritanya:

Aliran Sesat LDII, Ahmadiyah, dan Syi’ah Tidak Diundang Kongres Umat Islam

April 28, 2010 3:53 am admin Artikel, Firqah

Tiga aliran sesat yakni LDII, Ahmadiyah, dan Syi’ah tidak diundang oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam KUII (Kongres Umat Islam Indonesia) yang akan digelar di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, 7-9 Mei 2010.

Terhadap tiga aliran sesat itu MUI selama ini telah mengeluarkan fatwa ataupun rekomendasi tentang sesatnya ataupun menyimpangnya.

MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti Ahmadiyah, LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan sebagainya agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut:

“Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah.

MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah.” (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah).

Sementara itu tentang sesatnya Syi’ah, di samping ada fatwa dari MUI mengenai penyimpangannya, ada pula surat edaran Departemen Agama (kini Kementerian Agama) yaitu Surat Edaran Departemen Agama Nomor D/BA.01/4865/1983, tanggal 5 Desember 1983 perihal “Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah”

Pada poin ke-5 tentang Syi’ah Imamiyah (yang di Iran dan juga merembes ke Indonesia, red) disebutkan sejumlah perbedaannya dengan Islam. Lalu dalam Surat Edaran Departemen Agama itu dinyatakan sbb:

“Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya. Dalam ajaran Syi’ah Imamiyah pikiran tak dapat berkembang, ijtihad tidak boleh. Semuanya harus menunggu dan tergantung pada imam. Antara manusia biasa dan Imam ada gap atau jarak yang menganga lebar, yang merupakan tempat subur untuk segala macam khurafat dan takhayul yang menyimpang dari ajaran Islam.” (Surat Edaran Departemen Agama No: D/BA.01/4865/1983, Tanggal: 5 Desember 1983, Tentang: Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah, butir ke 5). (Selengkapnya dapat dilihat di nahimunkar.com, Surat Edaran Departemen Agama, April 5, 2010 11:13 pm). http://www.nahimunkar.com/aliran-sesat-ldii-ahmadiyah-dan-syi%E2%80%99ah-tidak-diundang-kongres-umat-islam/#more-2366.

***

Perlu diingat, DMI pernah mau mengadakan acara nasional yang sebutannya saat itu acara “Kebulatan Tekad” di masa jaya-jayanya Golkar di bawah Presiden Soeharto. Kebulatan tekat adalah semacam acara politik janji setia untuk Golkar yang sedang jaya untuk menghadapi pemilu. Di saat sebagian undangan dari luar Jawa sudah ada yang datang ke Jakarta, tahu-tahu acara itu dibatalkan oleh Menteri Agama Munawir Sjadzali.

Batal total lah acara nasional kebulatan tekat DMI se-Indonesia itu, bahkan kelonjongan tekat pun tidak bisa diselenggarakan.

Setelah dalam perjalanannya DMI gagal “jualan” ke ranah politik, apakah kini merasa ada peluang hingga “jualan” ke aliran sesat Syi’ah yang bahkan merupakan induk dari aliran sesat itu? Na’udzubillahi min dzalik! Waspadalah wahai Ummat Islam!

(nahimunkar.com)
Apabila ada pertanyaan, kritik, atau saran silakan hubungi di nomor 0411-9303899



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP