..::::::..

Dibolehkannya Berlatih Sepak Bola Dan Manfaat-Manfaatnya

Oleh
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman


Latihan sepak bola termasuk dari hal-hal yang dibolehkan, karena kami tidak menge­tahui satu dalil pun yang mengharamkannya.

(Hukum) asal pada segala sesuatunya adalah mubah atau boleh, bahkan tidak menutup ke­mungkinan bahwa latihan sepak bola bisa ter­masuk mustahab (disukai) jika yang berlatih adalah orang Islam agar kuat jasmaninya dan memperoleh semangat dan vitalitas hidup. Sya­ri'at Islam sangat menyukai mengambil faktor-faktor yang bisa menguatkan badan agar dapat berjihad. Telah nyata sabda Rasul صلي الله عليه وسلم:

الْـمُؤْمِنُ القُوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَي اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَفِي كُلِّ خَيْرٌ

Orang yang beriman lagi kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah dari orang yang beriman tetapi lemah dan pada keduanya terdapat kebaikan.[1]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata:
...Dan dalam permainan bola, apabila pemainnya bertujuan mengambil manfaat, yaitu agar kuat fisik kuda dan penunggangnya dalam artian agar lebih lincah dan kuat dalam menyerang, lari, masuk, keluar dan sebagainya dalam medan jihad yang telah di perintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka yang demikian adalah baik. Akan tetapi jika dalam permainan tersebut mengandung baha­ya bagi kuda dan penunggangnya, maka itu semua di larang.[2]

Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله lebih memperinci lagi hukum yang berkaitan dengan latihan bola, beliau berkata:

Latihan olah raga itu boleh, selama tidak melalai­kan kewajiban. Jika sampai melalaikan kewajiban, maka olah raga tersebut haram. Apabila seseorang mempunyai kebiasaan menghabiskan sebagian be­sar waktunya dalam olah raga, maka sesungguh­nya ia telah menyia-nyiakan waktu, minimal ke­adaannya dalam hal ini adalah makruh.[3]

Adapun pemain olah raga yang hanya mengenakan celana pendek sampai terlihat paha atau sebagian besar auratnya, maka hal itu tidak boleh. Dan yang benar adalah wajib bagi para pemuda (pemain, pent.) adalah menutup aurat mereka dan juga tidak dibolehkan menyaksikan para pemain yang terbuka pahanya (auratnya). [4]

Syaikh Muhammad bin Ibrahim رحمه الله berpendapat [5]: Melarang permainan yang bersifat terorganisir secara berlebihan (yaitu be­liau melarang pembentukan organisasi-organi­sasi yang lengkap yang mengurusi urusan-urusan para pemain untuk bermain bola), teta­pi beliau membolehkan selain dari itu semua. Karena beliau berdalil, bahwa permainan yang memiliki organisasi-organisasi tersebut tidak lepas dari hal-hal berikut ini:

1. Permainan ini secara tabi'at me­ngandung unsur-unsur pengkotak-kotakan, menim­bulkan fitnah, menumbuhkan kebencian. Nilai-nilai semacam ini jelas bertentangan dengan dakwah Islam yang mewajibkan saling toleransi, kasih sa­yang, ukhuwah dan mensucikan jiwa dari sifat dengki, benci dan permusuhan. Dan tidak diragukan lagi bahwa permusuhan, perselisihan, kebencian dan kedengkian pasti ada pada permainan ini, antara yang menang dan yang kalah. Oleh karena itu per­mainan tersebut dilarang karena menyebabkan keru­sakan-kerusakan sosial dengan tumbuhnya keben­cian pada para pemain dan penonton, menimbulkan fitnali di antara mereka, bahkan lebih dari itu ka­dang sebagian dari penonton mengintimidasi seba­gian pemain bahkan membunuhnya. Dan bukti serta realita ini telah diketahui bersama.

2. Permainan ini tidak luput dari baha­ya-bahaya fisik yang menghantui para pemain, aki­bat dari tabrakan, benturan dan pukulan. Sehingga diakhir pertandingan, pada umumnya didapati se­bagian dari mereka telah jatuh di lapangan pertan­dingan dengan keadaan pingsan, patah kaki, tangan dan terluka yang semuanya ini mewajibkan adanya mobil-mobil ambulan.

3. Dalam permainan sepak bola tidaklah menjurus kepada sesuatu yang dapat ditolelir dalam syari'at Islam (yang semestinya ada dalam olah raga dan dibenarkan oleh Islam) yatu memberikan kega­irahan jasmani, melatih fisik guna menghadapi pe­rang dan melepaskan penyakit-penyakit yang sudah menahun.

4. Permainan seperti ini banyak me­nyita waktu shalat, yang dengannya para pemain dan penontonnya meninggalkan shalat berjama'ah atau mengakhirkan waktu shalat (yang tidak semes­tinya diakhirkan, pent.) atau bahkan meninggalkan shalat. Tidak diragukan lagi tentang pengharaman suatu perbuatan yang melalaikan shalat pada wak­tunya atau tertinggal dari shalat berjama'ah yang memang tidak disebabkan oleh udzur yang syar'i (halangan yang dibenarkan agama).

5. Pelanggaran yang ditimbulkan oleh para pemain adalah membuka aurat (yang jelas ha­ram untuk dipertontonkan). Aurat laki-laki mulai dari pusar sampai lutut. Jelas bahwa celana mereka hanya sampai pada pertengahan paha dan sebagian-nya lagi lebih dari itu. Sudah diketahui bahwa paha merupakan aurat.

6. Bahwa permainan ini melalaikan pa­ra pemain dan penontonnya dari mengingat (dzikir) kepada Allah Ta'ala.

7. Kadang-kadang permainan ini ma­suk dalam permasalahan memakan harta dengan ca­ra yang batil, maka yang demikian termasuk judi, karena hal ini terkait salah satu dari dua perkara:
Si pemenang akan mengambil jumlah terten­tu dari uang atau sesuatu yang telah diten­tukan, jenis ini haram menurut kesepakatan para ulama. Atau mengambilnya dari para penonton yang hadir ke lapangan pertandingan dan ini pun dilarang menurut pendapat yang kuat dari dua pendapat yang ada. [6]

8. Permainan ini merupakan suatu jalan atau cara yang bisa menyibukkan hati dan menjadikannya sebagai pekerjaan. Terlebih lagi per­mainan ini termasuk senda gurau dan tidak berarti bagi jiwa. Dan kecenderungan hati untuk duduk berlama-lama di hadapan pertandingan sangatlah besar.

Saya (penulis) berkata: Di dalam syari'at Islam, tidak dibatasi wasilah (olah raga-olah raga, pent.) yang dapat menguatkan jasmani.

Akan tetapi permasalahan ini mempunyai sya­rat, yaitu tidak boleh melampaui batas dari hukum-hukum syari'at dan juga tidak terjerumus dalam hal yang mudlorat (bahaya) yang akan disebutkan nanti pada pembahasannya. Maka apabila permainan ini terkait dengan hal-hal yang dilarang, kerusakan-kerusakan dan mudlorat yang akan timbul, sudah jelas hukum permainan tersebut adalah sesuai dengan hu­kum yang menyangkut hal-hal yang negatif tersebut. Bahkan hukumnya akan sampai pada derajat pengharaman bagi sebagian pecandu dan fanatik olah raga ini.

[Disalin dari buku Sepak Bola Manfaat dan Mudharatnya Menurut Syari'at Islam. Ditulis oleh Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman. Diterjemahkan oleh Abu Ibrahim Arman LC. Penerbit Darul Qolam Jakarta. Cetakan Pertama Th 1424H/2003M]
________
Footnote
[1]. HR. Muslim dalam (kitab) Shahih-nya no.2664
[2]. Mukhtasharul Fatawa Al Mishriah hal. 251 dan telah dinukil oleh Syaikh Hamud At Tuwaijiri rahimahullah dalam kitab Al Idlah wat Tabyiin hal. 197: Dan dari hal yang patut untuk disebutkan (di sini adalah) bahwa (sepak bola) telah dikenal di dalam kitab-kitab pa­ra ulama kita terdahulu dengan nama-nama yang bervari­asi di dalam kitab-kitab bahasa mereka, seperti : Al Kujjah, Al Buksah, Al Khazafah, At Tun, Al Ajurrah, Ash Shau-lajan dan Al Kurrah (lihat Al Qamusul Muhith dan Lisanul 'Arab).
[3]. Makruh : Sangat di benci, hukum makruh bisa di­identikkan dengan haram, lihat firman Allah dalam surat Al Isra' ayat: 22-38, hendaknya Fatwa Syaikh Utsaimin ini da­pat direnungkan dengan baik dan diambil pelajaran da­rinya, pent.
[4]. As-ilah Muhmalah hal. 27, terbitan Dar Ibnul Qayyim, Dammam. Telah keluar fatwa yang serupa dari Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Alilmiah wal Ifta' di Arab Saudi, fatwa no. 2857 pada tanggal 8/3/1400 H, fatwa no. 3323 tanggal 19/12/1400 H, fatwa no. 4967 tanggal 20/9/1402H, ditandatangani oleh Syaikh Bin Baz, Syaikh Abdurrazaq 'Afifi, Syaikh Abdullah Ghudaiyan dan Syaikh Abdullah bin Qu'ud.
[5]. Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim (8/116-122, 128-129) dan dinukil fatwa beliau oleh DR. Sa'ad Asy Syatri di dalam kitab Al Musabaqat wa Ahkamuha Fisy Syari'ah Al Islamiyyah hal. 204, 206-207.
[6]. Penulis kitab Al Musabaqat Ats Tsaqaflah membe­rikan catatan pada hal 207: Dan ada pendapat lain yang membolehkan, apabila yang diberikan berupa penghargaan.

Kemudian pada hal. 208 (tentang pengambilan pen­dapat yang lebih kuat dan tentang syarat-syarat yang mem­bolehkan bermain sepak bola) ia berkata lagi:

Tidak boleh memberikan uang atau sejenisnya kepada pemenang dengan sebab kemenangannya, dan saya ber­pendapat Apabila penonton diwajibkan untuk membayar dengan jumlah uang tertentu maka seperti ini tidak mengapa jika maksudnya untuk menyewa tempat Dan jumlah uang yang berasal dari para penonton akan menjadi salah satu dari tiga keadaan:

Diwajibkan bagi para pemain untuk membayar dengan jumlah uang tertentu ke pemilik lapangan, pemerintah atau swasta (sebagai uang sewa lapangan, maka uang yang masuk dari para penonton akan menjadi hak para pemain, pent) sisanya buat para pemain dan kerugian pun mereka yang tanggung.

Pemilik lapangan mengambil sejumlah uang dari para penonton dan ia wajib membayar dengan jumlah tertentu bagi para pemain, sisanya buat si pemilik lapangan dan kalau ada kerugian dia yang menanggung.

Jumlah uang yang masuk dibagi dengan pembagian yang telah ditentukan, untuk si pemilik lapangan sebagian dan untuk setiap kelompok sebagian lagi. Contoh: Bagi si pemilik lapangan setengah, bagi salah satu kelompok se­pertiga dan bagi kelompok ke dua seperenam... dan se­perti itu.

Adapun jumlah uang tertentu yang telah dikhusus­kan bagi si pemenang (yang jelas-jelas berbeda dengan kelompok yang kalah), maka hal ini tidak boleh.

Dr. Rafiq Al Mishri dalam kitabnya Al Maisir wal Qimar. Al Musabaqat wa Jawaiz hal. 156, setelah berbicara tentang pemberian upah/honor kepada beberapa cabang olah raga yang ada hubungannya dengan perang (jihad, pent.) seperti gulat, karate dan judo (bisa juga dimasukkan silat dan seni bela diri lainnya, pent.), beliau berkata: Ada sebagian cabang olah raga yang sedikit hubungannya dengan kepentingan jihad, walaupun di dalamnya ada unsur melatih berlari, kesabaran dan memperkuat stamina tubuh, seperti: sepak bola, maka yang ini boleh. Dan barangkali tidak mengapa kalau yang diberikan itu semacam simbol kemenangan, seperti: piala/trophy atau ijazah (syahadah/lembaran penghargaan).

Saya (penulis) berkata: Pendapat yang melarang un­tuk mengambil sesuatu dari para penonton adalah yang le­bih mendekati kebenaran. Begitu juga mencari rizki melalui permainan ini bagi para usahawan-usahawan apalagi sam­pai membeli para bintang sepak bola dengan harga yang fantastik/ meroket, WallahuA'lam. Lihatlah asal pelarangan dalam menonton dan apakah benar untuk dimasukkan da­lam permasalahan yang sedang kita bahas ini, di dalam kitab Arnaisul Qurur wa Gharaaisul Fikar fii Ahkamin Nadiar, karya Hamawi Asy Syafi'i hal. 96-97.

[7]. Oleh sebab itu Syaikh Abdul Aziz As Salman rahimahullah dalam kitab Al Asilah wal Ajwibah Al Fiqhiah (5/ 358) berkata: Saya (Syaikh Abdul Aziz) berkata: Barang siapa yang mengetahui bahwa permainan bola ini akan mengakibatkan tertinggalnya shalat dan terbuangnya waktu yang banyak (dengan sia-sia), tersebarnya perkataan yang keji, seperti melaknat dan memfitnah, membuka aurat, membahayakan jasmani, 'qila' dan 'qala' (menyebarkan kabar burung) dan lupa berdzikir kepada Allah subhanahu wa ta'ala, maka tidak diragukan lagi dalam pengharaman­nya. Karena nilai-nilai yang negatif tersebut, yang muncul dari permainan ini seluruhnya atau sebagiannya dari orang-orang yang terkait di dalamnyam, yang pada umumnya orang-orang yang sudah baligh lagi berakal.



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP