..::::::..

Syarah Hadits Ketiga Arbain Nawawiyah

Hadits Ke-3

الحَدِيْثُ الثَّالِثُ
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُـولَ اللهِ  يَقُوْلُ : ﴿ بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَ إِقَامِ الصَّلاَةِ وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَ حَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ ﴾
رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَ مُسْلِمٌ
3. Dari Abu Abdirrahman Abdullah bin Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhuma telah berkata : Aku telah mendengar Rasulullah  bersabda : “Islam dibangun atas 5 dasar : (1) Bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, (2) Mendirikan shalat, (3) Mengeluarkan zakat, (4) Mengerjakan haji ke Baitullah, dan (5) Puasa pada bulan Ramadhan.” Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim


SAHABAT PEROWI HADITS
Hadits ini dari Abu Abdurrahman yaitu kuniyah dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما Beliau dilahirkan dua tahun setelah diutusnya Rasulullah . Ia adalah shahabat Rasulullah  yang sejak kecil sudah mengenal Islam, yaitu sebelum baligh bersamaan dengan keislaman bapaknya Umar bin Khattab . Kemudian berhijrah bersama ibu dan bapaknya dalam usia 11 tahun. Sejak usia dini yakni usia 14 tahun ia sudah berkeinginan mengikuti Perang Uhud bahkan sebelumnya perang Badar, akan tetapi belum dibolehkan oleh Rasulullah  untuk mengikutinya. Setelah usianya mencapai 15 tahun, baru dibolehkan oleh Rasulullah  untuk ikut perang, yaitu perang Khandaq. Dari sini sebagian Ulama berdalilkan bahwa umur baligh pada usia 15 tahun. Dan beliau tidak pernah ketinggalan Ghozwah maupun Sariyah (Perang kecil yang tidak diikuti oleh Rasulullah ).
Sosok Abdullah bin Umar رضي الله عنهما adalah :
 Terkenal sebagai sahabat yang rajin beribadah kepada Allah  sejak kecil.
Dalam riwayat Muslim, Rasulullah  pernah bersabda :
نِعْمَ الرَّ جُلُ عَبْدُ االله لَو كَا نَ يُصَلِّى مِنَ الَّيْلِ فَيُكْثَرُ 
Sebaik baik laki-laki adalah Abdullah (bin Umar), seandainya ia sering sholat malam dan banyak melakukannya
Maka semenjak itu, sampai beliau-عنهما -رضي الله meninggal dunia tidak pernah meninggalkan qiyamullail baik dalam keadaan mukim maupun musafir. Beliau selalu melakukan sholat, membaca Al-Quran dan banyak berdzikir menyebut nama Allah .
 Beliau termasuk 7 shahabat nabi yang merupakan periwayat hadits yang terbanyak setelah Abu Hurairah  dengan jumlah musnad Abdullah bin Umar عنهما رضي الله sebanyak 2630. Kelima sahabat lain yaitu :
1. Anas bin Malik 
2. Aisyah رضي الله عنها
3. Abdullah bin Abbas ا لله عنهما رضي
4. Jabir bin Abdullah 
5. Abu Sa’id Al-Khudri 
 Abdullah bin Umar عنهما رضي الله adalah orang yang bersemangat dalam melaksanakan sunnah Rasulullah , bahkan tidak ada yang dilakukan Rasulullah  kecuali beliau pun akan melakukannya baik untuk sesuatu yang masuk akal maupun yang tidak diketahui hikmahnya. Bahkan pernah beliau istirahat di bawah pohon di dekat Madinah dengan berdalilkan bahwa Rasulullah  pernah tidur di situ. Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Bazzar dengan sanad yang baik/hasan. Padahal tidurnya Nabi Muhammad  di bawah pohon tersebut tidak termasuk sunnah yang harus diikuti namun demikianlah Abdullah bin Umar radhiyallohu anhuma begitu semangatnya dalam melaksanakan semua hal-hal yang pernah dilakukan Rasulullah  sebagai bentuk kecintaannya kepada beliau . Sehingga sebagian ulama ketika tidak terdapat hadits yang marfu’ maka mereka akan kembali melihat perbuatan Abdullah bin Umar radhiyallohu anhuma untuk kemudian berdalilkan dan menjadikan beliau sebagai hujjah
Misalnya dalam sholat Jenazah tidak disebutkan secara tegas dalam hadits-hadits marfu' tentang angkat tangan pada setiap takbir namun Abdullah bin Umar عنهما رضي الله pernah mengerjakan sholat jenazah dengan mengangkat tangannya, karena beliau adalah sosok sahabat yang selalu menegakkan sunnah maka kemudian para ulama bersandar kepada perbuatan beliau sehingga mensyariatkan mengangkat tangan pada takbir sholat Jenazah . Demikian pula masalah mengangkat tangan dalam sholat Ied pada saat takbir 7 kali di rakaat pertama dan 5 kali di rakaat kedua tidak didapatkan hadits Rasulullah  namun kembali para ulama berdalilkan dengan perbuatan Abdullah bin Umar عنهما رضي الله.
 Beliau wafat tahun 73 Hijriyah.

SYARAH HADITS

Dalam hadits ini disebutkan bahwa
 عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمنِ عبد الله ابْنِ عُمَرَ بن الجطا ب رضي الله عنهما قال: ….

“ Dari Abu Abdurrahman Abdillah bin Umar bin Khaththab telah berkata : “ Aku telah mendengar Rasulullah  bersabda . . .”
Abdullah bin Umar عنهما رضي الله mendengar langsung dari Rasulullah  maka ini menunjukkan keutamaan beliau sebagaimana sahabat-sahabat yang lain. Sebagian mempertanyakan mengapa hadits ini disebutkan lagi oleh Imam Nawawi رحمه الله padahal sudah ada disebutkan di hadits ke-2. Dijawab oleh sebagian ulama bahwa walaupun kandungan hadits ini sudah ada di H-2 Arbain An-Nawawi , namun ada tambahan faedahnya antara lain :
1. permisalan Islam sebagai sebuah bangunan.
2. hadits ini menegaskan bahwa kelima hal tersebut adalah rukun (penegak/tiang) berbeda dengan hadits ke-2 hanya dikatakan Al-Islam adalah ... (pengertian Islam) tanpa menyatakan bahwa semua itu adalah rukun-rukun Islam , karena Islam kadang didefinisikan dengan bagian-bagiannya bukan rukun-rukunnya sebagaimana dalam hadits:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ  : أَيُّ الْإِسْلَامِ خَيْرٌ؟ قَالَ: تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلَامَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ
Dari Abdullah bin 'Amr رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi  : "(Perbuatan apa) yang terbaik dalam Islam ?". Beliau bersabda : "Kamu memberi makan, dan kamu mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan yang tidak kamu kenal" (HR.Bukhari dan Muslim)

Disebutkan:
 …بُنِيَ اْلإ سْلا مُ عَلَي خَمْسٍ…
“ . . Bangunan Islam (dibangun) atas lima . .”
Ada beberapa permasalahan berkaitan dengan potongan hadits ini :
• Rukun adalah bentuk mudzakkar (laki-laki); menurut kaidah bahasa Arab bilangan dan yang dibilang (dihitung) itu berlawanan, yakni bila yang dihitung muannats (bentuk perempuan) maka bilangannya harus dalam bentuk mudzakkar. Dan sebagaimana diketahui bahwa ركن adalah mudzakkar maka seharusnya bilangannya muannats, tapi dalam hadits ini disebut خمس , maka dijawab oleh Ulama bahwa taqdirnya (kata benda yang dihitung) adalah :
أ ي دعائمبُنِيَ اْلإ سْلا مُ عَلَي خَمْسٍ 
Dan دعائم bentuk mufradnya دعامة (muannats) dan maknanya sama dengan rukun.
• Dalam beberapa ayat dan hadits disebutkan bahwa jihad fisabilillah termasuk amalan yang paling afdhal, bahkan dalam hadits Muadz  diistilahkan sebagai puncak Islam namun permasalahannya mengapa tidak dimasukkan dalam rukun-rukun Islam?.
Ibnu Rajab Al Hanbali mengatakan hal ini disebabkan oleh 2 hal :
1. Hukum asal jihad adalah fardhu kifayah (menurut jumhur ulama) sedangkan yang termasuk rukun Islam adalah hal yang bersifat fardhu ‘ain.
2. Kewajiban jihad meski berlaku hingga kiamat namun ada selang waktu tertentu di mana kewajibannya hilang untuk sementara yakni ketika Islam telah tegak di seluruh muka bumi dan tidak ada lagi dien dan ajaran selainnya, yaitu pada saat turunnya nabi Isa  untuk membantu Imam Mahdi dalam melawan Dajjal. Karena jihad adalah upaya untuk menegakkan bendera Islam dan menghancurkan orang-orang kuffar sehingga ketika Islam telah tegak di seluruh penduduk bumi maka jihad tidak diwajibkan lagi jadi tidak berlaku sepanjang zaman. Berbeda dengan kelima rukun Islam tersebut tetap hukumnya wajib kapan dan di mana saja, sejak diutusnya Rasulullah  sampai hari Kiamat tanpa ada selang waktu yang menghilangkan kewajibannya.
• Hadits ini memisalkan Al-Islam dengan bangunan dan tiang-tiangnya adalah rukun-rukun Islam, tanpa kelima ini maka tidak tegaklah Islam dalam diri seseorang. Diikhtilafkan jika ditinggalkan salah satu dari rukun-rukun ini apakah statusnya tetap muslim atau kafir. Yang disepakati adalah seseorang tidak dianggap muslim jika orang tersebut tidak mengucapkan syahadat.
Sedangkan untuk keempat rukun yang lain tetap diikhtilafkan oleh para ulama.
Dalam hadits ini disebutkan lima penegak bangunan Islam dalam diri seorang muslim, yaitu:

…شهادة أن لاإله إلا الله و أن محمدًا رسول الله…
1"…Syahadat (persaksian) bahwa tidak ada sesembahan yang hak kecuali Allah dan Muhammad (adalah) Rasulullah…"
Di sini menyebutkan persaksian kepada Allah  dan Rasulullah .
Syahadatain adalah miftah (kunci) untuk masuk Islam dan untuk memasuki surga, tanpa syahadat yang benar seseorang tidak akan masuk ke pintu Islam dan tidak mendapatkan kenikmatan surga karena tidak memiliki pembukanya. Adapun rukun-rukun Islam yang lain merupakan penunjang diibaratkan dengan gigi-gigi kunci, yang mana jika gigi-giginya tidak beres maka walaupun kuncinya ada namun tidak berfungsi dengan baik. Wahb bin Munabbih rahimahullah pernah ditanya : "Bukankah kunci surga adalah kalimat Laa Ilaha Illallah?" Beliau menjawab : "Iya, akan tetapi setiap kunci memiliki gigi-gigi, jika seseorang datang membawa kunci yang gigi-giginya (baik) akan dibukakan baginya (syurga) jika tidak maka tidak dibukakan baginya"
Syahadat disebutkan pada awal rukun sebab rukun berikutnya adalah ibadah yang tidak akan diterima kecuali 2 syarat yakni :
(1) ikhlas  refleksi syahadat mentauhidkan Allah
(2) ittiba’(mengikuti) Rasulullah   refleksi syahadat kedua.
 Makna syahadat : لا إله إلا الله
“Tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah”, dalam riwayat lain disebutkan :
... أَنْ يُعْبَدَ اللَّهُ وَيُكْفَرَ بِمَا دُونَهُ ...
“Beribadah (hanya kepada) Allah dan mengkufuri selainnya “ (HR Muslim)
Di sini ada An-Nafyu (peniadaan) sesembahan dan Al-Itsbat (penetapan) bahwa hanya Allah yang berhak disembah.
Dalam riwayat yang lain disebutkan :
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ إِيمَانٍ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ...
“Islam dibangun atas 5 dasar : Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya..”
Rukun Iman kadang masuk ke Rukun Islam karena Rukun Iman yang kedua masuk juga kepada Rukun Islam yaitu adanya syahadat “Muhammad Rasulullah”.
Iman kepada Allah mempunyai banyak dalil antara lain:
﴿ فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مُتَقَلَّبَكُمْ وَمَثْوَاكُمْ ﴾
Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (Yang Haq disembah) melainkan Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mu'min, laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat tinggalmu. (Qs 47:19)
Iman kepada Allah memerlukan 3 hal untuk sahnya :
- mesti diucapkan secara lisan, jika tidak pernah diucapkan maka tidak ada manfaatnya seperti Abu Thalib yang meyakini syahadat tersebut namun tak mau mengucapkannya maka hal ini tidak bermanfaat baginya.
- Harus diyakini dalam hati sehingga tidak gunalah imannya orang-orang munafik yang hanya mengucapkan dengan lisan tanpa disertai keyakinan hati
- Harus diamalkan. Adapun orang musyrik tahu dan yakin dengan syahadat tersebut namun tidak mengamalkan konsekwensinya, Allah  berfirman
﴿ أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ ﴾ ( الزمر:3 )
Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): "Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya". Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar( QS. Az Zumar : 3)
Mereka menganggap diri mereka kotor dan mengharapkan orang-orang sholeh yang telah meninggal menjadi perantara bagi mereka kepada Allah. Maka Allah tidak memberi petunjuk kepada mereka.
Syahadat menurut hukum asalnya hanya wajib dilakukan 1 kali namun perlu untuk selalu kita perbarui mengingat banyaknya pembatal-pembatal Islam.
Maka dalam syahadat ini ada 2 hal yang perlu diperhatikan yakni :
 Iman kita kepada Allah adalah mentauhidkan Allah dalam 3 hal yakni Mentauhidkan Allah  dalam Rububiyah-Nya, Uluhiyah-Nya dan Asma’wa Sifat- Nya.
 Iman kepada Rasulullah  adalah tauhid mutabaah yakni Rasulullah  sebagai satu-satunya orang yang pantas diikuti dan diambil perkataan dan perbuatannya

…و إقام الصلاة…
2 "... menegakkan sholat. . .”

• Dalam Al Quran senantiasa disebut dengan "Iqamatush sholah" (menegakkan shalat) maka yang dituntut dari kita adalah menegakkan sholat bukan sekedar melaksanakannya. Kewajiban Sholat 5 kali sehari semalam dengan menegakkan sesuai rukun dan syaratnya. Jika hal ini kita abaikan maka sholat kita tidak akan dianggap ada. Sebagaimana seseorang pernah diperintahkan untuk mengulangi sholatnya karena tidak thuma'ninah yang merupakan salah satu dari rukun sholat, Rasulullah  bersabda :
ِ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلّ 
"Kembalilah untuk mengulangi shalat karena sesungguhnya engkau (belum dianggap) shalat". .
Jadi orang yang tidak melaksanakan rukun-rukun shalat tidak shah ibadah shalat yang dikerjakannya, adapun selain rukun atau syarat sholat maka sunnah sholat merupakan penyempurna.
 Mengenai orang yang meninggalkan sholat maka terdapat ikhtilaf di kalangan para ulama :
• Jumhur sahabat/salaf diantaranya Umar bin Khattab , Abdurrahman bin Auf , Muadz bin Jabal , Abu Hurairah  , Ibnu Mas’ud , Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma, Jabir , Abu Darda  dan lain-lain mengatakan bahwa orang yang meninggalkan sholat maka ia telah kafir secara mutlak baik karena mengingkarinya atau karena malas ".
Berdasarkan hadits Rasulullah  dalam H-29 Arbain An-Nawawi:
رأس الأمر الإسلام و عموده الصلاة
“ ... Pokok amal adalah Islam dan tiang-tiangnya adalah sholat...”

Peringatan :
Adapun hadits:
الصلاة عماد الدين فمن تركها فقد هدم الدين
” Sholat adalah tiang agama barangsiapa meninggalkannya berarti ia telah meruntuhkan dien..”
Hadits ini diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Syu'abul Iman dari sahabat Umar  dan disebutkan oleh Al Gazhali dalam Ihya' beliau namun telah didhoifkan oleh para ulama diantaranya : Imam Al 'Iraqi dalam Al Mughni (Takhrij Al Ihya'), As Sakhawi dalam Maqashidul Hasanah, Asy Syaukani dalam Al Fawaid Al Majmu'ah dan Al Albani dalam Dhoif Al Jami'
Abdullah bin Syaqiq (Tabi’in) mengabarkan :
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ  لَا يَرَوْنَ شَيْئًا مِنْ الْأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلَاةِ
"Adalah para sahabat Muhammad  tidak memandang suatu amalan jika ditinggalkan mengakibatkan kekufuran kecuali shalat".
Ini adalah penegasan tentang kafirnya orang yang meninggalkan sholat
 Imam Ahmad dan Ishak bin Rahuyah rahimahumallohu telah menjadikan firman Allah dalam QS Al Baqarah:34
 وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ  البقرة:34
Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam," maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.
Sebagai dalil kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena jika tidak sujudnya iblis kepada Adam saja dihukum kafir maka lebih pantas tidak sujud kepada Allah dihukum kafir.
 Umar bin Khattab  menegaskan:
وَلَا حَظَّ فِي الْإِسْلَامِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ
“Tidak ada bagian dari Islam sedikitpun bagi orang yang yang meninggalkan sholat”.
Ini juga pendapat Ali bin Aٍbi Thalib , Sa’ad bin Abi Waqqash , dan Abu Sa’id Al-Khudry , bahkan Imam Ayyub As Sakhtiyani mengatakan : "Meninggalkan shalat adalah kufur hal ini tidak diperselisihkan"
 Jumhur ulama (jumhur fuqoha dan madzhab) tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan sholat berdasarkan dalil umum bahwa syahadat merupakan pelepas api neraka sebagaimana dalam sebuah hadits seseorang meski tidak beramal kebaikan tapi diselamatkan oleh syahadat yang pernah diucapkannya dengan ikhlas kepada Allah.
Dan yang lebih dekat dengan kebenaran berdasarkan dalil-dalil yang ada adalah pendapat yang pertama yakni kufurnya orang yang meninggalkan sholat secara mutlak baik karena malas maupun karena menolak kewajibannya. Wallahu A’lam

… وَإيْتَاءِ الزَّكَاة….
3 “...menunaikan zakat...”
Sebelumnya pada hadits ini dikatakan وإقام الصلاة
Padahal sebenarnya dari segi kaidah bahasa mashdar أقام – يقيم adalah إقامة , tetapi di sini dihilangkan ‘ta marbuthah’.Menurut ahlul lughoh ini adalah untuk mengikuti وَإيْتَاءِ الزَّكَاة Yang juga tidak memakai ‘ta marbuthah’
Menunaikan zakat di sini adalah salah satu rukun Islam, yakni merupakan ibadah yang senantiasa/sering diikutkan dengan sholat dan hal ini menunjukkan keutamaannya. Sebagaimana perkataan para ulama bahwa yang menunjukkan bahwa keutamaan berbakti kepada kedua orang tua adalah suatu ibadah yang paling afdhol, karena sering/senantiasa diikutkan dengan perintah ibadah kepada Allah (tauhid). Baik dalam dalil Qur’an Qs 17:23, QS 2:83 , Qs 4 : 36, Qs 31:14 maupun pada hadits seperti Ridha Allah terletak pada ridho kedua orang tua.
Dengan kaidah yang sama diberlakukan dalam masalah zakat. Bahkan sebagian para ulama mengkafirkan orang yang meninggalkan zakat.
 Tentang orang yang meninggalkan zakat diikhtilafkan :
 Jumhur ulama  tidak kafirnya orang yang meninggalkan zakat
 Sebagian ulama salaf  mengkafirkan orang yang meninggalkan zakat dan rukun-rukun Islam lainnya. Sebab zakat adalah salah satu rukun/penegak Islam kapan ia hilang maka robohlah bangunan Islam. Di antara yang berpendapat demikian adalah Nafi' dan Said bin Jubair .
Yang rajih -wallahu a’lam- adalah tidak kafirnya orang yang meninggalkan zakat tetapi ia harus diperangi berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallohu 'anhuma; dimana pada hadits tersebut digunakan "و " (harfu athf) yang menunjukkan semua kalimat yang ada harus diikutkan sebagai syarat untuk tidak diperangi . Inilah yang dilakukan oleh Abu Bakar ketika Ayyamul Riddah yaitu kegoncangan dengan wafatnya Rasulullah ; dimana sebagian kaum muslimin (termasuk diantaranya Umar  ) pada awalnya tidak membenarkan wafatnya Rasulullah  dan banyak diantara bangsa Arab yang murtad. Mereka murtad dengan mengatakan “kami hanya ikut kepada Rasulullah  maka setelah wafat maka kami kembali ke agama kami. Allah menjawab mereka dengan Qs 5: 54.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ( المائدة :54 )
Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mu'min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Sebagian ulama diantaranya Hasan Al Bashri mengatakan ayat ini turun kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq ketika sudah banyak orang murtad maka ia tetap tegak memegang kendali pemerintahan Islam dan memerangi orang murtad.
Ketika itu kondisi orang yang murtad dari Islam terbagi dua :
- murtad penuh dengan kembali ke agamanya /kafir
- menolak sebagian syariat seperti zakat dengan berdalihkan
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ(103)
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Qs 9:103)
Mereka mengatakan kami hanya memberi zakat kepada Rasulullah 
Pada mulanya Umar bin Khattab  berkata : “Mengapa kita perangi mereka padahal mereka masih Islam dan menegakkan sholat ?”. namun Abu Bakar dengan tegas mengatakan :
“Demi Allah, saya akan terus memerangi orang yang mau membedakan antara sholat dan zakat. Padahal Rasulullah  telah bersabda :
“Aku disuruh untuk memerangi manusia sampai mereka bertasyahud bahwa Tidak ada ilah yang berhak untuk disembah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah, dan mendirikan sholat, dan mengeluarkan zakat ...”
Maka zakat mempunyai kedudukan yang tinggi karena orang yang meninggalkannya berhak untuk diperangi baik dia diperangi karena keluar dari agama atau tidak namun karena meninggalkan zakat. Kalau dia menolak kewajiban zakat berarti dia diperangi karena murtad, kalau tidak menolak kewajibannya berarti dia diperangi namun tidak karena kufur.
Beberapa hal yang perlu diketahui mengenai Zakat yakni :
 Dalam Al Qur’an zakat muncul dengan berbagai lafazh diantaranya :
- Lafazh ‘infaq’; lafazh ini kadang datang dengan makna sedekah sunnah dan kadang dengan makna zakat seperti Qs 8:3
الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ (الأ نفال :3)
(yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka
- Lafazh shadaqah yang bermakna zakat :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya shadaqah (zakat-zakat itu), hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. pada Qs 9 :60
- dan juga dalam surah yang sama di ayat yang ke-103.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ(103)
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Qs 9:103)
Faidah : Kata ( َصلِّ ) dalam ayat ini adalah makna bahasa dari sholat yang artinya doakan. Di sini kata shalli tidak mengambil makna syar’i yakni sholat. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa sholat adalah doa. Juga seperti yang disebutkan dalam hadits berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ  : إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ 
Dari Abu Hurairah  berkata : Rasulullah  bersabda : "Jika salah seorang diantara kalian diundang maka penuhilah, jika ia berpuasa maka doakanlah dan jika ia tidak berpuasa maka makanlah" (HR. Muslim)
Ayat di atas menunjukkan sunnah jika mengambil zakat mendoakan orang yang memberi zakat, Rasulullah  mencontohkan sebagaiman disebutkan dalam sebuah hadits:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ كَانَ النَّبِيُّ  إِذَا أَتَاهُ قَوْمٌ بِصَدَقَتِهِمْ قَالَ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ فُلَانٍ فَأَتَاهُ أَبِي بِصَدَقَتِهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى
Dari Abdullah bin Abi Awfa berkata: Adalah Nabi  jika didatangi suatu kaum dengan sedekah/zakat mereka , beliau mendoakan: Allahumma shalli 'ala aali fulaan ! Maka pada suatu hari ayahku datang membawa zakatnya, maka beliau mengatakan: Allahumma shalli 'alaa aali Abi Awfa (HR.Bukhari dan Muslim) .

 Makna Zakat
Secara lughoh (bahasa) : الزكاة mempunyai 2 makna yaitu نَماَ - يَنْمُوْ Artinya :
1. Sesuatu yang berkembang ( النُّمُوّ ).
Dinamakan demikian karena orang yang berzakat tidak akan kehilangan uangnya dan tidak akan kehabisan hartanya. Bahkan hartanya akan berkembang baik secara lahir dengan tidak akan fakir maupun secara maknawi dengan berkembangnya pahalanya di sisi Allah, sebagaimana Qs 2: 261
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Rasulullah  bersabda :
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ (رواه مسلم)
"Harta tidak berkurang disebabkan sedekah… (HR. Muslim)
2. Pembersihan (التزكية).
Dinamakan demikian karena orang yang mengeluarkan zakat telah membersihkan /membebaskan hartanya dari hal yang diharamkan oleh Allah sekaligus membersihkan hati/dirinya dari kecintaan duniawi yang menghalangi cintanya kepada Allah .
Allah  berfirman :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Qs 9 :103)
 Keutamaan Zakat
Bagi seorang muslim ketika mendapat perintah maka sepantasnya untuk berkata sami’na wa atha’na meski mereka belum mengetahui manzilah (kedudukan) dan manfaat dari perintah tersebut. Namun Allah  dan Rasulullah  juga selalu menggairahkan kita untuk beramal dengan menyebutkan fadhilah sehingga seseorang tidak merasa sia-sia dan mengetahui bahwa ada buah yang diperolehnya dengan mengerjakannya.
Adapun beberapa keutamaan zakat adalah :
1. Meraih rahmat Allah . Dalam Qs 9:71
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ(71)
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma`ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Fungsi rahmat banyak antara lain :
 Rahmat Allah memasukkan manusia ke dalam syurga. Sebab pada hakikatnya seseorang masuk ke syurga bukan karena amalannya tetapi karena rahmat Allah. Adapun amalan tadi merupakan salah satu sebab datangnya rahmat Allah
Rasulullah  bersabda :
لَنْ يُدْخِلَ أَحَدًا مِنْكُمْ عَمَلُهُ الْجَنَّةَ
Tidaklah seseorang dimasukkan ke surga dengan amalannya HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Nawawi memberikan judul bab untuk hadits ini : "Bab Seseorang Tidak Masuk Surga dengan Amalannya Melainkan Rahmat Allah Ta'ala"
 Membebaskan kita dari segala macam khilaf yang ada, Sebagaimana Qs 11:118-119
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ(118)إِلَّا مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ وَلِذَلِكَ خَلَقَهُمْ وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat. Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan: sesungguhnya Aku akan memenuhi Neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya.
2. Mensucikan diri dan harta kita. Qs 9 :103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

 Bahayanya seseorang yang Meninggalkan zakat :
1. Berhak untuk diperangi ( H-8 Arbain An-Nawawi)
2. Siksaan yang sangat berat di akhirat kelak ( Qs 9:34)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ(34)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
Meski khitab (sasaran) ayat ini kepada ahlul kitab tetapi ibrah tidak dikhususkan kepada mereka tetapi juga mengenai kaum muslimin ketika melakukan hal yang sama.
3. Termasuk salah satu ciri orang musyrik  Qs 41 : 6-7
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَاسْتَقِيمُوا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوهُ وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ(6)الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ(7)
Katakanlah: "Bahwasanya aku hanyalah seorang manusia seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasanya Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa, maka tetaplah pada jalan yang lurus menuju kepada-Nya dan mohonlah ampun kepada-Nya. Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan (Nya), (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.
Kini banyak yang tidak memperhatikan masalah zakat harta yang disangka oleh banyak orang kewajibannya hanya pada bulan Ramadhan. Padahal zakat tersebut terlebih dahulu dihitung haul, nishab dan peraturan lainnya. Juga orang-orang menyangka bahwa barang dagang, hewan ternak, dan pertanian tidak dikeluarkan zakatnya karena kejahilan mereka. Masalah zakat ini sering diremehkan karena mereka menganggap hal ini telah diketahui.

…وَ حجِّ الْبَيْتِ
4"... Melaksanakan haji..
Pada kebanyakan hadits yang shohih, shaum Ramadhan didahulukan dari haji. Maka sebagian ulama mengatakan hadits ini riwayatnya keliru. Sebagaimana Ibnu Daqieq Al-Ied الله رحمه katakan dan Ibnu Umar عنهما رضي الله sendiri ketika ditanya tentang riwayat ini.
Dalam hadits ini tidak disebutkan “kalau mampu” sebagaimana pada banyak dalil dari Al-Quran maupun hadits. Pada dasarnya semua ibadah wajib dikerjakan sekemampuan kita sebagaimana QS 64 :16
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Bertaqwalah kepada Allah semampumu”
Penyebutan haji kebanyakan dikhususkan dengan “kalau mampu” tidak sebagaimana ibadah-ibadah yang lain. Firman Allah dalam Qs 3:97
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Hal ini disebabkan karena ibadah ini menjadi berat dengan terkumpulnya 2 komponen yakni bil maal (dengan harta) dan bil badan (dengan badan). Untuk ibadah yang hanya dengan harta misalnya zakat sedangkan yang hanya dengan badan/jasad seperti sholat dan puasa.
 Makna Haji
 Menurut bahasa القصد (Al-Qashdu) artinya menuju
 Menurut istilah yakni menuju ke baitullah ikhlas karena Allah dengan melaksanakan manasik dengan tatacara yang sesuai sunnah Rasulullah 
 Syarat Haji
Dalam Qs 3 :97 tadi ada 2 penegasan yaitu :
1. ِللهِ (Demi Allah) maksudnya penegasan bahwa haji ini adalah kewajiban atas manusia hanya kepada Allah
2. مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا (kalau mampu) kembali ditegaskan kalau mampu karena begitu beratnya haji ini.
 Kewajiban haji
Hal ini diikhtilafkan yakni :
 wajib yang langsung (على الفور)
 boleh ditunda-tunda (على التراخي)
Dan yang rajih -Insya Allah- pendapat yang pertama berdasarkan banyak dalil, di antaranya sabda Rasulullah :
 تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ ... 
“bersegeralah menuju haji...”(HR. Ahmad dari sahabat Abdullah bin Abbas )
Kewajiban haji boleh diwakilkan oleh orang dengan syarat ia sendiri telah haji dan pembayaran yang diterima Insya Allah halal. Maka tidak diperbolehkan berhaji dengan niat sekaligus menghajikan orang lain dan dirinya sendiri.
000 وصوم رمضان…
5 “...Berpuasa di Bulan Ramadhan.”
Menunjukkan bahwa puasa yang wajib adalah puasa Ramadhan dan tidak ada khilaf di dalamnya. Selainnya adalah puasa yang sunnah kecuali dinadzarkan
Dalil Puasa Ramadhon pada Qs 2:183
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ(183)
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,yang diwajibkan kapada kita sebagaimana diwajibkan kepada orang terdahulu semoga bertakwa.
Dalam ayat ini disebutkan bahwa orang terdahulu juga diwajibkan berpuasa, sebenarnya demikian pula syariat sholat dan haji telah ada sebelumnya tetapi dengan tatacara yang berbeda. Haji adalah untuk pengagungan tapi thawaf mereka dahulu beda dan orang kafir Quraisy yang diamanahkan untuk menjaga baitullah namun telah bermaksiat kepada Allah.
Allah berfirman Qs 8:34:
﴿ وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً ﴾
"Sholat mereka hanyalah bersiul dan bertepuk tangan.”
Dari ayat ini maka Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah رحمه الله dalam kitabnya “Al-Kalam fii Masalati As-Sama” mengatakan haramnya bertepuk tangan dan bersiul karena merupakan bentuk tasyabbuh kepada kaum kafir.

►Makna Puasa
 Secara bahasa :الإمساك (menahan)
 Secara istilah syar’i : menahan dari makan, minum dan berjima’ sejak terbit hingga terbenamnya matahari
Namun dahulu ada syariat orang yang terdahulu yaitu puasa untuk tidak berbicara sebagaimana Nabi Zakariya  dalam Qs 3:41
قَالَ رَبِّ اجْعَلْ لِي ءَايَةً قَالَ ءَايَتُكَ أَلَّا تُكَلِّمَ النَّاسَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِلَّا رَمْزًا وَاذْكُرْ رَبَّكَ كَثِيرًا وَسَبِّحْ بِالْعَشِيِّ وَالْإِبْكَارِ
Berkata Zakariya: "Berilah aku suatu tanda (bahwa isteriku telah mengandung)". Allah berfirman: "Tandanya bagimu, kamu tidak dapat berkata-kata dengan manusia selama tiga hari, kecuali dengan isyarat. Dan sebutlah (nama) Tuhanmu sebanyak-banyaknya serta bertasbihlah di waktu petang dan pagi hari".
dan
قَالَ رَبِّ اجْعَلْ لِي ءَايَةً قَالَ ءَايَتُكَ أَلَّا تُكَلِّمَ النَّاسَ ثَلَاثَ لَيَالٍ سَوِيًّا
Zakariya berkata: "Ya Tuhanku, berilah aku suatu tanda". Tuhan berfirman: "Tanda bagimu ialah bahwa kamu tidak dapat bercakap-cakap dengan manusia selama tiga malam, padahal kamu sehat". (Qs19:10)
Dan puasa seperti ini tidak disyariatkan kepada kaum muslimin dengan kata lain telah mansukh (dihapuskan hukumnya) Maka tidak boleh orang bernadzar 1 hari untuk tidak berbicara karena ini adalah ma’siat kepada Allah meskipun nampak ada kebaikannya. Berdasarkan hadits riwayat Bukhari dari Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما :
بَيْنَا النَّبِيُّ  يَخْطُبُ إِذَا هُوَ بِرَجُلٍ قَائِمٍ فَسَأَلَ عَنْهُ فَقَالُوا : أَبُو إِسْرَائِيلَ نَذَرَ أَنْ يَقُومَ وَلَا يَقْعُدَ وَلَا يَسْتَظِلَّ وَلَا يَتَكَلَّمَ وَيَصُومَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْهُ فَلْيَتَكَلَّمْ وَلْيَسْتَظِلَّ وَلْيَقْعُدْ وَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ
“Ketika Nabi  sedang berkhutbah mendadak beliau melihat seorang berdiri, maka beliau bertanya tentang orang tersebut Mereka menJawab: Itu Abu Isra’il ia nadzar akan berdiri dan tidak akan duduk, dan tidak bernaung, dan tidak berbicara, dan terud berpuasa. Maka Nabi  bersabda : Suruhlah ia berbicara duduk, bernaung dan meneruskan puasanya”
Namun harus kita pahami berbicara pada hal yang baik sebagaimana hadits Rasulullah :
فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ …..
“..maka berkatalah yang baik atau diam”
Sebenarnya puasa yang disyariatkan adalah puasa seluruh anggota badan yakni menahan dari segala maksiat. Sebagaimana hadits dikatakan :
عن ابن عمر مرفوعا رب صا ئم حظه من صيامه الجوع والعطش رواه الطبراني في المعجم الكبيروصححه الألباني
“Begitu banyak orang yang berpuasa namun yang didapatkannya tidak lain lapar dan haus” (Hadits Riwayat Thabrani dalam Mu'jam Kabir dan dishohihkan oleh Al-Albani)
Dalam hadits lain :
(( ليس الصيام من الأكل و الشرب إنما الصيام من اللغو و الرفث)) رواه ابن خزيمة و ابن حبا ن
Bukanlah puasa itu (hanya) dari makanan dan minuman , namun sesungguhnya shiyam itu (menahan) dari perkataan yang sia-sia dan keji
Penyebutan 3 hal yakni puasa makan, minum dan berjima’ dengan istri ditekankan karena pada asalnya ketiga hal ini dihalalkan. Namun ketika masuk bulan Ramadhan maka ketiga hal ini diharamkan. Dan tentu saja hal-hal yang pada asalnya haram tentu tetap dalan statusnya haram, bahkan bertambah keras pengharamannya pada bulab Ramadhan atau pada saat berpuasa. Dan hal ini kemudian menjadi syarat diterimanya ibadah puasa.
 Manzilah (Kedudukan) Puasa
Puasa mempunyai kedekatan dengan sholat dari sisi taqarrub ilallah. Rasulullah  pernah ditanya oleh seseorang tentang ibadah yang dapat mendekatkan dirinya kepada Allah  maka Rasulullah  menjawab :
عَلَيْكَ بِالصَّوْمِ فَإ نَّهُ لا مِثْلَ لَهُ…..
“Hendaklah engkau berpuasa karena puasa tersebut tidak ada yang bisa menyamainya/menandinginya (dalam masalah fadhilahnya)” (HR. Nasaai dan Ahmad)
Demikian pula para ulama kita ketika ditanyakan tentang ibadah yang dapat mendekatkan diri kita kepada Allah dijawab dengan sholat dan puasa. Kedua ibadah ini adalah amalan sunnah dengan waktu-waktu tertentu. Berbeda dengan zakat tanpa waktu khusus. Begitu banyak sholat sunnah baik Qiyamullail dan sunnat rawatib. Adapun puasa :
- per tahun seperti puasa Asy-Syuro (9 & 10 muharram) dan puasa Arafah (9 Dzulhijjah)
- per bulan seperti puasa Ayyamul bidh (13,14,15 bulan Hijriyah)
- per pekan yakni puasa Senin dan Kamis
- hampir setiap hari yakni sehari berpuasa dan sehari berbuka yang dinamakan puasa Daud dan tidak ada yang lebih afdhol dari puasa ini.
 Fungsi Puasa
 Syarat untuk mencapai taqwa Qs 2:183
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
 Menghapuskan segala kesalahan
Hadits Riwayat Muslim dari sahabat Abu Hurairah :
...وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِر َ
“Dari Ramadhan yang satu ke Ramadhan yang lain sebagai penghapus dosa diantara keduanya jika ditinggalkan dosa-dosa besar”

 Puasa adalah junnah (perisai) sebagaimana yang disebutkan dalam hadits qudsy dari Abu Hurairah  bahwa Allah  berfirman :
… وَالصَّوْمُ جُنَّةٌ … متفق عليه
Perisai terhadap 2 hal yaitu :
1. untuk menahan seseorang dari masuk neraka, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Utsman bin Affan :
الصَّوْمُ جُنَّةٌ مِنْ النَّارِ كَجُنَّةِ أَحَدِكُمْ مِنْ الْقِتَالِ (رواه النسائي, و ابن ماجه و أحمد)
"Puasa adalah perisai dari neraka sebagaimana perisai salah seorang diantara kalian dari peperangan" (HR. Nasaai, Ibnu Majah dan Ahmad)
2. menahan diri kita dari maksiat
Hingga ketika Rasulullah  mengajak pemuda untuk menikah namun jika tidak mampu maka Rasulullah  memberikan alternatif puasa. Sebagian ulama menamakannya dengan Shiyam al A'zaab (puasa bagi orang yang belum menikah). Ini juga merupakan dalil dilarangnya istimna’ karena solusi yang diberikan oleh Rasulullah  bagi orang yang belum sanggup nikah hanyalah puasa bukan yang lainnya, sebagaimana Allah  berfirman dalam Qs 23 : 5-7
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ(5)إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ(6)فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ(7)
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
Memperbanyak puasa harus tetap menurut sunnah dan diusahakan untuk bertahap sebagaimana jawaban Rasulullah  ketika ditanya oleh seorang sahabat yang mempunyai keinginan besar untuk berpuasa lalu Rasulullah  menyarankan terlebih dahulu dengan Ayyamul Bidh, lalu puasa Senin dan Kamis, kemudian Puasa Dawud yang akhirnya orang tersebut ketika berusia tua maka ia menyesal karena tidak mengambil keringanan Rasulullah .
Sunnah yang telah terbiasa dilakukan ketika ditinggalkan akan menjadikan pelakunya tercela Dalilnya :
• Sebagaimana Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ  : يَا عَبْدَ اللَّهِ لَا تَكُنْ مِثْلَ فُلَانٍ كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ
“Dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash berkata : Rasulullah  memeberi tahu pada saya : Hai Abdullah, janganlah kamu seperti si Fulan, tadinya ia suka bangun qiamullail, kemudian meninggalkan qiyamullail .”
• Hadits Riwayat Bukhari dari sahabat Abu Hurairah ,
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ
“Sesungguhnya Ad-dien ini mudah, dan tidak ada seorang yang mencoba menyulit-nyulitkan dalam Dien ini melainkan ia akan dikalahkannya”
Untuk orang yang belum mumayyiz maka puasa ini akan menambah derajatnya di sisi Allah


TAKHRIJ HADITS
Ulama yang meriwayatkan hadits ini selain Bukhari dan Muslim adalah :
1. Imam Ahmad dalam Musnadnya
2. Imam Humaidy dalam Musnadnya
3. Imam Ibnu Hibban dalam Kitab Shohihnya
4. Imam At-Tirmidzi dalam Sunannya
5. Imam An-Nasai dalam Sunannya



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP