..::::::..

Tujuan Yang Diharapkan Dari Olah Raga, Hukum Masuk Stadion Untuk Menyaksikan Pertandingan

Oleh
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza'iri

Tujuan dari seluruh olah raga ini yang telah diketahui pada masa awal kelahiran Islam dengan nama furusiyah, yakni kepandaian menunggang kuda, adalah untuk memelihara hak, mempertahankannya dan membelanya. Tujuannya sama sekali bukan untuk mendapatkan harta dan mengumpulkannya, bukan pula untuk popularitas dan kecintaan akan ketenaran, dan juga bukan untuk kemegahan di muka bumi serta kerusakan didalamnya yang menyertainya, sebagaimana yang terjadi pada sebagian olahargawan saat ini.

Sesunguhnya tujuan dari semua jenis olah raga tersebut adalah untuk menguatkan tubuh dan meningkatkan kemampuan untuk melakukan jihad fi sabilillah (perjuangan di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala), berdasarkan hal itu, olah raga dalam Islam harus dipahami dalam pengertian ini. Jika ada orang yang memahami olah raga selain dari pengertian tersebut,maka ia telah mengeluarkan olah raga dari tujuannya yang baik kepada tujuan yang buruk, yaitu permainan yang bathil dan perjudian yang dilarang.

Dasar hukum mengenai disyariatkannya dan dianjurkannya olah raga adalah firman Allah Ta'ala.

"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi" [Al-Anfal : 60]

Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

المؤ من الوى خير وأحب الى الله من المؤ من الضعيف

"Seorang Mukmin yang kuat lebih dicintai oleh Allah baik daripada seorang Mukmin yang lemah" [HR Muslim]

Kekuatan dalam Islam mencakup pedang dan tombak serta argumentasi dan petunjuk

[Disalin dari kitab Minhajul Muslim, Edisi Indonesia Konsep Hidup Ideal Dalam Islam, Penulis Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza'iri, Penerjemah Musthofa Aini, Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]

HUKUM MASUK STADION UNTUK MENYAKSIKAN PERTANDINGAN

Oleh
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum memasuki stadion sepak bola untuk menyaksikan salah satu pertandingan?

Jawaban
Memasuki stadion untuk menyaksikan pertandingan sepak bola jika tidak meninggalkan kewajiban shalat dan pertandingan itu tidak mempertontonkan aurat serta tidak mengandung sifat bermusuhan, maka hal itu diperbolehkan. Tetapi sebaiknya tidak melakukan perbuatan demikian karena termasuk dalam permainan. Yang jelas bahwa kehadirannya di tempat itu (stadion) dapat menyeretnya untuk meninggalkan kewajiban dan melakukan yang diharamkan agama.

Semoga Allah memberi petunjuk. Shalawat dan salam smoga selalu dilimpahkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Daimah 4/432]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP