..::::::..

Hukum Thalaq Lewat SMS

Assalamualaykum Wr. Wb

Ustadz Sigit yang selalu dirahmati Allah

Langsung saja bolehkah menthalaq dengan media SMS misalnya?

Jazakallah khoiron jaza'

Abu Qital
Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb


Abu Qital yang dimuliakan Allah swt

Ungkapan thalaq yang dikirimkan melalui sms adalah salah satu bentuk thalaq dengan tulisan. Meskipun yang paling utama bagi seorang suami yang ingin menceraikan istrinya adalah dengan perkataan.

Al Markaz al Fatwa didalam fatwanya tentang thalaq dengan tulisan; menyebutkan bahwa ia tidaklah jatuh kecuali disertai dengan niat sebagaimana dikatakan Ibnu Qudamah (al Mughni 8/12),”Apabila seseorang menuliskan thalaqnya, jika ia meniatkannya maka jatuhlah thalaq terhadap istrinya itu, demikian dikatakan Syafi’i, Sya’biy, Nakh’i, Zuhriy, al Hakam, Abu Hanifah dan Malik….

Adapun jika ia menuliskannya tanpa niat maka Abu al Khattab mengatakan : al Qadhi asy Syarif telah menjelaskan didalam “al Irsyad” terdapat dua riwayat :

1. Thalaq jatuh, demikian perkataan Sya’bi, Nakh’i, Zuhriy, al Hakam.

2. Thalaq tidak jatuh kecuali disertai dengan niat, demikian perkataan Abu Hanifah, Malik dan nash dari Syaf’i karena tulisan itu mengandung kemungkinan, jika orang itu hanya berkeinginan mencoba penanya, membaguskan tulisannya, membuat sedih keluarga, tanpa disertai niat (thalaq) maka ia seperti thalaq dengan kinayah (kata-kata yang tidak terang) didalam thalaq.”

Dengan demikian bahwa mengajukan thalaq dengan tulisan—tanpa ada keadaan darurat—maka tidaklah sepatutnya dan yang paling tepat adalah thalaq itu tidaklah jatuh selama tidak disertai dengan keinginan kuat untuk menjatuhkan thalaq. (Markaz al Fatwa No. 8656)

Wallahu A’lam

Apabila ada pertanyaan, kritik, atau saran silakan hubungi di nomor 0411-9303899



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP