..::::::..

MUI Haramkan Infotainment, Operasi Ganti Kelamin, Nikah Wisata, dan Bank Sperma

MUI (Majelis Ulama Indonesia) mensahkan tujuh fatwa dalam Munas VIII di Jakarta, 25-28 Juli 2010/ 13-16 Sya’ban 1431H. Yaitu fatwa tentang haramnya infotainment, haramnya nikah wisata dan fatwa tentang haramnya penggantian kelamin.
Juga difatwakan tentang puasa bagi penerbang, haramnya bank sperma dan tentang bank ASI serta tentang pencangkokan (tranplantasi) organ tubuh, dan fatwa mengenai asas pembuktian terbalik untuk digunakan dalam kasus korupsi.
Inilah fatwa hasil Musyawarah Nasional MUI ke-delapan di Jakarta 25-28 Juli 2010/ 13-16 Sya’ban 1431H:
Fatwa MUI: Infotainment Haram

Antara - Rabu, 28 Juli

Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk tayangan infotainment baik bagi televisi yang menayangkan maupun permisa yang menontonnya.

Fatwa tersebut disahkan dalam pleno MUI dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Jakarta, Selasa oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma`ruf Amin.

Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment, menceritakan aib, kejelekan gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.

Dalam rumusan fatwa tersebut juga disebutkan upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan gosip juga haram.

Begitu juga dengan mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib dan gosip dinyatakan hukumnya haram oleh MUI.

Namun MUI memperbolehkan dengan pertimbangan yang dibenarkan secara syar`i untuk kepentingan penegakan hukum, memberantas kemungkaran untuk menayangkan dan menyiarkan serta menonton, membaca dan atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib.

Terhadap fatwa ini, MUI merekomendasikan perlu dirumuskan aturan untuk mencegah konten tayangan yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan dan nilai luhur kemanusiaan.

Juga direkomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta untuk meregulasi tayangan infotainment untuk menjamin hak masyarakat memperoleh tayangan bermutu dan melindunginya dari hal-hal negatif.

Lembaga sensor film diminta menjamin langkah proaktif untuk menyensor tayangan infotainment guna menjamin terpenuhinya hak-hak publik dalam menikmati tayangan bermutu.

Menurut Ma`ruf, permasalahan infotainment sebelumnya tidak masuk dalam pembahasan namun karena banyaknya permintaan untuk itu akhirnya diputuskan untuk dibahas.

“Kita memutuskan membahas dan membuat fatwa infotainment karena didasarkan pemberitaan saat ini yang dirasa sudah berlebihan,” kata Ma`ruf.
http://id.news.yahoo.com/antr/20100727/tpl-fatwa-mui-infotainment-haram-cc08abe.html
Operasi ganti kelamin, haram. Inilah berita fatwa MUI:
MUI: Operasi Ganti Kelamin Haram

Liputan 6 - Rabu, 28 Juli

Liputan6.com, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan operasi mengganti alat kelamin yang dilakukan dengan sengaja. MUI juga meminta kepada Kementerian Kesehatan membuat regulasi pelarangan terhadap operasi alat kelamin. “Mengubah alat kelamin dengan sengaja tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan, hukumnya haram,” kata Sekertaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta, Selasa (27/7).

MUI juga melarang kepada siapa saja untuk membantu melakukan operasi ganti kelamin. Organisasi profesi kedokteran diminta untuk membuat kode etik kedokteran terkait larangan praktik operasi ganti kelamin.

MUI hanya memperbolehkan penyempurnaan alat kelamin. Membantu melakukan operasi penyempurnaan kelamin juga diperbolehkan. “Bagi seseorang guna menyempurnakan kelaki-lakiannya atau sebaliknya, hukumnya boleh,” katanya.

Kedudukan hukum bagi seseorang yang telah melakukan operasi kelamin, dalam pandangan MUI, jenis kelaminnya tetap sama sebelum dilakukan operasi, meski telah ada penetapan dari pengadilan. “MA diminta membuat surat edaran kepada hakim untuk tidak menetapkan permohonan penggantian jenis kelamin dari hasil operasi,” tegasnya.

MUI juga meminta agar ulama dan psikiater lebih aktif melakukan pendampingan terhadap seseorang yang memiliki kelainan psikis yang mempengaruhi seksual, agar kembali normal.(AYB)

Sumber: liputan6.com

Fatwa tentang pencangkokan organ tubuh. Inilah beritanya:

MUI Izinkan Transplantasi dengan Persyaratan

Selasa, 27 Juli 2010, 19:48 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia memperbolehkan pencangkokan organ tubuh melalui hibah, wasiat dengan meminta atau tanpa imbalan atau melalui bank organ tubuh.

Hal itu terdapat dalam fatwa MUI yang disahkan dalam rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) VIII MUI yang dibacakan Sekretaris Komisi C tentang fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh di Jakarta, Selasa. “Tranplantasi boleh dilakukan dengan persyaratan,” kata Asrorun.

Selain itu, pencangkokan atau tranplantasi dimungkinkan dilakukan antara muslim dengan non muslim jika ada hajat untuk itu. Diperbolehkan juga tranplantasi dari binatang sekalipun najis dalam keadaan darurat.

MUI juga memperbolehkan donor organ tubuh dari orang meninggal dengan syarat kematiannya disaksikan dua dokter ahli. Namun, fatwa MUI mengharamkan jual beli organ tubuh.

Fatwa tersebut disahkan bersama enam fatwa lainnya yang dibahas Komisi C yaitu fatwa mengenai azas pembuktian terbalik, bank ASI dan bank sperma.

Permasalahan lain yang difatwakan yaitu mengenai perubahan dan penyempurnaan alat kelamin, puasa bagi penerbang dan nikah wisata. Selain itu juga difatwakan tentang infotainment.

Selama ini pencangkokan organ tubuh sudah sering dilakukan dalam dunia kedokteran. Fatwa yang dikeluarkan MUI lebih untuk menguatkan dan meyakinkan umat muslim dalam menjalankan kehidupan yang lebih baik dan sesuai syar’i.

Red: taufik rachman

Sumber: antara

Republika.co.id

Nikah wisata, haram. Inilah berita fatwa MUI:
MUI Haramkan Nikah Wisata

Selasa, 27 Juli 2010, 21:10 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan nikah wisata atau pernikahan yang dilakukan oleh wisatawan Muslim untuk jangka waktu selama ia dalam perjalanan wisata. “Nikah wisata atau biasa dikenal dengan nikah mu’aqqat hukumnya haram,” demikian dibacakan oleh Sekretaris Komisi C yang membahas fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI di Jakarta, Selasa.

Pernikahan yang dimaksudkan adalah bentuk pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun pernikahan namun pernikahan itu diniatkan untuk sementara saja. Ketua MUI Bidang Fatwa Ma’ruf Amin mengatakan setelah penetapan fatwa tersebut pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai keputusan tersebut. “Kita akan sosialisasikan ke daerah-daerah dimana ini terjadi,” kata Ma’ruf.

Sosialisasi akan dilakukan ke daerah karena Ma’ruf menyebut praktek pernikahan semacam itu biasanya terjadi tidak secara resmi namun dibawah tangan dan umum dilakukan di beberapa daerah tertentu. Di beberapa daerah, praktek nikah wisata itu dilakukan oleh penduduk setempat karena alasan ekonomi dimana para turis yang menikahi mereka biasanya harus membayar “mahar” dalam jumlah lumayan besar.

Setelah sosialisasi, MUI juga akan mengeluarkan rekomendasi terkait termasuk kemungkinan mengeluarkan peraturan untuk menjalankan fatwa tersebut. “Kita mungkin akan bicara dengan menteri atau DPR kalau menyangkut (pembuatan) Undang Undang,” kata Ma’ruf.

Red: Krisman Purwoko

Sumber: ant

republika.co.id

Haramnya bank sperma telah difatwakan. Sedang bank air susu ibu diperbolehkan tetapi dengan persyaratan tertentu. Inilah beritanya:
Bank Sperma Haram, Bank ASI Boleh

Selasa, 27 Juli 2010, 19:58 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, praktek jual beli sperma haram hukumnya, sedangkan pendirian bank air susu ibu (ASI) diperbolehkan dengan persyaratan tertentu. “Donor sperma diharamkan begitu juga mendirikan bank sperma,” demikian fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dibacakan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke VIII di Hotel Twin Plasa, Jakarta Barat, Selasa.

Dalam kesempatan itu, MUI juga membahas mengenai wacana pendirian bank ASI dengan persyaratan tertentu. “Syarat pertama adalah bank ASI boleh setelah melalui musyawarah antara orang tua bayi dan donor yang termasuk pembahasan mengenai biaya bagi donor,” ujar Asrorun.

Musyawarah antara kedua belah pihak dibutuhkan karena anak yang menyusu dari ibu yang sama akan menjadi saudara sesusuan yang haram hukumnya untuk menikah. Jika orang tua bayi mengetahui siapa donor bagi ASI yang digunakan maka dapat dihindari pernikahan antara saudara sesusuan yang diharamkan agama tersebut.

Syarat lain dari dibolehkannya bank ASI tersebut adalah bahwa donor harus dalam kondisi sehat dan tidak hamil selama memberikan ASI-nya. “Para donor juga harus tetap menjaga syariat Islam dalam perilaku sehari-hari,” kata Asrorun.

Red: Krisman Purwoko

Sumber: ant

Republika.co.id

Penerbang dihukumi safar, ada keringanan tidak puasa Ramadhan, tetapi harus mengganti. Inilah berita fatwa MUI:

Penerbang Boleh Tidak Berpuasa Selama Ramadhan

Selasa, 27 Juli 2010, 19:44 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Para penerbang atau pilot diperbolehkan tidak berpuasa selama Ramadhan namun harus membayar fidyah atau menggantinya di hari lain.

“Penerbang atau pilot boleh meninggalkan ibadah puasa Ramadhan sebagai rukhshah safar (keringanan karenan bepergian),” demikian fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dibacakan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke VIII di Jakarta, Selasa.

Meskipun diperbolehkan namun MUI juga memberikan ketentuan bagi pelaksanaan ibadah wajib umat muslim itu. Penerbang yang berstatus musafir tetap (seseorang yang melakukan perjalanan secara terus menerus) dapat mengganti puasa Ramadhan dengan membayar denda atau fidyah.

Sedangkan bagi penerbang yang berstatus musafir tidak tetap atau melakukan perjalanan sewaktu-waktu saja tetap harus membayar puasa di hari lain. Fatwa itu dikeluarkan oleh MUI setelah adanya kasus sebuah maskapai penerbangan yang melarang pilotnya berpuasa karena dinilai menurunkan kinerja.

MUI menentang kebijakan tersebut karena larangan itu bertentangan dengan hukum agama. “Membuat peraturan yang melarang seseorang berpuasa Ramadhan hukumnya haram karena bertentangan dengan syariat Islam,” papar Asrorun.

Red: taufik rachman

Sumber: antara

Republika.co.id

Nah, inilah berita fatwa MUI yang berkaitan dengan korupsi:

Perkara Korupsi, MUI Dorong Pembuktian Terbalik

Rabu, 28 Juli 2010, 07:14 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penegak hukum untuk menggunakan pendekatan pembuktian terbalik dalam menangani dan mengadili perkara korupsi.Hal itu termasuk rekomendasi MUI dalam fatwa mengenai penerapan asas pembuktian terbalik yang dibacakan sekretaris Komisi C yang membidangi fatwa, Asrorun Ni`am Sholeh, di Jakarta, Selasa.

Asrorun membacakan fatwa hasil pembahasan ulama yang berkumpul dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang berlangsung selama tiga hari sejak Senin (26/7).

Fatwa tersebut dikeluarkan berdasarkan dua ketentuan hukum yaitu pertama pada dasarnya, seseorang terbebas dari dakwaan perbuatan salah sampai adanya pengakuan atau bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa seseorang tersebut bersalah.

Fikih Islam menganut asas praduga tak bersalah dalam hukum. Kewajiban pembuktian dibebankan kepada penyidik dan penuntut, sedang sumpah bagi orang yang mengingkarinya.

Ketentuan hukum kedua, pada kasus hukum tertentu, seperti penguasaan kekayaan seseorang yang diduga tidak sah, dimungkinkan penerapan asas pembuktian terbalik jika ditemukan indikasi (amarat al-hukm) tindak pidana, sehingga pembuktian atas ketidakbenaran tuduhan dibebankan kepada terdakwa.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, MUI merekomendasikan salah satunya mendorong penegak hukum untuk menerapkan pembuktian terbalik.

Rekomendasi juga yang diberikan MUI adalah perlu dipertimbangkan untuk merevisi beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan agar dimungkinkan adanya sistem pembuktian terbalik untuk menegakkan kemaslahatan umum dan mencegah maraknya tindak pidana akibat kesulitan pembuktian material.

Selain fatwa mengenai asas pembuktian terbalik, MUI juga mensahkan enam fatwa lainnya dalam Munas VIII tersebut yaitu mengenai fatwa tentang nikah wisata dan fatwa tentang penggantian dan penyempurnaan alat kelamin.

Juga difatwakan tentang puasa bagi penerbang, infotainment, bank sperma dan bank ASI serta tentang pencangkokan (tranplantasi) organ tubuh yang disahkan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma`ruf Amin dalam sidang pleno.

Red: Krisman Purwoko

Sumber: ant

Republika.co.id

(nahimunkar.com)



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP