..::::::..

Hukum Menyekolahkan Anak ke Sekolah Kristen/Katolik

Soal :

Assalamu’alaikum wr wb.

Sekarang ini saya akan menyekolahkan anak-anak saya untuk tahun ajaran baru. Ada yang baru mau dimasukkan ke SLTP dan ada yang akan ke SMA (kini SMU).

Saya merasa terpengaruh ungkapan teman, katanya anak-anaknya bisa pandai karena disekolahkan ke sekolah Kristen atau Katolik. Katanya, sekarang anak-anaknya disiplin dan pandai. Sedang setiap harinya juga masih mau shalat, hanya saja mesti selalu diingatkan. Padahal dulunya anak-anaknya itu rajin shalat dan mengaji, sekarang sudah jarang mengaji, dengan alasan banyak kesibukan sekolah. Tetapi, orang tua itu berkilah, walau demikian, ia upayakan dengan diadakan les privat agama Islam.

Satu segi saya tertarik akan kedisiplinan dan kepandaian anak teman itu. Hanya saja saya khawatir, jangan-jangan nanti anak saya kalau saya sekolahkan ke sekolah non Islam seperti dia, akibatnya tidak taat agama (Islam) atau bahkan ganti agama.

Bagaimana sebenarnya menurut Islam.

Atas jawabannya saya sampaikan terimakasih.

Wassalam

Jawab:

‘Alaikumus salam wr wb.

Perlu diketahui, sekolah-sekolah Kristen atau Katolik diakui oleh pihak Departemen Pendidikan Nasional, sering tidak jujur dan mengkilahi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Seperti yang pernah diungkapkan kepada para utusan KISDI (Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam) April 1998 ketika mempersoalkan masalah “kecurangan mereka itu” kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Wiranto Arismunandar. Dijelaskan bahwa sekolah-sekolah Kristen sering menyodorkan blangko kepada wali murid untuk diisi bahwa wali murid merelakan anaknya disekolahkan di sekolah Kristen atau Katolik tanpa diberi pelajaran agama yang dipeluk si anak. Jadi anak-anak Muslim sama dengan “dipaksa” untuk membuat perjanjian rela tidak dididik pelajaran Agama Islam.

Dengan demikian, pelajaran agama yang disampaikan pada murid hanya agama Kristen atau Katolik, sekalipun muridnya Muslim. Di samping pelajaran agama Kristen/ Katolik itu disampaikan secara lisan, tidak mustahil diadakan praktek agama itu pula. Maka murtad lah si murid yang Muslim itu dari agamanya, Islam. Ketika ia mempraktekkan ibadah Kristen atau Katolik itu berarti ia sudah murtad secara perbuatan (fi’li), karena walau keadaannya karena terpaksa namun sebelumnya dia sudah ada perjanjian untuk patuh dan rela. Sedang kalau praktek ibadah itu diyakini kebenarannya pula maka sudah masuk ke murtad I’tiqadi (keyakinan) yaitu sebenarnya murtad.

Dari kenyataan kasus ketidak jujuran yang telah diakui oleh pihak pemerintah seperti tersebut di atas, maka menyekolahkan anak Muslim ke sekolah Kristen atau Katolik hukumnya haram. Karena akan menjerumuskan anak untuk menjadi murtad. Sedang murtad itu justru lebih buruk dibanding kafir biasa.

Allah SWT mewajibkan umat Islam untuk menjaga diri dan keluarganya dari api neraka.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ(6).

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS At-Tahriim/ 66:6).

Di samping kenyataan tidak jujur alias curang seperti tersebut di atas, ada watak dasar dalam hati mereka yang sudah dijelaskan Allah dalam Al-Quran, hingga kita perlu berhati-hati, karena memang mereka tetap akan berusaha memurtadkan kita dan keluarga/ anak-anak kita. Allah berfirman:

وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ(120).

“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (QS Al-Baqarah/ 2:120).

Mengenai keinginan agar anak jadi disiplin dan pintar dengan disekolahkan ke sekolah Kristen atau Katolik, itu perlu diluruskan. Apakah tidak ada sekolah lain terutama sekolah Islam yang mendidik disiplin dan menjadikan pintar murid-muridnya? Kalau jarang adanya, maka justru menjadi kewajiban umat Islam untuk mengadakannya, di antaranya dengan memasukkan anak-anak Muslim ke sekolah Islam, hingga sekolahnya subur, dana menjadi cukup, gurunya terjamin, hingga akhirnya maju dengan baik. Sebaliknya, kalau anak-anak Muslim justru disekolahkan ke sekolah Kristen atau Katolik maka berarti Muslimin itu menyuburkan sekolah-sekolah yang justru memurtadkan anak-anak Muslim . Jadi sama dengan mendanai pemurtadan.

Seandainya sama sekali tidak ada sekolah selain Kristen dan Katolik yang bisa diharapkan mendidik anak-anak menjadi disiplin dan pintar pun masih tidak diperkenankan memilih ke sekolah yang memurtadkan itu. Karena, nilai kedisiplinan dan kepintaran itu menurut Islam hanya keduniaan yang nilainya kecil sekali dibanding akherat. Hingga orang yang lebih memilih dunia ketimbang akherat itu termasuk orang yang celaka.

فَأَمَّا مَنْ طَغَى(37). وَءَاثَرَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا(38). فَإِنَّ الْجَحِيمَ هِيَ الْمَأْوَى(39).

Adapun orang yang melampaui batas dan lebih mengutamakan kehidupan dunia maka sesungguhnya nerakalah tempat tinggalnya. (QS An-Naazi’aat/ 79: 37-39).

Oleh karena itu di dalam kaidah ushul fiqh ditegaskan:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Dar’ul mafaasidi muqoddamun ‘alaa jalbil mashoolihi.

(Menolak mafsadat/ kerusakan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan/ kebaikan).

Kerusakan yang paling fatal adalah kerusakan di akherat yaitu masuk neraka, maka jauh lebih harus dicegah. Sedang kerusakan di dunia saja harus dicegah, apalagi kerusakan di akherat.

Kesimpulan:

1. Menyekolahkan anak Muslim ke sekolah Kristen atau Katolik hukumnya haram berdasarkan ayat-ayat Al-Quran.

2. Menyekolahkan anak ke sekolah Kristen atau Katolik akan menyuburkan pemur-tadan.

3 Menyekolahkan anak Muslim ke sekolah Kristen atau Katolik akan memiskinkan lembaga-lembaga pendidikan Islam dan memundurkannya.

4. Menyekolahkan anak Muslim ke sekolah Kristen atau Katolik akan mewariskan ge-nerasi murtad.

Wallahu a’lam.


(Fatwa haramnya menyekolahkan anak ke sekolah Kristen/ Katolik telah dikeluarkan oleh BKSPP (Badan Kerjasama Pondok Pesantren), Januari 1994, para ulama di Kudus Jawa Tengah, dan rekomendasi rapat kerja nasional (Rakernas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) 24-26 November 1992. Lihat buku Bila Hak Muslimin Dirampas oleh H ¨ Hartono A Jaiz, 1994, hal 42-47). ( Pengasuh/ Media Dakwah, Juni 1998).#



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP