..::::::..

Kesetaraan Gender; Menyalahi Fitrah, Membongkar Pondasi Agama

Memelintir penafsiran al-Qur’an guna mendukung faham feminisme dan kesetaraan gender, atau bahkan menolak hukum-hukum Islam yang sangat jelas, tampaknya sudah menjadi kebiasaan yang lumrah bagi mereka. Tengok saja tajuk sebuah jurnal yang diterbitkan kelompok kajian mahasiswa sebuah perguruan tinggi Islam mengangkat tema yang sangat vulgar, “Indahnya Kawin Sesama Jenis.” Dalam salah satu artikel berjudul “Homoseksualitas dan Pernikahan Gay: Suara dari IAIN”, yang dimuat jurnal tersebut, penulisnya menyatakan, “Hanya orang primitif saja yang melihat perkawinan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi kami, tiada alasan kuat bagi siapapun dengan dalih apapun, untuk melarang perkawinan sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah maklum, bahwa proyeknya menciptakan manusia sudah berhasil bahkan kebablasan.”

***

Ibarat arus sungai yang tenang di permukaan tapi deras di bawah, kesetaraan gender terus gencar diwacanakan oleh kalangan feminis dan para pendukungnya melalui pelbagai sarana yang sesekali tampak sangat vulgar, namun lebih sering ‘menghilang’ dan mengurung diri dalam lingkungan terbatas, seperti pusat-pusat studi wanita, lembaga-lembaga swadaya, organasisasi kewanitaan, pelatihan dan workshop, dan lain sebagainya.

Dengan mengusung ide kesetaraan gender, kaum feminis menuntut kesamaan hak antara laki-laki dan perempuan dalam segala bidang; politik, sosial, ekonomi, bahkan keagamaan. Berbagai kasus pun mencuat, mulai dari tuntutan persamaan hak waris, porsi kursi bagi perempuan di parlemen, pernikahan beda agama secara mutlak, hingga pembenaran hubungan sesama jenis, dan tentu saja masih banyak persoalan lain yang mereka angkat.

Pengaruh Barat

Menurut Dr. Adian Husaini, wacana kesetaraan gender ini tumbuh subur di Indonesia karena pengaruh pemikiran Barat tentang konsep laki-laki dan perempuan, dan telah menjadi gerakan internasional. Dalam pengalaman sejarahnya, Barat memandang rendah wanita dan memperlakukannya secara hina, “Karena itulah muncul gerakan yang membebaskan wanita dari belenggu yang mengikatnya. Setelah masa renaissance, mereka melihat bahwa Barat maju karena konsep feminismenya, maka Indonesia juga harus ikut kalau mau maju seperti Barat, di sana wanita sudah setara” papar Dosen Universitas Islam Ibnu Khaldun itu.

Meskipun mulanya muncul di Barat, gerakan feminisme dan wacana kesetaraan gender terus menyebar ke seluruh penjuru dunia melalui badan-badan internasional. United Nation For Development Program (UNDP), misalnya. Di badan PBB ini, “Gender Measurement Index (GMI) menjadi masukan dalam kategori menetapkan Human Development Index (HDI).Pointnya, seberapa jauh kesetaraan gender di sebuah negara maka akan mendukung peringkat indeks pembangunan manusia di negara tersebut” jelas cendikiawan muda itu.

Ini berarti, “konsep gender equality atau kesetaran gender tidak hanya menjadi program internasional, tapi telah menjadi program nasional dan menyebabkan gerakan feminisme menjadi sistematis. Buktinya, di masa (mantan Presiden) Abdurrahman Wahid ada inpres tentang pembangunan berwawasan gender. Ketika sudah menjadi program, tentu saja ada dana untuk mendukungnya. Inilah yang menyebabkan program tersebut cepat berkembang di masayarakat.” ujar Direktur Eksekutif INSISTS ini kepada Majalah Gontor.

Membongkar Fondasi Agama

Jika feminisme lahir di Barat akibat dari penindasan dan diskriminasi terhadap kaum wanita di sana, maka hal yang sama tidak terdapat dalam konsep dan peradaban Islam. Akan tetapi, kaum feminis menyamaratakan keduanya. Mereka menganggap agama apa pun hanya dijadikan justifikasi untuk mengekalkan budaya diskriminatif yang menempatkan perempuan dibawah kuasa kaum laki-laki. Untuk itu, berbagai upaya mereka lakukan untuk mengubah konsep dan hukum-hukum Islam yang telah mapan untuk memuluskan program-program kesetaraan gender. Kasus Draf Revisi Kompilasi Hukum Islam adalah satu di antara kasus yang masih segar dalam ingatan.

Kala itu, menurut Prof. Dr. Nabilah Lubis, “Mereka menyusun draf untuk mengubah KHI (Kompilasi Hukum Islam). Misalnya, Muslimah boleh menikah dengan non Muslim. Laki-laki juga harus memiliki masa iddah ketika ditinggal mati istrinya. Perempuan juga harus membayar mahar seperti laki-laki.” Hal ini tentu sangat mengejutkan, karena masalah-masalah tersebut di atas termasuk hukum-hukum yang didukung dalil-dalil sharih (jelas) dan sahih. “Di antara masalah paling aneh yang dikemukakan dalam Draft Revisi KHI adalah membolehkan pernikahan beda agama secara mutlak. Padahal, nash al-Qur’an dengan jelas melarangnya, yaitu pada Surah al-Baqarah ayat 221 dan Surah al-Mumtahanah ayat 10.” Imbuh wanita kelahiran Mesir tersebut.

Sebenarnya masih banyak lagi materi yang disusun kaum feminis dalam Draf Revisi KHI tersebut, termasuk masalah perwalian, yang menjadi syarat dalam akad nikah dan masalah pernikahan kontrak demi suatu maslahat tertentu. Uniknya, kaum feminis yang umumnya juga pegiat Islam liberal ini mengajukan draf tersebut untuk disahkan oleh Menteri Agama waktu itu, Prof. Dr. Said Agil Munawar. Sebuah upaya formalisasi agama yang biasanya sangat ditentang kaum liberal.

Memelintir penafsiran al-Qur’an guna mendukung faham feminisme dan kesetaraan gender, atau bahkan menolak hukum-hukum Islam yang sangat jelas tampaknya sudah menjadi kebiasaan yang lumrah bagi mereka. Tengok saja tajuk sebuah jurnal yang diterbitkan kelompok kajian mahasiswa sebuah perguruan tinggi Islam mengangkat tema yang sangat vulgar, “Indahnya Kawin Sesama Jenis.” Dalam salah satu artikel berjudul “Homoseksualitas dan Pernikahan Gay: Suara dari IAIN”, yang dimuat jurnal tersebut, penulisnya menyatakan, “Hanya orang primitif saja yang melihat perkawinan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi kami, tiada alasan kuat bagi siapapun dengan dalih apapun, untuk melarang perkawinan sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah maklum, bahwa proyeknya menciptakan manusia sudah berhasil bahkan kebablasan.”

Gagasan dan sikap seperti ini tentu sangat sulit diterima oleh setiap muslim yang punya iman dan nalar yang sehat. “Itu terlalu Vulgar, harus segera disingkirkan dan pemikirannya dikonter.” Tegas Prof. Dr. Siti Chamamah, Mantan Ketua Umum PP `Aisyiah. Guru Besar Ilmu Budaya UGM ini juga menolak cara penafsiran kaum feminis yang serampangan. Ia secara tegas menyuruh mereka untuk kembali belajar al-Qur’an, “Dipikiranlah secara baik-baik. Dia itu jelas kurang pintar. Suruh belajar al-Qur’an lagi, itu merusak.” Tegas Chamamah. “Anehnya, beberapa tokoh di Indonesia mendukungnya. Mereka menulis tafsir ayat-ayat al-Qur’an, namun penafsirannya sangat bertentangan dengan al-Qur’an. Menurut mereka, al-Qur’an tidak adil, buruk, dan salah.” Ujar Nabilah Lubis, kepada Majalah Gontor.

Meskipun banyak kalangan yang keberatan dan melayangkan kritik yang sangat keras, namun kafilah kaum feminis tetap berlalu. Mereka tidak surut selangkah pun dan terus berusaha dengan gigih untuk memperjuangkan pengarusutamaan gender. Pendanaan oleh pihak asing dituding sebagai salah satu biangnya, “Mereka ini didanai oleh foundation-foundationdari luar. Saya kasih contoh, ketika Musdah Mulia meluncurkan buku-bukunya, selalu mendapat sponsor dari Ford Foundation.” Jelas mantan Ketua Umum Majelis Ilmuwan Wanita Muslim Internasional ini.

Membendung Arus Kesetaraan Gender

Salah satu faktor yang menyebabkan masalah kesetaraan gender berkembang cukup pesat di tengah masyarakat muslim adalah karena kurangnya pemahaman yang benar terhadap Islam. Padahal jika ditinjau dari sudut pandangan Islam, konsep kesetaraan gender sepatutnya dikritisi, “Apa benar konsep kesetaraan gender itu sesuai dengan ajaran Islam?” tanya Dr. Adian Husaini. “Jelas berbeda, Barat melihat perempuan sebagai makhluk individu sedangkan Islam tidak. Islam dari dulu memandang perempuan itu sebagai bagian keluarga, itu wahyu dan telah dicontohkan oleh Nabi SAW dan kehidupan umat Islam selama 1400 tahun lebih.” Tambah Doktor jebolan Malaysia itu.

Adian Husaini menjelaskan bahwa kaum feminis memandang gender sebagai masalah budaya. Perbedaan gender artinya perbedaan berdasarkan klasifikasi budaya. “Misalnya, laki-laki sebagai pemimpin keluarga, laki laki yang memberikan mahar, laki laki yang menjadi wali, laki laki yang menjadi saksi, itu mereka sebut sebagai konsep budaya. Itu yang masalah. Kita bilang itu bukan konsep budaya, itu konsep wahyu.” Jelas Adian.

Artinya, semua itu ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Begitu juga kewajiban laki-laki mencari nafkah di luar rumah, sementara wanita harus izin kepada suami ketika hendak keluar rumah. Semua itu merupakan konsep wahyu yang telah ditetapkan al-Qur’an dan hadis yang tidak boleh diubah. “Begitulah persoalannya. Jangan mengubah konsep yang sudah jelas dalam al-Quran dan Sunnah” ujar Adian.

Dari pemaparan tersebut, tampak bahwa konsep kesetaraan gender yang ditawarkan kaum feminis seharusnya ditolak. Terlebih lagi mereka tidak segan untuk menjustifikasi faham destruktif tersebut dengan ayat-ayat al-Qur’an, sehingga dampak negatifnya semakin luas. Bagaimana cara mengatasinya? Dr. Adian meyakinkan bahwa masalah gender adalah problem pemikiran sehingga harus dijawab dengan pemikiran, yang intinya harus dijelaskan. “Sebab saya temukan, setelah dijelaskan mereka faham, bahwa di belakang itu semua ada agenda besar untuk menghancurkan keluarga muslim” terang Adian.

Sementara Prof. Dr. Nabilah Lubis menegaskan agar semua lapisan umat bahu membahu membendung gerakan ini. Menurutnya, para ulama harus menjelaskan bahwa tidak ada persoalan gender dalam Islam. Sedang umat harus semakin giat mencari ilmu dan menguatkan akidah agar terbangun benteng yang dapat membendung hal-hal baru yang merusak. Supaya masyarakat tidak mudah terpengaruh, Nabilah menyarankan agar selektif dalam menghadirkan narasumber dan melek masalah-masalah aktual, “Nara sumbernya harus dari kalangan yang sudah diketahui keilmuannya dan kealimannya. Majelis taklim dan pusat-pusat pengajian seharusnya tidak hanya mengaji kitab, tapi alangkah baiknya jika diikuti kajian masalah aktual,” ujar Nabilah. (Salim/Febri/Muhajir/MG)

Sumber: http://www.majalahgontor.co.id/index.php?option=com_

Para Peniup Kesetaraan Gender

Sejumlah institusi dikenal luas sebagai agen gerakan feminisme di Indonesia. Mereka, dengan dukungan dana yang kuat, antara lain dari asing, menyebarkan isu-isu kesetaraan gender di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Siapa saja mereka?

Salah satu institusi yang aktif menyebarkan misi gender adalah Pusat Studi Perempuan (PSW) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dengan dukungan dana dari pemerintah Kanada melalui proyek IAIN Indonesia Social Equity Project (IISEP), PSW yang dipimpin oleh Susilaningsih, ini menerbitkan sejumlah buku tentang kesetaraan gender.

Sasaran proyek ini bukan hanya mahasiswa di perguruan tinggi, tapi juga para siswa tingkat pendidikan dasar dan menengah. Salah satunya melalui penyusunan kurikulum pendidikan berwawasan gender. Karena itulah PSW sibuk meneliti buku-buku di sekolah dasar dan menengah yang dinilai masih bias gender untuk digantikan dengan buku-buku yang tidak bias gender.

Tahun 2004 PSW UIN Yogya menerbitkan buku berjudul Isu-Isu Gender dalam Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana biasa, sebelum merombak konsep-konsep dan hukum-hukum Islam, mereka mendahuluinya dengan menempatkan nash-nash al-Qur’an sebagai teks sejarah dan produk budaya. Tafsir yang digunakan pun adalah hermeneutika yang berujung pada relativisme nilai.

Mereka berprinsip bahwa pemahaman hukum-hukum Islam adalah produk pemikiran para ulama yang berlatar belakang kondisi sosial tertentu, sehingga hukum atau pemikiran itu hanyalah suatu ”konstruksi sosial” tertentu. Mereka menolak universalitas hukum Islam. Hukum-hukum Islam yang membedakan laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, mereka pandang sebagai produk budaya.Tapi pada saat yang sama, mereka menjadikan konsep ”kesetaraan gender” ala Barat sebagai pemahaman yang universal, abadi, dan tidak berubah. Padahal, konsep kesetaraan gender itu juga merupakan produk sosial dan budaya masyarakat Barat.

Hampir tidak ada aspek hukum yang luput dari gugatan para aktivis gender dari UIN Yogya. Dalam aspek ibadah misalnya, dipersoalkan:

- mengapa adzan harus dilakukan oleh laki-laki;

- mengapa perempuan tidak boleh menjadi imam shalat bagi laki-laki;

- mengapa dibedakan cara mengingatkan imam yang salah bagi makmum laki-laki dan makmum perempuan;

- mengapa shaf perempuan harus di belakang;

- mengapa imam dan khatib shalat Jumat harus laki-laki.

Dengan pola pikir semacam itulah, aktivis gender ini menolak syariat Islam dalam bidang pembagian peran antara laki-laki dan perempuan. Dalam konsep gender, pembagian peran bukan sesuatu yang kodrati atau hal yang fitri, tapi sebagai hasil konstruksi budaya. Karena itu, mereka menolak kedudukan kaum laki-laki sebagai kepala rumah tangga dan imam shalat, hanya karena kelelakiannya.

Buku terbitan PSW-UIN Yogya itu secara tegas berusaha memprovokasi kaum perempuan agar membenci kaum laki-laki. Mereka menulis,

”Sudah menjadi keprihatinan bersama bahwa kedudukan kaum perempuan dalam sejarah peradaban dunia, secara umum, dan peradaban Islam, secara khusus, telah dan sedang mengalami penindasan. Mereka tertindas oleh sebuah rezim laki-laki: sebuah rezim yang memproduksi pandangan dan praktik patriarkhisme dunia hingga saat ini. Rezim ini masih terus bertahan hingga kini lantaran ia seakan-akan didukung oleh ayat-ayat suci. Sebab itu, sebuah pembacaan yang mampu mendobrak kemapanan rezim laki-laki ini merupakan kebutuhan yang sangat mendesak saat ini untuk dilakukan.”

PSW UIN Yogya berdiri 15 Desember 1995 berdasarkan SK Rektor No. 128 tahun 1995. Pusat studi ini berkembang dari Kelompok Program Studi Perempuan (KPSW) yang didirikan 1990. Ketika itu, KPSW merupakan bagian struktural dari Unit Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (P3M) IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

PSW mempunyai visi: Laki-laki dan perempuan adalah laksana anak-anak yang berjajar setara. Sedangkan misinya: mendorong usaha bersama untuk mengembangkan dan menyosialisasikan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan melalui kegiatan akademik. PSW bertujuan untuk merealisasikan kegiatan akademik yang mendukung kesetaraan gender dan pemberdayaan masyarakat melalui kajian, penelitian, pengembangan kurikulum dan pengabdian pada masyarakat dalam perspektif Islam sebagai alat memecahkan masalah-masalah yang dihadapi perempuan.

Program-program yang dicanangkan PSW adalah sebagai berikut: melakukan penelitian mengenai masalah-masalah perempuan dan gender berkaitan dengan agama maupun masalah umum dalam perspektif Islam, mengembangkan kurikulum universitas agar berperspektif gender, mengorganisir usaha-usaha pengabdian pada masyarakat untuk memperbaiki peran dan status perempuan dalam masyarakat, menyebarkan hasil-hasil penelitian dan pengabdian pada masyarakat mengenai masalah gender melalui media massa, mengembangkan sumberdaya manusia untuk mendukung tim PSW, serta membangun jaringan dan kerjasama dengan institusi lain untuk mendukung program-program pemberdayaan perempuan kesetaraan gender.

Untuk mendukung dan melaksanakan berbagai kegiatan di atas, PSW memiliki fasilitas dan sarana pendukung yang cukup memadai, antara lain gedung dan ruangan, komputer, alat-alat dokumentasi, dan perpustakaan. Demi merealisasikan program­-programnya, PSW UIN Yogya telah membangun jaringan kerjasama dengan berbagai organisasi pemerintah seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) lokal dan asing seperti Ford Foundation dan Kedubes Denmark.

Fahmina Institute

Fahmina Institute didirikan pada November 2000 oleh Husein Muhammad, Affandi Mochtar, Marzuki Wahid, dan Faqihuddin Abdul Kodir di Cirebon. Fahmina Institute adalah lembaga nirlaba dan non-pemerintah yang bergerak pada wilayah kajian agama dan sosial, serta penguatan masyarakat. Keanggotaan Fahmina Institute lintas etnis, ideologis, agama, dan gender.

Visi Fahmina Institute: terwujudnya tatanan sosial dan masyarakat yang kritis, terbuka, bermartabat dan berkeadilan berbasis Islam di pesantren. Sedangkan misinya: mengembangkan gerakan keagamaan kritis berbasis tradisi keislaman pesantren untuk perubahan sosial, mempromosikan tatanan kehidupan masyarakat yang berkeadilan dan bermartabat dengan mengacu pada kearifan lokal, menguatkan kelompok-kelompok masyarakat untuk mempengaruhi kebijakan publik yang menjamin terpenuhinya kemaslahatan rakyat, dan mengembangkan upaya-upaya masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kehidupannya.

Fahmina Institute telah melakukan beberapa program dan kegiatan yang berkontribusi pada perubahan, baik di tingkat komunitas maupun kebijakan publik, khususnya yang berdampak pada terbukanya akses masyarakat terhadap hak-haknya.Di antaranya adalah: pendidikan publik dan pembangunan kesadaran masyarakat atas hak dasarnya sebagai warga negara, haknya sebagai manusia, dan haknya sebagai perempuan. Upaya ini dilakukan dalam berbagai bentuk, di antaranya: (1) Mendirikan 10 radio komunitas di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan, (2) Menerbitkan buletin al-Basyar. Buletin yang terbit sejak tahun 2001 ini memuat isu-isu keislaman yang dikaitkan dengan isu gender, demokrasi, hak asasi manusia, trafiking, dan pluralisme. Buletin disebar ke seluruh wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, dan Situbondo, (3) Menerbitkan buletin Blakasuta. Buletin yang terbit sejak Desember 2003 ini berisi berbagai informasi tentang isu demokrasi, pluralisme, hak asasi manusia, komunitas, pemberdayaan ekonomi, pendidikan kritis, serta kesetaraan dan keadilan gender, (4) Menerbitan jurnal ilmiah Fiqh Rakyat dan buku hasil kajian Islam dan Gender, Islam dan Demokrasi, serta Islam dan Pluralisme.

Rahima

Rahima, salah satu pusat pendidikan dan informasi tentang Islam dan hak-hak perempuan, berdiri 5 Agustus 2000. Kantor pusat Rahima di jalan H Shibi No 70 RT 007/01, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Rahima memiliki visi: mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dengan ditandai adanya relasi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, serta terpenuhinya hak-hak perempuan sebagai hak asasi manusia (HAM). Sedangkan misinya: melakukan penyadaran mengenai hak-hak perempuan dalam perspektif Islam, menciptakan diskursus baru yang berdasarkan pada relasi yang setara dan mendorong upaya penegakan hak-hak perempuan.

Program-program Rahima antara lain: penguatan hak-hak perempuan untuk komunitas pesantren, penguatan hak-hak perempuan dalam konteks formalisasi syariat Islam, pendidikan pemilih berperspektif gender untuk pengasuh pesantren dan majelis taklim, pengkaderan ulama perempuan, dan madrasah Rahima.

Akhir Februari 2011 lalu, Rahima bekerjasama dengan Piramida Circle (kelompok kajian mahasiswa) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) Syariah dan Hukum UIN Jakarta menggelar acara soft launching dan bedah buku berjudul “Ijtihad Kyai Husein: Upaya Membangun Keadilan Gender” yang ditulis oleh Husein Muhammad.

Dalam presentasinya Husein menekankan pentingnya ijtihad dalam Islam agar kreativitas umat Islam tidak berhenti serta praktis hanya mengulas dan mereproduksi karya-karya lama. “Meskipun orang menganggap saya liberal, keliru, dan sebagainya, tetapi saya tidak peduli. Pemikiran-pemikiran yang saya lontarkan selalu saya ambil dari khazanah Islam yang sangat kaya itu,” tuturnya seperti dikutip dari situs Rahima.

Pria kelahiran Cirebon, 9 Mei 1953, ini dikenal memiliki pemikiran aneh dan berseberangan dengan pemikiran para ulama pada umumnya. Salah satu pemikirannya: menganggap sah seorang perempuan menjadi imam shalat. Menurut Husein, kekhawatiran perempuan menjadi imam, diduga karena jika perempuan menjadi imam shalat dapat menimbulkan problem yang mengganggu shalat laki-laki karena melihat fisik sang imam. “Namun ini hanya soal pandangan saja,” ujarnya seperti dikutip dari detik.com.

Ia juga pernah mengangkat ide kesetaraan perempuan dengan mewacanakan adanya ulama perempuan. Hal ini dilatarbelakangi bahwa selama ini gelar ulama hanya disematkan kepada kaum laki-laki dan tidak untuk perempuan. “Kenyataan ini jelas memperlihatkan bahwa kaum perempuan dianggap tidak ada yang layak disebut ulama.”

Terkait wacana ini, Rahima pernah menggelar semiloka bertema Masa Depan Kepemimpinan Ulama Perempuan: Pembaharu dan Aktor Transformasi Sosial di Wisma Hijau, Kampus Diklat Bina Swadaya, Depok (23/11/2010). Tema ini sengaja diangkat Rahima sebagai entry point untuk membongkar dominasi keulamaan yang selama ini identik dengan dunia laki-laki.

Rahima telah menjalin mitra dengan 12 LSM lokal dan internasional. Di antaranya Fahmina Institute, The Wahid Institute, International Centre for Islam and Pluralism (ICIP), Maarif Institute, Lembaga Bantuan Hukum untuk Perempuan (LBH APIK)-Jakarta, Kalyanamitra (Pusat Komunikasi dan Informasi Perempuan), Cedaw Working Group Initiative (CWGI), ALIMAT (Gerakan Keadilan Keluarga Indonesia), Musawah for Equality in the Family, Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan), Jurnal Perempuan, dan Women Research Centre (WRI).

Itulah beberapa institusi yang banyak mewarnai gerakan persamaan gender di Tanah Air. Kami melihat faham kesetaraan gender yang kini disebarkan secara masif oleh agen-agen feminis, baik di lingkungan perguruan tinggi Islam, pesantren, maupun LSM, tampak lebih merupakan bentuk cultural shock orang-orang yang silau dengan peradaban Barat yang mereka nilai modern. Mereka tidak berfikir panjang akibatnya bagi keluarga dan masyarakat Muslim. Dalam publikasinya tampak terlihat jelas, mereka menelan mentah-mentah konsep-konsep pemikir Barat tanpa sikap kritis. Lebih ironis, jika faham ini disebarkan hanya untuk menjalankan proyek-proyek Barat yang bertujuan merusak masyarakat Muslim melalui kaum perempuannya. (Muhajir/Roji/MG)

Sumber: http://www.majalahgontor.co.id/index.php?option=com_

(nahimunkar.com)



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP