..::::::..

APAKAH BOLEH MELAWAN UNDANG-UNDANG PEMERINTAH ?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Setelah melakukan pemogokan, orang-orang yang mogok akan mengajukan tuntutan mereka, dan ketika tuntutan itu tidak dipenuhi maka apakah boleh melakukan perlawanan terhadap pemerintah dengan melakukan revolusi rakyat ?

Jawaban
Saya tidak setuju (bolehnya) melakukan revolusi rakyat dalam kondisi ini, karena

kekuatan materil berada di tangan pemerintah sebagaimana telah diketahui, sementara revolusi rakyat tidak mempunyai sesuatupun ditangan selain pisau dapur dan tongkat pengembala. Ini tidak akan dapat melawan mobil-mobil tank dan berbagai senjata. Akan tetapi hal ini bisa saja dilakukan dengan cara lain jika syarat-syarat diatas telah terpenuhi walaupun kita tidak boleh tergesa-gesa dalam perkara ini. Karena negara manapun yang telah hidup sekian tahun dengan penjajahan tidak mungkin dapat berubah dalam sehari semalam menjadi negara Islam, bahkan kita harus memiliki nafas panjang untuk mendapatkan tujuan itu.

Jika seorang ingin membangun istana maka ia harus meletakkan pondasi ; baik istana itu akan ia tempati atau ia akan meninggalkan dunia sebelum menempatinya, walaupun tujuan mewujudkan bangunan Islam tidak terwujud kecuali setelah sekian tahun, maka saya memandang hendaknya kita tidak tergesa-gesa dalam urusan-urusan seperti ini, dan jangan memprovokasi atau meledakkan revolusi rakyat yang umumnya hanya sesuatu yang rapuh yang tidak dibangun atas pondasai apapun. Seandainya kekuatan militer datang ke salah satu tempat dan menghabisi sebagiannya maka pasti yang lain akan mundur dari kegiatannya.

[Disalin dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Darul Haq]

APAKAH DEMONSTRASI TERMASUK JALAN DAKWAH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah demonstrasi yang dilakukan oleh kaum laki-laki dan wanita untuk menentang pemimpin bisa dianggap sebagai suatu jalan dakwah ? Dan apakah orang yang mati karenanya bisa dianggap syahid fii sabilillah ?

Jawaban
Demonstrasi yang dilakukan oleh kaum laki-laki dan wanita bukanlahlah jalan keluar. Bahkan saya beranggapan bahwa hal tersebut termasuk dari sebab-sebab musibah, kejelekan, kebencian manusia dan terjadinya permusuhan antar manusia yang tidak sesuai dengan kebenaran. Adapun cara-cara yang disyariatkan yakni : menulis surat, memberikan nasehat serta berdakwah kepada kebaikan dengan jalan yang telah ditetapkan syariat yang tentunya telah dijelaskan caranya oleh ahlul ilmi, para sahabat Rasullullah dan orang-orang yang mengikuti beliau dalam kebaikan yakni dengan menulis surat dan berhadapan langsung dengan pemimpin untuk memberikan nasehat tanpa menyebarkan perbuatan yang mereka lakukan di atas mimbar sehingga menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan, hanyalah Allah yang menjadi penolong.

Dan Syaikh bin Baz berkata sebagai bantahan terhadap Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq.

Keenam : Anda (Abdurrahman Abdul Khaliq) menyebutkan di kitab Anda Fushul min Asy-Syar'iyah halaman 31 dan 32 : Sesungguhnya diantara metode dakwah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah demonstrasi. Saya tidak mendapatkan nash yang menunjukkan hal tersebut, olehnya itu saya mengharapkan penjelasan dari siapa datangnya pernyataan tersebut dan dari kitab mana Anda mendapatkan ?

Jika perkataan tersebut tidak memiliki sandaran, maka wajib untuk rujuk dari pendapat tersebut karena saya tidak mengetahui ada nash yang menunjukkan hal tersebut dan telah diketahui juga bahwasanya demonstrasi menimbulkan banyak sekali kerusakan. Jika puna da nashnya maka sudah semestinya untuk dijelaskan dengan sejelas-jelasnya sehingga orang-orang tidak lagi membenarkan demonstrasi batil yang mereka perbuat.

Hanyalah kepada Allah kita meminta agar diberikan taufiq dengan ilmu yang bermanfaat serta amal yang benar dan semoga Allah meluruskan hati-hati kita dan amalan kita dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang diberi petunjuk karena sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Mahamulia.

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

[Majmu Fatawa Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz 8/245]

DARI ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ KEPADA YANG TERHORMAT ABDURRAHMAN BIN ABDUL KHALIQ

Semoga Allah memberikan taufiq dengan keridhaanNya sehingga dengannya agamaNya akan bangkit, amin

Salamun alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Saya telah terima surat Anda dan saya senang sekali terhadap isinya yang sesuai dengan apa yang saya nasehatkan kepada Anda, saya memohon semoga Allah menambahkan taufiqNya terhadap Anda dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang diberikan petunjuk karena sesungguhnya Allah itu Maha Pemurah lagi Mahamulia.

Semua yang Anda sebutkan seputar demonstrasi bisa saya pahami dan juga saya tahu kelemahan sanad riwayatnya seperti yang Anda sebutkan, yaitu pada Ishak bin Abi Farwah karena sesungguhnya ia tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, walaupun riwayat tersebut benar akan tetapi itu terjadi di permulaan Islam yaitu sebelum sempurna agama Islam.

Tidak disangsikan lagi bahwa sebagai sandaran perintah, larangan (amru dan nahyi) dan seluruh permasalahan dalam agama yaitu setelah hijrah. Adapun seperti shalat Jum'at, hari-hari raya, shalat khusuf, shalat istisqa atau yang semisalnya merupakan keadaan-keadaan yang mengharuskan terjadinya perkumpulan-perkumpulan, semua itu dalam rangka menyiarkan agama Islam dan tidak ada hubungannya dengan demosntrasi.

Semoga Allah menambahkan bagi kita ilmu yang bermanfaat dan mengamalkannya, meluruskan hati serta amalan kita dan selalu menjaga kita semua pada khususnya dan seluruh kaum muslimin pada umumnya dari cobaan yang menyesatkan dan dari gangguan setan, karena sesungguhnya Allah sebaik-baik tempat meminta.

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

[Majmu Fatawa Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz 8/245]

[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP