ANTARA BID’AH DAN AHLU BID’AH
Oleh
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari
Setiap yang memahami kajian yang lalu, ia mesti mengetahui dengan jelas perbedaan antar perkataan kami tentang suatu masalah yang baru, yaitu “ Ini Bid’ah”, dan hukum kami kepada perlakunya bahwa dia “Ahlu Bid’ah”!
Sebab hukum atas amal yang baru bahwa dia sebagai bid’ah, adalah hukum yang berlaku sesuai kaidah-kaidah ilmiah dan ketentuan-ketentuan ilmu ushul, yang dari mempelajari dan mengaplikasikannya muncul hukum tersebut dengan jelas dan nyata.
Adapun pelaku bid’ah tersebut maka boleh jadi dia seorang mujtahid sebagaimana telah disebutkan. Maka ijtihad seperti ini meskipun salah tidak dapat dikatakan pelakunya itu sebagai ahli bid’ah. Dan boleh jadi pelaku bid’ah itu orang yang bodoh maka dinafikan darinya –karena kebodohannya- cap sebagai ahlu bid’ah, namun dia berdosa karena melalaikannya mencari ilmu, kecuali jika Allah berkehendak.
Boleh jadi juga terdapat kendala-kendala yang menghalangi orang yang jatuh kepada bid’ah sebagai ahlu bid’ah.
Adapun orang yang terus menerus dalam kebid’ahan setelah tampak kebenaran baginya karena dia mengikuti nenek moyang dan berpedoman kepada tradisi, maka orang yang seperti ini layak sepenuhnya untuk dicap sebagai “ahlu bid’ah” karena keberpalingan dan penolakannya dari kebenaran
Kajian ini, jika dipahami dengan cermat dapat meng-clear-kan banyak kesalah pahaman yang diarahkan kepada para penyeru Sunnah oleh orang-orang yang memusuhinya, bahwa para penyeru Sunnah dianggap menggelari para imam sebagaii ahli bid’ah dan menyatakan sesat kepada “pilihan umat”.
Demikianlah mereka berkata! Sedangkan mereka selalu berpaling dari kebenaran, mengikuti hawa nafsu, dan bodoh terhadap kajian-kajian ilmu!
Adapun pendapat yang benar dan tidak dapat dipungkiri adalah apa yang telah kami tetapkan dalam pasal ini dan pasal sebelumnya [1] dan segala puji bagi Allah.
[Disalin dari kitab Ilmu Ushul Al-Fiqh Al-Bida’ Dirasah Taklimiyah Muhimmah Fi Ilmi Ushul Fiqh, edisi Indonesia Membedah Akar Bid’ah,Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, Penerjemah Asmuni Solihan Zamakhsyari, Penerbit Pustaka Al-Kautsar]
__________
Foote Note
[1]. Dengannya tampak pendapat yang benar –isnya Allah- dalam makalah yang disampaikan sebagian penuntut ilmu dalam seminar dengan judul ‘Silah At-Tasyhir bil Bid’ah”. Dia memaparkan para penyeru Sunnah dan penerapan mereka terhadap masalah bid’ah, dan barangkali komentar ini merupakan jawaban yang jelas dari saya kepada sebagian penanya tentang pendapat saya dan sanggahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan seminar tersebut, dan Allah adalah yang memberikan pertolongan kepada kebenaran.
Artikel Terkait:
- Apakah Menara Masjid Menyelesihi Sunnah
- Tidak Isbal pun Bisa Terlarang
- Hukum Mencium Tangan dan Membungkukkan Badan
- Hukum Mencium Tangan dan Membungkukkan Badan
- Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema
- Hukum Memakai Toga untuk Wisuda
- Bolehkah Charge (Ngecas) HP di Masjid?
- Adakah Jihad di Zaman Ini?
- Hukum Menjual TV, Video dan PS
- Hukum Nonton Televisi di Zaman Ini
- Serial Aurat Buku Syaikh Idahram-2 (bag. 2)
- Serial Aurat Buku Syaikh Idahram-2 (bag. 1)
- Pembodohan dan Penipuan Terhadap Umat Islam
- Pluralisme Agama, Gagasan Orang Dungu
- Suburnya Aliran Sesat di Indonesia
- Kyai-Kyai NU, dari Hal Membayangkan Zinai Artis Sampai Situs Porno
- Permainan Logika Bung Karno dan Islam yang Tak Dapat Dibendung
- Contoh Nyata Taqlid Buta di Kalangan NU dan PKB
- Waspada! Buku “Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi” Mengusung Faham Rafidhah (Syi’ah Iran)
- Jawaban terhadap Prof. KH. Said Agil Siradj, M.A. (Ketua Umum PBNU)
- Menjebak dan Memerangkap Umat Islam
- Ketika Kecantikan dan Harta Menjadi Tujuan Utama
- Buta Islam, Bagaimana Mengobatinya?
- Karena Niat Begitu Berarti …
- Allah Maha Kuasa untuk Mengadzab
- Saya orang indonesia atau orang Islam?
- Berdialog Dengan Teroris (Belajar Dari Pengalaman Arab Saudi Dalam Menumpas Terorisme)
- Kenapa Film yang Dianggap Islami Tidak Mengarah ke Islam?
- Pengertian Dosa Besar
- Tabot, Tabuik dan Nikah Mut’ah
0 komentar:
Posting Komentar