..::::::..

Pembahasan Lengkap Hukum Mengulum kemaluan Suami atau Istri

Pertama, Ketika masih bujangan beberapa tahun yang lalu, saya pernah membaca fatwa seorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohulloh tentang hukum oral seks dalam pandangan islam, hal yang masih saya ingat adalah jawaban beliau. Bahwa mulut dan lidah adalah tempat beribadah baik berupa dzikir, doa, membaca al-qur’an dan beramar ma’ruf nahi mungkar. Sedangkan kemaluan adalah tempat keluarnya najis seperti air kencing dan madzi. Dan tidak sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang mengeluarkan yang buruk (kemaluan). Intinya beliau menjawab akan keharaman oral seks.

Kedua, saya mendapatkan dari internet beberapa hari yang lalu yang berasal dari majalah juga, fatwa dari beberapa ulama lainnya yang mengharamkan oral seks yang dikumpulkan oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh:
Pertanyaan:
Apa hukum oral seks?
Jawabannya:

1. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, “Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut -sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”

2. Muhaddits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab: “Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah diketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim -dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”

3. Salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab: “Ini adalah haram, karena ia termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam.”

(Dinukil dari Majalah An-Nashihah, vol. 10/1427H/2006M, judul: Hukum “Oral Sex”, hal. 3. Dicopy dari http://www.darussalaf.org/stories.php?id=276)

Inilah jawaban para ulama yang dalam pengetahuannya tentang agama islam yang lurus ini, para ulama yang tidak mengikuti hawa nafsu. Bukakankah kita disuruh untuk bertanya kepada ulama, Alloh berfirman ” Tanyakanlah kepada ahli Ilmu jika kalian tidak mengetahui”

Untuk jawaban no.1 memang benar pria yang terangsang maka penis atau kemaluannya akan mengalami ereksi dan apabila terus terangsang lama-kelamaan akan mengeluarkan madzi, (cairan bening yang lengket yang keluar ketika muncul syahwat) begitupun wanita yang terangsang, vaginanya akan keluar madzi. Dan apabila seorang istri mengulum penis suaminya maka mulut istrinya akan terkena air madzi suaminya. Begitupun seorang suami yang menjilati vagina istrinya makan mulutnya akan terkena madzi istrinya. Ini adalah suatu realita, baik mereka menyadarinya ataupun tidak saat madzi keluar. Dan Madzi adalah najis. Seorang muslim harusnya merasa jijik dengan najis. Dan harusnya membersihkan dirinya dari najis. Tapi orang-orang yang melampaui batas dari kalangan pelaku oral seks, yang memperturukan hawa nafsunya, mereka malah meminumnya/menelannya. Padahal berobat dengan memakan atau meminum najis itu diharamkan dalam agama islam yang hanif ini.

Untuk jawaban no. 2 Tasyabuh dengan binatang. Saya tidak tahu apakah anjing melakukan oral seks? Tetapi saya tahu kalau dikampung, kalau orang-orang sedang mengawinkan domba, maka saya melihat domba jantan akan mencium dan menjilat vagina domba betina. Tujuannya adalah untuk merangsang/menimbulkan birahi dan syahwat. Dan bukankah salah satu tujuan oral seks juga seperti itu?. Manusia memang berbeda dengan hewan. Manusia mempunyai fitroh, nilai dasar, adab dan rasa jijik. Sedangkan hewan tidak memilikinya. Seorang muslim juga berbeda dengan orang kafir dan orang barat. Islam yang sempurna mengatur segala urusan manusia, tata cara buang air dan tata cara bersetubuh juga diatur dalam islam. Sedangkan agama lain tidak.

Untuk jawaban no.3 benar sekali, oral seks adalah suatu yanga rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah manusia. Penis seorang suami tempatnya adalah di vagina istrinya, jika ditempatkan di mulut maka ini adalah sesuatu yang aneh dan ganjil. Mulut yang digunakan untuk membaca qur’an dan berdzikir (beribadah) lalu digunakan untuk oral seks yang mengeluarkan najis maka ini adalah sesuatu yang rendah. Akal dan fitrah manusia yang belum rusak pun akan merasa jijik dengan oral seks. Oral seks masuk ditengah-tengah kaum muslimin tentunya karena beredarnya film dan video porno, acara televisi yang rusak, novel atau cerpen jorok yang semuanya berkiblat dari orang barat dan orang kafir. Seorang suami harus memuliakan dan menghormati istrinya, dan seorang istri juga harus memuliakan suaminya, diantaranya dengan menempatkan kemaluannya ditempat yang Alloh dan rosulnya perintahkan yaitu kemaluan pasangannya. Apabila menempatkan kemaluan pada selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong perbuatan yang melampaui batas dan maksiat.

Ketiga:Melakukan hubungan Seks dengan istri atau suami kita adalah halal dan bernilai ibadah. Sedangkan Orang yang melakukan oral seks adalah haram dan bernilai maksiat. Bukankah Alloh azza wa jalla berfirman “Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu , sedang kamu mengetahui” (QS.al-Baqarah:42)..

sumber: http://awwamisasi.wordpress.com/2009/10/05/hukum-oral-seks-dalam-islam-haram-atau-tidak/



Artikel Terkait:

33 komentar:

Unknown 1 September 2014 pukul 10.37  

Apakah benar air madzi/sperma itu hukumny najis

Unknown 26 Mei 2015 pukul 07.51  

Air madzi itu tidak sama dengan sperma/mani ..
Air madzi itu bening sedang sperma putih .. air madzi memang najis tapi sperma tidak ..

Unknown 17 Juni 2015 pukul 10.52  

Semua Tentang pendapat Para Ulama. Dhoif... !! Dan Dasarnya Samar

Unknown 17 Juni 2015 pukul 10.54  

Jika memang pendapat ini shahih... tolong berikan dasar hukum yang jelas dan kuat, berdasarkan al qur'an dan hadist. Bukan berdasar pendapat'

Unknown 17 Juni 2015 pukul 10.56  

Jika memang pendapat ini shahih... tolong berikan dasar hukum yang jelas dan kuat, berdasarkan al qur'an dan hadist. Bukan berdasar pendapat'

Unknown 17 Juni 2015 pukul 10.56  

Semua Tentang pendapat Para Ulama. Dhoif... !! Dan Dasarnya Samar

Unknown 17 Juni 2015 pukul 11.34  

Dan kita semua sama" tau, bahwa dasar hukum halal haram yang shahih, kuat, dan tegas itu berasal dari dalil (al qur'an). Tolong berikan dalilnya. Terima kasih

Anonim 23 Juni 2015 pukul 01.45  

Bisa diterima oleh akal sehat. Terima kasih penjelasannya

Unknown 23 Juni 2015 pukul 01.48  

Tolong donk
Penjelasan ny

Unknown 16 Juli 2015 pukul 23.13  

Alhamdulillah terimakasih atas penjelasannya

bang napi vandim11 15 Agustus 2015 pukul 03.12  

Trimakasih penjellasanya,, semoga bermanfaat

Serdadu Alam Raya 23 Agustus 2015 pukul 10.44  

Lalu apabila air madzi masuk atau menyentuh kemaluan istri apakah di haramkan juga? Karena air madzi adalah najis harusnya bila tersentuh wajib mensucikan diri.....mohon petunjuk.....

Unknown 22 September 2015 pukul 16.33  

Trimakasih infonya ya...

Unknown 12 Januari 2016 pukul 05.35  

Pendapat nya jelas namun ragu2...
Tolong berikan dalil yg jelas!
Setiap ibadah itu haram kecuali ada perintahnya
Dan setiap kenikmatan itu halal kecuali ada larangannya..

Unknown 12 Januari 2016 pukul 05.35  

Pendapat nya jelas namun ragu2...
Tolong berikan dalil yg jelas!
Setiap ibadah itu haram kecuali ada perintahnya
Dan setiap kenikmatan itu halal kecuali ada larangannya..

Unknown 15 Maret 2016 pukul 12.00  

Kalau Air Madzi Najiz mengapa kita sampe mengeluarkannya di Kemaluan Istri kita,,
Tolong penjelasannya yang lebih Detail,,

Unknown 15 Maret 2016 pukul 12.01  

Kalau Air Madzi Najiz mengapa kita sampe mengeluarkannya di Kemaluan Istri kita,,
Tolong penjelasannya yang lebih Detail,,

Hanapi Bani 1 April 2016 pukul 03.04  

Bagaimana jika sebelum dioral mazinya dibersihkan dulu?

Unknown 17 Juni 2016 pukul 03.33  

Saya juga merasa ragu dengan pendapat ini..

Unknown 17 Juni 2016 pukul 03.33  

Saya juga merasa ragu dengan pendapat ini..

Anonim 7 September 2016 pukul 05.20  

Bagaimana jk suami istri malakukan oral sex,tp g sampai keluar air madzinya...masak haram hukumnya... Apakah suami menghisap puting istrinya yg blm berASI / berASI / suami menjepitkan peninsula dibelahan payudara istrinya jg haram hukumnya ??

Anonim 7 Oktober 2016 pukul 08.43  

Kan memang sudah pada tempatnya yg sesuai dengan perintah Allah dlm Al Quran. Untuk itu setelah berhubungan kita diwajibkan mandi wajib untuk mensucikan kembali dan agar bisa menjalankan ibadah lainnya seperti sholat..dll

Unknown 28 Oktober 2016 pukul 22.50  

Hukum tak jelas, saya tak butuh pendapat ulama, saya butuh fatwa berdasarkan hadis dan alquran. Kalau begitu alasannya berhubungan juga haram. Makanya siaap bersetubub wajib mandi karena berhadas.

Unknown 28 Oktober 2016 pukul 22.50  

Hukum tak jelas, saya tak butuh pendapat ulama, saya butuh fatwa berdasarkan hadis dan alquran. Kalau begitu alasannya berhubungan juga haram. Makanya siaap bersetubub wajib mandi karena berhadas.

Anonim 16 November 2016 pukul 09.07  

Kalaupun tidak ada dalam Al Qur'an maupun Hadits kita sebagai umat Islam bisa menerima Ijtihad para ulama.
Bukankah hukum Islam ada di Al Qur'an, Hadits, Ijtihad, dan Insting.

Ammy 27 November 2016 pukul 04.04  

Bukankah landasan hukum islam ada 3. Alquran, hadist dan ijma para ulama. Ijma atw pendapat para ulama itulah penjabaran dr al quran dan hadis. Spt halnya membayar zakat dg beras. Tak ada dalil sama sekali membayar zakat dg beras. Tp sebab d indonesia kita makan dg nasi dr beras yg d masak sebab itulah pendapat para ulama membolehkan. Wallahua'lam

Ammy 27 November 2016 pukul 04.05  

Bukankah landasan hukum islam ada 3. Alquran, hadist dan ijma para ulama. Ijma atw pendapat para ulama itulah penjabaran dr al quran dan hadis. Spt halnya membayar zakat dg beras. Tak ada dalil sama sekali membayar zakat dg beras. Tp sebab d indonesia kita makan dg nasi dr beras yg d masak sebab itulah pendapat para ulama membolehkan. Wallahua'lam

adrian ananta 6 Januari 2017 pukul 07.05  

alkur'an menjelaskan, istri adalah sawah ladangmu,datangila dan gaulilag sesuka hatimu,
dan allah haramkan berhubungan suami istri, ada dua hal
1.lubang dubur.
2.haid dan saat nifas.

adrian ananta 6 Januari 2017 pukul 07.05  

alkur'an menjelaskan, istri adalah sawah ladangmu,datangila dan gaulilag sesuka hatimu,
dan allah haramkan berhubungan suami istri, ada dua hal
1.lubang dubur.
2.haid dan saat nifas.

adrian ananta 6 Januari 2017 pukul 07.05  

alkur'an menjelaskan, istri adalah sawah ladangmu,datangila dan gaulilag sesuka hatimu,
dan allah haramkan berhubungan suami istri, ada dua hal
1.lubang dubur.
2.haid dan saat nifas.

ragnarox 20 Maret 2017 pukul 09.07  

mandi wajib untuk mensucikan hadas besar bukan najis
mohon jangan asal memberi penjelasan

rokhman 11 Juni 2017 pukul 08.43  

Betul sekali

Unknown 31 Juli 2017 pukul 09.39  
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP