..::::::..

Hukum Berlangganan Majalah Yang Memuat Foto-Foto Makhluk Bernyawa

Apa hukumnya berlangganan majalah islami yang memuat gambar dan foto makhluk bernyawa?

Alhamdulillah, boleh-boleh saja berlangganan majalah islami yang memuat foto-foto makhluk bernyawa. Sebab ia berlangganan karena faidah yang terdapat di dalamnya bukan karena gambar dan foto-foto tersebut. Adapun majalah yang memang khusus diterbitkan untuk memuat gambar-gambar dan para pelanggan juga membelinya untuk itu tentu saja hukumnya haram, tidak boleh membelinya. Sebab malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar (makhluk yang bernyawa).

Dinukil dari kitab Liqa' Al-Baab Al-Maftuh karya Syaikh Ibnu Utsaimin 52/52.

Dan ia boleh menyimpan majalah tersebut jika memang banyak faidahnya dengan catatan setelah mencoret gambar-gambar yang terpampang di sampulnya. Wallahu A'lam.
Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid





Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP