..::::::..

MUI Haramkan Vaksin Meningitis Produksi GSK Belgia

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan vaksin meningitis produksi GSK Belgia. MUI menyebutkan dalam proses pembuatan vaksin itu ada media hewan babi.

“Ditetapkan haram menggunakan vaksin meningitis kode ACW 135 Y, produksi GSK Belgia,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, Kamis (24/6/2010).

Dia menjelaskan, menjelang pelaksanaan ibadah haji ini, disyaratkan agar para jamaah divaksin. Beberapa produsen vaksin mengajukan sertifikat halal, dari Italia, Belgia, dan Cina.

“Yang sudah komprehensif dari Belgia, dan tadi sudah selesai, tidak ada hal baru yang diperoleh terkait proses pembuatan vaksin, di dalam prosesnya ada media babi,” imbuhnya.

MUI juga meminta pemerintah untuk tetap mengupayakan vaksin halal, namun komitmen itu belum terlihat. “Hukum keterpaksaan tidak boleh terus-terusan. Dahulu Menkes kan sudah memberikan official statement akan mengupayakan vaksin yang halal,” tegasnya.

Bagaimana kalau hingga musim haji yang kian dekat dan pemerintah belum juga bisa memberikan vaksin halal? “Bagi jamaah yang melaksanakan ibadah wajib dibolehkan karena kebutuhan mendesak, tetapi tetap harus diupayakan vaksin halal,” jawab Niam. (dtk/mj)

Sumber: suaraislam, Thursday, 24 June 2010 15:04



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP