..::::::..

Astaghfirullah! “Generasi Facebook” ABG Gunung Kidul Jogja Banyak yang Zina dan Hamil

إنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ وَيَظْهَرَ الزِّنَا

“Di antara tanda-tanda hari kiamat adalah: diabaikannya ilmu (agama) dan bercokolnya kebodohan, diminumnya khamr (minuman keras), dan merebaknya zina.” (HR. Bukhari dan Muslim).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللَّهِ .

Dari Ibnu Abbas rhadhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila zina dan riba telah tampak nyata di suatu desa maka sungguh mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk diri-diri mereka. (Hadits Riwayat Al-Hakim dengan menshahihkannya dan lafadh olehnya, At-Thabrani, dan Al-Baihaqi).

Banyak gadis ABG (anak baru gede) belum umur 16 tahun berani zina, lalu hamil, kemudian mengajukan proses persidangan ke Pengadilan Agama untuk nikah. Itu gara-gara kenalan lewat facebook, menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Gunung Kidul, Siti Haryanti.
Inilah berita selengkapnya:

Karena Facebook, Banyak Gadis Gunung Kidul Hamil Luar Nikah

“Facebook” atau situs jejaring sosial diduga salah satu pemicu nikah usia dini atau di bawah umur di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pernyataan ini disampaikan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Gunung Kidul, Siti Haryanti.

“Saat di persidangan kami selalu menanyakan apakah pasangan di bawah umur berkenalan melalui “Facebook”. Pasangan tersebut ternyata mengakui berkenalan lewat situs itu dan melanjutkan hubungan hingga hamil di luar nikah,” kata dia di Wonosari, dikutip KBR Antara, Kamis.

Menurut dia, “Facebook” menyebabkan permohonan nikah usia dini di kabupaten itu melonjak drastis pada tahun ini.

Remaja usia sekolah, kata dia, di kabupaten itu menjalin pergaulan secara bebas melalui situs itu.

“Situs itu mudah diakses bahkan hingga ke pedesaan sehingga akibat hubungan yang intensif memicu remaja hamil di luar nikah,” katanya.

Dia mengatakan lonjakan pengajuan nikah di bawah umur terjadi dalam dua tahun terakhir.

Pada 2011, kata dia, tercatat sebanyak 130 pasangan di bawah umur mengajukan pernikahan di Pengadilan Agama.

Jumlah pemohon nikah usia dini pada tahun ini, menurut dia, mengalami kenaikan drastis, yakni sebesar 100 persen dibandingkan sepanjang Tahun 2010.

“Pada tahun lalu, pasangan di bawah usia yang menikah sebanyak 120 pasangan,” katanya.

Dia mengatakan, pemohon nikah rata-rata berusia di bawah 16 tahun untuk perempuan dan di bawah 19 tahun untuk laki-laki.

“Sesuai Undang Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 batas usia pernikahan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun laki-laki,” katanya.

Namun, kata dia, Pengadilan Agama (PA) Gunung Kidul harus menerima pengajuan nikah usia dini karena rata-rata pasangan hamil di luar nikah.

“Setiap tahun angka pernikahan usia dini di kabupaten tersebut terus meningkat, padahal Pemkab Gunung Kidul telah melakukan banyak sosialisasi untuk menguranginya,” kata dia.

Ia mengatakan, dampak dari nikah usia dini adalah pasangan mengalami putus sekolah dan menanggung beban psikologis.

“Pasangan yang menikah di bawah umur tidak siap secara ekonomi sehingga memicu terjadinya perceraian,” katanya.

Untuk menekan tingginya angka nikah usia dini, kata dia, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten lebih gencar menyosialisasikan dampak nikah usia dini kepada seluruh masyarakat.

“Sosialisasi bisa dilakukan melalui Forum Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (FPK2PA),” kata dia.*

Sumber : ant
Rep: Ainuddin Chalik
Red: Cholis Akbar
Hidayatullah.com – Sabtu, 06 Agustus 2011



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP