..::::::..

Hukum Berbicara dengan Wanita


السُّؤال: ربَّما تأتي بعضُ النِّساء -أحيانًا- لتشتريَ مِن دُكَّان، ولا بُدَّ أن يَحدُثَ هُناك حوارٌ كالعرضِ والطَّلب؛ فما الضَّوابط التي يأمرُنا الشَّرعُ بها مِن ناحية جوازِ الكلام مع النِّساء في هذه الصُّورة؟

Pertanyaan, “Terkadang ada wanita yang datang ke toko untuk membeli sesuatu. Tentu saja akan terjadi pembicaraan antara pemilik toko dengan wanita tersebut semisal untuk penawaran barang dari pemilik toko dan permintaan si wanita sebagai konsumen. Kaedah apa sajakah yang diperintahkan oleh syariat terkait dengan bolehnya berbicara dengan wanita dalam kasus semisal ini?”

الجواب: طبعًا الكلامُ سيكونُ في حُدودِ الحاجة -أوَّلًا- والضَّرورة.
وأيضًا؛ لا يكونُ فيه شيءٌ من اللُّيونةِ والتخنُّث في الكلام، ولا يكونُ التبسُّم؛ يعني: يكون الجِد.

Jawaban Syaikh Al Albani, “Tentu saja batasannya adalah pertama, pembicaraan yang terjadi itu sebatas keperluan atau hal-hal darurat yang diperlukan

Kedua, tidak ada suara yang dilembut-lembutkan dan tidak ada diiringi senyuman. Artinya dialog yang terjadi adalah dialog serius.

كمِثل ما لو طَلبت امرأةٌ -مثلًا- جِلبابًا قصيرًا أو جلبابًا مُقصَّرًا، أو فستانًا ضيِّقًا، أو بنطلونًا؛ فيجبُ أن يُبيِّن لها البائعُ الذي يتَّقي الله أن هذا لا يجوزُ في الإسلام، وأن في الحلال ما يُغني.

Jika wanita tersebut hendak membeli semisal jilbab pendek, long dress ketat atau celana panjang penjual berkewajiban untuk memberikan penjelasan kepada wanita tersebut bahwa mengenakan pakaian semacam itu bagi wanita [di luar rumah, pent] adalah hal terlarang dalam ajaran Islam. Apa yang halal dalam ajaran Islam itu sudah mencukupi” [Sualat al Halabi li Syaikhihi al Imam al Albani 2/545-546].

Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=27847

Artikel www.ustadzaris.com



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP