..::::::..

HUKUM SAHUR DENGAN ‘TABLET RAMADAN’ YANG MENGURANGI DAMPAK LAPAR WAKTU SIANG BAGI ORANG YANG BERPUASA

Disana ada perbincangan di tengah-tengah orang tentang sebagian tablet yang (dapat) mengatur dan memperkecil perasaan lapar, haus dalam badan seseorang. Sebagian orang mempergunakan tablet-teblet ini pada bulan Ramadan, apa hukum memakai tablet ini? Untuk tambahan informasi terkait tablet, silahkan mengunjungi website berikut, http://fasting.ramadantablet.com.

Alhamdulillah

Para ulama’ mendefinisikan puasa adalah beribadah kepada Allah dengan menahan dari hal-hal yang membatalkan seperti makan, minum dan berhubungan badan. Dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Sebagaimana firman Allah:

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” SQ. AL-Baqarah: 187.

Dan sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Puasa itu perisai, maka jangan berkata jorok, dan jangan (berbuat) jahil. Dan kalau seseorang mendorong atau mengejeknya maka hendaklah dia mengatakan, sesungguhnya saya berpuasa, dua kali. Dan demi jiwaku yang ada di TanganNYa, bau mulut orang puasa itu lebih wangi disisi Allah ta’ala dibandingkan bau minyak wangi misk. Meninggalkan makanan dan minuman karenaKu. Puasa untukKu dan Saya yang akan memberika pahalanya. (sementara) kebaikan itu dilipatkan sepuluh kali. HR. Bukhori, 1795.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Yang merusak puasa, para ulama’ memberi nama dengan ‘Al-Mufattirot /Pembatal’ induknya ada tiga, Allah azza wa jalla sebutkan ada tiga dalam firmanNya: ” Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” SQ. Al-Baqarah: 187.

Para ulama’ sepekat tiga hal ini merusak puasa. ‘As-Syarkh AL-Mumti’, 6/235.

Dan tablet yang disebutkan dalam pertanyaan –sesuai dengan website yang ditunjukkan- tablet terdiri dari bahan natural dan bahan mubah penggunaan dan pengkonsumsian dan dinamakan ‘Tablet Ramadan’ didalamnya terkandung berbagai macam vitamin (B1, B2, B6, B12) dan bahan-bahan lain yang berguna untuk tubuh. Membuat semangat kerja waktu siang hari, meringankan lapar. Dikarenakan bahan-bahan ini yang membantu otak yang dapat memberikan perintah kepada tubuh untuk mencari makanan dalam lemak, kelebihan minyak dalam tubuh sebagai pengganti lambung yang kosong. Dan tidak diragukan lagi bahwa mengkonsumsi tablet ini waktu siang hari itu membatalkan (puasa) dan hal itu tidak ada perbedaan sama sekali karena termasuk makanan yang sampai ke dalam (badan) secara langsung.

Yang terlihat dari pertanyaan, bahwa hukum mengkonsumsinya waktu malam sebelum fajar. Dikarenakan tablet mempunyai kemampuan menjadikan badan semangat terus menerus. Dan mempunyai kemampuan menghadang perasan lapar. Sehingga ada orang yang menyangka bahwa hal itu tidak diperbolehkan mengkonsumsi waktu malam, karena dampaknya berlanjut sampai siang. Persangkaan ini salah, bahkan ia diperbolehkan untuk dikomsumsikan selagi memakainya waktu diperbolehkan makan dan minum. Sementara dampaknya berlanjut sampai siang, hal itu bukan sebagai penghalang mengkonsumsikannya. Hal itu tidak ada perbedaannya dengan makanan sahur. Diantara hikmah mengakhirkan makan sahur adalah agar memberikan tubuh kekuatan yang lebih besar dalam menanggung puasa waktu siang.

Dari Anas bin Malik radhiallah’anhu berkata, Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

(تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةٌ)

“Sahurlah kamu semua, karena sesungguhnya dalam sahur itu (ada) barokah.” HR. Bukhori, 1823. Muslim, 1095.

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkomentar; “Perkataan dalam hadits Anas ‘Sahurlah kamu semua, karena sesungguhnya dalam sahur itu (ada) barokah.’ Maksud barokah itu adalah pahala dan balasan. Atau barokah dikarenakan (dapat) menguatkan puasa dan aktifitas serta meringankan kepayahan.

Yang lebih bagus bahwa barokah dalam sahur didapat dari berbagai sisi, yaitu dengan mengikuti sunnah, menyalahi ahli kitab, menguatkan dalam beribadah, menambah semangat kerja, menahan akhlak jelek dikarenakan dampak lapar, sebagai sebab untuk bershodaqah bagi orang yang meminta waktu itu, atau berkumpul bersamanya ketika makan, sebagai sebab untuk dzikir, doa diwaktu terkabulkannya (doa). Dan untuk mendapatkan niatan puasa ketika kelupaan sebelum tidur. Selesai dengan ringkasan. ‘Fathul Barie, 4/140.

Syekh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah dalam kontek menyebutkan barokah sahur: “Diantara barokahnya adalah mensuplai badan sewaktu siang hari, menguatkan kesabaran dari makan dan minum, sampai pada musim panas yang panjang. Dimana didapatkan seseorang yang tidak berpuasa minum sehari lima, enam kali dan makan dua kali. Akan tetapi Allah menjadikan dalam sahur ini barokah sehingga badan mampu menahannya.” Selesai. Liqa’ Bab Al-Maftuh, muqoddimah pertemuan no, 223.

Kesimpulannya, bahwa tidak mengapa mengkonsumsi tablet ini.

Wallahu’alam

http://islamqa.com/id/ref/139126

Share






Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP