..::::::..

MUI: Stop Tayangan Porno, Mistis, dan Hipnotis Karena Merusak Akidah Ummat Islam!


MUI: Stop program yang mengumbar kekerasan, mistik, horor, dan mengandung unsur pornografi selama Ramadhan 1430 H.

MUI akan mengumumkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh stasiun televisi selama bulan Ramadhan. “Sejauh ini tidak satupun televisi yang mulus terhindar dari pelanggaran-pelanggaran itu. Oleh karena itu kita peringatkan dari sekarang,” ujar Ketua MUI KH Amidhan di Jakarta, Jumat (14/8 2009).

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Jawa dan Lampung mendesak pihak-pihak terkait, terutama penanggungjawab acara di televisi, untuk segera menghentikan tayangan “The Master” atau acara sejenis seperti “Master Mentalist” dan “Master Hipnotis”, karena termasuk perbuatan hipnotis yang merusak ketauhidan dan akidah umat Islam.

Beritanya sebagai berikut:

MUI :Hentikan Tayangan Porno dan Mistis

/

Jumat, 14 Agustus 2009 | 17:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Majelis Ulama Indonesia meminta para pengelola stasiun televisi untuk menahan diri dan tidak menayangkan program yang mengumbar kekerasan, mistik, horor, dan mengandung unsur pornografi selama Ramadhan 1430 H.

“Kami akan mengamati tayangan-tayangan televisi selama Ramadhan. Jika ada yang melanggar, kami akan menindaklanjuti pelanggaran itu,” kata Ketua MUI KH Amidhan, dalam Taushiyah Majelis Ulama Indonesia menyongsong Ramadan 1430 H di Jakarta, Jumat (14/8).

MUI, katanya, telah bertemu dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Departemen Informasi dan Komunikasi (Depkominfo) pada Jumat (14/8) untuk bekerjasama dalam pemantauan tayangan stasiun televisi selama Ramadhan.

MUI nantinya juga akan mengumumkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh stasiun televisi selama bulan Ramadhan. “Sejauh ini tidak satupun televisi yang mulus terhindar dari pelanggaran-pelanggaran itu. Oleh karena itu kita peringatkan dari sekarang,” ujarnya.

Menurut Amidhan, sebaiknya stasiun televisi memanfaatkan Ramadhan untuk membina akhlak masyarakat dengan memberikan tayangan-tayangan yang mendidik. Masyarakat juga diharapkan menghormati kemuliaan Ramadhan dengan membangun suasana yang tenang dan khusyuk dengan membatasi kegiatan di tempat-tempat hiburan dan menutup restoran di siang hari.

“Pemda juga harus membatasi peredaran minuman keras. Menutup tempat hiburan, layar tancap, organ tunggal terutama pada saat pelaksanaan salat Tarawih,” katanya.

Menyinggung kemungkinan perbedaan penetapan awal Ramadhan, Amidhan meminta agar umat tidak terjebak pada perselisihan yang “tabdzir” (sia-sia) dan mendatangkan kemudharatan bagi umat. “Umat harus mengembangkan sikap ’tasamuh’ (toleransi) dalam menjalankan agama agar bulan puasa mendatangkan berkah,” ujarnya.

Namun, Amidhan memperkirakan penetapan awal Ramadhan pada tahun ini tidak akan berbeda. ”Yang berpedoman pada hisab, akan menggenapkan bulan Syaban menjadi tiga puluh hari, sedangkan yang berpedoman pada kemunculan ’hilal’ (bulan), diperkirakan baru bisa melihat hilal pada tanggal 21 Agustus. Jadi kemungkinannya akan bersama-sama,” ujarnya.

MSH
Sumber : ANT

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/08/14/17370920/MUI.Hentikan.Tayangan.Porno.dan.Mistis

Tayangan televisi yang dinilai merusak ketauhidan dan akidah Ummat Islam difatwakan haram, dan agar dihentikan. Beritanya sebagai berikut:
MUI Se-Jawa dan Lampung Desak “The Master” Dihentikan

Thursday, 13 August 2009 11:23 Nasional

E-mailPrintPDF

Hipnotis dengan menggunakan bantuan jin atau setan, hukumnya jelas haram karena termasuk kategori sihir, ujar MUI

Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Jawa dan Lampung mendesak pihak-pihak terkait, terutama penanggungjawab acara di televisi, untuk segera menghentikan tayangan “The Master” atau acara sejenis seperti “Master Mentalist” dan “Master Hipnotis”.

Ketua Komisi Fatwa, Komisi C KH Syafe’i usai Rakor MUI se-Jawa dan Lampung, Rabu, mengatakan, salah satu rekomendasi dalam rakor tersebut mendesak semua pihak, terutama penanggungjawab acara di televisi segera menghentikan tayangan “The Master” dan sejenisnya karena termasuk perbuatan hipnotis yang merusak ketauhidan dan akidah umat Islam.

“Hipnotis yang murni saintifik (ilmiah) tanpa menggunakan bantuan jin dan mantera, hukum asalnya adalah jawaz (boleh) tergantung pada penggunaannya. Sedangkan yang menggunakan bantuan setan dan jin adalah haram,” katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, rakor MUI se-Jawa dan Lampung tersebut mengeluarkan fatwa hipnotis dengan menggunakan bantuan jin atau setan, hukumnya jelas haram karena termasuk kategori sihir. Sedangkan hipnotis yang murni saintifik (ilmiah), tanpa menggunakan bantuan jin dan mantera, maka hukum asalnya adalah dibolehkan tergantung pada penggunaannya.

Namun karena penggunaannya lebih banyak untuk berbuat kejahatan atau kemaksiatan pada Allah SWT, seperti penipuan, perampasan, dan menimbang sisi madharatnya lebih banyak dari sisi manfaatnya, maka hukum hipnotis adalah haram.

Ia mengatakan, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada MUI Pusat dan pihak-pihak terkait supaya tayangan-tayangan yang berbau hipnotis dan sihir itu segera dihentikan, karena bertentangan dengan syariah Islam dan merusak akidah, serta sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Menurut Syafe’i, MUI menimbang bahwa hipnotis serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir ini semakin merebak dengan bebas dan tersiar secara luas di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik maupun dalam bentuk perbuatan nyata. [ant/www.hidayatullah.com]

Sumber: http://www.hidayatullah.com/berita/lokal/9023-mui-se-jawa-dan-lampung-desak-qthe-masterq-dihentikan-.html

Artikel terkait:



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP