..::::::..

Hukum MLM

Skema/Pola/Rencana Multi-Level Marketing

Oleh:
Panitia permanen Saudi Arabia untuk Riset dan Fatwâ

Jenis bisnis yang berdasarkan skema/pola piramida di atas atau sering disebut “multi-level marketing”– adalah tidak syah (haram). Tujuan riil dari bisnis seperti itu adalah memperoleh komisi yang didapatkan dari memperkenalkan anggota baru kepada perusahaan dan tidak mendapat keuntungan dari penjualan produk itu sendiri. Ketika komisi yang didapatkan mencapai ribuan dolar, pendapatan yang dikumpulkan dari penjualan produk mungkin hanya beberapa ratus. Siapapun yang berakal yang diberi suatu pilihan dalam skema/pola tersebut tentu akan sungguh-sungguh berusaha mendapatkan komisi itu.

Ini menjadi alasan mengapa perusahaan semacam ini, ketika mempromosikan diri mereka, sangat tergantung untuk menunjukkan jumlah yang besar dari komisi nyata yang mereka berikan. Mereka membujuk anggota dengan janji keuntungan yang besar dibandingkan jumlah pembayaran awal yang rendah yang sering direpresentasikan sebagai “harga produk”. Produk perusahaan ini adalah marketing, bagaimanapun, adalah hanya suatu alasan palsu (dalih) untuk memperoleh komisi dan untuk mendapatkan keuntungan dari komisi tersebut.

Dengan hakikat bisnis seperti itu, Hukum Islam tentang itu adalah bahwa itu tak syah. Pertimbangan bahwa itu menjadi tak syah adalah sebagai berikut:

1. Bisnis ini mengandung dua macam bunga yang tak syah:
a. Riba al-fadl: bunga sebagai hasil dari suatu pertukaran barang yang sejenis dengan cara berbeda.
b. Riba al-nasî’ah: bunga yang dibayar sebagai pengganti kredit.
Anggota membayar sejumlah uang yang lebih kecil di awal untuk memperoleh umlah uang yang lebih besar pada suatu waktu kemudian sebagai gantinya. Ini ada dasarnya adalah suatu pertukaran sejumlah uang dengan jumlah uang yang lain dengan nilai yang lebih besar dengan waktu yang tertunda. Ini adalah unga yang tak syah, seperti yang dinyatakan dengan jelas oleh kitab suci dan yang disetujui oleh consensus (mufakat ulama).

Produk yang dijual oleh perusahaan hanya suatu dalih sebagai transaksi yang riil yang sedang berlangsung. Hal ini tidaklah dimaksudkan dan bukan inti dari bisnis itu sendiri, maka tidak mempengaruhi apapun dalam masalah hukumnya.

2. Bisnis ini mengandung sedikit banyak transaksi ketidak-pastian ( gharar) Ketidak-Pastian ini berasal dari anggota yang tidak mengetahui ya atau tidaknya ia dapat memperoleh jumlah anggota baru yang diperlukan untuk memperoleh komisinya.

Skema/pola Piramida ini, tak peduli berapa lama itu akan berlangsung, pada akhirnya akan menjumpai suatu akhir. Anggota yang menjalankan skema/pola piramida ini tidak mengetahui dilevel mana ia tergolong di dalamnya; apakah ia akan berada di salah satu dari tingkatan yang lebih tinggi yang akan menerima laba besar atau di dalam tingkatan yang yang lebih rendah yang tidak akan memperoleh apa-apa.

Sebetulnya, mayoritas dari para anggota akan jadi kalah-kalahan dan hanya minoritas/sedikit yang akan beruntung. Jadi, kerugian dalam rencana yang seperti ini menonjol/sangat jelas, dan ini menjadi sifat alami jual beli dengan ketidak-pastian. Di sini satu kasus di mana ada ketidak-pastian antara dua hasil, yang hampir bisa dipastikan di antara mereka menjadi yang terburuk.

Nabi (saw) melarang transaksi dengan ketidak-pastian, seperti yang diceritakan oleh Abû Hurayrah yang berkata: “ Rasulullah (saw) melarang transaksi bisnis yang ditentukan oleh lemparan batu dan suatu transaksi bisnis yang mengandung ketidak-pastian.” [ Sahîh Muslim( 1513)]

3. Bisnis ini seperti mengambil uang dari orang lain dengan licik.
Pada dasarnya ini hanyalah perusahaan yang mendapatkan keuntungan bersama dengan mereka yang membujuk orang lain melalui penipuan supaya menyerahkan uang mereka kepada perusahaan.

Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” [ Sûrah al-Nisâ’: 29]

4. Bisnis ini mengandung penipuan dan kecurangan.
Perusahaan menipu orang-orang dengan salah menggambarkan produk nya sebagai bisnisnya, padahal penjualan produk bukanlah tujuan sebenarnya. Perusahaan juga menjalankan penipuan dengan menjanjikan komisi yang besar kepada para calon anggota, padahal komisi besar seperti itu kebanyakan para anggota tidak akan mungkin mencapainya. Ini adalah penipuan haram.

Nabi (saw) bersabda: “Barang siapa yang menipu kita bukanlah salah satu dari golongan kita.” [ Sahîh Muslim ( 101)]

Pelaksanaan bisnis seperti ini tidak bisa digambarkan sebagai kesepakatan keperantaraan (brokerage agreement). Seorang perantara menerima komisi untuk penjualan produk/barang riil,sedangkan dalam bisnis ini tidak ada produk riil yang dijual di sini. Sesungguhnya, anggota dalam sebuah skema/pola multi-level marketing sebenarnya membeli hak untuk menjual produk itu.

Juga, dalam sebuah kontrak riil keperantaraan, tujuan di belakang itu sebenarnya untuk menjual produk, sedangkan di dalam multi-level marketing, tujuannya adalah menjual keanggotaan dan bukan produk itu sendiri. Inilah alasan kenapa seorang anggota bekerja keras untuk menjual kepada orang lain hak untuk menjual kepada orang lain, sehingga pada gilirannya mereka dapat menjual kepada orang lain hak untuk menjual kepada orang lain dan begitu
seterusnya.

Di dalam sebuah kesepakatan keperantaraan, sebagai pembanding, perantara berusaha agar produknya terjual kepada seseorang yang benar-benar ingin membeli produk itu. Demikian juga komisi ini (MLM), tidak bisa digambarkan sebagai hadiah atau bonus.

Sekalipun kita akan menggolongkan komisi ini sebagai hadiah, Hukum Islam memandangnya sebagai hadiah yang tidak syah (haram). Tidak semua hadiah diijinkan oleh Hukum Islam. Sebagai contoh, hadiah dari seorang penerima pinjaman kepada pemberi pinjamannya dianggap sebagai riba.

Inilah alasan kenapa ` Abd Allah b. Salâm, sahabat yang terkenal, berkata kepada Abû Bardah: “Kamu berada di daratan di mana praktek bunga tersebar luas. Oleh karena itu, jika seseorang berhutang kepada kamu dan memberi mu sebuah hadiah, katakanlah, jerami, sepikul gandum, atau setumpuk makanan– maka itu adalah bunga.” [ Sahîh al-Bukhârî ( 3814)]

Suatu hadiah menentukan tujuan di belakangnya. Karena alasan ini, ketika seorang pengumpul Zakât datang kepada Nabi (saw) dan berkata: “Ini adalah untuk kamu dan ini apa diberikan kepada aku sebagai hadiah.”

Nabi (saw) yang menjawab ini dengan mengatakan: “ Apakah kamu telah duduk di rumah dengan ibu dan bapakmu, akankah ia datang kepada kamu dan memberi kamu hadiah itu?” [ Sahîh al-Bukhârî ( 2597) dan Sahîh Muslim( 1832)]

Komisi yang diberikan oleh perusahaan di dalam suatu skema/pola piramida diberikan hanya atas dasar keanggotaan. Oleh karena itu, apapun nama yang kita pilih untuk menamainya, itu tidak akan mempengaruhi wujud sebenarnya atau aturan hukum yang yang mengenainya.

Panitia Permanen Saudi Arabia untuk Riset dan Fatwâ

Ketua:
Sheikh `Abd al-`Azîz Al al-Sheikh

Anggota:
Syekh Sâlih al-Fawzân
Syekh ` Abd Allah al-Ghudayân
Syekh ` Abd Allah al-Mutlaq
Syekh ` Abd Allah al-Rakbân
Syekh Ahmad al-Mubârakî



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP