..::::::..

Kesimpulan Hasil Bahasan tentang Nikah Mut’ah

Dewan Pimpinan Pusat Ittihadul Muballighin mengimbau kepada pemerintah agar melarang praktik-praktik nikah mut’ah dari seluruh hukum Indonesia. Karena nikah mut’ah ini kerap meresahkan masyarakat dan membahayakan nilai-nilai moral bangsa yang luhur serta mengancam masa depan bangsa.

Demikian hasil bahtsul masail tentang Nikah Mut’ah dan Kloning yang diselenggarakan Dewan Pakar Ittihadul Muballighin pada 3-5 Oktober 1997. Tim perumus dari pembahasan masalah itu adalah Dr H Ahsin Muhammad (ketua), KH Masyhuri Baidhowi MA (sekretaris). Sedangkan anggota masing-masing KH Syukron Ma’mun, Drs KH M Dawam Anwar, KH Ali Mustafa Ya’qub MA, Drs KH Ghozali Masoeri, KH Abdul Muhith Fadhil MA, Drs KH Musthofa Sonhadji MA, dan Hj Mahdiyah MA.

Bahtsul Masail DPP Ittihadul Muballighin menghasilkan kesimpulan yang menjelaskan tentang: definisi nikah mut’ah, perbedaan antara nikah mut’ah dan nikah sunni, hukum haramnya nikah mut’ah disertai dalil-dalilnya, madharat (dampak negatif) nikah mut’ah, dan rekomendasi agar nikah mut’ah dilarang.

Definisi nikah mut’ah, menurut hasil bahasan ini, ialah perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan maskawin tertentu untuk jangka waktu terbatas yang berakhir dengan habisnya masa tersebut, dimana suami tidak berkewajiban memberikan nafkah, dan tempat tinggal kepada istri serta tidak menimbulkan pewarisan antara keduanya.

Disimpulkan, ada enam perbedaan prinsip antara nikah mut’ah dan nikah sunni (konvensional).

Nikah mut’ah dibatasi oleh waktu, nikah sunni tidak dibatasi oleh waktu.
Nikah mut’ah berakhir dengan habisnya waktu yang ditentukan dalam aqad atau faskh, sedangkan nikah sunni berakhir dengan talaq atau meninggal dunia.
Nikah mut’ah tidak berakibat saling mewarisi antara suami istri, nikah sunni menimbulkan pewarisan antara keduanya.
Nikah mut’ah tidak membatasi jumlah istri, nikah sunni dibatasi dengan jumlah istri hingga maksimal empat orang.
Nikah mut’ah dapat dilaksanakan tanpa wali dan saksi, nikah sunni harus dilaksanakan dengan wali dan saksi.
Nikah mut’ah tidak mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri, nikah sunni mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri.

Bahtsul Masail menyimpulkan, nikah mut’ah hukumnya haram dan akadnya batal (tidak sah) berdasarkan sejumlah dalil.

Ditinjau dari segi mudharatnya (dampak negatif) bahwa hukum mut’ah bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam;

nikah mut’ah merupakan bentuk pelecehan terhadap martabat kaum wanita;
nikah mut’ah mengganggu keharmonisan keluarga dan meresahkan masyarakat;
nikah mut’ah berakibat menelantarkan generasi yang dihasilkan oleh pernikahan itu;
nikah mut’an bertentangan dengan Undang Undang Perkawinan No.1/1974 pasal 1 dan 2;
nikah mut’ah dicurigai dapat menimbulkan dan menyebarkan penyakit kelamin;
nikah mut’ah sangat potensial untuk merusak kepribadian dan budaya luhur bangsa Indonesia.

Dijelaskan pula, pernikahan yang diikuti dengan pembacaan _shighot ta’liq talaq (ungkapan talaq bersyarat) adalah tidak termasuk nikah mut’ah. Hal itu karena shighot ta’liq talaq tersebut diucapkan sesudah selesai akad nikah; _shighot ta’liq talaq tidak mengandung pembatasan waktu; pembacaan _shighot ta’liq talaq dimaksud tidak merupakan suatu keharusan.

Dalil-dalil Haramnya Nikah Mut’ah

Haramnya nikah mut’ah, menurut Bahtsul Masail DPP Ittihadul Muballighin, berlandaskan dalil-dalil Hadits Nabi dan juga pendapat para ulama dari empat madzhab.

Dalil dari Hadits Nabi yang diriwayatkan Imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim menyatakan bahwa:

3496 – وَحَدَّثَنِى سَلَمَةَ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ عَنِ ابْنِ أَبِى عَبْلَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ قَالَ حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِىُّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ وَقَالَ « أَلاَ إِنَّهَا حَرَامٌ مِنْ يَوْمِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ كَانَ أَعْطَى شَيْئًا فَلاَ يَأْخُذْهُ ». صحيح مسلم – (ج 4 / ص 134)

Dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhani, ia berkata: Kami bersama Nabi Muhammad SAW dalam suatu perjalanan haji. Pada suatu saat kami berjalan bersama saudara sepupu kami dan bertemu dengan seorang wanita. Jiwa muda kami mengagumi wanita tersebut, sementara dia mengagumi selimut (selendang) yang dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian wanita tadi berkata: Ada selimut seperti selimut._ Akhirnya aku menikahinya dan tidur bersamanya satu malam. Keesokan harinya aku pergi ke Masjid Al-Haram, dan tiba-tiba aku melihat Nabi SAW sedang berpidato di antara pintu Ka’bah dan Hijir Ismail. Beliau bersabda: Wahai sekalian manusia, Aku pernah mengizinkan kepada kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Maka sekarang siapa yang mempunyai istri dengan cara nikah mut’ah, haruslah ia menceraikannya, dan segala sesuatu yang telah kalian berikan kepadanya janganlah kalian ambil lagi. Karena Allah Azza wa Jalla telah mengharamkan nikah mut’ah sampai hari kiamat._ (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim (II/ 1024), Imam Abu Dawud dalam kitabnya Sunan Abi Dawud (II/ 226, 2072), Imam Ibnu Majah dalam kitabnya Sunan Ibnu Majah (I/ 631), Imam al-Nasa’i dalam kitabnya _Sunan al-Nasa’i (VI/ 1303), Imam al- Darimi dalam kitabnya _Sunan al-Darimi (II/ 140) dan Imam Ibnu Syahin dalam kitabnya _al- Nasikh wa al- Mansukh min al-Hadits hal 215).

Dalil Hadits lainnya:

4825 – حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ أَنَّهُ سَمِعَ الزُّهْرِيَّ يَقُولُ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ وَأَخُوهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِمَا أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لِابْنِ عَبَّاسٍ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ صحيح البخاري – (ج 5 / ص 1966)

Dari Ali bin Abi Tholib r.a. ia berkata kepada Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW melarang nikah mut’ah dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang Khaibar. (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (Ibnu hajar al-Asqolani, _Fath al- Bari, IX/71), Imam al- Tirmidzi (al-Mubarokafuri, Tuhfah al-Ahwadzi, IV/225), Imam Malik bin Anas dalam kitabnya al-Muwatta’, (I/427), Imam Ibni Hibban (Ibn Balban, Shahih Ibn Hibban bi Tartib Ibn Balban IX/ 448, 450), Imam al-Baihaqi dalam kitabnya _al-Sunan al-Kubra_, VII/ 327), Imam al-Daruqutni dalam kitabnya _Sunan al-Daruqutni_, III/ 141) dan Imam Ibnu Abi Syaibah dalam kitabnya _al-Kitab al- Mushannaf III/ 147).
Pendapat Para Ulama

Berdasarkan Hadits-hadits tersebut di atas, para ulama berpendapat sebagai berikut:

Dari Madzhab _Hanafi_, Imam Syamsuddin al-Sarkhasi (w 490H) dalam kitabnya _Al Mabsuth (V/152) mengatakan, Nikah Mut’ah ini batil menurut Madzhab kami._ Demikian pula Imam Ala al-Din al-Kasani (w 587H) dalam kitabnya _Bada’i al-Sana’i fi Tartib al-Syara’i (II/ 272) mengatakan, Tidak boleh nikah yang bersifat sementara, yaitu Nikah Mut’ah._

Dari Madzhab _Maliki_, Imam Ibn Rusyd (w.595H) dalam kitabnya

_Bidayatul Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid (IV/ 325 s/d 334)

mengatakan: Hadits-hadits yang mengharamkan Nikah Mut’ah mencapai

peringkat Mutawatir._ Sementara itu Imam Malik bin Anas (W. 179H) dalam kitabnya _al-Mudawwanah al-Kubra (II/ 130) mengatakan: Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu, maka nikahnya batil.”

Dari Madzhab Syafi’i, Imam al-Syafi’i (w.204H) dalam

kitabnya _Al-Umm (V/ 85) mengatakan: Nikah Mut’ah yang dilarang

itu adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu, baik dalam

jangka pendek maupun jangka panjang, seperti ucapan seorang

lelaki kepada seorang perempuan: Aku nikahi kamu selama 1 (satu)

hari, 10 (sepuluh) hari atau 1 (satu) bulan._ Sementara itu Imam

al-Nawawi (w. 676H) dalam kitabnya _al-Majmu’ (XVII/ 356)

mengatakan: Nikah Mut’ah tidak diperbolehkan…, karena

pernikahan itu pada dasarnya adalah suatu aqad yang bersifat

mutlaq, maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu.”

Dari Madzhab _Hanbali_, Imam Ibnu Qudamah (w.620H) dalam kitabnya _al-Mughni (X/46) mengatakan: Nikah Mut’ah ini adalah nikah yang batil._ Ibnu Qudamah juga menukil pendapat Imam Ahmad bin Hanbal (w.242H) yang menegaskan bahwa Nikah Mut’ah adalah haram.

(Dari buku Hartono Ahmad Jaiz, Aliran dan Paham Sesat di Indonesia, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, halaman 139-142

(nahimunkar.com)

dipublikasikan ulang oleh hukmulislam.blogspot.com



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP