..::::::..

HAJI UNTUK ORANG YANG TIDAK DIKETAHUI NAMANYA

HAJI UNTUK ORANG YANG TIDAK DIKETAHUI NAMANYA

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Empat orang laki-laki dan perempuan dari keluarga saya meninggal dan saya ingin membiayai empat orang untuk menggantikan haji mereka, tapi saya tidak mengetahui sebagian nama keluarga saya tersebut. Mohon fatwa dan penjelasan.

Jawaban

Jika permasalahannya seperti yang kamu sebutkan, maka orang yang kamu ketahui namanya dari laki-laki dan perempuan maka tidak ada masalah didalamnya. Sedang untuk orang yang tidak kamu kenali namanya maka sesungguhnya niat kamu sudah cukup untuk itu.

MERUBAH NIAT DALAM HAJI DARI UNTUK DIRINYA SENDIRI KEPADA ORANG LAIN

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seseorang niat haji untuk dirinya sendiri dan sebelum itu dia telah haji. Kemudian dia ingin merubah niat hajinya yang kedua itu untuk kerabatnya dan dia sudah di ’Arafah. Bagaimana hukum yang demikian itu ? Apakah demikian itu boleh ataukah tidak boleh ?

Jawaban

JIka seseoran telah ihram dengan niat haji untuk dirinya sendiri maka setelah itu dia tidak boleh merubah niatnya tersebut, baik ketika di jalan atau sudah di Arafah. Bahkan dia wajib menyempurnakan hajinya untuk dirinya sendiri dan tidak boleh merubah niat hajinya untuk bapaknya, ibunya atau yang lain sebab Allah berfrman.

"Artinya : Dan sempurnakan haji dan umrahmu karena Allah" [Al-Baqarah : 196]

Jika dia telah niat haji ketika ihram untuk dirinya sendiri maka dia wajib menyempurnakan haji untuk dirinya sendiri, dan jika dia niat ihram untuk selain dirinya, maka dia wajib menyempurnakan haji yang dilakukan itu untuk orang lain yang telah dia niatkan dan tidak boleh merubah niatnya setelah ihram.

ORANG YANG MEWAKILI ORANG LAIN NAMUN DIA TIDAK MAMPU LALU DIA MEWAKILKAN KEPADA ORANG LAIN LAGI.

Pertanyaan

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebelum empat tahu lalu seseorang menerima amanat sebagai badal haji dari seseorang namun dia tidak melaksanakan haji untuk orang yang diwakilkannya tersebut karena dia butuh harta atau karena menganggap enteng hal tersebut. Lalu sekarang dia ingin melaksanakan haji yang dalam tanggungannya, tapi dia tidak mampu karena sakit. Lalu dia membayar orang lain untuk menggantikan agar dia terlepas dari tanggungannya. Perlu diketahui, bahwa orang pertama yang mewakilkan haji tidak ada dan tidak diketahui tempatnya. Bagaimanakah tentang permasalahan tersebut ? Mohon penjelasan.

Jawaban

Jika kondisinya seperti yang disebutkan penanya, maka cukup bagi orang tersebut membayar orang lain yang diyakini pandai dalam agama dan amanat untuk haji atas nama orang yang telah menyerahkan biaya haji kepadanya. Sebab Allah berfirman.

"Artinya : Maka bertaqwalah kamu sesuai dengan kemampuanmu" [At-Thagabun : 16]

Semoga Allah memberikan taufiq kepada semuanya, kepada apa yang diridai-Nya.



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP