..::::::..

Hukum Onani ('azl)

pertanyaan:
Apakah hukum melakukan onani?

Jawaban
Melakukan kebiasaan yang jelek, artinya onani (manstrubasi) dengan tangan atau dengan yang lainnya, hukumnya adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Kitab dan sunnah serta akal sehat. Adapun dari kitab Allah berfirman :
Dan orang-orang yang mereka menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari selain itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Al-Mukminun : 5-7).
Barangsiapa yang mencari kepuasan syahwatnya bukan dengan istri dan budak perempuannya, maka sungguh ia telah mencari selain itu, dan dia telah menjadi orang yang melampaui batas, sesuai dengan konsekwensi ayat yang mulia ini.

Adapun dari Sunnah yaitu sabda Rasulullah : Wahai sekalian pemuda-pemuda, barangsiapa dari kamu mempunyai kemampuan, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menutup pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu, maka berpuasalah karena puasa itu baginya menjadi sebagai perisai (mengurangi syahwatnya). (H.R. Bukhari dan Muslim). Jadi Nabi -shallallahu `alaihi wa sallam- memerintahkan kepada orang yang tidak mampu untuk menikah, agar berpuasa. Kalau seandainya onani itu boleh, pastilah Nabi -shallallahu `alaihi wa sallam- telah menujukkan untuk melakukannya. Tatkala beliau tidak pernah menunjukkan untuk melakukan onani itu (sebagai solusi), sedangkan onani itu adalah gampang sekali, maka diketahuilah bahwa melakukan onani itu hukumnya tidak boleh.

Adapun akal sehat; yaitu efek negatif yang banyak ditimbulkan oleh sebab melakukan onani tersebut, para ahli medis menyebutkan, bahwa di dalam melakukan onani terdapat bahaya yang berefek samping ke badan, nafsu seksual dan pikiran serta daya tangkap. Dan bisa jadi menghalangi seseorang untuk melakukan pernikahan yang sebenarnya, karena seseorang apabila nafsu seksualnya telah terpenuhi oleh perbuatan ini, kadang-kadang dia tidak lagi berkeinginan untuk menikah.


Dijawab oleh Syeikh Ibnu Utsaimin ( dalam kitab kecil Asilah Muhimmah)



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP