Hukum Merokok 2
KEHARAMAN ROKOK
Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan
agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan
membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan
kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain
Allah ta’ala.
Dia (Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam) membersihkan manusia dari
kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk
beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan
mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan
takut.
Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa
maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat
merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya
dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk
membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan
setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan,
minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.
Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok,
karena berbahaya bagi fisik dan mendatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan
Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik.
Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu
yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha
Baik tidak menerima kecuali yang baik.
Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang
hukum rokok : “Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya.
Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan
dalam sebuah hadits :
“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau
membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)
Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk
(khabaits), sedangkan Allah ta’ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya
Shalallahu ‘alaihi wassalam) berfirman: “…dia menghalalkan bagi mereka yang
baik dan mengharamkan yang buruk“ (Al A’raf : 157)
Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.
Ketua: Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
Abdullah bin Quud.
“Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah
firman Allah ta’ala: “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya
Allah maha penyayang terhadap diri kalian “ (An-Nisa : 29)
“ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)
Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat
membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah
firman Allah ta’ala:
“ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya
harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai
pokok kehidupan..” (An Nisa:5)
Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna
akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa
mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan
merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.
Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan
terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal
ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta.
Syekh Muhammad bin Sholeh bin ‘Utsaimin
Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia
“Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari
Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut:
“Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam
karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh,
rohani dan harta.
Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau
menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan
hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada
jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala:
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk
kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “ Sesungguhnya Allah Maha
0 komentar:
Posting Komentar