..::::::..

Hukum Merokok 2

KEHARAMAN ROKOK

Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan

agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan

membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan

kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain

Allah ta’ala.

Dia (Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam) membersihkan manusia dari

kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk

beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan

mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan

takut.

Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa

maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat

merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya

dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk

membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan

setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan,

minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.

Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok,

karena berbahaya bagi fisik dan mendatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan

Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik.

Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu

yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha

Baik tidak menerima kecuali yang baik.

Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang

hukum rokok : “Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya.

Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan

dalam sebuah hadits :

“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau

membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)

Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk

(khabaits), sedangkan Allah ta’ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya

Shalallahu ‘alaihi wassalam) berfirman: “…dia menghalalkan bagi mereka yang

baik dan mengharamkan yang buruk“ (Al A’raf : 157)

Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.

Ketua: Abdul Aziz bin Baz

Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.

Anggota: Abdullah bin Ghudayyan

Abdullah bin Quud.

“Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah

firman Allah ta’ala: “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya

Allah maha penyayang terhadap diri kalian “ (An-Nisa : 29)

“ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)

Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat

membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah

firman Allah ta’ala:

“ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya

harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai

pokok kehidupan..” (An Nisa:5)

Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna

akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa

mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan

merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.

Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan

terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal

ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta.

Syekh Muhammad bin Sholeh bin ‘Utsaimin

Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia

“Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari

Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut:

“Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam

karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh,

rohani dan harta.

Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau

menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan

hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada

jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala:

“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari

hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk

kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan

daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan

memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “ Sesungguhnya Allah Maha

Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik “ (al Hadits)



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP