..::::::..

Hukum Cadar

Bukan Sekedar Trend

Seorang teman mengisahkan perjalanannya selama sepekan ke beberapa daerah. Di antara hal yang cukup menarik dari kisahnya adalah fenomena beberapa siswi SMU memakai penutup wajah (cadar). Pemerintah di daerah tersebut memang mewajibkan jilbab bagi siswi-siswi Muslimah.

Tapi cadar itu?

Usut punya usut, ternyata mereka terinspirasi oleh sebuah film yang konon salah seorang pemeran utamanya memakai cadar.

Banyak komentar miring seputar cadar dan Muslimah bercadar. Padahal ia adalah bagian dari syariat Islam dan tidak ada ulama yang mengingkari pensyariatannya. Mereka hanya berbeda pendapat tentang hukumnya; wajib atau sunnah?

Edisi kali ini hanya akan mengangkat dalil-dalil yang dikemukakan oleh ulama yang mewajibkan cadar, untuk menjawab keheranan Anda terhadap Muslimah bercadar. Anda heran, bagaimana mungkin seorang wanita menutupi keindahan parasnya, ketika hampir semua wanita berlomba-lomba memamerkan kecantikannya?

Berikut ini jawabannya:

Dalil-dalil yang Menunjukkan Wajibnya Cadar

1. Firman Allah ÓÈÍÇäå æÊÚáì:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.” (QS. An Nur: 31).

Allah ÓÈÍÇäå æÊÚáì memerintahkan wanita mukmin untuk memelihara kemaluan mereka. Hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan, karena sarana memiliki hukum tujuan. Bukankah menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan? Jadi, menutup wajah pun diperintahkan.

2. Firman Allah ÓÈÍÇäå æÊÚáì:

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An Nur: 31).

Ibnu Mas'ud ÑÖí Çááå Úäå berkata tentang perhiasan yang (biasa) nampak dari wanita, "(Yaitu) pakaian". Dengan demikian yang boleh nampak dari wanita hanyalah pakaian, karena memang tidak mungkin disembunyikan.

Anda mungkin akan merasa miris, jika pertanyaan "apa yang biasa nampak dari wanita saat ini?" ditanyakan kepada Anda, maka Anda akan malu-malu menjawabnya.

3. Firman Allah ÓÈÍÇäå æÊÚáì:

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nur: 31)

Berdasarkan ayat ini wanita wajib menutupi dada dan lehernya. Maka menutup wajah lebih wajib, karena wajah adalah tempat kecantikan dan godaan. Menurut Anda, mungkinkah agama yang bijaksana ini memerintahkan wanita menutupi dada dan lehernya, tetapi membolehkan membuka wajah?

Perhatikan kembali firman Allah di atas, "…menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka."

Sayang sekali, banyak Muslimah yang belum membaca ayat ini dengan saksama, sehingga jilbab mereka hanya melilit leher.

4. Firman Allah ÓÈÍÇäå æÊÚáì:

“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31).

Allah melarang wanita menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang dia sembunyikan, seperti gelang kaki dan sebagainya. Hal ini karena dikhawatirkan laki-laki akan tergoda gara-gara mendengar suara gelang kakinya atau semacamnya. Maka godaan yang ditimbulkan karena memandang wajah wanita cantik, apalagi yang dirias, lebih besar dari pada sekadar mendengar suara gelang kaki wanita. Sehingga wajah wanita lebih pantas untuk ditutup untuk menghindarkan kemaksiatan.

5. Firman Allah ÓÈÍÇäå æÊÚáì:

"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggal-kan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka." (QS. An-Nur: 60).

Ini berarti wanita muda wajib menutupi wajahnya, karena kebanyakan wanita muda yang membuka wajahnya, bermaksud menampakkan perhiasan dan kecantikannya, agar dilihat dan dipuji oleh laki-laki. Wanita yang tidak berkeinginan seperti itu jarang, sedangkan perkara yang jarang tidak dapat dijadikan sandaran hukum.

6. Firman Allah ÓÈÍÇäå æÊÚáì:

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).

As-Suyuthi berkata, "Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita."

Dalam ayat di atas, terkandung perintah mengulurkan jilbab. Ini meliputi menutup wajah berdasarkan beberapa dalil:

1.Makna jilbab dalam bahasa Arab adalah: Pakaian yang luas yang menutupi seluruh badan. Sehingga seorang wanita wajib memakai jilbab itu pada pakaian luarnya dari ujung kepalanya turun sampai menutupi wajahnya, segala perhiasannya dan seluruh badannya sampai menutupi kedua ujung kakinya.

2.Yang biasa nampak pada sebagian wanita jahiliah adalah wajah mereka, lalu Allah perintahkan istri-istri dan anak-anak perempuan Nabi r serta istri-istri orang mukmin untuk mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka. Kata idna' (pada ayat tersebut íõÏúäöíäó) yang ditambahkan huruf (Úóáóí) mengandung makna mengulurkan dari atas. Maka jilbab itu diulurkan dari atas kepala menutupi wajah dan badan.

3.Menutupi wajah, baju, dan perhiasan dengan jilbab itulah yang dipahami oleh wanita-wanita sahabat.

4.Dalam firman Allah ÓÈÍÇäå æÊÚáì, "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu", merupakan dalil kewajiban hijab dan menutup wajah bagi istri-istri Nabi Õáì Çááå Úáíå æÓáã, tidak ada perselisihan dalam hal ini di antara kaum Muslimin. Sedangkan dalam ayat ini, istri-istri Nabi Õáì Çááå Úáíå æÓáã disebutkan bersama-sama dengan anak-anak perempuan beliau serta istri-istri orang mukmin. Ini berarti hukumnya mengenai seluruh wanita mukmin.

5.Dalam firman Allah ÓÈÍÇäå æÊÚáì, "Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu." Menutup wajah wanita merupakan tanda wanita baik-baik, dengan demikian tidak akan diganggu. Demikian juga jika wanita menutupi wajahnya, maka laki-laki yang rakus tidak akan berkeinginan untuk membuka anggota tubuhnya yang lain. Maka membuka wajah bagi wanita merupakan sasaran gangguan dari laki-laki nakal/jahat. Maka dengan menutupi wajahnya, seorang wanita tidak akan memikat dan menggoda laki-laki iseng sehingga dia tidak akan diganggu.

Dan beberapa dalil lagi dari Al Qur'an yang juga dibawakan oleh ulama yang mewajibkan cadar, namun tidak kami sertakan dalam pembahasan kali ini.

7. 'Aisyah—radhiyallahu 'anha—berkata,

“Para pengendara kendaraan biasa melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã. Maka jika mereka mendekati kami, salah seorang di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya pada wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, kami membuka wajah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain).

Wanita yang ihram dilarang memakai penutup wajah dan kaos tangan sebagaimana disebutkan di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Sehingga kebanyakan ulama berpendapat, wanita yang ihram wajib membuka wajah dan tangannya. Sedangkan yang wajib tidak dapat dilawan kecuali dengan yang wajib pula. Maka kalau bukan karena kewajiban menutup wajah bagi wanita, niscaya 'Aisyah dan wanita-wanita yang bersama beliau tidak akan meninggalkan kewajiban mem-buka wajah bagi wanita yang sedang ihram.

8.Asma' binti Abi Bakar berkata, "Kami menutupi wajah kami dari laki-laki, dan kami menyisiri rambut sebelum itu di saat ihram." (HR. Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim. Al-Hakim berkata: "Shahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim", dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)

Ini menunjukkan bahwa menutup wajah wanita sudah merupakan kebiasaan para wanita sahabat.

9. 'Aisyah berkata,

“Mudah-mudahan Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama-tama, ketika turun ayat ini:

"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka." (QS. Al Ahzab: 31).

Mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya." (HR. Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Jarir, dan lainnya).

Ibnu Hajar—rahimahullah—berkata, "Per-kataan: Lalu mereka berkerudung dengannya," maksudnya; mereka menutupi wajah mereka."

10. Sabda Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã,

ÇáúãóÑúÃóÉõ ÚóæúÑóÉñ ÝóÅöÐóÇ ÎóÑóÌóÊú ÇÓúÊóÔúÑóÝóåóÇ ÇáÔøóíúØóÇäõ

“Wanita adalah aurat. Jika dia keluar, setan akan menjadikannya indah pada pandangan laki-laki.” (HR. Tirmidzi dan lainnya).

Kalau wanita adalah aurat, maka semuanya mesti tertutup, termasuk wajah dan telapak tangannya.

11. Perkataan 'Aisyah dalam peristiwa Haditsatul Ifki:

“Dia (Shawfan bin Al-Mu'athal) dahulu pernah melihatku sebelum diwajibkan hijab atasku, lalu aku terbangun karena perkataannya, "Inna lillaahi…" ketika dia mengenaliku. Maka aku menutupi wajahku dengan jilbabku.” (HR. Muslim)

Inilah kebiasaan Ummahatul Mukminin, yaitu menutupi wajah, maka hukumnya meliputi wanita mukmin secara umum sebagaimana dalam masalah hijab.

12. Sabda Nabi Õáì Çááå Úáíå æÓáã,

“Barang siapa menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." Kemudian Ummu Salamah bertanya: "Bagaimana para wanita membuat ujung pakaian mereka?" Beliau menjawab: "Hendaklah mereka menjulurkan sejengkal." Ummu Salamah berkata lagi, "Kalau begitu, telapak kaki mereka akan tersingkap?" Beliau menjawab, "Hendaklah mereka menjulurkan sehasta, mereka tidak boleh melebihkannya." (HR. Tirmidzi, dan lainnya).

Hadits ini menunjukkan kewajiban menutupi telapak kaki wanita, dan hal ini sudah dikenal di kalangan wanita sahabat.

Lalu menurut Anda, apakah terbukanya telapak kaki wanita lebih berbahaya dari pada terbukanya wajah dan tangan mereka? Maka ini menunjukkan wajibnya menutupi wajah dan tangan wanita.

Jadi, cadar bukanlah sekadar trend wanita-wanita Arab atau pun Mesir, tapi bagian dari syariat Islam. Tapi sekadar memakainya tanpa disertai niat ibadah, tentu tidak akan mendapatkan pahala (Al Fikrah)

Wallahu A’laa wa A’lam



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP