..::::::..

Hukum Merokok 3

Pendapat keharaman rokok sudah lama didebatkan oleh para ulama tetapi sampai saat ini belum pernah dilakukan penelusuran apa saja kandungan bahan pembuatan rokok dan bagaimana cara membuatnya. Pasti semua setuju bagi orang Islam bahwa alkohol adalah haram. Walaupun sedikit kandungan barang haramnya maka haramlah barang konsumsi tersebut.

Nah, tahukah bila dalam proses pembuatan rokok juga mencampurkan etil alkohol ke dalam tembakau? Proses pembuatan rokok di Indonesia yang berbahan baku utama tembakau dan cengkeh diberi bumbu flavour essence (sauce) yang membuat rokok kretek Indonesia berasa khas. Sauce dicampurkan ke tembakau dengan cara dilarutkan dan diencerkan terlebih dahulu dalam etil lkohol. Tak pelak lagi etil alkohol yang melarutkan sauce inilah yang kemudian diserap oleh tembakau sehingga menimbulkan rasa yang khas rokok kretek. Demikian juga dengan pembuatan rasa rokok menthol, rokok capuccinno, dll. Apabila dalam proses pembuatan rokok menggunakan alkohol yang sudah disepakati haram bukankah berarti rokok juga haram?

Penjelasan bahwa proses pembuatan rokok menggunakan etil alkohol saya peroleh kemarin ketika diajak rekan sejawat mengikuti sosialisasi UU No.39/2007 tentang cukai. Penjelasan secara jelas oleh seorang pejabat Bea Cukai dari provinsi Jateng tentang cukai, salah satunya cukai tembakau di pabrik rokok. Proses pembuatan rokok yang ternyata menggunakan etil alkohol itu menggelitik keingintahuan saya yang kebetulan juga sedang hangat berita tentang usulan Kak Seto kepada MUI untuk mengharamkan rokok.

Saya mengajukan pertanyaan pada narasmber sosialisasi tentang kemungkinan pencantuman label haram pada rokok karena secara hukum (Islam) ada yang mengharamkan berdasar kemudharatannya serta penjelasan tentang pencampuran alkohol dalam pembuatan rokok di pabrik. Sudah layak dan saatnya rokok diberi label haram pada kemasannya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen muslim.

Apabila saat ini pencantuman peringatan pengaruh kesehatan pada kemasan hanya bersifat hiasan maka label haram yang lebih penting juga seharusnya diberikan pada kemasan rokok. Seperti halnya makanan yang mengandung babi diberi gambar babi untuk memberikan penjelasan pada konsumen. Bila label haram itu menjadi wewenang MUI maka LPOM juga harus bertindak mengharuskan produsen rokok mencantumkan bahan pembuat rokok dan kandungannya.

Obat-obatan yang notabene membuat sehat diharuskan mencantumkan bahan pembuatnya maka rokok yang membuat sakit dan haram juga seharusnya mencantumkan bahan pembuatannya dan kandungan di dalamnya. Terserah nanti apabila sudah diberi label haram konsumen tetap nekad berarti resiko dunia akherat ditanggung sendiri.

Jawaban pemerintah berkaitan dengan haramnya rokok selalu sama dan klise yaitu efek domino dari sudut pandang ekonomi saja tanpa memikirkan sudut pandang aqidah umat Islam yang mayoritas di Indonesia. Apakah karena cukai rokok pada tahun 2007 menyumbang kas negara sebesar Rp 44,663 trilyun?



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP