..::::::..

ORANG KAYA MENINGGAL DAN BELUM HAJI LALU DIHAJIKAN DARI HARTANYA

ORANG KAYA MENINGGAL DAN BELUM HAJI LALU DIHAJIKAN DARI HARTANYA

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta ditanya : Seseorang meninggal dan belum haji tapi mewasiatkan untuk di badal hajikan dari hartanya. Apakah haji orang lain seperti hajinya sendiri.?

Jawaban

Jika seorang Muslim meninggal dan belum haji sedangkan dia memenuhi syarat kewajiban haji maka hajinya wajib digantikan dari harta yang ditinggalkan, baik dia mewasiatkan untuk dihajikan maupun tidak. Dan jika orang yang menggantikan hajinya bukan anaknya sendiri namun dia anak yang sah melakukan haji dan juga telah haji maka hajinya sah untuk menggantikan orang lain dan telah mencukupi dari gugurnya kewajiban.

Adapun penilaian haji seseorang yang menggantikan orang lain, apakah pahala hajinya seperti jika dilakukan sendiri, lebih sedikit, atau lebih banyak, maka demikian itu kembali kepada Allah. Dan tidak syak bahwa yang wajib bagi seseorang adalah segera haji jika telah mampu sebelum dia meninggal berdasarkan beberapa dalil yang menunjukkan hal tersebut dan dikhawatirkan dosa karena menunda-nunda.



MENINGGAL KETIKA DEWASA DAN BELUM HAJI

Pertanyaan

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Anak saya meninggal ketika usia 16 tahun dan dia belum haji. Apakah saya wajib menggantikan haji untuknya ?

Jawaban

Jika seseorang telah baligh atau genap usia 15 tahun maka dia wajib haji jika telah mampu dan tidak cukup baginya haji yang telah dilakukan sebelum dia baligh. Maka jika dia meninggal setelah baligh dan mempunyai kemampuan untuk haji, dia dihajikan dari hartanya, atau walinya menghajikan untuknya.



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP