..::::::..

Hukum Suap

HUKUM MEMBERI UANG SUAP AGAR MEMPEROLEH PEKERJAAN DAN SEJENISNYA

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimana hukum syrai’at
tentang orang yang memberi uang dengan terpaksa agar bisa memperoleh
pekerjaan atau bisa mendaftarkan anaknya di suatu perguruan tinggi atau
hal-hal lain yang sulit diperoleh tanpa memberikan uang kepada petugas yang
berwenang. Apakah orang yang memberi uang itu berdosa dalam kondisi seperti
demikian ? Berilah kami fatwa, semoga anda mendapat pahala.

Jawaban.
Tidak boleh memberi uang untuk memperoleh pekerjaan atau untuk bisa belajar
di suatu perguruan tinggi atau fakultas tertentu, karena lembaga-lembaga
pendidikan dan lowongan-lowongan pekerjaan itu terbuka bagi siapa saja yang
berminat atau diprioritaskan bagi yang lebih dulu mendaftar atau yang lebih
professional, maka tidak boleh dikhususkan bagi yang memberi uang atau bagi
yang mempunyai hubungan dekat.

Memberikan uang seperti itu disebut menyogok, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah melaknat orang yang menyogok dan yang disogok, karena
uang/pemberian itu akan mempengaruhi kinerja para petugas yang memegang
tugas-tugas tersebut atau lembaga-lembaga pendidikan tersebut sehingga
mereka tidak obyektif dan tidak selektif, mereka hanya menerima orang yang
mau memberi uang sejumlah yang diminta.

Seharusnya mereka bekerja sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang telah
ditetapkan oleh atasan-atasan mereka, seperti ; mengutamakan orang-orang
yang potensial dan para professional, mengutamakan yang lebih dulu mendaftar
atau menentukan dengan di undi jika kualifikasinya sama. Dengan demikian
setiap muslim akan rela dengan keputusan yang ditetapkan dan tidak ada
paksaan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk memperoleh pekerjaan-pekerjaan
tersebut. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan
memberikan jalan keluar baginya dan mengaruniainya rizki dari arah yang
tidak disangka-sangkanya. Wallahu A’lam.

[Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal
554-555 Darul Haq]



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP