..::::::..

Dirikanlah Shalat

اَلْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ؛
فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ، اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah


Shalat adalah salah satu rukun Islam yang terpenting setelah syahadatain. Shalat juga mengandung pengakuan rububiyah Allah dan ketundukan kepadanya. Demikian pula perbuatan - perbuatan dalam shalat, seperti berdiri, ruku’ dan sujud, keseluruhannya menunjukkan kepatuhan seorang hamba kepada penciptanya, sekaligus merupakan latihan jiwa dan penundukan diri dari kesombongan dan sifat egois, selan-jutnya siap menerima dan melaksana-kan perintah-perintah Ilahiyah.
Shalat adalah salah satu ibadah yang difardukan kepada setiap individu muslim yang telah baligh dan berakal. Allah  berfirman:
 وَأَقِيْمُوْا الصَّلاَةَ وَاَتُوْا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ  البقرة : 43
“Dan dirikanlah shalat dan keluarkanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’. (QS. Al Baqarah : 43)
Dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang mengandung perintah mendirikan shalat cukup banyak, bahkan shalat terkadang disebut sebagai ciri atau tanda orang-orang beriman sebagaimana firman-Nya :
 الَّذِيْنَ يُقِيْمُوْنَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُوْنَ  الأنفال : 3
“(yaitu) orang-orang yang mendiri-kan shalat dan menafkahkan seba-gian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Al Anfaal 3)
Dan terkadang juga disebut sebagai tanda orang-orang yang bertaqwa sebagaimana firman Allah  :
 الَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُوْنَ  البقرة : 3
“(yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugrahkan kepada mereka.” (QS. Al Baqarah:3)
Nash-nash tersebut sebenarnya sudah cukup untuk menjadi bahan renungan dan peringatan bagi kaum muslimin, agar senantiasa menjaga shalat, dan tidak melalaikannya. Akan tetapi, bila kita mengamati realita ummat islam di zaman ini, sungguh sangat memperihatinkan, mengapa tidak !? Begitu banyak ummat Islam yang masih melalaikan bahkan dengan sengaja meninggalkan shalat, seolah-olah shalat itu tidak dibeban-kan atas mereka, ataukah mereka belum pernah mendengar firman Allah  :
مَاسَلَكَكُمْ فِيْ سَقَرَ  قَالُوْ اَلَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَ  المدثر: 42 - 43
“Apakah yang yang memasukkan kamu kedalam Saqar (neraka)?” mere-ka menjawab:”Kami dahulu tidak ter-masuk orang-orang yg mengerja-kan shalat” (QS. Al Muddatstsir : 42-43)
Ataukah mereka buta sehingga tidak dapat membaca firman Allah  :
 فَوَ يـْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَ  الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ  الماعون : 4 - 5
“Maka celakalah bagi orang-orang yg shalat (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya” (QS. Al Ma’uun: 4-5)
Berkata Ibnu Abbas رضي الله عنهما dalam menafsirkan ayat tersebut: “Bahwa mereka adalah apabila shalat tidak mengharapkan balasan, dan jika mereka meninggalkannya mereka tidak takut akan akibatnya”.Beliau juga berkata: “mereka adalah orang-orang mengakhirkan waktunya”.
(lihat tafsir Al Qurthuby jilid 2)
Dan di surah yang lain Allah  berfirman :
 فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ اَضَاعُوْاالصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوْا الشَّهْوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا  المريم : 59
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelak) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam : 59)
Ibnu Abbas رضي الله عنهما dalam menafsikan ayat tersebut berkata: “Bukanlah maknanya menyia-nyiakan shalat yaitu meninggalkan shalat secara keseluruhan, akan tetapi mereka mengakhirkan dari waktunya.
Demikian pula komentar Sa’id Ibnu Al Musayyib رحمه الله : “Bahwa ia tidak shalat Dzuhur kecuali setelah masuk waktu Ashar dan tidak shalat Ashar hingga masuk waktu Magrib, dan tidak shalat Magrib hingga masuk waktu Isya dan tidak shalat Isya hingga masuk waktu Fajar, dan tidak shalat Fajar kecuali setelah terbit matahari”. (lihat Al-Kabair hal 13 ).
Kalau saja Allah  menyebutkan bahwa kecelakaan dan kesesatan bagi orang-orang yang shalat karena mere-ka melalaikannya. Lalu bagaimana pula kedudukan mereka yang meni-nggalkan shalat dengan sengaja atau mengingkari kewajiban shalat? Apakah mereka masih layak disebut sebagai muslim ?
Dalam hal ini ‘ulama berbeda pendapat, namun mereka sepakat bahwa barangsiapa yang mengingkari kewajiban shalat adalah kafir, meskipun ia melaksanakannya. Imam Ahmad رحمه الله mengatakan: “Orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, suatu kekafiran yang menyebab-kan keluar dari Islam, diancam hukuman mati, jika tidak bertaubat dan tidak mengerjakan shalat”. Sementara Imam Abu Hanifah, Malik dan As Syafi’i رحمهم الله mengatakan “Orang yang meninggalkan shalat adalah fasik dan tidak kafir”, namun ancaman hukumannya menurut Imam Malik dan As Syafi’i رحمهما الله adalah: “Diancam hukuman mati sebagai hadd”.
Meskipun terdapat ikhtilaf (perbe-daan pendapat) antara para ‘ulama tentang kafir tidaknya orang yang meninggalkan shalat, maka yang wajib adalah dikembalikan kepada kitab Allah dan sunnah Rasulullah . Karena Allah  berfirman :
 وَ مَا اخْتَلَفْتُمْ فِيْهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللهِ  الشورى : 10
“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya terserah kepada Allah.” (QS. As Syuura : 10)
Dan firman-Nya :
 … فَإِنْ تَـنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ إِلَى اللهِ وَالــــرَّســُــوْلِ إِنْ كُــنْـــتُمْ تـُـــؤْمِـــنُــوْنَ بِـااللهِ وَالـــيَّوْمِ الأَخِرِ  النساء : 59
“…Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (As Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (QS An Nisaa’ : 59)
Kalau kita kembalikan masalah ini kepada Al Qur’an dan As Sunnah maka keduanya menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam. Adapun dalil-dalilnya adalah :
Dalil dari Al-qur’an
Firman Allah  :
 فَإِنْ تَابُوْا وَأَقَامُوْا الصَّلاَةَ وَءَاتُوْا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِيْ الدِّيْنِ  التوبة : 11
“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudara kamu seagama.” (QS. At Taubah : 11)
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-utsaimin حفظه الله menjelaskan bahwa maksud dari ayat tersebut Allah  telah menetapkan persaudaraan antara kita dengan orang-orang musyrik dengan tiga persyaratan :
 Hendaknya mereka bertaubat dari syirik
 Hendaknya mereka mendiri-kan shalat
 Hendaknya mereka menunai-kan zakat
Jika mereka bertaubat dari syirik, tetapi tidak mendirikan shalat dan tidak pula menunaikan zakat, maka mereka bukanlah seagama dengan kita. (Lihat Hukmu Taarikis Shalah)
Dalil dari As sunnah
1. Hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah , Rasulullah  bersabda :
إِنَّ بــَـيـْنَ الـــــرَّجُـــلِ وَبـــَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ
الصَّلاَةِ  رواه مسلم
“Sesungguhnya pemisah antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)
2. Hadits yang diriwayatkan dari Buraidah bin Al Hushaib  ia berkata, aku mendengar Rasulullah  bersabda :
 العَهْدُ الَّذِي بَيْنَـنَا وَبـيْنَهُمْ الصَّلاَةُ, فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ  رواه أحمد, أبو داود ,الترميذي, النسائى و ابن ماجة
“Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i dan Ibnu Majah).
3. Hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah رضي الله عنها, bahwa nabi  bersabda :
 سَتَكُوْنُ أمَرَاءُ, فَتَعْرِفُوْنَ وَ تُـنْكِرُوْنَ, فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ , وَمَنْ أَ نـْكَرَ سَلِمَ , وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَ تَـــابـَعَ  قَـــالُــوْا : اَفـــَلاَ نُـقَـــاتِــلُهُمْ ؟ قَالَ :
 لاَ مَا صَلُّوْا  رواه مسلم
“Akan ada pemimpin-pemimpin, kalian mengenali mereka namun kalian mengingkari perbuatan mereka. Barang siapa mengetahui (kemungkarannya) maka dia telah terbebas (dari kemungkarannya tersebut), dan barang siapa yang mengingkari maka dia telah selamat (dari kemungkarannya), namun barang siapa yang ridha dan mengikuti (tidak akan bebas dan tidak akan selamat)”. Sahabat bertanya “Bolehkah kami memera-ngi mereka?” Jawab beliau: “Tidak, selama mereka mengerjakan shalat.“ (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bolehnya memerangi para pemimpin jika mereka tidak mendirikan shalat Dan dalam hadits yang lain yang diriwayat-kan oleh Bukhari dan Muslim dari shahabat Ubadah bin Shamit  dijelaskan bahwa dilarang memerangi pemimpin, hingga nampak darinya kekufuran yang nyata. Dari kedua hadits ini bisa disimpulkan bahwa Rasulullah  menjadikan salah satu bentuk kekufuran yang nyata adalah meninggalkan shalat. Wallahu A’lam.
Berdasarkan dalil-dalil diatas maka telah jelas bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, keluar dari Islam. Maka pendapat yg lebih mendekati kebenaran –Wallahu A’lam- adalah pendapat Imam Ahmad bin Hambal رحمه الله yang juga merupakan salah satu pendapat Imam As Syafi’i رحمه الله sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya. Demikian pula pendapat para sahabat sebagaimana yg dikata-kan oleh Abdullah bin Syaqiq رحمه الله: “Para sahabat nabi berpendapat bahwa tidak ada satupun amal yang bila ditinggalkan menye-babkan kafir selain shalat”.
Disebutkan oleh Ibnu Hazm رحمه الله, bahwa pendapat tersebut dianut oleh Umar bin Khattab, Abdurrahman bin ‘Auf, Muadz bin Jabal, Abu Hurairah dan para sahabat lainnya . Katanya “Dan sepengetahuan kami tidak ada seorangpun diantara sahabat yang menyalahi pendapat mereka”.
Keterangan Ibnu Hazm ini telah dinu-kil oleh Al-Munziri dalam kitab “At-Targhib wa At-Tarhib” dan ditambah-kan dari para sahabat adalah Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Abdullah, Abu Darda , ia berkata lebih lanjut: “Dan diantara para ‘ulama yang bukan dari sahabat, adalah Ahmad bin Hambal, Ishak bin Rahoyah, Abdullah bin Al-Mubarak, An-Nakhai’i, Al-Hakam bin ‘Utaibah, Ayub As-Sikhtiyani, Abu Dawud At -Thayalisi, Abu Bakr bin Abi Syai-bah, Zuhair bin Harb dan yang lainnya.
Sebagai muslim yang benar-benar beriman, hendaknya senantiasa men-jaga shalat dengan baik dan hendak-nya takut akan ancaman Allah . Jangan sampai pengakuan kita seba-gai muslim hanyalah bertepuk sebelah tangan, seperti yg dikatakan penyair :
كُلٌّ يَدَّعِيْ وَصْلاً بِلَيْلَى وَلَيْلَى لاَ تُقِرُّلَهُمْ بِذَاكَ
“Setiap orang mengakui punya hubungan dengan Laila, akan tetapi Laila tidak pernah mengakuinya”.
Semua orang mengaku beriman kepa-da Allah , berislam dengan benar, tetapi apakah Allah  mengakui ke-imanan mereka? Sementara mereka lalai melaksanakan perintah-Nya, yaitu shalat lima waktu. Bahkan mungkin diantara kaum muslimin ada yang bertetangga dengan Masjid dan mendengarkan Adzan dikumandang-kan lima kali sehari semalam, namun hatinya tidak tersentuh untuk meme-nuhi panggilan Allah. Lalu kemudian mengaku sebagai muslim yang taat; apakah pengakuannya dapat diterima?
Sebagai muslim yang benar-benar takut akan ancaman Allah , maka selayaknyalah menerima dan melak-sanakan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya sebagai bukti ketundukan kita kepada-Nya.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ، إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ.

Khutbah Kedua
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْ لاَ أَنْ هَدَانَا اللهُ. أَشْهَدُ أَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاهُ وَنَحْنُ لَهُ مُخْلِصُوْنَ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَنَحْنُ لَهُ تَابِعُوْنَ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، صَلِّ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا. أَمَّا بَعْدُ؛
فَيَا عِبَادَ اللهِ، رَحِمَكُمُ اللهُ. أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فِي السِّرِ وَالْعَلَنَ، فَاتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَأَطِيْعُوْهُ وَالرَّسُوْلَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. وَاعْلَمُوْا أَيَّهُاَ الْمُؤْمِنُوْنَ، أَنَّ اللهَ تَعَالَى صَلَّى عَلَى نَبِيِّهِ تَقْدِيْمًا وَبَدَأَ بِنَفْسِهِ تَعْلِيْمًا، وَقَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ أَجْمَعِيْنَ.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ.
اَللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ باَطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ. رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوْبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ. رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيْمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِّلَّذِيْنَ ءَامَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ. رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِوَالِدَيْنَا وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانَا صِغَارًا. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.






Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP