..::::::..

Hukum Menyambung Rambut (Wig, Sanggul, Konde)

Tanya:

Apa hukumnya wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut tambahan (wig/sanggul/konde, red) ?
Jawab:

Alhamdulillah, kaum wanita diharamkan/dilarang menyambung rambut mereka dengan rambut tambahan (wig/sanggul, red) atau dengan benda lainnya yang menyerupai rambut. Berdasarkan dalil-dalil yang melarang hal tersebut. (“Hadits Asma binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu/konde) dan wanita yang minta disambungkan rambutnya (Muttafaqun ‘alaihi)”, red)

Dan disisi Allah-lah seluruh kesuksesan dan semoga Allah memberikan shalawat dan salam atas Nabi kita (Shalallahu `alaihi wasallam) dan keluarganya dan sahabatnya.

Komite Tetap untuk Riset Islam Dan Fatawa Saudi Arabia

Ketua : Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz
Wakil : Syaikh ‘Abdur-Razaq ‘ Afifi
Anggota : Syaikh ‘ Abdullah Ibn Ghudayyan
____________________________________________________________________________
Fataawa al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts al-’Ilmiyyah Wal-Iftaa Saudi Arabia,- Jilid 5, Halaman 193, Pertanyaan nomor 10 dari fatwa No. 9850; Fatawa wa Ahkaam fi Sya’r an-Nisaa- Pertanyaan 5 Halaman 8.

(Diterjemahkan dari http://www.fatwa-online.com/fataawa/womensissues/beautification/bea001/0020106_1.htm)
sumber: http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=816


Apabila ada pertanyaan, kritik, atau saran silakan hubungi di nomor 0411-9303899



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP