MUI Jatim tegaskan larang penjualan uang!
Senin, 15 Agustus 2011
Hidayatullah.com--Menyikapi maraknya praktik penjualan uang yang biasanya terjadi menjelang lebaran, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur membuat pernyataan guna mencegah kesimpang siuran di masyarakat.
Dalam rilisnya yang disampaikan kepada hidayatullah.com, Senin (15/8/2011) MUI Jatim mengharamkan praktik jual beli uang tersebut.
Alasan pengharaman tersebut diantaranya. Pertama, Islam mengajarkan bahwa tukar menukar barang harus sama nilainya. Kedua, adanya tambahan yang ditetapkan di awal transaksi tukar menukar, dapat dihukumi riba dan haram menurut Islam.
Ketiga, praktik penukaran uang di jalan yang dilakukan dengan cara mengurangi nilai uang yang ditukar yang dilakukan oleh penyedia jasa bisa mengarah pada praktik riba, karena sebaliknya dihindari oleh masyarakat.
Keempat, meminta pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia untuk memberikan layanan dengan menyediakan lebih banyak lagi kios penukaran uang yang tersebar di pelosok-pelosok daerah.*
Foto: okz
Rep: Syaiful Anshor
Red: Cholis Akbar
Sumber: Hidayatullah.com
0 komentar:
Posting Komentar