..::::::..
Tampilkan postingan dengan label Syarah hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syarah hadits. Tampilkan semua postingan

Hadits Tentang Mengkhususkan Bermaaf-Maafan Menjelang Bulan Ramadhan

Oleh: Ustadz Abu Abdillah Ahmad Zain, Lc

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Adakah riwayat yang menceritakan seperti di bawah ini,
Marhaban Ya Ramadhan, Do’a Malaikat Jibril adalah sbb:

“Ya Allah tolong abaikan puasa ummat Muhammad, apabila sebelum memasuki bulan Ramadhan dia tidak melakukan hal-hal yang berikut: Tidak memohon maaf terlebih dahulu kepada kedua orang tuanya (jika masih ada); Tidak berma’afan terlebih dahulu antara suami istri; Tidak berma’afan terlebih dahulu dengan orang-orang sekitarnya. Dan barang siapa yang menyambut bulan Ramadhan dengan suka cita , maka diharamkan kulitnya tersentuh api neraka.

Mohon maaf atas kesalahan yang pernah diperbuat, diucapkan, atau diniatkan

Wassalamu ‘alaikum Wr.Wb



Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين و صلى الله و سلم و بارك على نبينا محمد و آله وصحبه أجمعين

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

« أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ لِلَّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ ». رواه النسائي

Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, bulan yang penuh berkah, Allah telah mewajibkan atas kalian berpuasa di dalamnya, dibuka pintu-pintu langit dan ditutup pintu-pintu neraka jahim serta dibelenggu pemimpin-pemimpin setan, di dalamnya Allah mempunyai satu malam yang lebih baik dari seribu bulan, siapa yang dihalangi untuk mendapatkan kebaikannya maka ia telah benar-benar dihalangi dari kebaikan”. (Hadits riwayat An Nasai dan dishahihkan di dalam kitab Shahih At Targhib Wa At Tarhib)

Dari hadits ini, bisa diambil kesimpulan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan kabar gembira kepada kaum muslimin tentang datang suatu bulan yang penuh berkah yaitu bulan Ramadhan.

Adapun untuk meminta maaf khusus menjelang bulan Ramadhan, maka tidak didapatkan riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ataupun riwayat-riwayat dari para shahabat, jadi yang lebih baik dan seharusnya, kita mencukupkan apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, karena itu yang paling baik dan paling sempurna.

Seseorang harus tidak berani untuk menganjurkan umat ini akan suatu perkara yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam padahal beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sangat mampu untuk mengerjakannya dan tidak ada penghalang untuk mengerjakan hal itu, apa lagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendapati bulan Ramadan selama hidup beliau sebanyak 8 atau 9 kali dan selama itu tidak ada riwayat beliau menganjurkan untuk meminta maaf baik antara sesama muslim atau orang tua atau suami istri menjelang bulan Ramadhan. Ini adalah jawaban untuk pertanyaan pertama.

Tapi perlu diingat baik-baik, Islam mengajarkan bahwa siapapun yang mempunyai kesalahan terhadap orang lain, pernah menyakiti atau menzhalimi orang lain, maka bersegeralah meminta halal dan maaf dan jangan menunggu nanti penyelesaiannya di hadapan Allah Ta’ala. Karena nanti di hadapan-Nya yang ada hanyalah; “Terimalah ini pahala saya”, atau “Terimalah dosa orang yang pernah kamu zhalimi”, tidak ada emas dan perak untuk menyelesaikannya!

عنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَىْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ » .

Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang pernah mempunyai kezhaliman terhadap seseorang, baik terhadap kehormatannya atau apapun, maka minta halallah darinya hari ini!, sebelum tidak ada emas dan perak, (yang ada adalah) jika dia mempunyai amal shalih, maka akan diambil darinya sesuai dengan kezhalimannya, jika dia tidak mempunyai kebaikan, maka akan diambilkan dosa lawannya dan ditanggungkan kepadanya”. (Hadits riwayat Bukhari)

Sedangkan untuk permasalahan meminta maaf ketika ‘iedul fithri: mari kaum muslim untuk melihat beberapa riwayat dan perkataan para ulama:

Imam Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah, seorang ulama hadits dan besar madzhab syafi’iyyah berkata:

وَرَوَيْنَا فِي ” الْمَحامِلِيَّاتِ ” بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ ” كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك “

“Diriwayatkan kepada kami di dalam kitab Al Muhamiliyat, dengan sanad yang hasan (baik) dari Jubair bin Nufair, beliau berkata: “Senantiasa para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika bertemu pada hari ‘ied, sebagian mereka mengatakan kepada yang lain: “Taqabbalallahu minna wa minka” (semoga Allah menerima amal ibadah dari kita dan dari anda). (lihat kitab Fath Al Bari 2/446)

Dan Ibnu Qudamah (seorang ahli fikih dari madzhab hanbali) rahimahullah menukilkan dari Ibnu ‘Aqil tentang memberikan selamat pada hari ‘ied, bahwasanya Muhammad bin Ziyad berkata: “Aku bersama Abu Umamah Al Bahili (seorang shahabat nabi) radhiyallahu ‘anhu dan selainnya dari para shahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka jika pulang dari shalat ‘ied berkata kepada sebagian yang lain: “Taqabbalallahu minna wa minka”. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata: “sanad hadits Abu Umamah adalah sanad yang baik,dan Ali bin Tsabit berkata: “Aku telah bertanya kepada Malik bin Anas rahimahullah akan hal ini dari semenjak 35 tahun yang lalu, beliau menjawab: “Masih saja kami mengetahui akan hal itu dilakukan di kota Madinah”. (Lihat Kitab Al Mughni 3/294)

Dan Imam Ahmad rahimahullah: “Tidak mengapa seseorang mengatakan kepada orang lain pada hari ‘ied: “Taqabbaalallahu minna wa minka”.

Harb berkata: “Imam Ahmad rahimahullah ditanya tentang perkataan orang-orang di hari ‘ied (‘iedul fithri atau ‘iedul adhha) “Taqabbalallahu minna wa minkum, beliau menjawab: tidak mengapa akan hal tersebut orang-orang syam meriwayatkan dari shahabat nabi Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu. (lihat kitab Al Mughni 3/294)

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Adapun memulai mengucapkan selamat pada hari ‘ied adalah bukan merupakan sunnah yang diperintahkan dan juga bukan sesuatu yang dilarang, maka barangsiapa yang melakukannya ia mempunyai pekerjaan yang dijadikan sebagai tauladan dan kalau ada yang meninggalkan ia juga mempunyai orang yang dijadikan sebagai teladan. wallahu a’lam”. (lihat kitab Majmu’ Al Fatawa 24/253)

Dari penjelasan di atas semoga bisa dipahami bahwa mengkhususkan meminta maaf pada hari ‘ied bukan merupakan pekerjaan para shahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam radhiyallahu ‘anhum, akan tetapi yang mereka lakukan adalah mendoakan satu dengan yang lainnya sebagaimana penjelasan di atas dan ini yang paling baik dilakukan oleh kaum muslimin (ini untuk jawaban kedua).

terakhir saya akan sebutkan sebuah perkataan indah dari Abdullah bin Mas’ud (seorang shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) radhiyallahu ‘anhu:

عَنْ عَبْدِ الله بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه ، قَالَ : ( مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُسْتَنًّا فَلْيَسْتَنَّ بِمَنْ قَدْ مَاتَ فَإِنَّ الْحَي لَا تُؤْمَنُ عليه الْفِتْنَة ، أُولَئِكَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وَسَلَّمَ ، كَانُوا أَفْضَلَ هذه الْأُمَّة ، أَبَرَّهَا قُلُوبًا ، وَأَعْمَقَهَا عِلْمًا ، وَأَقَلَّهَا تَكَلُّفًا ، قَوْمٌ اخْتَارَهُمُ الله لِصُحْبَة نَبِيِّه وَإِقَامَة دِينِه ، فَاعْرَفُوا لَهُمْ فَضْلَهُمْ ، وَاتَّبِعُوهُمْ في آثَارِهِمْ ، وَتَمَسَّكُوا بِمَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ أَخْلَاقِهِمْ وَدِينِهِمْ ، فَإِنَّهُمْ كَانُوا على الْهَدْى الْمُسْتَقِيمِ )

Artinya: ” Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Barangsiapa yang bersuri tauladan maka hendaklah bersuri tauladan dengan orang yang sudah meninggal, karena sesungguhnya orang yang masih hidup tidak aman dari tertimpa fitnah atasnya, merekalah para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka adalah orang-orang yang termulia dari umat ini, yang paling baik hatinya, paling dalam ilmunya dan paling sedikit untuk berbuat yang mengada-ngada, Allah telah memilih mereka untuk bershahabat dengan nabiNya, untuk menegakkan agamaNya, maka ketauhilah keutamaan mereka yang mereka mililki, ikutilah jalan-jalan mereka, dan berpegang teguhlah semampu kalian akan budipekertibudi pekerti mereka dan sepak terjang mereka, karena sesungguhnya mereka diatas petunjuk yang lurus”. (Diriwayatkan dengan sanadnya oleh Ibnu Abdil Barr di dalam Kitab Jami’ bayan Al ‘Ilmi wa Ahlih (2/97) dan disebutkan oleh Ibnu Atsir di dalam Jami’ Al Ushul Fi Ahadits Ar Rasul (1/292))

Dengan nama-nama Allah Yang Husna dan sifat-sifat-Nya yang ‘Ulya, semoga Allah Azza wa Jalla memberikan taufik-Nya kepada kita dan seluruh kaum muslim, untuk benar-benar berpuasa karena keimanan dan mengharapkan pahala dari-Nya. Allahumma amin. wallahu a’lam

Ahmad Zainuddin
Kamis, 20 Sya’ban 1432
Dammam, KSA.

Artikel: Moslemsunnah.Wordpress.com

(nahimunkar.com)

Read More......

Penjelasan Lemahnya Hadits (Masalah) Keutamaan Ramadan

Bagaimana kebenaran hadits yang diriwayatkan Salman Al-Farisi radhiallahu ’anhu, dia berkata: Rasulullah sallallahu ’alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami pada hari terakhir di bulan Sya’ban, beliau bersabda: “Wahai manusia, telah menaungi kalian bulan nan agung, bulan penuh barokah, bulan di dalamnya terdapat lailatul qadar yang lebih baik dari seribu bulan. Allah telah menjadikan berpuasa di dalamnya (suatu) kewajiban, dan qiyamul lail sebagai sunnah, barangsiapa mendekatkan diri di dalamnya dengan satu kebaikan maka dia bagaikan menunaikan kewajiban pada bulan lainnya, dan barangsiapa yang menunaikan kewajiban di dalamnya, maka dia bagaikan menunaikan tujuh puluh kewaijban (pada bulan) lainnya. Ia adalah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya ampunan, dan akhirnya pembebasan dari (siksa) neraka.”

Alhamdulillah

Redaksi hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Huzaimah dalam shahihnya, 3/191, no. 1887 seraya berkomentar, ‘Kalau khabarnya (haditsnya) shahih’. Di sebagian refrensi seperti At-Targhib wa Tarhib, karangan Al-Munziri, 2/95, kata ‘kalau’ tidak tercatat, sehingga mereka mengira bahwa Ibnu Huzaimah berkata: “Haditsnya shahih”, padahal beliau tidak memastikan hal itu.

Diriwayatkan oleh Al-Mahamili dalam kitab Amalihi, 293, Al-Baihaqi dalam kitab Syu’abil Iman, 7/216 dalam bab ‘Keutamaan waktu-waktu’, hal. 146, no. 37 dan Abu Syekh Ibnu Hibban dalam kitab Ats-Tsawab sebagaimana dikutip oleh As-Sa’ati di kitab Fathur Rabbani, 9/233. Dan disebutkan oleh As-Suyuthi dalam kitab Ad-Dur Al-Manstur dan berkata: Diriwayatkan oleh Al-‘Uqaili, namun di menyatakan lemah, juga diriwayatkan oleh Al-Asbahany dalam kitab At-Targhib. Disebutkan oleh Al-Muttaqi dalam kitab Kanzul A’mal, 8/477. Semuanya dari jalur Said bin Musayyab dari Salman Al-Farisi. Hadits ini sanad (silsilah perawi hadits)nya lemah karena ada dua cacat, keduanya adalah:

1. Sanadnya terputus. Said bin Musayyab tidak mendengarkan hadits ini dari Salman Al-Farisy radhiallahu ’anhu.

2. Dalam sanadnya ada perawi bernama Ali bin Zaid bin Jad’an. Ibnu Sa’ad berkomentar: Dia lemah dan tidak dapat dijadikan hujjah. Beliau juga dilemahkan oleh Ahmad, Ibnu Ma’in, Nasa’i, Ibnu Huzaimah, Al-Jurjani dan selain dari mereka sebagaimana disebutkan dalam kitab Siyar A’lam An-Nubala, 5/207.

Abu Hatim Ar-Razi menghukumi hadits ini bahwa ia adalah munkar. Begitu juga perkataan Al-‘Aini dalam kiitab ’Umdatul Qari, 9/20. Begitu juga Syekh Al-Albany (menghukumi sama) dalam kitab Silsilah Al-Ahadits Ad-Dha’ifah Wa Al-Maudhu’ah, 2/262. Hal. 871. Maka telah jelas lemahnya sanad hadits ini dan setelah diteliti (berbagai jalan periwayatannya) semuanya lemah. Para ulama hadits juga menghukumi adanya ketidakjelasan di dalamnya. Disamping itu ada ungkapan yang diragukan kebenarannya, seperti pembagian bulan menjadi tiga bagian, sepuluh pertama rahmat, sepuluh hari (kedua) adalah ampunan, sepuluh hari (ketiga) adalah pembebasan dari siksa neraka. Kesemuanya tidak ada dalilnya. Justeru keutamaan Allah sangat luas, dan bulan Ramadhan semuanya mengandung rahmat, pengampunan dan pada setiap malam dan setiap saat berbuka ada orang-orang yang Allah bebaskan dari siksa sebagaimana telah ada ketetapan dalam hadits-hadits (yang shahih).

Begitu juga dalam hadits (terdapat ungkapan): “Barangsiapa mendekatkan diri di dalamnya dengan satu kebaikan maka dia bagaikan menunaikan kewajiban.” (Ungkapan) ini tidak ada dalilnya. Bahwa sunnah tetaplah sunnah dan wajib tetaplah wajib, baik di bulan Ramadan ataupun selain Ramadan.

Dalam hadits juga ada (ungkapan): “Barangsiapa menunaikan kewajiban di dalamnya, maka dia bagaikan menunaikan tujuh puluh kewaijban (pada bulan) lainnya.” Penentuan (bilangan) ini masih dipertanyakan. Sesungguhnya kebaikan itu dilipatgandakan menjadi sepuluh kali sampai tujuh ratus kali di bulan Ramadan dan selain Ramadan. Tidak ada kekhususan dalam hal ini selain puasa, karena pahala puasa (sangat) agung tanpa ada penentuan (bilangan). Sebagaimana dalam hadits Qudsi: “Semua amal Bani Adam adalah untuknya, kecuali puasa. Sesungguhnya dia adalah unntuk-Ku dan Aku yang akan membalasannya.” (Muttaf alaih) dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ’anhu.

Seyogyanya kita sangat berhati-hati dari hadits yang lemah, menelitinya dengan seksama dan menyeleksi derajat (hadits) sebelum menyampaikannya, termasuk dalam masalah keutamaan Ramadan. Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya dan semoga Allah menerima puasa, qiyam dan seluruh amal kita.

Wallahu’alam.

http://islamqa.com/id/ref/21364


Read More......

MUNGKINKAH MENGETAHUI HADITS PALSU TANPA MELIHAT SANAD?

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:“Pertanyaan seperti ini sangat berharga dan berbobot, yang mengetahui hal itu hanyalah orang-orang yang mendalam pengetahuannya terhadap hadits-hadits yang shahih, dan pengetahuan itu sudah mendarah daging dalam dirinya. Maka jadilah dia memiliki kemampuan, memiliki spesialisasi yang mendalam terhadap pengetahuan hadits-hadits dan atsar (riwayat dari selain Nabi), dia juga mengetahui sejarah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mengetahui petunjuk beliau dalam hal-hal yang beliau perintahkan dan apa yang beliau larang. Dia juga mengetahui kabar/berita dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, apa yang beliau dakwahkan, apa yang beliau cintai, apa yang beliau benci, dan apa yang beliau syri’atkan untuk ummatnya, yang mana dia seolah-olah bergaul dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seakan-akan dia adalah salah seorang Shahabat Nabi.

Maka orang yang seperti ini keadaannya, dia mengetahui ciri-ciri atau keadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, petunjuknya, ucapan-ucapannya, dan apa yang boleh disampaikan dan apa yang tidak boleh disampaikan, dari sesuatu yang tidak diketahui oleh selainnya. Dan ini adalah kondisi seorang pengikut terhadap orang yang diikutinya…..Sampai beliau rahimahullah berkata:“Dan akan Kami beritahukan beberapa perkara yang global, yang dengannya dapat diketahui bahwa hadits tersebut palsu. Di antaranya:

1. Terkandung di dalamnya perkataan-perkataan yang kacau dan tidak beraturan, yang tidak mungkin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbicara dengan perkataan-perkataan semisal itu.

2. Didustakan oleh panca indera; seperti hadits (palsu):

” الباذنجان لما أُكِل له ” .

“Terong itu tergantung niat yang memakannya.”

3. Buruknya makna hadits dan keadaannya yang menggelikan, seperti hadits (palsu):

” لو كان الأرز رجلاً ؛ لكان حليمًا ” الحديث .

“Sekiranya beras adalah seorang laki-laki maka niscaya dia akan menjadi laki-laki yang lembut.”

4. Pertentangannya yang nyata dengan hadits yang shahih dan terang, maka setiap hadits yang di dalamnya ada kerusakan, kezhaliman, kesia-siaan, pujian kepada kebathilan, celaan terhadap kebenaran dan lain-lain, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berlepas diri diri hadits-hadits yang semacam itu.

Aku (Ibnul Jauzi rahimahullah) berkata:“Dan penafsiran “Pertentangannya dengan ushul (pokok) agama” yang digunankan Ibnul Qayyim lebih utama dibandingkan penafsiran orang yang menafsirkannya dengan “tidak adanya hadits itu di dalam kitab-kitab Islam.”

5. Mengaku/mengklaim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan sesuatu perbuatan yang terang dan jelas di hadapan para semua Shahabat radhiyallahu ‘anhum, dan para Shahabat bersepakat untuk menyembunyikan hadits tersebut dan tidak menyampaikannya. Ibnul Qayyim rahimahullah mencontohkan dengan perkataan Rafidhah tentang wasiat beliau kepada ‘Ali radhiyallahu ‘anhu.

6. Perkataan tersebut sama sekali tidak mirip dengan ucapan para Nabi ‘alaihimussalam, lebih-lebih kalau dibandingkan dengan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

7. Disebutkan dalam hadits tersebut waktu tertentu (bulan, atau tahun tertentu) seperti ucapan:“Jika datang tahun ini dan itu maka akan terjadi seperti ini dan seperti ini, Jika datang bulan ini dan itu maka akan terjadi seperti ini dan seperti ini.” Sebagaimana dalam hadits (palsu):
” إذا انكسف القمر في المحرم؛ كان الغلاء ، والقتال ، وشغل السلطان ، وإذا انكسف في صَفَر ؛ كان كذا وكذا ” .

“Jika terjadi gerhana bulan pada bulan Muharran maka akan terjadi kenaikan harga, peperangan, dan kesibukan Raja. Dan jika terjadi pada bulan Shafar maka akan terjadi ini dan itu.”

8. Hadits-hadits tentang Shalat nishfu Sya’ban

9. Hadits-hadits tentang shalat-shalat tertentu pada hari-hari atau malam-malam khusus.

10. Hadits-hadits yang menceritakan tentang kisah Khidir dan tentang hidupannya beliau saat ini, tidak ada satu pun hadits yang shahih.

(Sumber: هل يمكن معرفة الحديث الموضوع بضابط من غير أن يُنْظَر في سنده ؟ dari http://salahmera.com/vb/showthread.php?t=1715 dengan ringkasan. Oleh Abu Yusuf Sujono

http://www.alsofwah.or.id/?pilih=lihathadits&id=262



Teks aslinya:

هل يمكن معرفة الحديث الموضوع بضابط من غير أن يُنْظَر في سنده ؟
قال الإمام ابن القيم – رحمه الله – :
هذا سؤال عظيم القدْر، وإنما يَعْلَم بذلك مَنْ تضلَّع في معرفة السنن الصحيحة، واختلطت بلحمه ودمه، وصار له فيها مَلَكَة ، وصار له اختصاص شديد في معرفة السنن والآثار، ومعرفة سيرة رسول الله – صلى الله عليه وعلى آله وسلم – وهديه فيما يأمر به، وينهى عنه ، ويخبر عنه ، ويدعو إليه ، ويحبه ، ويكرهه ، ويشرعه للأمة ، بحيث كأنه مخالط للرسول – صلى الله عليه وعلى آله وسلم – كواحد من أصحابه، فمثل هذا يعرف أحوال الرسول – صلى الله عليه وعلى آله وسلم – وهديه، وكلامه، وما يجوز أن يخبر به، وما لا يجوز، مالا يعرفه غيره، وهذا شأن كل مُتَّبِع مع مَتْبوعه ….” إلى أن قال – رحمه الله – : ” ونحن ننبه على أمور كلية ، يُعْرَف بها كون الحديث موضوعًا ، منها :
1- اشتماله على أمثال هذه المجازفات،التي لا يقول مثلها رسول الله -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- .
2- تكذيب الحِسّ له، كحديث:” الباذنجان لما أُكِل له ” .
3- سماجة الحديث، وكونه مما يُسْخَر منه، كحديث: ” لو كان الأرز رجلاً ؛ لكان حليمًا ” الحديث .
4- مناقضة الحديث لما جاءت به السنة الصريحة مناقضة بَيِّنةً ، فكل حديث يشتمل على فسادٍ، أو ظلم ، أو عَبَث ، أو مدح باطل ، أو ذم حق، أو نحو ذلك ، فرسول الله – صلى الله عليه وعلى آله وسلم – منه بريء .
قلت : وتفسير” مناقضة الأصول بما ذكره ابن القيم أولى من تفسير من فسرها بعدم وجود الحديث في دواوين الإسلام(1).
5- أن يَدَّعي على النبي – صلى الله عليه وعلى آله وسلم – أنه فعل أمرًا ظاهرًا بمحضر من الصحابة كلهم، وأنهم اتفقوا على كتمانه ، ولم ينقلوه …. ومثَّل ابن القيم لذلك بقول الراوفض في الوصية لعلي – رضي الله عنه – .
6- أن يكون الحديث باطلاً في نفسه، فيدل بطلانه على أنه ليس من كلام الرسول – صلى الله عليه وعلى آله وسلم – .
7- أن يكون كلامه لا يشبه كلام الأنبياء فضلاً عن كلام الرسول -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- .
8- أن يكون في الحديث تاريخ كذ وكذا، مثل قوله: ” إذا كان سنة كذا وكذا؛ وقع كَيْت وكَيْت، وإذا كان شهر كذا وكذا ،وقع كَيْت وكيت، كما في حديث: ” إذا انكسف القمر في المحرم؛ كان الغلاء ، والقتال ، وشغل السلطان ، وإذا انكسف في صَفَر ؛ كان كذا وكذا ” .
9- أن يكون بوصْف الأطباء والطرقية أشبه وأليق ، كما في حديث ” أكل السمك يوهن الجسد، والهريسة تشد الظهر ” .
10- أحاديث العقل كلها كذب .
11- الأحاديث التي يذكر فيها الخضر وحياتة : كلها كذب ، ولا يصح في حياته حديث واحد .
12- أن يكون الحديث مما تقوم الشواهد الصحيحة على بطلانه .
13- مخالفة الحديث صريح القرآن ، كحديث: مقدار الدنيا،وأنها سبعة آلاف،ونحن في الألف السابعة .
14- أحاديث صلوات الأيام والليالي … إلى آخر الأسبوع .
15- أحاديث صلوات ليلة النصف من شعبان .
16- ركاكة ألفاظ الحديث وسماجتها ، بحيث يمجّها السمع ، ويدفعها الطبع، ويسمج معناها للفطن، كحديث: ” أربع لا تَشْبع من أربع : أنثى مِنْ ذَكَر ، وأرض مِنْ مَطَر ، وعَيْن مِنْ نَظَر ، وأُذُن مِنْ خَبر”.
17-أحاديث ذم الحبشة والسودان كذب .
18- أحاديث ذم الترك ، ، وأحاديث ذم الخصيان ، وأحاديث ذم المماليك .
19- ما يقترن بالحديث من القرائن التي يعلم بها أنه باطل اهـ ملخصًا من ” المنار المنيف “(2).

__________
(1) قاله ابن الجوزي ، انظر ” التدريب ” ( 1 / 277 ) .
(2) ص 50 – 105 .



http://salahmera.com/vb/showthread.php?t=1715



Read More......

SANAD ‘ALI (TINGGI)

Di dalam shahih Muslim disebutkan:

حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: نُهِينَا أَنْ نَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ فَكَانَ يُعْجِبُنَا أَنْ يَجِيءَ الرَّجُلُ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ فَيَسْأَلَهُ وَنَحْنُ نَسْمَعُ فأتاهَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ أَتَانَا رَسُولُكَ فَزَعَمَ أَنَّكَ تَزْعُمُ أَنَّ اللَّهَ أَرْسَلَكَ قَالَ صَدَقَ قَالَ فَمَنْ خَلَقَ السَّمَاءَ والْأَرْضَ؟ قَالَ: اللَّهُ .قَالَ فَمَنْ نَصَبَ هَذِهِ الْجِبَالَ؟ قَالَ: اللَّهُ . قَالَ فَمَنْ جعل هذا المنافع؟ قَالَ: اللَّهُ .قَالَ فَبِالَّذِي خَلَقَ السَّمَاءَ وَخَلَقَ الْأَرْضَ وَنَصَبَ هَذِهِ الْجِبَالَ آللَّهُ أَرْسَلَكَ قَالَ نَعَمْ قَالَ وَزَعَمَ رَسُولُكَ أَنَّ عَلَيْنَا خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي يَوْمِنَا وَلَيْلَتِنَا قَالَ صَدَقَ قَالَ فَبِالَّذِي أَرْسَلَكَ آللَّهُ أَمَرَكَ بِهَذَا قَالَ نَعَمْ قَالَ وَزَعَمَ رَسُولُكَ أَنَّ عَلَيْنَا زَكَاةً فِي أَمْوَالِنَا قَالَ صَدَقَ قَالَ فَبِالَّذِي أَرْسَلَكَ آللَّهُ أَمَرَكَ بِهَذَا قَالَ نَعَمْ قَالَ وَزَعَمَ رَسُولُكَ أَنَّ عَلَيْنَا صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ فِي سَنَتِنَا قَالَ صَدَقَ قَالَ فَبِالَّذِي أَرْسَلَكَ آللَّهُ أَمَرَكَ بِهَذَا قَالَ نَعَمْ قَالَ وَزَعَمَ رَسُولُكَ أَنَّ عَلَيْنَا حَجَّ الْبَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا قَالَ صَدَقَ قَالَ ثُمَّ وَلَّى قَالَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَا أَزِيدُ عَلَيْهِنَّ وَلَا أَنْقُصُ مِنْهُنَّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَئِنْ صَدَقَ لَيَدْخُلَنَّ الْجَنَّ (رواه مسلم )

Telah menceritakan kepada kami Hasyim bin Al Qosim,(ia berkata) telah menceritakan kepada kami Abu an-Nadlr telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin al-Mughirah dari Tsabit dari Anas bin Malik dia berkata:“Dahulu kami dilarang untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang sesuatu (yang tidak penting). Sungguh menggembirakan kami kedatangan seorang laki-laki dari kampung pedalaman (badui) , lalu menanyakan sesuatu kepada beliau dan kami mendengarkannya. ( Pada suatu hari) datanglah seorang laki-laki dari mereka, dan berkata:‘Wahai Muhammad, telah datang utusanmu kepada kami, lalu ia mengklaim bahwa engkau mengklaim bahwa Allah mengutusmu.’Rasulullah menjawab:‘Benar’.Dia bertanya:‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’Rasulullah menjawab:‘Allah.’Dia bertanya:Dia bertanya lagi:‘Siapakah yang memancangkan gunung-gunung?’Beliau menjawab:‘Allah.’Siapakah yang menjadikan manfaat-manfaat ini di dalamnya ?’, beliau menjawab : Allah.Dia berkata:‘Maka demi Dzat yang menciptakan langit, menciptakan bumi, memancangkan gunung-gunung ini, dan menjadikan manfaat-manfaat ini di dalamnya. Apakah Allah yang mengutusmu?’Beliau menjawab:‘Benar.’Dia bertanya:‘Utusanmu mengklaim bahwa kami diwajibkan menunaikan shalat lima waktu sehari semalam (apakah ini benar)?’Beliau menjawab:‘Benar.Dia berkata :utusanmu mengklaim bahwa kami wajib membayar zakat pada harta kami (apakah ini benar ?). Beliau menjawab : Benar.’Dia berkata:‘Demi Dzat yang mengutusmu, apakah Allah memerintahkanmu untuk melakukan ini?’Beliau menjawab:‘Benar’.Dia berkata:‘Utusanmu mengklaim bahwa kami wajib berpuasa satu bulan (Ramadlan) setiap tahun (apakah ini benar)?’Beliau menjawab:‘Benar.’Dia berkata:‘Apakah Allah memerintahkanmu untuk melakukan ini?’Beliau menjawab:‘Benar’.Dia berkata:‘Utusanmu mengklaim bahwa kami wajib menunaikan ibadah haji bagi siapa di antara kami yang mampu menempuh jalannya, (apakah ini benar?)’Beliau menjawab:‘Benar’.Kemudian dia berpaling dan berkata:‘Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan menambah (kewajiban tersebut) dan tidak akan menguranginya.Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:“Jika benar (yang dikatakannya), sungguh dia akan masuk surga.’’

Abu ‘Abdillah (al-Hakim) rahimahullah berkata:“Hadits ini diriwayatkan dalam sanad yang shahih milik imam Muslim rahimahullah. Di dalamnya terdapat dalil yang menunjukkan bolehnya seseorang mencari sanad ‘Ali (yang tinggi/dekat dengan Nabi) dan tidak mencukupkan diri dengan sanad nuzul (yang rendah/jauh dari Nabi) sekalipun ia mendengarnya (sanad rendah tersebut) dari seorang yang tsiqah. Karena seorang Badui tadi ketika utusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang kepadanya, lalu mengabarkan kepadanya apa-apa yang diwajibkan oleh Allah kepada mereka, hal itu tidak membuatnya puas (merasa cukup), hingga dia akhirnya pergi langsung mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mendengarkan dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam apa yang disampaikan oleh utusan tersebut dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Seandainya mencari sanad ‘Ali tidak dianjurkan tentu al-Musthafa (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wasallam akan mengingkari pertanyaan orang badui kepada beliau tentang apa yang disampaikan oleh utusan beliau kepadanya.”

Sanad ‘Ali (tinggi) adalah sanad yang dekat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yang mana jumlah perawi yang meriwayatkan hadits itu lebih sedikit jumlahnya dibandingkan dengan sanad lain yang meriwayatkan hadits yang sama.

Sanad Nazil (rendah) adalah lawan dari sanad ‘Ali, yang mana jumlah perawinya lebih banyak dibandingkan perawi lain yang meriwayatkan hadits yang sama.

maksudnya adalah ada satu hadits yang disampaikan melalui dua jalur atau dua sanad yang berbeda, yang mana salah satu sanadnya lebih banyak jumlah perawinya dan sanad yang lain lebih sedikit. Yang lebih sedikit itu dinamakan sanad ‘Ali sedangkan yang lebih banyak dinamakan sanad Nazil.

Ibnul Mubarak berkata:“Sanad adalah agama, kalau seandainya tidak ada sanad niscaya setiap orang akan berkata apa saja yang dia inginkan.”

Abu ‘Abdillah (al-Hakim) rahimahullah berkata:“Maka kalau bukan karena isnad (sanad) dan pencarian sanad ‘Ali (tinggi) serta ketekunan mereka dalam menjaganya (menghafalnya) niscaya akan padamlah cahaya Islam, dan akan memudahkan orang-orang atheis dan ahli bid’ah untuk memalsukan hadits dan memutar balikan sanad. Karena khabar (hadits) apabila kosong dari sanad ia akan terputus (tidak bersambung kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam)..”

Abu ‘Abdillah (al-Hakim) rahimahullah berkata:“Adapun mencari sanad ‘Ali, maka hal itu dianjurkan sebagaimana telah kami sebutkan. Banyak dari kalangan Shahabat radhiyallahu ‘anhum yang melakukan rihlah (perjalanan jauh) untuk mencari sanad ‘Ali.”

Di antaranya apa yang diriwayatkan dari ‘Atha bin Abi Rabah rahimahullah dia berkata:”Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu ke luar (dari Madinah) menuju tempat ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu untuk menanyakan tentang hadits yang ia dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak tersisa satu shahabat pun yang mendengar dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam selain dia dan ‘Uqbah. Ketika dia tiba di rumah Maslamah bin Mikhlad al-Anshari radhiyallahu ‘anhu –ia adalah gubernur Mesir- maka ia mengabarinya, lalu dengan bergegas Maslamah pun keluar menemuinya lalu memeluknya dan berkata:“Apa yang membuatmu datang ke sini wahai Abu Ayyub?” Maka ia menjawab:“Suatu hadits yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak tersisa satu orang pun yang mendengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selain aku dan ‘Uqbah, maka utuslah orang untuk menunjukkan aku ke rumahnya.”‘Atha berkata:”Maka ia mengutus orang untuk menunjukkinya ke rumah ‘Uqbah. Lalu dia mengabarkan kepada ‘Uqbah, maka ‘Uqbah pun bergegas dan keluar menemuinya lalu memeluk Abu Ayyub. Kemudian ‘Uqbah berkata:“Apa yang menyebabkan kamu datang ke sini wahai Abu Ayyub?”Ia menjawab:“Suatu hadits yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak tersisa satu orang pun yang mendengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selain aku dan kamu tentang satrul mu’min (menutup aib orang beriman).”‘Uqbah radhiyallahu ‘anhu berkata:“Benar, aku mendengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:’


مَنْ سَتَرَ مُؤْمِنًا فِى الدُّنْيَا عَلَى خِزْيَةٍ سَتَرَهُ الله يَوْمَ الْقِيَامَةِ


Barangsiapa menutupi aib seorang mu’min di dunia, Allah akan menutupi aibnya pada hari Kiamat.”

Maka Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu berkata kepadanya:Engkau benar.” Kemudian Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu berlalu menuju binatang tunggangannya lalu menaikinya dan kembali ke Madinah.”

Abu ‘Abdillah (Imam al-Hakim) rahimahullah berkata:“Maka inilah Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu sekalipun persahabatannya dengan Nabi lebih awal (lebih dahulu), dan hafalan haditsnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam banyak, tetapi dia pergi menuju salah seorang Shahabat yang masih sebaya dengannya untuk mendapatkan satu hadits. Seandainya dia mencukupkan diri dengan mendengarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari sebagian Shabat saja maka itu bisa saja dia lakukan.

Di antaranya apa yang diriwayatkan dari Malik dari Yahya dari Sa’id bin al-Musayyib rahimahumullah, dia berkata:“Sungguh dahulu aku pernah bersafar (bepergian jauh) sejauh perjalanan beberapa hari dan malam untuk mendapatkan satu hadits.”

Di antarnya apa yang dikatakan oleh Marzuq, aku mendengar ‘Amr bin Abi Salamah berkata:”Aku berkata kepada al-Auzaa’i:‘Wahai Abu ‘Amr, aku telah menemanimu selama empat hari, namun aku hanya mendengar darimu tiga puluh hadits saja.’ Dia berkata:‘Engkau menganggap sedikit tiga puliuh hadits yang engkau dapatkan dalam waktu empat hari! Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu pernah berjalan menuju Mesir, membeli kuda lalu menaikinya, sehingga ia bisa bertanya kepada ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu untuk menanyakan satu hadits saja, lalu kemudian ia kembali ke Madinah. Sedangkan engkau menganggap sedikit tiga puluh hadits yang engkau dapatkan dalam empat hari.’

Abu ‘Abdillah (Imam al-Hakim) rahimahullah berkata:“Dan Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, sekalipun banyak hafalannya, dan seringnya ia bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dia rela menempuh jarak yang jauh untuk mendapatkan satu hadits dari orang yang sederajat atau di bawahnya. Bersambung, Insyaa Allah…..

Sumber: diringkas dari معرفة علوم الحديث karya Imam al-Hakim rahimahullah, diposting oleh Abu Yusuf Sujono)

http://www.alsofwah.or.id/?pilih=lihathadits&id=258



Read More......

Empat Orang yang Dilaknat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam

Oleh Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari – hafizhahullah-

Naskah ini diangkat berdasarkan khutbah Jum’at Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari – hafizhahullah- di Masjid al Akbar Surabaya, 18 Muharram 1427H bertepatan 17 Februari 2006. Narasi khutbah tersebut diterjemahkan oleh Abdurrahman Thayyib, kemudian kami tulis kembali dalam bentuk naskah, dengan penyesuaian seperlunya, tanpa mengurangi substansi materi. Judul di atas adalah dari Redaksi. Semoga bermanfaat. (Redaksi).

_________________________________________________________

Dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَعَنَ اللهُ مَن ذَبَحَ لِغَيرِ اللهِ, و لَعَنَ اللهُ مَن سَبَّ وَالِدَيهِ, و لَعَنَ اللهُ مَن غَيَّرَ مَنَارَ الأَرضِ,
لَعََنَ اللهُ مَن آوَى مُحدِثَا

Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah. Allah melaknat orang yang mencaci-maki kedua orang- tuanya. Allah melaknat orang yang merubah tanda batas tanah (orang lain), dan Allah melaknat orang yang melindungi orang yang mengada-adakan perkara baru dalam agama (bid’ah).

TAKHRIJ HADITS
- HR Bukhari di Adabul Mufrad, bab (8) man la’ana Allah man la’ana walidaih, no. 17.
- Muslim, dalam Shahih Muslim, kitab al adhahi, no. 3657, 3658, 3659.
- An Nasa-i, dalam as Sunan, kitab adh dhahaya, no. 4346, dan
- Ahmad di berbagai tempat dalam Musnad-nya.[1]

SYARAH HADITS
Di antara nikmat Allah yang terbesar dan anugerahNya yang paling agung, yaitu dijadikannya kita sebagai kaum Muslimin dan kaum Mukminin yang hanya beribadah kepadaNya, dan yang hanya mengikuti NabiNya Shallallahu ‘alaihi was sallam, serta menjadi pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Islam adalah agama yang mulia, tegak di atas al Qur`an dan Sunnah.
Allah berfirman dalam al Qur`an :

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ

Dan Kami turunkan kepadamu al Qur`an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka. [an Nahl : 44].

Al Qur`an adalah dzikr, dan Sunnah adalah dzikr, sebagaimana yang telah disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Ketahuilah, bahwa aku telah diberi al Qur`an dan yang semisal dengannya”.

Al Qur`an adalah Kalamullah yang diwahyukan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan mukjizat, dan membacanya terhitung sebagai suatu ibadah. Demikian pula Sunnah (hadits) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti yang telah Dia firmankan :

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى , إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى .

Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al Qur`an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). [an Najm : 3-4].

Dan sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Amru bin ‘Ash Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya dia pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil bertanya : “Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya, Anda terkadang berkata dalam keadaan marah dan terkadang dalam keadaan ridha. Apakah boleh kita menulis semua yang Anda katakan?” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Tulis semuanya, demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, tidaklah yang keluar dariku melainkan haq (benar),” sambil menunjuk ke arah mulut beliau yang suci.

Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tafsir bagi ayat-ayat yang global dalam al Qur`an dan pengkhusus bagi ayat-ayat yang umum, serta pengikat bagi ayat-ayat yang mutlak, dan dia adalah wahyu Allah Ta’ala. Di antara wahyu tersebut adalah diberinya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jawaami’ul kalim, sebagaimana yang disebutkan dalam Shahihain (Shahih Bukhari dan Muslim, Pent), beliau bersabda : “Aku diutus dengan jawaami’ul kalim”. Arti jawaami’ul kalim adalah ucapan singkat, tetapi padat maknanya.

Di antara jawaami’ul kalim tersebut adalah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan pembahasan kita sekarang yang tercantum dalam Shahih Muslim, dari seorang sahabat yang mulia dan seorang khalifah yang mendapat petunjuk, yaitu Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَعَنَ اللهُ مَن ذَبَحَ لِغَيرِ اللهِ, و لَعَنَ اللهُ مَن سَبَّ وَالِدَيهِ, و لَعَنَ اللهُ مَن غَيَّرَ مَنَارَ الأَرضِ, لَعََنَ اللهُ مَن آوَى مُحدِثَا و

Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah. Allah melaknat orang yang mencaci-maki kedua orang- tuanya. Allah melaknat orang yang merubah tanda batas tanah (orang lain), dan Allah melaknat orang yang melindungi orang yang mengada-adakan perkara baru dalam agama (bid’ah).

Hadits ini amat singkat, namun mengandung banyak perkara yang berharga, karena menjelaskan hak-hak yang agung, yang menjadi landasan sosial masyarakat muslim. Jika kaum Muslimin telah mundur ke belakang, maka dengan mewujudkan hak-hak ini, mereka akan kembali menjadi umat yang maju di tengah umat-umat yang lain.

Di dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang hak ibadah, hak sunnah, hak nafs (jiwa), dan hak orang lain. Jika kita mau merenungi keempat hak-hak di atas, maka kita akan mendapatkan hal tersebut telah mencakup semua hak muslim, baik yang berkaitan dengan dirinya, orang lain, dan yang berkaitan dengan Rabb-nya serta NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hak ibadah adalah tauhid yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah”. Bagaimana dia bisa mengarahkan sembelihan kepada selain Allah? Sedangkan tindakan tersebut termasuk ibadah. Dan ibadah adalah sebuah nama yang mencakup hal-hal yang dicintai dan diridhai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, baik yang berupa perkataan maupun perbuatan, yang lahir maupun yang batin, sebagaimana yang telah Allah Azza wa Jalla firmankan :

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ(162)لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadatku (sesembelihanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku, dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. [al An'am : 162-163].

Menjaga hak tauhid dan ibadah, adalah kewajiban yang harus ditanamkan di dalam hati dan akal pikiran, lalu diwujudkan dalam amal perbuatan dengan penuh keyakinan, tanpa ada sedikit pun keraguan. Bagaimana tidak demikian, sedangkan kita tidaklah diciptakan, melainkan hanya untuk beribadah kepadaNya saja, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ (56) مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ (57) إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembahKu. Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka, dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah, Dialah Maha Pemberi rezki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh. [adz Dzariyaat : 56-58].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengajarkan kepada sahabat-sahabat beliau yang masih kecil, apalagi kepada yang dewasa tentang hak ibadah ini agar ditanamkan dalam hati, dan tumbuh di dalam akal pikiran serta anggota badan.

Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu –sepupu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya : “Wahai, anak kecil. Aku ingin mengajarkan kepadamu beberapa perkara. (Yaitu) jagalah Allah, maka pasti Allah menjagamu. Jagalah Allah, pasti engkau akan mendapatiNya di hadapanmu. Jika engkau meminta, maka mintalah kepada Allah. Dan jika engkau memohon pertolongan, mintalah kepada Allah”.

Maka, tidak ada yang berhak diibadahi melainkan Allah. Tidak ada yang berhak dimintai pertolongan melainkan Allah. Tidak ada yang berhak dijadikan sumpah melainkan Allah. Dan tidak ada yang berhak diistighasahi, melainkan Allah. Tidak ada yang berhak diserahi sesembelihan dan nadzar, melainkan Allah. Tidak boleh bernadzar kepada Nabi, wali maupun siapa saja, meskipun tinggi kedudukannya. Dengan ini, (seorang muslim) bisa menjaga hak ibadah dan tauhidnya.

Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah melaknat orang yang melindungi muhditsan”.

Al muhdits, adalah orang yang mengada-adakan hal baru dalam agama (bid’ah) dan yang merubah Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hal ini, terdapat pemeliharaan terhadap hak Sunnah dan ittiba’ (mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Ketika kita mengikrarkan kalimat tauhid Laa ilaha illallah Muhammaddur Rasulullah. Maka, ucapan ini mengandung hak-hak, kewajiban-kewajiban serta konsekuensi-konsekuensi. Dan kalimat tersebut, bukan hanya sekedar huruf-huruf yang digandeng, atau ucapan yang terlepas begitu saja dari lisan. Tetapi, dengan kalimat inilah berdiri langit dan bumi. Tidak diciptakan manusia, melainkan untuk mewujudkan kandungan kalimat tersebut. Dan tidaklah diturunkan kitab-kitab Allah serta diutus para rasul, melainkan karenanya.

Kalimat Laa ilaha illallahu, maknanya tidak ada yang berhak disembah dengan benar, kecuali Allah. Dan kalimat Muhammadur Rasulullah, maknanya tidak ada yang berhak diikuti, melainkan Rasulullah. Sebaik-baiknya perkara adalah apa yang disunnahkannya. Dan sejelek-jeleknya perkara adalah apa yang beliau tinggalkan (bid’ah, Pent). Tidaklah beliau meninggal dunia, melainkan beliau telah menjelaskan segala kebaikan kepada kita dan melarang dari segala kejelekan.

Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hibban dalam Shahih-nya dari sahabat Abu Dzar al Ghifari Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata : “Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, melainkan telah dijelaskan semuanya kepada kita, sampai-sampai burung yang terbang di udara telah beliau jelaskan kepada kita ilmunya”.

Dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang hak Sunnah yaitu hak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada yang berhak diikuti, melainkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliaulah suri tauladan yang baik dan yang sempurna bagi kita; bagaimana tidak, sedangkan Allah telah berfirman tentang beliau :

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan dia banyak menyebut Allah. [al Ahzab : 21].

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan, bahwa satu-satunya jalan petunjuk, yang seorang hamba selalu memohonnya lebih dari sepuluh kali sehari semalam di kala shalat fardhu, sunnah maupun nafilah, yaitu اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (Tunjukilah kami jalan yang lurus), adalah dengan mengikuti sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada jalan yang lurus melainkan dengan mengikuti Sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang telah Allah firmankan وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا (Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. –an Nuur : 54). Apabila kalian mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kalian akan mendapat hidayah yang selalu kalian minta kepada Rabb kalian dikala siang dan petang hari. Inilah hak Allah, dan inilah hak RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta hak agamaNya. Maka apakah kita telah menjalankan semua hak-hak ini?

Di bagian yang lain dari hadits ini terdapat peringatan adanya dua kewajiban lain.

Yang pertama, yang merupakan urutan kedua dari hadits di atas, yaitu sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Allah melaknat orang yang mencela kedua orang tuanya”. Ini adalah kewajibanmu dan anda mesti menjadi pemeliharanya dengan baik. Yaitu engkau berbakti kepada keduanya, mendoakan mereka dan menjaga hak-hak mereka, tidak meremehkannya serta tidak menjadi penyebab engkau mencaci kedua orang tuamu.

Hak kedua orang tua, terkadang bisa secara langsung disia-siakan oleh anak yang durhaka, yaitu dengan mencaci-maki ayah atau ibunya karena mencari ridha sang istri, hawa nafsu maupun setannya. Dan sangat disesalkan, hal ini terjadi (di tengah masyarakat kita, Pent).

Adapun yang kedua, secara tidak langsung, yaitu engkau berbuat sesuatu yang menyebabkan orang lain mencaci-maki kedua orang tuamu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : “Termasuk dosa besar adalah seseorang mencaci-maki kedua orang tuanya,” para sahabat bertanya,”Bagaimana seseorang bisa mencaci-maki kedua orang tuanya?” maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Dia mencaci-maki ayah orang lain, lalu orang lain itu mencaci maki kembali orang tuanya”. Dan ini (termasuk) di antara arah tujuan syariat, yaitu menutup segala pintu (kejelekan) serta membendung kerusakan. Engkau tidak boleh berbuat suatu yang mengakibatkan kerusakan yang besar di kemudian hari. Tetapi amat disayangkan, perkara ini secara global banyak disepelekan oleh sebagian kaum Muslimin, bahkan oleh Islamiyyin (orang-orang yang bersemangat membela Islam tanpa bekal ilmu yang benar, Pent). Kita melihat, mereka bersemangat dalam banyak perkara dan banyak berbuat sesuatu, dan mereka mengira hal tersebut sebagai suatu bentuk hidayah dan kebenaran, namun hakikatnya tidak seperti itu [2]. Mereka melakukan dengan semangat membara, yang mengakibatkan umat Islam menjadi santapan lezat bagi umat-umat yang lain, dan menjadikan orang-orang kafir menguasai kaum Muslimin dan merampas harta kekayaan mereka.

Ini termasuk menutup segala pintu kejelekan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melarang kita mencaci-maki orang tua, sebuah tindakan yang termasuk dosa, maka bagaimana jika kita melakukannya lebih dari itu? Yaitu mencaci-maki orang tua orang lain, lalu orang tersebut mencaci-maki kedua orang tua kita? Ini termasuk dosa besar. Jika kita melaksanakan ketaatan kepada mereka maka ini termasuk menjaga hak jiwa pribadi (nafs) . Adapun meremehkan dan menyia-nyiakan mereka, maka akibat buruknya akan menimpa dirinya sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : [وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا] Artinya : “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (Al-Isra’ : 23).

Di dalam ayat ini Allah menyatukan antara ketaatan kepada kedua orang tua dengan ibadah hanya kepada-Nya saja, karena didalamnya terdapat unsur pemeliharaan terhadap hak jiwa sendiri, ayah dan anak.

Adapun hak yang terakhir yang disebutkan dalam hadits ini adalah yang berkaitan dengan hak orang lain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dalam hadits ini empat hak yaitu : (1). Hak Allah (2). Hak Nabi (3). Hak nafs (4). Hak orang lain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah melaknat orang yang merubah tanda batas tanah orang lain” maksudnya dia melanggar hak (tanah) orang lain baik itu tetangganya, kerabat, saudaranya ataupun orang yang jauh darinya. Barangsiapa yang melanggar hak orang lain meski kelihatannya sepele, niscaya akan terkena ancaman dalam hadits ini. Jika melanggar hak tanah orang lain saja yang berkaitan dengan masalah dunia mengakibatkan terlaknat, maka bagaimana kalau pelanggaran tersebut berkaitan dengan hak yang lebih besar dari itu seperti melanggar kehormatan atau kemuliaan orang lain dengan menggunjingnya, mengadu domba, berdusta atas namanya ?

Renungilah sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam : [إِنَّ أربَى الرِبَا استِطَالَة الرَجُلِ فِي عِرضِ أَخِيهِ المُسلِم] Artinya : “Dosa riba yang paling besar adalah seseorang melanggar kehormatan saudaranya muslim” yaitu dengan menggunjingnya, berdusta atas namanya, berburuk sangka kepadanya atau dengan mengadu domba antara dia dengan orang lain. Semua ini terlarang dan merupakan sebab perampasan hak orang lain dan termasuk dosa besar.

Jika kita mengetahui sebagaimana yang telah disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Satu dirham (hasil) riba yang dimakan oleh seseorang yang tahu (hukum-nya-pent) lebih besar dosanya di sisi Allah dari pada 36 kedustaan” Apabila ini tingkat paling rendah akibat harta riba, maka bagaimana dengan riba yang paling besar ? Ini semua dalam rangka menjaga hak-hak orang lain baik kerabat maupun orang yang jauh. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berpesan kepada Mu’adz bin Jabal, beliau bersabda : “Dan pergauli manusia dengan akhlak yang baik”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan (pergaulilah) orang-orang mukmin atau muslimin atau yang berpuasa saja atau orang-orang shalih atau shadiqin saja, tapi beliau malah mengatakan (pergaulilah manusia) maksudnya semua manusia baik dia mukmin atau kafir, shaleh atau tholeh. Karena dengan akhlakmu disertai pemeliharaan terhadap hakmu dan hak orang lain, engkau dapat mengambil hati mereka sehingga engkau bisa menyerunya (kepada kebenaran).

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun VI/1423H/2002M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
Sumber: almanhaj.or.id dan dipublikasikan oleh www.salafiyunpad.wordpress.com

_______
Footnote
[1]. Takhrij ini merupakan tambahan dari Redaksi
[2]. Hal ini seperti yang dilakukan oleh harokiyyin yang selalu semangat dalam mengobarkan api jihad melawan orang-orang kafir dengan melakukan peledakan-peledakan atau pembantaian warga sipil. Mereka kira, dengan semua itu dapat memuliakan Islam dan kaum Muslimin, padahal jika mereka mau merenungi kembali, justru mereka telah menyebabkan kaum Muslimin semakin ditindas dan mencoreng nama Islam. Sungguh benar yang Allah firmankan tentang mereka ini :

[قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا(103)الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا

Katakanlah: "Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?" Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya”. -al Kahfi : 103-104. (Redaksi)
[3]. Kemudian khutbah ini beliau tutup dengan doa. (Redaksi
Posted by SALAFIYUNPAD™).


Apabila ada pertanyaan, kritik, atau saran silakan hubungi di nomor 0411-9303899

Read More......

Syarah Hadits Kesepuluh Arbain Nawawiyah

بسم الله الرحمن الرحيم
Hadits ke-10

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : ﴿ إِنَّ اللهَ تَعَالىَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّـبًا وَ إِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ تَعَالىَ :  يَآ أَ يُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّـيِّبَاتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًا  ، وَقَالَ :  يَآ أَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَـيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ  . ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلىَ السَّمَاءِ يَا رَبُّ يَا رَبُّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْـبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنىَّ يُسْـتَجَابُ لَـهُ ﴾ رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah  telah berkata : Bersabda Rasulullah  : “Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima sesuatu kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada Rasul-Rasul, maka Allah telah berfirman : “Hai Rasul-Rasul, makanlah kamu dari semua yang baik-baik dan beramallah kamu dengan amalan yang shalih”(QS. 23:51). Dan telah berfirman : “Hai orang-orang beriman, makanlah kamu dari apa-apa yang baik yang telah Kami rezkikan kepadamu”(QS. 2 : 172).

Kemudian beliau menyebutkan seorang laki-laki yang telah jauh perjalanannya, dia berambut kusut penuh dengan debu, dia menadahkan kedua tangannya ke langit dan berkata : Wahai Tuhan, Wahai Tuhan, sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dikenyangkan dengan barang yang haram, maka bagaimana ia akan diterima permintaannya ?”. Diriwayatkan Imam Muslim.

Keutamaan Hadits
Hadits ini merupakan hadits yang penting karena memuat beberapa kaidah dalam Islam dan beberapa kaidah dalam hukum. Diantaranya menjelaskan tentang syarat diterimanya amalan seorang hamba dan pentingnya membersihkan semua amalan kita dari noda yang bisa merusaknya sehingga tidak diterima di sisi Allah .
Hadits ini juga menjelaskan tentang pentingnya memperhatikan masalah makanan, minuman dan pakaian dari yang halal dan baik, dan menjauhkannya dari yang haram dan buruk karena itu merupakan salah satu sebab dari tidak diterimanya do’a seseorang. Di samping itu juga menjelaskan tentang salah suatu ibadah yang paling tinggi nilainya di sisi Allah  yaitu do’a, sebagaimana sabda Rasulullah  :
الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ ( رواه أبو داود و الترمذي عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ )
“Do’a itu adalah ibadah”.(HSR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari An Nu’man bin Basyir )
Artinya ibadah yang paling utama adalah do'a. Hadits ini juga menjelaskan beberapa adab dalam berdo'a sekaligus menjelaskan kepada kita tentang beberapa hal yang dapat menyebabkan ditolaknya do’a. Karena itu hadits ini perlu kita pelajari dan kita pahami untuk diterimanya amalan-amalan kita.

Syarh Hadits
إِنَّ اللهَ تَعَالىَ طَيِّبٌ … 
“Sesungguhnya Allah itu Thoyyib (Baik)”. Kata Thoyyib dalam dalam Al-Qur'an mempunyai beberapa makna, diantaranya :
1. Sesuatu yang lezat, yang kita sukai atau senangi, sebagaimana firman Allah  :
 وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ …  ( النسآء : 3 )
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat ...”.(An Nisaa : 3)
Kata مَا طَابَ berarti sesuatu yang disukai atau disenangi.
2. Sesuatu yang halal, sebagaimana firman Allah  :
 قُلْ لاَ يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّـيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَاأُولِي اْلأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ  ( المآئدة :100)
“Katakanlah: "Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan".(Al Maidah : 100)
Dalam Tafsir Jalalain dikatakan bahwa : "Katakanlah tidak sama antara yang Al-Khabits (haram) dan yang thoyyib (halal)." Sesuatu yang halal dapat berupa hal yang disukai dan boleh jadi merupakan sesuatu hal yang tidak kita senangi, berbeda dengan makna pertama sehingga disebutkan oleh Allah  : "Bahkan kadang yang haram itu lebih mernarik bagimu".
Makna ini juga disebutkan oleh Allah  ketika menjelaskan tugas dari Nabi Muhammad , sebagaimana firman Allah  :
 الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ اْلأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَاْلإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَاْلأَغْلاَلَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ ءَامَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ  ( الأعراف : 157)
“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma`ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung”.(Al A’raf : 157)
3. Sesuatu yang suci dan bersih dari segala macam kekurangan dan segala aib, sebagaimana firman Allah  :
 الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّـيِّبَاتُ لِلطَّـيِّبِينَ وَالطَّـيِّبُونَ لِلطَّـيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيْمٌ  ( النور : 26 )
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)”.(An Nuur : 26)
Maksud dari “ الطيّب ” disini adalah yang bersih dan suci dari aib yakni segala macam bentuk kemaksiatan, dengan kata lain bukan ahli/pelaku maksiat baik dari laki-laki maupun perempuan.
Inilah 3 makna yang disebutkan oleh Allah  dalam Al Quran tentang makna “ الطيّب ”. Adapun makna “إن الله تعالى طيّب ” dalam hadits ini masuk pada makna yang ketiga yakni: “ مُقَدَّسٌ مُنَزَّهٌ عَنِ النَّـقَائِصِ وَ الْعُيُوْبِ كُلِّهَا ”(Sesungguhnya Allah  Maha Suci dan Maha Bersih dari segala macam bentuk kekurangan dan aib). Dan demikianlah Allah , yang Maha Suci, Maha Mulia dan jauh dari segala macam bentuk kekurangan. Yang tidak beranak dan tidak diperanakkan, yang tidak membutuhkan pasangan hidup, dan Dia  tidak mengantuk dan tidak tidur, dan tidak memiliki segala macam bentuk kekurangan.

لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّـبًا … 
“Allah tidak menerima kecuali yang thoyyib”. Sebagian ulama mengatakan bahwa makna thoyyib di sini khusus pada masalah sedekah/infaq, yaitu bahwa Allah  tidak menerima sedekah yang buruk yakni sedekah dari harta yang haram, kecuali infaq yang datang dari harta yang halal dengan cara yang halal.
Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa ini maknanya umum, yaitu apa saja amalan atau perkatan, itu barulah diterima oleh Allah  ketika perkatan atau amalan tersebut baik, dan baik di sini maknanya halal. Karena Allah  sudah menjelaskan bahwa amalan-amalan itu tidak diterima kalau dicampuri dengan kesyirikan, riya', ujub, kesombongan dan lainnya, yang mana itu merupakan suatu noda dari sebuah amalan.
Jadi makna thoyyib di sini adalah secara umum, bukan hanya khusus pada masalah sedekah saja, bahkan dalam seluruh amalan maka Allah  tidak akan menerimanya kecuali dia merupakan amalan-amalan yang bersih dari segala macam hal yang bisa merusak/mengotorinya.
Dan penggunaan thoyyib dalam makna ini juga sangat banyak. Karenanya seorang muslim hendaknya memperhatikan seluruh perkataannya, amalannya dan aqidahnya, hendaknya semuanya dalam keadaan bersih dan tidak dikotori oleh suatu apa pun. Ketika ia berkata hendaknya perkataan yang baik-baik. Allah  menggunakan kata-kata thoyyib dalam hal perkataan sebagaimana dalam firman Allah  :
 أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ  ( إبراهيم : 24 )
“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit”. (Ibrahim : 24)
Maka termasuk hal yang perlu kita perhatikan adalah perkatan, dimana yang diterima oleh Allah  hanya perkataan yang baik. Dan penggunaan thayyib dalam hal perkataan juga disebutkan dalam firman Allah  :
 إِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ يَرْفَعُهُ  ( فاطر : 10 )
“Kepada-Nyalah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya”. (Fathir : 10)
Dan secara umum orang-orang mukmin itu disifatkan dengan thoyyib dalam semua perkatan, perbuatan dan aqidahnya, dan orang seperti itulah yang Allah  terima dan Allah  masukkan ke syurga-Nya, sebagaiman firman Allah  :
 وَسِيقَ الَّذِينَ اتَّقَوْا رَبَّهُمْ إِلَى الْجَنَّةِ زُمَرًا حَتَّى إِذَا جَاءُوهَا وَفُتِحَتْ أَبْوَابُهَا وَقَالَ لَهُمْ خَزَنَتُهَا سَلاَمٌ عَلَيْكُمْ طِبْتُمْ فَادْخُلُوهَا خَالِدِينَ  ( الزمر : 73 )
“Dan orang-orang yang bertakwa kepada Tuhannya dibawa ke dalam surga berombong-rombongan (pula). Sehingga apabila mereka sampai ke surga itu sedang pintu-pintunya telah terbuka dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya: "Kesejahteraan (dilimpahkan) atasmu, berbahagialah kamu! maka masukilah surga ini, sedang kamu kekal di dalamnya".(Az Zumar : 37)
“ طِبْتُمْ ” berarti kamu adalah orang yang baik dalam perkataan, perbuatan dan aqidah. Hal ini juga disebutkan dalam firman Allah  :
 الَّذِينَ تَتَوَفَّاهُمُ الْمَلاَئِكَةُ طَيِّبِينَ يَقُولُونَ سَلاَمٌ عَلَيْكُمُ ادْخُلُوا الْجَنَّةَ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ  ( النحل : 32 )
“(yaitu) orang-orang yang diwafatkan dalam keadaan baik oleh para malaikat dengan mengatakan (kepada mereka): "Salaamun`alaikum, masuklah kamu ke dalam surga itu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan".(An Nahl : 32)
Jadi untuk diterimanya amalan, perkataan dan aqidah kita maka hendaknya semua itu bersih dari segala macam noda-noda yang bisa menghalangi untuk diterimanya.

Selanjutnya perkataan “ لا يقبل ”(tidak diterima) disini apakah berarti amalan tersebut tidak sah ?. Kalau diperhatikan dalil-dalil dari hadits Rasulullah  yang menyatakan tidak diterima, maka tidak semuanya bermakna bahwa amalan tersebut batal dan tidak mencukupi dari kewajiban. Karena itu perkataan “ لا يقبل ” mempunyai beberapa makna :
1). Tidak diberikan pahala tapi sudah hilang kewajibannya, seperti yang disebutkan dalam sabda Rasulullah  :
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَـهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَـهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَـيْلَةً ( رواه مسلم )
“Barangsiapa mendatangi tukang ramal lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu perkara maka tidak diterima sholatnya selama 40 malam” (HR. Muslim)
Makna tidak diterima di sini adalah tidak mendapatkan pahala, namun kewajiban shalatnya sudah terpenuhi. Dan meskipun ia tidak mendapatkan pahala dari shalatnya tersebut, tetapi ia tetap harus mengerjakan sholat untuk menggugurkan kewajibannya.
Makna yang seperti ini juga disebutkan dalam sabda Rasulullah  :
إِذَا أَبَقَ الْعَبْدُ لَمْ تُقْبَلْ لَـهُ صَلاَةٌ ( رواه مسلم )
“Jika lari seorang hamba sahaya, maka tidak diterima shalatnya”. (HR. Muslim)
Demikian juga dalam sabda Rasulullah  :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ تَطَـيَّبَتْ ثُمَّ خَرَجَتْ إِلَى الْمَسْجِدِ لِيُوجَدَ رِيحُهَا لَمْ يُقْبَلْ مِنْهَا صَلاَةٌ حَتَّى تَغْتَسِلَ اغْتِسَالَهَا مِنَ الْجَنَابَةِ ( رواه أحمد )
“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid (dengan tujuan) agar wanginya tercium orang lain, maka shalatnya tidak diterima sehingga dia mandi sebagaimana mandi janabat”.(HR. Ahmad)
2). Tidak berhak mendapat pujian atau tidak berhak mendapat do'a dari malaikat dan tidak dibanggakan oleh Allah  di hadapan malaikat-Nya. Karena seseorang yang melakukan kebaikan berhak mendapat pujian dari Allah  dan do’a dari malaikat, namun kadang ada orang yang beramal namun Allah  tidak menerima amalannya dalam artian Allah  tidak memberikan pujian kepadanya dan malaikatpun tidak mendo’akannya.
3). Tidak sah amalannya, seakan-akan dia belum beramal dan masih ada padanya kewajiban untuk melaksanakan amalan tersebut. Artinya dia tetap berdosa karena belum melaksakan kewajiban. Dan hal ini disepakati oleh ulama dalam masalah sedekah dari harta yang haram. Adapun untuk masalah hukum haji dengan harta yang haram atau hukum sholat dengan pakaian yang haram, maka terdapat khilaf dari ulama :
a). Sebagian ulama mengatakan bahwa amalannya tidak diterima dan dia berdosa, karena dianggap belum melakukan kewajiban dan berdosa karena melakukan perbuatan yang haram.
b). Sebagian ulama mengatakan bahwa amalannya tetap diterima namun tidak mendapatkan pahala dan dia berdosa karena telah melakukan perbuatan yang haram yaitu untuk mendapatkan harta yang haram tersebut.
Adapun dalam masalah sedekah, ulama kita sepakat bahwa sedekah yang datang dari barang yang haram maka tidak diterima sama sekali di sisi Allah , dan ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Umar , Rasulullah  bersabda :
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ ( رواه مسلم )
“Allah tidak menerima sholat tanpa bersuci (wudhu) dan tidak menerima sedekah dari ghulul (harta rampasan perang yang diambil sebelum dibagi oleh Imam)”.(HR. Muslim)
Jadi sedekah dari barang yang haram bukan hanya tidak mendapatkan pahala di sisi Allah , tapi juga tidak sah sama sekali.
Namun ada sebagian ulama yang membedakan dalam masalah sedekah dari barang yang haram. Ibnu Rajab Al Hanbali رحمه الله mengatakan bahwa bersedekah dari barang yang haram ada dua macam :
1). Seorang yang bersedekah atas nama dirinya sendiri (misalnya seorang yang telah mencuri lalu dia bersedekah dengannya), maka dia berdosa karena mencuri dan tidak diterima sedekahnya sebab “إن الله تعالى طيب لا يقبل إلا طيبا ”.
2). Bersedekah dengan barang curian tetapi mengatasnamakan pemiliknya. Misalnya seorang yang telah mencuri kemudian bertobat, namun dia tidak tahu cara mengembalikan barang yang telah diambilnya tersebut karena pemiliknya sudah pergi jauh dan tidak ada sanak keluarganya. Maka untuk masalah ini terdapat khilaf :
• Sebagian ulama diantaranya Imam Syafi’i رحمه الله mengatakan bahwa dia harus menjaga terus harta tersebut dan jangan diinfakkan sampai datang pemiliknya.
• Menurut Imam Ahmad, Imam Malik dan jumhur ulama رحمهم الله bahwa boleh disedekahkan atas nama pemiliknya, maka pemiliknya mendapatkan pahala dan hal itu merupakan tobat bagi orang yang mencuri tersebut dan dia tidak berdosa lagi karena hal tersebut – Insya Allah -.
• Fudhail bin Iyadh رحمه الله mengatakan bahwa : Harta yang tidak diketahui pemiliknya, maka tidak boleh disedekahkan dan kalau khawatir tidak bisa menemui pemiliknya lagi maka sebaiknya dimusnahkan saja harta tersebut. Namun pendapat ini pendapat yang lemah karena memusnahkan suatu barang dilarang dalam Islam, dan masih lebih baik pendapat Imam Syafi’i dan yang lebih baik lagi pendapat jumhur. Wallahu A'lam
Masalah lain yang juga berkaitan adalah bersedekah dengan uang yang diperoleh dari bunga bank, yang mana bunga bank ini merupakan sesuatu yang buruk (riba). Menurut pendapat Syaikh Shaleh Al ‘Utsaimin رحمه الله bahwa bunga bank tersebut tidak boleh diinfakkan kecuali untuk hal-hal yang umum seperti untuk pembuatan jalan umum, pembuatan WC umum, dan tidak boleh diinfakkan untuk jalan-jalan fisabilillah seperti pembangunan masjid, sekolah (ma’had) dan sebagainya. Dan ini pun kalau diniatkan seperti pembangunan sarana umum, maka infak tersebut tetap tidak diterima di sisi Allah  karena dia dari barang yang buruk (haram) maka penggunaannya tadi sekedar pemanfaatan saja. Sebagian ulama menganggap bahwa sebaiknya dimusnahkan saja, namun sebenarnya dapat digunakan untuk pembangunan sarana umum sebagaimana telah disebutkan. Wallahu A'lam

إِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ … 
“Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada Rasul-Rasul”.
Ini menunjukkan bahwa hukum asal apa-apa yang diperintahkan/disyariatkan kepada Nabi , maka itu juga disyariatkan kepada kita, dan demikian pula apa-apa yang disyariatkan kepada istri-istri nabi  maka hal itu juga disyariatkan kepada kaum wanita secara kesuluruhan, selama tidak ada dalil yang menjelaskan bahwa itu adalah kekhususan bagi Nabi . Hukum asal itu berlaku untuk semua mu’min karena Nabi  didatangkan untuk menjadi uswah bagi manusia, sehingga seluruh perbuatannya dan perkataannya adalah berlaku juga kepada seluruh kaum mu’minin kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa itu merupakan kekhususan, seperti :
• Nikah beliau  dengan lebih dari 4 wanita (beliau memiliki 9 atau 11 istri) yang merupakan kekhususan bagi beliau. Dan beliau  telah menyuruh seorang yang baru masuk Islam dan memiliki 9 orang istri untuk mentalaq 5 istrinya dan tetap dengan 4 orang istrinya. Ini menunjukkan bahwa maksimal seorang laki-laki hanya boleh menikahi 4 wanita.
• Beliau berpuasa wishal (puasa terus-menerus tanpa berbuka), padahal Rasulullah  telah melarang orang untuk melakukannya, maka kita katakan bahwa ini khususiyah bagi Rasulullah .
Namun apa-apa yang beliau  diamkan atau beliau  tidak melarangnya, maka itu berlaku secara umum kepada kaum mukminin. Sama halnya dengan istri-istri nabi , dimana kadang ada orang yang mengatakan bahwa ayat hijab khusus bagi istri-istri nabi, padahal ini merupakan pendapat yang tidak benar sama sekali, karena hijab itu berlaku untuk seluruh kaum mukminat. Adapun dalil :
 يَانِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْـتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ الـنِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ  ( الأحزاب : 32 )
"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa". (Al Ahzab : 32)
Maka maksud “tidak seperti wanita yang lain” dalam ayat ini adalah dari segi pahala dan bukan dari segi syariat, adapun dari segi syariat sama saja. Sebagaimana istri-istri nabi dilarang bertemu kecuali di balik hijab maka ini berlaku pula bagi kaum mukminat, karena Allah  mengatakan :
 وَإِذَا سَأَلْـتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ  ( الأحزاب : 53 )
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”.(Al Ahzab : 53)
Dan masalah “kesucian hati” itu berlaku bukan hanya kepada istri-istri nabi, tapi juga kepada seluruh kaum mukminin. Bahkan sebaliknya kita katakan bahwa sedangkan istri-istri nabi  saja diperintahkan yang demikian itu, maka lebih pantas lagi bagi wanita mu’minat untuk menjaga auratnya dan berbicara di balik hijab. Jadi syariat ini berlaku untuk umum kepada nabi  dan kaum mukminin kecuali ada dalil yang mengkhususkan untuk nabi .
Hadits ini juga menunjukkan bahwa syariat terdahulu juga merupakan syariat bagi kita. Dan masalah makanan yang halal ini juga berlaku pada nabi-nabi sebelum Rasulullah , sebab “مرسلين ” maknanya jamak, bukan hanya berlaku kepada Rasulullah .

فَقَالَ تَعَالىَ :  يَآ أَ يُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّـيِّبَاتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًا  … 
“Maka Allah telah berfirman : “Hai Rasul-Rasul, makanlah kamu dari semua yang baik-baik dan beramallah kamu dengan amalan yang shalih”(QS. 23:51)
Maksud dari diperintahkannya untuk memakan dari yang thayyib (baik) karena Allah  tidak menerima kecuali yang baik. Artinya orang yang makan dari barang yang haram maka tidak diterima amalan-amalannya di sisi Allah .
Makanan merupakan suatu hal yang perlu kita perhatikan sebab Rasulullah  bersabda :
إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ الـنَّارُ أَوْلَى بِهِ ( رواه الترمذي )
“Sesungguhnya Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas baginya”

وَقَالَ :  يَآ أَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَـيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ …  
“Dan Allah telah berfirman : “Hai orang-orang beriman, makanlah kamu dari apa-apa yang baik yang telah Kami rezkikan kepadamu …”(QS. 2 : 172). Dalam lanjutan potongan ayat tersebut, Allah  berfirman :
 … وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ  ( البقرة : 172 )
“… Dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah” (Al Baqarah : 172)
Dalam hadits ini Nabi  berkata bahwa : “Sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang mukmin sebagaimana memerintahkan kepada rasul-rasul”. Lalu dalam QS. 23 : 51, Allah  memerintahkan kepada rasul-rasul untuk makan dari yang baik-baik dan beramal yang sholih. Kemudian dalam QS. 2 : 172, Allah  memerintahkan kepada orang-orang beriman untuk makan dari yang baik-baik yang telah direzkikan kepada mereka dan bersyukur kepada Allah . Di sini terdapat tafsiran ayat dengan ayat, yakni makna bersyukur ditafsirkan dengan amal sholih. Jadi hakikat syukur yang sesungguhnya adalah dengan mengerjakan amalan sholeh dan bukan hanya sekedar di lisan atau di hati saja. Dan amalan sholeh inilah bentuk kesyukuran yang setinggi-tingginya kepada Allah , Sebagaimana firman-Nya :
 … اعْمَلُوا ءَالَ دَاوُدَ شُكْرًا …  ( سبأ : 13 )
“Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah)”.(Saba’ : 13)
Di sini menunjukkan pentingnya memperhatikan masalah makanan yang halal. Dan Allah  telah memerintahkan kepada rasul-rasul-Nya untuk memakan makanan yang halal sebagaimana Allah  memerintahkan kepada kaum mukminin untuk makan makanan yang halal, karena hal tersebut dapat mempengaruhi diterimanya amalan seseorang.
Seorang ulama salaf, Abu Abdillah An-Nibaaji رحمه الله mengatakan bahwa ada 5 hal yang perlu diperhatikan untuk sempurnanya amalan seseorang diterima di sisi Allah , yaitu :
1. Mengenal Allah ( معرفة الله )
2. Mengenali kebenaran ( معرفة الحقّ )
3. Mengikhlaskan amalan untuk Allah ( إخلاص العمل لله )
4. Beramal di atas (mengikuti) sunnah ( العمل على السنة )
5. Makan yang halal ( أكل الحلال )
Jadi meskipun seseorang itu mengenal Allah , mengenal kebenaran, ikhlas dalam amalannya dan amalannya sesuai dengan sunnah, namun jika dia memakan dari makanan yang haram maka tidak diterima amalannya. Seperti orang yang ikhlas dalam shalatnya dan cara shalatnya mengikuti sunnah Rasulullah , namun jika makanannya dari yang haram maka tidak diterima shalatnya di sisi Allah , apakah itu maknanya tidak sah ataukah paling minimal tidak mendapat pahala di sisi Allah . Karena itulah jangan sampai kita hanya memperhatikan kaifiyat/tata cara suatu amalan saja tetapi hendaknya kita juga memperhatikan sumber makanan kita, karena makanan yang halal sangat mempengaruhi diterimanya amalan seseorang dan Allah  Thoyyib dan tidak menerima kecuali yang thayyib (baik).
Masalah makanan ini juga mempengaruhi diterima-tidaknya do’a seseorang di sisi Allah , dan inilah yang akan dijelaskan selanjutnya dalam hadits ini di mana ada seseorang yang berdo’a kepada Allah  dan dia telah melaksanakan adab-adab berdo’a, namun tidak memenuhi kriteria makanan yang halal sehingga amalannya ditolak di sisi Allah .

ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلىَ السَّمَاءِ يَا رَبُّ يَا رَبُّ … 
“Kemudian beliau menyebutkan seorang laki-laki yang telah jauh perjalanannya, dia berambut kusut penuh dengan debu, dia menadahkan kedua tangannya ke langit dan berkata : Wahai Tuhan, Wahai Tuhan”.
Potongan hadits ini menjelaskan tentang sebab-sebab diterimanya do’a dan sebab-sebab ditolaknya do’a. Adapun adab-adab berdo’a dan sebab-sebab diterimanya do’a seseorang yang disebutkan dalam hadits ini :
1. Mengadakan perjalanan yang jauh/lama ( يطيل السفر ). Ini adalah salah satu penyebab diterimanya do’a, bahkan sekedar melakukan perjalanan saja walaupun tidak jauh. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shohih yang diriwayatkan oleh Ashhabus Sunan :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ يُسْتَجَابُ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ لِوَلَدِهِ )) رواه ابن ماجه و الترمذي و أبو داود
Dari Abu Hurairah  berkata : Rasulullah  bersabda : "Ada 3 doa yang pasti diterima dan tidak diragukan lagi pasti diterima yaitu doa orang yang dizhalimi, doa orang yang mengadakan perjalanan, doa seorang tua kepada anaknya”. (HR. Ibnu Majah, At Tirmidzi dan Abu Dawud)
Dalam riwayat Imam At Tirmidzi disebutkan salah satu lafazh :
… وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ
“… Dan do'a orang tua atas anaknya (artinya do'a kejelekan kepada anaknya)”
Dari hadits ini diketahui bahwa sekedar mengadakan perjalanan saja maka itu dapat menjadi penyebab diterima do’a, apalagi perjalanan yang sangat jauh dan dalam waktu yang sangat lama maka tentu saja sebab diterimanya do’a itu lebih besar lagi.
2. Penampilan yang lusuh dan berdebu ( أشعث أغبر ) dan menunjukkan kefakirannya dan kebutuhannya yang sangat besar kepada Allah . Sesungguhnya Allah  menyukai hamba-hamba-Nya yang menampakkan hajatnya dan kefakirannya di hadapan Allah , dan ini adalah salah satu sebab diterimanya do’a seseorang. Karena itulah salah satu sunnah dalam sholat istisqo’ adalah kaum muslimin yang mau meminta hujan keluar dengan berpakaian yang sangat sederhana untuk menunjukkan kefakirannya dan kebutuhannya kepada Allah  dan butuh ijabah dari Allah .
Dalam hadits tentang Arafah dimana Allah  membangga-banggakan hamba-hamba-Nya yang ada di padang Arafah, dan do’a Arafah adalah do’a yang pasti dikabulkan, disebutkan :
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : (( إِنَّ اللهَ يُبَاهِي بِأَهْلِ عَرَفَاتٍ مَلاَ ئِكَةَ السَّمَاءِ فَيَقُوْلُ : انْظُرُوْا إِلَى عِبَادِيْ جَاءُوْنِي شُعْـثًا غُبْرًا )) رواه ابن حبان
“Dari Abu Hurairah  dari Rasulullah  bersabda :”Sesungguhnya Allah membanggakan orang-orang yang berada di Arafah di hadapan malaikat langit, Allah berfirman : Lihatlah kepada hamba-hamba-Ku mereka mendatangi-Ku dalam keadaan rambut yang kocar-kacir dan berdebu”.(HSR.. Ibnu Hibban)
Keadaan seperti ini (rambut yang kocar-kacir dan berdebu) adalah keadaan yang dicintai oleh Allah  karena menunjukkan kebutuhan yang sangat besar kepada Allah .
Dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Ashabussunan, Rasulullah  bersabda :
رُبَّ أَشْعَثَ أَغْبَرَ ذِي طِمْرَيْنِ مَدْ فُوْعٌ بِالأَبْوَابِ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللهِ لأ بَرَّهُ
“Boleh saja ada seorang laki-laki yang rambutnya kocar-kacir dan pakaiannya berdebu,dia memakai 2 pakaian yang lusuh, dia ditolak dipintu-pintu (orang akan mengusirnya karena memandang dia orang jelata miskin yang tidak pantas memasuki rumah orang-oprang kaya), namun kalau dia bersumpah atas nama Allah maka Allah akan memenuhi sumpahnya”.
Maka boleh jadi ada orang yang tidak dihiraukan / dipandang enteng oleh manusia, namun ia adalah orang yang dekat di sisi Allah , sehingga ketika ia berdo’a kepada Allah  maka Allah  akan mengabulkannya. Jadi hadits-hadits seperti ini menunjukkan bahwa salah satu sebab diterimanya do’a seseorang adalah ketika dia menunjukkan kefakirannya dan kebutuhannya yang sangat besar kepada Allah .
3. Mengangkat kedua tangannya ke atas langit ( يمد يديه إلى السماء ). Ini merupakan salah satu adab dalam berdo’a. Hadits-hadits tentang disyariatkan mengangkat tangan ketika berdo'a sangat banyak. Bahkan ulama kita mengatakan hadits-hadits tentang mengangkat tangat ketika berdoa derajatnya mutawatir maknawi, sehingga tidak diragukan lagi keshohihannya. Hadits mutawatir ada 2 macam, yaitu mutawatir lafzhi (hadits mutawatir yang diriwayatkan dengan lafazh yang sama), misalnya :
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ الـنَّارِ
“Barangsiapa yang berdusta atas nama-ku dengan sengaja, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari neraka”.
Ada juga yang mutawatir maknawi (maknanya saja yang mutawatir) setelah dikumpulkan dari berbagai riwayat maka diambil kesimpulan bahwa maknanya sama. Seperti disyariatkanya mengangkat tangan ketika berdo’a sangat banyak hadits yang menunjukkan hal tersebut, tetapi dalam keadaan yang berbeda-beda, misalnya pernah Rasulullah  berdo’a dengan mengangkat tangannya ketika sholat istisqo, ketika perang badar, pada saat haji, dan ketika mendo’akan kebinasaan kepada orang musyrik. Jadi diriwayatkan dalam keadaan yang berbeda-beda dan cara mengangkat tangan yang berbeda, tetapi disimpulkan dari riwayat-riwayat tersebut bahwa disyariatkan mengankat tangan ketika berdo’a. Maka tidak perlu diragukan bahwa mengangkat tangan adalah salah satu adab berdo’a, dan dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Salman Al Farisi , Rasulullah  bersabda :
إِنَّ اللَّهَ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا خَائِبَتَيْنِ ( الترمذي و أبو داود و ابن ماجه و أحمد )
“Sesungguhnya Allah Ta'ala Maha Pemalu dan Maha Pemurah , Allah malu jika seorang laki-laki menganakat kedua tangannya kepada-Nya lalu Allah menolak tangannya dalam keadaan kosong dan sia-sia”.(HR. At Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad)
Artinya Allah  akan memberikan kepada orang yang berdo’a dengan mengangkat tangannya. Hadits ini merupakan dalil bahwa mengankat tangan adalah salah satu sebab diterimanya do’a seseorang.
Namun perlu diketahui bahwa cara/model Rasulullah  mengangkat tangan ketika berdo’a tersebut berbeda-beda, yaitu :
• Mengangkat satu jari saja (isyarat dengan telunjuknya) seperti dalam khutbah Jum'at. Sebagaimana hadits yang disebutkan oleh sahabat Umarah  ketika beliau melihat seorang khalifah - Bisyr bin Marwan – berdoa’a dengan mengangkat tangannya di atas mimbar ketika khutbah Jum'at, lalu beliau  berkata :
قَبَّحَ اللَّهُ هَاتَيْنِ الْيُدَيَّتَيْنِ الْقُصَيَّرَتَيْنِ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ هَكَذَا ( الترمذي و أبو داود )
“Semoga Allah merusakkan kedua tangan ini, sungguh saya melihat Rasulullah  tidak menambah dari melakukan seperti ini dengan tangannya (dan beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuknya)”.(HR. At Tirmidzi dan Abu Dawud)
• Dalam sholat Istisqo' Rasulullah  mengangkat kedua tangannya dengan tinggi sekali sampai dikatakan kelihatan putih kedua ketiak beliau . Sebagaimana disebutkan dalam hadits :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي شَيْءٍ مِنْ دُعَائِهِ إِلاَّ فِي اْلاِسْتِسْقَاءِ وَإِنَّهُ يَرْفَعُ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ ( رواه البخاري و مسلم
“Dari Anas bin Malik  berkata : Adalah Rasulullah  tidak pernah mengangkat kedua tangannya pada sesuatu dalam do’anya kecuali pada istisqo’, dan sesungguhnya beliau mengangkat tangannya sampai kelihatan putih ketiaknya” (HR. Bukhari dan Muslim)
• Dalam do’a-do’a masalah (meminta hajat dan kebutuhan) sebagaimana disebutkan dari atsar Abdullah bin Abbas  bahwa mengangkat tangan dalam do'a permintaan sejajar dengan pundak seseorang, dan inilah yang paling banyak dilakukan selain pada sholat istisqo'.
Adapun dalam do'a-do'a yang sifatnya dzikir, maka tidak diriwayatkan bahwasanya dengan mengangkat kedua tangan. Karena do’a itu ada 2 macam, ada do’a masalah yakni do’a ketika kita meminta suatu hajat atau kebutuhan, maka disyariatkan padanya mengangkat tangan. Dan ada do’a ibadah yakni do’a-do’a yang sifatnya dzikir yang pada zhohirnya tidak mengangkat tangan. Misalnya do’a setelah wudhu yang merupakan do’a sekaligus dzikir.
Demikian pula dalam sholat banyak mengandung do'a, tapi dia adalah do’a yang sifatnya dzikir (do’a ibadah), karenanya tidak disyariatkan dalam shalat kita mengangkat tangan ketika berdo’a. Walaupun telah disebutkan bahwa dalil-dalil tentang mengangkat tangan ketika berdo’a sampai pada derajat mutawatir ma’nawi, namun ulama kita sudah mentanbih (mengingatkan) bahwa ada beberapa tempat yang tidak disyariatkan padanya untuk mengangkat kedua tangan ketika berdo'a di antaranya ketika khutbah Jum’at (kecuali dengan isyarat satu jari telunjuk saja) atau ketika setelah shalat fardhu, sebab tidak ada seorangpun sahabat yang menukilnya padahal shalat fardhu adalah perbuatan yang senantiasa dilakukan oleh para sahabat (5 kali sehari), dan para sahabat senantiasa menukil apa yang dilakukan oleh Rasulullah  di masjid sejak Rasulullah  masuk sampai keluarnya, dan mereka sangat bersemangat dalam menukil apa saja yang pernah dilakukan oleh Rasulullah  walaupun cuma sekali saja beliau  melakukannya, apalagi kalau yang senantiasa dilakukan berulang. Oleh karena itu kalau tidak pernah dinukil walaupun sekali, maka kita bisa mengetahui bahwa Rasulullah  tidak pernah melakukannya. Karena itulah kita katakan bahwa tidak disyariatkan mengangkat tangan ketika berdo’a setelah shalat fardhu, bahkan Imam Ibnu Qoyyim رحمه الله memandang bahwa tidak disyariatkan berdo’a setelah sholat fardhu.
4. Mengatakan “Wahai Rabb, Wahai Rabb” ( يا ربّ ، يا ربّ ), maksudnya dengan menyebutkan nama-nama Allah  dan puji-pujian kepada Allah . Dan merupakan salah satu adab berdo’a dengan memuji Allah  dengan nama-nama-Nya yang paling tinggi. Dan termasuk orang yang terburu-buru dalam berdo’a ketika langsung meminta dalam berdo’a tanpa mendahuluinya dengan puji-pujian kepada Allah . Karenanya merupakan adab berdo’a adalah memuji Allah  terlebih dahulu, lalu bersholawat kepada Rasulullah  dan berdo’a.
Dalam Al-Quran, hampir semua do’a dimulai dengan kata Rabb, dan ini menunjukkan sunnahnya memulai do'a dengan kata Rabb. Dan Imam Malik رحمه اللهsangat menyukai orang yang memulai berdoa dengan kata Rabb, karena kata beliau bahwa itu sesuai dengan apa yang tercantum dalam Al Qur’an.
Contoh beberapa do’a yang tercantum dalam Al Qur’an yang dimulai dengan kata-kata Rabb :
• رَبَّنَا ءَاتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ الـنَّارِ ( البقرة : 201 )
• رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ ( البقرة : 286 )
• رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ ( آل عمران : 8 )
• رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الْأَبْرَارِ( آل عمران : 193 )
5. Adanya ilhah ( الإلحاح بالدعاء ), artinya senantiasa mengulang-ulangi permintaannya kepada Allah . Makna ilhah juga adalah kita meminta pada kesempatan ini, dan pada kesempatan esok kita terus mengulangi permintaan tersebut.
Abdullah bin Mas’ud  mengatakan bahwa Rasulullah  menyukai mengulangi sampai 3 kali baik ketika berdo’a maupun ketika memberi salam. Dan Allah  sangat menyukai orang-orang yang suka mengulang-ulangi (ilhah) dalam permintaannya. Karenanya merupakan suatu sunnah yaitu ilhah dalam berdo’a.
Selanjutnya dalam hadits ini disebutkan bahwa laki-laki tersebut telah mengumpulkan semua adab-adab dalam berdo’a tersebut, namun karena adanya sebab-sebab yang lain sehingga do’anya tidak diterima. Dan apabila penyebab untuk tidak diterimanya do’a tersebut lebih kuat, maka do’a tersebut tidak diterima meskipun telah terkumpul padanya adab-adab tersebut. Adapun sebab-sebab tidak diterimanya do’a tersebut sebagaimana disebutkan dalam lanjutan hadits :

وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْـبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنىَّ يُسْـتَجَابُ لَـهُ 
"Dan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dikenyangkan dengan barang yang haram, maka bagaimana ia akan diterima permintaannya ?”
Dalam hadits ini disebutkan empat penyebab tidak diterimanya do’a orang tersebut, yaitu : (1) Makannya datang dari yang haram, (2) Minumannya datang dari yang haram, (3) Pakaiannya datang dari yang haram, dan (4) Makanannya dari makanan-makanan yang diharamkan.
Kemudian hadits ini diakhiri dengan istifham ingkari “ فأنى يستجاب له “ (Maka bagaimana ia akan diterima permintaannya ?). Jadi walaupun telah terkumpul pada kita semua adab-adab berdo’a, namun apabila makanan kita dari yang haram, demikian pula minuman dan pakaian kita, maka itu bisa menghalangi diterimanya do’a kita, dan inilah makna “إن الله تعالى طيب لا يقبل إلا طيبا “. Disini Rasulullah  menyebutkan bahwa inilah kuncinya, dimana Allah  tidak akan menerima kecuali yang thoyyib (baik/halal) yang tidak tercampur dengan hal-hal yang bisa merusak amalan tersebut.
Dan pada hadits ini Allah  memerintahkan kepada para rasul untuk makan makanan yang baik/halal demikian pula kepada orang-orang mu’min, dimana ini menunjukkan diperintahkannya makan makanan yang baik/halal karena makanan yang baik/halal tersebut bisa menjadi penyebab diterimanya do’a. Dan akibat dari tidak memperhatikan makanan yang halal adalah tidak diterimanya do’a kita, dan kalau do’a kita sudah tidak diterima maka apa lagi yang bisa kita harapkan dari Allah . Karena do’a adalah senjata kita dan dia adalah wasilah untuk mendapatkan yang kita inginkan dari Allah , sebagaimana yang disebutkan dalam suatu hadits bahwa :
الدُّعَاءُ سِلاَحُ الْمُؤْمِنِ
“Do'a adalah senjatanya orang mukmin”
namun hadits ini dhoif (lemah), tetapi ulama kita mengatakan bahwa do’a memang senjata orang mukmin. Kalau sudah tidak ada do’a, maka bagaimana caranya orang mukmin bisa melawan musuh-musuhnya. Dan Rasulullah  setiap melakukan peperangan melakukan do’a terlebih dahulu, karena dia merupakan senjata yang bisa digunakan untuk melawan musuh.
Dalam beberapa hadits disebutkan hal-hal lain yang juga bisa menyebabkan tidak diterimanya do’a seseorang, yaitu terbiasa melakukan perbuatan maksiat, bahkan tidak menegur seseorang yang melakukan kemungkaran itu bisa menyebabkan tidak diterimanya do’a seseorang sebagaimana sabda Rasulullah  :
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَـتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَـتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ أَوْ لَـيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلاَ يُسْتَجَابُ لَكُمْ ( رواه الترمذي عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ )
“Demi Allah yang jiwaku ada ditangan-Nya, hendaklah kalian beramar ma'ruf dan bernahi mungkar atau sudah dekat Allah akan menurunkan adzab-Nya kepada kalian kemudian kalian berdo'a kepada-Nya lalu Allah tidak menerima lagi doa kalian”.(HR Tirmidzi dari Hudzaifah bin Yaman )
Jadi Allah  tidak menerima do’a seseorang ketika dia meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar walaupun dia tidak mengerjakan perbuatan yang mungkar dan tetap melakukan perbuatan yang ma’ruf, namun itu semua hanya untuk dirinya sendiri lalu dia mengabaikan orang yang lainnya, maka hal tersebut bisa menyebabkan do’anya tidak diterima. Sebagaimana disebutkan dalam hadits
عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ رَضِي اللَّهُ عَنْها أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا فَزِعًا يَقُولُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَيْلٌ لِلْعَرَبِ مِنْ شَرٍّ قَدِ اقْتَرَبَ فُتِحَ الْيَوْمَ مِنْ رَدْمِ يَأْجُوجَ وَمَأْجُوجَ مِثْلُ هَذِهِ وَحَلَّقَ بِإِصْبَعِهِ اْلإِبْهَامِ وَالَّتِي تَلِيهَا قَالَتْ زَيْنَبُ بِنْتُ جَحْشٍ فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَهْلِكُ وَفِينَا الصَّالِحُونَ ؟ قَالَ : نَعَمْ إِذَا كَثُرَ الْخَبَثُ ( متفق عليه )
“Dari Zainab binti Jahsyi رضي الله عنها bahwasanya pada suatu hari Rasulullah  masuk ke rumahnya bagaikan orang ketakutan dan berkata : “ لا إله إلا الله , awaslah bangsa Arab dari bahaya yang telah hampir tiba, kini telah terbuka tirai bendungan Ya’juj dan Ma’juj sebesar lobang ini sambil melengkungkan jari telunjuk ke ibu jarinya”. Saya bertanya : “Wahai Rasulullah, Apakah kami akan dibisanakan padahal masih ada di antara kami orang-orang yang shalih ?”. Kata beliau  : Ya, ketika keburukan itu sudah meraja lela”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Ulama kita mengatakan bahwa disini dikatakan “di antara kami ada orang shalihun” dan tidak dikatakan “di antara kami ada orang yang mushlihun (orang yang melakukan perbaikan)”, dan beda antara shalihun dan mushlihun yaitu bahwa orang yang shalihun maka keshalihannya untuk dirinya saja (hubungannya dengan Allah saja) dan tidak memperhatikan orang-orang yang lain, serta membiarkan masyarakat dalam kemungkarannya, sehingga mereka pun juga akan ikut dibinasakan oleh Allah sebagai adzab baginya meskipun di akhirat dia akan dibangkitkan dan diperhitungkan amalannya. Orang-orang yang seperti inilah (sebagaimana dalam hadits Hudzaifah  di atas) yang dikuatirkan ketika dia berdo’a maka tidak diterima lagi do’anya. Adapun orang yang mushlihun, yang beramar ma’ruf nahi mungkar, maka merekalah yang bisa diselamatkan dari adzab Allah . Dan ini juga makna dari firman Allah  :
 وَمَا كَانَ رَبُّكَ لِـيُهْلِكَ الْقُرَى بِظُلْمٍ وَأَهْلُهَا مُصْلِحُونَ  ( هود : 117 )
“Dan Tuhanmu sekali-kali tidak akan membinasakan negeri-negeri secara zalim, sedang penduduknya orang-orang yang berbuat kebaikan”.(Huud : 117)
Wahab bin Munabbih رحمه الله (Jami’ Al ‘Ulum wal Hikam 1 : 276) berkata :
مَثَلُ الَّذِيْ يَدْعُو بِغَيْرِ عَمَلٍ كَمَثَلِ الَّذِيْ يَرْمِي بَغَيْرِ وَتَرٍ
“Perumpamaan seseorang yang berdo’a tanpa beramal bagaikan seseorang yang melempar (panah) tanpa busur”
Artinya tidak akan sampai ke tujuannya. Dan beliau رحمه الله juga berkata bahwa : “Amal shalih menyampaikan do’a”. kemudian beliau membaca firman Allah  :
 إِلَـيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّـيِّبُ وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ يَرْفَعُهُ  ( فاطر : 10 )
“Kepada-Nyalah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya”.(Faathir : 10)
Jadi salah satu sebab yang bisa menyebabkan diterimanya do’a seseorang adalah dengan amalan shalih, artinya dengan kedekatannya kepada Allah . Sebaliknya kalau seseorang yang hanya kadang-kadang berdo’a atau hanya ketika ia butuh kepada Allah  lalu berdo’a, maka suatu saat tidak akan diperhatikan lagi do’anya, karena orang yang seperti ini ketika mereka berdo’a maka para malaikat akan mengatakan : “Ini suara yang tidak dikenal”. Adapun seorang yang sering berdo’a dan beribadah kepada Allah , maka ketika mereka berdo’a para malaikat akan mengatakan : “Ini adalah suara yang dikenal sebelumnya”, sehingga permintaanya langsung diberikan. Sama halnya dengan orang yang sering bertemu dengan kita (yang kita kenal), suatu saat ketika ia meminta tolong kepada kita maka begitu mudahnya kita memberikan pertolongan kepadanya, tetapi kalau ada orang yang tidak kita kenal apalagi kalau dia musuh kita, lalu dia butuh kepada kita maka sangat sulit/berat untuk kita memenuhi permintaannya. Dan bagi Allah  perumpamaan yang paling tinggi. Hal ini disebutkan oleh ulama kita dalam perumpamaan masalah do’a, dan dikatakan bahwa Ibnu Rajab رحمه الله menyebutkan atsar terhadap hal ini bahwa malaikat senantiasa mendengarkan terlebih dahulu ketika ada orang yang berdo’a, apakah suara itu dari orang yang sering beribadah kepada Allah  atau dari orang yang hanya meminta kalau ia butuh tapi tidak pernah beribadah kepada Allah .
Jadi salah satu yang bisa menyebabkan ditolaknya sebuah do’a adalah ketika do’a itu datang dari seorang yang tidak beribadah kepada Allah  dan dia bergelimang dengan kemaksiatan, atau orang yang tidak memperhatikan masalah makanan dan minumannya, dan dia makan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah .
Inilah yang disebutkan oleh Rasulullah  tentang adab-adab berdo’a yang dikandung oleh hadits ini. Dan ini juga menunjukkan bahwa untuk diterimanya do’a kita maka hendaknya kita membersihkan diri kita dari hal-hal yang bisa merusakkan do’a tersebut. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa pernah Rasulullah  mengatakan kepada Sa’ad bin Abi Waqqash  sebagai sahabat yang terkenal dikabulkan do’anya : "Bersihkanlah makananmu dan do’amu akan diterima”. Namun sebenarnya hadits ini dhoif, tetapi maknanya benar bahwasanya seorang yang mau diterima do’anya maka hendaknya membersihkan makannnya dan minumannya serta semua yang melekat pada dirinya dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah .

Takhrij Hadits
Hadits ini adalah hadits yang shohih yang diriwayatkan oleh beberapa Imam hadits :
1. Imam Muslim dalam Shohihnya,
2. Imam At Tirmidzi dalam Sunannya,
3. Imam Ahmad dalam Musnadnya,
4. Imam Ad Darimi dalam Sunannya.


Read More......

Syarah Hadits Kesembilan Arbain Nawawiyah

بسم الله الرحمن الرحيم
HADITS KE - 9
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ صَخْرٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ : (( مَا نَهَيْـتُكُمْ عَنْهُ فَاجْـتَنِبُوْهُ وَمَا أَمَرْ تُكُمْ بِهِ فَأْتـُوْا مِنْهُ مَااسْـتَطَعْـتُمْ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْـتِلاَفُهُمْ عَلىَ أَنْبِـيَائِهِمْ )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَ مُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah Abdurrahman bin Shakhr  berkata : Aku telah mendengar Rasulullah  bersabda : “Apa-apa yang telah aku larang untukmu, maka jauhilah dan apa-apa yang telah aku perintahkan kepadamu, maka kerjakanlah sedapat-dapatmu. Bahwasanya celakanya orang-orang sebelum kamu hanya karena banyak pertanyaan-pertanyaan dan perselisihan mereka terhadap Nabi-Nabi mereka”. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

KEUTAMAAN HADITS
Sebagaimana hadits-hadits yang lain dalam Al-Arba’in An-Nawawiyyah, maka hadits ini juga termasuk hadits yang pokok yang pernah diucapkan oleh Rasulullah . Yang menunjukkan keutamaan hadits ini karena hadits ini hadits ini memuat salah satu kaidah yang penting dalam agama Islam, yaitu :
الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ الـتَّـيْسِيْرَ
"Kesulitan menyebabkan/mengantarkan kepada kemudahan"
Dan ini termasuk salah satu dari lima kaidah yang besar dalam agama Islam. Dan kaidah itu salah satunya diambil dari hadits ini, karenanya Imam Nawawi رحمه الله mengatakan bahwa hadits ini mengandung salah satu kaidah yang penting dalam Islam.
Hadits ini juga menjelaskan tentang salah satu maqashid dari Ad Din (tujuan dari Ad Din), yaitu larangan tasyabbuh terhadap orang-orang terdahulu, terutama dari kalangan ahlul kitab. Oleh karena itu hadits ini termasuk hadits yang pokok, yang penting untuk dihafalkan, dipelajari, dan diamalkan isinya.

SAHABAT YANG MERIWAYATKAN HADITS
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ صَخْرٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ …
Shahabat yang meriwayatkan hadits ini adalah Abu Hurairah . Beliau adalah shahabat yang mulia yang diikhtilafkan nama aslinya. Imam Ibnul Jauzi رحمه الله mengatakan bahwa ada sekitar 18 nama yang dinisbahkan kepada Abu Hurairah . Yang paling terkenal (kata Ibnul Jauzi) adalah ‘AbdusySyams (artinya hambanya matahari), tapi ini sebelum beliau masuk Islam. Adapun sesudah beliau masuk Islam, namanya adalah ‘Abdullah. Jadi Ibnul Jauzi رحمه الله mentarjihkan bahwa namanya adalah Abdullah . Namun pendapat yang paling banyak dan ini yang dipilih oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani رحمه الله bahwa nama dari Abu Hurairah adalah ‘Abdurrahman bin Shakhr Ad Dausy. Dan inilah yang rajih -Insya Allah-.
Abu Hurairah adalah kunniyah yang diberikan oleh Rasulullah , karena Rasulullah  pernah mendapati beliau  bersama kucing kecil (hurairah = kucing kecil). Bahkan kadang beliau berjalan lalu memasukkan kucing kecil itu ke kantong beliau. Sebagian ulama, diantaranya Imam Ath Thufi رحمه الله mengatakan bahwa beliau begitu menyukai kucing, karena beliau pernah meriwayatkan hadits mengenai seorang wanita yang masuk neraka karena kucing :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ لَمْ تُطْعِمْهَا وَلَمْ تَسْقِهَا وَلَمْ تَتْرُكْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ اْلأَرْضِ ( رواه مسلم )
“Dari Abu Hurairah  bahwasanya Rasulullah  bersabda : “Diadzab seorang wanita karena kucing, dia tidak memberinya makan, tidak memberinya minum dan tidak membiarkannya makan dari serangga (yang ada) di bumi”.(HR. Muslim)
Mungkin karena hal tersebut, beliau mengambil qiyas al aks (kebalikannya) bahwa jika orang yang menyiksa kucing masuk neraka, maka orang yang mencintai kucing akan masuk surga, sehingga beliau  terdorong untuk mencintai kucing.
Beliau adalah seorang shahabat yang terlambat masuk Islam, dalam artian tidak termasuk dalam assaabiquunal awwaluun. Beliau  belum masuk Islam ketika Rasulullah  masih di Makkah, bahkan ketika Rasulullah  telah berhijrah dan mengikuti beberapa perang seperti perang Badr, perang Uhud, dan banyak perang lainnya. Nantilah pada tahun terjadinya perang Khaibar Abu Hurairah  mendatangi kota Madinah untuk masuk Islam, namun ternyata beliau tidak mendapati Rasulullah  karena Rasulullah  waktu itu bersama sahabatnya berada di Khaibar untuk berjihad melawan orang-orang Yahudi di tahun ke 7 H. Di situlah pertama kali Abu Hurairah  bertemu dengan Rasulullah . Dari sini dapat diketahui bahwa Abu Hurairah  berada bersama Rasulullah  hanya kurang lebih tiga setengah tahun saja ( karena Rasulullah  wafat pada tahun ke 11 H). Dan inilah yang merupakan syubhat yang dimunculkan oleh musuh-musuh Islam, baik dari dalam maupun dari luar Islam. Dari luar Islam, orang-orang orientalis senantiasa meragukan riwayat-riwayat yang datang dari Abu Hurairah  dengan alasan bahwa tidak mungkin Abu Hurairah  yang hanya menemani Rasulullah  kurang lebih tiga setengah tahun bisa meriwayatkan begitu banyak hadits. Dan ini pula yang dikatakan oleh orang-orang Syi’ah Rafidhah yang banyak meragukan dan menolak hadits-hadits yang datang dari Abu Hurairah  dengan alasan yang sama bahwa mengapa Abu Hurairah  yang hanya bersama Rasulullah  kurang lebih tiga setengah tahun bisa meriwayatkan hadits yang begitu banyak dari pada shahabat-shahabat lain yang masuk Islam pada awal-awal da’wah.
Sebenarnya Abu Hurairah  sudah pernah menjawab syubhat tersebut, dimana sebagian tabi’in pernah bertanya kepada Abu Hurairah , mengapa beliau bisa meriwayatkan hadits-hadits yang begitu banyak, yang tidak diriwayatkan oleh orang-orang Muhajirin dan orang-orang Anshar ?. Beliau  mengatakan bahwa orang-orang Muhajirin waktu itu banyak yang disibukkan dengan perdagangannya dan orang-orang Anshar banyak disibukkan dengan tanahnya. Artinya orang-orang Muhajirin dan Anshar tidak mengkonsentrasikan diri mereka untuk mengambil ilmu dari Rasulullah , walaupun mereka tentu saja hadir dalam majelis-majelis Rasulullah , namun frekuensi kehadiran mereka tidak sama dengan Abu Hurairah . Adapun beliau (Abu Hurairah ) mengatakan bahwa beliau  tidak pernah mempunyai kegiatan yang lain kecuali berada di masjid, beribadah dan menuntut ilmu dari Rasulullah . Karenanya sangat wajar kalau beliau  meriwayatkan hadits yang begitu banyak, yang tidak sempat diriwayatkan oleh shahabat-shahabat yang lebih dahulu masuk Islam, bahkan tidak diriwayatkan sebanyak itu oleh shahabat yang paling dekat dengan Rasulullah , yaitu Abu Bakar .
Dan para shahabat memang kadang ada yang tidak selalu hadir dalam majelis Rasulullah , seperti kisah ‘Umar  , yang termasuk shahabat paling dekat dengan Rasulullah  dimana beliau  kadang tidak hadir dalam majelis Rasulullah , dan beliau mempunyai tetangga yang mana keduanya (Umar dan tetangganya) bersepakat untuk bergantian hadir dalam majelis Rasulullah , sehingga kalau ‘Umar  yang hadir maka beliau mencatat atau mengingat baik-baik lalu menyampaikan kepada tetangganya, dan sebaliknya. Ini yang dikenal dalam istilah hadits “ التَّنَاوِبُ فِي الْعِلْمِ ” (saling bergantian dalam menuntut ilmu), dan ini pula yang diberikan bab oleh Imam Bukhari رحمه الله dalam kitab Al-‘Ilmu-nya. Jadi ini menunjukkan bahwa sampai shahabat-shahabat yang terdekat dengan Rasulullah  pun tidak mengikuti semua majelis Rasulullah .
Adapun Abu Hurairah  tidak disibukkan dengan perdagangan dan tanahnya, hanya mengkonsentrasikan dirinya dalam masjid, di shuffahnya (karena beliau termasuk ahlush shuffah, shahabat-shahabat yang tinggal di beranda masjid), dan menghadiri semua majelis Rasulullah  tanpa kecuali. Dan yang mendukung hal tersebut juga adalah karena beliau  sangat kuat hafalannya, sebagaimana yang beliau  katakan bahwa pada suatu hari Rasulullah  bersabda :
(( مَنْ يَبْسُطْ رِدَاءَ هُ حَتَّى أَقْضِيَ مَقَالَـتِي ثُمَّ يَقْبِضْهُ فَلَنْ يَنْسَى شَيْئًا سَمِعَهُ مِنِّي )) فَبَسَطْتُ بُرْدَةً كَانَتْ عَلَيَّ فَوَالَّذِي بَعَثَهُ بِالْحَقِّ مَا نَسِيتُ شَيْئًا سَمِعْـتُهُ مِنْهُ ( رواه البخاري و مسلم )
“Siapa yang (mau) membentangkan selendangnya hingga selesai pembicaraanku, kemudian ia meraihnya ke dirinya, maka ia takkan terlupa akan suatu apa pun dari apa yang telah didengarnya dariku”. Lalu aku (Abu Hurairah ) membentangkan selendangku, maka demi Allah yang telah mengutus Rasulullah  dengan haq, saya tidak pernah lupa sesuatu pun yang saya dengarkan dari beliau ”.(HR. Bukhari dan Muslim)
Jadi wajar sekali kalau begitu banyak hadits yang beliau riwayatkan, karena selama tiga setengah tahun beliau tidak pernah absen dari majelis Rasulullah  dan semua yang beliau dengarkan dihafalkannya. Bahkan beliau  mengatakan : “Sebenarnya saya tidak mau meriwayatkan semuanya karena saya merasa berat untuk itu, namun kalau tidak ada 2 ayat dalam Al Quran tentang ancaman menyembunyikan ilmu maka tentu saya tidak meriwayatkan hadits walaupun satu”. Kedua ayat tersebut adalah firman Allah  :
 إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللاَّعِنُونَ . إِلاَّ الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا فَأُولَئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ  ( البقرة : 159 -160)
“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknati, kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itu Aku menerima taubatnya dan Aku-lah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”(Al Baqarah : 159 – 160)
Jadi beliau adalah shahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits, lalu diikhtilafkan tentang berapa riwayatnya, namun Ibnul Jauzy رحمه الله pernah menyebutkan bahwa Abu Hurairah  meriwayatkan sebanyak 5374 hadits dari Rasulullah . Dan ini adalah jumlah yang sangat besar dibandingkan riwayat dari sahabat yang lain yang juga banyak meriwayatkan hadits. Dari tujuh shahabat yang banyak meriwayatkan hadits, yang paling dekat dengan beliau (urutan kedua) adalah Abdullah bin Umar yang hanya meriwayatkan sekitar 2630 hadits.
Abu Hurairah  memiliki banyak keutamaan. Sebagaimana layaknya para ahlush shuffah, beliau di samping berilmu, juga adalah orang yang zuhud dan banyak beribadah kepada Allah , hingga kadang beliau tidak makan dan minum dalam beberapa hari. Sehingga, sebagaimana diriwayatkan oleh beberapa tabi’in bahwa kadang beliau  di atas mimbar tiba-tiba pingsan seperti orang gila, lalu ketika ditanyakan, ternyata beliau pingsan karena kelaparan dan haus karena tidak makan beberapa hari. Ini menunjukkan kezuhudan beliau, namun demikian beliau  termasuk orang yang ta’affuf (senantiasa menjaga kehormatannya) sehingga beliau  memelihara diri dari meminta-minta. Hal ini sebagaimana firman Allah  :
 لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللهِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي اْلأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لاَ يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ  ( البقرة : 273 )
“(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di muka bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui”.(Al Baqarah : 273)
Beliau  malu meminta walaupun beliau sangat butuh. Sehingga kadang metode yang beliau lakukan untuk menunjukkan bahwa beliau lapar dan mau dibantu, maka setelah mengikatkan batu di perutnya untuk menahan laparnya, kemudian beliau  mendekati Abu Bakar  untuk sengaja bertanya tentang masalah-masalah tafsir dan ad-dien, padahal sebenarnya beliau  datang agar Abu Bakar  memperhatikannya dan kemudian tahu bahwa dia lapar. Namun kata Abu Hurairah , kadang Abu Bakar  cuma menjawab saja pertanyaannya namun tidak mengetahui bahwa dia lapar. Lalu beliau mendatangi ‘Umar  untuk sengaja bertanya. Namun ‘Umar  hanya sekedar menjawab dan tidak mengetahui bahwa sebenarnya beliau dalam keadaan lapar. Kemudian beliau  menemui Rasulullah , maka Rasulullah  bisa langsung menangkap apa yang diinginkan oleh Abu Hurairah . Lalu Rasulullah  memanggilnya ke rumah beliau , dan pada hari itu Rasulullah  mendapati sebotol susu, lalu Rasulullah  bertanya dari mana susu tersebut, maka dikatakan bahwa itu hadiah. Lalu Rasulullah  memberikannya kepada Abu Hurairah  dan memesankan supaya juga dibagi-bagikan kepada ahlush shuffah lainnya. Abu Hurairah  mengatakan (dalam hati) bahwa susu sedikit dan saya sangat haus dan lapar, lalu disuruh lagi membagi-bagikannya ke ahlush shuffah ?. Namun ketika beliau  datang kepada para ahlush shuffah kemudian membagi-bagi susu tersebut, ternyata susu itu tidak pernah habis. Dan ini merupakan salah satu mu’jizat Rasulullah . Kisah ini menunjukkan bagaimana zuhudnya Abu Hurairah  dan sekaligus menunjukkan keutamaan Rasulullah ; yang mana beliau  adalah seorang yang bisa menangkap dan mengetahui dengan baik keadaan para shahabatnya.
Salah satu keutamaan Abu Hurairah  yang perlu diangkat adalah beliau seorang yang dicintai oleh seluruh orang-orang mu’min. Dan hal ini beliau pernah katakan kepada seorang tabi’in, yaitu Abu Katsir رحمه الله , bahwa, “Tidaklah Allah menciptakan seorang mu’min kecuali dia pasti mencintaiku dan mencintai ibuku”. Lalu tabi’in itu mengatakan, “Dari mana anda tahu?”, maka beliau  mengatakan (menyebutkan kisahnya) : “Saya mempunyai seorang ibu yang musyrik dan saya mencintainya dan diapun sangat cinta kepada saya. Dan ketika saya masuk Islam, dia sangat marah dan mau mengusirku. Namun saya tetap bermuamalah dengan dia dengan mu’amalah yang sangat baik. Hingga pada suatu hari dia pernah mengatakan suatu perkataan yang tidak pantas tentang Rasulullah  (yakni celaan). Dengan perasaan yang sangat sedih, saya menangis di depan Rasulullah , dan berkata :“Ya Rasulullah, do’akan hidayah untuk ibu Abu Hurairah”. Lalu Rasulullah  langsung mendo’akan ibu Abu Hurairah untuk mendapatkan hidayah. Begitu mendengarkan do’a Rasulullah, saya sangat gembira dan segera pulang untuk menyampaikan kabar gembira itu. Belum sampai di rumah, saya sudah mendengarkan suara gemericik air, seperti ada orang berwudhu di dalam rumah. Maka saya sangat kaget dan bertanya-tanya siapa yang berwudhu di dalam rumah.. Dan ketika saya masuk, saya mendapati ibuku telah selesai berwudhu’ dan siap mengenakan khimarnya untuk shalat dan mengatakan, “Saya sudah bersyahadat”. Maka saya pun kembali menangis sebagaimana tangisan yang pertama dan mengatakan, “Saya sekarang menangis karena kegembiraan sebagaimana saya tadi menangis karena kesedihan saya”. Lalu saya kembali menemui Rasulullah  untuk menyampaikan hal tersebut, lalu saya meminta kepada Rasulullah , “Ya Rasulullah, do’akanlah supaya tidak ada seorang mu’min yang mendengarkan nama Abu Hurairah dan ibunya, kecuali pasti mencintainya”. Lalu Rasulullah  berdo’a : “Ya Allah, jadikanlah Abu Hurairah dan ibunya dicintai oleh hamba-hamba-Mu yang beriman". Abu Hurairah  berkata : “Maka tidaklah seorang mukmin yang diciptakan yang mendengarkanku dan melihatku kecuali mencintaiku”.(HR. Muslim)
Dari riwayat ini ada faidah yang sangat penting, bahwa siapa saja yang membenci Abu Hurairah  maka paling tidak keimanannya dipertanyakan/diragukan. Dan ini bantahan terhadap orang-orang Syi’ah yang membenci Abu Hurairah  dan bertaqarrub kepada Allah dengan membenci Abu Hurairah , bahkan meragukan hadits-hadits dari Abu Hurairah . Karena itu orang yang meragukan Abu Hurairah , maka minimal kita pun meragukan keimanannya. Orang-orang beriman begitu berterima kasih kepada Abu Hurairah  karena beliau adalah shahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits kepada mereka dan begitu banyak ‘ilmu yang mereka dapatkan lewat riwayat dari beliau. Karenanya sangat wajar bila Ahlus Sunnah wal Jama’ah sangat mencintai shahabat yang mulia ini. Adapun Ahlul Bid’ah, termasuk Syi’ah Rafidhah, membenci Abu Hurairah  dan sekaligus mengumumkan bahwa diri-diri mereka adalah minimal munafiq, dan pantas diragukan keimanannya.
Abu Hurairah  juga pernah menjadi sebagai amir (pemimpin) di kota Madinah beberapa kali. Beliau meninggal di kota Madinah (sebagian ulama mengatakan di Aqieq) sekitar tahun 57 H (ada yang mengatakan tahun 59 H) pada akhir khilafah Mu’awiyah . Umur beliau waktu itu kurang lebih 78 tahun. Menjelang wafatnya, beliau  menangis. Lalu orang-orang di sekitarnya bertanya mengapa beliau sampai menangis, apakah karena takut mati. Maka beliau  berkata : “Tidak, sesungguhnya saya menangis karena saya tahu akan menghadapi perjalanan yang sangat jauh namun perbekalan saya sangat sedikit”.
Ini menunjukkan kezuhudan dan wara’ beliau . Jika saja Abu Hurairah  mengatakan seperti ini, maka tentu kita lebih pantas takut dan kuatir dengan diri kita, karena jarak yang begitu jauhnya untuk kita bertemu dengan Allah  namun begitu minimnya perbekalan kita. Kalau saja beliau  yang banyak berilmu (meriwayatkan hadits) yang mana satu hadits saja yang beliau sebutkan lalu didengar oleh satu orang dan orang itu mengamalkan, maka beliau sudah mendapatkan andil, yaitu pahala dari pengamalan orang tersebut. Bagaimana lagi kalau sudah banyak sekali orang yang mendengarkan hadits dari beliau  dan mengamalkannya, tentu banyak sekali pahala yang beliau dapatkan. Jadi sebenarnya bila dihitung-hitung perbekalan pahala beliau sudah banyak, namun begitulah para shahabat, mereka mempunyai rasa takut yang sangat besar kepada Allah .
Hadits ini adalah hadits yang pertama kali diriwayatkan oleh Abu Hurairah  dalam Arba’in An-Nawawiyah. Setelah hadits ini akan banyak hadits beliau yang dimuat dalam Al Arbain An-Nawawiyah. Dan hampir semua kitab-kitab hadits, siapapun yang menulis, asalkan dia dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah, maka akan didapati riwayat yang paling banyak adalah riwayat dari Abu Hurairah .

SABABUL WURUD
Hadits ini mempunyai sababul wurud, yaitu ketika diwajibkannya haji, Rasulullah  menyampaikan kepada para shahabatnya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya dari riwayat Muhammad bin Ziyad dari Abu Hurairah  berkata :
خَطَبَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : (( أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا )) فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللهِ ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ )) ثُمَّ قَالَ : (( ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوهُ )) رواه مسلم
“Rasulullah  berkhutbah kepada kami, lalu bersabda : “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka berhajilah”. Maka seorang laki-laki bertanya :“Apakah setiap tahun wahai Rasulullah ?”. Maka beliau diam, sampai laki-laki tadi bertanya 3 kali. Kemudian beliau  bersabda : “Kalau saya katakana: ya, maka wajib bagimu setiap tahun dan kalian tidak akan mampu”.
Di sini Rasulullah  sempat marah. Jadi sebelumnya Rasulullah  diam, dan diamnya Rasulullah  adalah untuk memberikan keringanan kepada shahabat. Lalu ada yang bertanya lagi apakah setiap tahun, maka ini adalah pertanyaan yang tidak bermanfaat, bahkan bisa menyulitkan diri sendiri. Lalu Rasulullah  mengucapkan hadits ini :
“Biarkanlah aku pada apa yang aku tinggalkan (diamkan), karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah binasa disebabkan oleh banyaknya pertanyaan mereka dan penyimpangan mereka terhadap Nabi-Nabi mereka. Karena itu apabila aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka kerjakanlah semampumu, dan apabila aku melarang sesuatu kepada kalian maka tinggalkan". (HR. Muslim)
Orang yang bertanya ini adalah seorang ‘Arab Badui sehingga dimaklumi. Dalam beberapa riwayat terutama riwayat Ibnu Majah menjelaskan bahwa yang bertanya ini adalah seorang ‘Arab Badui yang cukup terkenal, yaitu Al Aqra’ bin Habis . Salah satu kisahnya yang terkenal adalah ketika beliau melihat Rasulullah  mencium cucunya Al Hasan bin Ali , maka Al Aqra’ bin Habis berkata :
إِنَّ لِي عَشَرَةً مِنَ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ : (( مَنْ لاَ يَرْحَمُ لاَ يُرْحَمُ )) رواه البخاري و مسلم عن أبي هريرة
“Saya mempunyai 10 orang anak, namun tidak ada seorangpun yang pernah saya cium”. Maka Rasulullah  memandangnya kemudian bersabda :“Siapa yang tidak punya rahmat, tidak akan dirahmati”.(HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah )
Ini suatu hal yang aneh sebenarnya, karena fitrah manusia adalah menyenangi anak kecil, lalu shahabat ini tidak pernah mencium satupun anaknya. Shahabat Badui ini cukup banyak riwayat atau kisah-kisahnya, salah satunya adalah yang berkaitan dengan hadits ini, yang mana beliau bertanya kepada Rasulullah  tentang kewajiban haji apakah diwajibkan setiap tahun, dan merupakan salah satu bentuk pertanyaan yang tidak dibolehkan. Bahkan hadits ini juga merupakan sababul nuzul (sebab turunnya ayat) :
 يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِنْ تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْءَانُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللهُ عَنْهَا وَاللهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ  ( المائدة : 101 )
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Qur'an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah mema`afkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun”.(Al Maidah : 101)
Jadi apa-apa yang Allah  dan Rasul-Nya diamkan maka diamkanlah, karena apa Allah  dan Rasul-Nya diamkan bukanlah berarti bahwa Allah  dan Rasul-Nya lupa akan hal tersebut, tetapi karena hikmah dan rahmat dari Allah  kepada orang-orang beriman.
Dan perkataan Rasulullah  bahwa “Seandainya saya mengatakan ya, wajib bagi kalian tiap tahun dan kalian tidak akan mampu”, maka dari sini ulama ushul mengambil faidah bahwa Rasulullah  adalah mujtahid dan berhak menetapkan hukum sendiri.”.
Dari sababul wurud ini juga terdapat khilaf di antara ulama-ulama kita terutama ulama-ulama ushul bahwa apakah setiap perintah itu menunjukkan mestinya dilakukan secara berulang atau tidak. Seperti misalnya firman Allah  :
 يَابُنَيَّ أَقِمِ الصَّلاَةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ اْلأُمُورِ  ( لقمان17)
“Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”.(Luqman : 17)
Perintah “ أقم الصلاة ”(dirikanlah shalat) disini apakah merupakan perintah yang cukup dikerjakan satu kali saja atau mesti berulang-ulang ?. Demikian juga perintah “ وأمر بالمعروف وانه عن المنكر ”, apakah beramar ma’ruf nahi mungkar cukup satu kali saja atau mesti berulang-ulang. Atau misalnya firman Allah  :
 إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا  ( الأحزاب : 56)
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya”.(Al Ahzab : 56)
Perintah bershalawat di sini, apakah bershalawat cukup satu kali agar kita sudah terlepas dari dosa, ataukah mesti diulang berkali-kali ?. Ini adalah hal yang diikhtilafkan oleh ulama kita, dan kebanyakan ulama kita mengatakan bahwa “Satu kali perintah tidak berarti cuma satu kali dikerjakan”. Tapi dari riwayat ini juga bisa dipahami bahwa perintah yang satu kali juga menghendaki amalan yang satu kali saja, karena Rasulullah  ketika menyebutkan kewajiban haji kemudian beliau diam, dan ketika shahabat bertanya apakah setiap tahun maka Rasulullah  langsung marah. Artinya kalau satu kali saja Rasulullah  menyebutkan perintah tersebut maka berarti satu kali saja diperintahkan. Namun boleh dikatakan bahwa kebanyakan perintah yang satu kali itu dilakukan berkali-kali. Jadi, asalnya perintah itu dilakukan berkali-kali, kalaupun ada yang satu kali, maka ada penjelasan khusus tentang hal tersebut, sebagaimana dalam hadits haji ini, diperintahkan cuma satu kali saja.
Masalah lain yang berkaitan dengan masalah perintah ini adalah apakah setiap perintah itu mesti langsung dikerjakan begitu didengarkan atau yang penting dikerjakan walaupun terlambat. Contohnya haji, seorang yang sudah mampu untuk haji apakah dibolehkan menunda (misalnya tahun depan). Ini diikhtilafkan oleh para ulama, namun yang rajih -Insya Allah - adalah bahwa seseorang harus langsung melakukan suatu perintah begitu ia sanggup. Karena kalau dia menunda-nunda lalu dia nanti tidak bisa mengamalkannya, maka dia mendapatkan dosa. Allah berfirman  :
 ... فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ  ( المائدة : 48)
“... Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu”(Al Maidah : 48)
"Bersegeralah dalam melakukan kebaikan", Artinya jangan ditunda-tunda. Dan Rasulullah  sendiri menyuruh kita untuk memanfaatkan kesempatan, sebagaimana dalam hadits :
عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِرَجُلٍ وَهُوَ يَعِظُهُ اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ شَبَابَكَ قَبلَ هَرَمِكَ وَصِحَّتَكَ قَبلَ سَقَمِكَ وَغِنَاكَ قَبلَ فَقرِكَ وَفَرَاغَكَ قَبلَ شُغُلِكَ وَحَيَاتِكَ قبل موتك
“Dari Ibnu Abbas  berkata : Rasulullah  bersabda kepada seorang laki-laki dan beliau bernasihat kepadanya :"Manfaatkanlah lima hal sebelum datangnya lima hal:masa mudamu sebelum datang masa tuamu, kesehatanmu sebelum datang sakitmu, kekayaanmu sebelum datang kemiskinanmu, waktu kosongmu sebelum datang kesibukanmu dan masa hidupmu sebelum datang kematianmu"(HR Hakim & Baihaqy di Syu'abul Iman).

Dan Ibnu ‘Umar رضي الله عنهما mengatakan :
إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الْمَسَاءَ … ( رواه البخاري )
“Jika engkau berada di waktu sore maka janganlah engkau menunggu pagi, dan jika engkau berada di waktu pagi maka janganlah menunggu sore”.(Diriwayatkan oleh Imam Bukhari)
Artinya apabila ada pekerjaan yang dapat dikerjakan sekarang maka kerjakanlah, jangan ditunda-tunda, karena boleh jadi kamu tidak dapat lagi mengerjakan apa yang ingin kamu lakukan saat itu.
Dengan sababul wurud dari hadits ini maka dapat dipahami makna hadits ini, sebagaimana sababun nuzul manfaatnya adalah agar kita dapat memahami ayat dengan baik. Dan bukan berarti bahwa hukum itu hanya berlaku kepada siapa dia diturunkan, karena qaidah menyebutkan :
الْعِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ
“Al Ibroh (pelajaran) terletak pada keumuman lafazh bukan pada kehususan sebab“
Contohnya : Allah  menurunkan celaan kepada orang Yahudi, maka itu juga berlaku kepada siapa saja yang berbuat sebagaimana perbuatan mereka (Yahudi), seperti firman Allah  :
 أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلاَ تَعْقِلُونَ  ( البقرة : 44 )
“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?”(Al Baqarah : 44 )
Kalau ada yang menasehati dengan ayat ini, maka jangan dikatakan bahwa ayat itu ditujukan hanya kepada orang Yahudi. Memang ayat ini pertama kali diturunkan kepada Yahudi, namun ia berlaku secara umum, sehingga siapa yang berlaku dengan kelakuan seperti itu berarti dia telah melakukan kesalahan, dan sebagaimana Allah  mencela orang Yahudi maka Allah juga mencela orang tersebut. Jadi sababul wurud dan sababun nuzul cuma membantu dalam memahami hadits dan ayat, dan bukan untuk menunjukkan bahwa hukum itu khusus berlaku kepada siapa ia diturunkan pertama kali saja.

SYARH HADITS
سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ … 
Abu Hurairah  mengatakan :“Saya mendengar Rasulullah  bersabda ”. Telah disebutkan terdahulu bahwa bentuk periwayatan seperti ini (bentuk sama’/mendengar) merupakan salah satu bentuk periwayatan yang paling kuat.

مَا نَهَيْـتُكُمْ عَنْهُ فَاجْـتَنِبُوْهُ وَمَا أَمَرْ تُكُمْ بِهِ فَأْتـُوْا مِنْهُ مَااسْـتَطَعْـتُمْ … 
“Apa-apa yang telah aku larang untukmu, maka jauhilah dan apa-apa yang telah aku perintahkan kepadamu, maka kerjakanlah sekemampuanmu". Hadits ini semakna dengan firman Allah  dalam surah Al Hasyr : 7,
 ... وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ...  ( الحشر : 7 )
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”.(Al Hasyr : 7)
Walaupun ayat ini tidak mengatakan “Ambillah sekemampuanmu”, namun keumumannya dikhususkan dengan hadits ini, atau dapat dikatakan ia diikat oleh dalil Al Quran yang lain:
 فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنْفِقُوا خَيْرًا لِأَنْفُسِكُمْ ...  ( التغابن : 16)
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta ta`atlah; dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu”.(At Taghabun : 16)
“ ما ” di sini menunjukkan sesuatu yang umum, artinya “Apa-apa saja yang aku larang maka tinggalkanlah, dan apa-apa saja yang aku perintahkan maka kerjakanlah sekemampuanmu”. Di sini ada dua lafazh yang berbeda, kalau dalam masalah larangan, Rasulullah  mengatakan bahwa apa yang dilarang tinggalkanlah (secara mutlak) dan tidak dikatakan “tinggalkanlah sekemampuanmu”. Adapun dalam masalah perintah dikatakan kerjakanlah sekemampuanmu.
Di sini terdapat khilaf para ulama, mana yang lebih berat perintah atau larangan. Namun yang shahih adalah lebih berat perintah. Karena untuk masalah perintah Rasulullah  mengatakan, “Kerjakanlah sekemampuanmu”, berarti ada perintah yang kita tidak mampu mengerjakannya. Sedangkan untuk masalah larangan semuanya ditinggalkan secara mutlak. Jadi secara dalil, bahwasanya perintah itu lebih berat dari larangan. Secara akal, perintah memang lebih berat, karena banyak yang perlu dikerjakan sebelum melaksanakannya, dan memerlukan tenaga atau dana. Adapun larangan tidak memerlukannya sama sekali. Misalnya tentang larangan berzina, maka kita tidak mesti mengorbankan sesuatu untuk meninggalkannya, kita bisa tinggal saja di rumah (menahan diri) maka kita sudah meninggalkan larangan tersebut. Adapun perintah shalat berjama’ah misalnya, maka kita harus meninggalkan rumah, berjalan, dan sebagainya, sehingga kita membutuhkan tenaga untuk mengerjakannya.
Bahkan orang yang melakukan larangan, sebenarnya melelahkan dirinya. Berapa banyak orang yang rela melelah-lelahkan dirinya untuk melakukan sebuah larangan, padahal seandainya ia meninggalkan larangan itu akan lebih mudah baginya. Namun demikianlah ketika syaithan sudah memperindah suatu amalan maksiat, maka sampai-sampai seseorang rela berkorban untuk melakukannya. Allah  berfirman :
 ... فَمَا أَصْبَرَهُمْ عَلَى الـنَّارِ  ( البقرة : 175 )
“Maka alangkah sabarnya mereka menentang api neraka!”. (Al Baqarah : 175)
Dan inilah sebabnya kenapa Allah  senantiasa mengatakan "ما ا ستطعتم" untuk masalah perintah. Adapun larangan, kita wajib meninggalkannya secara mutlak, kecuali darurat.

مَا نَهَيْـتُكُمْ عَنْهُ فَاجْـتَنِبُوْهُ … 
“Apa-apa yang telah aku larang untukmu, maka jauhilah”. Larangan yang ada dalam dalil-dalil Al Quran dan As Sunnah ada dua macam, yaitu :
1. Larangan yang sifatnya haram, dan ini adalah asal dari larangan
(kaidah : "النهي يقتضي التحريم")
hukum asal dari larangan adalah haram sampai ada dalil yang menjelaskan bahwa ia tidak haram. Misalnya berzina, mencuri, riba, dan lain-lain.
Adapun defenisi haram menurut ulama ushul, adalah :
مَا يُعَاقَبُ عَلَى فِعْلِهِ وَ يُثَابُ علَى تَركُهُ ا مْتِثَالاً
“Apa-apa yang ketika dikerjakan mendapatkan dosa(hukuman) dan ketika ditinggalkan karena syari’at (Allah dan Rasul-Nya) mendapatkan pahala”
Jika ditinggalkan bukan karena alasan syari’at maka tidak mendapatkan pahala. Misalnya seorang yang tidak melakukan zina karena tidak ada kesempatan, maka tidak mendapatkan pahala. Tapi orang yang meninggalkan zina karena Allah dan Rasul-Nya, maka ia mendapat pahala. Sama halnya hadits mengenai orang yang berkelahi, yang membunuh dan dibunuh sama-sama masuk neraka; yang dibunuh juga masuk neraka karena sebenarnya ia telah punya niat untuk membunuh, hanya karena lebih dulu terbunuh maka ia tidak sempat lagi membunuh.
2. Larangan yang sifatnya makruh.. Ulama ushul yang belakangan mendefinisikan makruh sebagai :
مَا يُثَابُ عَلَىتَركِهِ امْتِثًالاً وَلاَ يُعَاقَبُ على فِعْـلِهِ
“Apa-apa yang ketika ditinggalkan karena Allah dan RasulNya maka mendapatkan pahala, dan ketika dikerjakan tidak mengapa (tidak dihukum)”
Namun sebenarnya kata-kata makruh dalam Al Quran maupun As Sunnah kadang digunakan dengan makna haram. Dan ulama-ulama salaf kadang bila mengatakan “itu makruh” maksudnya adalah haram.
Contoh penggunaan kata makruh dalam Al Quran sebagaimana firman Allah  :
 كُلُّ ذَلِكَ كَانَ سَيِّئُهُ عِنْدَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا  ( الإسراء : 38 )
“Semua itu kejahatannya amat dibenci (makruh) di sisi Tuhanmu”.(Al Isra’ : 38)
Makruh di ayat ini berarti haram. Yang menunjukkan hal tersebut karena larangan-larangan yang ada pada ayat-ayat sebelumnya adalah larangan yang sifatnya haram. Seperti pada ayat 23 adalah larangan membentak kedua orang tua :
 وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاَهُمَا فَلاَ تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلاً كَرِيْمًا  ( الإسراء : 23 )
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia”.(Al Isra’ : 23)
Ini adalah larangan yang sifatnya haram. Lalu pada ayat 26 adalah larangan mubadzdzir, dan mubadzdzir adalah haram, bukan cuma makruh :
 وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا  ( الإسراء : 26 )
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros”.(Al Isra’ : 26)
Pada ayat 31 adalah larangan membunuh anak-anak karena takut miskin :
 وَلاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاَقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا  ( الإسراء : 31 )
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.(Al Isra’ : 31)
Pada ayat 32 adalah larangan (mendekati) zina :
 وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً  ( الإسراء : 32 )
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.(Al Isra’ : 32)
Pada ayat 33 adalah larangan membunuh jiwa yang Allah haramkan membunuhnya :
 وَلاَ تَقْتُلُوا الـنَّفْسَ الَّـتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ...  (33)
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar...”.(Al Isra’ : 33)
Larangan memakan harta anak yatim di ayat 34 :
 وَلاَ تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولاً  ( الإسراء : 34)
“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfa`at) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya”.(Al Isra’ : 34)
Larangan berlaku curang dalam timbangan di ayat 35 :
 وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً  ( الإسراء : 35 )
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.(Al Isra’ :35)
Larangan taqlid di ayat 36 :
 وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً  ( الإسراء : 36 )
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya”.(Al Isra’ : 36)
Larangan sombong di ayat 37 :
 وَلاَ تَمْشِ فِي اْلأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ اْلأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولاً  ( الإسراء : 37 )
“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung”.(Al Isra’ : 37)
Kemudian ditutup dengan firman Allah  :
 كُلُّ ذَلِكَ كَانَ سَيِّئُهُ عِنْدَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا  ( الإسراء : 38 )
“Semua itu kejahatannya amat dibenci (makruh) di sisi Tuhanmu“.(Al Isra’ : 38)
Makna makruh di sini adalah haram. Jadi makruh dalam istilah Al Quran kadang datang dengan makna haram. Dalam sunnah juga demikian, terkadang Rasulullah  menyatakan makruh, namun maknanya haram. Sebagaimana sabda Rasulullah  :
وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ ( رواه البخاري و مسلم )
“…Dan dimakruhkan kepadamu Qiila wa Qaala dan banyak bertanya dan membuang-buang harta”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Ini semua adalah larangan-larangan yang sifatnya haram, namun Rasulullah  memakai kata-kata makruh.
Demikian juga ulama salaf, ketika menyebutkan istilah makruh kadang yang mereka maksudkan haram. Sehingga ulama ushul membuat jalan keluar dengan mengatakan bahwa makruh itu ada dua jenis :
1) Makruh littahriim, artinya lafazh yang mengatakan makruh namun maksudnya haram. Contohnya hadits di atas yakni memperbanyak perkataan dan membuang harta.
2) Makruh littanzih, artinya makruh yang bermakna sebaiknya ditinggalkan, dan kalau dikerjakan tidak mengapa. Contohnya sebagaimana yang dicontohkan ulama kita yaitu larangan Rasulullah  untuk tidur sebelum shalat ‘Isya dan untuk berbicara (ngobrol) sesudah shalat ‘Isya. Larangan ini jelas, namun para ulama mengatakan bahwa sifatnya makruh, dimana larangan untuk tidur sebelum shalat ‘Isya karena dikhawatirkan ia tertidur (terbangun setelah shubuh) dan belum sempat shalat ‘Isya. Demikian pula dilarang untuk bercakap-cakap sesudah shalat ’Isya(السّمر) agar tidak melambatkan bangun shalat shubuh.
Contoh yang lain adalah larangan makan bawang mentah sebelum masuk masjid. Inipun jelas larangannya, namun kata para ulama larangannya bersifat makruh dan tidak sampai haram.
Sehingga ketika kita membaca perkataan ulama-ulama kita yang mengatakan makruh, maka kita sebenarnya perlu meneliti maksudnya, apakah littahriim atau littanzih. Namun seorang muslim hendaknya menghindarkan diri dari hal-hal yang makruh sekemampuannya. Dan siapa yang memperbanyak mengerjakan yang makruh, maka dikhawatirkan akan terjatuh pada hal yang diharamkan, sebagaimana telah dibahas dalam hadits ke-6 dari Al Arba’in An Nawawiyah, Rasulullah  bersabda :
وَ مَنْ وَقَعَ فيِ الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فيِ الْحَرَامِ … ( رواه البخاري و مسلم )
“Siapa yang terjatuh kepada perkara dalam syubhat maka ia akan terjatuh ke dalam perkara haram…”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dimana salah satu tafsiran syubhat adalah perkara makruh. Sehingga kalau yang makruh saja sudah dianggap biasa maka suatu waktu juga akan menyerempet kepada yang haram. Karenanya seorang muslim hendaknya menjauhi hal yang makruh sekemampuannya untuk menambah derajatnya di sisi Allah , sebagaimana seorang muslim mengerjakan perintah-perintah yang sunnah untuk mengangkat derajatnya di sisi Allah . Dan Rasulullah  tidak pernah melakukan yang haram maupun yang makruh. Demikian pula para shahabat , hampir dapat dikatakan bahwa kebanyakan shahabat hanya mengetahui hal-hal halal dan haram saja. Apabila ada suatu perintah maka langsung mereka kerjakan tanpa mempertanyakan apakah sunnah atau wajib, demikian pula suatu larangan langsung mereka tinggalkan tanpa banyak bertanya apakah haram atau makruh.
Sebagaimana telah disebutkan bahwa suatu larangan mesti ditinggalkan secara mutlak, kecuali dalam keadaan darurat, sebagaimana kaidah :
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
“Hal yang darurat menjadikan hal yang dilarang itu menjadi boleh”
Namun jangan kaidah ini saja yang kita sebutkan, tapi hendaknya kita juga mengingat kaidah lain bahwa :
الضَّرُوْرَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا
“Darurat itu ada kadarnya/batasannya”.
Contohnya : Seorang yang sangat lapar dan kalau dia tidak makan dikhawatirkan dia bisa mati, maka pada saat itu kita memakai kaidah : الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ (darurat menjadikan hal yang dilarang menjadi boleh), sehingga para ulama membolehkan memakan babi dalam keadaan seperti itu. Tetapi hal yang darurat tersebut ada kadarnya, artinya batasannya hanya sekedar untuk menyelamatkan nyawanya, dan tidak boleh lebih dari itu. Namun dalam hal lain, misalnya larangan zina, tidak dikatakan sepotong saja ditinggalkan, tapi semuanya mesti ditinggalkan. Jadi untuk larangan tidak ada istilah sedikit saja dikerjakan, tapi kita mesti berhenti dari hal tersebut secara mutlak.

وَمَا أَمَرْ تُكُمْ بِهِ فَأْتـُوْا مِنْهُ مَااسْـتَطَعْـتُمْ … 
"Apa-apa yang telah aku perintahkan kepadamu maka kerjakanlah sekemampuanmu". Perintah ada dua macam :
1. Sifatnya wajib. Ulama ushul mendefinisikan wajib sebagai :
مَا يُثَابُ عَلَي فِعْلِهِ ا مْتِثَالاً وَ يُعَاقَبُ عَلَي تَرْكِهِ
“Apa-apa yang diberikan pahala ketika mengerjakannya dengan niat mengamalkan perintah Allah dan Rasul-Nya dan mendapatkan dosa ketika ditinggalkan”.
Jadi meskipun mengerjakan suatu hal yang wajib tetapi tidak dengan niat mengamalkan perintah Allah dan RasulNya maka tidak mendapatkan pahala. Sebagai contoh, seorang yang berjenggot bukan untuk niat mengamalkan perintah Rasulullah , tetapi sekedar mengikuti mode, maka tidak akan mendapatkan pahala.
2. Sifatnya sunnah. Ulama ushul mendefinisikan sunnah sebagai :
مَا يُثَابُ عَلَي فِعْلِهِ امْتِثَالاً وَلاَ يُعَاقَبُ عَلَي تَرْكِهِ
“Apa-apa yang diberikan pahala ketika mengerjakannya dengan niat mengamalkan perintah Allah dan Rasul-Nya dan tidak mendapatkan dosa bagi yang meninggalkannya”
Hendaknya seorang muslim memperhatikan amalan-amalan sunnah, untuk lebih mengangkat derajatnya di sisi Allah . Apalagi fungsi sunnah adalah untuk menambah kekurangan yang ada pada yang amalan wajib, sementara kita senantiasa melakukan kekurangan-kekurangan dalam amalan wajib kita, karena itu kekurangan tersebut perlu disempurnakan dengan amalan-amalan sunnah.
Maksud dari ما ا ستطعتم"" adalah bolehnya kita mengerjakan sebagian dari rukun-rukun suatu amalan ibadah atau wajib dari suatu amalan ibadah. Misalnya, shalat adalah suatu ibadah yang terdiri dari rukun dan wajib. Berdiri adalah salah satu rukun dalam shalat, sehingga seorang yang mampu untuk berdiri maka wajib berdiri. Tetapi bila ia tidak mampu berdiri maka tidak dikatakan bahwa telah hilang baginya hukum shalat, namun tetap diperintahkan sekemampuannya. Misalnya juga shalat jama’ah adalah wajib, namun orang yang mempunyai udzur tidaklah hilang sama sekali hukum shalat baginya, namun dikerjakan sekemampuannya, kalau tidak dapat berjama’ah di masjid maka ia mengerjakannya di rumahnya. Contoh lain, berwudhu (sebelum shalat) adalah wajib, namun jika air yang tersedia sedikit (tidak mencukupi), maka ia berwudhu dengan air yang ada dan adapun sisa anggota tubuh yang belum terkena air bisa dengan tayammum. Demikian pula seseorang yang mau mengeluarkan zakat fithri, maka yang mesti dikeluarkan adalah sebesar satu sha’ bagi orang yang memiliki kelebihan makanan, namun bagi orang yang memiliki kelebihan makanan kurang dari satu sha’ maka ia mengeluarkan sekemampuannya. Hal ini sebagaimana kaidah :
مَا لاَ يُدْرَكُ كُلُّهُ لاَ يُتْرَكُ كُلُّهُ
“Apa-apa yang tidak bisa diambil semuanya, maka tidak ditinggalkan semuanya”. Atau
مَا لاَ يُدْرَكُ كُلُّهُ لاَ يُتْرَكُ جُلُّهُ
“Apa-apa yang tidak bisa diambil semuanya, maka tidak ditinggalkan sebagian besarnya”.
Hal tersebut di atas berbeda dengan larangan, yang mesti ditinggalkan sama sekali (secara mutlak). Misalnya, seorang yang tidak mampu meninggalkan musik secara keseluruhan, maka tidaklah dikatakan kepadanya untuk meninggalkan musik sebagian saja, atau seorang yang tidak dapat meninggalkan minum khamar sebotol maka tidaklah dikatakan kepadanya untuk minum segelas saja, tetapi mesti ditinggalkan semuanya.
Namun kaidah di atas pun tidak secara mutlak digunakan. Misalnya, seorang yang sakit yang tidak sanggup berpuasa sehari penuh, maka tidak dikatakan boleh berpuasa setengah hari. Namun bagi yang tidak sanggup, hilang baginya kewajiban puasa dan harus mengqadha di waktu yang lain. Jadi ada perintah yang dikerjakan sekemampuannya dan ada juga perintah yang ketika kita tidak sanggup maka hilanglah kewajiban darinya.
Mengapa kita mesti mengerjakan apa-apa yang diperintahkan sekemampuan kita dan meninggalkan (secara mutlak) apa-apa yang dilarang, karena jangan sampai kita melakukan sebagaimana yang pernah dilakukan ummat-ummat sebelum kita, yang mana bila datang suatu perintah atau larangan, maka mereka diskusikan terlebih dahulu atau mereka menunda-nunda suatu amalan, sehingga suatu saat ketika kewajiban sudah sampai kepadanya, maka mereka menunda-nundanya dan akhirnya meninggalkannya (tidak mengerjakan perintah atau tidak meninggalkan larangan tersebut).

فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْـتِلاَفُهُمْ عَلىَ أَنْبِـيَائِهِمْ … 
"Bahwasanya celakanya orang-orang sebelum kalian hanya karena banyaknya pertanyaan-pertanyaan mereka dan perselisihan mereka terhadap Nabi-Nabi mereka””.
Secara umum, ummat Islam adalah ummat yang sempurna. Agama Islam adalah agama yang sempurna. Nabi Muhammad  adalah nabi yang terakhir dan untuk seluruh ummat, yang menyempurnakan apa yang kurang dari ajaran-ajaran terdahulu. Sehingga tidak dibutuhkan lagi ajaran-ajaran di luar Islam. Bila ada suatu kebaikan pada ummat terdahulu, maka itupun sudah ada dalam Islam. Maka tidak boleh dikatakan bahwa untuk masalah ini kita ambil dari Nashrani, masalah ini diambil dari Yahudi, dan selebihnya diambil dari Islam. Sama halnya jika kita mengatakan bahwa manhaj salaf adalah manhaj yang benar dan sempurna, serta tidak butuh lagi dari yang lainnya. Makanya salah bagi seorang yang berprinsip : aqidahnya aqidah salaf, ibadahnya ibadah shufi, akhlaqnya akhlaq sunni, da’wahnya da’wah ini dan seterusnya, karena :
كُلُّ خَيْرٍ فِي اتِّـبَاعِ مَنْ سَلَفَ وَ كُلُّ شَرٍّ فِي ابْتِدَاعِ مَنْ خَلَفَ
“Setiap kebaikan ada dalam mengikuti salaf dan setiap keburukan adalah bid’ah yang dilakukan oleh orang-orang sesudahnya”.
Islam telah sempurna, karena itulah Rasulullah  banyak melarang kita untuk mengikuti apa-apa yang ada pada ummat-ummat lainnya. Apabila Rasulullah  mengatakan “jangan mengikuti” maka berarti ummat-ummat terdahulu itu telah salah dalam mengamalkan ajaran mereka. Bukan berarti bahwa semua yang ada pada ummat terdahulu itu salah sehingga Rasulullah  melarang kita untuk tasyabbuh kepada mereka, namun apa yang baik sudah ada dalam Islam, sehingga ketika Rasulullah  melarang mengikuti ummat terdahulu maksudnya mengikuti yang tidak baik pada mereka yang dilarang pada ummat ini. Larangan tasyabbuh termasuk dalam maqaashid asy syari’ah (maksud dari turunnya syari’at), karena itu kita mesti menjauhinya, walaupun kita tidak meniatkan (untuk tasyabbuh), sebab itu telah jatuh kepada larangan. Misalnya, ada orang yang melakukan suatu amalan Yahudi, yangmana dia sebenarnya tidak meniatkan melakukan amalan tersebut (untuk tasyabbuh kepada Yahudi), namun dia telah terjatuh pada larangan. Atau misalnya model rambut yang menyerupai kaum kuffar dan adalah produk mereka, mka walaupun tidak berniat untuk mengikuti orang kuffar, namun orang yang melakukannya tetap telah terjatuh dalam tasyabbuh dan melanggar maqashid asy syari’ah.
Larangan tasyabbuh sangat banyak sekali disebutkan baik dalam Al Quran maupun As Sunnah. Allah  menyebutkan dalam Al Quran banyak sifat Yahudi dan Nashrani untuk kita tinggalkan. Bahkan surat pertama yang dibaca dalam mushhaf menjelaskan bagaimana kita diperintahkan untuk senantiasa berdo’a agar berbeda dengan Yahudi dan Nashrani. Firman Allah  :
 اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ . صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ  ( الفاتحة : 6-7 )
“Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan ni`mat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat”.(Al Fatihah : 6 - 7)
“ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ ” adalah orang Yahudi, dan “ الضَّالِّيْنَ ” adalah orang Nashrani. Kita diperintahkan untuk membaca ayat ini minimal 17 kali sehari-semalam, dan ini menunjukkan pentingnya untuk kita tidak bertasyabbuh kepada mereka.
Dan larangan tasyabbuh dalam hadits lebih banyak lagi, baik secara global (mujmal) maupun secara rinci (mufashshal). Yang mujmal, misalnya sabda Rasulullah  dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang hasan :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ( رواه أبو داود و أحمد )
"Barangsiapa yang tasyabbuh (menyerupai) dengan suatu kaum, maka dia sama dengan kaum tersebut”. (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri , Rasulullah  bersabda :
لَـتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّـبَعْتُمُوهُمْ ، قُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ : آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ؟ قَالَ : فَمَنْ ! (رواه البخاري و مسلم )
“Sungguh-sungguh kalian akan mengikuti tatacara hidup orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sampai walaupun mereka masuk ke lubang biawak, kalian juga mengikuti mereka”. Lalu shahabat bertanya : “Apakah Yahudi dan Nashrani ya Rasulullah ?”. Rasulullah  menjawab : “Siapa lagi ?”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan larangan tasyabbuh secara khusus yakni misalnya sabda Rasulullah  :
خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لاَ يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَلاَ خِفَافِهِمْ ( رواه أبو داود )
"Berbedalah dengan Yahudi karena sesungguhnya mereka itu tidak sholat dengan memakai sandal dan sepatu”. (HR. Abu Dawud)
Orang Yahudi tidak mau shalat memakai sandal, padahal itu disyari’atkan, tentu saja dalam kondisi yang memungkinkan, seperti shalat di padang atau di tanah. Demikian juga dalam masalah jenggot Rasulullah  bersabda :
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ ( مسلم )
“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot berbedalah dengan orang Majusi”. (HR. Muslim)
Hadits ini juga adalah larangan tasyabbuh secara khusus. Untuk mengetahui secara rinci mengenai masalah tasyabbuh dapat dibaca buku yang ditulis oleh Syaikh Dr.Nashir bin Abdul Karim Al-Aql حفظه الله berjudul “Tasyabbuh”, dan yang menjadi rujukan utama dalam masalah tasyabbuh adalah buku “Iqtidha` Ash-Shirathil Mustaqiim Mukhaalafata Ashhaabil Jahiim” (Konsekuensi mengikuti Jalan yang Lurus adalah Menyelisihi Penghuni Neraka) karangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله.
Dalam hadits ini Rasulullah  menyebutkan dua perkara (diantara perkara-perkara) yang menyebabkan binasanya ummat-ummat terdahulu. Kedua perkara tersebut adalah “ banyaknya pertanyaan-pertanyaan mereka” dan “perselisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka”.
 Banyak Bertanya ( كثرة مسائلهم )
Pada pembahasan hadits ke-2 Al Arba’in An Nawiyah dibahas tentang disyari’atkannya bertanya bagi thalabul ilmi dan perintah untuk bertanya dan ia adalah kunci dari ilmu. Namun pertanyaan yang dimaksud dalam hadits tersebut tidak sebagaimana yang dimaksud Rasulullah  pada hadits ini. Sababul wurud hadits ini dapat menjelaskan tentang jenis-jenis pertanyaan yang dilarang. Jenis-jenis pertanyaan yang dilarang adalah :
1. Bertanya terhadap hal-hal yang didiamkan oleh syari’at. Mungkin kita ingin mengetahui hikmahnya atau selainnya, namun jika didiamkan maka hendaknya kita juga mendiamkannya. Karena boleh jadi pertanyaan itu justru menyulitkan kita. Sebagaimana sababul wurud hadits ini, dan inilah makna firman Allah  :
 يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِنْ تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْءَانُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللهُ عَنْهَا وَاللهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ  ( المائدة : 101)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Qur'an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah mema`afkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun”.QS.5:101.
Diamnya syari’at baik dari Allah  maupun Rasul-Nya, bukanlah karena lupa, namun karena rahmat kepada kita. Sebagaimana sabda Rasulullah  :
…وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلاَ تَبْحَثُوا عَنْهَا ( رواه الدارقطني و غيره )
“Dan Allah telah mendiamkan beberapa perkara karena rahmat kepada kalian, bukan karena lupa, maka janganlah kalian membahasnya”(HR. Ad Daaraquthni dan selainnya).
Dan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim Rasulullah  bersabda :
إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ فِي الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَحُرِّمَ عَلَيْهِمْ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ ( رواه البخاري و مسلم و للفظ لمسلم )
“Orang muslim yang paling berdosa kepada muslim yang lainnya adalah siapa yang bertanya tentang suatu masalah yang sebenarnya tidak/belum diharamkan kepada kaum muslimin, (setelah ia bertanya) maka diharamkan akibat pertanyaannya”.(HR. Bukhari dan Muslim).
Jadi orang seperti ini berdosa kepada orang muslim yang lain karena ia adalah penyebab (hukum yang) menyulitkan orang muslim yang lain itu. Karena itu diamnya Allah dan Rasul-Nya terhadap suatu masalah bukanlah karena lupa, tapi karena hikmah dan rahmat-Nya kepada kita.
Namun bagaimana dengan keadaan kita saat sekarang ?. Misalnya, seseorang mengatakan, “Tidak usah kita bertanya bagaimana hukumnya ini dan itu, apa hukumnya musik, sebab jika nanti dikatakan haram, maka sulit bagi kita meninggalkannya”. Apakah hal ini juga termasuk dalam bertanya yang dilarang ?. Imam Nawawi dan Imam Ibnu Hajar Al Asqalani رحمهما الله mengatakan bahwa larangan bertanya yang seperti ini berlaku ketika wahyu masih turun. Karena wahyu belum sempurna, dan tidak boleh bertanya karena hukum masih dapat berubah pada saat itu, yang mungkin awalnya halal kemudian karena pertanyaan dapat saja berubah menjadi haram. Namun ketika wahyu telah sempurna, kata Imam Ibnu Hajar رحمه الله, maka wajib kita bertanya tentang hukum-hukum apabila kita ingin mengerjakan sesuatu. Misalnya apabila seseorang ingin menabung (di bank-bank riba), dia harus menanyakan dahulu apa hukumnya, tidak boleh dikatakan, “Tidak usah bertanya apa hukumnya menabung di bank, karena nanti dikatakan haram, sehingga kita tidak boleh menabung”, namun hal seperti ini mesti ditanyakan. Apa saja masalah-masalah yang belum kita ketahui hukumnya maka kita perlu menanyakannya.
Tetapi ada saja masalah-masalah yang tidak berkaitan dengan halal dan haram sehingga tidak perlu ditanyakan. Seperti halnya dalam urusan dunia kita saat sekarang ini; misalnya salah seorang ustadz kita mengatakan, “Ada tugas, wajib kalian menghafal ini.” Pekan berikutnya ketika waktunya tiba untuk mengecek hafalan, beliau tidak mengeceknya. Mungkin ada yang tidak menghafal tugas, dan beliau sebenarnya telah mengetahuinya, karena itu beliau sengaja tidak mengecek hafalan. Lalu ada yang bertanya (dengan maksud mengingatkan ustadz), “Ada hafalan?”, maka ini pertanyaan yang menyulitkan bagi yang lainnya. Tapi itu ketika kita yakin bahwa beliau ingat dan ditinggalkan karena “rahmat bagi kita”. Tetapi jika kita yakin bahwa beliau benar-benar lupa akan adanya kewajiban itu, maka tidak apa-apa bertanya untuk mengingatkan. ‘Ala kulli haal, kadang hal ini masih bisa kita praktekkan juga dalam masalah kehidupan kita sehari-hari, jangan sampai kita bertanya hal-hal yang justru menyulitkan kita.
2. Bertanya terhadap hal-hal yang tidak ada manfaatnya.
Sebagaimana orang-orang Badui yangmana mereka kurang beradab dengan Rasulullah . Rasulullah  adalah nabi yang mulia yang Allah  turunkan untuk menjelaskan halal dan haram, tapi mereka datang kepada Rasulullah  dengan pertanyaan yang tidak bermanfaat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits :
عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ سُئِلَ النَّبِيُّ  عَنْ أَشْيَاءَ كَرِهَهَا فَلَمَّا أُكْثِرَ عَلَيْهِ غَضِبَ ثُمَّ قَالَ لِلنَّاسِ : سَلُونِي عَمَّ شِئْتُمْ ، فَقَالَ رَجُلٌ : مَنْ أَبِي ؟ قَالَ : أَبُوكَ حُذَافَةُ ، فَقَامَ آخَرُ فَقَالَ : مَنْ أَبِي يَا رَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ : أَبُوكَ سَالِمٌ مَوْلَى شَيْبَةَ ، فَلَمَّا رَأَى عُمَرُ مَا فِي وَجْهِ رَسُولِ اللهِ  مِنَ الْغَضَبِ قَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّا نَتُوبُ إِلَى اللهِ ( رواه مسلم )
“Dari Abu Musa Al Asy’ari  berkata : Nabi  ditanya tentang beberapa hal yang beliau tidak menyukainya, ketika telah banyak ditanyakan beliau marah kemudian berkata kepada manusia : “Bertanyalah kepadaku apa yang kalian inginkan”. Maka berkata seorang laki-laki : “Siapa bapakku ?”. Nabi  menjawab : “Bapakmu Hudzafah”. Kemudian berdiri yang lain dan berkata : “Siapa bapakku, ya Rasulullah ?”. Nabi  menjawab : “Bapakmu Saalim (maula Syaibah)”. Maka ketika ‘Umar  melihat (perubahan) di wajah Rasulullah  karena marah, beliau berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya kami bertaubat kepada Allah”. (HR. Muslim)
Bahkan dalam riwayat yang lain dari Anas bin Malik  disebutkan bahwa sampai-sampai ‘Umar  berlutut mendengarkan pertanyaan-pertanyaan mereka, kemudian berkata :
رَضِيْنَا بِاللهِ رَبًّا وَبِاْلإِسْلاَمِ دِينًا وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا فَسَكَتَ ( رواه البخاري و مسلم )
“Kami ridha dengan Allah menjadi Rabb kami, Islam menjadi agama kami, dan Muhammad  menjadi nabi kami, kemudian beliau diam”.(HR. Bukhari dan Muslim)
Dan sampai Rasulullah  juga berubah wajahnya (karena marah) ketika ditanya dengan pertanyaan-pertanyaan seperti itu. Di sini ada suatu pelajaran bahwa ketika ada seorang ‘alim bersama kita maka janganlah kita menanyakan masalah-masalah duniawi, karena ia juga tidak tahu secara baik masalah-masalah itu. Namun manfaatkanlah ilmunya mengenai ad-diin, dan tanyakanlah masalah-masalah ad-diin kepadanya. Karena kadang ada seseorang dimana sudah ada seorang ‘alim di dekatnya, namun hanya masalah-masalah dunia saja yang dibicarakannya, akhirnya hilanglah waktunya namun tidak ada manfaat ad-diin yang diambilnya. Jadi hendaknya kita bertanya dengan pertanyaan yang bermanfaat yang dibutuhkan untuk dunia dan akhirat.
Contoh pertanyaan yang tidak bermanfaat adalah pertanyaan yang tidak melahirkan amalan dan kalau kita jahil mengenai hal tersebut maka tidak mengapa. Misalnya pertanyaan : “Berapa jumlah bintang di langit ?”, atau “Nama-nama Ash-habul Kahfi atau nama anjingnya”, dan sebaginya. Hal-hal seperti ini meskipun orang tahu semuanya, tidak akan menambah aqidah dan amalan kita, dan memang kita tidak pernah diperintahkan untuk membahasnya. Dan pertanyaan seperti ini adalah pertanyaan yang tidak bermanfaat dan membuang-buang waktu saja.
3. Pertanyaan sekedar untuk istihza’ (mengejek) atau sekedar untuk menyulitkan saja, atau untuk berbantahan/berdebat.
Pertanyaan seperti ini pun dilarang. Dan ulama kita mencontohkan dalam masalah ini sama dengan pertanyaan orang Badui di atas (point ke-2), karena mereka bertanya juga terkadang untuk istihza’ kepada Nabi , sebagaimana disebutkan dalam hadits :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهما قَالَ : كَانَ قَوْمٌ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللهِ  اسْتِهْزَاءً فَيَقُولُ الرَّجُلُ : مَنْ أَبِي ؟ وَيَقُولُ الرَّجُلُ تَضِلُّ نَاقَتُهُ : أَيْنَ نَاقَتِي ؟ فَأَنْزَلَ اللهُ فِيهِمْ هَذِهِ اْلآيَةَ :  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ  ( رواه البخاري )
“Dari Ibnu Abbas  berkata :Adalah suatu kaum bertanya kepada Rasulullah  untuk istihza’ (mengejek) kepada beliau , maka berkata seorang laki-laki : “Siapa bapakku ?”, dan berkata seorang laki-laki yang hilang untanya : “Dimana untaku?”. Maka Allah  menurunkan kepada mereka firman-Nya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu (QS. 5 : 101)”. (HR. Bukhari)
Demikian juga termasuk pertanyaan yang dilarang adalah pertanyaan yang sekedar untuk mendebat saja, dimana kadang ia telah tahu jawabannya, tapi ia hanya ingin menampakkan dirinya lebih tahu daripada yang ditanya atau untuk sekedar berdiskusi saja. Diriwayatkan dari perkataan Ali bin Abi Thalib  bahwa akan ada fitnah di akhir zaman, lalu ketika ‘Umar  menanyakan kapan itu terjadi, maka beliau  berkata : “Apabila seseorang yang bertafaqquh (fii Ad Din) bukan untuk Ad Din, berilmu bukan untuk beramal, dan menuntut dunia bukan (menuntut) akhirat”
4. Pertanyaan tentang masalah-masalah yang belum terjadi dan mustahil/sangat kecil kemungkinan akan terjadi.
Banyak diantara para shahabat ketika ditanya tentang suatu masalah, mereka bertanya terlebih dahulu apakah masalah tersebut telah terjadi atau belum, kalau belum, maka mereka menyuruh untuk menunda pertanyaan tersebut sampai terjadinya. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar , beliau berkata : “Janganlah kalian bertanya tentang sesuatu yang belum terjadi, karena sesungguhnya saya mendengar ‘Umar  melaknat penanya (yang bertanya) tentang sesuatu yang belum terjadi” Demikian pula Zaid bin Tsabit  ketika beliau ditanya tentang sesuatu, maka beliau  berkata : “Apakah ini sudah terjadi ?”, maka apabila dikatakan : belum terjadi, maka beliau  berkata : “Tinggalkanlah sampai terjadinya” . Hal yang serupa diriwayatkan pula dari sahabat yang lain seperti Ubay bin Ka’ab , ‘Ammar  dan yang lainnya.
Kadang kita mendengar ada orang yang datang dengan permasalahan yang ia buat-buat sendiri atau ia ingin membuat persoalan yang tidak bisa dijawab dan belum pernah terjadi, bahkan mungkin saja tidak akan terjadi. Maka orang yang demikian adalah ahlur-ra’yi, dan ini adalah hal yang dilarang.
Jadi hampir semua shahabat menunda jawaban ketika pertanyaan itu mengenai sesuatu yang belum terjadi, kecuali kalau pertanyaan mengenai sesuatu yang akan terjadi dan pasti terjadi. Sebagaimana para shahabat pernah bertanya kepada Rasulullah  mengenai hal yang belum terjadi tetapi akan(pasti) terjadi sebagaimana yang Rasulullah  khabarkan. Misalnya Rasulullah  pernah bersabda : “Akan datang kepadamu suatu zaman dimana pemerintah akan berbuat zhalim, mengambil hartamu, hanya menuntut hak-haknya saja dan tidak memberikan hak-hak kepadamu”. Maka para shahabat bertanya : “Bagaimana sikap kami terhadap pemerintah seperti itu ?”. Lalu Rasulullah  bersabda : “Jangan keluar dari pemerintahannya selama ia masih menegakkan shalat”. Jadi para shahabat dibolehkan menanyakan hal tersebut karena ia hal yang pasti terjadi, disebabkan Rasulullah  yang mengabarkannya. Jadi boleh bertanya mengenai apa yang Rasulullah  khabarkan, misalnya seperti khabar Rasulullah  mengenai tanda-tanda hari kiamat, akan datangnya Dajjal dan sebagainya.
5. Pertanyaan mengenai masalah yang telah jelas lalu kita tanyakan sehingga menyulitkan diri sendiri.
Orang yang bertanya dengan pertanyaan seperti ini adalah orang yang ghuluw dan tasyaddud. Sebagaimana kisah Bani Israil ketika diperintahkan menyembelih sapi betina. Allah  memerintahkan mereka untuk menyembelih sapi betina, apa saja warnanya, umur berapa saja, dan tidak ada batasan-batasannya. Tapi mereka bertanya yang akhirnya menyulitkan diri mereka sendiri. Kisah mereka disebutkan dalam surah Al Baqarah : 67 – 71 :
 وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَذْبَحُوا بَقَرَةً قَالُوا أَتَتَّخِذُنَا هُزُوًا قَالَ أَعُوذُ بِاللهِ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ . قَالُوا ادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُبَيِّنْ لَنَا مَا هِيَ قَالَ إِنَّهُ يَقُولُ إِنَّهَا بَقَرَةٌ لاَ فَارِضٌ وَلاَ بِكْرٌ عَوَانٌ بَيْنَ ذَلِكَ فَافْعَلُوا مَا تُؤْمَرُونَ . قَالُوا ادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُبَيِّنْ لَنَا مَا لَوْنُهَا قَالَ إِنَّهُ يَقُولُ إِنَّهَا بَقَرَةٌ صَفْرَاءُ فَاقِعٌ لَوْنُهَا تَسُرُّ النَّاظِرِينَ . قَالُوا ادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُبَيِّنْ لَنَا مَا هِيَ إِنَّ الْبَقَرَ تَشَابَهَ عَلَيْنَا وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَمُهْتَدُونَ . قَالَ إِنَّهُ يَقُولُ إِنَّهَا بَقَرَةٌ لاَ ذَلُولٌ تُثِيرُ اْلأَرْضَ وَلاَ تَسْقِي الْحَرْثَ مُسَلَّمَةٌ لاَ شِيَةَ فِيهَا قَالُوا اْلآنَ جِئْتَ بِالْحَقِّ فَذَبَحُوهَا وَمَا كَادُوا يَفْعَلُونَ  ( البقرة : 67-71 )
“Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina". Mereka berkata: "Apakah kamu hendak menjadikan kami buah ejekan?" Musa menjawab: "Aku berlindung kepada Allah agar tidak menjadi salah seorang dari orang-orang yang jahil". Mereka menjawab: "Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami, agar Dia menerangkan kepada kami, sapi betina apakah itu." Musa menjawab: "Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang tidak tua dan tidak muda; pertengahan antara itu; maka kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu". Mereka berkata: "Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami agar Dia menerangkan kepada kami apa warnanya". Musa menjawab: "Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang kuning, yang kuning tua warnanya, lagi menyenangkan orang-orang yang memandangnya." Mereka berkata: "Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami agar Dia menerangkan kepada kami bagaimana hakikat sapi betina itu, karena sesungguhnya sapi itu (masih) samar bagi kami dan sesungguhnya kami insya Allah akan mendapat petunjuk (untuk memperoleh sapi itu)." Musa berkata: "Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang belum pernah dipakai untuk membajak tanah dan tidak pula untuk mengairi tanaman, tidak bercacat, tidak ada belangnya." Mereka berkata: "Sekarang barulah kamu menerangkan hakikat sapi betina yang sebenarnya". Kemudian mereka menyembelihnya dan hampir saja mereka tidak melaksanakan perintah itu”.(Al Baqarah : 67 – 71)
Dalam ayat disebutkan bahwa hampir saja mereka tidak menyembelihnya, akibat mereka menyulitkan diri mereka sendiri, sehingga begitu sulitnya mereka mencari sapi betina yang disebutkan sifat-sifatnya oleh Allah , padahal tadinya begitu mudah. Karena itu ketika diperintahkan mengerjakan sesuatu maka kerjakanlah itu saja, itu berarti diberikan kemutlakan, dan tidak usah menanyakan untuk merinci hal-hal yang akan menyulitkan diri kita sendiri.
6. Pertanyaan akan hal-hal yang mutasyaabih dan terhadap hal-hal yang ghoib. Sebagaimana dalam firman Allah  :
 هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ ءَايَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيْلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيْلَهُ إِلاَّ اللهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ ءَامَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلاَّ أُولُو اْلأَلْبَابِ  ( آل عمران : 7)
“Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Qur'an) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat itulah pokok-pokok isi Al Qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta'wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami." Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal”.(Ali ‘Imran : 7)
Pertanyaan seperti inilah yang Allah  melarang kita untuk membahasnya. Dan termasuk pertanyaan yang dilarang adalah pertanyaan tentang kaifiyat hal-hal yang ghaib (yang hanya Allah  saja yang mengetahuinya), seperti pertanyaan tentang kaifiyat (tata cara) bagaimana Allah  beristiwa’, maka itu semua dilarang. Makanya ketika datang seorang laki-laki kepada Imam Malik رحمه الله dan bertanya : “Bagaimana Allah  beristiwa’?”, maka beliau menjawab :
الإِسْـتَوَاءُ مَعْـلُوْمٌ وَالْكَيْفُ مَجْهُوْلٌ وَ السُّؤَالُ عَنْهُ بِدْعَةٌ وَلاَ أَرَاكَ إِلاَّصَاحِبَ الْبِدْعَةِ
“(Makna) istiwa’ sudah jelas, dan pertanyaan tentang bagaimana (Allah beristiwa’) itu tidak dikenal (oleh orang-orang terdahulu) dan pertanyaan tentangnya adalah bid’ah, dan saya tidak melihat kamu melainkan seorang ahli bid’ah”.
Maka Imam Malik رحمه الله menyuruh murid-muridnya mengeluarkan orang tersebut dari majelis beliau. Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang dilarang, pertanyaan-pertanyaan mengenai masalah-masalah yang syubhat yang begitu daqiq (rinci) dalam agama ini yang sebenarnya Allah  juga meninggalkannya.
Demikian juga dalam masalah sifat-sifat Allah , seperti tangan Allah , maka kita cukup mengatakan bahwa Allah  memiliki tangan, dan tidak usah kita memikirkan bagaimana model tangannya Allah , dan bertanya tentang kaifiyat itu adalah hal yang wajib untuk kita tinggalkan. Demikian juga dalam masalah perbuatan-perbuatan Allah , Allah  berfirman :
 لاَ يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ  ( الأنبياء : 23 )
“Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya, dan merekalah yang akan ditanyai”.(Al-Anbiyaa : 23)
Maka tidak usah kita bertanya tentang bagaimana pekerjaan-pekerjaan Allah , seperti misalnya bagaimana caranya Allah  mengontrol semua pekerjaan manusia, tetapi kita serahkan sepenuhnya kepada Allah , sedangkan kitalah yang akan ditanya oleh Allah . Pertanyaan-pertanyaan seperti ini kadang datang dari ahlul bid’ah, yang ketika telah dijelaskan kepadanya Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam masalah tersebut, maka terkadang mereka mau hal yang rinci sekali (seperti bagaimana kaifiyatnya), padahal yang seperti itu adalah pertanyaan yang dilarang.
Kalau kita melihat salafush sholeh, mereka adalah orang-orang yang menjauhkan diri mereka dari banyak bertanya, kecuali pertanyaan yang tidak boleh tidak harus ditanyakan. Sehingga Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما pernah mengatakan : “Saya tidak pernah melihat suatu kaum yang lebih baik dari sahabat Rasulullah , tidaklah mereka bertanya kepada Rasulullah  kecuali dengan dua belas masalah, semuanya ada dalam Al Qur’an”. Ke dua belas pertanyaan yang disebutkan dalam Al Quran tersebut adalah :
•  يَسْأَلُونَكَ عَنِ اْلأَهِلَّةِ  ( البقرة : 189 )
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit ...”.(Al Baqarah : 189)
•  يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ  ( البقرة : 215 )
“Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan ...”.(Al Baqarah : 215)
•  يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ  ( البقرة : 217 )
“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang di bulan haram ...”.(Al Baqarah : 217)
•  يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ  ( البقرة : 219 )
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi ...”.(Al Baqarah : 219)
•  وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى  ( البقرة : 220 )
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim ...”.(Al Baqarah : 220)
•  وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ  ( البقرة : 222 )
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh ...”.(Al Baqarah : 222)
•  يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ  ( المائدة : 4)
“Mereka menanyakan kepadamu : “Apakah yang dihalalkan bagi mereka ?”.(Al Maidah : 4)
•  يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا  ( الأعراف : 187 )
“Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat : “Bilakah terjadinya ?”.(Al A’raf : 187)
•  يَسْأَلُونَكَ عَنِ اْلأَنْفَالِ  ( الأنفال : 1 )
“Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang ...”.(Al Anfal : 1)
•  وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ  ( الإسراء : 85 )
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh ...”.(Al Isra’ : 85)
•  وَيَسْأَلُونَكَ عَنْ ذِي الْقَرْنَيْنِ  ( الكهف : 83 )
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang Dzulqarnain ...”.(Al Kahfi : 83)
•  وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْجِبَالِ  ( طه : 105 )
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang gunung-gunung ...”.(Thaahaa : 105)
Jadi kata Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما bahwa hanya ada sekitar dua belas saja pertanyaan sahabat kepada Rasulullah , dan ini karena adab mereka  kepada Rasulullah , padahal berapa banyak yang mereka ingin tanyakan kepada Rasulullah . Di samping itu juga karena mereka khawatir jangan sampai bertanya tidak pada tempatnya.
Dan terkadang para sahabat  (sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits) bertanya kepada Rasulullah  tentang hukum peristiwa-peristiwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, tetapi untuk mereka amalkan di saat terjadinya, sebagaimana pertanyaan mereka : "Sesungguhnya besok kami akan bertemu musuh, padahal kami tidak membawa pisau, bolehkah kami menyembelih dengan bambu ?". Atau seperti pertanyaan sahabat kepada Rasulullah  tentang para penguasa yang datang sesudah beliau, tentang hukum mentaati dan memerangi penguasa-penguasa tersebut. Juga seperti pertanyaan Hudzaifah  yang bertanya tentang fitnah-fitnah dan apa yang harus dia perbuat di saat itu.
Imam Ibnu Rajab Al Hanbali berkata :" Dan tidaklah Nabi  memberikan keringanan dalam pertanyaan-pertanyaan kecuali untuk orang-orang Badui atau para utusan yang datang kepada beliau dan yang semisal dengan mereka, untuk menjinakkan hati mereka. Adapun orang-orang Muhajirin dan Anshar yang tinggal di Madinah yang keimanan di hati mereka telah kokoh dilarang untuk banyak bertanya” . Sebagaimana yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Nawwas bin Sam’an , beliau  berkata : “Aku telah tinggal bersama Rasulullah  di Madinah selama setahun. Tidak ada yang mencegahku untuk hijrah kecuali (dilarangnya) bertanya. Kebiasaan seseorang dari kami apabila dia telah hijrah, maka dia tidak akan bertanya kepada Rasulullah  “.
Anas bin Malik  mengatakan : “Kami sebenarnya sangat banyak ingin bertanya kepada Rasulullah , namun karena kewibawaan Rasulullah  dan karena adab kami kepada Rasulullah  maka kami tidak bertanya. Sehingga kami sangat senang ketika ada orang-orang Badui yang datang lalu bertanya kepada Rasulullah ”.
Jadi meskipun kadang orang Badui datang dengan pertanyaan yang tidak ada manfaatnya, namun kadang ada pertanyaan mereka yang mana para shahabat mengambil manfaat darinya. Para shahabat sendiri segan bertanya kepada Rasulullah , namun kalau ada orang Badui yang belum tahu adab dengan Rasulullah , macam-macam yang mereka tanyakan. Bahkan kadang orang Badui dimanfaatkan, mereka disuruh bertanya kepada Rasulullah . Karena segannya para shahabat kadang mereka menitip soal kepada orang Badui untuk ditanyakan kepada Rasulullah .
Imam Ibnu Rajab Al Hanbali رحمه الله berkata bahwa dalam masalah bertanya ini manusia terbagi tiga, yaitu :
(1) Ada ahlul hadits yang menutup sama sekali pintu pertanyaan, artinya tidak mau banyak bertanya bahkan boleh dikatakan meninggalkan sama sekali pertanyaan, karena kekhawatiran terjatuh dalam larangan ini. Namun orang seperti ini ilmunya tidak banyak manfaatnya, karena kadang ia hanya hamila fiqhi wa laisa bi faqiih (orang yang memikul (mendengarkan) fiqh namun dia tidak faqih/tidak memahaminya), sebagaimana sabda Rasulullah  :
رُبَّ حَـامِلُ فِقْهٍ غَيْرَ فَقِيْـهٍ ( رواه الترمذى و ابن حبان )
“Boleh jadi orang yang memikul (mendengarkan) fiqh namun dia tidak faqih (tidak memahaminya)”.(HSR. At Tirmidzy dan Ibnu Hibban)
Sehingga kadang seseorang tahu dalil, hafal Al Quran dan As Sunnah, namun ia tidak dapat mempraktekkannya (tidak tahu bagaimana pengamalan dalil-dalil tersebut) dalam kehidupan sehari-hari, dan orang yang seperti ini tercela.
(2) Ahlur Ra’yi (orang yang senantiasa mempergunakan akalnya). Apa saja ditanyakan meskipun yang tidak bermanfaat. Ini tentu saja juga hal yang tercela, bahkan ini lebih tercela daripada yang pertama. Karena orang seperti ini akan disibukkan dengan diskusi-diskusi tentang masalah-masalah yang tidak pernah disinggung dalam Al Quran dan As Sunnah, dan dia nantinya hanya mengetahui masalah-masalah yang sifatnya sekedar wawasan tanpa mengetahui Al Quran dan As Sunnah. Imam Malik رحمه الله dan para salaf lainnya sangat membenci yang seperti itu.
(3) Ahlul Hadits yang mengumpulkan antara ilmu dan amal. Dia bertanya dengan pertanyaan yang melahirkan amalan, bertanya untuk mengetahui bagaimana mengamalkan dalil-dalil yang telah dihafalkannya, dan inilah golongan yang terbaik.
Para salafush shalih sangat menghindari pertanyaan-pertanyaan yang tidak bermanfaat. Mereka sedikit bertanya dan kadang juga tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepada mereka. Imam Malik رحمه الله ketika ditanya dengan sekian banyak pertanyaan, namun hanya sedikit yang dijawabnya. Sebagian ulama mengatakan bahwa itu disebabkan karena banyak pertanyaan yang dilontarkan kepadanya tidak bermanfaat sehingga beliau memandang tidak perlu dijawab. Dan ketika ditanyakan mengapa beliau tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, beliau رحمه الله mengatakan : “Allah  sendiri berfirman :
 وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلاَّ قَلِيلاً  ( الإسراء : 85 )
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: "Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit".(Al Isra’ : 85)
Artinya kalau kamu tidak butuh masalah itu maka tidak usah kamu tanyakan. Sehingga pernah para shahabat berkumpul, kemudian salah seorang diantara mereka ditanya tentang sesuatu, maka dilemparkan pertanyaan itu dari shahabat yang satu kepada shahabat lainnya sampai kembali kepada shahabat yang ditanya pertama kali. Itu karena mereka sangat menghindari menjawab hal-hal yang tidak bermanfaat. Namun selama pertanyaan itu bermanfaat maka wajib bagi kita menanyakannya dan hendaknya bagi yang mengetahuinya menjawabnya. Dan inilah ilmu yang bermanfaat, yaitu ilmu yang melahirkan amalan. Karena itu seorang muslim hendaknya mengkonsentrasikan diri menuntut ilmu yang bermanfaat, ilmu yang melahirkan amalan, yang jelas-jelas datang dari Al Quran dan As Sunnah. Dan inilah makna "وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ", (orang yang mendalam ilmunya), yaitu orang yang secara lahir mungkin sedikit ilmunya namun semua ilmunya adalah ilmu yang bermanfaat. Sebagaimana firman Allah  :
 هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ ءَايَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيْلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيْلَهُ إِلاَّ اللهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ ءَامَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلاَّ أُولُو اْلأَلْبَابِ  ( آل عمران : 7)
“Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Qur'an) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat itulah pokok-pokok isi Al Qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta'wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami." Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal”.(Ali ‘Imran : 7)
Di sini Allah  membedakan antara orang yang suka bertanya dengan pertanyaan yang tidak bermanfaat dengan orang yang mendalam ilmunya. Allah  mengatakan bahwa “Orang yang ada kebengkokan dalam hatinya senantiasa membahas ayat-ayat mutasyabihat (ayat-ayat yang tidak jelas)”, lalu tidak ada manfaatnya, Allah  diamkan, lalu mereka menyangka telah melakukan suatu kebaikan atau berilmu dengannya, padahal tidak. Allah  berfirman : “… Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami."
Adapun orang-orang yang mendalam ilmunya, mereka mengatakan : “Kami cukup beriman saja kepada ayat-ayat mutasyabihat itu, kami tidak perlu membahasnya”. Lihatlah, orang yang Allah  katakan ilmunya mendalam adalah mereka yang tidak terlalu mempermasalahkan hal-hal yang syubhat dan masalah-masalah yang memang didiamkan oleh Allah  dan tidak melahirkan amalan. Bukan orang-orang yang banyak diskusinya, banyak bicaranya, dan sebagainya. Orang yang mendalam ilmunya adalah orang yang tahu betul kapan ia mesti berbicara dan kapan ia mesti diam, yang berbicara dengan perkataan Allah  dan Rasul-Nya. Karenanya ulama kita mengatakan bahwa “Ar Raasikhuuna fil ‘ilmi” adalah :
الْمُتَوَاضِعُوْنَ للهِ وَ الْمُتَذَلِّلُوْنَ للهِ فيِ مَرْضَاتِهِ لاَ يَتَعَاطُوْنَ مَنْ فَوْقَهُمْ وَ لاَ يَحْقِرُوْنَ مَنْ دُوْنَهُمْ
“Orang-orang yang tawadhu’ kepada Allah, yang menghinakan dirinya di hadapan Allah dalam keridhoan-Nya, …..” ????
Itulah orang-orang yang dikatakan “Ar Raasikhuuna fil ‘ilmi”, dan itulah yang patut untuk kita teladani dan patut kita mengambil ilmu darinya. Diriwayatkan dari Imam Ahmad رحمه الله ketika ditanya tentang orang yang bisa dijadikan mufti sesudah beliau, maka beliau رحمه الله berkata : “Abdul Wahhab bin Warraq”. Lalu dikatakan kepada beliau bahwa dia itu tidak luas ilmunya. Maka kata Imam Ahmad رحمه الله :
إِنَّـهُ رَجُلٌ صَالِحٌ مِثْـلُهُ يَوَفَّقُ لإِصَابَةِ الْحَقِّ
“Dia adalah lelaki yang shalih, orang yang seperti itu akan diberikan taufiq oleh Allah untuk senantiasa berada di dalam kebenaran".
Jadi walaupun dikatakan ilmunya tidak luas akan tetapi jika dia adalah orang yang shalih, maka patut kita mengambil darinya, karena Allah  akan memberikan taufiq kepadanya untuk menjalankan kebenaran.

 Ikhtilaf (perselisihan) mereka terhadap nabi-nabi mereka ( ختلافهم على أنبيائهم ا)
Yang dimaksudkan dengan ikhtilaf di sini adalah mukhaalafah, yaitu mereka menyelisihi ajaran nabi-nabi mereka. Dan inilah sebab kehancuran dan kebinasaan ummat-ummat terdahulu ketika mereka menyelisihi nabi-nabi mereka, dalam artian tidak menaati ajaran-ajaran yang dibawa oleh nabi-nabi Allah . Hal ini telah banyak diungkapkan oleh Allah  dalam Al Quran, tentang ummat-ummat terdahulu, terutama dari kalangan Bani Israil, kaum yang paling banyak diutus kepadanya para nabi. Bani Israil adalah kaum yang paling banyak diberikan nikmat oleh Allah , dan diantara nikmat terbesar yang Allah  berikan kepada mereka adalah diutusnya sekian banyak nabi kepada mereka. Sehingga Allah  menyebutkan minimal tiga kali dalam Al Quran tentang nikmat-nikmat yang seharusnya mereka syukuri. Allah  berfirman :
 يَابَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَوْفُوا بِعَهْدِي أُوفِ بِعَهْدِكُمْ وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ  ( البقرة :40 )
“Hai Bani Israil, ingatlah akan ni`mat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu, dan penuhilah janjimu kepada-Ku niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu; dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk)”.(Al Baqarah : 40)
Juga dalam firman Allah 
 يَابَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَنِّي فَضَّلْتُكُمْ عَلَى الْعَالَمِينَ  ( البقرة : 47 )
“Hai Bani Israil, ingatlah akan ni`mat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu dan (ingatlah pula) bahwasanya Aku telah melebihkan kamu atas segala umat”.(Al Baqarah :47)
Demikian pula dalam firman Allah  :
 يَابَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَنِّي فَضَّلْتُكُمْ عَلَى الْعَالَمِينَ  ( البقرة : 122 )
“Hai Bani Israil, ingatlah akan ni`mat-Ku yang telah Ku-anugerahkan kepadamu dan Aku telah melebihkan kamu atas segala umat”.(Al Baqarah : 122)
Di sini Allah  mengingatkan kepada Bani Israil bahwa mereka telah diberikan ni’mat yang banyak dan diutamakan dari kaum-kaum yang ada pada zamannya, dan salah satu ni’mat yang terbesar adalah diutusnya banyak nabi kepada mereka. Pengutusan seorang nabi/rasul adalah ni’mat yang paling besar, karena dengannyalah kita dapat mengetahui hakikat kehidupan kita, bagaimana kita mengarungi kehidupan selama dunia ini, sehingga Imam Ibnul Qayyim Al Jauziyah رحمه الله mengatakan bahwa : “Hajat manusia kepada pengutusan rasul lebih besar daripada hajatnya kepada makan dan minum”. Jadi kalau diutus kepada Bani Israil rasul yang begitu banyak maka berarti Allah  telah memberikan nikmat yang banyak kepada mereka. Namun sangat disayangkan, kaum Bani Israil tidak menerima nikmat itu dengan sikap yang benar, tidak membalas nikmat itu dengan kesyukuran. Bahkan mereka mendurhakai nabi-nabi mereka, tidak mau menaati ajaran-ajaran yang dibawa oleh nabi-nabi mereka itu. Bahkan lebih dari itu, Allah  mengatakan bahwa Bani Israil adalah kaum yang membunuh nabi-nabi mereka. Mereka tidak mencukupkan dengan tidak mau mendengar, membangkang, bahkan lebih dari itu mereka sampai membunuh nabi-nabi mereka. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah  :
 وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ وَالْمَسْكَنَةُ وَبَاءُوا بِغَضَبٍ مِنَ اللهِ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللهِ وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّينَ بِغَيْرِ الْحَقِّ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ  ( البقرة : 61 )
“Lalu ditimpakanlah kepada mereka nista dan kehinaan, serta mereka mendapat kemurkaan dari Allah. Hal itu (terjadi) karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi yang memang tidak dibenarkan. Demikian itu (terjadi) karena mereka selalu berbuat durhaka dan melampaui batas”.(Al Baqarah : 61)
Juga dalam firman Allah  :
 إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّينَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَيَقْتُلُونَ الَّذِينَ يَأْمُرُونَ بِالْقِسْطِ مِنَ النَّاسِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  ( آل عمران : 21 )
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi yang memang tidak dibenarkan dan membunuh orang-orang yang menyuruh manusia berbuat adil, maka gembirakanlah mereka bahwa mereka akan menerima siksa yang pedih”. (Ali ‘Imran : 21)
Demikian pula dalam firman Allah  :
 ضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ أَيْنَ مَا ثُقِفُوا إِلاَّ بِحَبْلٍ مِنَ اللهِ وَحَبْلٍ مِنَ النَّاسِ وَبَاءُوا بِغَضَبٍ مِنَ اللهِ وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الْمَسْكَنَةُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللهِ وَيَقْتُلُونَ اْلأَنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ  ( آل عمران : 112 )
“Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan. Yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas”. (Ali ‘Imran : 112)
Dalam ayat-ayat di atas disebutkan bahwa sebab ditimpakannya kehinaan, kemurkaan dan adzab yang pedih kepada mereka, yaitu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah  dan membunuh nabi-nabi mereka.
Dan sebagaimana sabda Rasulullah  dalam hadits ini, maka yang dapat membinasakan ummat adalah ketika ummat tersebut mendurhakai rasul-rasul mereka. Dan jika kita telaah kisah-kisah ummat terdahulu, kita akan dapatkan kebenaran sabda Rasulullah  ini. Dimulai dari rasul yang pertama diutus ke muka bumi ini, yakni Nabi Nuh , kita akan dapati bahwa penyebab diadzabnya ummat beliau adalah ketika mereka mendurhakai ajaran yang dibawa oleh Nabi Nuh , sebagaimana yang Allah  sebutkan dalam surah Nuh. Surah ini mulai dari awal sampai akhir mengisahkan da’wah rasul yang pertama, Nabi Nuh , yang begitu sabar dalam menda’wahkan risalah ini kepada ummatnya, sampai-sampai Allah  mengatakan bahwa beliau diutus selama 950 tahun (QS. 29 : 14) kepada ummatnya. Dan beliau telah menempuh berbagai cara dalam da’wah, baik itu da’wah sirriyyah maupun jahriyyah, mendatangi kaumnya siang dan malam, namun mereka tetap membangkang. Akhirnya Allah  mengadzab mereka dengan air bah yang menghabiskan semua manusia yang ada kecuali orang-orang yang beriman. Allah  berfirman :
 مِمَّا خَطِيئَاتِهِمْ أُغْرِقُوا فَأُدْخِلُوا نَارًا فَلَمْ يَجِدُوا لَهُمْ مِنْ دُونِ اللهِ أَنْصَارًا  ( نوح : 25 )
“Disebabkan kesalahan-kesalahan mereka, mereka ditenggelamkan lalu dimasukkan ke neraka, maka mereka tidak mendapat penolong-penolong bagi mereka selain dari Allah”. (Nuh : 25)
Maksud “disebabkan kesalahan-kesalahan mereka”, yaitu dosa-dosa mereka ketika mereka membangkang dari ajaran nabi Nuh . Sebagian ulama mengatakan bahwa maksud dari “mereka ditenggelamkan lalu dimasukkan ke neraka”, yaitu mereka dimasukkan ke dalam api yang ada di dalam lautan itu. Dan sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa mereka dimasukkan ke neraka. Ini menunjukan bahwa akibat pembangkangan suatu kaum terhadap dakwah seorang nabi adalah diadzabnya kaum tersebut.
Demikian pula mengenai kisah Nabi Shalih  dan kaumnya, sebagaimana yang disebutkan dalam surat Asy Syams : 11-15. Di ayat ini kaum Tsamud diuji dengan unta yang Allah  datangkan, lalu dikatakan kepada mereka bahwa unta ini datang dari Allah  maka hendaknya mereka menjaganya dengan baik dan menghormatinya, membiarkannya minum dan melakukan apa yang dia inginkan. Namun mereka mendustakannya, bukan hanya melarang unta itu minum, bahkan mereka menyembelih unta tersebut, karena kedustaan dan pembangkangan mereka terhadap nabi mereka, sehingga Allah  mengadzab mereka. Allah  berfirman :
 فَكَذَّبُوهُ فَعَقَرُوهَا فَدَمْدَمَ عَلَيْهِمْ رَبُّهُمْ بِذَنْبِهِمْ فَسَوَّاهَا  ( الشمس : 14 )
“Lalu mereka mendustakannya dan menyembelih unta itu, maka Tuhan mereka membinasakan mereka disebabkan dosa mereka, lalu Allah menyama-ratakan mereka (dengan tanah)”.(Asy Syams : 14)
Demikian pula di surat Hud dapat kita lihat kesudahan yang buruk bagi mereka yang membangkang kepada rasul-rasul mereka. Mulai di ayat 24 sampai ayat 100 dikisahkan tentang ummat-ummat terdahulu dan bagaimana akibat pembangkangan mereka kepada para nabi mereka, mulai nabi Nuh  sampai nabi Musa . Dan yang paling banyak membangkang adalah ummat Bani Israil dengan nabi mereka Musa . Dan hadits ini yang dimaksudkan lebih khusus kepada Bani Israil, yakni ummat Yahudi, yang mana nabi mereka Musa  adalah salah satu ulul azmi, namun mereka tidak menghormati rasul mereka yang mulia Musa , bahkan mereka mencelanya. Sebagaimana kisah ketika mereka melakukan kebiasaan yang buruk di antara mereka, yaitu mandi secara bersama-sama, namun Nabi Musa  tidak mau ikut bersama mereka. Lalu mereka menuduh bahwa Nabi Musa  berpenyakit kulit dan tidak mau dilihat aibnya tersebut. Karenanya Allah  berfirman :
 يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَكُونُوا كَالَّذِينَ ءَاذَوْا مُوسَى فَبَرَّأَهُ اللهُ مِمَّا قَالُوا وَكَانَ عِنْدَ اللهِ وَجِيهًا  ( الأحزاب : 69 )
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang menyakiti Musa; maka Allah membersihkannya dari tuduhan-tuduhan yang mereka katakan. Dan adalah dia seorang yang mempunyai kedudukan terhormat di sisi Allah”.(Al Ahzab : 69)
Ini adalah peringatan bagi kita untuk tidak menyerupai Bani Israil yang telah menyakiti Musa . Demikian pula ketika nabi Musa  mengajak Bani Israil untuk berperang, namun mereka justru mengatakan (sebagaimana dalam firman Allah  ) :
 قَالُوا يَامُوسَى إِنَّا لَنْ نَدْخُلَهَا أَبَدًا مَا دَامُوا فِيهَا فَاذْهَبْ أَنْتَ وَرَبُّكَ فَقَاتِلاَ إِنَّا هَاهُنَا قَاعِدُونَ  ( المائدة : 24 )
“Mereka berkata: "Hai Musa, kami sekali-sekali tidak akan memasukinya selama-lamanya, selagi mereka ada di dalamnya, karena itu pergilah kamu bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti di sini saja."(Al Maidah : 24)
Inilah pembangkangan mereka. Makanya ketika Nabi Muhammad  mengajak para shahabat untuk berperang, maka para shahabat bersegera mengatakan : “Ya Nabiyallah, kami tidak akan mengatakan sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Bani Israil kepada nabi mereka”.
Semua contoh-contoh di atas menunjukkan bahwa pembangkangan terhadap nabi dan rasul adalah sebab kehancuran suatu ummat. Dan inilah yang Rasulullah  tahdzir (peringatkan) kepada kita agar tidak sampai jatuh kepada hal seperti itu. Dan hal ini tidak hanya berlaku kepada ummat yang terdahulu, akan tetapi ummat ini juga, ketika menyelisihi rasulnya maka akan tertimpa kehancuran sebagaimana yang ditimpakan oleh Allah  kepada ummat-ummat terdahulu. Allah  berfirman :
 ... فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ  ( النور : 63 )
“...Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih”.(An Nuur : 63)
Sebagian ulama mengatakan bahwa “adzab yang pedih” di sini adalah adzab di dunia sebelum adzab di akhirat. Ayat ini menunjukkan bahwa bukan hanya ummat terdahulu saja yang dibinasakan akibat penentangan mereka terhadap ajaran nabi mereka, namun ummat ini juga ketika sudah meninggalkan sunnah Rasulullah  dan menyelisihi ajaran-ajaran beliau, maka akan dibinasakan oleh Allah . Kekufuran, kesyirikan, dan kenifaqan akan ditimpakan pada hati-hati kita, atau adzab yang pedih akan ditimpakan kepada kita di dunia ini. Dan contoh akibat yang buruk dari menyelisihi Rasulullah  telah Allah  perlihatkan pada perang Uhud, di zaman generasi yang terbaik. Allah  mencontohkan kepada kita sebagai pelajaran bagi kita yang datang sesudah mereka, bahwa kalau saja generasi terbaik akan merasakan akibat yang buruk dari penyelisihan mereka kepada sunnah atau perintah Rasulullah , maka kita juga akan terancam manakala menyelisihi perintah Rasulullah . Di perang Uhud Nabi  berpesan kepada pasukan pemanah yang ditugaskan menjaga bukit Uhud untuk tidak meninggalkan tempat mereka sebelum diizinkan oleh Rasulullah . Dan pada awal-awal peperangan, kaum muslimin mendapatkan kemenangan yang besar, bahkan bisa mengkocar-kacirkan pasukan kafir quraisy sehingga mereka lari dan meninggalkan harta mereka. Di saat itulah sebagian pasukan pemanah tergoda dengan harta tersebut, lalu mereka turun dari bukit dan lupa akan pesan Rasulullah . Walaupun mereka telah diingatkan oleh pemimpin pasukan pemanah, namun mereka tidak mengindahkannya dengan alasan bahwa orang kafir telah lari dan saatnya untuk mengambil apa yang ditinggalkan oleh mereka. Disitulah Allah  menunjukkan akibat buruk dari menyelisihi perintah Nabi , lalu Allah  dengan iradahnya yang kauni memperlihatkan pemandangan itu kepada Kholid bin Walid (waktu itu masih kafir), lalu dengan ketangkasannya dalam perang dia memamfaatkan kesempatan itu untuk menghancurkan pasukan kaum muslimin dari belakang. Disitulah kaum muslimin mendapatkan fitnah/cobaan yang begitu besar, sehingga banyak diantara mereka yang terbunuh, bahkan sampai timbul isu bahwa Nabi  telah terbunuh, namu isu tersebut tidak benar, tapi beliau  sampai terluka dan patah gigi seri beliau , dan disitulah beliau bersabda :
كَيْفَ يُفْلِحُ قَوْمٌ شَجُّوا نَبِيَّهُمْ وَكَسَرُوا رَبَاعِيَتَهُ ( رواه مسلم و الترمذي و أحمد عَنْ أَنَسٍ
“Bagaimana bisa beruntung suatu kaum yang melukai nabi mereka dan mematahkan ……”.(HR. Muslim, At Tirmidzi dan Ahmad dari Anas )
Hadits ini menunjukkan bahwa menyelisihi rasul dan mendurhakainya adalah sebab kehancuran dan sebab tidak akan menangnya ummat ini. Dan sekaligus menunjukkan bahwa keberuntungan/kejayaan ummat ini sangat ditentukan oleh sejauh mana ketaatan kita kepada rasul kita. Dan kapan kita melakukan yang sebaliknya maka akan datang kepada kita kebinasaan sebagaimana kebinasaan yang telah ditimpakan kepada ummat-ummat terdahulu.
Allah  mengingatkan akan hal ini dalam banyak keterangan dan secara umum dalam setiap jihad Allah  mengingatkan kepada kaum muslimin untuk taat kepada Allah  dan Rasulullah  agar kemenangan itu bisa tercapai, sebagaimana firman Allah  :
 يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَأَطِيعُوا اللهَ وَرَسُولَهُ وَلاَ تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللهَ مَعَ الصَّابِرِينَ . وَلاَ تَكُونُوا كَالَّذِينَ خَرَجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بَطَرًا وَرِئَاءَ النَّاسِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللهِ وَاللهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ  ( الأنفال : 47 )
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. Dan ta`atlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang keluar dari kampungnya dengan rasa angkuh dan dengan maksud ria kepada manusia serta menghalangi (orang) dari jalan Allah. Dan (ilmu) Allah meliputi apa yang mereka kerjakan”.(Al Anfal : 45 – 47)
Jadi menaati Allah  dan Rasul-Nya adalah syarat mutlak untuk meraih kemenangan dan kejayaan ummat, dan sekaligus menunjukkan bahwa kapan kita tidak melakukan hal tersebut maka akan ditimpakan kepada kita kebinasaan sebagaimana ummat-ummat terdahulu.
Jadi hadits ini menyebutkan dua sebab binasanya ummat terdahulu, dan tentu saja ini bukan pembatasan (bukan hanya dua hal saja yang membinasakan ummat terdahulu), namun Rasulullah  menyebutkan di sini karena berhubungan dengan perkataan beliau sebelumnya. Jadi penyebab keruntuhan ummat terdahulu sebenarnya sangat banyak, akan tetapi Rasulullah  melarang kita tasyabbuh dengan dua masalah di hadits ini karena berkaitan dengan masalah yang beliau sebutkan pertama kali dalam hadits ini, atau karena berhubungan dengan sebab disebutkannya hadits ini, yaitu ketika Rasulullah  menyebutkan suatu masalah kemudian ada yang banyak bertanya, seakan-akan mau menggugat kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Rasulullah . Rasulullah  mengatakan bahwa yang dapat mengakibatkan kebinasaan kita sebagaimana telah binasa ummat terdahulu adalah dua sebab, yaitu banyak bertanya (ketika telah ditetapkan suatu perintah lalu masih banyak pertanyaan yang seakan-akan menggugat kebijaksanaan tersebut) dan menyelisihi apa yang telah ditetapkan oleh nabi-nabi mereka. Apa yang telah ditetapkan tidak lagi perlu ditanyakan, tetapi sikap kita ketika telah ditetapkan suatu urusan hanyalah sami’naa wa atha’naa saja, tidak ada lagi kata-kata yang lain. Tidak perlu lagi bertanya sebagaimana pertanyaan orang-orang Yahudi, dan tidak perlu lagi menggugat kebijaksanaan Allah  dengan mengatakan “mengapa begini dan begitu”. Namun hendaknya langsung kita amalkan tanpa ada rasa keberatan sedikitpun. Sikap yang benar adalah sebagaimana yang Allah  firman-Nya :
 وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُبِينًا  ( الأحزاب : 36 )
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”.(Al Ahzab : 36)
Ayat ini menunjukkan bahwa orang mukmin apabila telah ditetapkan suatu urusan oleh Allah  dan Rasul-Nya, maka tidak ada lagi pilihan, dia langsung menerima tanpa banyak bertanya, apalagi sampai menyelisihi apa yang telah ditetapkan oleh Allah  dan Rasul-Nya. Dan ini lebih ditegaskan lagi oleh Allah  dalam firman-Nya :
 إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ  ( النور : 51 )
“Sesungguhnya jawaban orang-orang mu'min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan." "Kami mendengar dan kami patuh." Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”.(An Nuur : 51)
إِنَّما (hanya saja) disini maknanya adalah pembatasan, yaitu bahwasanya perkataan orang-orang beriman hanyalah “Kami mendengar dan kami taat”. Dan ini sangat berbeda dengan apa yang dikatakan oleh orang-orang Yahudi, "سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا ", kami memang mendengar, tapi kami mau bermaksiat, dengan entengnya mereka mengatakan seperti itu. Karenanya Allah  berfirman dalam surah Al Anfaal :
 يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَرَسُولَهُ وَلاَ تَوَلَّوْا عَنْهُ وَأَنْتُمْ تَسْمَعُونَ . وَلاَ تَكُونُوا كَالَّذِينَ قَالُوا سَمِعْنَا وَهُمْ لاَ يَسْمَعُونَ  ( الأنفال : 20-21 )
“Hai orang-orang yang beriman, ta`atlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling daripada-Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya), dan janganlah kamu menjadi sebagai orang-orang (munafik) yang berkata: "Kami mendengarkan, padahal mereka tidak mendengarkan”.(Al Anfal : 20 – 21)
“Mereka tidak mendengarkan”, artinya Allah  menafikan pendengaran hati mereka. Jadi mendengarkan dengan telinga saja tidak cukup dianggap mendengarkan. Karenanya Allah  mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang bisu dan tuli karena tidak mau mengambil manfaat dari apa yang telah dinasehatkan oleh Allah  dan Rasul-Nya.
Jadi dari hadits ini menunjukkan bagaimana sesungguhnya sifat seorang muslim. Ketika Allah  telah menetapkan perintah maka ia mengerjakan sekemampuannya, dan ketika datang larangan langsung ditinggalkan, tanpa banyak bertanya. Seakan-akan maksud Rasulullah , apa yang telah aku perintahkan maka kerjakanlah sekemampuanmu, dan apa yang telah aku larang maka tinggalkanlah, dan jangan kalian banyak bertanya dan jangan kalian menyelisihi, karena kapan kalian banyak bertanya dan menyelisihi maka kalian akan binasa sebagaimana telah binasa ummat-ummat terdahulu.

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini diriwayatkan oleh beberapa imam hadits, yaitu :
1. Imam Bukhari dalam Shohihnya,
2. Imam Muslim dalam Shohihnya,
3. Imam An Nasaai dalam Sunannya,
4. Imam Ahmad dalam Musnadnya,
5. Imam Ibnu Hibban dalam Shohihnya - رحمهم الله أجمعين -
Adapun hadits dengan lafazh yang disebutkan diatas hanya dikeluarkan oleh Imam Muslim dari riwayat Az Zuhri dari Said bin Musayyib dan Abu Salamah yang keduanya meriwayatkan dari Abu Hurairah .

Read More......

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP