..::::::..
Tampilkan postingan dengan label usrah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label usrah. Tampilkan semua postingan

Jangan Bantu Setan untuk mendapatkan penghargaan tertingginya

Oleh M .jono AG

Beberapa hari yang lalu salah seorang adikku yang kebetulan belum menikah kirim SMS yang cukup mebuatku bingung menjawabnya “ Mas , benerkah kalau sudah menikah itu pasti akan sering mengalami kejenuhan dengan pasangan hidupnya ?’’. Jelas aku tidak bisa langsung menjawabnya karena lokasi kami berbeda pulau sehingga secara detail aku nggak tahu apa latar belakang adikku bertanya begitu .

Pelan –pelan aku berusaha mengorek keterangan yang cukup dari adikku . Aku pancing dia dengan pertanyaan awal : ‘’ Lho kenapa mesti jenuh ?’’ . Adikku dengan tangkas menjawab :’’ Khan bertemu tiap hari dengan orang yang sama mas , apa nggak bosenin ?’’. Aku tersenyum mendengar penjelasannya yang lugas itu .

Aku berusaha mengorek lebih dalam kenapa dia berpendapat seperti itu .Karena akan salah penjelasanku kalau aku tidak tahu latar belakang kenapa dia bertanya begitu .Ceritapun mengalir deras dari adikku di ujung telpon tentang teman-teman dan tetangganya yang tiap hari ribut dengan pasangan hidup yang menurutku kadang – kadang hanya karena masalah sepele.

Salah seorang temannya mengatakan kalau dia udah stress banget menghadapi suaminya yang baru 3 atau 4 bulan lalu mempersunting dirinya dengan berjanji kepada Allah di depan penghulu , saksi dan semua yang hadir saat itu .Hilang sudah kenangan indah hari pernikahan itu , semua berganti dengan saling menghujat dan caci maki . Dan keinginan untuk menciptkan keluarga yang Sakinah Mawadah wa Rahmah hanya tertempel lekat di kartu undangan yang sudah mulai lusuh .

Penyebabnya sepele aja , sang suami masih seneng ngumpul dengan teman – teman nya , sementara istrinya sibuk bekerja sampai sore . Rupanya jiwa muda mereka masih mendominasi kehidupan rumah tangganya sehingga hal seperti itu menjadi pemicu konflik yang berkepanjangan di kehidupan mereka. Bahkan mereka kepingin sekali berpisah dengan kehidupan masing – masing Hmmm… aku geleng- geleng kepala mendengarnya . Naudzubillah min dhalik.

Pengalaman yang tidak menyenangkan kedua yang dilihat adikku justru dari tetangganya yang tak kalah seru . Usia pernikahan mereka memang masih dibawah 10 tahun . Keluarga muda itu kelihatan bahagia kalau dilihat dari penampilannya . Sang suami bekerja di sebuah perusahaan yang bonafit sementara istrinya mengelola took kecil di dekat rumahnya . Masih lagi Allah mengkaruniai mereka anak yang lucu . Adikku bingung karena tiba – tiba istrinya bercerita kalau dia sudah nggak kuat lagi bertahan dengan rumah tangganya yang ia bangun selama ini.

Adikku juga nggak habis pikir kenapa itu terjadi pada mereka , semua orang merasa iri dengan apa yang Allah berikan pada mereka . Secara ekonomi mereka jauh di atas mapan .Rumah juga sudah mereka miliki , anak ada , apalagi yang belum ? Tapi ternyata keluarganya sangat rapuh , sehingga keduanya bersepakat bukan untuk menjadikan rumahnya sebagai syurga , tetapi justru pengin segera bercerai karena sudah sangat jenuh dengan kehidupannya yang sekarang. Ckkk…

Sambil bercanda aku berusaha memancing apakah dua kejadian itu sangat membuat adikku takut dengan pernikahan ? Nggak salah dugaanku , itu yang sering dipikirkan selama ini , kalau sudah berumah tangga beberapa tahun mesti akan merasakan kejenuhan yang berakibat perceraian . Sesulit itukah berumah tangga atau bahkan sebaliknya ?

Hal yang sering dilupakan pasangan usia muda adalah janji pernikahan . Janji pernikahan itu pada hakekatnya adalah janji kepada Allah untuk menghidupi dan mempergauli istri secara patut. Bukan sekedar janji antara pengantin pria kepada pengantin wanita dan seluruh keluarga besarnya .Amanah itu cukup berat memang , makanya kita harus sering memohon kepada Allah untuk diberikan kekuatan untuk tetap menjaga keluarga agar harmonis.

Kejenuhan memang akan menghampiri siapapun di dunia ini apabila yang dihadapi adalah hal-hal yang monoton. Pernahkan kita berfikir bahwa hanya dengan memindahkan 1 buah paku yang menjadi gantungan sebuah foto keluarga di ruang tamu ke dinding sebelahnya sudah cukup membuat suasana yang berbeda ? Suami yang pulang kerja dengan kondisi capek akan tersedot perhatiannya sejenak ke suasana baru di ruang tamu yang secara tidak sadar membuat fresh pikirannya .

Kalau sang istri sudah berusaha membuat suasana yang tidak monoton di rumah dengan masakan yang selalu berganti menu , suasana rumah yang selalu berbeda setiap hari , maka sang suami juga wajib menjaga suasana yang sama agar kedua belah pihak tidak jenuh . Mengajak istri dan anak – anak ke tempat yang mereka sukai tanpa persiapan yang bertele-tele justru akan jadi surprise bagi keluarga . Atau sekali waktu pas libur , suami membantu istri untuk memasak masakan kesukaan keluarga.Kuncinya kita yang harus membuat suasana , bukan kita yang diikendalikan suasana.

Pangilan kesayangan harus sesering mungkin di ucapkan suami terhadap istrinya , sebagaimana Rasulullah selalu memanggil Siti Aisyah dengan pangilan ‘’ ya humairoh ‘’. Bisa lewat sms kalau kita sedang keluar kota jauh dari istri misalnya .Atau menelpon sampai kuping panas di malam hari saat anak – anak sudah tidur , dengan mengungkapkan sepinya hati kalau jauh dari istri .

Jadi terlalu naïf apabila hanya karena hal- hal yang kecil dan tidak terlalu prinsip kita harus hidup dalam suasana rumah tangga yang tidak nyaman . Kejenuhan itu akan muncul karena kita memberikan ruang untuknya .

Dan kita harus malu kepada Allah kalau setiap ada masalah antara suami dan istri pnyelesaiannya hanya dengan satu cara ‘’ cerai ‘’ .Padahal Allah telah memberi dan menggelar semua kebaikan-Nya .

Justru yang harus kita ingat bahwa Iblis akan memberikan penghargaan tertinggi kepada semua bala tentaranya apabila mereka ( syetan )itu bisa memisahkan antara suami dan istri .

Akankah kita justru yang akan membawakan dan menyerahkan penghargaan tertinggi dan memasangkan mahkota kepada musuh nyata kita itu dengan kalimat yang diperbolehkan tapi dibenci Allah tersebut …? Wallahu a’lam.
sumber: eramuslim.com

Read More......

Konser Musik, Zina, dan Kerusuhan

MEMANG belum ada penelitian yang membuktikan adanya korelasi positif antara pagelaran musik dengan zina, perilaku seks bebas di luar nikah. Namun begitu, sebuah konser musik yang bertajuk MTV Staying Alive, nampaknya mulai mengkampanyekan kepada publik bahwa dua hal itu berkaitan.

Caranya, penyelenggara menawarkan tiga alternatif bagi calon penonton untuk mendapatkan tiket masuk, yakni membeli majalah Teens, koran Sindo (Seputar Indonesia), atau dua pak kondom seharga Rp 10 ribu (khusus untuk penonton berusia 18 tahun ke atas). Alternatif ketiga, diprotes sebagian penonton. Di antara mereka ada yang berkomentar, “Ini sih secara tidak langsung mengajari kita untuk bergaul bebas.”

Tetapi, menurut Yasmine (Head of Media Relation Global TV), membeli kondom bukan merupakan suatu keharusan, hanya sebagai pelengkap dalam rangka memberikan sex education (pendidikan seks), khususnya dalam upaya mensosialisasikan cara menanggulangi HIV/AIDS dengan menggunakan kondom. “Daripada mereka kena, mending pake kondom.” Begitu alasan Yasmine.



Bila cara-cara kampanye seperti itu terus-menerus dilakukan setiap tahun, tidak terlalu lama lagi publik akan terbiasa dan mengerti, bahwa konser musik berkaitan dengan seks bebas. Dan kampanye yang mengkaitkan konser musik dengan ‘anjuran’ seks bebas, lima tahun lagi akan menunjukkan keberhasilannya. Setidaknya, tidak ada lagi protes terhadap ‘keharusan’ membeli kondom sebagai salah satu upaya mendapatkan tiket masuk.



Bagi aktivis HIV-AIDS, mensosialisasikan kondom sebagai pencegah terjangkitinya virus mematikan tersebut, adalah merupakan upaya edukasi dalam rangka menekan jumlah penderita HIV-AIDS. Ada yang lebih progresif lagi, yaitu membagi-bagikan kondom secara gratis, bahkan membagi-bagikan jarum suntik secara gratis. (lihat tulisan berjudul Pembunuhan Massal Melalui Kondomisasi, nahimunkar.com, December 16, 2008 11:49 pm)



Di dalam dunia propaganda, ada satu strategi yang mirip-mirip dengan strategi para ahli pembuat obat. Serbuk obat yang terasa pahit, dibungkus kapsul yang tawar, sehingga ketika berada di mulut, lidah tidak dapat merasakan rasa pahit serbuk obat tadi. Akibatnya, obat dengan mudah ditelan tanpa penolakan. Bila sudah masuk ke dalam perut, semua rasa tidak lagi terasa.



Konser musik dan ‘anjuran’ membeli kondom, atau kondomisasi (termasuk bagi-bagi kondom secara gratis), nampaknya menempuh cara-cara di atas. Pada tahap awal, ada sejumlah publik yang menolak ‘keharusan’ membeli kondom, namun karena dibungkus dengan sesuatu yang ‘menghibur’ maka ‘keharusan’ itu menjadi tidak terasa lagi. Di balik ‘keharusan’ membeli kondom tadi, kelak akan diterjemahkan menjadi ‘keharusan’ memanfaatkan kondom untuk melakukan kegiatan seks. Bagi remaja dan pemuda yang belum menikah, maka ‘keharusan’ melakukan kegiatan seks tadi akan diterjemahkan menjadi seks bebas dengan teman atau pelacur. Bagi yang tidak bisa menempuh kedua cara tadi, maka ‘anjuran’ tadi akan ditempuh dengan jalan paksaan alias perkosaan.



Konser musik bermuatan ‘anjuran’ seks bebas merupakan salah satu tahapan dari upaya serupa yang telah lebih dulu berhasil, yaitu ‘anjuran’ melalui film, sinetron, kemudian dipercepat lagi dengan begitu mudahnya memperoleh film-film porno dengan harga murah, mudahnya memperoleh gambar-gambar porno melalui berbagai tabloid dan majalah porno yang marak sejak era kepemimpinan Gus Dur. Apalagi ditunjang dengan teknologi internet yang kian canggih, sehingga gambar-gambar porno bahkan video porno bisa diunduh (download) secara gratis dalam tempo relatif singkat.



Teknologi internet yang kian maju, memungkin tumbuhnya warung internet (warnet) sampai ke kota kecil sekalipun. Keberadaan warnet yang kian menjamur tanpa dibarengi dengan regulasi yang ketat, khususnya regulasi tentang pornografi, membuat warnet yang berorientasi keuntungan mengabaikan aspek moral. Supaya untung, maka pengunjung harus banyak. Supaya pengunjungnya banyak, salah satu ‘menu’ yang ditawarkan adalah kemudahan mengakses situs-situs yang menjajakan pornografi.



Contoh kasus, terjadi di Sidoardjo. Seorang pemuda berusia 18 tahun asal desa Brebek, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, memperkosa seorang gadis belia berusia 16 tahun. Kepada polisi, pemuda itu mengaku nekat melakukan perkosaan karena sering ke warnet melihat adegan porno. “Karena terlalu sering, akhirnya aku pengen mencoba,” katanya sebagaimana dikutip harian surya edisi 20 Desember 2008 (http://www.surya.co.id).



Film, Teve (sinetron), kemudian konser musik dengan ‘keharusan’ membeli kondom, disadari atau tidak telah menjadi media bottom line yang efektif di dalam mengkampanyekan ‘anjuran’ seks bebas.



Di tahun 2005, sebuah perusahaan kondom melakukan survey di hampir semua kota besar di Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Hasilnya, sekitar 40-45% remaja berusia antar 14-24 tahun menyatakan, mereka telah berhubungan seks bebas di luar pernikahan. (http://aids-ina.org/modules.php?name=AvantGo&file=print&sid=222)



Di Bandung, sebagaimana diberitakan Tribun Jabar edisi 15 Agustus 2008, terdapat sekitar 56% remaja Kota Bandung dengan kisaran usia 15-24 tahun sudah pernah berhubungan seks bebas di luar nikah, dengan pacar, teman, dan pelacur. Data tersebut ditemukan melalui survey yang dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan 25 Messenger Jabar, selama Juni 2008 lalu.



Menurut Kristian Widya Wicaksono, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan 25 Messenger Jabar, survei melibatkan rata-rata 100 responden remaja usia 15-24 tahun yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung. Menurut Kristian pula, perilaku remaja yang mengadopsi seks bebas seperti itu paling banyak dipengaruhi oleh tontonan film porno, termasuk dari internet dan melalui telepon seluler. (http://tribunjabar.co.id/artikel_view.php?id=17458&kategori=22)



63 persen remaja di 33 provinsi Indonesia berzina

Hidayatullah.com edisi 20 Desember 2008 menurunkan berita tentang hasil survey yang dilakukan sebuah lembaga, sebagaimana disampaikan oleh M Masri Muadz Direktur Remaja dan Perlindungan Hak-Hak Reproduksi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Pusat (BKKBN), saat Peluncuran SMS Konsultasi Kesehatan Reproduksi Remaja pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2008, di Serang, Banten, Jawa Barat.



Hasil survey yang dilaksanakan tahun 2008 itu mengungkapkan data, sebanyak 63% remaja mengaku sudah melakukan hubungan seks bebas sebelum nikah. Responden survey meliputi remaja SMP dan SMA di 33 provinsi di Indonesia. Data ini menunjukkan adanya kenaikan dibandingkan dengan survei sebelumnya (2005).



Di Indonesia sampai saat ini belum ditemukan hasil survey yang mengungkap adanya korelasi antara kebiasaan menonton teve dengan perilaku seks bebas dan kehamilan tidak diinginkan, khususnya di kalangan usia remaja. Adanya korelasi anatara seks bebas dengan kebiasaan menyaksikan video porno, di Indonesia, selama ini ditemukan hanya dalam berbagai berita kriminal.



Di AS, penelitian yang mengungkapkan adanya korelasi antara kebiasaan menonton teve, khususnya program teve yang bermuatan seks, mempengaruhi perilaku remaja di sana di dalam mempraktekkan seks bebas, yang berujung kepada meningkatnya angka kehamilan remaja, dan kehamilan itu merupakan kehamilan tidak diinginkan karena terjadi di luar pernikahan.



AS merupakan negara tertinggi penghasil kehamilan di usia remaja. Padahal, sejak 1991, angka kehamilan remaja di AS sudah kian turun, namun tetap saja tertinggi di antara negara-negara industri lainnya, yaitu mendekati satu juta orang remaja dengan rentang usia 15-19 tahun. (http://www.rand.org/pubs/research_briefs/RB9398/)



Faktor-faktor yang memberikan kontribusi terhadap terjadinya kehamilan remaja lumayan beragam dan kompleks. Namun, salah satu faktor yang sejauh ini belum diteliti secara mendalam adalah muatan seksual di televisi. Oleh karena itulah RAND melakukan studi tentang itu. Hasilnya, para remaja yang banyak menoton tayangan teve bermuatan seks mempunyai risiko yang lebih tinggi mengalami kehamilan di usia remaja. Kehamilan itu tentunya disebabkan oleh aktivitas seks bebas, yang didorong oleh keinginan mempraktekkan apa-apa yang selama ini ditontonnya di televisi.



Dari penelitian RAND tadi, terbukti bahwa tayangan teve bermuatan seks jika ditonton berulang-ulang akan mempengaruhi perilaku remaja putra dan putri, yang pada gilirannya memberikan kontribusi meningkatnya kehamilan di usia remaja, meningkatnya budaya seks bebas, meningkatnya pengidap HIV-AIDS, dan sebagainya.



Setelah media teve berhasil ‘menganjurkan’ seks bebas, maka ‘anjuran’ serupa sedang digarap secara intensif melalui berbagai konser musik sebagaimana diprogramkan melalui MTV Staying Alive, dengan kedok mensosialisasikan upaya-upaya positif di dalam menangkal perkembangan bahaya terinfeksi virus HIV-AIDS.



MTV Staying Alive pertama kali diluncurkan tahun 1998, di Amerika Serikat. Dengan tujuan mengkampanyekan pencegahan HIV-AIDS melalui pemberdayaan para pemuda agar mampu menjaga dirinya dari kemungkinan terinfeksi virus HIV-AIDS.



Di Indonesia, MTV Staying Alive sudah berlangsung sejak 2004. Konser musik ini selalu diselenggarakan bertepatan dengan hari peringatan AIDS se dunia. Di tahun 2008 ini, MTV Staying Alive berlangsung pada 14 Desember 2008, di Lapangan D Senayan Jakarta. Temanya, Play The Music…Sound The Message. Tujuannya, menyampaikan pesan simpati, harapan, solidaritas, dan pengertian tentang HIV dan AIDS di Indonesia.



Di Indonesia, MTV Staying Alive digarap bersama dengan Global TV. Oleh karena itu tak heran acara tersebut ditayangkan secara langsung oleh Global TV sejak jam 19:00 wib. Program musik yang berlangsung selama 12 jam nonstop ini, berakhir sekitar jam 22:00 wib. Sponsor MTV Staying Alive sejak awal adalah produsen kondom Sutra dan Fiesta.



Konser musik, kerusuhan, perzinaan, dan pemurtadan

Keterkaitan antara konser musik dengan seks bebas, kini tengah digarap dengan intensif. Sedangkan keterkaitan konser musik dengan kerusuhan, sudah sering terjadi. Di penghujung 2008 saja, beberapa konser musik menghasilkan kerusuhan yang mengganggu. Konser Dewa 19 yang berlangsung 16 Desember 2008, di Lapangan Benteng, Medan, menghasilkan kericuhan: sesama penonton yang berkelompok terlibat saling lempar batu dan lumpur.



Menurut laporan Pos Kota edisi 17 Desember 2008, konser itu memanas saat ribuan penonton terlibat aksi senggol ketika mengungkapkan ekspresinya. Kebetulan lokasi lapangan becek. Kerusuhan meluas. Tidak hanya lumpur, puluhan batu beterbangan mengenai beberapa penonton.



Sebulan sebelumnya, konser ST12 yang berlangsung Selasa, 18 November 2008 di Banjarmasin, juga rusuh bahkan terjadi penusukan terhadap salah seorang penonton. Sempat ada aksi lempar botol minuman. Tiba-tiba saja ada penonton yang ditusuk. Namun karena penerangan kurang, tidak diketahui siapa pelakunya. Penonton sebanyak 3000 lebih tak bisa dikendalikan.



Konser musik tidak saja menghasilkan kerusuhan dan penusukan, tetapi juga menghasilkan korban jiwa. Misalnya pada konser musik yang berlangsung Sabtu malam tanggal 9 Februari 2008 lalu, di Bandung, menyebabkan 10 orang tewas. Konser grup band Beside yang berlangsung di Gedung Asia Afrika Cultural Center, Bandung, Jawa Barat itu, mulai tidak terkendali sekitar pukul 20.00 wib. Ketika itu, ratusan orang berupaya memasuki gedung pertunjukan. Mereka berhadapan dengan sekitar 400 penonton yang sudah berada di dalam gedung. Suasana menjadi tidak terkendali sehingga saling injak terjadi. Menurut aparat kepolisian, ditemukan fakta adanya pembagian minuman keras kepada sejumlah penonton sebelum memasuki arena konser, dan hal itu diduga menjadi pemicu kerusuhan.



Konser musik dapat membuat sejumlah orang menjadi brutal. Meski, konser itu dilaksanakan di kalangan mahasiswa. Bahkan meski konser itu diselenggarakan di kampus berlabel Islam sekalipun, sikap brutal tetap saja terjadi.



Contohnya, pada konser GIGI di tahun 2004 yang berlangsung di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, berakhir menyedihkan: dua orang tewas dan lebih dari 50 orang luka-luka akibat ambruknya atap gedung Student Center.



Konser band GIGI merupakan salah satu rangkaian acara malam inagurasi mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahad 18 Desember 2004. Konser GIGI berlangsung mulai pukul 22:30 wib. Sedangan siang harinya, sejak pukul 13:00 wib berlangsung festival band dan seremonial berupa pidato dari ketua panitia program pengenalan almamater UIN Jakarta.



Jatuhnya korban tewas pada konser di UIN itu tentu membuat kita bersedih. Namun jauh lebih menyedihkan, perguruan tinggi berlabel Islam, menyelenggaraan konser musik sebagai isi dari acara malam inagurasi mahasiswa barunya. Padahal, konser seperti itu merupakan sebuah acara yang tidak Islami. Boleh jadi, konser musik selain menjadi media bottom line untuk ‘menganjurkan’ seks bebas, juga menjadi media yang sama untuk ‘menganjurkan’ pemurtadan. Jangan-jangan suatu saat nanti, mahasiswa UIN bikin konser musik nonstop 12 jam sebagaimana MTV Staying Alive, dan salah satu cara memperoleh tiket dengan membeli dua pak kondom seharga Rp 10.000 merek sutra dan fiesta. Sehingga, konser itu menjadi media bottom line yang komprehensif ‘menganjurkan’ seks bebas sekaligus pemurtadan. (haji/tede)

Read More......

Sebegitu Buruknya Moral Artis Indonesia

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللَّهِ .

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila zina dan riba telah tampak nyata di suatu desa maka sungguh mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk diri-diri mereka. (Hadits Riwayat Al-Hakim dengan menshahihkannya dan lafadh olehnya, At-Thabrani, dan Al-Baihaqi, dishahihkan oleh Al-Albani dan Adz-Dzahabi).



Pantai Pangandaran, tempat pelacuran seluas 7 (tujuh) hektare di Jawa Barat yang direstui penguasa setempat dengan dalih pariwisata ini luluh lantak. Gempa bumi dan tsunami menghantam wilayah Jawa Barat telah meluluhlantakkan wilayah pantai Jawa Barat itu 17/07 2006. Sedikitnya 119 orang dinyatakan meninggal dunia, 84 hilang, dan 70 orang luka tersebar di lima kecamatan yakni Cimekar, Parigii, Pengandaran, Cijulang dan Sidomulis. Sedangkan kerusakan bangunan mencapai 500 rumah hancur.

Apa yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu pasti benar. Mestinya menjadi peringatan bagi kita sebagai bangsa yang terbesar Ummat Islamnya di dunia. Namun fakta bejatnya moral dan terang-terangannya zina telah menjadi kenyataan. Sebenarnya membincang masalah tingkah kotor seperti berikut ini bisa-bisa mengotori kesucian ibadah shiyam Ramadhan. Namun pengungkapan data dan fakta buruknya moral manusia, sedang mereka itu justru banyak mempengaruhi manusia lantaran seringnya tampil, maka diuraikannya keburukan mereka di sini adalah demi mencegah makin buruknya keadaan. Sedang pencegahan terhadap keburukan tidak boleh ditunda-tunda. Maka jalan ini ditempuh. Berikut inilah fakta buruk yang dimaksud dan tak boleh ditiru.

Perkembangan kemunkaran (keburukan) yang dilakukan sejumlah artis di Indonesia, kini tidak lagi sekedar berzina melakukan hubungan seks secara bebas di luar institusi pernikahan, namun juga sudah mengarah kepada seks super bebas yang menghasilkan kehamilan tanpa suami. Disebut hubungan seks super bebas, karena status mereka pada saat melakukan itu sudah berpasangan (bersuami) atau akan menikah, namun masih melakukan hubungan seks bebas (free sex) dengan laki-laki lain.

Misalnya, sebagaimana yang terjadi pada artis muda Indonesia bernama Sheila Marcia Joseph, yang berusia 20 tahun (lahir di Malang, Jawa Timur, 3 September 1989). Dikabarkan, ia akan segera menikah dengan atlet bola basket bernama Delano, bahkan sudah pula melakukan pemotretan pre-wedding, namun rencana pernikahan itu kandas begitu saja. Bersamaan dengan kandasnya rencana pernikahan mereka, merebak kabar bahwa Sheila hamil sebelas minggu. Lebih jauh, menurut pengakuan Sheila sendiri, bapak biologis bayi yang dikandungnya bukanlah Delano.

Dari kasus Sheila ini, fakta yang bisa kita baca adalah aktivitas seks yang dilakukan Sheila tidak sekedar free sex, yaitu melakukan hubungan seks tanpa ikatan pernikahan misalnya dengan pacar atau calon suami. Kemudian, ketika terjadi kehamilan akan dilanjutkan dengan pernikahan. Dalam kasus ini, Delano sang calon suami justru membatalkan perkawinan, dan pada saat bersamaan Sheila menyatakan kehamilannya bukan akibat dari aktivitas seks bebasnya dengan Delano.

Di berbagai teve, Sheila seolah tanpa beban mengkonfirmasi kehamilannya itu sebagai sebuah kehendak Tuhan. Bahkan, menurut pengakuannya, kehamilannya itu mendapat dukungan dari keluarga, misalnya sang kakak yang saat ini bermukim di Australia. Fakta ini mengharuskan kita sampai pada sebuah kesimpulan, bahwa di Indonesia rupanya sudah ada sebuah keluarga (atau mungkin lebih) yang dapat menerima begitu saja kasus seperti yang dialami Sheila ini.

Belum cukup sampai di situ, bersamaan dengan kehamilannya, Sheila juga kembali harus meringkuk di bui untuk menjalani sisa hukuman (kurungan badan) yang masih tersisa lima bulan lagi. Perlu diketahui, di tahun 2008, Sheila terlibat kasus narkoba. Ia tertangkap basah sedang menggelar pesta narkoba bersama empat temannya di apartemen Golden Sky Pluit, Jakarta Utara, pada 7 Agustus 2008.

Pada tanggal 15 Desember 2008, Sheila dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Pada tanggal 6 Maret 2009, Sheila bebas lebih cepat lantaran permohonan bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Setelah bebas ia kembali mencoba berkarir di dunia hiburan, dan sempat dipercaya memandu program Inbox di SCTV, bersama Gading Marten dan Ivan Gunawan. Namun pada bulan Mei 2009, Mahkamah Agung (MA) memvonis Sheila satu tahun penjara. Sehingga, ia harus menjalani sisa hukumannya yang baru dijalani tujuh bulan sejak Agustus 2008.

Sheila bukan satu-satunya artis Indonesia yang mengalami kehamilan namun tidak mau mempublikasikan sosok bapak biologis dari anak (janin) yang dikandungnya. Sebelumnya, media massa pernah dihebohkan dengan kehamilan Andhara Early (lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 11 September 1979) yang hingga kini tidak jelas sosok bapak biologis sang anak yang lahir 27 Juli 2005. Yang jelas, pada sebuah konferensi pers yang berlangsung 16 September 2005, Andhara Early menegaskan bahwa Ariel Peterpan bukanlah ayah biologis dari sang anak yang diberi nama Maghali Inala Netar itu. Masalahnya, suami resmi Andhara, Ferry Iskandar menolak bahwa janin yang dikandung istrinya, kemudian lahir sehat itu merupakan buah perkawinannya. Kehamilan Andhara Early dengan sosok bapak biologis yang misterius menjadi penyebab utama perceraian mereka.

Setelah heboh dengan kasus kehamilan dan perceraiannya, Andhara Early kembali menghebohkan media massa dengan menjadi model majalah Playboy versi Indonesia yang terbit perdana pada 7 April 2006. Di majalah porno itu, Andhara Early tampil nyaris telanjang.

Di tahun 2004, Pinkan Mambo (lahir di Jakarta, 11 November 1980), dikabarkan akan menikah dengan Mayzal Reza, namun kandas karena Pinkan mengandung jabang bayi dari laki-laki lain. Akhirnya, pada 28 Januari 2005 sang jabang bayi pun lahir dan diberi nama Muhammad Alfa Rezel. Beberapa bulan setelah melahirkan, Pinkan menikah dengan Sandy Sanjaya yang berlangsung 30 April 2005. Dari perkawinannya itu lahir anak kedua Pinkan pada bulan April 2006, yang diberi nama Michelle Ashlee Rezel. Pada April 2009, Pinkan menggugat cerai Sandy Sanjaya.

Berbeda dengan Sheila, Andhara dan Pinkan yang sudah punya suami atau calon suami namun mengandung janin laki-laki lain, Sarah Azahari (lahir di Jakarta, 16 Juni 1977) meski belum punya suami atau calon suami yang segera menikahinya, namun sudah pernah hamil dan punya anak yang diberi nama Albany yang kini berusia sekitat sembilan tahun.

Sampai saat ini Sarah Azahari belum mau mengungkap sosok ayah biologis Albany. Sekedar mengingatkan, selama ini Sarah Azahari pernah terlihat menjalin hubungan dekat dengan Jaime Rojas (pemain sepakbola asal Cili yang ketika itu memperkuat PSMS Medan). Sebelumnya, dengan Pedro Carascalao. Anehnya, meski belum bersuami namun sudah punya anak kandung, Sarah tidak kapok. Ia masih berkeinginan punya anak lagi yang lahir dari rahimnya.

Sarah Azahari yang selalu tampil di depan publik dengan mengusung kemunkaran ini, pada akhir November 2008 pernah menjadi perbincangan. Bersama adiknya, Rahma Azhari, keduanya muncul di dunia maya dalam bentuk foto-foto bugil.

Jauh sebelumnya, kasus wanita muda hamil dengan ayah biologis misterius, pernah terjadi di tahun 2001. Wanita muda itu bernama Zarima, si Ratu Ekstasi. Ternyata, Zarima tidak hanya terkait dengan kasus narkoba, namun juga membuat heboh dengan kehamilan di luar nikah dengan bapak biologis yang misterius. Setelah lahir, bayi perempuan yang kini berusia sekitar 8 tahun itu, diberi nama Nikita.

Selama Zarima meringkuk di tahanan, Nikita dirawat oleh Nina, isteri Gories Mere, perwira polisi yang menjemput Zarima dari Amerika Serikat dalam kasus ekstasi tahun 1996. Beberapa tahun belakangan, Gories Mere pernah menjabat sebagai Waka Bareskrim Polri merangkap Ketua Satgas Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.

Dari data-data di atas, kita tidak bisa begitu saja mengabaikan fakta tentang adanya pergeseran nilai yang begitu jauh di kalangan sebagian masyarakat kita. Wanita bersuami, ternyata mengandung janin laki-laki lain. Wanita muda yang segera menikah, ternyata kandas karena terbukti mengandung janin bukan calon suaminya. Atau, wanita tak bersuami namun mengandung janin lelaki misterius namun hingga kini tetap dirawat dan diasuh sebagaimana layaknya wanita bersuami. Apapun bentuk kemunkarannya, yang jelas semua itu tergolong perzinaan, tergolong dosa besar.

Bila wanita diibaratkan tiang negara, dan bila di dalam suatu negara banyak terjadi kasus perzinaan seperti di atas, maka tidak bisa dipungkiri bahwa negara itu sedang mengalami keruntuhan, karena tiangnya rapuh.

Lebih dari itu, manusia di negeri ini juga dilanda aneka krisis yang secara ilmu Islam merupakan tanda-tanda kiamat. Padahal keburukan yang menjadi tanda-tanda kiamat itu tidak akan terjadi kecuali di masyarakat yang memang rusak berat. Dan inilah tanda-tandanya:

1558 حَدِيثُ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ وَيَظْهَرَ الزِّنَا *.

1558 Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Di antara tanda-tanda hampir Kiamat ialah terhapusnya ilmu Islam, meratanya kejahilan, ramainya peminum arak dan perzinaan dilakukan secara terang-terangan * (Muttafaq ‘alaih/ HR Al-Bukhari dan Muslim). (tede).

Read More......

Zina, Kejahatan yang Merusak Tatanan Masyarakat

Oleh Hartono Ahmad Jaiz

Di manapun, sebenarnya manusia di dunia ini tahu bahwa zina itu adalah kejahatan, pidana (kriminal), dan merusak moral, bahkan merusak tatanan masyarakat. Maka siapapun yang terbukti berzina mestinya dijatuhi hukuman. Yaitu bila ada bukti yang menguatkan, atau ada kehamilan atau ada pengakuan.

Oleh karena itu sangat aneh bila di negeri yang mayoritas penduduknya Muslim, lantas di negeri itu hukumnya tidak mengenal bahwa zina itu kejahatan pidana. Lebih aneh lagi ketika hukumnya menganggap bahwa bujangan (belum nikah) dalam keadaan suka sama suka ketika berzina tidak diperkarakan karena dianggap bukan pidana, bukan kejahatan, bukan kriminal. Ini hukum buta namanya. Lebih buta dibanding orang yang buta huruf. Karena orang buta huruf pun tahu bahwa itu adalah zina. Kalau suka sama suka itu hanya bukan memperkosa. Itu bagi orang yang pikirannya waras. Sehingga ketika ada hukum yang menilai bahwa zina kalau dilakukan oleh bujang dan suka sama suka itu bukan kejahatan, berarti hukum itu dari orang tidak waras. Pemakai dan apalagi yang menerapkannya, dan apalagi yang mempertahankannya itu juga orang-orang yang tidak waras. Di dunia ini mestinya tidak digunakan orang-orang yang tidak waras untuk mengurusnya. Karena akan merusak tatanan masyarakat, menjadikan manusia rusak.

Di negeri yang penduduknya mayoritas bukan Islam seperti Korea Selatan pun tetap memberlakukan hukuman zina. Bahkan ketika para penggugat menginginkan agar undang-undang pemidanaan bagi yang zina itu dibatalkan, maka mahkamah konstitusi Korea Selatan menyatakan,

perzinahan harus tetap dinyatakan sebagai pelanggaran pidana

dengan alasan merusak tata sosial.

Aturan Islam mengenai zina

Adapun di dalam Islam, aturan yang ditegakkan mengenai zina sudah jelas. Karena dalam Al-Qur’an ditegaskan:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ [النور/2]

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS An-Nur: 2).

Dalam hadits, orang yang sudah pernah nikah dan sudah pernah berhubungan badan, bila kemudian berzina maka menjadikan halal darahnya yaitu dihukum bunuh dengan cara dirajam, dilempari batu sampai mati. Hanya ada tiga macam orang Muslim yang halal darahnya (hukumannya dibunuh) yaitu:

1. Perempuan ataupun lelaki yang pernah nikah dan sudah bersetubuh lalu berzina.

2. Seseorang yang membunuh orang lain tanpa hak.

3. Orang yang keluar dari agamanya, memisahkan diri dari Jama’ah (murtad).

Hal itu ditegaskan dalam hadist muttafaq ‘alaih (disepakati shahihnya oleh dua imam besar hadits –Al-Bukhari dan Muslim):

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ. (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ).

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali satu dari tiga orang berikut ini; seorang janda (perempuan ataupun lelaki yang pernah nikah dan sudah bersetubuh) yang berzina, seseorang yang membunuh orang lain dan orang yang keluar dari agamanya, memisahkan diri dari Jama’ah (murtad).” (Muttafaq ‘alaih).

Pelaku zina muhshon (yang pernah menikah dan sudah bersetubuh tetapi kemudian berzina) halal darahnya, yaitu dengan hukum bunuh, caranya dengan rajam, dilempari batu sampai mati. Hukum rajam itu ditegaskan dalam hadits Muttafaq ‘alaih:

عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَهُوَ جَالِسٌ عَلَى مِنْبَرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ فَكَانَ مِمَّا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ قَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا فَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ فَأَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ مَا نَجِدُ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ وَإِنَّ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أَحْصَنَ مِنْ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِذَا قَامَتْ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوْ الِاعْتِرَافُ. (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ( .

Dari Ibnu Syihab dia berkata; telah menceritakan kepadaku Ubaidullah bin Abdullah bin ‘Utbah bahwa dia pernah mendengar Abdullah bin Abbas berkata, “ Umar bin Khattab berkata sambil duduk di atas mimbar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dengan kebenaran, dan Dia juga telah menurunkan kitab kepadanya, di antara ayat yang diturunkan kepadanya, yang kita semua telah membacanya, mempelajari dan berusaha memahaminya adalah ayat tentang rajam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaksanakan hukuman rajam tersebut, begitu juga kita akan tetap melaksanakan okum tersebut setelah kepergian beliau. Aku khawatir, jika semakin lama, maka akan ada yang berkata, ‘Di dalam al Qur’an tidak kita dapati ayat mengenai hukum rajam’. Lantas mereka tersesat karena meninggalkan hukum wajib itu yang telah diturunkan oleh Allah Ta’la. Sesungguhnya hukuman rajam yang terdapat dalam kitabullah, wajib dijalankan atas orang laki-laki dan perempuan yang telah menikah melakukan perzinahan apabila ada bukti yang menguatkan, atau ada kehamilan atau ada pengakuan.” (HR Muslim – 3201/ Muttafaq ‘alaih)

Juga hadits-hadits shahih lainnya, di antaranya:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ عُمَرَ يَعْنِي ابْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ خَطَبَ فَقَالَ

إِنَّ اللَّهَ بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ فَكَانَ فِيمَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا مِنْ بَعْدِهِ وَإِنِّي خَشِيتُ إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ الزَّمَانُ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ مَا نَجِدُ آيَةَ الرَّجْمِ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ تَعَالَى فَالرَّجْمُ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى مِنْ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِذَا كَانَ مُحْصَنًا إِذَا قَامَتْ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ حَمْلٌ أَوْ اعْتِرَافٌ وَايْمُ اللَّهِ لَوْلَا أَنْ يَقُولَ النَّاسُ زَادَ عُمَرُ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَكَتَبْتُهَا

Dari Abdullah bin Abbas berkata, ” Umar Ibnul Khaththab berpidato, ia mengatakan, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dengan kebenaran dan menurunkan kepadanya Al Kitab (Al-Qur’an). Termasuk yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kami membaca dan memahaminya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan (ayat) rajam dan kami juga memberlakukannya setelah beliau. Aku kawatir ketika zaman terus berlalu, lalu ada seseorang mengatakan, ‘Kami tidak mendapati ayat rajam dalam Kitabullah’. Maka mereka akan sesat dengan meninggalkan kewajiban yang telah Allah turunkan. Rajam adalah hukum yang pas bagi laki-laki dan perempuan yang berzina dan telah menikah; jika bukti telah ada, atau adanya kehamilan, atau pengakuan. Demi Allah, sekiranya manusia tidak akan mengatakan ‘Umar telah menambahi Kitabullah’, sungguh aku akan menuliskannya.” (HR Abu Dawud – 3835, Shahih menurut Syaikh Al-Albani dalam صحيح وضعيف سنن أبي داود 4418)

عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ أَشْهَدُ لَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا الْبَتَّةَ (رواه الدارمي)

Dari Zaid bin Tsabit, ia berkata; aku bersaksi telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang laki-laki dan perempuan tua apabila berzina, maka rajamlah dia.”(HR Ad-Darimi – 2220, Shahih menurut Al-Albani dalam As-Silsilah As-Shahihah nomor 2913)

Dalam kehidupan di dunia ini, zina telah dinilai sebagai tindak kejahatan, criminal atau pidana. Di negeri yang mayoritas bukan Muslim pun contohnyaUndang-undang Korea Selatan menyatakan, zina dihukumi sebagai pelanggaran pidana. Sehingga aktris pun dihukum dalam kasus zina. Inilah beritanya:

Aktris Dihukum Kasus Zina

/Tanggal: 18 Desember 2008 /

Pengadilan di Korea Selatan memvonis salah seorang aktris terkemuka

negara itu dalam kasus zina. Aktris Ok So-ri mengakui dakwaan dan

pengadilan menjatuhkan hukuman kurungan 8 bulan. Hukuman itu

ditangguhkan selama dua tahun.

Pengadilan terhadap Ok berlangsung setelah mahkamah konstitusi menolak

permintaannya agar membatalkan undang-undang yang menyatakan perzinahan

sebagai pelanggaran pidana.

Dalam pernyataannya, dia mengatakan, undang-undang itu pelanggaran hak

asasi manusia dan sama dengan balas dendam.

Menurut ketentuan hukum yang telah berlaku 50 tahun di Korea Selatan,

orang yang melakukan perzinahan bisa dipenjara hingga dua tahun.

Menurut situs BBC, para pengecam undang-undang itu menyatakan lebih baik

pengadu diberi hak untuk menuntut kompensasi di pengadilan perdata.

Namun, pada bulan Oktober mahkamah konstitusi menyatakan untuk kali

keempat perzinahan harus tetap dinyatakan sebagai pelanggaran pidana

dengan alasan merusak tata sosial.

Ok mengakui memiliki hubungan gelap dengan seorang penyanyi pop ternama,

dan suaminya, Park Chul, dilaporkan menuntut “hukuman berat” dijatuhkan.

(By Republika Contributor)

Sumber: www.mui.or.id

http://www.mui.or.id/files/fckeditor/flash/mui_top.swf

Bagaimanapun, zina adalah kejahatan, criminal atau pidana yang merusak tatanan social. Oleh karena itu hukumnya harus ditegakkan, agar masyarakat terjamin dari tindakan yang merusak itu, sehingga menjadi masyarakat yang baik dan diridhoi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Read More......

Kosmetika Berbahaya dan Palsu Mengerubuti Wanita Bergaya Hidup Palsu

KOSMETIKA bukanlah hal baru di dalam Islam. Namun demikian, kosmetika yang dikembangkan ilmuwan Islam berkaitan dengan kesehatan serta budaya hidup sehat dan bersih. Dari Andalusia pernah dikenal seorang dokter yang juga ahli bedah bernama Al-Zahrawi yang hidup pada abad ke-10 (936 M – 1013 M). Beliau pernah mengembangkan kosmetika seperti deodoran, lotion, pewarna rambut dan beragam parfum dengan aroma yang bervariasi.

Selain Al-Zahrawi, pada masa itu juga dikenal seorang ahli kosmetika bernama Ibnu Sina (980 M – 1037 M). Melalui bukunya berjudul Canon of Medicine, pada salah satu babnya beliau secara khusus mengupas tentang cara perawatan tubuh mulai dari rambut tubuh hingga kaki. Ketika Islam berada di Spanyol, masyarakat di sana sudah mengenal kosmetika seperti krim untuk tangan, penyegar dan pembersih mulut (mouth washes), dan sebagainya. Ada yang memahami bahwa kosmetika dibolehkan bagi ummat Islam, sejauh itu tidak mengarah kepada tabarruj dan tidak mengandung zat yang diharamkan oleh Islam, dan tidak melanggar larangan.

Melanggar larangan misalnya, wewangian (parfum) tidak boleh dipakai oleh wanita yang keluar rumah yang bau wanginya akan tercium lelaki bukan suaminya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ أبى موسى الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ. (أخرجه أبو داود (4/79 ، رقم 4173) ، والترمذى (5/106رقم 2786) وقال : حسن صحيح . والنسائى (8/153 ، رقم 5126) . وأخرجه أيضًا : أحمد (4/400 ، رقم 19593) .

Dari Abu Musa Al-‘Asy’ari, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu lewat pada suatu kaum agar mereka mendapatkan baunya maka dia (wanita itu) adalah zaniyah (pezina). (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi dan ia berkata hasan shahih, An-Nasai, dan dikeluarkan juga oleh Ahmad).

Kosmetika bukan untuk mengobati

Menurut Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan), kosmetika adalah sediaan atau paduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ kelamin luar) gigi dan rongga mulut untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan; tapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan penyakit.

Namun demikian, kenyataannya kosmetika tidak lagi sekedar ‘alat bantu’ di dalam menjalankan budaya hidup sehat dan bersih, tetapi lebih condong kepada budaya hedonistis (mementingkan hidup nikmat), dan narsistis (cinta diri sendiri secara berlebihan). Tidak jarang kita temukan sejumlah kaum perempuan yang mempunyai anggaran demikian besar untuk kosmetika, sementara itu anggaran untuk kesehatan dan pendidikan ditekan serendah mungkin. Bahkan ada sebagian kalangan masyarakat kurang mampu, makan dengan lauk seadanya lebih menjadi pilihan asalkan tetap bisa membeli sejumlah perlengkapan kosmetika. Artinya, kosmetika telah menjadi alat untuk membuat sebagian kalangan kurang mampu menjadi semakin miskin.

Lebih dari itu, bahkan kosmetika ada kalanya menjadi penghalang seseorang untuk menunaikan kewajibannya kepada Alah Subhanahu wa Ta’ala.

Dengan kosmetika, seorang perempuan merasa repot bila harus berwudhu sebelum mengerjakan shalat, kemudian mengenakan kosmetika lagi, kemudian berwudhu lagi untuk shalat. Untuk menghindari repot, banyak wanita pengguna fanatik kosmetika, lebih cenderung memilih tidak shalat. Dalam hal ini, kosmetika telah menjadi salah satu perintang mengerjakan shalat.

Perkembangan teknolgi kosmetika kian canggih, sehingga dapat menghasilkan jenis kosmetika yang tahan air. Akibatnya, dengan kosmetika jenis ini, air tidak dapat meresap hingga menyentuh kulit. Bila seorang perempuan berada dalam pengaruh kosmetika jenis ini, maka apabila ia berwudhu maka wudhunya sama sekali tidak sah. Bila wudhunya sudah tidak sah, maka shalatnya pun tidak sah. Oleh karena itu, para pengguna kosmetika jenis ini, lebih cenderung meninggalkan shalat. Na’udzubillah min dzalik (kita berlindung kepada Allah dari yang demikian itu). Padahal, tidak shalat itu diancam neraka.

مَا سَلَكَكُمْ فيِ سَقَر # قَالُوْا لمَ ْنَكُ مِنَ اْلمُصَلِّيْنَ # وَلمَ ْنَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِيْنَ # وَكُنَّا نَخُوْضُ مَعَ اْلخَائِضِيْنَ # وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدّيِنَ # حَتىَّ أَتَاناَ الْيَقِيْنَ

42. “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?”

43. Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat,

44. Dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin,

45. Dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya,

46. Dan adalah kami mendustakan hari pembalasan,

47. Hingga datang kepada kami kematian”. (Qs Al-Muddatstsir/ 74: 42-47).

Rawan penipuan

Karena kosmetika sudah menjadi ‘kebutuhan’ tersendiri bagi kaum perempuan, maka dari dunia kosmetika ini rawan terjadi penipuan dan pemalsuan. Penipuan, biasanya berupa khasiat yang tidak sesuai dengan kenyataan. Ada jenis kosmetika yang pada kemasannya tercantum keterangan dapat memutihkan kulit (wajah), ternyata menimbulkan iritasi dan bahkan membuat kulit (wajah) menghitam. Pemalsuan, misalnya berupa menempelkan label dari merek terkenal untuk sebuah kosmetika produksi rumahan dengan komposisi yang tidak dikontrol ahli kosmetika serta tidak terdaftar di BPOM. Pemalsuan biasanya berkaitan dengan penipuan sebagaimana disebutkan di atas.

Pada tahun 2006 Badan POM telah menarik dan memusnahkan 1.002 item kosmetika yang membahayakan kesehatan, karena menggunakan merkuri, hidroquinon, dan zat pewarna rhodamin B. Oleh karena itu BPOM telah memberi teguran keras dan mengajukan pelakunya untuk diadili. Sayangnya, penegakan hukum terhadap para pelaku, produsen maupun penjual kosmetika yang tidak memenuhi syarat itu lemah. Dalam tiga tahun terakhir ini sedikitnya 154 kasus diajukan ke pengadilan dan umumnya hanya diberi sanksi pidana denda Rp 250.000 serta hukuman percobaan tiga bulan.

Di tahun 2007, BPOM kembali melarang 27 produk kosmetika dari Cina, Korea, Taiwan, Thailand, dan Filipina. Sekitar 17 dari 27 merek tadi adalah krim perawatan wajah yang mengandung merkuri (air raksa). Merkuri tergolong logam berat yang berbahaya tidak hanya bagi kulit manusia tetapi bagi tubuh manusia pada umumnya. Karena, merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit, bintik-bintik hitam, alergi, dan iritasi kulit. Jika digunakan dalam dosis tinggi, merkuri bisa menyebabkan kerusakan permanen susunan syaraf, otak, ginjal, dan gangguan perkembangan janin. Selain itu, merkuri juga merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker).

Selain mengandung air raksa ada juga kosmetik (krim perawatan wajah) yang mengandung hidroquinon, retinoic, dan bahan pewarna merah K10 (Rhodamin B). Rhodamin B merupakan zat pewarna yang biasa digunakan sebagai pewarna kertas, tekstil, dan tinta. Zat ini dapat menyebabkan iritasi saluran pernapasan, dan juga menjadi penyebab kanker. Sedangkan hidroquinon termasuk obat keras yang hanya dapat dipakai berdasarkan resep dokter. Pemakaian hidroquinon tanpa resep dokter dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit jadi merah dan rasa terbakar, serta dapat menyebabkan kelainan pada ginjal (nephropathy), kanker darah, dan kanker sel hati (hepatocelluler adenoma).

Menurut cerminan dunia kedokteran, meskipun kosmetika umumnya dipakai pada kulit, namun tidak tertutup kemungkinan efek sampingnya mengenai daerah lain. Misalnya, iritasi pada mata pada pemakaian shampo dan rias mata; gangguan pernafasan pada pemakaian sprai rambut; efek toksik jangka panjang seperti kelainan darah dan organ tubuh, walaupun sukar dibuktikan tetapi patut mendapat perhatian. (http://www.smallcrab.com/kulit/51-kulit/514-bentuk-reaksi-kulit-akibat-pemakaian-kosmetika)

Masih dari sumber yang sama, dikatakan bahwa penggunaan kosmetika akan menimbulkan reaksi yang tidak diinginkan karena pengaruh beberapa faktor. Misalnya, pertama, intensitas (lamanya) kontak dengan kulit, dengan demikian maka pelembab, dasar bedak akan lebih banyak mengakibatkan efek samping dibandingkan dengan kosmetika yang sebentar menempel di kulit misalnya shampo. Kedua, lokasi pemakaian. Daerah sekitar mata, kulitnya lebih tipis dan lebih sensitif, oleh karena itu tata rias mata diharapkan lebih banyak memberikan reaksi daripada kosmetika untuk daerah kulit lainnya.

Ketiga, pH kosmetika. Kosmetika dengan pH alkali misalnya pelurus atau perontok rambut akan lebih mudah memberikan efek samping. Keempat, kandungan bahan yang mudah menguap misalnya alkohol, bila bahan tersebut sudah menguap akan mempertinggi konsentrasi bahan aktif sehingga dapat menimbulkan efek samping.

Meski di tahun 2007 sudah diumumkan dan dirazia berbagai merek kosmetika berbahaya, namun upaya itu tidak membuat penyebaran produk kosmetika berbahaya menjadi reda. Justru bertambah banyak. Bila di tahun 2007 BPOM menemukan 27 produk kosmetika berbahaya, di tahun 2008 ditemukan sekitar 120 jenis kosmetika berbahaya di kawasan Depok. Temuan itu merupakan hasil razia yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Depok bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Depok pada pertengahan Desember 2008. Razia digelar di empat toko khusus kosmetik yang terdapat di Pasar Depok Jaya dan Pasar Beji dengan menerjunkan satu tim yang terdiri dari empat orang petugas. Razia ini adalah kali pertama yang digelar Dinkes kota Depok pasca pengumuman 27 kosmetik berbahaya oleh BPOM.

Menurut Yulia Octavia (Kepala Seksi Makanan Minuman dan Obat Tradisional Dinas Kesehatan Kota Depok), sedikitnya ditemukan 30 jenis kosmetik berbahaya dan tidak memiliki nomor registrasi dari BPOM di setiap toko kosmetik. Ada beberapa kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya seperti mercuri dan juga kosmetik kedaluarsa. Jenis kosmetik berbahaya tersebut didominasi produk impor dari Cina yang seharusnya tidak boleh diedarkan. Selain itu, ditemukan pula beberapa kosmetik palsu yang memiliki label merk mudah hilang.

Dari 30 kosmetik berbahaya tadi, diantaranya merek Lingzi, DR, dan juga Lien Hua yang jika dipakai oleh konsumen dalam jangka pendek akan timbul iritasi ringan hingga bengkak, dan dalam waktu jangka panjang akan menimbulkan kanker kulit dan merusak organ-organ vital seperti hati, ginjal, dan otak.

Sekitar setengah tahun kemudian (Juni 2009), BPOM mengumumkan keberadaan 70 produk kosmetika yang mengandung zat kimia berbahaya, seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, zat warna Merah K.3 (C1 15585), Merah K.10 (Rhhodamin B) dan Jingga K.1 (C1 12075).

Dua dari 70 kosmetika berbahaya tadi menyandang label (merek) produk kosmetika terkenal Ponds dan Olay. Namun menurut BPOM varian dari kosmetika berbahaya dari dua merek terkenal tadi, ternyata tidak terdaftar di BPOM dan pihak produsen (PONDS dan Olay) menyatakan tidak memproduksi varian tersebut. Artinya, terjadi pemalsuan merek sekaligus penipuan terhadap konsumen.

Dari sejumlah 70 produk kosmetika berbahaya tadi, 18 di antaranya merupakan kosmetika untuk rias wajah dan rias mata. Sedangkan kosmetika untuk pewarna rambut berjumlah 7 merek. Terbanyak adalah kosmetika untuk perawatan kulit, berjumlah 44 merek. Selebihnya, satu merek kosmetika untuk mandi (sabun). Selengkapnya sebagai berikut:

Kosmetika rias wajah dan rias mata berbahaya

01. Cassandra Superior Quality Lipstick No. 1-10

02. Cassandra Superior Lip Gloss No. 1-12

03. GLD Garland Lipstick No. 9

04. Marie Anne Beauty Shadow No. 4, 5, 6, 8

05. Marie Anne Blush On No. 3

06. Sutsyu Eye Shadow & Blusher 01

07. Sutsyu 18 Colors Eye Shadow 01

08. Sutsyu Lipstick Colors Fix No. 1, 3, 4, 6

09. Sutsyu Lipstick Colors Fix No. 5

10. Asnew Blush On

11. Cameo Makes You Beauty Detox 4 in 1 Complete Make Up

12. Marimar Eye Shadow & Powder Cake

13. Natural Belle Colors Fix Lipstick No. 313

14. Olay 4 in 1 Complete Make Up

15. Pond’s Detox Complete Beauty Care Make Up Kit

16. Pond’s Detox Eye Shadow Blusher & Lip Gloss, Creme Powder No. 1-2

17. Pond’s Detox Complete Beauty Care Eye Shadow Two Way Cake

18. Pond’s Detox Complete Beauty Care

Kosmetika pewarna rambut berbahaya

01. Casandra Hair Dye Pink C-14

02. Casandra Hair Dye Maroon C-17

03. Casandra 3D Profesional Hair Colors Cream Hair Dye Wine Red C-9

04. Salsa Hair Colorant Pink Colors (S-018)

05. Salsa Hair Colorant Cherry Red (S-019)

06. Casandra Hair Dye Maroon C-17

07. Casandra 3D Profesional Hair Colors Cream Hair Dye Grape Red C-11

Kosmetika perawatan kulit berbahaya

01. Caronne Beauty Day Cream

02. Caronne Whitening Cream (Day Care)

03. Caronne Whitening Cream (Night Care)

04. CR Lien Hua Bunga Teratai Day Cream

05. CR Lien Hua Bunga Teratai Night Cream

06. CR Racikan Ling Zhi Day.Cream

07. CR Racikan Ling Zhi Night Cream With Vit.E

08. CR Day Cream With Vit.E

09. CR UV Whitening Night Cream

10. CR UV Whitening Day Cream

11. DR’s Secret 3 Skinlight

12. DR’s Secret 4 Skinrecon

13. Dr. Fredi Setyawan Extra Whitening Cream

14. Dr. Fredi Setyawan Whitening Cream II

15. Fruity Vitamin C

16. Plentiful Night Cream

17. QL Papaya Peeling Gel

18. QL Day.Cream

19. QM Natural Vitamin C & E

20. Scholar Night Cream

21. Top Gel MCA Extra Pearl Cream Plus

22. Top Gel MCA Extra Cream

23. Top Gel TG-3 Extra Cream

24. Topsyne Aloe Beauty Cream TS-858

25. Topsyne Beauty Cream TS-3

26. Topsyne Beauty Cream TS-802

27. Topsyne Beneficial Skin Cream TS-868

28. Topsyne Vit C & Placenta

29. Topsyne Day Cream & Night Cream

30. Topsyne Vit E & C TS-819

31. Topsyne Extra Beauty TS-821

32. Elastiderm Decolletage Chest and Neck

33. Obagi Nu-Derm Blender Skin Lightener & Blending Cream

34. Obagi Nu-Derm Blender Skin Lightener with sunscreen

35. Obagi Nu-Derm Toleran Anti Pruritic Lotion

36. Obagi C RX System Clarifying Serum

37. Obagi C RX C Therapy

38. Olay Total White

39. Olay Krim Pemutih

40. Pond’s Age Miracle Day and Night Cream

41. Qianyan

42. Quint’s Yen

43. Skin Enhacer

44. Temulawak Nutrition Cream

Sabun mandi berbahaya

01. Jinzu Strawberry White & Beauty Soap

Selain merkuri, hidrokinon, asam retinoat, zat warna Merah K.3 (C1 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (C1 12075), zat berbahaya lain yang sering ditemukan dalam kosmetika adalah Alpha Hydroxy Acid (AHA) yang biasa terdapat pada produk perawatan kulit. AHA berfungsi untuk mengelupas sel-sel kulit yang mati. Sayangnya, zat ini juga mampu menghilangkan sel-sel yang merupakan pelindung untuk kulit. Akibatnya, bisa terjadi iritasi pada kulit. Karena itu, pemakaian dalam jangka waktu yang lama bisa beresiko menyebabkan kanker kulit.

Selain AHA, bahan kosmetika lain yang perlu diwaspadai adalah Coal tar colors dan Formaldehyde. Coal tar colors biasanya terdapat pada produk kosmetik yang berfungsi untuk pewarnaan. Bahan kimia ini kerap terbukti sebagai pemicu penyakit kanker. Sedangkan Formaldehyde biasanya juga mengandung hidantoin yang merupakan penyebab kanker dan bisa merusak DNA tubuh. Zat tersebut banyak terdapat pada produk perawatan kuku dan shampoo penumbuh rambut dalam waktu singkat. (http://piogama.ugm.ac.id/index.php/2009/02/kosmetika-dalam-keseharian-kita/)

Produsen Kosmetik Palsu Digrebek

Upaya pemerintah mengatasi kosmetika berbahaya dan kosmetika palsu, lebih jauh telah sampai kepada tahapan penggrebekan. Pada bulan Desember 2008, misalnya, petugas gabungan Polres Deli Serdang dan Polda Summatera Utara, menggrebek sebuah rumah di Perumahan Cendana Asri, Deli Serdang, Sumut yang dijadikan markas pembuatan kosmetik palsu.

Dari rumah itu ditemukan berbagai jenis bahan kimia berbahaya untuk diracik menjadi aneka macam kosmetik palsu, seperti pelembab tubuh, shampoo, bedak bayi, hingga minyak angin. Untuk mengelabui petugas, pelaku memanfaatkan botol bekas kosmetik yang telah dibersihkan. (http://www.inimedanbung.com/node/1129)

Di Jakarta, pada Mei 2009 lalu aparat Polres Jakarta Barat menggerebek industri kosmetika palsu di sebuah rumah kontrakan berlantai 2 di Jl Pengukiran IV, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Pemilik pabrik kosmetika palsu ini bernama Dede alias Suwandi (27 tahun) yang pernah bekerja di sebuah pabrik kosmetik. Berbekal pengetahuan yang seadanya, Dede kemudian membuat kosmetik palsu dengan zat kimia berbahaya, pewarna makanan dan tepung. (http://www.wartakota.co.id/read/warta/4559)

Dalam satu minggu, pabrik kosmetika palsu yang dikelola oleh Dede alias Suwandi ini mampu memproduksi 500 boks kosmetik palsu, dengan omset Rp 100 juta per bulan. Produk kosmetika palsu tersebut dijual ke berbagai kota seperti Jakarta, Surabaya dan berbagai kota besar lainnya di Kalimantan serta Summatera.

Kosmetik-kosmetik yang dipalsukan oleh Dede alias Suwandi antara lain Cream DR (pemutih), Cream Natural 99, dan cairan pembersih muka bermerk Hidroquinone. Kosmetika palsu bikinan Dede tentu saja tidak melalui serangkaian uji laboratorium, namun beredar di pasaran bercampur dengan produk kosmetika yang asli, dan membat konsumen bisa tertipu bahkan mengalami kerugian karena kosmetika itu mengandung zat kimia berbahaya.

Dari masyarakat modern telah melahirkan budaya hedonistis dan narsistis, sehingga membuka peluang terjadinya tindak kriminal di bidang pemalsuan kosmetika. Kosmetika palsu, biasanya mengandung zat kimia berbahaya. Sekeras apapun razia yang dilakukan aparat, selama permintaan masih tinggi, pemalsuan kosmetika yang mengandung zat kimia berahaya, rasanya tak akan habis tuntas. Yang juga perlu diperbaiki adalah sikap kita untuk tidak terlalu memuja-muja keindahan fisik dan dorongan memanjakan tubuh secara berlebihan, sementara itu keindahan intelektual dan spiritual justru diabaikan.

Untuk memperbaiki sikap dan mental masyarakat wanita itu di antaranya perlu dicari penyebabnya. Dapat diduga, di antara pemicunya adalah lantaran para wanita itu yang mereka tiru adalah para artis. Sedangkan iklan-iklan di mana-mana, baik di media massa maupun di jalan-jalan dan lainnya adalah para artis. Ketika produsen dan media massa senantiasa menampilkan para artis, maka kasus ini dapat diduga akan semakin merebak terus. Itu belum lagi mengenai rusaknya moral masyarakat akibat tingkah buruk para artis yang kebanyakan mengumbar aurat. Maka lengkaplah sudah kerusakan masyarakat terutama para wanita, baik gaya hidupnya maupun moralnya.

Umur mereka tidak digunakan untuk menyembah Allah Ta’ala, hidup mereka untuk mengejar kesenangan bagaikan para artis yang mereka tonton setiap saat, sedang kesehatan badan yang diupayakan untuk senantiasa tampil cantik pun justru tersandung aneka bahaya. Itulah dunia wanita masa kini, kosmetik palsu muncul mengerubuti gaya hidup wanita yang serba palsu. (haji/tede)

Read More......

Memanjakan Tubuh dan

Mengikuti Hawa Nafsu



Oleh : Mulyawati M. Yasin



Menjamurnya salon-salon kecantikan, spa tempat perawatan tubuh, rumah-rumah mode yang memajang aneka macam pakaian, dan sederet tempat-tempat yang berkaitan dengan perawatan tubuh, kecantikan, dan penampilan, membuat sebagian besar wanita tergiur padanya. Mereka menyambutnya dengan senang dan antusias.

Apa itu spa?

Dalam rubric kecantikan di sebuah tabloid disebutkan, Spa diadopsi dari bahasa Yunani, solus per aqua (penyembuhan lewat air). Namun dalam pengertian lebih luas, spa adalah tempat di mana orang dapat memperoleh berbagai macam perawatan untuk badan, dari ujung rambut sampai ujung kaki. Dalam pengertian yang luas lagi, spa adalah tempat menghilangkan kepenatan dan melakukan perawatan kecantikan. Seperti creambath, facial, manicure-pedicure, lulur, scrub, hingga massage. (Tabloid C&R 23-29 April 2008, halaman 22).

Wanita-wanita muda, wanita pekerja kantoran, para aktris, wanita pengusaha yang umumnya diberi kelebihan rizki oleh Allah subhanahu wa ta’ala, umumnya menyambut gembira adanya salon kecantikan dan spa tempat perawatan tubuh. Karena semua itu untuk menunjang penampilan sehari-harinya.

Kalau diamati secara seksama, memang para wanita yang mempunyai penghasilan besar atau wanita yang punya rizki lebih, mereka itu terlihat lebih cantik, lebih bagus kulit tubuh dan kulit wajahnya, juga lebih menarik penampilannya. Itu semua tak lain karena sentuhan perawatan salon, perawatan di spa, dan gaun-gaun dari rumah mode ( butik)

Wanita-wanita yang mengutamakan penampilan eksklusif, penampilan yang prima, khususnya untuk dilihat oleh orang banyak, memang menggantungkan percaya dirinya pada salon kecantikan, hingga mereka membersihkan dirinya dari ujung rambut sampai ujung kaki di spa-spa. Mereka juga mengandalkan penampilan busana yang trendy dan menawan pada rumah mode (butik). Artinya, mereka memang sangat membutuhkan adanya salon kecantikan, spa, dan rumah mode. Maka tak heran, seperti gayung bersambut, semua penunjang itu bertumbuhan bagai jamur di musim hujan.

Karena sambutan yang luar biasa dari para wanita yang mengutamakan penampilan luar yang sempurna (katanya), salon-salon kecantikan itu semakin kreatif, supaya dapat lebih menjerat konsumennya yang hobi berdandan. Maka berkembanglah lagi ada salon yang khusus menangani para wanita yang akan ke kantor. Mereka (yang berkerja di kantor-kantor) dari rumah hanya memakai busana kantor tanpa riasan apa-apa, tetapi begitu sudah mendekati kantornya, mereka mampir ke salon langganannya dan siap untuk dipermak sedemikian rupa, dari rambut sampai wajah, sehingga beberapa menit kemudian sudah berubah penampilannya. Rambut menjadi tertata rapi, bahkan tidak goyang walau terkena angin, karena memakai hair spray. (Mestinya sebagai Muslimah, pakai jilbab lah. Tetapi ini malah mementingkan penampilan rambut). Wajah jadi lebih menawan, karena didandani oleh tangan-tangan ahli dari salon (tak jarang yang mendandani itu laki-laki bergaya perempuan alias banci atau biasa disebut bencong). Hal demikian menjadi sangat biasa oleh para wanita pelanggan salon, yang penting wajah jadi menawan, tak peduli siapa yang menanganinya.

Ada juga yang lebih ekstrim, mereka lebih senang didandani oleh bencong karena lebih bagus hasilnya, kata mereka. Padahal ada hadist yang melarang berdekatan (duduk ) dengan laki-laki yang bergaya perempuan alias bencong.

Dalilnya adalah Hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

1278 حَدِيثُ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا : أَنَّ مُخَنَّثًا كَانَ عِنْدَهَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبَيْتِ فَقَالَ لِأَخِي أُمِّ سَلَمَةَ يَا عَبْدَ اللَّهِ ابْنَ أَبِي أُمَيَّةَ إِنْ فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الطَّائِفَ غَدًا فَإِنِّي أَدُلُّكَ عَلَى بِنْتِ غَيْلَانَ فَإِنَّهَا تُقْبِلُ بِأَرْبَعٍ وَتُدْبِرُ بِثَمَانٍ قَالَ فَسَمِعَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا يَدْخُلْ هَؤُلَاءِ عَلَيْكُمْ *

1278 Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sesung-guhnya seorang lelaki banci yang berperilaku seperti wanita berada di rumahnya (Ummu Salamah, isteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berada di rumah tersebut. Lelaki banci itu berkata kepada saudara Ummu Salamah: Wahai Abdullah bin Abu Umaiyah! Jika Allah menolong kamu menaklukkan Thaif besok, maka akan kutunjukkan kepadamu anak perempuan Ghailan, niscaya dia dari depan tampak dengan empat lipatan perut dan dari belakang tampak dengan delapan lipatan perut karena sangat gemuk. Lalu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar pembicaraan itu, beliau bersabda: Janganlah mereka (yang banci) itu masuk ke tempat kamu (wanita)! (HR Al Bukhari 4324 dan Muslim. 2180) (Tafsir Wanita hal: 712)

Untuk Rileks dan Memanjakan Diri

Bermunculannya rumah perawatan tubuh atau spa juga disambut gembira oleh para wanita yang senang menghamburkan uangnya yang berlebih. Walau awal kemunculan spa-spa itu tidak begitu dimengerti oleh beberapa kalangan wanita, tapi dengan adanya promosi yang gencar tentang kelebihan- kelebihan yang ditawarkan di spa, dari perawatan rambut ala keraton, lulur ala putri raja, dan pelayanan yang eksklusif ditambah promosi wanita-wanita cantik yang jadi pelanggannya, maka jadi ngetrendlah, hingga wanita-wanita mapan banyak yang hobi ke spa. Di dalam rumah spa itu telah tersedia semua perawatan tubuh dari perawatan rambut ala putri keraton, sampai perawatan kuku yang disebut manicure-pedikure (perawatan tangan dan kuku, perawatan kaki dan kuku).

Memang wanita mana yang tak tergiur dengan penawaran yang menggiurkan dari para pengelola spa-spa itu. Di situ wanita sangat dimanjakan. Seperti mandi lulur, sebelum mandi, tubuh si wanita dilulur, tentu tidak dilulur sendiri, ada petugas spa yang memoleskan lulurnya ke seluruh tubuh pelanggan sambil rileks tiduran, tubuh si pelangggan diurut dengan lembut dan diusapi lulur. Selang beberapa jam si pelanggan mandi air hangat di bak/ kolam nan ditata mewah dan penuh taburan bunga. Tak itu saja, semua yang berhubungan dengan badan dibersihkan oleh pekerja-pekerja spa yang rapi dan menawan. Pada umumnya semua pelanggan spa senang, walau harus mengeluarkan uang yang tak sedikit untuk membayar itu semua. Disamping badan terawat, kulit bersih, masih pula tambah semakin percaya diri. Para wanita begini memang sangat mengagungkan penampilan, kecantikan, dan kemewahan.

Saking sudah menjadi trend untuk para wanita yang mempunyai uang lebih atau para wanita yang mempunyai penghasilan besar, maka mengunjungi spa itu menjadi sering dilakukan, bahkan ada yang pulang dari kantor mereka langsung ke spa, atau ada juga dan ini sudah menjadi kebanggaan diri, yaitu pergi ke spa hanya untuk memanjakan badannya, dan sudah tentu mengikuti nafsunya. Atau ada rasa sir, supaya dibilang wah oleh orang sekelilingnya gitu lho!.



Adakah Salah yang Mereka Lakukan

Dalam Islam, wanita sudah ditempatkan sebagai makhluk yang mulia, yang dihormati, tetapi juga diberi batasan-batasan oleh agama dalam melakukan kegiatan hidupnya. Mana yang boleh (halal), mana yang tidak boleh (haram).

Islam menganjurkan para wanita untuk membersihkan dirinya (mandi), tetapi melarang memperlihatkan auratnya walaupun sesama wanita. Bukankah di spa itu sebelum mandi, si pelanggan akan diurut dulu tubuhnya, lalu dilulur seluruh tubuhnya? Nah! Yang melulurnya itu bukankah pegawai spa tersebut dan langsung melihat tubuh si pelanggan? Dan mandinya itu bukankah diladeni (diurusi) oleh pegawai spa? Sedangkan nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang:

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال قال النبي صلى الله عليه و سلم لَا تُبَاشِرُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَتَنْعَتُهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إلَيْهَا (صحيح البخاري – (ج 5 / ص 2007)

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Janganlah wanita menyentuh wanita lain lalu ia menceritakannya kepada suaminya seolah-olah suaminya melihat wanita itu. (HR Al-Bukhari)

Dan itu dilakukan di tempat umum, artinya wanita mana saja boleh masuk ke spa. Padahal aurat wanita muslimah di hadapan wanita muslimah lainnya seperti aurat laki-laki, yakni tak boleh sama sekali terlihat, apa yang antara lutut dan pusar. Jika wanita muslimah di depan wanita non muslimah, baik itu Yahudi, Nasrani atau beragama apapun selain Islam, maka ada larangan untuk di lingkungan tempat mandi yang sama.

13927- وَأَخْبَرَنَا أَبُو نَصْرٍ أَخْبَرَنَا أَبُو مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ الْغَازِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ نُسَىٍّ عَنْ أَبِيهِ عَنِ الْحَارِثِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ : كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى أَبِى عُبَيْدَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهُ بَلَغَنِى أَنَّ نِسَاءً مِنْ نِسَاءِ الْمُسْلِمِينَ يَدْخُلْنَ الْحَمَّامَاتِ مَعَ نِسَاءِ أَهْلِ الشِّرْكِ فَانْهَ مَنْ قِبَلَكَ عَنْ ذَلِكَ فَإِنَّهُ لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى عَوْرَتِهَا إِلاَّ أَهْلُ مِلَّتِهَا. (سنن البيهقى – (ج 2 / ص 290)

Dari al-Harits bin Qais, ia berkata: Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu menulis surat kepada Abu Ubaidah radhiyallahu ‘anhu . Amma ba’du. Telah sampai berita kepadaku bahwa wanita-wanita muslimah telah memasuki pemandian umum bersama dengan wanita-wanita musyrikah, sesungguhnya ini terjadi di wilayahmu. Sesungguhnya tidaklah hahal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir dilihat auratnya kecuali dari orang yang seagama dengannya. (Sunan Al-Baihaqi juz 2/ halaman 290). (Lebih jelasnya lihat Tafsir Ibnu Katsir dalam Surat An-Nur ayat 31, tahqiq Sami bin Muhammad Salamah, daru Thibah, 8 juz, cetakan 2, tahun 1420H/ 1999M, juz 6 halaman 47).

Dalam riwayat lain disebutkan:

وَقَدْ كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إلَى أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ الْجَرَّاحِ : أَمَّا بَعْدُ , فَقَدْ بَلَغَنِي أَنَّ نِسَاءَ الْمُسْلِمِينَ يَدْخُلْنَ الْحَمَّامَاتِ مَعَهُنَّ نِسَاءُ أَهْلِ الْكِتَابِ , فَامْنَعْ ذَلِكَ , وَحُلْ دُونَهُ . ثُمَّ إنَّ أَبَا عُبَيْدَةَ قَامَ فِي ذَلِكَ الْمَقَامَ مُمْتَثِلًا , فَقَالَ : ” أَيُّمَا امْرَأَةٍ دَخَلَتْ الْحَمَّامَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ وَلَا سَقَمٍ تُرِيدُ الْبَيَاضَ لِزَوْجِهَا فَسَوَّدَ اللَّهُ وَجْهَهَا يَوْمَ تَبْيَضُّ الْوُجُوهُ ” . (عبد الرازق) [كنز العمال 27427] أخرجه عبد الرزاق (1/295 ، رقم 1134) .

Umar bin Khatthab telah menulis surat kepada Abu Ubaidah bin Jarrah:

Amma ba’du. Telah sampai berita kepadaku bahwa wanita-wanita kaum Muslimin telah masuk pada tempat-tempat pemandian dan masuk bersama mereka wanita-wanita Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), maka cegahlah itu dan berilah batas antara keduanya (antara Muslimah dan wanita Ahli Kitab).

Kemudian Abu Ubaidah berdiri di tempat itu sebagai pemberi contoh dengan memberikan permisalan: “Barangsiapa di antara wanita yang memasuki pemandian umum bukan karena ada sebab dan bukan karena sakit tetapi dia hanya ingin untuk menjadi putih wajahnya bagi suaminya, maka Allah akan menjadikan hitam wajahnya, pada hari di mana wajah-wajah menjadi putih.” (HR Abdul Razzaq, 1/ 295, nomor 1134, Kanzul ‘Ummal 27427).



Ada lagi yang harus diketahui oleh kalangan wanita muslimah, khususnya wanita muslimah yang mempunyai kelebihan rizki yang punya kebiasaan ke salon dan spa. Bukankah kebiasaan itu namanya pemborosan? Tak cukupkah mandi dan luluran sendiri, atau memotong kuku sendiri dan itu bisa dilakukan di rumah sendiri? Bukankah kita ketahui bahwa Allah tak menyukai wanita muslimah bermanja-manja, apalagi hanya memanjakan badan. Berapa uang yang dikeluarkan hanya untuk memanjakan badan? Padahal banyak orang yang lebih butuh uang yang anda hamburkan hanya untuk kulit yang akan termakan tanah kelak. Banyak kerabat atau tetangga yang patut anda tolong, apa lagi zaman yang sangat sulit seperti sekarang! Tak tersentuhkah hati untuk memberi bantuan pada mereka yang membutuhkan?

Daripada uang anda dipakai untuk memuluskan badan yang kelakpun akan hancur dimakan tanah, atau uang yang berlebih itu anda gunakan sekedar mengkukur kuku di salon padahal bisa kita lakukan sendiri kapan saja tanpa bantuan orang lain, maka akan lebih punya arti bila uang untuk mengkukur kuku itu anda sedekahkan. Ada ayat yang mengingatkan pada kita:

وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا(26)إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا(27)

”Dan berikanlah pada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan. Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan, dan syetan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. “(QS. Al-Isra’ :26-27).

Dan ada lagi peringatan yang sangat menggugah dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam :

1519 حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ مَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari sahabat Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: ” Seorang muslim dengan sesama muslim adalah bersaudara, dilarang saling menganiaya dan saling memukul. Barang siapa yang mencukupi saudaranya sesama muslim, maka Allah akan mencukupi segala kebutuhannya. Dan barang siapa meringankan beban penderitaan orang muslim di dunia, maka Allah akan meringankan beban penderitaannya kelak pada hari kiamat. Barangsiapa yang menutup keaiban seseorang muslim, maka Allah akan menutup keaibannya pada Hari Kiamat ( HR. Bukhari dan Muslim).

Semoga ayat Al.Qur’an dan Hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini dapat menggugah hati nurani para wanita muslimah yang mempunyai kelebihan harta. Dan harta itu bukan untuk sekedar memelihara tubuhnya secara berlebihan hanya untuk dipandang orang, dan kelak pun badan itu akan jadi santapan tanah saja!.

Sabtu, menjelang Ramadhan 1429H. 30. Agustus 2008.

Read More......

Anak-anak di bawah Umur Digembleng hingga Rela Mati demi Kuburan Mbah Priok

– Keterlibatan anak-anak di bawah umur ini bisa terjadi karena mereka sebelumnya telah ditanami doktrin: “Kamu membela, maka kamu akan masuk surga. Tidak membela, maka akan masuk neraka.”

– Kesan yang timbul bukan sekedar adanya pembodohan tetapi menanamkan sarana kemusyrikan sejak dini kepada anak-anak.

Dari kasus Priok 14 April 2010 (bentrokan berdarah antara pendukung kuburan Mbah Priok dengan satuan Polisi Pamong Praja/ Satpol PP), selain ditemukan sejumlah fakta berkenaan dengan sosok Mbah Priok yang fiktif dan situs makam yang merupakan lahan sengketa, juga ditemukan fakta lain yang lebih miris, yaitu keterlibatan sejumlah anak-anak di bawah umur yang sudah memasuki proses indoktrinasi (penggemblengan) sehingga rela mati demi kuburan yang dianggap keramat, yakni makam Mbah Priok yang fiktif, hanya karena Mbah Priok diposisikan sebagai wali Allah.

Ditemukannya fakta keterlibatan anak-anak di bawah umur di dalam kasus kekerasan penertiban situs yang dianggap keramat yakni makam Mbah Priok, diungkap oleh KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Menurut Hadi Supeno (Ketua KPAI), keterlibatan anak-anak di bawah umur ini bisa terjadi karena mereka sebelumnya telah ditanami doktrin: “Kamu membela, maka kamu akan masuk surga. Tidak membela, maka akan masuk neraka.”

Bila benar isi doktrin yang diberikan para indoktrinator seperti untaian kalimat tersebut di atas, maka kesan yang timbul bukan sekedar adanya pembodohan tetapi menanamkan sarana kemusyrikan sejak dini kepada anak-anak. Karena, sang indoktrinator sudah memposisikan dirinya sebagai zat yang punya kewenangan menentukan masuk sorga atau neraka terhadap para target indoktrinasinya. Selain itu, sang indoktrinator juga sudah memposisikan sang sosok fiktif Mbah Priok sebagai zat yang bisa membawa pengikutnya masuk surga (bila membela keberadaan makam keramat Mbah Priok) dan akan masuk neraka jika bersikap sebaliknya.

Salah satu anak baru-gede berusia 14 tahun yang berhasil menjadi korban indoktrinasi (gemblengan) orang dewasa adalah Bayu Listianto. Pada kejadian bentrokan berdarah itu, Bayu menderita luka paling parah, sehingga tidak sadarkan diri selama 18 hari di Rumah Sakit Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia menderita luka jahitan di pelipis dan punggung.

Sejak enam bulan sebelum kejadian, Bayu mulai aktif mengaji di situs yang dianggap keramat itu. Tidak sekedar mengaji, ia juga ikut ambil bagian di kegiatan marawis (Permainan semacam musik berupa sejumlah rebana dari jenis kecil sampai besar dengan sejumlah gendang dari jenis gendang rampak kecil-kecil sampai gendang besar, dan satu kecrek. Permainan semacam musik namun dianggap seolah agamis –padahal tidak ada tuntunannnya dalam agama– ini marak ketika negeri ini tahun 1999-2001 dipimpin oleh seorang pecinta kuburan terutama kuburan tua). Bayu memang sengaja pasang badan untuk menjaga makam Mbah Priok yang fiktif namun dianggap keramat ini, dari kemungkinan penggusuran yang (akan) dilakukan Satpol-PP. Sejak malam sebelumnya, anak umur 14 tahun ini sudah bersiaga, meski harus begadang.

Pada saat jumpa pers di Gedung KPAI, jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 10 Mei 2010, Bayu dihadirkan oleh KPAI. Pada kesempatan itu dengan lantang Bayu mengatakan: “Saya berani mati demi wali! Makam habib jangan pernah dibongkar, walau pun sedikit, tidak ada gunanya! Saya cinta wali. Itu makam pernah dibakar 2 kali, didirikan di zaman Belanda.”

Dari pernyataan Bayu itu, dapat diduga bahwa ada sejumlah orang dewasa yang mengerahkan anak-anak untuk ikut dalam bentrokan di Koja dengan menggunakan cara cuci otak. Kepada anak-anak itu diberi gambaran indah dan buruk: Kalau membela nanti akan masuk surga tapi kalau menolak nanti akan masuk neraka. Bahkan lebih jauh, para orang dewasa itu menciptakan kesan bahwa seolah-olah anak-anak itu secara sukarela (atas inisiatif anak-anak itu sendiri) ikut dalam bentrokan dengan Satpol PP tempo hari.

Sikap orang dewasa yang seperti itu, selain tidak Islami juga sangat tidak bertanggung jawab. Hanya mereka yang bermental pengecut saja yang tega menjadikan anak-anak di bawah umur sebagai tameng kebancian mereka. Karena, anak-anak dan perempuan sama sekali tidak dibenarkan terlibat di dalam urusan bentrokan berdarah seperti itu.

Menurut KPAI, ada dua pihak yang bersalah yaitu pihak yang melibatkan anak-anak dan pihak yang menganiaya anak-anak. Pihak yang diduga melibatkan anak-anak adalah pengurus makam Mbah Priok dan unsur masyarakat lainnya. Sedangkan pihak yang diduga menganiaya anak-anak adalah Satpol-PP.

Oleh karena itu, KPAI mendesak Kapolri dan aparat penegak hukum lainnya, untuk mengusut dan menuntut secara hukum, pihak-pihak yang melakukan eksploitasi atau melibatkan anak pada peristiwa kerusuhan Tanjung Priok 14 April 2010. Tim pencari fakta KPAI meyakini ada pihak yang mempersenjatai anak-anak dalam kerusuhan di Koja tempo hari. KPAI juga yakin, ada pihak yang mengomando anak-anak untuk melawan aparat. Menurut Hadi Supeno, pada saat kejadian ada sekitar 50 anak-anak di makam itu yang melakukan gerakan perlawanan serempak melawan Satpol PP. Polisi seharusnya mengusut pihak-pihak yang mempersenjatai anak-anak itu.

Selain itu KPAI juga mendesak Kapolri dan aparat penegak hukum lainnya, untuk mengusut dan menuntut secara hukum para pelaku atau pihak yang bertanggung jawab terhadap tindak kekejaman, kekerasan dan penganiayaan terhadap anak. Menurut KPAI, para pelaku telah melanggar ayat c pasal 15, angka 1 pasal 16, angka 1 dan 2 pasal 80, dan pasal 87 dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. KPAI menyalahkan Satpol PP yang tidak mundur, ketika tahu ada anak-anak yang ikut dalam kerusuhan itu.

Orang-orang yang tidak ada kasih sayangnya terhadap anak-anak itu telah dikecam oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadits ditegaskan:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا وَيَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَ عَنْ الْمُنْكَرِ، قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ وَحَدِيثُ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ حَدِيثٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو مِنْ غَيْرِ هَذَا الْوَجْهِ أَيْضًا قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مَعْنَى قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ مِنَّا يَقُولُ لَيْسَ مِنْ سُنَّتِنَا لَيْسَ مِنْ أَدَبِنَا و قَالَ عَلِيُّ بْنُ الْمَدِينِيِّ قَالَ يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ كَانَ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ يُنْكِرُ هَذَا التَّفْسِيرَ لَيْسَ مِنَّا يَقُولُ لَيْسَ مِنْ مِلَّتِنَا

Dari Ibnu Abbas ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bukanlah termasuk golongan kami, mereka yang tidak mengahisihi anak-anak kecil kami dan tidak pula menghormati orang (berumur) tua kami, serta tidak menyuruh yang ma’ruf dan melarang yang munkar.” (HR At-Tirmidzi – 1844, ia/ Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan gharib, dan haditsnya Muhammad bin Ishaq dari Amr bin Syu’aib adalah hadits shahih). Dan telah diriwayatkan pula dari Abdullah bin Amr selain jalur ini. Sebagian Ahlul Ilmi berkata; Makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Bukan dari golongan kami.” Maksudnya adalah bukan dari sunnah kami dan tidak pula dari adab kami. Dan Ali bin Al Madini berkata; Yahya bin Sa’id berkata, “Bahwa Sufyan Ats Tsauri mengingkari tafsir ini. Bukan dari golongan kami maksudnya adalah bukanlah dari millah (agama) kami.”

Hasil Penyelidikan Komnas HAM

Bila dibandingkan dengan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), kesimpulan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) terlihat lebih komprehensif, selain menempatkan Satpol-PP sebagai pihak yang bersalah, juga menempatkan sekelompok orang yang melibatkan anak-anak di bawah umur untuk melawan Satpol-PP.

Pada tanggal 12 Mei 2010, Komnas HAM mempublikasikan hasil penyelidikan kasus Priok 14 April 2010. Komnas HAM juga menyampaikan tujuh butir rekomendasi, tiga butir diantaranya teruju kepada Gubernur DKI Jakarta, sedangkan empat lainnya tertuju kepada institusi kepolisian.

Tiga butir rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta terdiri dari, pertama, merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta memberikan jaminan dan kepastian santunan bagi korban yang luka-luka dan meninggal. Kedua, melakukan pemeriksaan kepada para pejabat di lingkungan Provinsi DKI Jakarta dan anggota Satpol PP DKI Jakarta baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam tindak kekerasan selama proses penertiban, lalu menyerahkan para pelaku ke pihak berwenang untuk proses lebih lanjut. Ketiga, meminta Gubernur DKI Jakarta meninjau ulang keberadaan instruksi gubernur nomor 132/2009 tentang penertiban bangunan di atas tanah Pelindo, karena terhadap obyek yang akan ditertibkan ternyata masih bermasalah.

Sedangkan empat butir rekomendasi kepada Kepolisian terdiri dari, pertama, meminta dilakukan segera tindakan penegakan hukum kepada anggotanya yang melanggar kode etik dan profesi agar diproses oleh Propam Polri. Kedua, kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana agar diproses sesuai hukum. Ketiga, anggota Satpol PP yang melakukan tidakan pidana juga agar diproses sesuai hukum begitu juga kepada individu anggota masyarakat. Keempat, meminta Polri agar segera ditertibkan prosedur tetap operasi bersama penertiban yang melibatkan Polri dan Satpol PP.

Selain itu Komnas HAM juga mendesak PT Pelindo II dan JICT melaksanakan tanggung jawab moral kepada korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka akibat kejadian tersebut.

Dapat disimpulkan, Komnas HAM lebih berpihak kepada para pelaku kemusyrikan, yang menghidup-hidupkan kuburan sosok fiktif Mbah Priok sebagai alasan untuk merebut tanah, meski dengan mengeksploitasi anak-anak di bawah umur melalui mekanisme cuci otak dan indoktrinasi yang menyesatkan. Dapat dikatakan demikian, karena pelanggaran HAM tidak hanya dilakukan oleh aparat, tetapi juga oleh orang-orang yang punya kepentingan atas sebidang tanah di kawasan itu.

Komnas HAM juga seharusnya mau mengerti bahwa umat manusia yang beragama Islam mempunyai hak untuk mendapatkan ajaran Islam yang bersih dan bebas dari unsur-unsur pembodohan berbalut kemusyrikan. Pelanggaran hak-hak seperti inilah yang juga terjadi di Priok tempo hari (Rabu, 14 April 2010). Sayangnya untuk hal seperti ini Komnas HAM seperti menutup mata. Sengaja?

Tujuh Rekomendasi PMI

Selain Komnas HAM, PMI (Palang Merah Indonesia) juga turut membentuk Tim Investigasi Kemanusiaan yang dimpimpin oleh dr. Hj. Ulla Nuchrawaty Usman, MM. Pada hari Jum’at tanggal 14 Mei 2010, bertempat di Kantor Pusat PMI, saran dan rekomendasi tim ini secara resmi disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Menurut temuan tim investigasi kemanusiaan PMI, kerusuhan Koja yang terjadi pada tanggal 14 April 2010 menyebabkan 3 orang meninggal dunia dan 231 korban luka. Dari 231 korban luka, sebanyak 112 diantaranya merupakan anggota Satpol PP, dan 26 diantaranya anggota Polri. Selain tu, ada sekiar 90 orang dari masyarakat umum yang menjadi korban. Dari 90 korban tadi, sekitar 20 orang diantaranya anak-anak berusia 14-17 tahun.

Data di atas menunjukkan bahwa dugaan adanya eksploitasi terhadap anak-anak pada kasus Priok 14 April 2010, bukan sekedar dugaan. Namun sayangnya, dalam saran dan rekomendasinya, tim investigasi kemanusiaan PMI memposisikan korban anak-anak di bawah umur sama saja dengan korban umum lainnya. Padahal, anak-anak di bawah umur sama sekali tidak layak jadi korban. Selengkapnya, tujuh butir rekomendasi tim investigasi kemanusiaan PMI sebagai berikut:

01. Seluruh korban akibat kejadian kekerasan di Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara tanggal 14 April 2010 baik yang meninggal dunia maupun yang menderita luka ringan, luka sedang, dan luka berat serta yang cacat wajib mendapatkan santunan dan perhatian yang sungguh-sungguh dari pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta.

02. Sehubungan dengan adanya data dan fakta bahwa sejumlah 3 orang meninggal, 231 luka-luka termasuk 20 orang anak berusia 13-17 tahun yang menjadi korban dan puluhan kendaraan milik Negara yang dibakar dalam peristiwa kerusuhan Koja, Tanjung Priok, harus segera diadakan penyelidikan oleh polisi dan diambil tindakan hukum yang tegas bagi siapapun yang bersalah.

03. Untuk mencegah berulangnya kejadian serupa, yang mengakibatkan timbulnya korban manusia maka sengketa tanah, khususnya di lahan Koja tersebut harus diselesaikan secara musyawarah, dan apabila tidak dicapai kesepakatan, dibawa ke ranah hukum melalui pengadilan negeri. Dan untuk menentukan ahli waris yang berhak dan sah, diselesaikan di pengadilan agama sesuai aturan UU yang sah di negeri ini.

04. Sesuai dengan kesepakatan semua pihak, perlu direalisasikannya bangunan monumen/situs sejarah makam Habib Hasan bin Muhammad Al Hadad sebagai tempat penghormatan dan mendoakan para ulama/pensyiar Islam, setelah penelitian MUI dan para ahli.

05. Media massa dalam menjalankan tugasnya harus memberikan informasi yang obyektif dan memberi rasa aman serta damai kepada seluruh masyarakat dan liputan tidak malah memperbesar konflik di masyarakat.

06. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih meningkatkan fungsi koordinasi, komunikasi, dan informasi secara berjenjang dalam melaksanakan tugas yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat melalui sosialisasi yang tepat dan pelaksanaannya sesuai dengan aturan UU yang berlaku.

07. Pemprov DKI Jakarta agar segera melakukan langkah-langkah yang tegas dan cepat dalam rangka pemulihan dan menciptakan suasana yang tenang bagi masyarakat agar dalam bekerja saling menghormati dan menjaga kehidupan kemanusiaan yang adil.

Rekomendasi tim investigasi PMI di atas terkesan ‘hati-hati’ dan ‘bijaksana’ dengan mengembalikan segala sesuatunya kepada proses hukum, musyawarah, dan santunan bagi korban yang terlanjur jatuh.

Kesan seperti itu wajar saja timbul, mengingat sebelumnya telah dipublikasikan temuan-temuan yang meragukan keberadaan sosok Mbah Priok. Misalnya, adanya pernyataan dari habib Syukur (abdi dalem habib Muhamad Al Hadad) bahwa makam di Koja itu bukan makam Mbah Priok tetapi makam Said Zaen bin Muhammad Al Haddad.

Informasi itu melengkapi temuan-temuan sebelumnya yang menyatakan bahwa habib Hasan Al Haddad selain tidak punya keturunan juga tidak punya tanah, sebagaimana disampaikan oleh Habib Abdurrahman (keturunan dari salah satu saudara kandung Habib Hasan Al Haddad) kepada Lulung Lunggana (Ketua TPF Insiden Priok DPRD DKI).

Meski demikian, tim investigasi kemanusiaan PMI tetap saja merekomendasikan perlunya direalisasikan bangunan monumen/situs sejarah makam habib Hasan bin Muhammad Al Hadad sebagai tempat penghormatan dan mendoakan para ulama/pensyiar Islam, (dengan syarat) setelah penelitian MUI dan para ahli (rekomendasi nomor 4). Padahal, makam itu kosong, kalau toh pernah ada isinya, bukan jasad habib Hasan Al Haddad tetapi jasad Said Zaen bin Muhammad Al Haddad. Apalagi, habib Hasan Al Haddad tiba di tanah Jawa sudah dalam keadaan meninggal, jadi sama sekali belum melakukan syiar Islam.

Seharusnya tim investigasi kemanusiaan PMI lebih berpihak kepada korban anak-anak dan masyarakat awam yang jadi objek indoktrinasi, cuci otak dan pembodohan atas nama agama (padahal justru merusak agama), yang dilakukan sekelompok orang yang punya nafsu menguasai tanah. Sikap mengasihani korban anak-anak dan orang awam yang dijerumuskan ini sebenarnya jauh lebih manusiawi. Hanya saja dari berbagai pihak yang menjadi tim itu tidak tampak suara mereka yang memihak kepada yang sejatinya benar-benar korban itu. Padahal, kalau mereka bersikap obyektif dan gagah, sebenarnya untuk membela para korban sejati itu serta melawan kemusyrikan, tidak perlu mengkeret (mengecil karena takut) walau misalnya berhadapan dengan sekelompok orang bergamis dan bersorban sekalipun. (haji/tede)


Apabila ada pertanyaan, kritik, atau saran silakan hubungi di nomor 0411-9303899

Read More......

Fenomena istri-istri zaman sekarang

Oleh Mulyawati M Yasin dan Hartono Ahmad Jaiz

Saat ini banyak lelaki yang mengatakan betapa susahnya mencari pasangan hidup yang sesuai dengan kriteria syariat. Apalagi di kota-kota besar di mana pergaulan anak-anak perempuan begitu bebas. Belum lagi pengaruh budaya impor dari Barat yang masuk melalui telivisi yang kemudian ditiru menjadi gaya hidup. Zaman sekarang, untuk mencari pasangan memang harus hati-hati.

Laki-laki bila ditanya kriteria apa yang diinginkan untuk calon istrinya, yang pertama dijawab pasti wanita yang keibuan. Artinya wanita itu punya sifat lembut, penuh kasih sayang, cinta kepada anak kecil dan punya sifat perhatian.

Nah, kenyataannya pada masa sekarang, telah jarang wanita punya sifat keibuan. Yang jadi fenomena saat ini adalah para wanita muda senang hura-hura, mengidolakan artis-artis sinetron yang jelas-jelas punya prilaku bebas, matre/ materialistis (cinta harta), malas dan boros. Dan yang lebih parah lagi yaitu mereka tidak mengerti agama.

Kepada ALLAH ia jauh, sedang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka tidak kenal. Dengan orang tua tak ada hormatnya, bahkan senang menghujat orang tua temannya (yang maksudnya mungkin baginya hanya saling canda, tetapi karena panduannya sinetron maka candanya itu mengumpat orang tua temannya). Padahal itu termasuk dosa besar. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مِنْ الْكَبَائِرِ شَتْمُ الرَّجُلِ وَالِدَيْهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَهَلْ يَشْتِمُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ قَالَ نَعَمْ يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ وَيَسُبُّ أُمَّهُ فَيَسُبُّ أُمَّهُ

Dari Abdullah bin Amru bin al-Ash bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Di antara dosa besar adalah seorang laki-laki mencela kedua orang tuanya." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, 'Apakah (mungkin) seorang laki-laki mencela orang tuanya? ' Beliau menjawab: "Ya. Dia mencela bapak seseorang lalu orang tersebut (membalas) mencela bapaknya, lalu dia mencela ibunya, lalu orang tersebut (membalas) mencela ibunya." (Hadits muttafaq ‘alaih, disepakati shahihnya oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Dan satu lagi fenomena rusaknya wanita muda sekarang, yaitu sangat percaya diri yang sangat kuat dan dihinggapi pula apa yang disebut narsis sehingga mengakibatkan hilangnya rasa tawadhu’, apalagi rasa takut kepada ALLAH, itu hal yang tak mereka fikirkan.

Dikhabarkan, semakin mendekati qiyamat, jumlah wanita lebih banyak dari laki-laki. Dalam kenyataan, meskipun wanita itu banyak, tetapi laki-laki tetap susah untuk memilih wanita sebagai pendamping hidupnya. Lain hal dengan laki-laki yang asal pilih. Asal senang sama senang sudah jadi. Yang begini tentu saja akan mudah didapat.

Ketika si wanita telah menjadi istri, ia tidak paham bagaimana mendekatkan diri kepada ALLAH SWT. Ia tidak tahu kewajiban untuk beribadah kepada Robb nya, karena selama menjadi remaja, ia hanya hura-hura. Ia pun tidak paham bagaimana bakti kepada suami. Karena selama ramaja panduan pendidikannya adalah artis-artis sinetron, yang diantaranya mengajarkan seorang istri melawan suami, seorang istri tidak tunduk kepada suami, dan digambarkan bagaimana cara menentang suami agar suami takut dengan istri.

Fenomena rusaknya wanita masa kini yang jauh dari kriteria wanita yang keibuan telah merasuki hampir seluruh wanita-wanita muda yang akan menjadi ibu rumah tangga. Padahal untuk memasuki dunia rumah tangga ada kewajiban yang besar yang mau tidak mau harus diikuti yaitu bakti kepada suami.

Hidup adalah untuk ibadah kepada sang pencipta, ALLAH SWT. Salah satu ibadah seorang istri yakni mematuhi aturan Allah dan Rasul-Nya adalah berbakti kepada suami.

Janganlah diikuti fenomena yang sekarang sedang melanda para wanita.

Ikuti apa yang telah diajarkan agama. Karena biar bagaimanpun wanita dituntut untuk punya sifat keibuan dalam perannya sebagai istri. Wanita dituntut untuk taat kepada ALLAH SWT dan bakti kepada suaminya.

Bila perannya sebagai istri tetapi prilakunya masih mengikuti fenomena yang melanda para wanita muda masa kini, prilakunya mengikuti sinetron-sinetron maka tak akan ada kata tenteram dalam rumah tangganya dan tunggulah saat kehancuran diri dan keluarganya, serta tak akan ada jaminan selamatnya seorang ibu rumah tangga kelak di akhirat. Maka satu-satunya jalan menuju ketenteraman jiwa dan ketenteraman keluarga adalah bakti kepada suami setelah bakti kepada Allah Ta’ala. Ikuti peraturan agama. Selalu belajar sabar untuk menjalani peran sebagai istri dengan sederet kewajiban yang harus ditaati.

Perlu disadari Ridho ALLAH berkaitan pula dengan hubungan isteri terhadap suami. Sebaliknya, kemarahan suami dapat mengakibatkan datangnya laknat bagi isteri. Contohnya adalah apa yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا بَاتَتْ الْمَرْأَةُ هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

Dari Abu Hurairah ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabdda: "Apabila seorang wanita bermalam sementara ia tidak memenuhi ajakan suaminya di tempat tidur, maka Malaikat melaknatnya hingga pagi." (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Ini menunjukkan haramnya isteri menolak ajakan suami di tempat tidur tanpa halangan syar’i dan tidak karena haidh (ketika haidh pun suami masih punya hak untuk bersenang-senang dengan isteri di luar kain). Hadits ini artinya, laknat akan terus menerus atas isteri sehingga ia tidak lagi maksiat (dengan penolakannya itu) karena telah terbitnya fajar atau dengan bertaubatnya atau kembali ke tempat tidur suaminya.

Sebaliknya, suami juga tidak boleh dhalim kepada isteri. Sehingga lelaki yang terpuji adalah yang paling baik akhlaqnya terhadap keluarganya yakni terutama kepada isteri.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَإِذَا مَاتَ صَاحِبُكُمْ فَدَعُوهُ

Dari 'Aisyah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah orang yang baik kepada keluarganya, apabila sahabat kalian meninggal, maka biarkanlah (jangan mengungkit-ungkit kejelekannya)." (HR Ad-Darimi).

Ketika isteri berbakti kepada suami, sedang suami adalah orang yang baik kepada isterinya, maka di situlah terjalin rumah tangga yang harmonis dalam ridho Allah, insya Allah. Dan itulah yang disebut keluarga sakinah mawaddah wa rahmah, keluarga yang tenteram, diliputi cinta dan kasih sayang. Itu semua hanya dapat diperoleh dengan jalan mengikuti petunjuk Allah Ta’ala yang telah dibawa oleh Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa salam. Oleh karena itu dalam hadits, wanita yang direkomendasikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk diperisteri adalah yang baik agamanya. Bila tidak, maka celaka.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَز أخرجه البخاري، ومسلم ، وأبو داود، والنسائي.

Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata: "Wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamannya. Carilah yang memiliki agama yang baik, maka engkau akan beruntung." (HR Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan An-Nasaai).

Sebagaimana agama (Islam) itu hanya untuk kemaslahatan di dunia dan akherat, maka ketika orang memiliki ilmu agama dan mengamalkannya dengan baik, di situlah maslahat yang besar bagi pelakunya, baik di dunia maupun di akherat. Demikian pula dalam berumah tangga. Maka rumah tangga yang diharapkan berisi isteri yang berbakti kepada suami dan suami yang baik terhadap isteri dan keluarganya tidak lain hanya ada pada orang-orang yang mengerti agama dan mentaatinya.

Oleh karena itu bagi wanita yang sudah berkeluarga, handaknya tidak henti-hentinya menimba ilmu agama dan mengamalkannya agar mampu berbakti kepada Allah dan juga kepada suami serta bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi amanahnya. Sedangkan wanita yang belum atau tidak bersuami pun demikian pula, karena mempelajari ilmu agama dan mengamalkannya itu bukan hanya untuk ketika adanya suami. Berbakti kepada Allah itu wajib, kewajiban nomor satu, dan itu wajib pula dilandasi dengan ilmu. Maka bagaimanapun, mempelajari ilmu agama dan mengamalkannya itu tetap dituntut dalam hidup ini.

Dan berbahagialah para wanita yang mampu menjalankan ini. Sehingga mampu berbakti kepada Allah, masih pula berbakti kepada suami.

Seberapa kadar berbakti kepada suami itupun perlu dipelajari dari petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menegaskan:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ ».

“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang, niscaya aku perintahkan para wanita agar bersujud kepada suami-suami mereka, karena hak yang telah Allah berikan atas mereka." (HR Abu Daud, dishahikan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud nomor 1873).

Itulah petunjuk dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila isteri mematuhi agamanya (Islam) dan taat kepada suaminya (mengenai hal-hal yang tidak dilarang Allah dan Rasul-Nya) maka diberi khabar gembira sebagai berikut:


عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ (ابن حبان عن أبى هريرة . أحمد عن عبد الرحمن بن عوف . البزار عن أنس)

Dari Abdurrahman bin Auf berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang istri melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan ta'at kepada suaminya, niscaya akan dikatakan kepadanya; 'Masuklah kamu ke dalam syurga dari pintu mana saja yang kamu inginkan'." (HR Ahmad, Ibnu Hibban, dan Al-Bazzar, menurut Al-Albani hasan lighairih).

Khabar gembira dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu hendaknya diperhatikan dan ditaati oleh setiap wanita Muslimah, agar berbahagia di dalam berumah tangga atau hidup di dunia ini, dan juga bahagia di akherat kelak.

(Dari buku Lifestyle Wanita Muslimah, Meluruskan Gaya Hidup Semu, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, Juni 2011).


Apabila ada pertanyaan, kritik, atau saran silakan hubungi di nomor 0411-9303899

Read More......

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP