..::::::..
Tampilkan postingan dengan label akhlaq. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label akhlaq. Tampilkan semua postingan

Astaghfirullah! “Generasi Facebook” ABG Gunung Kidul Jogja Banyak yang Zina dan Hamil

إنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ وَيَظْهَرَ الزِّنَا

“Di antara tanda-tanda hari kiamat adalah: diabaikannya ilmu (agama) dan bercokolnya kebodohan, diminumnya khamr (minuman keras), dan merebaknya zina.” (HR. Bukhari dan Muslim).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللَّهِ .

Dari Ibnu Abbas rhadhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila zina dan riba telah tampak nyata di suatu desa maka sungguh mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk diri-diri mereka. (Hadits Riwayat Al-Hakim dengan menshahihkannya dan lafadh olehnya, At-Thabrani, dan Al-Baihaqi).

Banyak gadis ABG (anak baru gede) belum umur 16 tahun berani zina, lalu hamil, kemudian mengajukan proses persidangan ke Pengadilan Agama untuk nikah. Itu gara-gara kenalan lewat facebook, menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Gunung Kidul, Siti Haryanti.
Inilah berita selengkapnya:

Karena Facebook, Banyak Gadis Gunung Kidul Hamil Luar Nikah

“Facebook” atau situs jejaring sosial diduga salah satu pemicu nikah usia dini atau di bawah umur di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pernyataan ini disampaikan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Gunung Kidul, Siti Haryanti.

“Saat di persidangan kami selalu menanyakan apakah pasangan di bawah umur berkenalan melalui “Facebook”. Pasangan tersebut ternyata mengakui berkenalan lewat situs itu dan melanjutkan hubungan hingga hamil di luar nikah,” kata dia di Wonosari, dikutip KBR Antara, Kamis.

Menurut dia, “Facebook” menyebabkan permohonan nikah usia dini di kabupaten itu melonjak drastis pada tahun ini.

Remaja usia sekolah, kata dia, di kabupaten itu menjalin pergaulan secara bebas melalui situs itu.

“Situs itu mudah diakses bahkan hingga ke pedesaan sehingga akibat hubungan yang intensif memicu remaja hamil di luar nikah,” katanya.

Dia mengatakan lonjakan pengajuan nikah di bawah umur terjadi dalam dua tahun terakhir.

Pada 2011, kata dia, tercatat sebanyak 130 pasangan di bawah umur mengajukan pernikahan di Pengadilan Agama.

Jumlah pemohon nikah usia dini pada tahun ini, menurut dia, mengalami kenaikan drastis, yakni sebesar 100 persen dibandingkan sepanjang Tahun 2010.

“Pada tahun lalu, pasangan di bawah usia yang menikah sebanyak 120 pasangan,” katanya.

Dia mengatakan, pemohon nikah rata-rata berusia di bawah 16 tahun untuk perempuan dan di bawah 19 tahun untuk laki-laki.

“Sesuai Undang Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 batas usia pernikahan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun laki-laki,” katanya.

Namun, kata dia, Pengadilan Agama (PA) Gunung Kidul harus menerima pengajuan nikah usia dini karena rata-rata pasangan hamil di luar nikah.

“Setiap tahun angka pernikahan usia dini di kabupaten tersebut terus meningkat, padahal Pemkab Gunung Kidul telah melakukan banyak sosialisasi untuk menguranginya,” kata dia.

Ia mengatakan, dampak dari nikah usia dini adalah pasangan mengalami putus sekolah dan menanggung beban psikologis.

“Pasangan yang menikah di bawah umur tidak siap secara ekonomi sehingga memicu terjadinya perceraian,” katanya.

Untuk menekan tingginya angka nikah usia dini, kata dia, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten lebih gencar menyosialisasikan dampak nikah usia dini kepada seluruh masyarakat.

“Sosialisasi bisa dilakukan melalui Forum Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (FPK2PA),” kata dia.*

Sumber : ant
Rep: Ainuddin Chalik
Red: Cholis Akbar
Hidayatullah.com – Sabtu, 06 Agustus 2011

Read More......

Rawan Zina-Tangan di Kendaraan Umum

DPRD DKI Usul Penumpang Perempuan Dipisah dari Pria

Zina tangan dan sebagainya sangat rawan di kendaraan umum yang berjejal penumpangnya, campur aduk lelaki dan perempuan. Padahal Allah Ta’ala telah melarang manusia, jangan sampai mendekati zina.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا [الإسراء/32]

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS Al-Israa’/ 17: 32).

Mendekati zina saja tidak boleh, apalagi melakukannya. Sedangkan zina tangan itu jelas sudah disebut zina, bukan sekadar mendekati. Bahkan anggota-anggota badan pun berpotensi zina, hingga ada zina mata, zina tangan, sampai zina hati pun ada.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِكُلِّ بَنِي آدَمَ حَظٌّ مِنْ الزِّنَا فَالْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْيَدَانِ تَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلَانِ يَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا الْمَشْيُ وَالْفَمُ يَزْنِي وَزِنَاهُ الْقُبَلُ وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ (رواه أحمد, تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح على شرط مسلم )

Dari Abu Hurairah, dia berkata; Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Bersabda: “Setiap anak cucu Adam telah tertulis bagiannya dari zina, maka kedua mata berbuat zina dan zina mata adalah melihat, kedua tangan berzina dan zina kedua tangan adalah memegang, kedua kaki berzina dan zina kedua kaki adalah melangkah, mulut berzina dan zina mulut adalah mengucapkan, hati berharap dan berangan-angan, adapun kemaluan ia yang membenarkan atau mendustakannya.” ((HR Ahmad – 8170, komentar Syaikh Syu’aib Al-Arnauth, sanadnya shahih atas syarat Muslim).

Dari segi keamanan bagi perempuan pun dalam kendaraan umum yang berjejal penumpangnya campur aduk lelaki dan perempuan itu sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu ada usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk memisah penumpang perempuan dari tempat lelaki dalam kendaraan umum.

Inilah beritanya:

DPRD DKI Usul Penumpang Perempuan & Pria Dipisah

Pencabulan di TransJ

Anwar Khumaini – detikNews

Senin, 07/06/2010 07:20 WIB

Jakarta – Pencabulan di Bus TransJakarta terjadi. Korbannya perempuan yang dijadikan obyek pelecehan seksual. Untuk mencegahnya diperlukan tindakan preventif. Salah satunya dengan memisahkan penumpang pria dan perempuan.

“Pemisahan itu tidak perlu dalam bus yang berbeda. Tetapi dalam bus yang sama, misalnya perempuan di depan dan pria di belakang,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana saat dihubungi detikcom, Senin (7/6/2010).

Dia menjelaskan, kenapa tidak dengan bus yang berbeda, karena bisa saja ada pasangan yang ingin naik bus bersamaan, rombongan teman kantor, atau lainnya.

“Upaya ini bisa meminimalisir tindakan tidak benar dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas pria yang akrab disapa Bang Sani ini.

Tindakan lainnya, yakni dengan penegakan hukum. Siapa yang kedapatan melakukan perbuatan pelecehan itu, harus diberi sanksi yang tegas.

“UU pornoaksi kan sudah ditetapkan itu bisa digunakan. Selain itu juga mereka yang menjadi korban, harus berani melaporkan ke aparat keamanan. Juga pihak security harus benar-benar siap dalam setiap kendaraan,” tegas politisi PKS ini.

Selain itu dia mengimbau agar dalam jam-jam sibuk, armada bus TransJ ditambah. “Ini untuk menghindari kepadatan dan berdesak-desakan,” tutupnya.

(ndr/did)

Sumber: detikNews

Peringatan keras dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ

Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma berkata; dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tidaklah aku meninggalkan suatu fitnah setelahku yang lebih dahsyat bagi kaum laki-laki melebihi fitnah wanita.” (Muttafaq ‘alaih).

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللَّهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ وَفِي حَدِيثِ ابْنِ بَشَّارٍ لِيَنْظُرَ كَيْفَ تَعْمَلُونَ

Dari Abu Sa’id Al Khudri dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya dunia itu manis. Dan sesungguhnya Allah telah menguasakannya kepadamu sekalian. Kemudian Allah menunggu (memperhatikan) apa yang kamu kerjakan (di dunia itu). Karena itu takutilah dunia dan takutilah wanita, karena sesungguhnya sumber bencana Bani Isarail adalah wanita.” Sedangkan di dalam Hadits Ibnu Basyar menggunakan kalimat; ‘liyandhur kaifa ta’malun.’ (Agar Allah melihat (memperhatikan) apa yang kamu kerjakan (di dunia itu).’ (HR Muslim – 4925)

عَنْ مَعْقِلَ بن يَسَارٍ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:”لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ” (أخرجه الطبرانى (20/212 ، رقم 487) . قال الهيثمى (4/326) : رجاله رجال الصحيح .)

Sungguh apabila ditusuk di kepala salah satu kalian dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada ia menyentuh perempuan yang tidak halal baginya. (Hadits Riwayat At-Thabrani dari Ma’qil bin Yasar, kata al-Haitsami rijalnya shahih). (nahimunkar.com).

Read More......

Konser Musik, Zina, dan Kerusuhan

MEMANG belum ada penelitian yang membuktikan adanya korelasi positif antara pagelaran musik dengan zina, perilaku seks bebas di luar nikah. Namun begitu, sebuah konser musik yang bertajuk MTV Staying Alive, nampaknya mulai mengkampanyekan kepada publik bahwa dua hal itu berkaitan.

Caranya, penyelenggara menawarkan tiga alternatif bagi calon penonton untuk mendapatkan tiket masuk, yakni membeli majalah Teens, koran Sindo (Seputar Indonesia), atau dua pak kondom seharga Rp 10 ribu (khusus untuk penonton berusia 18 tahun ke atas). Alternatif ketiga, diprotes sebagian penonton. Di antara mereka ada yang berkomentar, “Ini sih secara tidak langsung mengajari kita untuk bergaul bebas.”

Tetapi, menurut Yasmine (Head of Media Relation Global TV), membeli kondom bukan merupakan suatu keharusan, hanya sebagai pelengkap dalam rangka memberikan sex education (pendidikan seks), khususnya dalam upaya mensosialisasikan cara menanggulangi HIV/AIDS dengan menggunakan kondom. “Daripada mereka kena, mending pake kondom.” Begitu alasan Yasmine.



Bila cara-cara kampanye seperti itu terus-menerus dilakukan setiap tahun, tidak terlalu lama lagi publik akan terbiasa dan mengerti, bahwa konser musik berkaitan dengan seks bebas. Dan kampanye yang mengkaitkan konser musik dengan ‘anjuran’ seks bebas, lima tahun lagi akan menunjukkan keberhasilannya. Setidaknya, tidak ada lagi protes terhadap ‘keharusan’ membeli kondom sebagai salah satu upaya mendapatkan tiket masuk.



Bagi aktivis HIV-AIDS, mensosialisasikan kondom sebagai pencegah terjangkitinya virus mematikan tersebut, adalah merupakan upaya edukasi dalam rangka menekan jumlah penderita HIV-AIDS. Ada yang lebih progresif lagi, yaitu membagi-bagikan kondom secara gratis, bahkan membagi-bagikan jarum suntik secara gratis. (lihat tulisan berjudul Pembunuhan Massal Melalui Kondomisasi, nahimunkar.com, December 16, 2008 11:49 pm)



Di dalam dunia propaganda, ada satu strategi yang mirip-mirip dengan strategi para ahli pembuat obat. Serbuk obat yang terasa pahit, dibungkus kapsul yang tawar, sehingga ketika berada di mulut, lidah tidak dapat merasakan rasa pahit serbuk obat tadi. Akibatnya, obat dengan mudah ditelan tanpa penolakan. Bila sudah masuk ke dalam perut, semua rasa tidak lagi terasa.



Konser musik dan ‘anjuran’ membeli kondom, atau kondomisasi (termasuk bagi-bagi kondom secara gratis), nampaknya menempuh cara-cara di atas. Pada tahap awal, ada sejumlah publik yang menolak ‘keharusan’ membeli kondom, namun karena dibungkus dengan sesuatu yang ‘menghibur’ maka ‘keharusan’ itu menjadi tidak terasa lagi. Di balik ‘keharusan’ membeli kondom tadi, kelak akan diterjemahkan menjadi ‘keharusan’ memanfaatkan kondom untuk melakukan kegiatan seks. Bagi remaja dan pemuda yang belum menikah, maka ‘keharusan’ melakukan kegiatan seks tadi akan diterjemahkan menjadi seks bebas dengan teman atau pelacur. Bagi yang tidak bisa menempuh kedua cara tadi, maka ‘anjuran’ tadi akan ditempuh dengan jalan paksaan alias perkosaan.



Konser musik bermuatan ‘anjuran’ seks bebas merupakan salah satu tahapan dari upaya serupa yang telah lebih dulu berhasil, yaitu ‘anjuran’ melalui film, sinetron, kemudian dipercepat lagi dengan begitu mudahnya memperoleh film-film porno dengan harga murah, mudahnya memperoleh gambar-gambar porno melalui berbagai tabloid dan majalah porno yang marak sejak era kepemimpinan Gus Dur. Apalagi ditunjang dengan teknologi internet yang kian canggih, sehingga gambar-gambar porno bahkan video porno bisa diunduh (download) secara gratis dalam tempo relatif singkat.



Teknologi internet yang kian maju, memungkin tumbuhnya warung internet (warnet) sampai ke kota kecil sekalipun. Keberadaan warnet yang kian menjamur tanpa dibarengi dengan regulasi yang ketat, khususnya regulasi tentang pornografi, membuat warnet yang berorientasi keuntungan mengabaikan aspek moral. Supaya untung, maka pengunjung harus banyak. Supaya pengunjungnya banyak, salah satu ‘menu’ yang ditawarkan adalah kemudahan mengakses situs-situs yang menjajakan pornografi.



Contoh kasus, terjadi di Sidoardjo. Seorang pemuda berusia 18 tahun asal desa Brebek, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, memperkosa seorang gadis belia berusia 16 tahun. Kepada polisi, pemuda itu mengaku nekat melakukan perkosaan karena sering ke warnet melihat adegan porno. “Karena terlalu sering, akhirnya aku pengen mencoba,” katanya sebagaimana dikutip harian surya edisi 20 Desember 2008 (http://www.surya.co.id).



Film, Teve (sinetron), kemudian konser musik dengan ‘keharusan’ membeli kondom, disadari atau tidak telah menjadi media bottom line yang efektif di dalam mengkampanyekan ‘anjuran’ seks bebas.



Di tahun 2005, sebuah perusahaan kondom melakukan survey di hampir semua kota besar di Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Hasilnya, sekitar 40-45% remaja berusia antar 14-24 tahun menyatakan, mereka telah berhubungan seks bebas di luar pernikahan. (http://aids-ina.org/modules.php?name=AvantGo&file=print&sid=222)



Di Bandung, sebagaimana diberitakan Tribun Jabar edisi 15 Agustus 2008, terdapat sekitar 56% remaja Kota Bandung dengan kisaran usia 15-24 tahun sudah pernah berhubungan seks bebas di luar nikah, dengan pacar, teman, dan pelacur. Data tersebut ditemukan melalui survey yang dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan 25 Messenger Jabar, selama Juni 2008 lalu.



Menurut Kristian Widya Wicaksono, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan 25 Messenger Jabar, survei melibatkan rata-rata 100 responden remaja usia 15-24 tahun yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung. Menurut Kristian pula, perilaku remaja yang mengadopsi seks bebas seperti itu paling banyak dipengaruhi oleh tontonan film porno, termasuk dari internet dan melalui telepon seluler. (http://tribunjabar.co.id/artikel_view.php?id=17458&kategori=22)



63 persen remaja di 33 provinsi Indonesia berzina

Hidayatullah.com edisi 20 Desember 2008 menurunkan berita tentang hasil survey yang dilakukan sebuah lembaga, sebagaimana disampaikan oleh M Masri Muadz Direktur Remaja dan Perlindungan Hak-Hak Reproduksi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Pusat (BKKBN), saat Peluncuran SMS Konsultasi Kesehatan Reproduksi Remaja pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2008, di Serang, Banten, Jawa Barat.



Hasil survey yang dilaksanakan tahun 2008 itu mengungkapkan data, sebanyak 63% remaja mengaku sudah melakukan hubungan seks bebas sebelum nikah. Responden survey meliputi remaja SMP dan SMA di 33 provinsi di Indonesia. Data ini menunjukkan adanya kenaikan dibandingkan dengan survei sebelumnya (2005).



Di Indonesia sampai saat ini belum ditemukan hasil survey yang mengungkap adanya korelasi antara kebiasaan menonton teve dengan perilaku seks bebas dan kehamilan tidak diinginkan, khususnya di kalangan usia remaja. Adanya korelasi anatara seks bebas dengan kebiasaan menyaksikan video porno, di Indonesia, selama ini ditemukan hanya dalam berbagai berita kriminal.



Di AS, penelitian yang mengungkapkan adanya korelasi antara kebiasaan menonton teve, khususnya program teve yang bermuatan seks, mempengaruhi perilaku remaja di sana di dalam mempraktekkan seks bebas, yang berujung kepada meningkatnya angka kehamilan remaja, dan kehamilan itu merupakan kehamilan tidak diinginkan karena terjadi di luar pernikahan.



AS merupakan negara tertinggi penghasil kehamilan di usia remaja. Padahal, sejak 1991, angka kehamilan remaja di AS sudah kian turun, namun tetap saja tertinggi di antara negara-negara industri lainnya, yaitu mendekati satu juta orang remaja dengan rentang usia 15-19 tahun. (http://www.rand.org/pubs/research_briefs/RB9398/)



Faktor-faktor yang memberikan kontribusi terhadap terjadinya kehamilan remaja lumayan beragam dan kompleks. Namun, salah satu faktor yang sejauh ini belum diteliti secara mendalam adalah muatan seksual di televisi. Oleh karena itulah RAND melakukan studi tentang itu. Hasilnya, para remaja yang banyak menoton tayangan teve bermuatan seks mempunyai risiko yang lebih tinggi mengalami kehamilan di usia remaja. Kehamilan itu tentunya disebabkan oleh aktivitas seks bebas, yang didorong oleh keinginan mempraktekkan apa-apa yang selama ini ditontonnya di televisi.



Dari penelitian RAND tadi, terbukti bahwa tayangan teve bermuatan seks jika ditonton berulang-ulang akan mempengaruhi perilaku remaja putra dan putri, yang pada gilirannya memberikan kontribusi meningkatnya kehamilan di usia remaja, meningkatnya budaya seks bebas, meningkatnya pengidap HIV-AIDS, dan sebagainya.



Setelah media teve berhasil ‘menganjurkan’ seks bebas, maka ‘anjuran’ serupa sedang digarap secara intensif melalui berbagai konser musik sebagaimana diprogramkan melalui MTV Staying Alive, dengan kedok mensosialisasikan upaya-upaya positif di dalam menangkal perkembangan bahaya terinfeksi virus HIV-AIDS.



MTV Staying Alive pertama kali diluncurkan tahun 1998, di Amerika Serikat. Dengan tujuan mengkampanyekan pencegahan HIV-AIDS melalui pemberdayaan para pemuda agar mampu menjaga dirinya dari kemungkinan terinfeksi virus HIV-AIDS.



Di Indonesia, MTV Staying Alive sudah berlangsung sejak 2004. Konser musik ini selalu diselenggarakan bertepatan dengan hari peringatan AIDS se dunia. Di tahun 2008 ini, MTV Staying Alive berlangsung pada 14 Desember 2008, di Lapangan D Senayan Jakarta. Temanya, Play The Music…Sound The Message. Tujuannya, menyampaikan pesan simpati, harapan, solidaritas, dan pengertian tentang HIV dan AIDS di Indonesia.



Di Indonesia, MTV Staying Alive digarap bersama dengan Global TV. Oleh karena itu tak heran acara tersebut ditayangkan secara langsung oleh Global TV sejak jam 19:00 wib. Program musik yang berlangsung selama 12 jam nonstop ini, berakhir sekitar jam 22:00 wib. Sponsor MTV Staying Alive sejak awal adalah produsen kondom Sutra dan Fiesta.



Konser musik, kerusuhan, perzinaan, dan pemurtadan

Keterkaitan antara konser musik dengan seks bebas, kini tengah digarap dengan intensif. Sedangkan keterkaitan konser musik dengan kerusuhan, sudah sering terjadi. Di penghujung 2008 saja, beberapa konser musik menghasilkan kerusuhan yang mengganggu. Konser Dewa 19 yang berlangsung 16 Desember 2008, di Lapangan Benteng, Medan, menghasilkan kericuhan: sesama penonton yang berkelompok terlibat saling lempar batu dan lumpur.



Menurut laporan Pos Kota edisi 17 Desember 2008, konser itu memanas saat ribuan penonton terlibat aksi senggol ketika mengungkapkan ekspresinya. Kebetulan lokasi lapangan becek. Kerusuhan meluas. Tidak hanya lumpur, puluhan batu beterbangan mengenai beberapa penonton.



Sebulan sebelumnya, konser ST12 yang berlangsung Selasa, 18 November 2008 di Banjarmasin, juga rusuh bahkan terjadi penusukan terhadap salah seorang penonton. Sempat ada aksi lempar botol minuman. Tiba-tiba saja ada penonton yang ditusuk. Namun karena penerangan kurang, tidak diketahui siapa pelakunya. Penonton sebanyak 3000 lebih tak bisa dikendalikan.



Konser musik tidak saja menghasilkan kerusuhan dan penusukan, tetapi juga menghasilkan korban jiwa. Misalnya pada konser musik yang berlangsung Sabtu malam tanggal 9 Februari 2008 lalu, di Bandung, menyebabkan 10 orang tewas. Konser grup band Beside yang berlangsung di Gedung Asia Afrika Cultural Center, Bandung, Jawa Barat itu, mulai tidak terkendali sekitar pukul 20.00 wib. Ketika itu, ratusan orang berupaya memasuki gedung pertunjukan. Mereka berhadapan dengan sekitar 400 penonton yang sudah berada di dalam gedung. Suasana menjadi tidak terkendali sehingga saling injak terjadi. Menurut aparat kepolisian, ditemukan fakta adanya pembagian minuman keras kepada sejumlah penonton sebelum memasuki arena konser, dan hal itu diduga menjadi pemicu kerusuhan.



Konser musik dapat membuat sejumlah orang menjadi brutal. Meski, konser itu dilaksanakan di kalangan mahasiswa. Bahkan meski konser itu diselenggarakan di kampus berlabel Islam sekalipun, sikap brutal tetap saja terjadi.



Contohnya, pada konser GIGI di tahun 2004 yang berlangsung di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, berakhir menyedihkan: dua orang tewas dan lebih dari 50 orang luka-luka akibat ambruknya atap gedung Student Center.



Konser band GIGI merupakan salah satu rangkaian acara malam inagurasi mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahad 18 Desember 2004. Konser GIGI berlangsung mulai pukul 22:30 wib. Sedangan siang harinya, sejak pukul 13:00 wib berlangsung festival band dan seremonial berupa pidato dari ketua panitia program pengenalan almamater UIN Jakarta.



Jatuhnya korban tewas pada konser di UIN itu tentu membuat kita bersedih. Namun jauh lebih menyedihkan, perguruan tinggi berlabel Islam, menyelenggaraan konser musik sebagai isi dari acara malam inagurasi mahasiswa barunya. Padahal, konser seperti itu merupakan sebuah acara yang tidak Islami. Boleh jadi, konser musik selain menjadi media bottom line untuk ‘menganjurkan’ seks bebas, juga menjadi media yang sama untuk ‘menganjurkan’ pemurtadan. Jangan-jangan suatu saat nanti, mahasiswa UIN bikin konser musik nonstop 12 jam sebagaimana MTV Staying Alive, dan salah satu cara memperoleh tiket dengan membeli dua pak kondom seharga Rp 10.000 merek sutra dan fiesta. Sehingga, konser itu menjadi media bottom line yang komprehensif ‘menganjurkan’ seks bebas sekaligus pemurtadan. (haji/tede)

Read More......

Astaghfirullah! Jogja Dahsyat Letusan Merapinya, Dahsyat Pula Ledakan Mahasiswi Hamil Akibat Zina

Jogjakarta bukan hanya dahsyat kemusyrikannya –sampai ketika ada bencana letusan Merapi bukannya bertaubat malah menyembelih kerbau, kepalanya untuk sesaji ke Merapi–, namun lebih dari itu dahsyat pula kebejatan moralnya. Hingga mencapai derajat paling banyak untuk tingkat tingkat Indonesia tentang kasus mahasiswi yang hamil akibat zina.

Di Indonesia, kasus perzinaan paling dahsyat terjadi di Yogyakarta. Tercatat sebanyak 37 persen dari 1.160 mahasiswi sudah hamil karena berzina. Na’udzubillahi min dzalik!

Bejatnya moral itu jauh-jauh hari telah diancam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللَّهِ .

Apabila zina dan riba telah tampak nyata di suatu negeri maka sungguh mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk diri-diri mereka. (Hadits Riwayat Al-Hakim dengan menshahihkannya dan lafadh olehnya, At-Thabrani, dan Al-Baihaqi).

Ancaman adzab sudah nyata, namun bejatnya akhlaq manusia telah menunjukkan angka yang sangat memprihatinkan di berbagai tempat di Indonesia.

Inilah beritanya:

Astagfirullah! Separuh Gadis Jabodetabek Sudah Tidak Perawan

JAKARTA (voa-islam.com) – Masa depan bangsa benar-benar terancam. Lebih dari separuh remaja perempuan lajang di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi disebut tidak perawan karena melakukan hubungan seks pranikah alias berzina alias kumpul kebo. Bahkan tidak sedikit yang hamil di luar nikah.

Fakta mengejutkan ini diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Keluarga berencana Nasional (BKKBN), Sugiri Syarief.

Data yang dimilikinya menunjukkan sejak 2010 ini diketahui sebanyak 50 persen remaja perempuan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sudah tidak perawan karena melakukan hubungan seks pra nikah.

Remaja putri ini mengaku sudah pernah melakukan hubungan suami istri diluar nikah. Bahkan, tidak sedikit di antaranya hamil di luar nikah.

“Dari data yang kita himpun dari 100 remaja, di mana 51 remaja perempuannya sudah tidak lagi perawan,” jelas Sugiri kepada sejumlah media dalam Grand Final Kontes Rap dalam memperingati Hari AIDS sedunia di lapangan parkir IRTI Monas, Ahad(28/11/2010)

….Di Jakarta, 51 persen remaja perempuannya sudah tidak perawan. Di Surabaya mencapai 54 persen, di Medan 52 persen, Bandung 47 persen, dan Yogyakarta 37 persen….

Selain di Jabodetabek, ungkap Sugiri, data yang sama juga diperoleh di wilayah lain di Indonesia. Ia merinci, di Surabaya remaja perempuan lajang yang sudah hilang kegadisannya mencapai 54 persen, di Medan 52 persen, Bandung 47 persen, dan Yogyakarta 37 persen. Menurutnya, data ini dikumpulkan BKKBN selama kurun waktu 2010 saja.

Dari kasus perzinaan yang dilakukan para remaja putri tersebut, yang paling dahsyat terjadi di Yogyakarta. Pihaknya menemukan dari hasil penelitian di Yogya kurun waktu 2010 setidaknya tercatat sebanyak 37 persen dari 1.160 mahasiswi di kota Gudeg tersebut menerima gelar MBA (marriage by accident) alias menikah akibat hamil maupun kehamilan di luar nikah.

….kasus perzinaan yang paling dahsyat terjadi di Yogyakarta. Tercatat sebanyak 37 persen dari 1.160 mahasiswi sudah hamil di luar nikah….

Sugiri menambahkan, seks pra nikah ini adalah salah satu pemicu meningkatnya kasus HIV/AIDS. Data dari Kemenkes pada pertengahan 2010, bahwa jumlah kasus HIV/AIDS di Indonesia mencapai 21.770 kasus AIDS positif dan 47.157 kasus HIV positif dengan prosentase pengidap usia 20-29 tahun (48,1 persen) dan usia 30-39 tahun (30,9 persen). Kasus penularan HIV/AIDS terbanyak heteroseksual (49,3 persen) dan IDU atau jarum suntik (40.4 persen). Sedangkan jumlah pengguna narkoba di Indonesia saat ini mencapai 3,2 juta jiwa, 75 persen di antaranya atau 2,5 juta jiwa adalah remaja.

Mau jadi apa bangsa ini jika lebih dari separuh generasinya telah melakukan perzinaan? Padahal zina adalah perbuatan yang dilarang semua agama, perbuatan keji dan kelakuan terkutuk. [taz/trb]

Sumber: Voaislam, Senin, 29 Nov 2010

Ancaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ فَيُعْلِنُوا بِهَا إلَّا فَشَا فِيهِمْ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِينَ مَضَوْا

Tidaklah merajalela kekejian di suatu kaum sama sekali, lantas mereka melakukan kemaksiatan secara terang-terangan kecuali mereka akan dilanda penyakit (wabah) tho’un dan penyakit yang belum pernah terjadi pada umat dahulu-dahulunya yang telah lalu. (HR Ibnu Majah, Abu Nu’aim, Al-Hakim, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dan Ibnu ‘Asakir, hasan-shahih menurut Syaikh Al-Albani).

(nahimunkar.com)

Read More......

Miras Merajalela, Kejahatan dan Perkosaan di Mana-mana

BILA Syi’ah merupakan induk kesesatan, maka miras (minuman keras) alias khamr merupakan induk segala keburukan (ummul khaba’its). Seseorang yang semula tidak punya keberanian melakukan sebuah kejahatan, setelah mengkonsumsi miras justru menjadi berani melakukan berbagai (lebih dari satu) kejahatan sekaligus.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan dengan tegas:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ وَهِىَ فِى بَطْنِهِ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً ». وَاللَّفْظُ لأَبِى عُمَرَ الْقَاضِى.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah. (HR At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ hadits nomor 3344).

Korelasi mengkonsumsi miras dengan perkosaan dan atau tindak kekerasan lainnya sudah sering terbukti. Sebagaimana terjadi baru-baru ini di Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah. Seorang gadis berusia 13 tahun warga Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, diperkosa oleh Mulyono alias Tuwek alias Pendek, berusia sekitar 40 tahun, warga Purbayan, Kampung Pandeyan, Kecamatan Baki, Sukoharjo.



Sebelum diperkosa, sang gadis belia dicekoki miras, bahkan dihajar karena sempat menolak ajakan Mulyono berbuat mesum. Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis malam Jum’at tanggal 27 November 2008, di rumah Mulyono. Di rumahnya, Mulyono dan kawan-kawan kerap menggelar pesta miras jenis ciu dan anggur cap Orang Tua.



Tak berapa lama berselang, di Kabupaten Subang, Jawa Barat terjadi peristiwa serupa yang menimpa seorang gadis berusia 16 tahun. Gadis berusia 16 tahun itu diperkosa oleh tiga pemuda yang sebelumnya tengah pesta miras di sebuah rumah salah seorang pelaku. Meski tidak mengalami kekerasan, namun sebelum diperkosa sang gadis sempat dicekoki miras kemudian akhirnya dalam keadaan setengah tak sadar diperkosa secara bergantian. Peristiwa itu terjadi awal Desember 2008. (http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/12/05/1/170995/usai-dicekoki-miras-abg-digilir-tiga-pemuda)



Keberanian melakukan perbuatan biadab (memperkosa) didorong oleh kebiasaan mengkonsumsi miras. Kebiasaan itu ditunjang oleh mudahnya memperoleh miras. Di sembarang warung bahkan di desa kecil seperti Banaran sekalipun, miras begitu mudah diperoleh. Kedua contoh kasus di atas, terjadi di desa yang relatif berjarak dari pusat kota. Namun, tidak sulit memperoleh miras.



Di Pasar Besar Madiun, Samapta Polresta Madiun, Rabu (4 Sep 2008) malam, menggerebek sebuah warung kopi yang diduga menjual miras. Dari warung milik Suliah (73 tahun) warga Desa Mojopurno Kec Ngariboyo Kab Magetan itu polisi menemukan barang bukti miras berbagai merek. Diantaranya, dua buah jerigen dengan kapasitas isi masing-masing 30 liter, berisi arak jowo (arjo). Selain itu, juga ditemukan 10 botol Aqua (dengan kapasitas isi 1,5 liter) berisi arak jowo; serta 5 botol Aqua (dengan kapasitas isi 600 ml) berisi arjo, empat botol miras merek topi miring dan empat botol anggur merah.



Jurnal Halal LP POM MUI dalam salah satu edisinya pernah melaporkan, bahwa warung-warung kecil di pinggiran Jakarta, Bogor dan Bekasi, banyak yang menjual miras dengan terang-terangan, berderet bersama-sama dengan dengan botol atau kaleng minuman ringan. Irosnisnya lagi, beberapa warung itu dijaga oleh anak-anak yang sedang menggantikan orang tuanya berjualan.



“Peredaran minuman keras yang begitu luas dan menjangkau semua lapisan masyarakat ini sungguh menjadi pemandangan yang ironis di negeri yang penduduknya mayoritas beragama Islam. Di negeri-negeri non muslim saja peredaran minuman keras ini begitu dibatasi, sehingga anak-anak di bawah usia 17 tahun akan kesulitan membeli dan mendapatkannya. Di Indonesia, siapapun dia, asalkan mempunyai uang yang cukup, bisa membeli minuman haram itu dengan leluasa dan mudah. Tidak akan ada yang menanyakan untuk siapa dan mengapa anak kita membeli minuman keras.” Begitu laporan Jurnal Halal LP POM MUI.



Dari laporan Jurnal Halal LP POM MUI tadi, kita sudah bisa menilai bahwa masyarakat kita sudah sedemikian liberalnya di dalam menyikapi miras, bahkan jauh lebih liberal dari negara-negara yang selama ini dikenal sagat liberal sekalipun. Lha, keadaan yang sudah sangat liberal ini masih mau diliberalkan lagi aqidahnya oleh Ulil dan kawan-kawan. Bila gerakan Ulil ini berhasil, maka apa lagi yang tersisa dari bangsa ini selain kehancuran?



Sebenarnya pemerintah tidak tinggal diam, antara lain dengan menggolongkan miras sebagai barang mewah dan dikenakan pajak tinggi. Selain itu, bea cukai juga menerapkan prosedur yang ketat dan perlu waktu yang cukup lama, sehingga miras import mulai dari tiba di pelabuhan hingga sampai ke distributornya di Indonesia, memerlukan waktu satu hingga dua bulan.



Namun, pajak yang tinggi tidak menyebabkan volume miras yang beredar di Indonesia jadi terkendali atau berkurang. Malahan, yang terjadi adalah tingginya tingkat penyelundupan miras dari luar, yang volumenya mencapai lima puluh persen dari total miras yang beredar. Setiap tahun, menurut catatan pihak berwenang, hampir lima juta botol miras selundupan beredar di pasar Indonesia, dengan nilai kerugian yang diderita negara mencapai tidak kurang dari Rp 1,5 triliun rupiah per tahun.



Begitu juga dengan prosedur pemeriksaan yang ketat dan lama, tidak membuat peredaran miras menjadi surut, justru menguntungkan oknum-oknum yang punya otoritas mengelola prosedur pemeriksaan. Sehingga harga miras menjadi sedemikian tinggi di pasar Indonesia akibat adanya pungli. Karena harga tinggi, membuat tertarik pelaku penyelundupan, karena kondisi ini menawarkan keuntungan yang tinggi.



Karena maraknya penyelundupan, maka distribusi miras ditempuh dengan memanfaatkan outlet-outlet yang tak lazim. Misalnya, warung berkedok jamu, warung rokok yang selain menjual soft drink juga menjual miras. Warung kopi dan warung makan tertentu juga menjadi outlet penjualan miras. Bahkan pasar-pasar tradisional juga dijadikan outlet penjualan miras, seperti terjadi di Bogor baru-baru ini.



Sebagaimana dilaporkan harian Pos Kota edisi 12 Desember 2008, Tim Gabungan Disperindagkop dan Dinkes saat melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pasar tradisional Kota Bogor, mereka tidak saja menemukan obat-obatan dan kosmetik terlarang yang masih dijual bebas, tapi juga menemukan penjuaan secara bebas minuman keras (miras) dengan kemasan jamu. Produk tersebut mempunyai label bertuliskan jamu untuk menambah daya tahan tubuh, namun pada label itu juga terpampang keterangan tentang kadar alkohol ‘jamu’ tersebut yang mencapai 18,7 persen hingga 24,7 persen.



Menurut Suminto, Kasi Perindustrian Disperindagkop, jenis jamu seperti itu jelas-jelas melanggar ketentuan minuman berakohol, dan berbahaya bila dikonsumsi masyarakat. Karena, minuman beralkohol yang boleh dijual, kadarnya harus di bawah 15 persen.



Begitu mudahnya memperoleh miras dengan kadar alkohol yang tinggi (di atas 15 persen), membuat anak-anak remaja baru gede pun bisa membeli miras dengan mudah, asal ada uang. Kalau sudah ketagihan, tindakan kriminal pun ditempuh supaya tetap bisa mengkonsumsi miras. Kebiasaan mengkonsumsi miras biasanya berjalan bersamaan dengan kebiasaan berzina dengan pelacur.



Gambaran di atas benar-benar terjadi pada diri Ayung, pelajar SMP berusia 13 tahun. Bersama salah seorang temannya, Ayung berusaha merampas sepda motor milik Saiful, temannya sendiri. Namun karena panik, akhirnya Saiful mereka bunuh dengan kunci Inggris. Untuk menghilangkan jejak, mayat Saiful dibuang ke Kali Cipamingkis, Kampung Pasir Kupang, Desa Sukamukti, Bojong Mangu, Bekasi, Jawa Barat, pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2008. Motor hasil rampasan dijual, dan uangnya selain digunakan untuk mengkonsumsi miras juga untuk madon (berzina dengan pelacur). (www.detik.com)



Bukan hanya Ayung pelajar yang sudah akrab dengan Miras. Di Kediri, aparat Polresta Kediri mendapati 4 pelajar sedang pesta minuman keras (miras) di Taman Tirtoyoso, Kota Kediri saat jam pelajaran sekolah pukul 11.00 WIB. Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 20 November 2008 lalu. Menurut Kasat Samapta Polresta Kediri, AKP Bambang Sugianto, keempat pelajar salah satu SMA swasta di Kota Kediri dan Nganjuk itu masing-masing Jf (19) dan An (18) pelajar kelas III SMA swasta di Kota Kediri; serta Mi (16) dan Du (16) pelajar kelas II SMA swasta di Nganjuk.



Dari keempat pelajar yang masih berseragam sekolah itu, ditemukan barang bukti berupa 2 botol miras oplosan sendiri dan ponsel yang di dalamnya terdapat puluhan rekaman video porno. (http://www.surya.co.id/web/Jawa-Timur/Pelajar-Pesta-Miras-Diringkus.html)



Di Gorontalo, Kamis 4 Desember 2008 lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Gorontalo di bawah pimpinan Andi Badaru melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang sedang digunakan sebagai tempat pesta miras oleh sejumlah pelajar di sana. Dari lima yang tenagkap, tiga di antaranya terbukti mengkonsumsi miras. Mereka adalah FA alias Fadel (17), SA alias Septi (18) dan EN alias Ersa (16). Ketiganya masih duduk di bangku kelas II sebuah SMU di Gorontalo. (http://www.gorontalopost.info/index.php?option=com_content&task=view&id=18995&Itemid=62)



Dari penggerebekan itu diperoleh barang bukti berupa miras bermerek Pinaraci, 3 botol Coca Cola dan sebuah cerek yang masih berisi miras. Sebelumnya, masih di Gorontalo pernah ditangkap sejumlah 11 siswa yang sedang pesta miras. Peristiwa itu tidak membuat pelajar lainnya surut, karena selain sanksi yang tidak membuat jera juga disebabkan oleh mudahnya memperoleh miras.



Selain di Gorontalo, di Palu juga terjadi pesta miras di kalangan remaja. Awal Desember 2008 lalu, aparat kepolisian di sana berhasil menciduk sejumlah 26 remaja (empat di antaranya remaja putri) yang sedang pesta miras, dari tiga lokasi kejadian, yaitu Jalan Sisingamangaraja, Sam Ratulangi, dan Pantai Talise. Pesta miras itu berlangsung di tepi jalan pada dini hari. Saat itu memang sedang digelar razia bersandikan Cipta Kondisi 2008.



Kapolres Palu AKBP Bonar Sitinjak mengatakan, selain melakukan razia, aparat kepolisian sudah berulang kali mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya minuman keras: “Miras bisa memicu perbuatan negatif lainnya, seperti pembunuhan dan perkosaan. Oleh karena itu, hindari minuman keras.” Kata Sitinjak kepada pers.



Di Kediri juga demikian. Ketika Satpol PP Kota Kediri menggelar razia, mereka menemukan sejumlah 11 pelajar yang kedapatan sedang menggelar pesta miras di 2 cafe di Lokasi Wisata Lebak Tumpang, di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto. Dari mereka, polisi mengamankan 2 botol miras, masing-masing merek Coller Apera dan Topi Miring. Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2008.



Kesebelas pelajar itu adalah HH (15), MP (17) dan MT (15) dari SMA PD; DR (15) dan NW (17) dari SMK Negeri Kediri; IA (18) dari SMA Diponegoro, HM (17) dari SMK PGRI, serta DA (17) dari Madrasah Aliyah Negeri III Kediri. Dari ke-11 pelajar itu tiga di antaranya pelajar putri. Namun dua dari tiga pelajar putri itu berhasil melarikan diri saat dalam perjalanan menuju ke Kantor Satpol PP.



Pesta miras mati ramai-ramai

Keterkaitan antara miras dengan kematian pun sudah sering diberitakan media massa. Namun, masih saja peristiwa maut akibat menenggak miras terus terjadi. Mungkin karena begitu mudahnya memperoleh miras. Bahkan, bila miras pabrikan dirasa mahal, para pecandu miras dapat meramu berbagai cairan tertentu menjadi miras, atau lebih dikenal dengan miras oplosan. Dari miras oplosan ini, tidak bisa diketahui kadar alkohol yang terkandung di dalamnya, sehingga kerap membuat peminumnya mati di tempat begitu usai menenggak miras hasil racikannya sendiri.



Di Indramayu, sebagaimana diberitakan harian Pos Kota edisi 7 Oktober 2008, sedikitnya 12 orang tewas dan puluhan lainnya dirawat di sejumlah rumah sakit, akibat pesta miras oplosan. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Kandanghaur, Indramayu, pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2008 sore. Pesta miras oplosan itu diikuti oleh lebih dari seratus warga dari dua desa setempat. Mereka mencampur miras berkadar alkohol sangat tinggi (lebih dari 40 persen), dengan campuran macam-macam seperti lotion anti nyamuk, spirtus, dan minyak pengencer cat. Semua korban adalah orang miskin. Para nelayan miskin itu sehari-hari sudah menderita oleng di laut, namun mereka justru meneruskannya dengan oleng di darat, yakni mabuk-mabukan, akhirnya ramai-ramai sekarat dan mati mengenaskan.



Di Tangerang, dua pemuda yang berprofesi sebagai pengamen jalanan, tewas setelah menenggak miras oplosan. Keduanya warga RT 001 RW 001 Kampung Kadu, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Jasad keduanya ditemukan warga terkapar dengan mulut berbusa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2008 lalu. Menurut Kapolsek Curug, AKP Sutarlan, di samping tubuh korban ditemukan sejumlah botol minuman keras. Hal itu menjadi petunjuk kuat untuk mengetahui penyebab kematian dua pengamen jalanan itu. Apalagi, menurut keterangan sejumlah saksi, beberapa warga sempat melihat keduanya pesta miras sebelum mati.



Di Kabupaten Pessel, Sumatera Barat, tiga pemuda tewas setelah mengkonsumsi miras oplosan jenis Manssion House di tiga lokasi dan waktu yang berbeda. Ketiga korban tersebut adalah Korban Miras tersebut terdiri dari, Isap (20) warga Nagari Kambang, Kecamatan Lengayang, Andi (35) warga Kampuang Tanjuang Merdeka, nagari Indopuro, Kecamatan Pancuang Soal dan Depi Adi Surya (30) warga Kampuang Tangah, Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pessel.



Menurut AKBP Drs H Yoyok Sri Nurcahyo Msi, Kapolres Pessel sebagaimana dilansir harian Metro Padang edisi Kamis, 09 Oktober 2008, ketiga korban diduga telah berpesta miras dan menegak minuman haram tersebut secara berlebihan sampai nyawa mereka melayang sia-sia.



Di Jombang, dua napi LP Jombang tewas akibat menenggak miras oplosan, tiga lainnya dalam keadaan kritis. Kelima napi itu menggelar pesta miras oplosan pada 12 Desember 2008, di dalam LP. Miras oplosan yang mereka tenggak adalah campuran kopi dengan spiritus. Kedua korban tewas yaitu Ali Imron (30) warga Dusun Weru, Desa Mojongapit, Kecamatan Kota Jombang; dan Sumari (27) warga Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno. Setelah meregang nyawa, jenazah kedua orang itu lalu dievakuasi ke RSU Swadana. Sedang tiga korban kritis yaitu Adi (23), Sobirin (25), dan Ari (25), dirawat di Ruang Intensive Care Unit RS Swadana. (http://dutamasyarakat.com/1/02dm.php?mdl=dtlartikel&id=7677)



Nampaknya, pemerintah harus lebih serius menangani kasus miras ini. Sebab, dari sini, kehancuran sebuah bangsa dapat terjadi. Miras yang mudah diperoleh tidak saja meracuni remaja dan pelajar kita, tetapi juga menjadi penyebab terjadinya perkosaan dan tindakan pidana lainnya. Begitu juga dengan miras oplosan yang telah menjadi salah satu pintu kematian bagi rakyat miskin.

Pemerintah harus mampu menghentikan ‘tradisi’ pesta miras oplosan yang telah menjadi semacam ‘keharusan’ bagi sebagian rakyat miskin. Sudah miskin, susah mendapatkan minyak tanah, susah mendapatkan gas elpiji, susah mendapatkan solar untuk melaut, sudah mendapatkan pupuk untuk bertani, susah menghasilkan uang, sehingga sebagian anak-anaknya ada yang direlakan menjajakan diri (menjadi pelacur cilik) demi meningkatkan kesejahteraan keluarga. Nah, begitu dapat uang digunakan untuk pesta miras oplosan. Kemudian tewas mengenaskan. Apa bapak pemerintah nggak kasihan? (haji/tede)



Read More......

Bukti Nyata Rendahnya Moral Mereka (2 dari 2 Tulisan)

Untuk tidak berpanjang kalam, inilah bukti liputan tentang dukungan Pemda Sragen terhadap kemusyrikan dan pelacuran di Gunung Kemukus, hanya karena mengejar duit lendir Rp210 juta pertahun.

REDAKSI TV7
Selasa, 10 Juni 2003

Episode 78 :

Ziarah Seks Gunung Kemukus di Sragen

“…suatu bukit peziarahan, Kemukus, yang khas di mana lelaki perempuan ber’ziarah’ untuk melakukan free sex di bawah

naungan pohon dan restu Pemerintah Daerah. Mereka datang untuk

mohon kekayaan.” Begitu budayawan sekaligus rohaniwan Y.B.

Mangunwijaya, menulis tentang kawasan wisata ziarah Gunung

Kemukus di Sragen, Jawa Tengah. Benarkah pendapat mendiang

Romo Mangun dalam buku esainya yang terkenal, “Sastra dan

Religiositas?”

Tim Peristiwa yang dua kali mengunjungi Gunung Kemukus menemukan fakta yang menarik. Sekitar 400 penginapan murah muncul sejak 1980-an di sekitar makam Pangeran Samudro dan Sendang Ontrowulan, dua tempat sakral yang banyak diziarahi, terutama pada malam Jumat Pon. Legenda perselingkuhan pangeran dengan

ibu tirinya itu seolah mensahkan hubungan intim di antara peziarah yang ingin cepat kaya. Kini, persetubuhan memang tidak selalu berlangsung di antara para peziarah di bawah pohon-pohon besar, tetapi juga dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dibawa ke dalam kamar-kamar sederhana. Pemerintah Kabupaten Sragen dalam posisi dilematis. Retribusi

yang masuk ke kas Pemda Kabupaten dari peziarah Kemukus

lumayan besar, Rp 210 juta pada tahun lalu. Jauh lebih besar

daripada obyek wisata lain di Sragen—seperti Situs Sangiran,

Makam Joko Tingkir atau waduk Kedung Ombo—yang hanya

menyumbang sekitar seperempatnya. Sedangkan operasi

pembersihan terhadap penginapan dan warung-warung yang

menyediakan PSK sulit dilakukan, karena masyarakat Kemukus

hidup dari ziarah seks tersebut. (REDAKSI TV7).

Penulis tak kuasa untuk berkomentar. Fakta dan data sudah jelas! Allah subhanahu wat’ala tidak akan merelakan orang-orang yang dhalim dan bergelepotan dosa itu membuat kerusakan terus menerus di bumi ini. Hanya kepadaMu ya Alloh kami menyembah, dan hanya kepadaMu kami minta pertolongan.



Pantai Pangandaran Jawa Barat


Tempat Pelacuran 7 Hektar Digulung Badai



Seorang petugas dana santunan bencana dari satu Yayasan Islam di Jakarta meneliti kondisi lokasi yang akan diberi santunan setelah kena gempa tsunami 17 Juli 2006 di Pantai Pangandaran Ciamis Jawa Barat. Kalau layak dibantu, maka akan didirikan posko di sana. Namun petugas yang mengemban amanat umat Islam ini menjadi malu, seandainya tanpa meneliti lebih dulu langsung mendirikan posko dengan bendera yang Islami. Al-hamdulillah, sebelum mendirikan posko, lebih dulu meneliti dengan seksama. Hasilnya, lembaga Islam itu tidak berani mendirikan posko di sana, sebab tempat itu adalah kawasan pelacuran sebesar 7 hektar. Jadi tidak layak dibantu. Karena justru Allah subhanahu wata’ala telah mengadzab mereka. Dan umat Islam yang telah kesulitan bagaimana untuk memberantas pelacuran di sana, justru agak sedikit lega, lantaran para pelacur dan antek-anteknya itu telah disapu bersih jadi bangkai oleh Allah subhanahu wata’ala. Sedang di daerah-daerah lain yang kena bencana dan masih perlu uluran tangan, masih banyak, dan bukan tempat zina dan praktek mesum yang didukung aparat seperti itu.

Dalam tempo tiga tahun saja pantai pengandaran yang disulap jadi tempat wisata perzinaan alias pelacuran ini menjadi ramai dan terkenal. Luasnya pun tidak tanggung-tanggung, sampai 7 hektar di tepi laut alias di pantai. Maksiat sudah jadi bisnis secara terbuka dan dijagai keamanannya, seolah lahan bisnis baru yang mendatangkan rejeki “halalan thoyyiban”. Uang lendir yang beredar di situ kemungkinan akan jadi rebutan, bagai bangkai dikerubungi lalat. Sehingga “bangkai-bangkai” di dalamnya merasa aman dan tentram, tentrem ayem kerto raharjo (tenteram damai subur makmur) akibat dilindungi oleh para aparat yang berbaju resmi. Kaum Muslimin yang ingin memberantas kemaksiatan dianggap kecil, tidak mampu menembus benteng-benteng yang sudah dialiri uang lendir.

Apakah Allah subhanahu wata’ala tidak melihat, dan membiarkan kemesuman itu terus menerus merajalela? Tidak. Seketika tempat pelacuran yang luas di tepi pantai itu digulung ombak tsunami diawali goncangan gempa. Pelacur-pelacur beserta antek-anteknya pun jadi bangkai seketika, berserakan di pantai tepi laut. Bangunan tempat mereka bermesum ria pun porak poranda pada 17 Juli 2006.

Berikut ini, bukti dari hingar bingarnya pelacuran di pangandaran, yang dimuat di suatu Koran 4 bulan sebelum terkena badai.



PASAR WADON Di Pangandaran

Siang sepi, malam ramai


Senin,3/20/2006 8:09:53 AM

PANTAI PANGANDARAN siang itu tampak lenggang, jalanan sepi dari

seliweran kendaraan. Pusat Wisata (PW) Pangandaran pantai, seperti

kota mati saja. Deretan kios yang biasa menjual kostum bergambarkan

berbagai pemandangan

ditutup dan dibalut tali plastik, meski di dalamnya tetap dipajang

berbagai macam pakaian yang didagangkan.

Situasi disiang bolong itu menjadi berbalik 180 derajat menjelang

malam. Hiruk pikuk musik dari berbagai aliran yang memekakan telinga

seolah bersahut-sahutan dari berbagai arah

Warung-warung di pinggiran pantai berubah menjadi dipadati banyak

orang, terutama kaum wanita. Pasar Wisata (PW) Pangandaran yang oleh

masyarakat setempat dijuluki Pasar Wadon (wanita) menjadi terang

benderang. Berbagai jenis lampu beraneka warna memancarkan cahaya ke

berbagai arah.

Tentu saja tak ketinggalan musik dangdut yang disetel

kencang-kencang. Kios-kios lain yang menjajakan dagangan baik hasil

kerajinan maupun sembako dipasar yang berdiri diatas lahan seluas 7

hektar tersebut turut meramaikan suasana. Baru kali ini di Pulau

Jawa melihat lahan pasar yang berada di ibukota kecamatan, begitu

luas dengan berbagai sarana memadai. Jalan lingkungan luas dan areal

parkir lebar-lebar.

Pasar Wisata yang disiang hari pasar ini sepi dari kunjungan dan

transaksi jual beli, malamnya menjadi tempat asyik-masyuk penggemar

kencan kilat. Sejumlah kios berubah menjadi rumah tinggal dan

difungsikan menjadi tempat mejeng cewek-cewek genit mencari

pelanggan.

Menurut keterangan, wanita-wanita ABG (anak baru gede) yang meramaikan malam di Pasar Wadon itu datang dari luar Pangandaran. Cewek disini jadi malu tinggal di Pangandaran karena takut ditawari melayani nafsu birahi dari lelaki hidung belang, kata Halimi, seorang warga.

ABG-ABG yang agresif memancing dan menegur lelaki yang lewat dengan

pakaian seronok dan dandanan menor serta suara cekikikan menjadi

pemandangan malam, berebut dengan suara musik yang memekakakan

telinga. Penawaran kencan tak hanya dari wanita-wanita yang pasang badan
sebagai teman kencan, melainkan juga dari para perantara alias calo. ) Poskota Online/ POSKOTA – True Story )



Sekadar Introspeksi/ Muhasabah

Pusat pelacuran seluas 7 hektar padahal di tingkat kecamatan di tepi pantai itu tampaknya mengakibatkan bencana. Murka Allah subhanahu wata’ala pun datang, para pelacur dan teman-temannya itu disapu badai, yaitu gempa kemudian diikuti badai 17 Juli 2006. Mereka langsung berubah jadi bangkai yang berserakan di pinggir laut selatan.

Kisah nyata permesuman yang diceritakan itu berlangsung di bulan Maret 2006, jadi 4 bulan sebelum terjadinya gempa dan badai yang melanda mereka. Tempat pelacuran itu justru digalakkan. Malah dalam pemuatan seri berikut-berikutnya di koran itu tampak nyata bahwa penyelenggaraan pelacuran itu didukung oleh aparat. Hanya saja karena kisahnya jorok, maka saya merasa berdosa bila menyebarkannya. Cukup sebagai bukti, yang itu saja. Hanya perlu ditambahi sedikit, ucapan seorang pelacur yang ditulis wartawan:

Tamu selalu mendapatkan ketenangan dan keamanan dari berbagai bentuk ancaman. Artinya memijat gaya apa saja, dijamin syur. `Polisi disini baik-baik,` jawab Nita. (Pos Kota Online, Jumat,3/24/2006 9:35:16 AM).

(Pembaca yang kami hormati, perlu saya kemukakan, bacaan model ini bukan bacaan saya, tetapi dalam kesempatan ini perlu saya kutip, karena adanya keperluan untuk bukti. Dengan demikian, mohon difahami).

Mereka merasa aman dari upaya nahi munkar orang-orang Muslim yang telah gerah dengan pelacuran yang didukung aparat itu. Namun ternyata perasaan aman mereka benar-benar semu. Begitu Allah subhanahu wata’ala mendatangkan badai yang mengiringi dahsyatnya gempa, mereka dan juga yang biasa mengamankannya tidak bisa berkutik. Tinggallah manusia-manusia mesum dan wadyabalanya itu berujud bangkai yang menjijikkan.

Karena pelacuran itu dibiarkan bahkan didukung, maka berlakulah hukum Allah subhanahu wata’ala, yang terkena bencana bukan hanya orang-orang jahat atau dhalim saja. Tetapi mengenai yang lain-lain pula. Kenyataannya bukan hanya pantai Pangandaran Ciamis Jawa Barat itu saja yang terkjena gempa dan badai hingga porak poranda. Tetapi bencana gempa-badai pada 17 Juli 2006 itu menyapu secara memanjang di pantai selatan Jawa yaitu di Ciamis-Pangandaran-Cilacap-Kebumen sampai Pantai Baron Gunung Kidul, dengan korban yang tidak sedikit.

Allah subhanahu wata’ala telah memperingatkan dengan firman-Nya:

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ(25)

Dan peliharalah dirimu daripada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya. (QS Al-Anfaal/ 8: 25).

Dalam kasus itu, yang jelas-jelas tempat pelacuran adalah pantai pangandaran di Ciamis Jawa Barat. Yang dhalim adalah para pelacur, wadyabalanya dan pelanggannya serta aparat pendukungnya. Namun yang terkena musibah bencana bukan sekadar lokasi yang 7 hektar itu tetapi memanjang dari Jawa Barat, Jawa Tengah, sampai Jogjakarta.

Semua kerusakan itu adalah akibat dari tingkah polah jahat tangan-tangan manusia. Bukan hanya di pantai, tetapi di darat dan di laut. Sebagaimana Allah subhanahu wata’alat tegaskan:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ(41)

Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS Ar-Rum: 41).

Apabila kemaksiatan dibiarkan, bahkan didukung oleh aparat dan para penggede, maka ancaman adzab baik di dunia maupun di akherat kelak telah digariskan. Bangsa atau umat-umat terdahulu dihancurkan sehancur-hancurnya, karena kekafiran dan kemaksiatan mereka. Bukan karena Allah swt dhalim kepada mereka tetapi justru mereka sendiri yang dhalim. Dihancurkannya umat-umat terdahulu karena penentangan mereka terhadap aturan Allah subhanahu wata’ala dan kemaksiatan serta kejahatan-kejahatan yang dilakukan secara berkomplot. (Dalam bab-bab terdahulu telah dicontohkan, di antaranya perkomplotan untuk membunuh unta Nabi Saleh as). Ketika diperingatkan, justru dibela oleh pendukung-pendukung jahat dan juga orang-orang yang tingkat atas. (Hartono Ahmad Jaiz, Wanita antara Jodoh, Poligami, dan Perselingkuhan, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, cetakan 1, 2007).



Demikianlah di antara lakon-lakon yang menjijikkan dan telah tersebar beritanya di masyarakat. Namun mereka yang berwenang seolah tutup mata, bahkan sikapnya dialihkan kepada yang lain.


Malah poligami yang dipecundangi

Bagaimana reaksi Presiden SBY terhadap kasus-kasus seperti ini? Yang jelas, sikap beliau berbeda saat mengetahui Abdullah Gymnastiar seorang da’i yang terkenal saat itu mempraktekkan poligami. Sebelum Gymnastiar berpoligami, sudah banyak tokoh nasional atau tokoh masyarakat yang melakukannya. Namun pada saat poligami dipilih Gymnastiar, reaksi masyarakat sedemikian menggebunya. Aneh. Gaungnya mampu menggetarkan Istana. SBY –yang selama ini terkesan lamban, takut-takut, berdiam diri, tidak bereaksi terhadap sejumlah peristiwa penting–, kali ini terlihat sigap dan cekatan.

Serta merta, pada hari Selasa 5 Desember 2006, Yudhoyono secara khusus memanggil Menneg Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, dan Dirjen Binmas Islam Nazarudin Umar. Ia meminta agar cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi menjadi PP Nomor 45 tahun 1990 tentang poligami diperluas tidak hanya berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tetapi juga pada pejabat negara dan pejabat pemerintah.

Salah satu alasannya, karena Presiden mempunyai kepedulian besar terhadap kaum perempuan dan ia menginginkan ketentraman dalam masyarakat.

Kalau itu alasannya, mengapa yang disoal adalah PP (Peraturan Pemerintah) tentang poligami? Seharusnya, SBY menerbitkan atau merevisi PP tentang berpakaian yang sopan, tentang pemisahan penumpang pria dan wanita pada angkutan umum sehingga perempuan tidak menjadi korban pelecehan seksual.

Kalau SBY memang mempunyai kepedulian besar terhadap kaum perempuan dan menginginkan ketentraman dalam masyarakat, seharusnya ia menertibkan acara-acara televisi yang mengeksploitasi perempuan, menghapuskan acara tv yang menonjolkan seks dan kekerasan. Masih banyak jagat persoalan yang bisa diperbaiki SBY selaku presiden dengan menerbitkan dan atau merevisi PP yang merugikan perempuan.

Bersamaan dengan menghangatnya berita poligami Gymnastiar kala itu, di tengah masyarakat telah lebih dulu hadir kehebohan berupa berita santer tentang perzinaan Yahya Zaini (anggota DPR dari Golkar) dengan penyanyi dangdut Maria Eva yang video pornonya sudah beredar luas di kalangan masyarakat tertentu, bahkan kabarnya diputar di Gedung DPR. Anehnya, SBY kok tidak menerbitkan PP yang melarang perzinaan di kalangan pejabat negara, petinggi negara, PNS dan laki-laki pada umumnya?

Padahal, perselingkuhan atau perzinaan yang dilakukan aparat (atau pejabat) negara, merupakan fakta yang tidak bisa ditutup-tutupi, dan kasusnya jauh lebih banyak dari aktivis poligami. Sedangkan poligami itu sendiri bukanlah hal yang dilarang dalam agama, tetapi dihalalkan oleh Allah Ta’ala. Beda dengan perzinaan yang jelas-jelas dosa besar, memporak-porandakan kehidupan dan keturunan, diancam adzab di dunia dan di akherat.



Kenyataan merajalelanya zina itu telah diancam oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ فَيُعْلِنُوا بِهَا إلَّا فَشَا فِيهِمْ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِينَ مَضَوْا

Tidaklah merajalela kekejian di suatu kaum sama sekali, lantas mereka melakukan kemaksiatan (zina) secara terang-terangan kecuali mereka akan dilanda penyakit wabah dan penyakit yang belum pernah terjadi pada umat dahulu-dahulunya yang telah lalu. (HR Ibnu Majah, Abu Nu’aim, Al-Hakim, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dan Ibnu ‘Asakir, dari Ibnu Umar, hasan-shahih menurut Syaikh Al-Albani).



Ancaman berupa penyakit wabah dan penyakit yang belum pernah terjadi pada umat terdahulu, dan ancaman berupa adzab yang oleh Nabi Muhammad shalllahu ‘alaihi wasallam disebut menghalalkan adzab Allah untuk diri-diri mereka (dalam hadits pada awal tulisan ini –seri satu); itu semua adalah mengenai masyarakat yang di dalamnya telah terang-terangan barlangsungnya zina. Dalam kenyataan, telah terbukti aneka perzinaan di mana-mana, merajalela di negeri ini. Saranannya pun diadakan, bahkan didukung-dukung. Maka ketika para Ulama dan Ummat Islam kewalahan, dianggap suaranya tak dapat menembus para pendukung kemaksiatan, terbukti Allah lah yang menyelesaikannya, di antaranya diadzablah tempat pelacuran di pantai Pangandaran Jawa Barat dengan dilanda gempa dan disapu badai, hingga porak poranda, mereka jadi bangkai-bangkai yang bergelimpangan.

Pembaca yang budiman, Sebenarnya kami risih untuk mengungkap dan membeberkan masalah ini, serta bukanlah bacaan kami apa-apa yang memuat berita-berita menjijikkan semacam tersebut; namun lantaran perlu dikemukakan data sebagai alat untuk memperingatkan parahnya moral manusia, maka kami dengan berat hati membeberkannya. Dan ini sama sekali bukan karena ingin membuka aib penguasa, namun hanya mengemukakan realita, antara fakta yang sebenarnya memprihatinkan berupa merajalelanya zina, dan kenyataan sikap yang juga sudah diberitakan dengan terbuka bahwa bukan zina yang memporak porandakan tatanan hidup itu yang disikapi tetapi justru poligami yang disikapi dengan sigap dan agar diadakan perluasan cakupan peraturan pemerintah untuk mempersulitnya. Bahasa kasarnya, untuk menghalanginya. Sekali lagi, ini bukan membeberkan aib, tetapi mereka sendiri yang membeberkannya kepada rakyat. Jadi maaf, kalau ada yang salah sangka kepada kami. Semoga Allah mengampuni kami yang demikian, dan semoga ini menjadi saksi bahwa kami tidak berdiam diri ketika keadaannya sudah seperti itu. Allah lah yang Maha tahu tentang keadaan hamba-hambaNya. Dan masing-masing akan mendapatkan balasan sesuai dengan perbuatannya.

مَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُنْ لَهُ نَصِيبٌ مِنْهَا وَمَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُنْ لَهُ كِفْلٌ مِنْهَا وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ مُقِيتًا(85)

Barangsiapa yang memberikan syafa`at yang baik, niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) daripadanya. Dan barangsiapa yang memberi syafa`at yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) daripadanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS An-Nisaa’: 85).

Imam Ibnu Katsir menjelaskan, maksudnya, barangsiapa yang mengupayakan suatu perkara yang membawa kebaikan, niscaya ia akan mendapatkan bagiannya dalam kebaikan itu. Dan barangsiapa yang memberi syafa`at yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) daripadanya, yakni akan mendapatkan dosa dari keburukan yang ia usahakan dan ia niatkan. (Tafsir Ibnu Katsir, ayat 85 Surat An-Nisaa’). (haji/tede) (Selesai, alhamdulillah).



Read More......

Bukti Nyata Rendahnya Moral Mereka (1 dari 2 Tulisan)

Zina dengan aneka sarananya telah merajalela di negeri yang dulunya untuk merdeka harus ditebus dengan kucuran darah-darah kaum Muslimin dengan berjuang melawan penjajah kafirin Belanda dan lainnya. Namun setelah merdeka, bukannya penduduk itu secara kompak bersyukur kepada Allah Ta’ala dengan tunduk patuh kepadaNya. Justru aneka kemaksiatan bahkan kekejian, yakni perzinaan merajalela di mana-mana. Padahal telah ada ancaman keras dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap manusia yang telah nampak pada mereka zina dan riba.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللَّهِ .

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila zina dan riba telah tampak nyata di suatu desa maka sungguh mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk diri-diri mereka. (Hadits Riwayat Al-Hakim dengan menshahihkannya dan lafadh olehnya, At-Thabrani, dan Al-Baihaqi).



Mengenai merajalelanya pencarian haram telah kami uraikan dalam tulisan berjudul Aneka Praktek Batil Menjijikkan Demi Uang (nahimunkar.com, October 8, 2008 9:05 pm). Berikut ini bukti-bukti nyata buruknya moral manusia durjana yang kelakuannya seperti hewan. Yang tertangkap berzina saja ada di mana-mana, belum yang tak tertangkap. Namun anehnya, yang berkuasa diam saja, bahkan menggebuk poligami yang Allah Ta’ala saja menghalalkannya. Itulah rendahnya moral mereka.


Zina di Pusat

Bagi Desi Fridianti, Desember 2005 merupakan saat yang paling kelam dalam hidupnya. Karena di saat itu, ia kehilangan sesuatu yang berharga yang telah dijaganya selama 30 tahun. Kegadisannya direnggut oleh atasannya sendiri, Max Moein, anggota DPR RI, di ruang kerja anggota dewan yang terhormat itu. Ketika itu Desi dalam keadaan takut dan bingung.

Sebelumnya, Desi yang bekerja sebagai asisten pribadi Max Moein, pernah diintimidasi oleh atasanya itu untuk berpose yang tidak semestinya kemudian dipotret menggunakan fasilitas yang ada pada sebuah HP terkenal.

Kasus ini tersimpan rapat. Barulah dua tahun kemudian, Desi setelah mendapat bantuan LBH APIK, pada September 2007 membawa kasusnya itu ke Badan Kehormatan DPR. Maka terkuaklah kebejatan moral angggota DPR RI, yang berujung kepada pemecatan atas diri yang bersangkutan sebagai anggota DPR RI dan pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Kasus Max Moein menzinai asisten pribadinya di ruang kerja anggota DPR RI, menurut sebuah sumber boleh jadi hanyalah sebuah puncak gunung es. Artinya, aktivitas tak terpuji seperti itu lebih banyak yang tidak terekspose keluar, apalagi bila di antara keduanya (anggota DPR dan asisten pribadinya), sudah ada komitmen tidak tertulis. Kasus Desi di atas adalah sebuah pengecualian.

Selain Max Moein, ada juga kasus yang berbeda, kombinasi antara korupsi dan perzinaan yang dilakukan anggota DPR RI, sebagaimana terjadi pada diri Al Amin Nur Nasution, anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pada tahun 2004, pemerintah menetapkan Desa Bintan Buyu yang terletak di Teluk Bintan untuk dijadikan sebagai ibu kota Kabupaten Bintan yang baru. Namun lokasi tersebut masih berstatus sebagai hutan lindung. Untuk itu status hutan lindung harus dicabut, dan Departemen Kehutanan bisa mencabut status itu setelah mendapat rekomendasi dari Komisi IV DPR RI. Di komisi inilah Al Amin Nur Nasution mendapat amanat dari partainya menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi IV DPR RI, Amin kerap berhubungan secara intensif dengan Azirwan (Ketua Tim Percepatan Pembangunan Ibu Kota Bintan). Amin sering minta uang (untuk dirinya maupun anggota Komisi IV lainnya), dan dipenuhi Azirwan, bahkan Azirwan kerap menawarkan teman kencan bagi Amin, sebagaimana terbukti di persidangan.

Sepandai-pandai Amin melompat, akhirnya tertangkap juga. Pada 9 April 2008, Amin tertangkap tangan oleh KPK ketika sedang bertransaksi dengan Azirwan di Hotel Ritz Carlton, kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Menurut KPK, Azirwan saat itu menjanjikan uang Rp 3 miliar bagi Amin. Selain Amin dan Azirwan, tertangkap juga seorang perempuan berusia sekitar 20 tahun, cantik, berambut lurus sepinggang, berwajah oriental. Belakangan diketahui perempuan itu merupakan salah satu ‘bonus’ dari Azirwan untuk menemani Amin di hotel tersebut, namun keburu ditangkap KPK. Permintaan ‘bonus’ berupa perempuan ternyata memang sering mengalir dari mulut anggota DPR Al Amin Nur Nasution. Ia sering meminta disediakan perempuan kepada Sekretaris Daerah Bintan Azirwan.



Zina di berbagai daerah

Kasus perzinaan yang dilakoni kalangan aparat/pejabat negara tidak hanya terjadi di pusat, tetapi juga terjadi di berbagai daerah. Misalnya, di NTT (Nusa Tenggara Timur), khususnya di Kelurahan Liliba, Kabupaten Kupang.

Pada 17 April 2007, warga Kelurahan Liliba, sekitar pukul 00.00 Wita, mendapati anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang dari Partai Damai Sejahtera (PDS), Serli Kinenti, sedang berduaan dengan Lexi Saudale, anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 1999-2004, di salah satu kamar rumah milik Kinenti. Warga menduga kuat keduanya sedang berzina.

Ini merupakan kedua kalinya pasangan berbeda jenis kelamin ini kedapatan berduaan. Pada bulan Desember 2006 lalu, keduanya dipergoki istri Lexi Saudale sedang berduaan dalam sebuah mobil di kawasan Jl Sudirman, Kuanino.

Di Samarinda (Kalimantan Timur), ketika Satpol PP setempat pada 11 Juli 2003 sedang menjaring belasan pelacur dan pria hidung belang di sejumlah hotel kelas melati, petugas mendapati seorang lelaki bernama Daniel yang mengaku Asisten I Tatapraja Kabupaten Berau, Kaltim, bersama seorang wanita yang diakui sebagai calon istrinya. Petugas tak peduli soal status keduanya dan tetap menggiring mereka ke Markas Satpol PP Samarinda.

Pada tanggal 15 Mei 2008, dua Kapolsek di Sleman Jogjakarta tertangkap basah saat berselingkuh di hotel di kawasan Seturan Kecamatan Depok Sleman. Perbuatan memalukan itu dilakukan Kapolsek Beran AKP Rahmawati Wulansari (30) dan Kapolsek Mlati AKP Adib Rojikan (30). Kasus ini terungkap berkat laporan oleh Dody Maris Hendrawan (30), suami Wulansari, yang menangkap basah perbuatan istrinya.(http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008 /bulan/05/tgl/15/time/154501/idnews/940168/idkanal/10)

Di Baturaja (Sumatera Selatan), sekitar akhir November 2007 terkuak perselingkuhan antara seorang perwira berpangkat Kapten dengan seorang wanita isteri seorang Kapten.

Terbongkarnya kasus perselingkuhan tersebut, tatkala suatu hari suami De melakukan pengintaian saat De pulang bekerja. Saat itu Kapten selingkuhannya menjemput De dan membawanya jalan-jalan dengan mobil Taruna. Ternyata perjalanan mereka sampai di satu daerah yang cukup sunyi, daerah Way Tuba, kecamatan Way Tuba kabupaten Way Kanan, Lampung.

Suami De yang curiga langsung mengontak Subdenpom Baturaja dan bersama mereka langsung melakukan pengejaran. Ternyata dalam sebuah pondok di kebun, kedua pasangan selingkuh tersebut sedang asyik masyuk. Tanpa ampun kegiatan haram itu dihentikan seketika dan keduanya digiring ke Subdenpom Baturaja. Proses hukum tentu saja tetap diberlakukan bagi pelaku yang tercatat sebagai perwira TNI ini. Ia terancam dipecat dan dipenjara.

Pada 29 Februari 2008, Yudi Kartika (28), yang berprofesi sebagai Satpam di Pantai Karnaval, Ancol, Jakarta Utara, tengah berkeliling Ancol dengan mobil patrolinya. Yudi mencurigai mobil Izusu Panther warna biru tua B 7854 XZ yang diparkir di bawah pohon. Dia lantas memberanikan diri mendekati mobil itu. Dengan bantuan senter, Yudi menyorot ke dalam mobil. Dia meihat, ada orang telanjang, benar-benar bugil, mukanya mulai membiru. Si pria tengah memangku kekasihnya. Mereka berpelukan. Kondisinya sudah kaku dan lebam kena gas beracun. Tidak ada tanda-tanda kejahatan. Busana kedua pasangan zina itu nampak ditanggalkan di jok bagian depan. Yudi lalu memberitahu-kan penemuan ini ke sang komandan dan kepolisian.

Ternyata, korban berjenis kelamin pria adalah pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bernama Rais, yang bertugas sebagai auditor. Ia ditemukan tewas dengan pasangan selingkuhannya, Isnawati (36 tahun) di dalam mobil Kijang Rover warna biru tua B 7854 XZ. Posisi keduanya saat ditemukan dalam keadaan sedang berhubungan badan.

Rais tinggal di Jalan Cipinang Kebembem RT 15/13 Kelurahan Pisangan Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur. Sedangkan Isnawati tinggal di Jalan Nurul Huda, Cempaka Putih, Ciputat. Ada kabar bahwa Is juga pegawai BPK.

Sekitar pertengahan Juli 2007, JHS (43) salah seorang pejabat eselon III di instansi BPMN (Badan Pembangunan Masyarakat Nagori) Pemkab Simalungun, kepergok berselingkuh dengan seorang wanita berinisial EW (33), di gudang penyimpanan mobil di Jalan Pattimura, P. Siantar. Sedangkan EW adalah anggota DPRD Simalungun dari Partai Golkar. JHS akhirnya mendapat tindakan tegas dari bupati Simalungun Zulkarnain Damanik, dan EW mengundurkan diri dari keanggotaan dewan juga mundur dari jabatan bendahara di DPD II Golkar Simalungun.

Namun demikian, suami EW, Benny Indra Panjaitan (34) warga Pekan Bahapal, Nagori Naga Jaya, Kec. Bandar Huluan, Simalungun, tetap mengadukan kasus itu ke Polres Simalungun. Pengaduan tercatat dalam surat tanda penerimaan laporan polisi No.Pol STPL/466/VII/2007 tertanggal 13 Juli 2007, diterima Bripka Oslo Simangunsong dan Bripka Ridwan. EW dan JHS, diduga melakukan tindak pidana merusak nilai-nilai kesopanan dan zina, melanggar Pasal 281 Subs 284 KUH Pidana.

Di Tomohon, sepasang guru tertangkap basah sedang berselingkuh. Mereka terjaring dalam Operasi Mawar Samrat Polres Tomohon. Sepasang kekasih selingkuh ini dijaring di sebuah kamar penginapan di bilangan Kasuang Tomohon, Rabu (03 Mei 2006). Mereka masing-masing berinisial FM (32) alias Fran, dan MM (34) alias Mar. Kepala Dinas Diknas Kota Tomohon, Fentje D Goni SH, menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan dua oknum guru tersebut sangat memalukan. Makanya tindakan tegas akan segera diambil, mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Di Kabupaten Purworejo, dua orang pegawai negeri sipil (PNS) terpaksa dicopot dari jabatannya masing-masing setelah terbukti melakukan perselingkuhan. Itu diketahui dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) dalam dua bulan terakhir. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Purworejo Masduqi Simor, Selasa (1/4/2008), kasus perselingkuhan itu diketahui dari laporan istri masing-masing ke Pemkab. Dari laporan tersebut, Bawasda menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan. Hasilnya diketahui kedua PNS itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah berselingkuh. Orang yang diselingkuhi juga diketahui dari kalangan PNS juga. Namun, bukan berasal dari internal Pemkab Purworejo tapi dari daerah tetangga.


Mati dengan sinden di Tawangmangu

Gajah mati meninggalkan gading, tetapi Kasiran (42) anggota Fraksi PDIP DPRD Sragen mati meninggalkan aib. Ia ditemukan tewas ngeloni Sudarni (34) pesinden kondang, warga Pondok RT 2/RW 5 Kelurahan Kedumpit, Sragen Kota, di kamar 111 Hotel Komajaya-Komaratih, Tawangmangu. Padahal, seharusnya 19 Januari ini Kasiran hendak pergi ke Makkah bertugas sebagai Tim Pendamping Haji Daerah Sragen.
Saturday, 25 January 2003 13:26 . (Minggu Pagi Online).



Berita dari detikcom sebagai berikut:



Diduga Overdosis, Anggota DPRD Sragen Tewas saat Indehoy
Reporter : Muchus Budi R.

detikcom – Solo, Seorang anggota DPRD Kabupaten Sragen ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di daerah wisata Tawangmangu, Karanganyar. Dia meninggal dalam keadaan berpelukan dengan seorang perempuan. Di kamar itu ditemukan botol-botol bir dan minuman energi serta puluhan pil.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Kasiran (45 tahun) datang ke salah satu hotel di Tawangmangu pada hari Rabu kemarin pukul 11.00 WIB, bersama seorang perempuan bernama Sudarni (35 tahun) dengan mengedarai mobil Suzuki Carry Futura nopol AD 7560 SE. Mereka hanya memesan kamar untuk sehari semalam.
Namun hingga Kamis (9/1/2003) pukul 12.30 WIB tadi, keduanya belum keluar dari kamar. Salah seorang petugas berinisiatif mengetuk untuk mengingatkan bahwa sudah saat nya chek out. Namun beberapa kali diketok tidak ada reaksi dari dalam.
Setelah dilongok dari lobang angin, keduanya diketahui saling berpelukan namun tidak bergerak. Keduanya hanya memakai pakaian dalam. Setelah pintu didobrak dan dipastikan keduanya telah meninggal. Akhirnya pihak hotel menghubungi Polsek Tawangmangu.
Kapolsek Tawangmangu, Iptu Suyadi, membenarkan adanya peristiwa itu. Setelah diadakan pemeriksaan, kedua mayat kemudian dibawa ke Puskesmas Tawangamangu dan kemudian sore harinya dikirim ke Labfor F Kodekteran UNS. Hingga malam ini kedua mayat masih berada di Labfor.
“Di kamar itu ditemukan satu botol bir putih, satu botol bir hitam, dua botol minuman energi, dan puluhan pil sebesar mrica yang plastiknya terbuka. Barang bukti saat ini dibawa ke Polres Karanganyar. Pemeriksaan penyebab kematian sedang dilakukan tim medis. Kemungkinan karena mengkonsumsi obat-obatan itu,” ujar Suyadi.
“Dari dompet yang ada, diketahui bahwa mayat lelaki bernama Kasiran, anggota DPRD Sragen. Sedangkan mayat perempuan bernama Sudarni. Keduanya warga Sragen,” lanjutnya.
Kasiran adalah sekretaris Komisi E DPRD Sragen. Mantan ketua PAC PDIP Sragen Kota ini rencananya tanggal 19 Januari nanti akan berangkat naik haji dan bertugas sebagai Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) Sragen. “Bahkan tanggal 29 Desember lalu, Pak Kasiran sudah mengadakan acara pamitan berangkat haji,” ujar seorang sumber.
Kasiran meninggalkan soerang istri dan anak. Rencananya, Jumat besok pukul 13.00 WIB, Kasiran akan dimakamkan di TPU Kalisetu, Sragen Kota, berangkat dari rumah duka di Kampung Klitik Rt 02/III, Karangtengah, Sragen Kota.
Sedangkan Sudarni adalah warga Kampung Pondok Rt 02/XIV, Kedungupit, Sragen Kota. Menurut keterangan salah satu tetangganya korban yang berada di Labfor, Sudarni sehari-hari dikenal sebagai sindhen (pelantun lagu-lagu Jawa). Dia jarang pulang ke rumahnya dan pernah mengaku sedang memperdalam ilmu seni suara di sebuah sekolah tinggi seni di Solo.
(tis) Last edited by NASDAQ; 10-01-2003 at 04:19 AM.



Pantas saja, karena lakon di antara anggota DPRD-nya seburuk itu, maka tempat zina sambil memuja di Gunung Kemukus Sragen Jawa Tengah tidak ditutup, justru terkesan dipertahankan, padahal merusak aqidah dan moral.

Dalam buku Hartono Ahmad Jaiz berjudul Wanita antara Jodoh, Poligami, dan Perselingkuhan (2007) dituturkan:

Majalah Media Dakwah terbitan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) di Jakarta pernah melaporkan, MUI (Majelis Ulama Indonesia) Daerah Sragen pernah mengusulkan kepada Pemda Sragen agar praktek kemusyrikan sekaligus pelacuran di Pekuburan Gunung Kemukus itu ditutup, dan dilarang. Namun permintaan para ulama secara resmi di zaman Soeharto itu buru-buru ditolak dengan cukup menyakitkan, kalau MUI ingin menutup Gunung Kemukus sebagai tempat kemusyrikan dan pelacuran maka tiap bulan harus mengganti retribusi disetorkan ke Pemda.

Astaghfirullohal ‘Adhiem. Apakah kalau ada perampok dan garong yang dilaporkan karena telah meresahkan masyarakat, lantas pelapornya harus mengganti uang sogokan dari para garong? Kalau sudah demikian, (dan memang logikanya demikian, terutama mengenai tempat pelacuran itu) maka hakekatnya ini syetan sudah bersimaharaja di negeri ini dengan segala titahnya, dijabarkan oleh para penguasa. (haji/ tede). (Bersambung, insya Allah).

Read More......

Sebegitu Buruknya Moral Artis Indonesia

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللَّهِ .

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila zina dan riba telah tampak nyata di suatu desa maka sungguh mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk diri-diri mereka. (Hadits Riwayat Al-Hakim dengan menshahihkannya dan lafadh olehnya, At-Thabrani, dan Al-Baihaqi, dishahihkan oleh Al-Albani dan Adz-Dzahabi).



Pantai Pangandaran, tempat pelacuran seluas 7 (tujuh) hektare di Jawa Barat yang direstui penguasa setempat dengan dalih pariwisata ini luluh lantak. Gempa bumi dan tsunami menghantam wilayah Jawa Barat telah meluluhlantakkan wilayah pantai Jawa Barat itu 17/07 2006. Sedikitnya 119 orang dinyatakan meninggal dunia, 84 hilang, dan 70 orang luka tersebar di lima kecamatan yakni Cimekar, Parigii, Pengandaran, Cijulang dan Sidomulis. Sedangkan kerusakan bangunan mencapai 500 rumah hancur.

Apa yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu pasti benar. Mestinya menjadi peringatan bagi kita sebagai bangsa yang terbesar Ummat Islamnya di dunia. Namun fakta bejatnya moral dan terang-terangannya zina telah menjadi kenyataan. Sebenarnya membincang masalah tingkah kotor seperti berikut ini bisa-bisa mengotori kesucian ibadah shiyam Ramadhan. Namun pengungkapan data dan fakta buruknya moral manusia, sedang mereka itu justru banyak mempengaruhi manusia lantaran seringnya tampil, maka diuraikannya keburukan mereka di sini adalah demi mencegah makin buruknya keadaan. Sedang pencegahan terhadap keburukan tidak boleh ditunda-tunda. Maka jalan ini ditempuh. Berikut inilah fakta buruk yang dimaksud dan tak boleh ditiru.

Perkembangan kemunkaran (keburukan) yang dilakukan sejumlah artis di Indonesia, kini tidak lagi sekedar berzina melakukan hubungan seks secara bebas di luar institusi pernikahan, namun juga sudah mengarah kepada seks super bebas yang menghasilkan kehamilan tanpa suami. Disebut hubungan seks super bebas, karena status mereka pada saat melakukan itu sudah berpasangan (bersuami) atau akan menikah, namun masih melakukan hubungan seks bebas (free sex) dengan laki-laki lain.

Misalnya, sebagaimana yang terjadi pada artis muda Indonesia bernama Sheila Marcia Joseph, yang berusia 20 tahun (lahir di Malang, Jawa Timur, 3 September 1989). Dikabarkan, ia akan segera menikah dengan atlet bola basket bernama Delano, bahkan sudah pula melakukan pemotretan pre-wedding, namun rencana pernikahan itu kandas begitu saja. Bersamaan dengan kandasnya rencana pernikahan mereka, merebak kabar bahwa Sheila hamil sebelas minggu. Lebih jauh, menurut pengakuan Sheila sendiri, bapak biologis bayi yang dikandungnya bukanlah Delano.

Dari kasus Sheila ini, fakta yang bisa kita baca adalah aktivitas seks yang dilakukan Sheila tidak sekedar free sex, yaitu melakukan hubungan seks tanpa ikatan pernikahan misalnya dengan pacar atau calon suami. Kemudian, ketika terjadi kehamilan akan dilanjutkan dengan pernikahan. Dalam kasus ini, Delano sang calon suami justru membatalkan perkawinan, dan pada saat bersamaan Sheila menyatakan kehamilannya bukan akibat dari aktivitas seks bebasnya dengan Delano.

Di berbagai teve, Sheila seolah tanpa beban mengkonfirmasi kehamilannya itu sebagai sebuah kehendak Tuhan. Bahkan, menurut pengakuannya, kehamilannya itu mendapat dukungan dari keluarga, misalnya sang kakak yang saat ini bermukim di Australia. Fakta ini mengharuskan kita sampai pada sebuah kesimpulan, bahwa di Indonesia rupanya sudah ada sebuah keluarga (atau mungkin lebih) yang dapat menerima begitu saja kasus seperti yang dialami Sheila ini.

Belum cukup sampai di situ, bersamaan dengan kehamilannya, Sheila juga kembali harus meringkuk di bui untuk menjalani sisa hukuman (kurungan badan) yang masih tersisa lima bulan lagi. Perlu diketahui, di tahun 2008, Sheila terlibat kasus narkoba. Ia tertangkap basah sedang menggelar pesta narkoba bersama empat temannya di apartemen Golden Sky Pluit, Jakarta Utara, pada 7 Agustus 2008.

Pada tanggal 15 Desember 2008, Sheila dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Pada tanggal 6 Maret 2009, Sheila bebas lebih cepat lantaran permohonan bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Setelah bebas ia kembali mencoba berkarir di dunia hiburan, dan sempat dipercaya memandu program Inbox di SCTV, bersama Gading Marten dan Ivan Gunawan. Namun pada bulan Mei 2009, Mahkamah Agung (MA) memvonis Sheila satu tahun penjara. Sehingga, ia harus menjalani sisa hukumannya yang baru dijalani tujuh bulan sejak Agustus 2008.

Sheila bukan satu-satunya artis Indonesia yang mengalami kehamilan namun tidak mau mempublikasikan sosok bapak biologis dari anak (janin) yang dikandungnya. Sebelumnya, media massa pernah dihebohkan dengan kehamilan Andhara Early (lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 11 September 1979) yang hingga kini tidak jelas sosok bapak biologis sang anak yang lahir 27 Juli 2005. Yang jelas, pada sebuah konferensi pers yang berlangsung 16 September 2005, Andhara Early menegaskan bahwa Ariel Peterpan bukanlah ayah biologis dari sang anak yang diberi nama Maghali Inala Netar itu. Masalahnya, suami resmi Andhara, Ferry Iskandar menolak bahwa janin yang dikandung istrinya, kemudian lahir sehat itu merupakan buah perkawinannya. Kehamilan Andhara Early dengan sosok bapak biologis yang misterius menjadi penyebab utama perceraian mereka.

Setelah heboh dengan kasus kehamilan dan perceraiannya, Andhara Early kembali menghebohkan media massa dengan menjadi model majalah Playboy versi Indonesia yang terbit perdana pada 7 April 2006. Di majalah porno itu, Andhara Early tampil nyaris telanjang.

Di tahun 2004, Pinkan Mambo (lahir di Jakarta, 11 November 1980), dikabarkan akan menikah dengan Mayzal Reza, namun kandas karena Pinkan mengandung jabang bayi dari laki-laki lain. Akhirnya, pada 28 Januari 2005 sang jabang bayi pun lahir dan diberi nama Muhammad Alfa Rezel. Beberapa bulan setelah melahirkan, Pinkan menikah dengan Sandy Sanjaya yang berlangsung 30 April 2005. Dari perkawinannya itu lahir anak kedua Pinkan pada bulan April 2006, yang diberi nama Michelle Ashlee Rezel. Pada April 2009, Pinkan menggugat cerai Sandy Sanjaya.

Berbeda dengan Sheila, Andhara dan Pinkan yang sudah punya suami atau calon suami namun mengandung janin laki-laki lain, Sarah Azahari (lahir di Jakarta, 16 Juni 1977) meski belum punya suami atau calon suami yang segera menikahinya, namun sudah pernah hamil dan punya anak yang diberi nama Albany yang kini berusia sekitat sembilan tahun.

Sampai saat ini Sarah Azahari belum mau mengungkap sosok ayah biologis Albany. Sekedar mengingatkan, selama ini Sarah Azahari pernah terlihat menjalin hubungan dekat dengan Jaime Rojas (pemain sepakbola asal Cili yang ketika itu memperkuat PSMS Medan). Sebelumnya, dengan Pedro Carascalao. Anehnya, meski belum bersuami namun sudah punya anak kandung, Sarah tidak kapok. Ia masih berkeinginan punya anak lagi yang lahir dari rahimnya.

Sarah Azahari yang selalu tampil di depan publik dengan mengusung kemunkaran ini, pada akhir November 2008 pernah menjadi perbincangan. Bersama adiknya, Rahma Azhari, keduanya muncul di dunia maya dalam bentuk foto-foto bugil.

Jauh sebelumnya, kasus wanita muda hamil dengan ayah biologis misterius, pernah terjadi di tahun 2001. Wanita muda itu bernama Zarima, si Ratu Ekstasi. Ternyata, Zarima tidak hanya terkait dengan kasus narkoba, namun juga membuat heboh dengan kehamilan di luar nikah dengan bapak biologis yang misterius. Setelah lahir, bayi perempuan yang kini berusia sekitar 8 tahun itu, diberi nama Nikita.

Selama Zarima meringkuk di tahanan, Nikita dirawat oleh Nina, isteri Gories Mere, perwira polisi yang menjemput Zarima dari Amerika Serikat dalam kasus ekstasi tahun 1996. Beberapa tahun belakangan, Gories Mere pernah menjabat sebagai Waka Bareskrim Polri merangkap Ketua Satgas Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.

Dari data-data di atas, kita tidak bisa begitu saja mengabaikan fakta tentang adanya pergeseran nilai yang begitu jauh di kalangan sebagian masyarakat kita. Wanita bersuami, ternyata mengandung janin laki-laki lain. Wanita muda yang segera menikah, ternyata kandas karena terbukti mengandung janin bukan calon suaminya. Atau, wanita tak bersuami namun mengandung janin lelaki misterius namun hingga kini tetap dirawat dan diasuh sebagaimana layaknya wanita bersuami. Apapun bentuk kemunkarannya, yang jelas semua itu tergolong perzinaan, tergolong dosa besar.

Bila wanita diibaratkan tiang negara, dan bila di dalam suatu negara banyak terjadi kasus perzinaan seperti di atas, maka tidak bisa dipungkiri bahwa negara itu sedang mengalami keruntuhan, karena tiangnya rapuh.

Lebih dari itu, manusia di negeri ini juga dilanda aneka krisis yang secara ilmu Islam merupakan tanda-tanda kiamat. Padahal keburukan yang menjadi tanda-tanda kiamat itu tidak akan terjadi kecuali di masyarakat yang memang rusak berat. Dan inilah tanda-tandanya:

1558 حَدِيثُ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ وَيَظْهَرَ الزِّنَا *.

1558 Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Di antara tanda-tanda hampir Kiamat ialah terhapusnya ilmu Islam, meratanya kejahilan, ramainya peminum arak dan perzinaan dilakukan secara terang-terangan * (Muttafaq ‘alaih/ HR Al-Bukhari dan Muslim). (tede).

Read More......

Zina, Kejahatan yang Merusak Tatanan Masyarakat

Oleh Hartono Ahmad Jaiz

Di manapun, sebenarnya manusia di dunia ini tahu bahwa zina itu adalah kejahatan, pidana (kriminal), dan merusak moral, bahkan merusak tatanan masyarakat. Maka siapapun yang terbukti berzina mestinya dijatuhi hukuman. Yaitu bila ada bukti yang menguatkan, atau ada kehamilan atau ada pengakuan.

Oleh karena itu sangat aneh bila di negeri yang mayoritas penduduknya Muslim, lantas di negeri itu hukumnya tidak mengenal bahwa zina itu kejahatan pidana. Lebih aneh lagi ketika hukumnya menganggap bahwa bujangan (belum nikah) dalam keadaan suka sama suka ketika berzina tidak diperkarakan karena dianggap bukan pidana, bukan kejahatan, bukan kriminal. Ini hukum buta namanya. Lebih buta dibanding orang yang buta huruf. Karena orang buta huruf pun tahu bahwa itu adalah zina. Kalau suka sama suka itu hanya bukan memperkosa. Itu bagi orang yang pikirannya waras. Sehingga ketika ada hukum yang menilai bahwa zina kalau dilakukan oleh bujang dan suka sama suka itu bukan kejahatan, berarti hukum itu dari orang tidak waras. Pemakai dan apalagi yang menerapkannya, dan apalagi yang mempertahankannya itu juga orang-orang yang tidak waras. Di dunia ini mestinya tidak digunakan orang-orang yang tidak waras untuk mengurusnya. Karena akan merusak tatanan masyarakat, menjadikan manusia rusak.

Di negeri yang penduduknya mayoritas bukan Islam seperti Korea Selatan pun tetap memberlakukan hukuman zina. Bahkan ketika para penggugat menginginkan agar undang-undang pemidanaan bagi yang zina itu dibatalkan, maka mahkamah konstitusi Korea Selatan menyatakan,

perzinahan harus tetap dinyatakan sebagai pelanggaran pidana

dengan alasan merusak tata sosial.

Aturan Islam mengenai zina

Adapun di dalam Islam, aturan yang ditegakkan mengenai zina sudah jelas. Karena dalam Al-Qur’an ditegaskan:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ [النور/2]

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS An-Nur: 2).

Dalam hadits, orang yang sudah pernah nikah dan sudah pernah berhubungan badan, bila kemudian berzina maka menjadikan halal darahnya yaitu dihukum bunuh dengan cara dirajam, dilempari batu sampai mati. Hanya ada tiga macam orang Muslim yang halal darahnya (hukumannya dibunuh) yaitu:

1. Perempuan ataupun lelaki yang pernah nikah dan sudah bersetubuh lalu berzina.

2. Seseorang yang membunuh orang lain tanpa hak.

3. Orang yang keluar dari agamanya, memisahkan diri dari Jama’ah (murtad).

Hal itu ditegaskan dalam hadist muttafaq ‘alaih (disepakati shahihnya oleh dua imam besar hadits –Al-Bukhari dan Muslim):

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ. (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ).

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali satu dari tiga orang berikut ini; seorang janda (perempuan ataupun lelaki yang pernah nikah dan sudah bersetubuh) yang berzina, seseorang yang membunuh orang lain dan orang yang keluar dari agamanya, memisahkan diri dari Jama’ah (murtad).” (Muttafaq ‘alaih).

Pelaku zina muhshon (yang pernah menikah dan sudah bersetubuh tetapi kemudian berzina) halal darahnya, yaitu dengan hukum bunuh, caranya dengan rajam, dilempari batu sampai mati. Hukum rajam itu ditegaskan dalam hadits Muttafaq ‘alaih:

عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَهُوَ جَالِسٌ عَلَى مِنْبَرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ فَكَانَ مِمَّا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ قَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا فَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ فَأَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ مَا نَجِدُ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ وَإِنَّ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أَحْصَنَ مِنْ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِذَا قَامَتْ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوْ الِاعْتِرَافُ. (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ( .

Dari Ibnu Syihab dia berkata; telah menceritakan kepadaku Ubaidullah bin Abdullah bin ‘Utbah bahwa dia pernah mendengar Abdullah bin Abbas berkata, “ Umar bin Khattab berkata sambil duduk di atas mimbar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dengan kebenaran, dan Dia juga telah menurunkan kitab kepadanya, di antara ayat yang diturunkan kepadanya, yang kita semua telah membacanya, mempelajari dan berusaha memahaminya adalah ayat tentang rajam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaksanakan hukuman rajam tersebut, begitu juga kita akan tetap melaksanakan okum tersebut setelah kepergian beliau. Aku khawatir, jika semakin lama, maka akan ada yang berkata, ‘Di dalam al Qur’an tidak kita dapati ayat mengenai hukum rajam’. Lantas mereka tersesat karena meninggalkan hukum wajib itu yang telah diturunkan oleh Allah Ta’la. Sesungguhnya hukuman rajam yang terdapat dalam kitabullah, wajib dijalankan atas orang laki-laki dan perempuan yang telah menikah melakukan perzinahan apabila ada bukti yang menguatkan, atau ada kehamilan atau ada pengakuan.” (HR Muslim – 3201/ Muttafaq ‘alaih)

Juga hadits-hadits shahih lainnya, di antaranya:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ عُمَرَ يَعْنِي ابْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ خَطَبَ فَقَالَ

إِنَّ اللَّهَ بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ فَكَانَ فِيمَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا مِنْ بَعْدِهِ وَإِنِّي خَشِيتُ إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ الزَّمَانُ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ مَا نَجِدُ آيَةَ الرَّجْمِ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ تَعَالَى فَالرَّجْمُ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى مِنْ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِذَا كَانَ مُحْصَنًا إِذَا قَامَتْ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ حَمْلٌ أَوْ اعْتِرَافٌ وَايْمُ اللَّهِ لَوْلَا أَنْ يَقُولَ النَّاسُ زَادَ عُمَرُ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَكَتَبْتُهَا

Dari Abdullah bin Abbas berkata, ” Umar Ibnul Khaththab berpidato, ia mengatakan, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dengan kebenaran dan menurunkan kepadanya Al Kitab (Al-Qur’an). Termasuk yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kami membaca dan memahaminya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan (ayat) rajam dan kami juga memberlakukannya setelah beliau. Aku kawatir ketika zaman terus berlalu, lalu ada seseorang mengatakan, ‘Kami tidak mendapati ayat rajam dalam Kitabullah’. Maka mereka akan sesat dengan meninggalkan kewajiban yang telah Allah turunkan. Rajam adalah hukum yang pas bagi laki-laki dan perempuan yang berzina dan telah menikah; jika bukti telah ada, atau adanya kehamilan, atau pengakuan. Demi Allah, sekiranya manusia tidak akan mengatakan ‘Umar telah menambahi Kitabullah’, sungguh aku akan menuliskannya.” (HR Abu Dawud – 3835, Shahih menurut Syaikh Al-Albani dalam صحيح وضعيف سنن أبي داود 4418)

عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ أَشْهَدُ لَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا الْبَتَّةَ (رواه الدارمي)

Dari Zaid bin Tsabit, ia berkata; aku bersaksi telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang laki-laki dan perempuan tua apabila berzina, maka rajamlah dia.”(HR Ad-Darimi – 2220, Shahih menurut Al-Albani dalam As-Silsilah As-Shahihah nomor 2913)

Dalam kehidupan di dunia ini, zina telah dinilai sebagai tindak kejahatan, criminal atau pidana. Di negeri yang mayoritas bukan Muslim pun contohnyaUndang-undang Korea Selatan menyatakan, zina dihukumi sebagai pelanggaran pidana. Sehingga aktris pun dihukum dalam kasus zina. Inilah beritanya:

Aktris Dihukum Kasus Zina

/Tanggal: 18 Desember 2008 /

Pengadilan di Korea Selatan memvonis salah seorang aktris terkemuka

negara itu dalam kasus zina. Aktris Ok So-ri mengakui dakwaan dan

pengadilan menjatuhkan hukuman kurungan 8 bulan. Hukuman itu

ditangguhkan selama dua tahun.

Pengadilan terhadap Ok berlangsung setelah mahkamah konstitusi menolak

permintaannya agar membatalkan undang-undang yang menyatakan perzinahan

sebagai pelanggaran pidana.

Dalam pernyataannya, dia mengatakan, undang-undang itu pelanggaran hak

asasi manusia dan sama dengan balas dendam.

Menurut ketentuan hukum yang telah berlaku 50 tahun di Korea Selatan,

orang yang melakukan perzinahan bisa dipenjara hingga dua tahun.

Menurut situs BBC, para pengecam undang-undang itu menyatakan lebih baik

pengadu diberi hak untuk menuntut kompensasi di pengadilan perdata.

Namun, pada bulan Oktober mahkamah konstitusi menyatakan untuk kali

keempat perzinahan harus tetap dinyatakan sebagai pelanggaran pidana

dengan alasan merusak tata sosial.

Ok mengakui memiliki hubungan gelap dengan seorang penyanyi pop ternama,

dan suaminya, Park Chul, dilaporkan menuntut “hukuman berat” dijatuhkan.

(By Republika Contributor)

Sumber: www.mui.or.id

http://www.mui.or.id/files/fckeditor/flash/mui_top.swf

Bagaimanapun, zina adalah kejahatan, criminal atau pidana yang merusak tatanan social. Oleh karena itu hukumnya harus ditegakkan, agar masyarakat terjamin dari tindakan yang merusak itu, sehingga menjadi masyarakat yang baik dan diridhoi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Read More......

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP