Fiqh Shalat Tarawih
Salah satu amalan yang dianjurkan pada bulan Ramadhan adalah shalat tarawih atau shalat lail. Allah سبحانه وتعلى berfirman: Hai orang-orang berselimut, laksanakanlah qiyamullail di malam hari kecuali sedikit dari padanya (QS. Al Muzzammil : 1 – 2)
DEFENISI
Shalat tarawih adalah shalat lail/ tahajjud yang dikerjakan pada bulan Ramadhan. Shalat lail mempunyai banyak nama yang disebutkan para ulama berdasarkan dalil-dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah, diantara-ya adalah Qiyamullail, shalat tahajjud, shalat witir, qiyam ramadhan dan shalat tarawih. Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله ketika menjelaskan perkataan Imam Al-Bukhari: Kitab Shalat At-Tarawih dalam kitab shahihnya, Dan At-Tarawih adalah bentuk jama dari Tarwihah (ترويحة ) yang berarti istirahat yang satu kali seperti salam yang satu kali dalam shalat.
Tidak didapatkan seorangpun dari ulama salaf yang mempermasalahkan penamaan/ istilah shalat tersebut ditinjau dari segi bahasa. Hal ini disebabkan kaedah yang dikenal diantara mereka (tidak ada pertentangan/ perdebatan dalam hal istilah). Karenanya sangat-lah mengherankan apabila ada orang di akhir zaman mencoba memperma-salahkan dan menggugat istilah shalat tarawih, padahal ulama dahulu telah menamakannya demikian Wallahul Mustaan.
Hukum Dan Fadhilah Shalat Tarawih
Shalat lail merupakan salah satu diantara shalat sunnah yang hukum-nya sunnah muakkadah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, dan dia merupakan shalat sunnah yang paling afdhal. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
Shalat yang paling afdhal sesudah shalat wajib adalah shalat lail. (HR. Muslim)
Karena itu shalat lail pada bulan Ramadhan yang dikenal dengan shalat tarawih, lebih dianjurkan dan dikuatkan hukumnya dari bulan-bulan lainnya karena dikerjakan pada bulan yang paling afdhal. Abu Hurairah رضي الله عنه berkata bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengan-jurkan (untuk melaksanakan) qiyam ramadhan namun Beliau tidak mewajibkan atas kaum muslimin, Beliau صلى الله عليه وسلم bersabda :
Barang siapa yang menegakkan qiyam ramadhan/ shalat tarawih dengan dasar iman dan ikhlas (mengharapkan pahala) maka diampuni baginya dosa yang telah lampau. (HR. Bukhari dan Muslim)
Disyariatkannya Shalat Tarawih Secara Berjamaah
Salah satu dalil khusus tentang keutamaan shalat tarawih dikerjakan secara berjamaah adalah qaul (per kataan) dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم sebagaimana yang disebutkan oleh hadits Abu Dzar رضي الله عنه berkata: Kami telah berpuasa (pada bulan Ramadhan) dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم belum pernah shalat bersama kami, hingga tersisa tujuh malam dari bulan Ramadhan lalu Beliau shalat bersama kami hingga lewat sepertiga malam, kemudian Beliau tidak shalat bersama kami pada malam berikutnya dan Beliau shalat bersama kami pada saat lima malam terakhir pada bulan Ramadhan hingga lewat perte-ngahan malam, lalu kami berkata: Wahai Rasulullah seandainya engkau menambah (shalatmu) kepada kami dari sisa seperdua malam ini, maka Beliau bersabda:
Sesungguhnya barang siapa yang shalat bersama Imam hingga selesai maka di-catat baginya (seperti) dia shalat tarawih semalam penuh (HR. Abu Daud, Tirmi dzi, Nasai, Ibnu Majah, berkata Al Albany: Seluruh sanadnya shahih)
Dalil tadi menunjukkan kepada kita bahwa shalat tarawih afdhal dila-kukan secara berjamaah di masjid, adapun yang menyebabkan Rasulullah صلى الله عليه وسلم kadang meninggalkannya itu disebabkan kekhawatiran Beliau jika akan diwajibkan kepada ummatnya yang akan memberatkan mereka sebagaimana disebutkan dalam hadits:
Akan tetapi (yang menyebabkan saya tidak mengerjakan shalat tarawih ber-jamaah secara terus menerus) karena saya khawatir akan diwajibkan atas kalian shalat lail (secara berjamaah) lalu kalian tidak sanggup melaksanakan-nya (HR. Bukhari dan Muslim).
Waktu Shalat Tarawih
Waktu shalat tarawih/ lail adalah sesudah shalat Isya hingga terbit fajar.
Sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
Sesungguhnya Allah سبحانه وتعلى menambah untuk kalian satu shalat yaitu witir, maka shalat witirlah antara (sesudah) shalat isya hingga (masuknya) shalat subuh. (HR. Ahmad).
Dan afdhalnya jika dikerjakan pada akhir malam namun jika terjadi masalah antara shalat di awal malam secara berjamaah ataukah shalat di akhir malam secara sendiri, maka shalat di awal malam secara ber-jamaah lebih afdhal, demikian pendapat Imam Ahmad رحمه الله Wallahu Alam.
Jumlah Rakaat Shalat Tarawih
umlah rakaat shalat tarawih tidak ada batasannya. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
Shalat lail itu dua rakaat, dua rakaat…” (HR. Bukhari dan Muslim) Namun afdhal dengan sebelas rakaat dengan tetap memperbanyak bacaan tiap rakaat dan jika tidak mampu, maka afdhal memperbanyak rakaat.
Aisyah رضي الله عنها berkata :
Adalah Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak pernah menambah di bulan Ramadhan dan bulan yang lainnya dari 11 rakaat (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun khabar dari Aisyah رضى الله عنها ini tidaklah merupakan batasan mak-simal shalat tarawih yang tidak boleh ditambah, karena khabar tersebut sekedar menceritakan tentang jumlah rakaat yang selalu dikerjakan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم dan adalah Beliau صلى الله عليه وسلم jika me-ngerjakan suatu shalat selalu melaksa-nakannya secara dawam (kontinyu) sebagaimana yang disebutkan oleh Aisyah رضى الله عنها.
Dan Nabi صلى الله عليه وسلم sendiri tidak pernah membuat batasan tertentu tentang jumlah rakaat shalat tarawih, karena-nya tidak kita dapati dari kalangan ulama salaf yang membatasi jumlah rakaat. Berkata Imam Syafii رحمه الله : Saya mendapati penduduk Madinah melaksanakn sebanyak 39 rakaat, dan di Mekkah 23 rakaat dan tidak ada kesempitan (pembatasan) dalam hal tersebut (yaitu jumlah rakaat shalat tarawih)
Beberapa Kaifiyat Pelaksanaan Shalat Tarawih
1. Shalat sebanyak 13 rakaat dimulai dengan dua rakaat yang ringan kemudian dua rakaat yang panjang sekali kemudian dua rakaat yang lebih ringkas dari sebelumnya dan demikian seterusnya hingga jumlah 12 rakaat lalu witir.
2. Shalat 13 rakaat, dimulai dengan delapan rakaat dan bersalam setiap dua rakaat kemudian witir dengan 5 rakaat dan tidak duduk dan tidak pula salam kecuali pada rakaat ke-5.
3. Shalat sebanyak 11 rakaat ber-salam setiap dua rakaat kemudian witir dengan satu rakaat.
4. Shalat sebanyak 11 rakaat, mengerjakan 4 rakaat lalu salam kemudian 4 rakaat lalu salam kemudian witir dengan 3 rakaat.
5. Shalat sebanyak 11 rakaat yaitu mengerjakan 8 rakaat dengan tidak duduk kecuali pada rakaat ke-8 lalu membaca tasyahud dan shalawat kepada nabi صلى الله عليه وسلم kemudian berdiri tanpa salam lalu witir dengan satu rakaat kemudian salam maka jumlahnya sembilan lalu ditambah 2 rakaat dalam keadaan duduk.
6. Shalat sebanyak sembilan rakaat, yaitu enam rakaat dan tidak duduk kecuali pada rakaat ke-6 lalu membaca tasyahud dan membaca shalawat lalu berdiri tanpa salam lalu witir dengan satu rakaat kemudian salam, maka jumlahnya tujuh lalu ditambah dua rakaat dalam keadaan duduk.
Adapun witir yang dikerjakan dengan tiga rakaat, maka tidak boleh duduk pada rakaat ke dua lalu salam pada rakaat ke-3, karena cara tersebut sama dengan shalat Magrib, padahal nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
Dan jangan kalian serupakan (shalat witir) dengan shalat magrib . (HR. Ath Thohawy)
karena itu barang siapa yang berwitir dengan tiga rakaat boleh dilakukan dengan dua cara:
1. Bersalam antara rakaat ke-2 dan rakaat ke-3.
2. Tidak duduk kecuali pada rakaat ke-3.
Adapun yang melaksanakannya lebih dari 11 atau 13 rakaat, maka caranya dua-dua rakaat lalu menutupnya dengan witir.
Jadi shalat tarawih boleh dikerjakan dengan berbagai cara seba-gaimana yang dicontohkan oleh Nabi صل اللة عليه وسلم dan cara yang paling umum adalah mengerjakannya dengan dua rakaat dua rakaat kemudian ditutup dengan witir.
Beberapa Hal Yang Berkaitan Dengan Witir
1. Bagi yang melaksanakan witir sebanyak tiga rakaat, maka sunnah baginya membaca surah Al Kafirun pada rakaat ke-2 dengan surah Al-Ikhlas pada rakaat ke-3 dan kadang menambah pada rakaat ke-3 dengan surah Al Falaq dan surah An Naas. Namun bacaan ini tidaklah wajib karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah membaca 100 ayat dari surah An Nisaa pada rakaat shalat witir.
2. Sunnah membaca Qunut pada rakaat terakhir dari shalat witir sebelum atau sesudah ruku dengan bacaan yang matsur (yang berdasar-kan dalil).
3. Termasuk sunnah membaca pada akhir witir sebelum/ sesudah salam, yang artinya:
Ya Allah sesungguhnya aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu dan dengan pemafaan-Mu dari siksa-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari diri-Mu, aku tidak (kuasa) menghitung pujian atas-Mu Engkau (Maha Terpuji) sebagaimana engkau pujikan atas diri-Mu. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albany) dan selesai salam hendaknya membaca:
Maha Suci Allah yang memiliki kerajaan Maha Suci, 3 kali. (HSR. Abu Daud dan Nasai)
membaca tiga kali dengan meman-jangkan suara serta meninggikannya pada bacaan yang ke-3 dan boleh menambah pada bacaan yang ke-3 dengan:
Tuhannya para malaikat dan Jibril” (HR. Ad Dharaquthny dan dishahih-kan sanadnya oleh Al Arnouth)
4. Bagi yang yang telah melaksanakan shalat witir pada awal malam kemu-dian terbangun pada akhirnya diboleh-kan baginya melaksanakan shalat namun hendaknya tidak mengulangi witir karena tidak ada dua witir dalam satu malam dan hendaknya shalat pada waktu malam jumlahnya ganjil. Wallahu Alam (Al Fikrah)
-Abu Naufal-
Dinukil dari Silsilah Ramadhan (1)
Shalat Tarawih (Qiyam Ramadhan) Oleh Muhammad Yusran Anshar, Lc.
http://www.wahdah.or.id/
0 komentar:
Posting Komentar