..::::::..

Liberalisasi Islam Untuk Apa (1)

Liberalisasi Islam Untuk Apa* (1 dari 2 Tulisan)

Oleh Hartono Ahmad Jaiz


*Tulisan ini disunting (diedit) dari makalah yang telah disampaikan di Wisma Nusantara Kairo Mesir. Pada tanggal 11-16 September 2005, Hartono Ahmad Jaiz (penulis Buku Aliran dan Paham Sesat di Indonesia serta buku Ada Pemurtadan di IAIN dan sejumlah buku lainnya) berkunjung ke Mesir, dalam rangka menggelar diskusi publik bertema Liberalisasi Pemikiran Islam di Indonesia: Mitos atau Realitas? Acara ini merupakan kerja sama antara Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, dengan empat organisasi mahasiswa Indonesia di Mesir: PCI NU (Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama), PCI Muhammadiyah, Pwk Persis (Perwakilan Persatuan Islam), dan PCI Al-Washliyah. Hartono ditemani oleh Tohir Bawazier (Direktur Pustaka Al-Kautsar) dan Nur Ihsan (Redaktur Pustaka Al-Kautsar).

Dari Mesir, Hartono dan rombongan (minus Nur Ihsan) melanjutkan perjalanan ke Jeddah, yang ternyata diminta oleh anggota ICMI Jeddah untuk bedah buku Ada Pemurtadan di IAIN. Perjalanan itu dilanjutkan dengan melaksanakan ibadah umroh, dan kembali ke tanah air 24 September 2005. (Redaksi).

Liberalisasi agama yang kemudian menjadi pluralisme agama sebenarnya bukan dari Islam. Tidak memiliki akar teologi dalam Islam dan tidak pula akar kultur. Bahkan liberalisasi agama itu sendiri asalnya adalah liberalisi di bidang social politik, kemudian liberalisasi ekonomi. Akhirnya agama (bukan Islam) dipaksa untuk diliberalkan, pada akhirnya Islam pun dijadikan sasaran pula.

Liberalisasi agama harus bermuara pada terciptanya suatu tatanan sosial yang menempatkan semua agama pada posisi yang sama dan sederajat, ‘sama benarnya dan sama relatifnya. Orang menyebutnya sebagai ‘pluralisme agama’. (Lihat artikel Melacak Pluralisme Agama, Hidayatullah.com, Kamis, 12 Agustus 2004, Ditulis Anis Malik Toha, Phd. (Dosen Ilmu Perbandingan Agama pada International Islamic University, Malaysia).

Dalam Tulisan Ini

Peringatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
A. Amputasi terhadap Islam
Dalam kasus ini, tidak semudah perkataan orang bahwa masalahnya hanyalah beda penafsiran, yang seakan penafsiran sejauh apapaun tetap sah-sah saja. Bisa dikategorikan sebagai beda penafsiran, namun sebagaimana bedanya penafsiran yang sah bahwa Mekkah itu adalah kota suci di Arab yang di sana ada Baitullah dan Masjidil Haram, dengan penafsiran yang tidak sah yaitu penafsiran Gato Loco bahwa Mekkah itu artinya mekakah (mengangkang), yaitu wanita jika mengambil posisi bersetubuh (bahasa Jawa: Mekakah)[5]
Anak di pangkuan dilepaskan

Peringatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jauh-jauh sebelum adanya peristiwa yang tidak sesuai dengan harapan Islam, telah memperingatkan bahwa ada penyeru-penyeru di pintu-pintu jahannam. Imam An-Nawawi menjelaskan hadits Nabi:

( دُعَاة عَلَى أَبْوَاب جَهَنَّم مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا ) قَالَ الْعُلَمَاء : هَؤُلَاءِ مَنْ كَانَ مِنْ الْأُمَرَاء يَدْعُو إِلَى بِدْعَة أَوْ ضَلَال آخَر كَالْخَوَارِجِ وَالْقَرَامِطَة وَأَصْحَاب الْمِحْنَة .

Penyeru-penyeru di pintu-pintu jahannam. Barangsiapa menyambut (seruan) mereka ke jahannam itu maka para penyeru itu melemparkannya ke dalamnya. Para ulama berkata, mereka (penyeru-penyeru) itu adalah orang dari kalangan umara’ (pemimpin) yang mengajak kepada bid’ah dan kesesatan lainnya seperti Khawarij, Qaramithah, dan Ashabul Mihnah/ Mu’tazilah.[1]


Kontroversi faham liberal menyangkut Islam

Kontroversi Faham Islam Liberal, dilihat dari sebagian lontaran-lontaran mereka, bisa dikelompokkan dalam tiga tujuan:

1. Mengenai amputasi terhadap Islam dengan cara-cara sekulerisasi.

2. Menyangkut penolakan diterapkannya syari’at Islam.

3. Mengenai Penyamaan agama-agama


A. Amputasi terhadap Islam

Kutipan:

Nurcholish menulis: “Apologi bahwa Islam adalah al-Din bukan agama semata-mata, melainkan juga meliputi bidang lain, yang akhirnya melahirkan apresiasi ideologis-politis totalier, itu tidak benar ditinjau dari beberapa segi. Pertama ialah segi bahasa. Di situ terjadi inkonsistensi yang nyata, yaitu perkataan al-Din dipakai juga untuk menyatakan agama-agama yang lain, termasuk agama syirk-nya orang-orang Quraisy Makkah. Jadi arti kata itu memang agama; karena itu, Islam adalah agama.”[2]


Tanggapan:

Cara membolak-balik istilah lewat bahasa semacam itu, sering menjadikan orang yang tidak faham, menjadi bingung. Namun bagi yang faham, justru bisa mengatakan, seperti kata Pak Rasyidi, pemikiran semacam itu berbahaya karena pemikirannya sederhana.

Memang berbahaya, karena logikanya sangat sederhana. Islam itu al-Din, sedang al-Din itu digunakan untuk nama-nama agama lain, yang semua agama lain itu dia anggap tidak mengatur negara. Jadi Islam juga tidak ada urusannya dengan negara.

Coba dilihat di Al-Qur’an, apakah artikel Nurcholish yang dimuat di buku Kurzman itu benar. Ternyata di Al-Qur’an, kata al-Din itu ada yang artinya undang-undang. Yaitu dalam Surat Yusuf ayat 76:

مَا كَانَ لِيَأْخُذَ أَخَاهُ فِي دِينِ الْمَلِكِ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ. (يوسف: 76).

“…Tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut dinil Maliki (undang-undang Raja), kecuali Allah menghendakinya.” (QS 12/ 76).

Di sini kata din artinya adalah undang-undang. Dan itu kaitannya adalah untuk menghukum saudara Yusuf yang di dalam kantongnya terdapat sukatan Raja.

Dalam Mukhtashor Tafsir At-Thobari dijelaskan: Tidaklah Yusuf untuk menghukum saudaranya itu dalam hukum raja dan kesultanannya, karena tidak ada dalam hukum raja itu untuk menjadikan pencuri jadi budak, tetapi ini adalah hukum yang ada dalam syari’at Ya’qub. Tetapi kami (Allah) berbuat demikian padanya dengan kehendak Kami.[3]

Dalam Tafsir itu din diartikan hukm (hukum) dan syari’ah (jalan/ hukum). Jadi, pengembalian kepada bahasa seperti yang diinginkan Nurcholish pun, tidak sesederhana yang dia lontarkan, dengan cara memukul rata atau menggeneralisir alias main gebyah uyah, menganggap bagai garam semuanya asin. Karena ternyata, kata al-Din di Al-Qur’an tidak hanya berarti agama –ritual, tetapi ada juga yang maknanya undang-undang yang berkaitan dengan kekuasaan.[4]
Dalam kasus ini, tidak semudah perkataan orang bahwa masalahnya hanyalah beda penafsiran, yang seakan penafsiran sejauh apapaun tetap sah-sah saja. Bisa dikategorikan sebagai beda penafsiran, namun sebagaimana bedanya penafsiran yang sah bahwa Mekkah itu adalah kota suci di Arab yang di sana ada Baitullah dan Masjidil Haram, dengan penafsiran yang tidak sah yaitu penafsiran Gato Loco bahwa Mekkah itu artinya mekakah (mengangkang), yaitu wanita jika mengambil posisi bersetubuh (bahasa Jawa: Mekakah)[5]


B. Penolakan Diterapkannya Syari’at Islam

1 Ali Abdul Razik (di Mesir):

a. Ali Abdul Razik menetapkan bagi dirinya suatu madzhab, katanya: “Sebenarnya pewalian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam atas segenap kaum mukminin itu ialah wilayah risalah, tidak bercampur sedikitpun dengan hukum pemerintahan.” Ini cara berbahaya yang ditempuhnya, melucuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari hukum pemerintahan. Anggapan Syekh Ali itu bertentangan dengan ayat:

إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ. (النساء: 105).

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan (membawa) kebenaran, supaya engkau menghukum antara manusia dengan apa yang diperlihatkan (diturunkan) Allah kepadamu itu.” (QS An-Nisa’: 105).

b. Syekh Ali menganggap tugas Nabi hanya menyampaikan syari’at lepas dari hukum pemerintahan dan pelaksanaannya. Kalau anggapannya itu benar, tentulah ini merupakan penolakannya terhadap semua ayat-ayat hukum pemerintahan yang banyak terdapat dalam Al-Qur’anul Karim dan bertentangan dengan Sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam yang jelas dan tegas.

c. Ia mengingkari kesepakatan (ijma’) para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengangkat seorang Imam dan bahwa menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk mengangkat orang yang mampu mengurus permasalahan agama dan dunia.

d. Ia tidak mengakui kalau peradilan itu suatu tugas syari’at. Ia beranggapan bahwa pemerintahan Abu Bakar Shiddiq dan pemerintahan Khulafaur Rasyidin sesudahnya tidak agamis. Ini justru kelancangan Syekh Ali yang tidak agamis.[6]

2 Nurcholish Madjid

Kutipan:

“…sudah jelas, bahwa fikih itu, meskipun telah ditangani oleh kaum reformis, sudah kehilangan relevansinya dengan pola kehidupan zaman sekarang. Sedangkan perubahan secara total, agar sesuai dengan pola kehidupan modern, memerlukan pengetahuan yang menyeluruh tentang kehidupan modern dalam segala aspeknya, sehingga tidak hanya menjadi kompetensi dan kepentingan umat Islam saja, melainkan juga orang-orang lain. Maka, hasilnya pun tidak perlu hanya merupakan hukum Islam, melainkan hukum yang meliputi semua orang, untuk mengatur kehidupan bersama.” (Artikel Nurcholish Madjid di buku Wacana Islam Liberal).


Tanggapan:

Tuduhan bahwa fiqh telah kehilangan relevansinya, itu adalah satu pengingkaran yang sejati.

Dalam kenyataan hidup ini, di masyarakat Islam, baik pemerintahnya memakai hukum Islam (sebut saja hukum fiqh, karena memang hukum praktek dalam Islam itu tercakup dalam fiqh) maupun tidak, hukum fiqh tetap berlaku dan relevan. Bagaimana umat Islam bisa berwudhu, sholat, zakat, puasa, nikah, mendapat bagian waris, mengetahui yang halal dan yang haram; kalau dia anggap bahwa fiqh sudah kehilangan relevansinya? Hatta di zaman modern sekarang ini pun, manusia yang mengaku dirinya Muslim wajib menjaga dirinya dari hal-hal yang haram. Untuk itu dia wajib mengetahui mana saja yang haram. Dan itu perinciannya ada di dalam ilmu fiqh.

Sangat disayangkan, realitas yang belum hilang sama sekali dalam kenyataan, telah diingkari oleh Nurcholish Madjid. Teman sejawat Nurcholish Madjid dalam hal keliberalan, atau istilahnya waktu itu “Islam kontekstual”, yaitu Pak Munawir Sjadzali –yang pernah dijuluki sebagai trio pembaruan (Nurcholish Madjid, Abdurrahman Wahid, dan Munawir Sjadzali) di tahun 1985-1990-an–, Pak Munawir telah berpayah-payah membuat kompilasi hukum Islam dari kitab-kitab fiqh Islam sekitar (26 kitab) dengan mengumpulkan para rektor, dosen, dan para ulama se-Indonesia untuk membuat kompilasi hukum Islam selama 2 tahun-an, dengan mengadakan studi banding ke berbagai tempat. Ternyata kini upaya Menteri Agama Munawir Sjadzali MA itu diingkari mentah-mentah oleh Nurcholish Madjid. Memang kompilasi hukum Islam itu hanya mengenai hukum keluarga (ahwalus syahsyiyah) yaitu hukum waris, hibah, sedekah, nikah , talak, dan rujuk. Namun pelaksanaan dalam pengadilan agama yang telah disahkan lewat undang-undang peradilan agama, tetap merujuk kepada hukum fiqh Islam.

Kenyataan yang masih ada di depan mata pun diingkari oleh Nurcholish Madjid. Dan setelah mengadakan pengingkaran, lalu dia nyatakan:


Kutipan:

“Maka, hasilnya pun tidak perlu hanya merupakan hukum Islam, melainkan hukum yang meliputi semua orang, untuk mengatur kehidupan bersama.”


Tanggapan:

Ungkapan Nurcholish Madjid itu tidak usah manusia yang menjawab, tetapi kita serahkan kepada Allah SWT yang telah berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ(50).

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Al-Maaidah/ 5: 50).

Agaknya pantas kita mengingat pepatah:
Anak di pangkuan dilepaskan

Beruk di hutan disusukan

Hukum Islam yang jelas dari Allah SWT, mau dia buang, sedang hukum rimba yang belum ketahuan juntrungannya mau diterapkan. Ini secara akal sudah menyalahi akal sehat. Sedang secara keyakinan sudah mengingkari hukum Allah SWT.[7]

3 Pernyataan Sukidi, staf Paramadina di Jakarta:

“Baik jihad maupun crussade adalah komoditas simbol-simbol agama untuk tujuan dan kepentingan politik murahan berjangka pendek.” (Republika, 14 /1 2002). Tulisan itu lalu dibantah oleh Fauzan Al-Anshari alumni IAIN Yogya, di Republika Jum’at 18/1 2002, berjudul “Jihad dalam Perspektif Syari’ah –Pelajaran untuk Sukidi–.
bersambung.....
nahimunnkar.com



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP