..::::::..

Ramalan Fukuyama dan Perzinahan di Turki

Jumat, 17 September 2004


Barat khawatir Turki memutuskan zinah sebagai kejahatan. Jika mereka yakin ideologi sekuler-liberal dan kebebasan, mengapa umat Islam tidak boleh yakin akan hukum agamanya? Baca CAP Adian Husaini ke-69

Harian New Straits Times edisi 15 September 2004, memuat berita berjudul “Turkish women denounce plans to criminalise adultary”. Wanita-wanita Turki mengecam rencana untuk mengkriminalkan perbuatan zina.

Diceritakan, bahwa parlemen Turki sedang mendiskusikan satu Rancangan Undang-undang yang diajukan pemerintah yang isinya menetapkan perzinahan sebagai satu bentuk kejahatan kriminal. Menurut PM Turki, Recep Tayyip Erdogan, Undang-undang itu dimaksudkan untuk melindungi keluarga dan istri-istri dari perselingkuhan/perzinahan suaminya.

RUU itu kemudian menimbulkan kontroversi hebat. Yang menarik, bukan kalangan dalam Turki saja yang ribut, tetapi juga pejabat-pejabat Uni Eropa. Pejabat perluasan Uni Eropa, Guenter Verheugen, menyatakan, bahwa sikap anti perzinahan dapat menciptakan imej bahwa UU di Turki mulai mendekati hukum Islam. Bahkan, Menteri Luar Negeri Inggris, Jack Straw menyatakan, bahwa jika proposal itu disahkan sebagai Undang-undang, maka akan menciptakan kesulitan bagi Turki. If this proposal, which I gather is only a proposal in respect of adultary, were to become firmly fixed into law, than that would create difficulties for Turkey). Setelah mengalami perdebatan dan tekanan dari berbagai pihak, pemerintahan Turki akhirnya membatalkan RUU tersebut.

Kasus di Turki ini menarik untuk disimak, bagaimana masalah moral yang menjadi urusan internal dalam negeri satu negeri muslim ternyata mendapat perhatian besar dari tokoh-tokoh Barat. Bahkan, dapat berdampak pada masalah politik yang serius. Mengapa orang-orang Barat (Eropa) itu begitu khawatir jika rakyat Turki, melalui parlemen mereka, memutuskan bahwa perzinahan adalah salah satu bentuk kejahatan? Ada apa dibalik semua ini? Apakah karena mereka merupakan pelanggan tetap pelacur-pelacur Turki, sehingga dengan diundangkannya larangan perzinahan, maka mereka akan kehilangan kesempatan untuk melampiaskan syahwat mereka? Mengapa mereka tidak membiarkan saja, sesuai jargon demokrasi liberal mereka, rakyat Turki untuk menentukan apa yang baik dan buruk untuk mereka? Mengapa langsung saja mereka mengingatkan, bahwa undang-undang itu akan mendekatkan Turki kepada Islam? Mengapa? Banyak pertanyaan yang bisa kita ajukan.

Tetapi, menarik untuk mencermati masalah ini dari sudut konflik peradaban dan menelaah kembali ramalan-ramalan ilmuwan terkenal Francis Fukuyama yang ditulis dalam bukunya “The End of History and The Last Man.” Kasus Turki ini menunjukkan, bahwa ramalan-ramalan Fukuyama, yang kadang dipopulerkan sebagai “teori”, tentang “akhir sejarah” umat manusia adalah tidak tidak benar. Sebagaimana diketahui, Fukuyama merupakan ilmuwan yang sangat terkenal setelah Era Perang Dingin, bersamaan dengan nama Samuel P. Huntington. Sebagaimana Huntington yang menulis bukunya setelah perdebatan panjang tentang artikelnya ‘The Clash of Civilizations?’ di Jurnal Foreign Affairs (summer 1993), buku Fukuyama itu juga merupakan pengembangan dari artikelnya ‘The End of History?’ di jurnal The National Interest (summer 1989).

Dalam makalahnya tersebut, Fukuyama, mencatat, bahwa setelah Barat menaklukkan rival ideologisnya -- monarkhi herediter, fasisme, dan komunisme – dunia telah mencapai satu konsensus yang luar biasa terhadap demokrasi liberal. Ia berasumsi, bahwa demokrasi liberal adalah semacam titik akhir dari evolusi ideologi atau bentuk final dari bentuk pemerintahan.

Dan ini sekaligus sebuah ‘akhir sejarah’ (the end of history). (A remarkable consensus concerning the legitimacy of liberal democracy as a system of government had emerged throughout the world over the past few years, as it conquered rival ideologies like hereditary monarchy, fascism, and most recently communism. More than that, however, I argued that liberal democracy may constitute the “end point of mankind’s ideological evolution” and the “final form of human government,” and as such constituted the “end of history.)”

Dalam bukunya, Fukuyama memasang sederet negara yang pada tahun 1990-an memilih sistem demokrasi-liberal, sehingga ini seolah-olah menjadi indikasi, bahwa - sesuai Ramalan Hegel - maka akhir sejarah umat manusia adalah kesepakatan mereka untuk menerima Demokrasi Liberal. Tahun 1790, hanya tiga negara, AS, Swiss, dan Perancis, yang memilih demokrasi liberal. Tahun 1848, jumlahnya menjadi 5 negara; tahun 1900, 13 negara; tahun 1919, 25 negara, 1940, 13 negara; 1960, 36 negara; 1975, 30 negara; dan 1990, 61 negara.

Pada ‘akhir sejarah’, kata Fukuyama, tidak ada lagi tantangan ideologis yang serius terhadap Demokrasi Liberal. Di masa lalu, manusia menolak Demokrasi Liberal sebab mereka percaya bahwa Demokrasi Liberal adalah inferior terhadap berbagai ideologi dan sistem lainnya. Tetapi, sekarang, katanya, sudah menjadi konsensus umat manusia, kecuali dunia Islam, untuk menerapkan Demokrasi Liberal. Ia menulis: “At the end of history, there are no serious ideological competitors left to Liberal Democracy. In the past, people rejected Liberal Democracy because they believed that it was inferior to monarchy, aristocracy, theocracy, fascism, communist totalitarianism, or whatever ideology they happenned to believed in, But now, outside the Islamic world, there appears to be a general consensus that accpets liberal democracy’s claims to be the most rational form of government, that is, the state that realizes most fully either rational desire or rational recognition.”

Pendapat Fukuyama bahwa pada masa akhir sejarah tidak ada tantangan serius terhadap Demokrasi Liberal dan umat manusia - di luar dunia Islam - telah terjadi konsensus untuk menerapkan Demokrasi Liberal adalah merupakan statemen yang sangat debatable. Dalam memandang ‘demokrasi’, Fukuyama mengadopsi pendapat Huntington, tentang perlunya proses sekularisasi sebagai prasyarat dari demokratisasi. Karena itu, ketika Islam dipandang ‘tidak compatible’ dengan demokrasi, maka dunia Islam juga tidak kondusif bagi penerapan demokrasi yang bersifat sekular sekaligus liberal. Dalam kajiannya tentang Gelombang ketiga demokratisasi, Huntington menyebutkan: “Tampaknya masuk akal menghipotesakan bahwa meluasnya agama Kristen mendorong perkembangan demokrasi.”

Fukuyama menyorot dua kelompok agama yang menurutnya sangat sulit menerima demokrasi, yaitu Yahudi Ortodoks dan Islam fundamentalis. Keduanya dia sebut sebagai “totalistic religious” yang ingin mengatur semua aspek kehidupan manusia, baik yang bersifat publik maupun privat, termasuk wilayah politik. Meskipun agama-agama itu bisa menerima demokrasi, tetapi sangat sulit menerima liberalisme, khususnya tentang kebebasan beragama. Karena itulah, menurut Fukuyama, tidak mengherankan, jika satu-satunya negara Demokrasi Liberal di dunia Islam adalah Turki, yang secara tegas menolak warisan tradisi Islam dan memilih bentuk negara sekular di awal abad ke-20. (Orthodox Judaism and fundamentalist Islam, by contrast, are totalistic religious which seek to regulate every aspect of human life, both public and private, including the realm of politics. These religions may be compatible with democracy - Islam in particular, establishes no less than Christianity the principle of universal human equality - but they are very hard to reconcile with liberalism and the recognition of universal rights, particularly freedom of conscience or religion. It is perhaps not surprisingly that the only liberal democracy in the contemporary Muslim World is Turkry, which was the only contry to have stuck with an explicit rejection of its Islamic heritage in favor of a secular society early in the twentieth century).

Klaim-klaim Fukuyama tentang “konsensus umat manusia terhadap demokrasi liberal” dan “tidak adanya tantangan ideologis yang serius terhadap demokrasi liberal saat ini” sebenarnya sangatlah lemah dan paradoks dengan sikap negara-negara Barat sendiri. Itulah yang terlihat dalam kasus RUU anti-perzinahan di Turki. Tindakan Barat yang mengancam Turki soal RUU anti-perzinahan itu, membuktikan bahwa Barat memandang Islam secara paranoid, sebagai tantangan serius secara ideologis terhadap Demokrasi Liberal. Mereka masih terbukti sangat khawatir terhadap munculnya negara yang menerapkan ideologi Islam.

Kita bisa mengingat kembali, bagaimana kuatnya dukungan Barat terhadap pembatalan Pemilu di Aljazair yang dimenangkan oleh FIS, padahal sikap itu justru bertentangan dengan demokrasi yang mereka kampanyekan.

Menurut Christoper Ogden (dalam artikel "View from Washington", Times, 3 Februari 1992), tindakan AS yang mendukung permainan kekuasaan antidemokrasi merupakan suatu tindakan yang sangat keliru. Sikap AS dan Perancis yang menyatakan bahwa kudeta Aljazair "konstitusional", tidak lain merupakan gejala penyakit gila paranoid (ketakutan tanpa dasar) terhadap Muslim Fundamentalis. Ogden menulis bahwa nonsense menyatakan AS tidak dapat mempengaruhi perubahan di Aljazair. Seperti disebutkan terdahulu, pasca runtuhnya Komunisme, justru Barat menerapkan pandangan yang paranoid dan berlebihan terhadap Islam. Itu bisa disimak dari berbagai perlakuan yang diterima kaum Muslim yang memasuki negara-negara Barat setelah peristiwa 11 September 2001. Hanya karena namanya berbau Islam, atau wajahnya bercorak Arab, maka seseorang yang memasuki negara-negara Barat dapat menerima perlakuan yang tidak manusiawi.

Koran Utusan Malaysia, edisi 15 September 2004, juga menurunkan tulisan Kamaruzaman Mohamad, seorang wartawan senior Malaysia yang baru-baru mengikuti pertemuan wartawan di AS. Ia menulis artikel berjudul “11 Sept. Ubah polisi AS”. (dalam bahasa Indonesia, artinya: 11 September Ubah Kebijakan AS). Diceritakan, bahwa kebijakan anti-terorisme memang pada kenyataannya, ditujukan kepada semua orang Islam. Itu dialami oleh semua orang Islam yang memasuki AS, yang secara dicurigai sebagai teroris atau mendukung teroris, sehingga harus diperlakukan khusus saat memasuki negara itu. Hanya karena namanya Islam, Ia diperiksa ketat, tasnya dibuka tanpa pengetahuannya, dan prosedur ketat lainnya. Ia bertanya, mengapa hanya orang Islam saja yang diperlakukan seperti itu? Mengapa orang bukan Islam mudah-mudah saja memasuki AS? Apakah yang melakukan tindakan terorisme hanya orang Islam?

Mungkin, tindakan ketat semacam itu, sebagaimana diceritakan oleh Kamaruzaman, tidak berlaku atas orang-orang dari kalangan Muslim yang jelas-jelas sudah dikenal sebagai “The Darling of Washington” yang mengabdikan hidup dan matinya demi menyebarkan nilai-nilai dan pandangan hidup yang diridhoi oleh AS.

Sebuah buku berjudul “Painting Islam as the New Enemy” (2003), karya Abdulhay Y. Zalloum, cukup memberikan gambaran, bagaimana rekayasa kelompok-kelompok garis keras di AS, termasuk Wolfowitz, Rumsfeld, dan Huntington, untuk membuat skenario politik internasional pasca Perang Dingin. Kelompok inilah yang menskenario tampilnya Presiden George W. Bush, dan kemudian mempengaruhi jalannya politik internasional hingga saat ini. Pada akhirnya, pasca Perang Dingin, mereka menskenario, untuk menempatkan Islam sebagai musuh utama. Aksi terorisme yang dilakukan umat Islam akan dicap sebagai terorisme, sementara aksi teror terhadap penduduk Muslim akan dikspose sebagai tindakan mulia untuk memberantas teroris. Tajuk Koran Utusan Malaysia juga mengupas tentang isu terorisme (keganasan), yang berjudul “Melihat keganasan dari dua sudut”. Tajuk ini mempertanyakan, “Apakah bezanya serangan bom yang dilancarkan oleh kumpulan Jemaah Islamiyah (JI) dengan serangan bom yang dilakukan oleh AS?”

Kasus respon Barat terhadap RUU anti-perzinahan di Turki juga menunjukkan, begitu takutnya Barat terhadap kembalinya Islam ke dalam kehidupan masyarakat dan politik di Turki. Barat tidak ribut dengan dominannya cengkeraman kristen fundamentalis dalam politik di AS, tetapi khawatir sekali dengan Islam. Sebab, masa lalu Turki adalah masa lalu yang penuh kegemilangan, ketika mereka masih di bawah kekuasaan Utsmani. Setelah kalah dari Barat, Turki diwajibkan sekular, dan tidak secara “sukarela” untuk menjadi sekular. Adalah salah besar klaim Fukuyama, bahwa telah terjadi konsensus umat manusia terhadap demokrasi liberal. Jika ia memuji Turki sebagai satu-satunya negara yang menerapkan demokrasi liberal di dunia Islam, maka Fukuyama mestinya mengungkap fakta, bahwa demokrasi liberal dan sekularisme di Turki ditegakkan dengan tangan besi dan kekuasaan yang kejam.

Kasus yang menimpa PM Erbakan, yang hanya berkuasa selama 18 bulan, bisa disimak. Karena dianggap mengancam prinsip negara sekular, Rbakan dijatuhkan. Penggantinya, Mesut Yilmaz dari Partai Ibu Pertiwi, menyatakan: “Negara ini butuh pemerintahan yang kuat yang mampu mempertahankan sistem sekular." Babak-babak berikutnya adalah kehidupan yang penuh represif terhadap kaum muslim Turki. Di bawah jargon “mempertahankan sistem sekular”, pemerintahan sekuler Yilmaz yang disokong penuh oleh militer dan Barat bertindak tidak demokratis (otoriter). Setelah Erbakan diturunkan, Partai Refah dilarang. Sekularisasi diberlakukan dengan ketat. Wanita-wanita muslimah dilarang mengenakan jilbab di kantor-kantor pemerintah dan di kampus. Sekolah-sekolah agama ditutup. Jam siaran agama di TV dipangkas.

Turunnya Erbakan dapat dikatakan sebagai jalan terbaik untuk menghindari terjadinya kudeta militer, sebagaimana terjadi pada tahun 1960. Kasus tahun 1960 itu hampir sama dengan kasus yang menimpa Erbakan. Pada pemilihan umum tahun 1950, Partai Demokrasi pimpinan Adnan Mandaris unggul atas Partai Republik bentukan Musthafa Kemal Attaturk, Bapak Sekularis Turki. Selama 10 tahun berkuasa, Adnan Mandaris berusaha menempatkan Islam kembali dalam masyarakat Turki, dengan cara yang sangat halus. Di masa Mandaris, azan kembali dikumandangkan dalam bahasa Arab (sebelumnya dilakukan dalam bahasa Turki; Lafazh Allahu Akbar diganti dengan Allahul Buyuk), masjid-masjid yang telah dihancurkan direnovasi, fakultas teologi dibuka kembali, dan sejumlah lembaga tahfidzul Quran muncul kembali.

Meskipun yang dilakukan oleh Mandaris adalah sangat manusiawi dan jauh dari sikap radikal, akan tetapi kebijakan-kebijakan Mandaris itu dianggap sebagai kejahatan oleh kaum Sekular Turki, terutama kelompok militer yang bertindak sebagai penjaga gawang sekulerisme. Di Turki, salah satu fungsi militer adalah sebagai National Security Guard (NSC). Mandaris dituduh menciptakan pemerintahan yang primitif, statis, berkhianat terhadap ajaran Kemal Attaturk, mengancam demokrasi, merusak struktur hukum, dan lain sebagainya. Sebagai “hukuman” terhadap Mandaris, pada tahun 1960, terjadi kudeta militer dan Mandaris bersama Ketua Parlemen Bulatuqan dan Menteri Luar Negeri Fatin Zaurli dihukum mati.

Attaturk sendiri menjalankan pemerintahan sekularnya secara diktator. Ia tak segan-segan menghukum mati orang-orang yang enggan kepada pemerintahan Kemalis. Pada tanggal 13 Juli 1926, 15 orang digantung dimuka umum. Tahun 1930, 800 orang anti-Kemalis ditangkap dan dihukum mati. Tahun 1931, keluar peraturan yang melarang media massa mengeluarkan propaganda yang dianggap membahayakan pemerintahan sekular Kemalis.

Selama 80 tahun lebih, Turki telah berkhidmat kepada Barat, mengikuti prinsip sekularisme, tetapi nasib mereka masih belum berubah. Uni Eropa masih tetap menolak permohonan Turki untuk bergabung. Turki diwajibkan menjadi negara sekular. Dia dipuji Fukuyama sebagai satu-satunya negara demokrasi liberal di dunia Islam. Tetapi pada saat yang sama dia tidak boleh menjalankan prinsip dan mekanisme demokrasi ketika demokrasi itu digunakan untuk menyepakati hal-hal yang sesuai dengan Islam, seperti kriminalisasi perzinahan.

Itulah prinsip Barat dalam berdemokrasi liberal: wajib sekular, wajib anti-Islam! Di kalangan Muslim, kadangkala ada yang tidak peduli akan hal ini. Mereka berteriak-teriak menuding orang Islam yang mereka katakan “menghegemoni kebenaran”, tetapi pada saat yang sama, mereka menutup mata terhadap perilaku “tuannya” yang juga melakukan hegemoni kebenaran, dengan memaksakan sekularisme kepada umat manusia, dan menghalang-halangi umat Islam untuk menerapkan keyakinannya.

Jika Barat dan pengikutnya yang sekular-liberal yakin dengan ideologinya, yakin dengan sekular dan liberalnya, yakin dengan kebebasan zina dan homoseksualnya, yakin dengan kemaslahatan pelacuran dan kebebasan ekspresi pornografinya, lalu mengapa umat Islam tidak boleh yakin akan keagungan Tuhan dan hukum-hukum-Nya?

Wallahu a’lam.

(KL, 16 September 2004).




Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP